Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Pagar Sd/Mi Dan Spnf/Skb

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1889344
Date: 26 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,729,859
Winner (Pemenang): PT Plano Engineering Consultant
NPWP: 014761548831000
RUP Code: 50180519
Work Location: Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014761548831000Rp 592,000,00077.982.32-
0810618892822000---Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0819251059822000---Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Yang Sesuai Dengan Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
0016006967822000---Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Yang Sesuai Dengan Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000---Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Yang Sesuai Dengan Persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
0029855814822000----
0840481832822000----
0030916290822000----
0661394445824000----
PT Ganeas Berjaya Konsultan
04*2**9****22**0----
0856741509822000----
0019145994821000----
Attachment
Jalan KI Hajar Dewantara, Boroko, Kec. Kaidipang Kode Pos 95765
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                 JASA KONSULTAN    PERENCANAAN                            
                                                                          
           PEMBANGUNAN     PAGAR   SD/MI DAN SPNF/SKB                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
  Untuk merencanakan penyelesaian Perencanaan PEMBANGUNAN PAGAR SD/MI,    
                                                                          
  SMP  SPNF/SKB ini konsultan harus mengikuti proses dan lingkup tugas yang
  harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                                                                          
  Pedoman  Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri   
                                                                          
  Pekerjaan Umum RI Nomor : 22 / PRT / M Tahun 2018, yang terdiri dari :  
                                                                          
  1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
                                                                          
     yang ada dan membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.   
     Pokok-pokok kegiatan yang di lakukan pada tahap ini :                
                                                                          
      Persiapan administrasi                                             
                                                                          
      Mobilisasi Personil                                                
                                                                          
      Pengumpulan data-data literatur terkait                            
                                                                          
      Pengumpulan data awal                                              
      Penjadwalan rencana kerja dan penugasan personil                   
                                                                          
      Persiapan survey                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2) Analisa data tentang Kondisi Exsisting Lokasi rencana PEMBANGUNAN PAGAR
                                                                          
     SD/MI dan SPNF/SKB                                                   
  3) Penyusunan Konsep Perencanaan PEMBANGUNAN   PAGAR   SD/MI  dan       
                                                                          
     SPNF/SKB                                                             
  4) Perencanaan Teknis                                                   
                                                                          
      Analisa data teknis                                                
                                                                          
      Gambar dan detail                                                  
                                                                          
      Pembuatan Spesifikasi teknis                                       
                                                                          
      Pembuatan Rencana Anggaran Biaya                                   
      Pembuatan Rancangan Konspetual SMKK                                
                                                                          
                                                                          
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                          
  Pekerjaan Perencanaan PEMBANGUNAN    PAGAR   SD/MI dan  SPNF/SKB        
                                                                          
  dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
                                                                          
  surat perintah mulai kerja.                                             
                                                                          
                                                                          
C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                              
                                                                          
  Dalam pekerjaan perencanaan seperti dimaksud pada pengarahan penugasan ini,
                                                                          
  Konsultan perencana harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut:
                                                                          
     a) Persyaratan Umum Pekerjaan                                        
                                                                          
       Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara tuntas
       sampai memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                                                                          
       oleh Pengguna Barang / Jasa.                                       
                                                                          
                                                                          
     b) Persyaratan Obyektif                                              
                                                                          
       Pelaksanaan pekerjaan perencanaan harus obyektif sehingga memberikan hasil
                                                                          
       yang baik dalam segi hal kualitas dan kuantitas.                   
                                                                          
                                                                          
     c) Pengarahan Fungsional                                             
                                                                          
       Pekerjaan perencanaan baik yang menyangkut waktu, mutu & tepat guna
       harus dilaksanakan dengan profesional yang tinggi sebagai konsultan
                                                                          
       perencana.                                                         
                                                                          
                                                                          
     d) Persyaratan Prosedural                                            
                                                                          
       Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan perencanaan ini
                                                                          
       dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selain
                                                                          
       kriteria umum diatas untuk pekerjaan perencanaan berlaku pula ketentuan–
       ketentuan seperti standarisasi, pedoman & peraturan – peraturan yang berlaku
                                                                          
       antara lain :                                                      
         Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan (Kontrak) dengan Sistem  
                                                                          
          Kontrak Lumpsum dari Pengguna Barang / Jasa.                    
                                                                          
         Norma, Standar, Pedoman, Kriteria yang digunakan antara lain : Standar
                                                                          
          Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan terkait lainnya.         
                                                                          
                                                                          
     e) Persyaratan Teknis                                                
                                                                          
         Membuat perencanaan umum  dan mengadakan koordinasi evaluasi    
          administrasi kepada Penanggung Jawab Kegiatan.                  
                                                                          
         Menyusun perencanaan detail dari tiap bagian pekerjaan yang meliputi
                                                                          
          semua disiplin ilmu yang terkait dalam perencanaan tersebut.    
                                                                          
D. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)                                        
                                                                          
  Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka  
                                                                          
  Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian, Yang meliputi :
                                                                          
   1) Laporan Pendahuluan (softcopy dan hard copy)                        
                                                                          
                                                                          
   2) Laporan Antara (softcopy dan hard copy)                             
                                                                          
   3) Laporan Akhir (softcopy dan hard copy)                              
                                                                          
   4) Gambar Kerja (A3) (softcopy dan hard copy)                          
                                                                          
   5) Laporan Teknis/Khusus (Rencana Anggaran Biaya(RAB) + TKDN, Bil Of Quantity
                                                                          
                                                                          
      (BOQ), Spesifikasi Teknis, RKS, SMKK) (softcopy dan hard copy)      
                                                                          
Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan rinci. Namun demikian, demi  
                                                                          
sempurnanya  hasil kegiatan ini maka  dimungkinkan adanya perubahan-      
                                                                          
                                                                          
perubahan berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat  proses      
                                                                          
pelaksanaannya. Semua perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang     
                                                                          
                                                                          
terbaik akan dicatat sesuai kesepakatan pihak- pihak bersangkutan.        
                                                                          
                                                                          
                         Boroko, 1 Maret 2024                             
                                                                          
                    PEJABAT  PEMBUAT KOMITMEN                             
                  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
               KABUPATEN BOLAANG  MONGONDOW   UTARA                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            SARMIN, SP                                    
                       NIP. 19860426 201403 1 001
Tenders also won by PT Plano Engineering Consultant
Authority
11 August 2017Belanja Jasa Konsultasi PerencanaanKab. SigiRp 100,000,000,000
18 March 2019Penyusunan Rp2kpkp Kabupaten PosoPemerintah Daerah Kabupaten PosoRp 1,200,000,000
28 January 2016Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota Untuk Kawasan IndustriBpn-RiRp 1,200,000,000
21 May 2015Penyempurnaan Materi Teknis Kawasan Cagar Budaya Dunia Bali LandscapeBpn-RiRp 1,200,000,000
8 April 2021Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Lantula Jaya Dan SekitaryaKab. MorowaliRp 1,034,864,110
12 May 2025Penyusunan Rdtr Perkotaan Sungai LobanKab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
8 February 2014Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Teluk PaluRp 1,000,000,000
23 April 2018Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Rp3kp) Ta. 2019Kab. DonggalaRp 800,000,000
2 August 2022Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Wosu Dan SekitarnyaKab. MorowaliRp 799,999,844
30 April 2014Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl) Kawasan AgroindustriRp 750,000,000