| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033058645822000 | Rp 227,938,500 | 70.75 | 76.6 | - | |
| 0819251059822000 | Rp 228,965,250 | 74.35 | 79.39 | - | |
| 0661394445824000 | - | - | - | - | |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
| 0029855814822000 | - | - | - | - | |
PT Rapih Arend Consultant | 06*2**6****22**0 | - | - | - | - |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
| 0759211014832000 | - | - | - | - | |
CV Architama Prima | 00*9**3****24**0 | - | 64.93 | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade "65") |
CV Arch Home Creative | 08*4**0****32**0 | - | - | - | - |
CV Wintech Pratama Consultant | 09*4**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0840481832822000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Ki Hajar Dewantara Desa Boroko Kec. Kaidipang Kode Pos 95765
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN
REHABILITASI RUANG SD, SMP DAN MI (DAU)
DI BOLAANG MONGONDOW UTARA
I. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan :
Lingkup pekerjaan adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan dan
Rehabilitasi Ruang SD, SMP dan Mi (DAU)
2. Data Pengawasan adalah sesuai dengan data pada pekerjaan fisik yang di awasi.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK maupun yang dicari sendiri,
kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Pengawas.
4. Informasi pengawasan dari Dokumen pelaksanaan yaitu :
Gambar-gambar pelaksanaan (Gambar Rencana dan Shop Drawing),
Rencana kerja dan syarat-syarat,
Dokumen kontrak pelaksanaan/ Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi,
Time Schedulle, dari pekerjaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi (setelah disetujui)
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk Pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi.
II. LINGKUP PEKERJAAN
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Memeriksa dan menyetujui jadwal Pelaksanaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi Pelaksana Konstruksi.
c. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang SD, SMP dan MI (DAU) di Bolaang Mongondow Utara t.a 2024
e. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pekerjaan.
g. Memeriksa dan Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
Pelaksana Konstruksi.
h. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
(Kontraktor).
i. Memeriksa dan Menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-
built drawings) sebelum Serah Terima Pekerjaan.
j. Menyusun daftar kerusakan/cacat sebelum serah terima pekerjaan, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan serah
terima Asset.
l. Membantu PPK tentang koordinasi terhadap pihak terkait dalam pelaksanaan
pekerjaan.
III. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Melakukan Pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan dan
Rehabilitasi Ruang SD, SMP dan Mi (DAU)
2. Melaporkan Ketidaksesuaian Pekerjaan dengan Spesifikasi Teknis kepada PPK.
XIV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan selama Waktu Penugasan, mengikuti
selama pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung, terhitung sejak terbit SPMK.
XV. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Laporan Mingguan (Laporan ini merupakan rekapan laporan harian) ;
2. Laporan Bulanan (Laporan rekapan laporan harian dan laporan mingguan).
XVI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) Gambar akhir (as built drawing) (Softcopy dan hardcopy);
2) Laporan bulanan, mingguan dan harian yang dibuat selama masa pelaksanaan
disertai dengan perhitungan TKDN (Softcopy dan hardcopy);
3) Foto-foto dokumentasi yang diambil setiap tahapan pekerjaan yang dibuat sesuai
dengan kemajuan pekerjaan (Softcopy dan hardcopy);
4) Mounthly Certificate;
Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang SD, SMP dan MI (DAU) di Bolaang Mongondow Utara t.a 2024
5) Back up data kualitas dan kuantitas;
b. Berita acara serah terima pertama dan kedua
Meyetujui: Boroko, Juni 2024
PA/KPA
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN KAB. BOLAANG
MONGONDOW UTARA
FADLY T. USUP, SE, MM MAHRIANY PATADJENU S.ARS
NIP.19770217 200501 1 008 NIP. 19831008 200902 2 001
Pengawasan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang SD, SMP dan MI (DAU) di Bolaang Mongondow Utara t.a 2024