| 0424469823821000 | - | |
| 0029202371824000 | - | |
| 0030915987822000 | - | |
CV Arel Berkah | 09*3**4****13**0 | - |
| 0030976450823000 | - | |
CV Ayu Jaya | 0020203691822000 | - |
| 0026801134822000 | - | |
| 0535900864822000 | - | |
| 0011381514822000 | - | |
CV Two Oceans | 06*9**8****22**0 | - |
CV Aesa Multikarya Persada | 05*2**1****42**0 | - |
Utara Persada | 06*1**2****24**0 | - |
| 0655038768822000 | - | |
| 0664170115825000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BERKALA
RUAS JALAN PIMPI - VAHUTA
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA
TAHUN 2023
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai dari undangan rapat dan Berita acara persiapan
penunjukan penyedia, SPPBJ, undangan rapat dan Berita acara persiapan
penandatanganan kontrak, persiapan Peninjauan Lapangan, Penyerahan
Lapangan, SPMK, Pre Construction Meeting, MC0, Pelaksanaan kegiatan,
penyerahan pertama dan kedua kegiatan kepada pengguna jasa, pemeliharaan
dan pelaporan.
2. Keluaran
Penanganan Pemeliharaan Berkala Jalan Pimpi-Vahuta sepanjang 256 meter
dengan lebar 5,50 meter x 2 meter, serta sepanjang 30 meter dengan lebar 15
meter.
3. Peralatan, Material dan Personil.
Peralatan dalam pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari :
- AMP (Memiliki sertifikat laik operasi) 1 Unit
- Asphalt Finisher 1 Unit
- Tandem Roller 6-8 ton 1 Unit
- P. Tyre Roller 1 Unit
- Motor Greder 100 HP 1 Unit
- Vibrator roller 5-8 ton 1 Unit
a. Nilai TKDN untuk Peralatan
Tabel NIlai TKDN
No Nama Alat Nilai TKDN Ket.
1 AMP 75
2 Mini Excavator 75
3 Dump Truck 75
4 Conc. Mixer 75
5 Wheel Loader 75
6 Motor Grader 75
7 Tandem 75
8 Water Tanker 75
9 Motor Grader 75
10 Tandem 75
11 Vibro Roller 75
12 Asp. Distributor 75
13 Compressor 75
14 Power Broom 75
15 Genset 75
16 Asp. Finisher 75
17 P. Tyre Roller 75
18 Concrete Vibrator 75
19 Thermoplastic Road Marking Machine 75
20 Jack Hammer 75
21 Baby Vibratory Roller 75
22 Asphalt Cutter 75
Material yang digunakan dalam pelaksanaan terdiri dari Pasir, Semen,
Batu Kali /Batu Belah, Lapis Pondasi Agregat (LPA) Klas A, Agregat
Kasar, Agregat Halus, Aspal dan Cat Marka Thermoplastis.
a. TKDN;
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya
komponen dalam negeri pada barang jasa, dan gabungan barang
jasa. Dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan
mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata
ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik
menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Tabel NIlai TKDN
No Nama Alat Nilai TKDN Ket.
1 Batu Kali/Batu Belah 100,00
2 Semen 84,92
3 Pasir 100,00
4 Timbunan Pilihan 100,00
5 Agregat Klas A 100,00
6 Aspal Emulsi CSS-1 34,71
7 Agr Pch Mesin 5-10 & 10-15 100,00
8 Agr Pch Mesin 0 - 5 100,00
9 Aspal 27,87
10 Bahan anti pengelupasan 35,57
11 Pasir Beton 100,00
12 Agregat Kasar 100,00
13 Kayu Perancah 100,00
14 Paku 25,03
15 Air 100,00
16 Plastizier 22,95
17 Baja Tulangan Polos BjTP 280 51,47
18 Kawat Beton 54,30
19 Cat Marka Thermoplastic 41,65
20 Glass Bead 48,80
21 Lapis Resap Pengikat 35,57
Personil dari pengguna jasa dalam pelaksanaan ini terdiri dari :
- Pengguna Anggaran
- PPK
- PPTK
- Koordinator Lapangan
- Pengawas lapangan
Personil Manajerial yang diperlukan untuk melakukan kegiatan ini :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Keahlian
(minimal)
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
2 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun SKA Ahli K3
Konstruksi
1. Pelaksana
Memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
2. Ahli K3 Konstruksi
Tenaga ini memiliki SKA Ahli K3 konstruksi yang diterbitkan oleh unit kerja
yang menangani keselamatan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga instansi yang
berwenang sesuai dengan Standar Kompentensi Kerja Nasional Indonesia
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
1) Menyediakan Tenaga Ahli dengan kualifikasi yang sesuai dengan yang
disyaratkan dalam KAK ini.
2) Mengorganisir dan melaksanakan pekerjaan sesuai KAK, kontrak kerja,
dokumen lelang, dan aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
5. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan Peningkatan Jalan adalah 160 Hari
Kalender
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
No Kegiatan Bulan Ke Ket
I II III IV
1 2 3 4 5 6 10
Persiapan/Pemberitahuan
1 √
Pelaksanaan Pekerjaan
Survey awal lokasi pekerjaan
2 √
Pembuatan Gambar Kerja Dan
3 Perhitungan Kembali Volume √
Lapangan (MCA)
Pelaksanaan
4 √ √ √ √
Pembuatan Laporan-laporan
5 √
Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan
6 √ √
Pemeriksaan Akhir Pekerjaan
7 √
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Boroko, Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YUNITA DAMA, ST
NIP. 19820102 200803 2 003