Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas, Guru Dan Perpustakaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019720000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 305,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 276,317,000
Winner (Pemenang): CV Goresan Cipta Indah
NPWP: 033058645822000
RUP Code: 58353098
Work Location: Boroko - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)|Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0033058645822000Rp 193,395,30067.4887.48-
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0Rp 240,600,00070.5386.61-
0840481832822000Rp 260,161,80067.6882.54-
0819251059822000----
0856741509822000-45.6-Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Teknis (Passing Grade 60)
0030916290822000----
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0016006967822000----
0720031285822000----
0810618892822000----
CV Fantastic Engineer
09*3**8****22**0----
0029855814822000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
CV Wintech Pratama Consultant
09*4**7****22**0----
0022398564651000----
Attachment
Jalan KI Hajar Dewantara, Boroko, Kec. Kaidipang Kode Pos 95765
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN   :                                  
                                                                          
                                                                          
                JASA KONSULTANSI    PERENCANAAN                           
                                                                          
     PEMBANGUNAN/REHABILITASI      RUANG   KELAS, GURU,  DAN              
                                                                          
                         PERPUSTAKAAN                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
  Untuk         merencanakan       penyelesaian       PERENCANAAN         
                                                                          
  PEMBANGUNAN/REHABILITASI  RUANG  KELAS, GURU, DAN  PERPUSTAKAAN         
                                                                          
  ini konsultansi harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang harus     
  dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya   
                                                                          
  Pedoman  Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri   
                                                                          
  Pekerjaan Umum RI Nomor : 22 / PRT / M Tahun 2018, yang terdiri dari :  
                                                                          
  1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                                                                          
     yang ada dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.   
     Pokok-pokok kegiatan yang di lakukan pada tahap ini :                
                                                                          
      Persiapan administrasi                                             
                                                                          
      Mobilisasi Personil                                                
                                                                          
      Pengumpulan data-data literatur terkait                            
                                                                          
      Pengumpulan data awal                                              
      Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil                   
                                                                          
      Persiapan survey                                                   
                                                                          
  2) Analisa  data    tentang  Kondisi   Exsisting  Lokasi   rencana      
                                                                          
     PEMBANGUNAN/REHABILITASI     RUANG     KELAS,    GURU,    DAN        
                                                                          
     PERPUSTAKAAN                                                         
  3) Penyusunan Konsep PERENCANAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI RUANG         
     KELAS, GURU, DAN PERPUSTAKAAN                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  4) Perencanaan Teknis                                                   
                                                                          
      Analisa data teknis                                                
                                                                          
      Gambar dan detail                                                  
      Pembuatan Spesifikasi teknis                                       
                                                                          
      Pembuatan Rencana Anggaran Biaya                                   
                                                                          
      Pembuatan Rancangan Konspetual SMKK                                
                                                                          
                                                                          
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                          
  Pekerjaan JASA KONSULTASI PERENCANAAN  PEMBANGUNAN/REHABILITASI         
                                                                          
  RUANG  KELAS, GURU, DAN PERPUSTAKAAN  dilaksanakan dalam jangka waktu   
  45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                              
                                                                          
  Dalam pekerjaan perencanaan seperti dimaksud pada pengarahan penugasan ini,
                                                                          
  Konsultan perencana harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
                                                                          
     a) Persyaratan Umum Pekerjaan                                        
                                                                          
       Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara tuntas
       sampai memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                                                                          
       oleh Pengguna Barang / Jasa.                                       
                                                                          
                                                                          
     b) Persyaratan Obyektif                                              
                                                                          
       Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus obyektif sehingga memberikan hasil
                                                                          
       yang baik dalam segi hal kualitas dan kuantitas.                   
                                                                          
                                                                          
     c) Pengarahan Fungsional                                             
                                                                          
       Pekerjaan perencanaan baik yang menyangkut waktu, mutu & tepat guna
       harus dilaksanakan dengan profesional yang tinggi sebagai konsultan
                                                                          
       perencana.                                                         
                                                                          
                                                                          
     d) Persyaratan Prosedural                                            
                                                                          
       Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan perencanaan ini
                                                                          
       dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain
                                                                          
       kriteria umum diatas untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula ketentuan–
       ketentuan seperti standarisasi, pedoman & peraturan – peraturan yang berlaku
       antara lain :                                                      
                                                                          
         Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan (Kontrak) dengan Sistem  
                                                                          
          Kontrak Lumpsum dari Pengguna Barang / Jasa.                    
                                                                          
         Norma, Standar, Pedoman, Kriteria yang digunakan antara lain : Standar
                                                                          
          Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait lainnya.         
                                                                          
                                                                          
     e) Persyaratan Teknis                                                
         Membuat perencanaan umum  dan mengadakan koordinasi evaluasi    
                                                                          
          administrasi kepada Penanggung Jawab Kegiatan.                  
                                                                          
         Menyusun perencanaan detail dari tiap bagian pekerjaan yang meliputi
                                                                          
          semua disiplin ilmu yang terkait dalam perencanaan tersebut.    
                                                                          
                                                                          
D. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)                                        
                                                                          
                                                                          
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka  
                                                                          
  Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, Yang meliputi :
                                                                          
   1) Laporan Pendahuluan (softcopy dan hard copy)                        
                                                                          
   2) Laporan Antara (softcopy dan hard copy)                             
                                                                          
                                                                          
   3) Laporan Akhir (softcopy dan hard copy)                              
                                                                          
   4) Gambar Kerja (A3) (softcopy dan hard copy)                          
   5) Laporan Teknis/Khusus (Rencana Anggaran Biaya(RAB) + TKDN, Bil Of Quantity
                                                                          
      (BOQ), Spesifikasi Teknis, RKS, SMKK) (softcopy dan hard copy)      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi  
                                                                          
                                                                          
sempurnanya  hasil kegiatan ini maka  dimungkinkan adanya perubahan-      
                                                                          
perubahan berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat  proses      
                                                                          
pelaksanaannya. Semua perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang     
                                                                          
                                                                          
terbaik akan dicatat sesuai kesepakatan pihak- pihak bersangkutan.
Tenders also won by CV Goresan Cipta Indah
Authority
21 January 2022Perencanaan Pembangunan Rusun T. 2738 Polres Gorontalo T.A 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 776,223,000
12 March 2018Pengawasan Konstruksi Pembagunan Barak Siswa Los T. 300 Spn Polda GorontaloKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 219,622,000
17 January 2023Ded Abrasi Pantai Biau-TopiPemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo UtaraRp 200,000,000
24 March 2022Pengawasan Lanjutan Pembangunan Masjid Komp Blok PlanKab. Gorontalo UtaraRp 200,000,000
30 April 2024Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas WanggarasiKab. PohuwatoRp 172,480,000
12 February 2025Penyusunan Detail Engineering Design (Ded) Pembangunan Pustu Di Kabupaten Pohuwato Tahun 2025Kab. PohuwatoRp 116,970,000
23 October 2024Ded Ruas Jl. Brigjen Piola Isa Kota GorontaloProvinsi GorontaloRp 100,000,000
24 April 2024Jasa Konsultan Supervisi Pengawasan IrigasiKab. GorontaloRp 100,000,000
23 October 2024Ded Ruas Jl. Palma Kota GorontaloProvinsi GorontaloRp 100,000,000
19 April 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Dak Fisik SdKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 91,864,500