Pembangunan Unit Transfusi Darah

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1802344
Status: Evaluasi Ulang
Date: 21 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud).
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,462,566,480
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,325,000,000
Winner (Pemenang): CV Khenfi
NPWP: 747908523824000
RUP Code: 40135380
Work Location: Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
0747908523824000Rp 3,263,000,000-
0022844013821000--
CV Golden Kencana
0724474390822000Rp 3,282,272,516Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan
0032931883822000--
0439480138824000Rp 2,840,919,854Peserta tidak mengikuti undangan klarifikasi teknis online
0943118869822000Rp 3,268,406,997Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan
0625903869822000Rp 3,273,749,612Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan
CV Tirta Taruna
0020204483822000Rp 3,309,196,629Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan
0940081938822000--
0022275457822000Rp 3,313,760,903Tidak menyampaikan Daftar Isian Peralatan Utama dan dokumen pendukungnya, Daftar Isian Personel Manajerial dan dokumen pendukungnya, dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
0809093222822000--
0636864506822000Rp 2,758,348,948Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. STELLA NOVIANY GINOGA bahwa personel tersebut tidak diusulkan pada Paket Pekerjaan Pembangunan MCK Desa Tolite Jaya Desa Ilomangga dan Desa Ilotunggula Tahun 2017 dan Paket Pekerjaan Pembangunan MCK Masjid As’syuhada Desa Biau Kab. Gorontalo Utara Tahun 2018. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 2 (dua) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan.
0027021633806000Rp 2,992,364,982Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan
0911699049822000Rp 3,189,123,054Pernyataan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan
0855522975824000Rp 2,821,761,207Peserta tidak mengikuti undangan klarifikasi teknis online
0824367759824000Rp 3,069,093,384Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. YUMMI MONGILONG bahwa Paket Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Dapur Umum Tahun 2021 tidak dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 1 (satu) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan.
0027004506821000Rp 3,011,633,065Personel yang diusulkan pada posisi Ahli K3 Konstruksi a.n. MARTHEN LYHER KAPOH dan IDA PRIHATIN OKTAVIA ROSELINA MANURUNG tidak dilengkapi daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan.
0662195825824000Rp 3,262,341,5331. Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. BERYL ABDULKARIM bahwa Paket Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Paving Block Jalan Belimbing Kel Libuo Tahun 2019 tidak ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Break Water (penahan gelombang) PP Gentuma Tahun 2021, personel tersebut diusulkan pada posisi pelaksana lapangan, bukan Ahli K3 Konstruksi sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 2 (dua) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan; 2. SKA Ahli K3 Konstruksi a.n. AFRIZAL habis masa berlaku (berakhir tanggal 17 Juni 2023).
0029198223823000Rp 3,119,972,835Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. KEITH NIKODEMUS MUSTADJAB bahwa personel tersebut tidak diusulkan pada Paket Pekerjaan Bantuan Peningkatan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Jalan – Kel. Malalayang Dua Kec. Malalayang Kota Manado Tahun 2022. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 1 (satu) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan.
0830313193822000Rp 3,142,125,000Personel a.n. FERRY MOKOGINTA tidak diusulkan pada Paket Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Sangkub Tahun 2020 sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 1 (satu) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan.
0749317079822000--
CV Karya Radeska
06*3**3****24**0--
0624839973823000--
CV Naffara Bintang Ciptamax
06*4**7****22**0--
0752270785822000--
0022278725822000--
0944576800822000--
0655038768822000--
0724936331822000--
0023949274822000--
CV Bintang Sahabat
09*1**9****22**0--
0030978704823000--
CV Airi Jaya Konstruksi
08*8**3****22**0--
0015791635907000--
0839707866822000--
0810288472822000--
0011486123824000--
0940460728822000--
0705946937822000--
0032981698824000--
0027006212823000--
0841515505822000--
0932769201822000--
0016304453831000--
Attachment
KERANGKA                          ACUAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           KERJA                 (KAK)                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        SATKER/SKPD                                     
                                                                        
        RSUD KABUPATEN  BOLAANG  MONGONDOW    UTARA                     
                                                                        
                          NAMA PPK                                      
                                                                        
                  SUTRIE  B. BUHANG, S.Kep                              
                                                                        
                                                                        
                      NAMA PEKERJAAN                                    
                                                                        
 PEMBANGUNAN   GEDUNG  UNIT TRANSFUSI  DARAH  RUMAH  SAKIT              
                                                                        
                          (UTDRS)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               TAHUN    ANGGARAN       2023                             
                  KERANGKA  ACUAN  KERJA  (KAK)                         
               PEKERJAAN   PEMBANGUNAN   GEDUNG                         
                                                                        
           UNIT TRANSFUSI DARAH  RUMAH  SAKIT (UTDRS)                   
                                                                        
                                                                        
I.  PENDAHULUAN                                                         
                                                                        
    A.  UMUM                                                            
        1. Rumah   Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang       
                                                                        
           memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki    
                                                                        
           peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan    
           derajat kesehatan masyarakat. Menurut Undang-Undang RI No    
                                                                        
           44  Tahun  2009 Rumah   Sakit adalah institusi pelayanan     
                                                                        
           kesehatan  yang  menyelenggarakan pelayanan  kesehatan       
           perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan       
                                                                        
           rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.                   
        2. Rumah  Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan   
                                                                        
           kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah Bolaang Mongondow  
                                                                        
           Utara dituntut agar selalu melakukan perubahan agar pelayanan
           dapat  sesuai dengan harapan dan kebutuhan  masyarakat       
                                                                        
           sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasien dan tercapainya      
                                                                        
           pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan oleh karena itu 
           perlu dilaksanakan perluasan dan penambahan bangunan         
                                                                        
        3. Pembangunan    Gedung  Unit Transfusi Darah Rumah Sakit      
           (UTDRS)   merupakan  salah satu upaya  dalam memenuhi        
                                                                        
           kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah       
                                                                        
           Sakit Umum Daerah khususnya Ketersediaan Kebutuhan Darah     
           yang berapa tahun ini cukup meningkat Di Kabupaten Bolaang   
                                                                        
           Mongondow    Utara   sehingga dipandang  perlu adanya        
                                                                        
           peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan                    
        4. Untuk  maksud tersebut diatas diperlukan adanya bangunan     
                                                                        
           kostruksi fisik yang direncanakan dan dirancang sebaik –     
           baiknya  sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak  
                                                                        
           dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi konstruksi
                                                                        
           fisik                                                        
                                                                        
                                                                        
    B.  LATAR BELAKANG.                                                 
                                                                        
        1) Rumah  Sakit Umum  Daerah merupakan salah satu institusi     
           milik pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang      
           memberikan  pelayanan kesehatan pada masyarakat dituntut     
           dapat memberikan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai     
                                                                        
           standar pelayanan dari segi sarana dan prasarana penunjang   
                                                                        
           pelayanan kesehatan                                          
        2) Pembangunan   Gedung  Unit Transfusi Darah Rumah Sakit       
                                                                        
           (UTDRS) merupakan  salah satu upaya peningkatan kualitas     
           pelayanan   kesehatan  Rumah    Sakit  Umum    Daerah        
                                                                        
           Kabupaten Bolaang Mongondow Utara                            
                                                                        
                                                                        
    C.  MAKSUD  DAN TUJUAN.                                             
                                                                        
        1. Maksud                                                       
                                                                        
           Maksud   Kegiatan ini adalah melaksanakan pembangunan        
           Gedung  Unit  Transfusi Darah Rumah  Sakit (UTDRS)  di       
                                                                        
           lingkungan RSUD Bolaang Mongondow Utara                      
        2. Tujuan                                                       
                                                                        
           Tersedianya Bangunan  Konstruksi Gedung  Unit Transfusi      
                                                                        
           Darah Rumah Sakit (UTDRS) di lingkungan Rumah Sakit Umum     
           Daerah Bolaang Mongondow Utara                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    D.  SASARAN                                                         
           Sasaran  akhir  dari kegiatan  ini adalah   tercapainya      
                                                                        
        pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah    
        Rumah Sakit (UTDRS)  yang bermutu  sesuai spesifikasi teknis    
                                                                        
        dan volume yang telah ditetapkan, tepat waktu, tertib administrasi
                                                                        
        dan keuangan                                                    
                                                                        
                                                                        
    E.  NAMA DAN ORGANISASI  PEJABAT  PEMBUAT   KOMITMEN                
                                                                        
        SKPD           : Rumah    Sakit  Umum    Daerah   Bolaang       
                         Mongondow Utara                                
                                                                        
        Program        : Pemenuhan  Upaya Kesehatan Perorangan dan      
                         Upaya Kesehatan Masyarakat                     
                                                                        
        Kegiatan       : Penyediaan  Fasilitas Pelayanan Kesehatan      
                                                                        
                         untuk  UKM  dan  UKP  kewenangan  Daerah       
                         Kabupaten / Kota                               
                                                                        
        Subkegiatan    : Pembangunan  Gedung  Unit Transfusi Darah      
                                                                        
                         Rumah  Sakit (UTDRS)                           
        Nama PPK       : Sutrie B. Buhang, S.Kep                        
    F.   PEMBIAYAAN                                                     
                                                                        
           Pagu  dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pembangunan      
                                                                        
        Gedung  Unit Transfusi Darah  Rumah   Sakit (UTDRS)  Rp.        
        3.325.000.000,- ( Tiga Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta    
                                                                        
        Rupiah) , yang berasal dari Dana Alokasi Khusus. HPS Terlampir. 
                                                                        
                                                                        
II. LINGKUP KEGIATAN  PEMBANGUNAN                                       
                                                                        
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi     
    dapat diuraikan sebagai berikut :                                   
                                                                        
    1.  Dalam  pelaksanaan  konstruksi bangunan  sudah  termasuk        
                                                                        
        pemeliharaan konstruksi.                                        
    2.  Pelaksanaan  konstruksi dilakukan  berdasarkan   dokumen        
                                                                        
        pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar 
        teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan      
                                                                        
        perubahannya  pada   saat  penjelasan  pekerjaan/aanwijzing     
                                                                        
        pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
        dipersyaratkan).                                                
                                                                        
    3.  Pelaksanaan konstruksi dilakukan  sesuai dengan   kualitas      
                                                                        
        masukan   (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara 
        pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
                                                                        
        tercantum dalam spesifikasi teknis.                             
    4.  Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan  pengawasan  dari       
                                                                        
        penyedia jasa pengawasan konstruksi.                            
                                                                        
    5.  Pelaksanaan  konstruksi harus  sesuai  dengan   ketentuan       
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).                           
                                                                        
    6.  Pelaksanaan kerja  akan  didahului dengan  penandatangan        
                                                                        
        Kontrak Kerja Pelaksanaan dan   selanjutnya dibuat laporan      
        kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
                                                                        
        dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
        Semua  administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan       
                                                                        
        mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018  
                                                                        
        dan petunjuk teknis pelaksanaannya.                             
    7.  Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan   
                                                                        
        atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan
                                                                        
        ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala    
        cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa    
        konstruksi                                                      
                                                                        
    8.  Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji 
                                                                        
        coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan,
        maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.         
                                                                        
    9.  Masa pemeliharaan bangunan ini minimal selama 6 (Enam) bulan    
        terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.      
                                                                        
    10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :    
                                                                        
        1) Konstruksi  fisik yang sesuai dengan  dokumen   untuk        
           pelaksanaan konstruksi;                                      
                                                                        
        2) Dokumen  hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :             
                                                                        
           a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build    
              drawings).                                                
                                                                        
           b) Semua   berkas perizinan yang  diperoleh pada  saat       
              pelaksanaan konstruksi fisik.                             
                                                                        
           c) Kontrak  kerja pelaksanaan  konstruksi fisik dengan       
                                                                        
              pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas  
              pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.          
                                                                        
           d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama      
                                                                        
              pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
              laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan    
                                                                        
              berkala oleh pelaksana pengawasan.                        
           e) Berita   acara   perubahan    pekerjaan,  pekerjaan       
                                                                        
              tambah/kurang,  serah terima I dan  II, pemeriksaan       
                                                                        
              pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan    
              pelaksanaan konstruksi                                    
                                                                        
           f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan    
                                                                        
              kemajuan                                                  
                                                                        
                                                                        
III. TANGGUNG JAWAB  PELAKSANA  KONSTRUKSI                              
    1.  Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab  secara professional     
                                                                        
        atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan   
                                                                        
        ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku               
    2.  Hasil karya  pembangunan    yang  dihasilkan harus   telah      
                                                                        
        mengakomodasi batasan batasan yang telah diberikan oleh proyek, 
                                                                        
        termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu   
        penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.       
    3.  Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi    
        peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang    
                                                                        
        berlaku.                                                        
                                                                        
    4.  Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab terhadap keselamatan     
        dan kesehatan kerja (K3) selama pekerjaan berlangsung           
                                                                        
                                                                        
IV. WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                       
                                                                        
        Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan diperkirakan selama 5 (Lima) 
                                                                        
    bulan atau 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit
    SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
V.  KUALIFIKASI TENAGA  AHLI                                            
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan  
                                                                        
    konstruksi:                                                         
                                                                        
 NO       JABATAN           SERTIFIKAT         PENGALAMAN               
                         Pelaksana Bangunan                             
                          Gedung /Pelaksana                             
  1    Pelaksana Teknis                           2 Tahun               
                          Lapangan Pekerjaan                            
                               Gedung                                   
                            Ahli Muda K3                                
  2    Ahli K3 Kontruksi                          3 Tahun               
                             Kontruksi                                  
                                                                        
                                                                        
VI. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                                                                        
    1. Metode kerja /  prosedur  pelaksanaan pekerjaan; Ketentuan       
      penggunaan bahan / material yang diperlukan;                      
                                                                        
    2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan                   
                                                                        
    3. Ketentuan Penggunaan tenaga kerja                                
    4. Ketentuan gambar kerja                                           
                                                                        
    5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk dibayarkan f.     
      Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi                       
                                                                        
    6. Ketentuan mengenai  penerapan manajemen   K3  Konstruksi (       
                                                                        
      keselamatan dan kesehatan kerja)                                  
    7. Dan lain-lain yang diperlukan                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
VII. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                          
        Merupakan peralatan / fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh
                                                                        
    penyedia jasa dalam penawaran untuk pekerjaan Peningkatan Unit Gawat
    Darurat Bila diperlukan penyedia jasa melampirkan bukti kepemilikan /
    sewa peralatan yang sah dan masih berlaku                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  NO       PERALATAN  UTAMA         KAPASITAS        STATUS             
                                                                        
   1          Molen 1 Unit          50 Kg/ 350 L   Milik/Sewa           
   2         Excavator 1 Unit      143 Hp          Milik/Sewa           
                                                                        
   3           Mesin Alkon         4 Tak 5.5 HP /  Milik/Sewa           
                                     3600 rpm                           
                                                                        
   4        Dump Truck 3 Unit       3-4 M3         Milik/Sewa           
                                                                        
                                                                        
VIII. PROGRAM KERJA                                                     
                                                                        
    Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja meliputi:  
                                                                        
    1. Jadwal Kegiatan Secara terperinci                                
    2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun    
                                                                        
      jumlah tenaga untuk melaksanakan pekerjaan serta harus mendapat   
                                                                        
      persetujuan dari pemberi tugas                                    
    3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan                          
                                                                        
                                                                        
                                  Bolangitang, 2023                     
                                                                        
                                  Di Buat oleh                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                  Rumah  Sakit Umum Daerah              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Sutrie B. Buhang, S.Kep               
                                  NIP. 19800703 200710 2 001
Tenders also won by CV Khenfi
Authority
23 February 2022Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Sman 1 Randangan,rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sman 1 RandanganProvinsi GorontaloRp 1,823,906,000
20 January 2021Pengadaan Gedung Kantor Atau Bangunan LainnyaKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 1,700,000,000
6 August 2019Belanja Modal Gedung Dan BangunanPemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow UtaraRp 1,586,000,000
7 August 2020Belanja Modal Gedung Dan Bangunan-Pengadaan Banguanan Gedung Pertokoan / Koperasi / PasarKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 900,000,000
4 February 2016Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Bigo2017-2025Rp 873,000,000
15 June 2024Pembangunan Pagar Depan Sdn 13 PinogalumanKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 267,279,000
31 July 2024Rehab Toilet / Kamar Mandi Sekretariat DaerahKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 250,915,200
3 June 2024Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase (Dak Fisik)Kab. Bolaang Mongondow UtaraRp 185,000,000
14 July 2024Pembangunan Pagar Samping Sdn 8 KaidipangKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 149,978,400
14 July 2024Pembangunan Pagar Samping Sdn 9 KaidipangKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 139,150,000