| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0747908523824000 | Rp 3,263,000,000 | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | Rp 3,282,272,516 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan |
| 0032931883822000 | - | - | |
| 0439480138824000 | Rp 2,840,919,854 | Peserta tidak mengikuti undangan klarifikasi teknis online | |
| 0943118869822000 | Rp 3,268,406,997 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan | |
| 0625903869822000 | Rp 3,273,749,612 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan | |
CV Tirta Taruna | 0020204483822000 | Rp 3,309,196,629 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan |
| 0940081938822000 | - | - | |
| 0022275457822000 | Rp 3,313,760,903 | Tidak menyampaikan Daftar Isian Peralatan Utama dan dokumen pendukungnya, Daftar Isian Personel Manajerial dan dokumen pendukungnya, dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0636864506822000 | Rp 2,758,348,948 | Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. STELLA NOVIANY GINOGA bahwa personel tersebut tidak diusulkan pada Paket Pekerjaan Pembangunan MCK Desa Tolite Jaya Desa Ilomangga dan Desa Ilotunggula Tahun 2017 dan Paket Pekerjaan Pembangunan MCK Masjid As’syuhada Desa Biau Kab. Gorontalo Utara Tahun 2018. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 2 (dua) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan. | |
| 0027021633806000 | Rp 2,992,364,982 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada Subklasifikasi yang disyaratkan Dokumen Pemilihan | |
| 0911699049822000 | Rp 3,189,123,054 | Pernyataan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan | |
| 0855522975824000 | Rp 2,821,761,207 | Peserta tidak mengikuti undangan klarifikasi teknis online | |
| 0824367759824000 | Rp 3,069,093,384 | Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. YUMMI MONGILONG bahwa Paket Pekerjaan Pemasangan Paving Block dan Dapur Umum Tahun 2021 tidak dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 1 (satu) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan. | |
| 0027004506821000 | Rp 3,011,633,065 | Personel yang diusulkan pada posisi Ahli K3 Konstruksi a.n. MARTHEN LYHER KAPOH dan IDA PRIHATIN OKTAVIA ROSELINA MANURUNG tidak dilengkapi daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan. | |
| 0662195825824000 | Rp 3,262,341,533 | 1. Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. BERYL ABDULKARIM bahwa Paket Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Paving Block Jalan Belimbing Kel Libuo Tahun 2019 tidak ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Break Water (penahan gelombang) PP Gentuma Tahun 2021, personel tersebut diusulkan pada posisi pelaksana lapangan, bukan Ahli K3 Konstruksi sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 2 (dua) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan; 2. SKA Ahli K3 Konstruksi a.n. AFRIZAL habis masa berlaku (berakhir tanggal 17 Juni 2023). | |
| 0029198223823000 | Rp 3,119,972,835 | Hasil klarifikasi terhadap riwayat pengalaman kerja personel a.n. KEITH NIKODEMUS MUSTADJAB bahwa personel tersebut tidak diusulkan pada Paket Pekerjaan Bantuan Peningkatan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Jalan – Kel. Malalayang Dua Kec. Malalayang Kota Manado Tahun 2022. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 1 (satu) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan. | |
| 0830313193822000 | Rp 3,142,125,000 | Personel a.n. FERRY MOKOGINTA tidak diusulkan pada Paket Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Sangkub Tahun 2020 sesuai riwayat pengalaman yang disampaikan. Dengan demikian pengalaman kerja dikurangi 1 (satu) tahun, selanjutnya dinyatakan tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman minimal yang disyaratkan Dokumen Pemilihan. | |
| 0749317079822000 | - | - | |
CV Karya Radeska | 06*3**3****24**0 | - | - |
| 0624839973823000 | - | - | |
CV Naffara Bintang Ciptamax | 06*4**7****22**0 | - | - |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0022278725822000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0655038768822000 | - | - | |
| 0724936331822000 | - | - | |
| 0023949274822000 | - | - | |
CV Bintang Sahabat | 09*1**9****22**0 | - | - |
| 0030978704823000 | - | - | |
CV Airi Jaya Konstruksi | 08*8**3****22**0 | - | - |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0839707866822000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0011486123824000 | - | - | |
| 0940460728822000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0032981698824000 | - | - | |
| 0027006212823000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0016304453831000 | - | - |
KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
SATKER/SKPD
RSUD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
NAMA PPK
SUTRIE B. BUHANG, S.Kep
NAMA PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG UNIT TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT
(UTDRS)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG
UNIT TRANSFUSI DARAH RUMAH SAKIT (UTDRS)
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Menurut Undang-Undang RI No
44 Tahun 2009 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan
kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah Bolaang Mongondow
Utara dituntut agar selalu melakukan perubahan agar pelayanan
dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat
sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasien dan tercapainya
pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan oleh karena itu
perlu dilaksanakan perluasan dan penambahan bangunan
3. Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit
(UTDRS) merupakan salah satu upaya dalam memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Rumah
Sakit Umum Daerah khususnya Ketersediaan Kebutuhan Darah
yang berapa tahun ini cukup meningkat Di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara sehingga dipandang perlu adanya
peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan
4. Untuk maksud tersebut diatas diperlukan adanya bangunan
kostruksi fisik yang direncanakan dan dirancang sebaik –
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi konstruksi
fisik
B. LATAR BELAKANG.
1) Rumah Sakit Umum Daerah merupakan salah satu institusi
milik pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang
memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dituntut
dapat memberikan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai
standar pelayanan dari segi sarana dan prasarana penunjang
pelayanan kesehatan
2) Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit
(UTDRS) merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
C. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Maksud
Maksud Kegiatan ini adalah melaksanakan pembangunan
Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) di
lingkungan RSUD Bolaang Mongondow Utara
2. Tujuan
Tersedianya Bangunan Konstruksi Gedung Unit Transfusi
Darah Rumah Sakit (UTDRS) di lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Bolaang Mongondow Utara
D. SASARAN
Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah tercapainya
pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah
Rumah Sakit (UTDRS) yang bermutu sesuai spesifikasi teknis
dan volume yang telah ditetapkan, tepat waktu, tertib administrasi
dan keuangan
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SKPD : Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang
Mongondow Utara
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP kewenangan Daerah
Kabupaten / Kota
Subkegiatan : Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah
Rumah Sakit (UTDRS)
Nama PPK : Sutrie B. Buhang, S.Kep
F. PEMBIAYAAN
Pagu dana yang dialokasikan untuk kegiatan Pembangunan
Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) Rp.
3.325.000.000,- ( Tiga Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta
Rupiah) , yang berasal dari Dana Alokasi Khusus. HPS Terlampir.
II. LINGKUP KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar
teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan
kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018
dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan
ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi
8. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan,
maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
9. Masa pemeliharaan bangunan ini minimal selama 6 (Enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings).
b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan
pelaksana konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas
pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya.
d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala oleh pelaksana pengawasan.
e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi
f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan
III. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
1. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab secara professional
atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan batasan yang telah diberikan oleh proyek,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi jalan yang
berlaku.
4. Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab terhadap keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) selama pekerjaan berlangsung
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan diperkirakan selama 5 (Lima)
bulan atau 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit
SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama.
V. KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi:
NO JABATAN SERTIFIKAT PENGALAMAN
Pelaksana Bangunan
Gedung /Pelaksana
1 Pelaksana Teknis 2 Tahun
Lapangan Pekerjaan
Gedung
Ahli Muda K3
2 Ahli K3 Kontruksi 3 Tahun
Kontruksi
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan; Ketentuan
penggunaan bahan / material yang diperlukan;
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
3. Ketentuan Penggunaan tenaga kerja
4. Ketentuan gambar kerja
5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk dibayarkan f.
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
6. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (
keselamatan dan kesehatan kerja)
7. Dan lain-lain yang diperlukan
VII. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Merupakan peralatan / fasilitas minimal yang wajib disediakan oleh
penyedia jasa dalam penawaran untuk pekerjaan Peningkatan Unit Gawat
Darurat Bila diperlukan penyedia jasa melampirkan bukti kepemilikan /
sewa peralatan yang sah dan masih berlaku
NO PERALATAN UTAMA KAPASITAS STATUS
1 Molen 1 Unit 50 Kg/ 350 L Milik/Sewa
2 Excavator 1 Unit 143 Hp Milik/Sewa
3 Mesin Alkon 4 Tak 5.5 HP / Milik/Sewa
3600 rpm
4 Dump Truck 3 Unit 3-4 M3 Milik/Sewa
VIII. PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja meliputi:
1. Jadwal Kegiatan Secara terperinci
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun
jumlah tenaga untuk melaksanakan pekerjaan serta harus mendapat
persetujuan dari pemberi tugas
3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan
Bolangitang, 2023
Di Buat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Sakit Umum Daerah
Sutrie B. Buhang, S.Kep
NIP. 19800703 200710 2 001