URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BIAYA PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA PERLENGKAPAN RUMAH SAKIT
Program : Penunjang Urusan Pemerintah Daerah di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo
Kegiatan : Peningkatan Pelayanan BLUD di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo
Lokasi : RSUD Dr. R. Sososodoro Djatikoesoemo Bojonegoro
Uraian Singkat : RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro berkomitmen dalam upaya memberikan
pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat. Kinerja pelayanan dari tahun ke tahun berkembang dengan
pesat dengan semakin meningkatnya jenis pelayanan maupun kemampuan pelayanannya.
Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 2002, tentang "Bangunan Gedung", mengamanatkan 4 faktor utama
yang perlu diperhatikan, yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. Disamping itu pula,
Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2009, tentang "Rumah Sakit", mengamanatkan diperlukannya persyaratan teknis
yang berkaitan dengan "pencegahan dan penanggulangan kebakaran".
Kebakaran yang sering muncul di Rumah Sakit banyak terjadi karena konsleting listrik. Instalasi peralatan
yang tidak standar, penggunaan daya berlebihan, pemilihan alat listrik yang belum memenuhi standart keamanan
sering menjadi penyebab. Asap kebakaran yang timbul juga bisa mengganggu pernafasan karena bersifat racun
pekat yang bisa terhirup oleh alat pernafasan manusia sehingga berakibat fatal. Alat Pemadam Api di Rumah
Sakit harus di atur sedemikian rupa baik dari segi penempatan, media, dan kemampuan personil agar dapat
efektif jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Salah satu jenis sistem proteksi yang dianjurkan diinstal di rumah sakit adalah detektor asap. detektor ini
bekerja dengan cara mendeteksi asap yang masuk ke chamber dan menghamburkan cahaya yang seharusnya
karena adanya asap sehingga akan mengaktifkan alarm. jarak antar detektor merupakan persyaratan utama yang
harus diperhatikan. Selain detektor asap, detektor lain yang dianjurkan untuk disediakan di rumah sakit adalah
detektor panas. Detektor ini bekerja dengan mendeteksi panas yang melewati batas panas yang telah di setting.
Jika melebihi maka alarm akan aktif secara otomatis.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan
api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang
diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),
APAR merupakan peralatan wajib dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan
pekerja dan asset Rumah Sakit.
Dengan Terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan yang memuaskan maka akan
menghasilkan masyarakat yang sehat dan produktif. Hal Ini akan menjadi dukungan bagi tercapainya misi
Kabupaten Bojonegoro Dalam RPJMD Yaitu Mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri, dan sejahtera".