Pengawasan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Kuala - Taman Keydupa (Dak)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1890344
Status: Seleksi Ulang
Date: 27 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 289,351,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 289,351,100
Winner (Pemenang): Mandiri Rekayasa Consultant
NPWP: 902397058822000
RUP Code: 47457031
Work Location: Bolaang Mongondow Utara - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0902397058822000Rp 289,110,60079.9183.93-
0030916290822000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0856741509822000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0022276125822000---Badan Usaha an. CV. Naditia Konsultan dan PT. Duta Anugrah Konsultan dikendalikan oleh orang yang sama
0022276133822000---Badan Usaha an. CV. Naditia Konsultan dan PT. Duta Anugrah Konsultan dikendalikan oleh orang yang sama
0809522089814000----
0819251059822000---Peserta tidak memenuhi unsur ambang batas
0813596806814000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0925787004822000----
0024752073831000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0031393788821000---Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
PT Civilarch Engineering Consultant
0610638991822000----
PT Ganeas Berjaya Konsultan
04*2**9****22**0----
0029393634942000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    BOLAANG    MONGONDOW      UTARA           
                                                                           
      DINAS    PEKERJAAN         UMUM     DAN    TATA   RUANG              
     Jl. Cut Nyak Dien, Nomor 7 Boroko, Kaidipang. Kodepos 95765. E-mail dpupr@bolmutkab.go.id
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              URAIAN    SINGKAT      PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         PENGAWASAN      PENANGANAN      LONG  SEGMEN                      
         RUAS  JALAN   KUALA  – TAMAN   KEYDUPA    (DAK)                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     TAHUN  ANGGARAN     2024                              
     LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                
                                                                           
     1. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                           
       Lingkup kegiatan ini meliputi:                                      
       1. Persiapan Pelaksanaan Pengawasan:                                
                                                                           
         a) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan.      
         b) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
            berbasis kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
            lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen Lingkungan.          
         c) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan
            Pelaksanaan/PreConstruction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia
            Pekerjaan Konstruksi.                                          
                                                                           
         d) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita
            Acara sebagai Dokumen Kegiatan.                                
         e) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:            
            i. Laporan Harian                                              
            ii. Laporan Mingguan                                           
            iii. Laporan Bulanan.                                          
           iv. Laporan Teknis (jika diperlukan).                           
                                                                           
            v. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.       
           vi. Laporan inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan.           
           vii. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan
               yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.          
           viii. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
               hasil pekerjaan.                                            
           ix. Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran.
                                                                           
            x. Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
                                                                           
         f) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing
            personil Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.       
         g) Menjelaskan rencana kerja pengawasan Pekerjaan Konstruksi kepada PPK
            Pekerjaan Konstruksi.                                          
         h) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan     
                                                                           
            Konstruksi pada saat PCM.                                      
         i) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak
            (RMK) penyedia jasa konstruksi.                                
         j) Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait 
            pelaksanaan pekerjaan.                                         
         k) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan
                                                                           
            mobilisasi kepada Direksi Pekerjaan.                           
         l) Melakukan pengawasan, pengendalian, pengecekan kuantitas dan kualitas
            serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
            Penyedia Jasa.                                                 
         m) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan
            Penyedia Jasa.                                                 
         n) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia
            Jasa.                                                          
                                                                           
         o) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu
            dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
            Jasa.                                                          
         p) Menyampaikan ketentuan tentang pemenuhan tingkat layanan jalan 
            berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
                                                                           
         q) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi
                                                                           
            Pekerjaan dan Penyedia Jasa.                                   
         r) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
            Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.        
         s) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
         t) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
            pemeriksaan lapangan.                                          
         u) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
       2. Pelaksanaan Pengawasan:                                          
         a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
            shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                
         b) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi jalan secara
            professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar
            dari resiko kegagalan konstruksi.                              
                                                                           
         c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
            konstruksi.                                                    
         d) Mengevaluasi dan menyetujui Monthly Certificate (MC).          
         e) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
            membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada
            Pengguna Jasa.                                                 
         f) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
                                                                           
            kinerja pekerjaan.                                             
         g) Melakukan verifikasi dan validasi hasil pengukuran topografi yang dilakukan
            Penyedia.                                                      
         h) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pemenuhan tingkat
            layanan jalan.                                                 
         i) Verifikasi hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pekerjaan
                                                                           
            konstruksi.                                                    
         j) Penjaminan mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja
            dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.                 
         k) Melakukan verifikasi pemenuhan tingkat layanan jalan yang dilakukan
            Penyedia Jasa Konstruksi.                                      
       3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                                     
         a) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                                
                                                                           
            Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
            kerja, dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
            kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
            kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
            dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:      
         b) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
            ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan
                                                                           
            kegiatan dan/atau Rencana Mutu Kontrak (RMK).                  
         c) Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang menggambarkan
            karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.      
         d) Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
            diperlukan dalam proses kegiatan.                              
         e) Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan pekerjaan
            serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
           Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
      dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan, pelaksanaan
      dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien. Adapun Petunjuk
      Pelaksanaan sekurang-kurangnya:                                      
         a) Halaman Muka berisi:                                           
            - Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan            
                                                                           
            - Status validasi dan status perubahan.                        
            - Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.                           
         b) Riwayat Perubahan;                                             
         c) Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;                        
         d) Ruang Lingkup penerapan;                                       
         e) Referensi atau acuan yang digunakan;                           
         f) Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;         
                                                                           
         g) Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);   
         h) Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
            dipenuhi dalam melaksanakan proses);                           
         i) Tanggung jawab dan wewenang;                                   
         j) Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);                            
         k) Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)                 
                                                                           
         l) Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.             
                                                                           
           Untuk melaksanakan validasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dalam
      kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
      dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak
      dapat dilakukan secara langsung melalui monitoring atau pengukuran secara
      berurutan. Validasi pada pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan
                                                                           
      berikut:                                                             
            - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
              proses.                                                      
                                                                           
            - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
              kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
            - Verifikasi kinerja hasil pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.
            -  Kriteria pengujian dan penerimaan hasil pekerjaan.          
                                                                           
           Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
      mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
                                                                           
      mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan
      pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi ketidak-sesuaian pada
      proses dan hasil keluaran pekerjaan. Rekaman hasil identifikasi harus selalu
      terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa bagian
      hasil pekerjaan yang telah diterima harus tetap terpelihara sampai waktu penyerahan
      menyeluruh. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan, setiap segmen pekerjaan
      harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan dan yang
                                                                           
      menjadi bagian hasil pekerjaan agar kinerjanya tetap terjaga.        
                                                                           
       2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                             
           Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
       harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga
       dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring
       merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil kegiatan
                                                                           
       yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal –
       hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring antara lain :
         a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
            metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
            setiap tahapan pekerjaan.                                      
         b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
            persyaratan telah dipenuhi.                                    
                                                                           
         c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang sesuai
            berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.                
         d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
            kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.                      
                                                                           
           Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
                                                                           
       menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
       keefektifan. Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan
       perbaikan berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada data yang
       dihasilkan dari kegiatan monitoring dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya.
       Hasil analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian terhadap
       persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan termasuk
       peluang untuk tindakan pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
                                                                           
       tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-identifikasi dan dipisahkan dari
       hasil pekerjaan yang sesuai untuk mencegah penggunaanyang tidak terkendali.
       Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
       antara lain :                                                       
                                                                           
         a) Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil dari
            setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan
            dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
            tahapan sebelumnya.                                            
         b) Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
            dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang merupakan
            bagian dari prosedur mutu.                                     
                                                                           
         c) Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan  
            mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsesi oleh
            Pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.                     
         d) Tindakan korektif yang diambil dalam upaya menghilangkan penyebab
            ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya ketidaksesuaian.      
         e) Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
            -  Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
                                                                           
               menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
            -  Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tatacara
               pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.                      
            -  Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
               persyaratan yang ditetapkan.                                
                                                                           
              Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
                                                                           
         terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
         tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
         korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain:             
         a. Menguraikan ketidaksesuaian,                                   
         b. Menentukan / melakukan kajian terhadap penyebab ketidaksesuaian
         c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa ketidaksesuaian
            tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.               
                                                                           
         d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.         
         e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.                        
         f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.         
                                                                           
              Tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya meminimalkan potensi
         ketidaksesuaian yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan
                                                                           
         harus mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari tindakan 
         pencegahan kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi
         ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah
         terjadinya ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan pencegahan yang
         telah dilaksanakan.                                               
  6.2. Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                           
                                                                           
  Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada Paket Penanganan Long Segmen ruas
  Jalan Kuala-Taman Keydupa (DAK).                                         
                                                                           
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang                                          
  1). Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen                             
                                                                           
     Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
     digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :                   
     a). Laporan dan Data                                                  
                                                                           
        Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Konsultansi.              
     b). Staf Pengawas/Pendamping                                          
        Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
        sebagai pengawas atau pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam
                                                                           
        rangka pelaksanaan jasa konsultansi)                               
     c) Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
      digunakan oleh penyedia jasa konsultansi.                            
  2). Penyediaan oleh penyedia jasa                                        
                                                                           
     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
     dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                  
                                                                           
PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                                  
                                                                           
     Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:   
                                                                           
     a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia
       pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
       spesifikasi pekerjaan yang ada.                                     
     b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan
                                                                           
       pemeriksaan untuk pembayaran akhir pekerjaan.                       
     c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil
       pekerjaannya.                                                       
     d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat, dan
       menyetujui hasil pekerjaan kontraktor yang telah memenuhi syarat.   
     e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims).
     f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang
                                                                           
       digunakan.                                                          
     g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
     h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai
       progres mutual check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.        
     i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaankonstruksi jalan yang dilaksanakan oleh
       penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan
       jalan yang ditetapkan.                                              
                                                                           
     j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan jalan
       berdasarkan indikator kinerja jalan yang ditetapkan dalam kontrak.  
     k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh
       kontraktor untuk mencapai kinerja yang ditetapkan.                  
                                                                           
     l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan
       konstruksi, bahwa persyaratan kinerja telah dipenuhi.               
     m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan
       ketentuan teknis yang dipersyaratkan.                               
     n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak
       berbasis kinerja, yang dapat menimbulkan tuntutan klaim.            
     o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya meminimalkan
                                                                           
       potensi ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
     p. Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil
       verifikasi mutu pekerjaan dan pemenuhan tingkat layanan jalan.      
     q. Melakukan Inspeksi lapangan untuk memperoleh Data Kinerja Awal yaitu berupa
       informasi terkini yang didukung dengan foto dokumentasi tentang kondisi/kinerja
       jalan. Hasil inspeksi tersebut harus mencakup identitas lokasi, penilaian kondisi jalan
       berdasarkan indikator kinerja jalan, disampaikan kepada PPK.        
                                                                           
     r. Melakukan Pemutakhiran Data Kinerja Awal jalan, dimana konsultan sejak awal
       layanan harus melakukan inspeksi harian untuk pemutakhiran data kondisi/kinerja
       jalan, dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Kontraktor, termasuk tindak lanjut
       terhadap temuan-temuan yang sudah diterbitkan; didistribusikan melalui Pengendali
       Dokumen.                                                            
       Hasil inspeksi tersebut, digambarkan menjadi Peta Kinerja Jalan yang menyajikan
       skala potensi kinerja jalan sebagai berikut:                        
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                           
                                                                           
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender.
                                                                           
                                                                           
TENAGA AHLI                                                                
                                                                           
 NO          Profesi          Kriteria Tenaga Ahli Orang-Bulan Ket.        
                                                                           
  A   Tenaga Ahli                                                          
  1   Supervision Engineer (SE) Sarjana Teknik Sipil 1 org / 7 bln         
                                                                           
  2   Tenaga Ahli K3       Sarjana               1 org/ 7 bln              
                                                                           
  3   CI/Quantity Engineer Sarjana Teknik Sipil  1 org/ 5 bln              
  4   Quality Engineer     Sarjana Teknik Sipil  1 org/ 5 bln              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
KELUARAN                                                                   
                                                                           
                                                                           
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:              
                                                                           
  Laporan Pendahuluan 2 rangkap.                                          
  Laporan Bulanan 2 rangkap x 7 bulan.                                    
  Laporan Mutu 2 rangkap x 7 bulan.                                       
  Laporan Akhir 2 rangkap.                                                
  Dokumentasi Kegiatan 2 rangkap.                                         
                                                                           
  Soft copy hasil laporan di hard disk eksternal ( 1 TB)                  
                                                                           
                                                                           
PENUTUP                                                                    
                                                                           
Hal-hal yang tidak tercantum dalam uraian singkat ini telah diatur dalam kerangka acuan kerja.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan   Boroko, Februari 2024               
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        YUNITA DAMA, ST                    
                                     NIP. 19820102 200803 2 003
Tenders also won by Mandiri Rekayasa Consultant
Authority
17 January 2023Pengawasan (Supervisi) Penanganan Long Segment Koridor Lingkar Kota Raja - Towayu - Limbatihu (Dak - Penugasan Jalan)Kab. BoalemoRp 500,000,000
13 June 2023Pengawasan Pembangunan Tanggul Sungai Amasing Kota, BacanProvinsi Maluku UtaraRp 185,480,000
5 June 2023Pengawasan Pembangunan Tanggul Sungai Bibinoi, Bacan Timur TengahProvinsi Maluku UtaraRp 185,480,000
24 March 2022Perencanaan (Ded) Pembangunan Gudang PelabuhanKab. BoalemoRp 144,000,000
13 April 2020Pengawasan Pembangunan Barak Bujang Dit Samapta T. 720 1 (Satu) Unit Biro Logistik Polda Gorontalo T.A. 2020Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 139,760,000
1 August 2024Pengawasan (Supervisi) Pemeliharaan Berkala Jalan Sp.3 Trans Bongo Nol - Bongo IKab. BoalemoRp 100,000,000
2 April 2024Perencanaan (Ded) Pembangunan Jamban Paket IKab. BoalemoRp 88,500,000
20 May 2025Ded Penataan Lapangan DembeKota GorontaloRp 75,000,000
14 February 2022Perencanaan (Ded) Paket 2 Peningkatan JalanKab. BoalemoRp 72,500,000
22 February 2024Perencanaan (Ded) Pembangunan Drainase Lingkungan Paket IKab. BoalemoRp 54,900,000