Pengadaan Bahan-Bahan/Bibit Tanaman Pertanian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 1916344
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Bolaang Mongondow Utara
Work Unit: Dinas Pertanian
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,271,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,123,000
Winner (Pemenang): CV Jidilfa Inti Global
NPWP: 392163309824000
RUP Code: 51752204
Work Location: Boroko - Bolaang Mongondow Utara (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0392163309824000Rp 395,078,000-
PT Suara Nusantara Sejati
01*5**5****55**0Rp 389,000,0001. Surat Dukungan dan Jaminan Suplay dari Penangkar Bibit Durian dan Bibit Alpukat tidak sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan VI. Lembar Kriteria Evaluasi, B. Evaluasi Teknis, tabel nomor 7 huruf b; 2. Peserta tidak menyampaikan Surat Mutu Keaslian Benih dari Penangkar Bibit Durian dan Bibit Alpukat sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), C. Penyiapan Dokumen Penawaran, 15. Dokumen Penawaran, 15.1.d dan 15.2.1.c angka 7.c) dengan mengikuti ketentuan Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi, B. Evaluasi Teknis, tabel nomor 7.c) huruf a, b dan c.
CV Citra Fafa Berlian
0031125784824000--
0603509225402000--
0631545092814000--
0628045247002000--
0660652488824000--
CV Kusuma Mandiri
0316304476542000--
0030919161822000--
0623244308407000--
0925833295655000--
0031925191824000--
0015879703821000--
0755131877821000--
Metch Construction
05*5**7****22**0--
CV Trubus Permata Jaya
09*5**6****21**0--
0313873614824000--
Attachment
.                                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  A l a m a t : Jalan Kihajar Dewantara, Boroko Email dinaspertanianbolmut@yahoo.co.id
                                                                          
                                                                          
                     URAIAN   PEKERJAAN                                   
                                                                          
                                                                          
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bibit Tanaman Pertanian                       
                                                                          
Pagu Anggaran : Rp. 400.271.200                                           
Nilai HPS     : Rp. 400.123.000                                           
Lokasi        : Dinas Pertanian Kab. Bolaang Mongondow Utara              
Tahun Anggaran : 2024                                                     
                                                                          
                                                                          
I. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
       Perjalanan sejarah pengembangan Bibit Tanaman, Melalui pengembangan
   pertanian, Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Pertanian menjadi
                                                                          
   berkembang dengan pesat, dan berdampak terhadap penanggulangan kemiskinan,
   pengangguran dan pengembangan wilayah. untuk membantu para petani yang ada di
                                                                          
   Bolaang Mongondow Utara, agar bisa menerapkan teknologi budidaya tanaman yang baik
   dan benar dengan tujuan untuk meningkatkan produksi dan produkstivitas. Diharapkan
                                                                          
   pengembangan Bibit tanaman, dapat meningkatkan pendapatan petani pekebun, membuka
   lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk menjamin ketersediaan bibit
                                                                          
   secara berkesinambungan, menjamin kebenaran jenis, varietas dan mutu bibit yang
   diproduksi, menjamin kesesuaian bibit yang beredar dan memberikan kepastian usaha bagi
                                                                          
   produsen dan pengedar benih/bibit, mutu benih/bibit yang diproduksi dan beredar dan telah
   memenuhi standar mutu benih/bibit yang berlaku.                        
                                                                          
       Dalam hal proses sertifikasi benih/bibit, acuan yang digunakan saat ini adalah
   Permentan Nomor 12 Tahun 2018 tentang produksi, sertifikasi dan pengawasan peredaran
   benih/bibit tanaman. Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan Pengembangan sentra
                                                                          
   produk unggulan merupakan program pembangunan yang memiliki fungsi menghasilkan
   suatu produk unggulan tertentu yang menuju pada klaster yang dinamis untuk
                                                                          
   meningkatkan daya saing dalam bidang produksi. Pembangunan sentra produk unggulan di
   perkotaan atau kabupaten merupakan proses berkelanjutan untuk menghasilkan produk
                                                                          
   unggulan.                                                              
        Untuk itulah Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Bidang
                                                                          
   Pertanian melakukan pengadaan bibit Durian sambung pucuk dan Bibit Alvokat untuk
   diberikan kepada petani. Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan usaha tani yang
                                                                          
   dilakukan petani dapat mengarah pada meningkatnya produktivitas yang   
   berkesinambungan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
   a. Maksud                                                              
                                                                          
     Maksud pekerjaan ini adalah untuk mengadakan bibit tanaman pertanian 
   b. Tujuan                                                              
                                                                          
     Tujuan pekerjaan adalah meningkatkan produktivitas tanaman pertanian melalui
     penggunaan bibit unggul.                                             
                                                                          
                                                                          
III. SASARAN                                                              
   Kampung Buah yang telah ditetapkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                          
   60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak.
                                                                          
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN.                                               
                                                                          
   Lingkup Kegiatan ini dalam rangka pengadaan Bibit Tanaman Pertanian untuk keperluan
                                                                          
   pelaksanaan program peningkatan produksi pertanian/perkebunan kegiatan pengembangan
   bibit unggul pertanian/perkebunan di Kabupaten Bolaang Moongondow Utara yaitu :
                                                                          
   a. Mengadakan barang pengadaan bibit tanaman (bibit durian sambung pucuk dan bibit
      alvokat) sebagimana syarat-syarat yang diuraikan dalam dokumen.     
   b. Mendistribusikan barang yang diadakan sampai ketitik bagi (sasaran kegiatan).
                                                                          
   c. Menyelesaikan seluruh ketentuan adminstrasi yang diperlukan sehubungan
      dengan pelaksanaan pekerjaan ini.                                   
                                                                          
                                                                          
VI. PERSIAPAN PELAKSANAAN                                                 
                                                                          
   a. Penyedia/Rekanan harus membuat tempat penampungan sementara dan diberikan
     naungan selama proses adaptasi sebelum bibit tanaman pertanian diserahterimakan
                                                                          
     kepada kelompok tani.                                                
   b. Selama berada ditempat penampungan sementara bibit tanaman pertanian tersebut
                                                                          
     menjadi tanggung jawab penyedia. Penampungan sementara dimaksudkan adalah
     dalam rangka adaptasi dengan lingkungan setempat.                    
                                                                          
   c. Selama berada ditempat penampungan sementara, wajib dilakukan penyiraman pada
     bibit tanaman tersebut (pagi dan sore).                              
                                                                          
   d. Masa waktu adaptasi dimaksud pada point b adalah selama 7-10 Hari.  
   e. Pemeriksaan barang oleh Tim pemeriksa dilakukan setelah masa adaptasi berakhir.
                                                                          
   f. Apabila ada bibit yang mati selama masa adaptasi harus diganti oleh penyedia/rekanan.
                                                                          
VII. JENIS DAN JUMLAH BARANG                                              
                                                                          
                                                                          
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan bibit tanaman pertanian dengan
   rincian sebagai berikut :                                              
                                                                          
   a. Bibit Durian sambung pucuk : 2812 Pohon                             
   b. Bibit Alvokat           :    4200 Pohon                             
                                                                          
VIII. PENYERAHAN BARANG                                                   
                                                                          
                                                                          
   a. Setelah pengadaan 100% selesai dan masa adaptasi telah berakhir maka penyedia
     mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak
     untuk serah terima barang/jasa.                                      
                                                                          
   b. Pejabat Penandatanganan Kontrak melakukan pemeriksaan barang/jasa yang akan
     diserahterimakan dari penyedia Barang/ Rekanan dan dalam pelaksanaannya dibantu
                                                                          
     oleh Tim Pemeriksa Barang Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
     untuk melihat apakah barang yang diadakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
                                                                          
     ditentukan dalam kontrak.                                            
   c. Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Barang dinyatakan dengan Berita Acara Hasil
                                                                          
     Pemeriksaan (BAHP) yang ditandatangani oleh :                        
     Pihak Pertama      :  Penyedia Barang/ Rekanan                       
                                                                          
     Pihak Kedua        :  Tim Pemeriksa Barang                           
     Saksi-Saksi        :  Staf Teknis                                    
                                                                          
   d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam kontrak dan/atau spesifikasi tehnis maka Pejabat
     Penandataganan Kontrak memerintahkan penyedia untuk mengganti barang yang tidak
                                                                          
     sesuai.                                                              
   e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
                                                                          
     tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia
     menandatangani Berita Acara Serah Terima                             
                                                                          
   f. Setelah penandatangan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatanganan Kontrak
     menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.                    
                                                                          
   g. PA/KPA meminta Tim Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan administratif
     terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.               
                                                                          
   h. Apabila hasil pemeriksaan administratif ditemukan ketidak sesuaian/kekurangan, Tim
     Pemeriksa Barang melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak
                                                                          
     untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
   i. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.      
                                                                          
                                                                          
IX.PERSAYARATAN TEKNIS                                                    
                                                                          
   a. Melampirkan Peta/denah lokasi penangkar bibit durian dan bibit alvokat
                                                                          
   b. Memiliki rekomendasi pengedar benih hortikultura                    
   c. Melampirkan foto kondisi bibit terakhir dengan ketersediaan bibit di persemaian 100%
                                                                          
   d. Melampirkan dan membuat surat pernyataan, ditandatangani diatas materai Rp. 10.000
     bahwa siap mengganti bibit tanaman apabila rusak/mati sebelum diserah terimakan.
Tenders also won by CV Jidilfa Inti Global
Authority
18 June 2023Pembangunan Ruang Praktik Beserta Perabotnya Spnf/Skb Bolangitang (Dak)Kab. Bolaang Mongondow UtaraRp 496,341,630
11 August 2023Pembangunan Pagar Sdn 1 Binjeita 2Kab. Bolaang Mongondow UtaraRp 331,580,000
22 June 2023Pembangunan Laboratorium Puskeswan Paket II Kecamatan PinogalumanKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 300,000,000
5 August 2025Pembangunan Pagar Depan Sdn 11 PinogalumanKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 232,140,000
26 July 2024Pembangunan Pagar Depan Sdn 2 PinogalumanKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 222,600,000
16 June 2024Pembangunan Pagar Belakang Smpn 7 BolmutKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 210,400,000
26 July 2024Pembangunan Pagar Belakang Sdn 1 KaidipangKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 191,990,000
4 August 2025Pembangunan Pagar Depan Tk Harapan KitaKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 162,180,000
21 October 2025Pembangunan Toilet/Jamban Beserta Sanitasinya Smpn 15 Bolaang Mongondow UtaraKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 141,400,000
11 October 2025Pembangunan Toilet/Jamban Beserta Sanitasinya Smpn 8 Bolaang Mongondow UtaraKab. Bolaang Mongondow UtaraRp 141,400,000