PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Patimura No. 9 Telp. (0353) 881580
BOJONEGORO
PROGRAM:
Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN:
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah
PEKERJAAN :
Belanja Modal Bangunan Tempat Pendidikan – Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Pendidikan – Pavingisasi Halaman Sekolah SMP Negeri 1
Gondang Kecamatan Gondang
LOKASI :
SMP Negeri 1 Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro
DAFTAR ISI
PROGRAM: ...................................................................................................................................................... 1
KEGIATAN: ..................................................................................................................................................... 1
PEKERJAAN : .................................................................................................................................................. 1
LOKASI : ......................................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... 1
BAB I ................................................................................................................................................................ 2
PENDAHULUAN............................................................................................................................................ 2
I.1 Latar Belakang ............................................................................................................................................. 2
1.2 Landasan Hukum ........................................................................................................................................ 2
1.3 Referensi Teknis ......................................................................................................................................... 3
1.4 Maksud dan Tujuan ..................................................................................................................................... 3
1.5 Kinerja Produk Yang Diharapkan ............................................................................................................... 3
BAB II RUANG LINGKUP ............................................................................................................................. 4
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan ..................................................................................................... 4
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ........................................................................................................ 4
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan ............................................................................................ 4
BAB III ............................................................................................................................................................. 5
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi ....................................................................................................................... 5
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi ....................................................................................................... 5
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk ...................................................................................... 5
3.4 Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Jasa Konstruksi ................. Error! Bookmark not defined.
BAB IV ............................................................................................................................................................. 6
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan ............................................................................................. 6
4.2 Peralatan Untuk Persyaratan Pemilihan .................................................... Error! Bookmark not defined.
4.3 Ketentuan Peralatan Konstruksi .................................................................................................................. 6
BAB V ............................................................................................................................................................... 7
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya .......................................................................................................................... 7
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ................................................................................... 7
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil .............................................................................................................. 7
BAB VI ............................................................................................................................................................. 8
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan ................................................................................................................... 8
BAB VII .......................................................................................................................................................... 14
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan .................................................................................................. 14
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender ............................................................ 14
BAB VIII ......................................................................................................................................................... 16
8.1 Tata Cara Pengukuran ............................................................................................................................... 16
8.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran ...................................................................................................... 16
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin ..................................................................................... 16
BAB IX PENUTUP ........................................................................................................................................ 17
1 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu Pembangunan Sarana dan Persarana di Dinas Pendidikan
Kabupeten Bojonegoro, salah satu upaya melalui pembangunan atau penyediaan sarana maupun
prasarana, baik berupa Pembangunan dan sarana lainnya.
Berdasarkan analisis kebutuhan, saat ini Belanja Modal Bangunan Gedung , dikarenakan kurangnya
fasilitas sarana dan prasarana Tempat Pendidikan, pada Tahun Anggaran 2024 DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BOJONEGORO telah memprogramkan Pekerjaan Pavingisasi Halaman Sekolah di
SMP Negeri 1 Gondang Kecamatan Gondang.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyusunan spesifikasi teknis ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Kepuutusan Menteri PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023 Tentang batas minimum Tingkat Komponen
Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan gedung negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2017 tentang
persyaratan kemudahan bangunan Gedung.
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/prt/m/2018 tentang
Pembangunan bangunan gedung negara.
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang
Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021
tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
2 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 524/Kpts/M/2022 tetang
Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan.
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang
Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/kpts/Dk/2022 tentang penetapan
jabatan kerja.
1.3 Referensi Teknis
Referensi Teknis yang menjadi acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
3. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia/1983.
5. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
6. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
7. Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
8. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum.
9. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
10. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta Pedomannya.
11. Standard Industri Indonesia ( SII ).
12. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
13. Peraturan Cat Indonesia – N4.
1.4 Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah untuk melakukan Dengan demikian Pemerintah
Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO telah
berusaha untuk menyediakan prasarana dalam rangka memperlancar kegiatan serta meningkatkan mutu
pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
1.5 Kinerja Produk Yang Diharapkan
Kinerja produk yang diharapkan dalam Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Tempat Pendidikan –
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Pavingisasi Halaman Sekolah SMP Negeri 1
Gondang Kecamatan Gondang ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Tempat
Pendidikan.
3 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan konstruksi umum.
Berdasarkan kompleksitas pekerjaannya, maka pekerjaan konstruksi ini termasuk pekerjaan tidak
kompleks
2.2 Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan pelaksanaan pekerjaan Pavingisasi Halaman Sekolah SMP Negeri 1 Gondang
Kecamatan Gondang untuk Tahun anggaran 2024 ( P-APBD ) adalah sampai dengan selesainya
pekerjaan sesuai dengan volume dan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
NO. URIAN PEKERJAAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN MENEJEMENT KESELAMATAN KERJA ( SMKK )
III PEKERJAAN TANAH DAN URUKAN
IV PEKERJAAN PAVING
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (Enam puluh) hari kalender,
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
4 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB III
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan meliputi :
Jenis Bahan Spesifikasi Bahan Type Bahan Keterangan
Kanstin Ukuran 10x20x40 cm - Produksi loka
Paving stone Paving kotak uk. 10x20x6 cm - Produk Lokal
K-300
Topi uskup Segitiga t = 6 cm K-200 - Produk Lokal
Abu batu berbutir kasar/keras, tajam, - Type abu batu Kasar - Produk Lokal
bersih dan tidak mengandung
lumpur/tanah lebih dari 5%.
Puddel berbutir Halus bersih dan tidak - Produk Lokal
mengandung lumpur/tanah lebih
dari 5%.
3.2 Ketentuan Bahan/Material Konstruksi
Ketentuan dalam penggunaan bahan bangunan konstruksi mengikuti uraian sebagai berikut:
a. Penyebutan merek/tipe sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan penggunaan Standar Nasional Indonesia;
c. Bahan/material konstruksi diperoleh dari sumber yang legal dan dapat dipertanggung jawabkan;
d. Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri sebagaimana datur dalam Pasal 26 Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK) ayat 1, 2 dan 3;
e. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3),
seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya,
cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya
sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
f. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety
Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten
dan/ atau berwenang.
3.3 Syarat-Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau Pengujian terhadap hasil pekerjaan.
a. Pengujian terhadap bahan/material dilakukan berdasarkan referensi teknis pada Pasal 1.3
b. Pengujian merupakan bagian dari Dokumen Rencana Pengendalian Mutu Konstruksi (RPMK)
sebagaimana diatur pelaksanaannya pada Pasal 21 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
c. Pengujian dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan atas Perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak pada
saat akan dilakukan serah terima pekerjaan sebagaimana diatur pada Pasal 33 pada SSUK.
5 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB IV
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN
4.1 Peralatan Yang Diperlukan Dalam Pekerjaan
Jenis, kapasitas dan jumlah peralatan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Minimal 0,3 m3 1 unit
1. M. ixer Molen Beton
Minimal 6 m3 1 unit
2. D.u mp Truck
10 Liter/Menit 1 unit
3. Po. mpa Air
4.2 Ketentuan Peralatan Konstruksi
1. Mobilisasi peralatan sebagaimana tercantum pada tabel 4.1, paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan
yang laik operasi;
3. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh
pekerja;
4. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat
diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan konstruksi diatur dalam SSUK dan SSKK;
6 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB V
SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
5.1 Uraian Identifikasi Bahaya
Identifikasi atas bahaya yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai
berikut:
I. Pekerjaan Pendahuluan:
A. Pekerjaan Urugan ( abu batu, puddel ), identifikasi bahaya: terinjak serpihan kayu/kaca,
terjatuh/terpeleset, terjepit/tertimpa material.
B. Pekerjaan Kanstin, Paving dan Topi uskup, identifikasi bahaya: tertimpa kanstin, paving atau
topiuskup, terjepit/tertimpa matrial.
5.2 Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Dengan ini ditetapkan tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi untuk pekerjaan ini adalah :
Resiko Keselamatan Konstruksi Kecil
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pemasangan Kanstin Terjepit/ tertimpa matrial
5.3 Ketentuan Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja,
perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada
keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis)
dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-
jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang
telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
7 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI / METODE PELAKSANAAN /
METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan, dengan uraian sebagai
berikut: 6.1.
I. Harga Satuan dan Harga Penawaran.
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan Pekerjaan. Tiap
harga satuan meliputi segala biaya (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan
untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam
rupiah. Jumlanya harus dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
II. Permohonan untuk Pembayaran.
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas
Lapangan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)/Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Pimpinan
Kegiatan, apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
III. Ijin dan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Penyedia barang/jasamembuat ijin tertulis sebelum pekerjaan dimulai kepada Pimpinan Kegiatan.
b. Sebelum memulai setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dan tercantum dalam Kontrak harus
mendapat ijin dari pihak Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Penyedia barang/jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
d. Penyedia Barang/Jasaharus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
IV. Pekerjaan Persiapan.
a. Sebelum Penyedia barang/jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan ditempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan
Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Membersihkan area pekerjaan sesuai dengan volume yang ada dengan cara membersihkan lokasi
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
8 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
e. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan,
diharuskan mendapatkan ijin Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas untuk meneruskan bagian dari
pekerjaan secara berkala.
V. Pemasangan Bowplank.
a. Setiap Bouwplank menggunakan kayu ukuran 4/6 cm clan papan kayu yang cukup kuat.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai
pemasangan traasraam tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 Lantai bangunan yang
akan dikerjaan.
d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis
dalam gambar maka Penyedia Barang/Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas dilaporkan kepada Pimpinan Kegiatan untuk mendapatkan
keputusan.
VI. Pemasangan Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek akan dibuat dan dipasang pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan Nama Proyek
ini dibuat banner dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7) kelas 2 (borneo) dengan
tinggi 250 cm dari permukaan tanah dan dicat dasar warna yang sesuai dan huruf cetak berwarna
hitam yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
- Nama Kegiatan
- Pekerjaan yang harus dilaksanakan Biaya pekerjaan/ nilai kontrak
- Sumber dana
- Jangka waktu
- Nama penyedia jasa
- Papan nama proyek dipasang pada lokasi yang mudah dilihat.
VII. SMKK ( Sistem Keselamatan Konstruksi )
1. Penyiapan RKK
a. Pembuatan Dokumen Rencana
Sebelum kegiatan dilaksanakan Konsultan Perencana telah menyiapkan Dokumen Perencanaan yang
dibutuhkan.
b. Keselamatan Kerja Konstruksi
Sebelum kegiatan dilaksanakan konsultan perencana telah membuat Identifikasi Bahaya dan
Penetapan Pengendalian Risiko.
c. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja.
Pembuatan Prosedur dan Instruksi kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komiten yang telah
dicantumkan dalam penandatangan kontrak.
9 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a. Spanduk Banner (0,75 x 3.0) m
Spanduk Banner dengan ukuran 0,75 x 3,00 m bertuliskan “ UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA
“
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
Salah satu APD yang digunakan untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, maupun benda keras
yang jatuh adalah Helm keselamatan atau safety helmet. Helm yang baik untuk digunakan adalah yang
tahan terhadap panas, tidak mudah terbakar, tahan terhadap percikan bahan kimia, tidak menyerap air,
dan kuat terhadap suhu yang ekstrim.
Ada banyak jenis helm yang bisa digunakan sebagai alat pelindung diri. Kualitas helm yang digunakan
bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan resiko pekerjaan yang dilakukan. Untuk pekerjaan dengan
risiko yang tinggu tentu akan membutuhkan kualitas helm terbaik. Jika resiko pekerjaan relatif lebih
rendah, pekerja bisa memakai topi ataupun penutup kepala untuk pelindung.
b. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
Salah satu alat pelindung pernafasan yang bisa digunakan oleh pekerja adalah masker. Sebagai
pelindung organ pernafasan alat ini berfungsi untuk menyaring polusi udara yang membahayakan
seperti debu, bahan kimia, mikro-organisme, uap, asap, maupun gas beracun.
Ada banyak jenis masker yang dapat digunakan. Hal ini tergantung kebutuhan dan seberapa bahaya
udara yang tercemar dalam tempat kerja.
c. Body Hernes
Body Hernes harus dipakai pekerja pada saat berada di ketinggian diatas 1,8 m.
d. SarungTangan (Safety Gloves)
Sarung tangan juga menjadi salah satu alat perlindungan diri yang penting untuk digunakan saat
bekerja. Alat ini berfungsi sebagai pelindung jari-jari maupun bagian tangan dari resiko cidera yang
disebabkan oleh banyak hal, misalnya terbakar api, suhu panas/dingin, arus listrik, bahan kimia,
goresan benda tajam, zat kimia, maupun bakteri.
Ada banyak jenis sarung tangan yang bisa digunakan untuk keamanan kerja. Dari setiap jenis yang
ada terbuat dari material yang berbeda juga, penggunaanya pun juga menyesuaikan kebutuhan.
Beberapa sarung tangan keselaman kerja yang dijual di pasaran ada yang terbuat dari logam, kain,
kulit, kanvas, plastik, karet dan bahan lain yang aman dari bahan kimia.
e. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
Sepatu boot menjadi salah satu alat perlindungan diri yang dibuat khusus untuk melindungi kaki dari
timpaan benda berat maupun cairan panas, tusukan benda tajam, bahan kimia berbahaya dan juga
terhindar dari permukaan licin.
Sepatu ini memang dirancang berbeda dengan sepatu biasa. Bentuknya yang lebih tinggi untuk
10 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
mengamankan kaki, sepatu ini mampu memberi perlindungan yang lebih maksimal jika dibanding
dengan sepatu biasa.
f. Rompi
Rompi kerja merupakan APD yang biasanya terbuat dari kain bahan polyester dan dilengkapi dengan
reflector atau pemantul cahaya. Adapun fungsi rompi kerja adalah sebagai identitas pekerja,
mengurangi resiko kecelakaan, dan dapat terlihat jelas saat bekerja di malam hari.
4. Personil K3 dan Konstruksi
a. Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi wajib mempunyai sertifikat pelatihan keselamatan konstruksi.
5. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban dll)
Yang diperlukan untuk Kotak P3K berupa : Kapas, perban, obat luka, alkohol 70% dll) harus
disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
6. Rambu – rambu yang diperlukan :
a. Rambu Informasi
Rambu K3 untuk informasi biasanya dikelompokan menjadi 4 warna utama yang masing-masing
warna mewakili instruksi yang berbeda. Warna-warna tersebut adalah:
- Kuning (Caution/Waspada)
- Biru (Notice/Perhatian)
- Merah (Danger/Bahaya)
- Hijau (Emergency/Safety)
7. Lain – Lain terkait Pengendalian dan Keselamatan Konstruksi :
a. Pita Pengaman
Pita pengaman / barricade tape/ police line merek Nankai. Lebar pita 2 inci atau 5 cm dengan Panjang
per rol nya adalah 300 meter.
Pita Pengaman biasa digunakan sebagai pita pembatas atau garis pembatas pada lokasi proyek / lokasi
konstruksi / lokasi yang ingin di batasi (restricted area) agar mudah terlihat sehingga orang berhati-
hati dan tidak masuk. Miripnya menyerupai garis polisi, tetapi ini BUKAN garis polisi. Pita Pengaman
digunakan pada kegiatan konstruksi/ lokasi perbaikan. Pita Pengaman Warna kuning hitam dengan
strip menyamping dan berbahan plastik polipropilene.
11 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
VIII. Pekerjaan Pavingisasi Halaman
a. Pekerjaan Tanah
1. Pekerjaan Galian
Galian tanah yang dilakukan untuk mengunci kanstin agar tidak bisa bergerak bebas Penggalian
dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan telah mendapat persetujuan dari pengawas. Bidang
horizontal galian tanah harus mempunyai jarak yang lebih besar dari lebar kanstin, hal ini berfungi untuk
memungkinkan pemasangannya, penopangan dan lain-lain. Kedalaman galian harus sesuai dengan
gambar rencana.
Tanah hasil galian ditumpuk ditempat yang telah ditentukan oleh pengawas, karena tanah tersebut
akan dipakai kembali.
2. Pekerjaan Urukan abu batu
Urugan abu batu bawah paving berfungsi menstabilkan permukaan paving dan menyebarkan beban,
sehingga beban yang dipikul permukaan paving merata. Urugan abu batu bawah paving adalah
pengurugan yang ditempatkan di bawah permukaan paving dan di atas tanah asli atau urukan.
Ketebalan urugan abu batu yang dipadatkan 5 cm sesuai dengan kondisi tanah. Satuan perhitungan
urugan pasir adalah m3.
3. Pekerjaan Urukan Puddel
Urugan puddel ini berfungsi meningkatkan ketinggian permukaan paving juga menstabilkan permukaan
urukan dan menyebarkan beban, sehingga beban yang dipikul permukaan paving bisa merata. Urugan
puddel ini adalah pengurugan yang ditempatkan di semua permukaan tanah asli untuk memberikan
penambahan tinggi permukaan paving. Ketebalan urugan puddel yang dipadatkan sesuai dengan rencana
peninggian lantai dari tanah asli. Satuan perhitungan urugan puddel adalah m3.
4. Pekerjaan Pemadatan
Pemadatan puddel ini berfungsi untuk meningkatkan kekuatan / kepadatan matrial urukan agar tidak
mudah turun, pemadatan menggunakan alat bantu berupa stamper kuda dengan beban 70 kg dialkukan
merata pada setiap permukaan urukan.
12 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
b. Pekerjaan Pasangan Kanstin, paving dan Topi Uskup.
1. Pekerjaan Kanstin ( uk. 10x20x40 cm )
Sebelum pemasangan kanstine harus disiapkan terlebih dahulu alat kerja dan pendukungnya seperti
stamper kuda, cangkul/skop, benang, patok, palu karet, alat potong kanstin/paving dll. Cek Kembali
area pemasangan paving harus bersih dari rumput, bebatuan dan sampah. Perhatiakan area yang akan
dipasang paving kepadatan dan elevasinya. Setelah semua siap gali tanah untuk lubang memasang
kanstin, karena kanstin harus ditanam sebagian ditanah sebagai perwujudan dari fungsi kanstin
sebagai pengunci dan perkuatan agar nanti setelah paving dipasang tidak terjadi mekar atau paving
bisa terpasang dengan kuat. Ukuran kanstin mutu kanstin disesuaikan dengan gambar kerja.
2. Pekerjaan Topi Uskup ( tebal 6 cm K-200 )
Sebelum pemasangan topi uskup perlu disiapkan terlebih dahulu alat kerja dan pendukungnya seperti
stamper kuda, cangkul/skop, benang, patok, palu karet, alat potong paving dll. Cek Kembali area
pemasangan paving harus bersih dari rumput, bebatuan dan sampah. Perhatiakan area yang akan
dipasang topi uskup kepadatan dan elevasinya. Setelah area dipadatkan dan di ratakan baru paving
bisa dipasang/dikerjakan, pada saat pemasangan paving harus ditata rapi dan selalu dicek agar tetap
rata dengan waterpas atau sejenisnya, pastikan tidak ada nat yang terlalu lebar agar pasangan paving
terlihat rapi dan baik. Ukuran topi uskup dan mutu paving disesuaikan dengan gambar kerja.
3. Pekerjaan Pasangan Paving ( tebal 6 cm K-300 )
Sebelum pemasangan paving perlu disiapkan terlebih dahulu alat kerja dan pendukungnya seperti
stamper kuda, cangkul/skop, benang, patok, palu karet, alat potong paving dll. Cek Kembali area
pemasangan paving harus bersih dari rumput, bebatuan dan sampah. Perhatiakan area yang akan dipasang
paving kepadatan dan elevasinya. Setelah area dipadatkan dan di ratakan baru paving bisa
dipasang/dikerjakan, pada saat pemasangan paving harus ditata rapi dan selalu dicek agar tetap rata
dengan waterpas atau sejenisnya, pastikan tidak ada nat yang terlalu lebar agar pasangan paving terlihat
rapi dan baik. Ukuran paving dan mutu paving disesuaikan dengan gambar kerja.
13 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VII
SPESIFIKASI JABATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi jabatan konstruksi pada pekerjaan ini sebagaimana diuraikan pada tabel 7.1 dan 7.2 berikut
ini :
7.1 Personel/Tenaga Kerja Yang Diperlukan
Personel/tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut
:
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat kompetensi
No. Pengalaman (tahun)
yang akan dilaksanakan Kerja
SKT pelaksana
bangunan gedung
(TA022)/Pekerjaan
gedung (TS051)
pelaksana lapangan
1 Pelaksana 1 tahun
pekerjaan gedung (
TS052)/SKK
Pelaksana lapangan
Pekerjaan gedung
(Jenjang 4)
SKK Sertifikat petugas
keselamatan
konstruksi/petugas
2 Petugas Keselamatan Konstruksi 0 tahun
keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
konstruksi (Jenjang 3)
7.2 Personel Manajerial Yang Disyaratkan dalam Pemilihan/Tender
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat kompetensi
No. Pengalaman (tahun)
yang akan dilaksanakan Kerja
1
SKT pelaksana
bangunan gedung
(TA022)/Pekerjaan
gedung (TS051)
pelaksana lapangan
Pelaksana 1 tahun
pekerjaan gedung (
TS052)/SKK
Pelaksana lapangan
Pekerjaan gedung
(Jenjang 4)
SKK Sertifikat
petugas
keselamatan
Petugas Keselamatan konstruksi/petugas
2 0 tahun
Konstruksi keselamatan dan
kesehatan kerja
14 | S p e s i f i k a s i T e k n i s (K3) konstruksi
(Jenjang 3)
Ketentuan Spesifikasi Jabatan Konstruksi sebagai berikut :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan analisis
keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
15 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB VIII
TATA CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
8.1 Tata Cara Pengukuran
a. Pada tahap awal kontrak, (KPA)/ PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan
Pengukuran bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3.
b. Untuk setiap pengajuan pembayaran, selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Jasa melakukan Pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
c. Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam spesifikasi umum .
8.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Uang Muka;
1. Tidak ada Pembayaran Uang Muka
b. Pembayaran Pekerjaan
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Pembayaran Dinas Pendidikan akan membayar setelah pekerjaan setelah selesai 100%
yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh pengawas pekerjaan dan disetujui oleh tim teknis dan
diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Pembayaran tersebut disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK
dan mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
8.3 Data Pendukung Pembayaran/pengajuan Termin
Data pendukung yang harus ada untuk pengajuan termin adalah :
- Perhitungan volume terpasang yang akan dibayarkan;
- Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan;
- Foto dokumentasi yang mendukung kemajuan pekerjaan.
16 | S p e s i f i k a s i T e k n i s
BAB IX
PENUTUP
Demikian spesifikasi ini ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah yang terlibat dalam paket pekerjaan ini.
Bojonegoro, 2024
PPK Bidang Pendidikan Dasar
Zamroni, M.Pd.
NIP. 19800726 200312 1 007
17 | S p e s i f i k a s i T e k n i s