| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627693583821000 | Rp 1,968,987,914 | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0755589280824000 | Rp 1,758,446,285 | Dokumen RKK pada elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, tidak di isi secara lengkap. | |
| 0809093222822000 | Rp 1,641,054,908 | Surat keterangan referensi kerja personel manajerial pelaksana berdasarkan hasil klarifikasi tidak teregister di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo | |
| 0623720653822000 | Rp 1,579,807,458 | Bukti kepemilikan peralatan Stamper tidak memenuhi syarat/tidak sesuai, karena berdasarkan Bukti kepemilikan yaitu kuitansi jual beli tidak menunjukan bahwa peralatan Stamper yang dijual itu benar-benar adalah milik Irma Manggie sebagai pihak penjual. | |
| 0810288472822000 | Rp 1,665,000,000 | Tidak menghadiri Undangan Karifikasi | |
| 0805960267822000 | Rp 1,579,807,458 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan. | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0902386440823000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0032415630822000 | - | - | |
| 0031392962821000 | - | - | |
| 0032633364821000 | - | - | |
| 0539226076824000 | - | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0848253662823000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0933090953821000 | - | - | |
| 0715701249805000 | - | - | |
| 0028684983821000 | - | - | |
| 0020204004822000 | - | - | |
CV Walelang | 04*1**2****23**0 | - | - |
| 0029364171824000 | - | - | |
| 0813588811824000 | - | - | |
| 0031125388824000 | - | - | |
| 0748297561824000 | - | - | |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0738911072822000 | - | - | |
| 0823730346822000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini. Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan seperti yang akan diuraikan dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini
serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna dan tepat
waktu.
1.3. SARANA KERJA
Kontraktor juga wajib mengidentifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/ material di tapak yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan
harus benar-benar baik yang memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
tapak dapat tercapai.
1.4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (ARS, STR, ME)
dengan Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akaibat keadaan di tapak, kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lokasi setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, yaitu dalam keadaan selesai terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, dan
lain-lain sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum tercantum dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan setelah berunding dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran yang tecantum didalam gambar
pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila Hal tersebut terjadi, segala akibat yang
akan terjadi menjadi tanggungjawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-
gambar spesifikasi teknis, addendum, berita perubahan dan gambar gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis disetiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
1.5. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksanaan dan (shop drawing) adalah gambar gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau Sub kontraktor, suplier atau produsen.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan kontraktor untuk menunjukkan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan,
setelah disetujui terlebih dahulu oleh konsultan perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh Konsultan
Pengawas. Gambar-gambar Pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal yang demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap
kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen
kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen kontrak dan syarat-
syarat keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan menyerahkan
kembali segala gambar–gambar pelaksanaan dan contoh contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
membebaskan kontraktor dari tanggungjawabnya atas perbedaan dengan dokumen kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari konsultan Pengawas dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim kepada konsultan Pengawas dalam dua
salinan. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan” atau” Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh
konsultan Pengawas untuk arsip sedangkan yang kedua dikembalikan kepada kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah
ditentukan dalam katalog tersebut sudah jelas. Barang cetakan ini harus diserahkan dalam dua rangkap
untuk masing masing jenis dan diperlakukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikonsultasikan kepada konsultan
Pengawas dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada konsultan
Pengawas dan Perencana menjadi tanggungan kontraktor.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.6. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah baru, dan Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan dokumen kontrak. Apabila diminta, kontraktor harus memberikan bukti bukti mengenai hal hal
tersebut dalam butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggungjawab kontraktor sepenuhnya.
1.7. SPESIFIKASI / MERK YANG DITENTUKAN
Bahan yang diusulkan sekurang-kurangnya memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam Daftar
Spesifikasi Teknis.
1.8. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh bahan bangunan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian
rupa sehinga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar acuan
pelaksanaan pekerjaan.
1.9. SUBTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material Peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan sesuai yang ditetapkan dalam Daftar Spesifikasi Teknis, jika dalam
pelaksanaan terdapat perubahan maka harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
dituangkan dalam addendum kontrak.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya:
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang tidak disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya. Katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan.
1.10. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim
tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerjaaan harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperluan dan kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personal ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang ahli masing-masing.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Usulan Tenaga Ahli :
PENGALAMAN
JABATAN DALAM
KERJA SERTIFIKAT JUMLAH
NO PEKERJAAN YANG AKAN
PROFESIONAL KOMPETENSI KERJA (ORANG)
DILAKSANAKAN
(TAHUN)
1. Pelaksana 5 Tahun SKT Pelaksana 1
Bangunan Gedung atau
Pekerjaan Gedung (TA
22)/ SKT Pelaksana
Bangunan Gedung atau
Pekerjaan Gedung (TS
51) / SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung
2. Petugas Keselamatan 1 Tahun Sertifikat Petugas 1
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
Usulan peralatan yang digunakan :
No JENIS ALAT KAPASITAS JMLH STATUS KEPEMILIKAN
1. Beton Molen 350 liter 2 unit Milik sendiri/sewa
2. Light Truck 1 unit Milik sendiri/sewa
3. Genset 1 unit Milik sendiri/sewa
4. Mesin Pompa Air 1 unit Milik sendiri/sewa
5. Stamper 1 unit Milik sendiri/sewa
6. Mesin Las 1 unit Milik sendiri/sewa
7. Scafolding Min 500 set Milik sendiri/sewa
1.11. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi
hal yang saling bertentangan antar gambar satu terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik
proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti
patent dan lain-lain.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.12. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang telibat didalam proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dilakukan koordinasi lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detil untuk menghindari ganguan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari konsultan
Pengawas.
1.13. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1. Perlindungan terhadap milik umum: Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan lingkungan dan jalan
harus bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainnya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan.
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
3. Perlidungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan, dan kerusakan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Kontraktor, dalam arti kata luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima Pengguna jasa.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggungjawab penuh atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam. Pengguna Jasa tidak
bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan dan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan pertama. (K3)
a. Terkait dengan wabah Covid-19 yang ada, penyedia jasa diwajibkan mengikuti protocol pengamanan
dan penanggulangan Covid-19 meliputi ketersediaan APD sesuai prosedur, mengecek suhu tubuh
pekerja ataupun tamu yang datang, penggunaan masker, serta aturan-aturan lain yang berkaitan
dengan penanggulangan Covid-19.
b. Penanggulangan terhadap pekerja ataupun tamu yang teridentifikasi memiliki gejala-gejala Covid- 19
maka penyedia jasa harus memberikan fasilitas transportasi/menghubungi pihak rumah sakit.
c. Penyedia jasa harus melakukan kerjasama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat (dengan
lokasi pekerjaan)
d. Penyedia jasa harus menyediakan vitamin/suplemen guna menjaga kebugaran dan kesehatan para
pekerja
e. Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas keselamatan dan tindakkan pengamanan yang
layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan Kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
Sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga:
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Segala pekerjaan yang menurut Pengguna Jasa mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada
penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pengguna Jasa akan
menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO BAHAYA
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Listrik dan air kerja Tersengat listrik
2. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Galian tanah pondasi batu belah Kaki terkena alat gali
3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Pas. Batu Bata Kaki/tangan tertimpa atau terjepit material
4. PEKERJAAN BETON
Rabat Beton Kaki/Tangan terkena material beton
5. PEKERJAAN PINTU & JENDELA
Pemasangan Kusen dan Pintu Jendela Kaki/tangan terkena alat kerja
6. PEKERJAAN PLAFOND
Pemasangan Rangka dan Penutup Plafond Tangan/Kaki terkena peralatan kerja
7. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Pemasangan keramik Tangan/Kaki terkena peralatan kerja
8. PEKERJAAN CAT
Pengecatan Tangan/Kaki terkena material cat
9. PEKERJAAN SANITAIR
Pemasangan perlengkapan sanitair Tangan/Kaki tertimpa material
10. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU 7
SPESIFIKASI TEKNIS
Pemasangan penutup atap baru Terjatuh dari ketinggian
11. PEKERJAAN MEKANIKAL
Pemasangan sumur resapan Kaki/Tangan terkena alat gali
12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pemasangan instalasi dan lampu Tersengat listrik
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU 8
SPESIFIKASI TEKNIS
SASARAN DAN PROGRAM K3
NO URAIAN
SASARAN PROGRAM
1 Tidak adanya kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja 1. Merekrut Ahli K3 Konstruksi untuk merencanakan sistem manajemen K3 dan
tenaga kerja sehingga terhentinya proses kerja penerapannya serta melakukan identifikasi bahaya dan rencana pengendaliannya
2. Membentuk panitya pembina kesehatan dan keselamatan kerja ( P2K3 ) sesuai
perundang - undangan yang berlaku untuk mendukung berjalannya penerapan
Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi ( SMK3K )
3. Menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan sesuai identifikasi bahaya dan
perencanaan penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi
2 Tidak adanya penyakit yang diderita pekerja akibat bekerja 1. Menyediakan sarana tempat kerja yang nyaman bagi pekerja
2. Menyediakan fasilitas kesehatan ditempat kerja bagi pekerja
3 Meningkatkan derajat kesehatan kerja para tenaga kerja 1. Ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah
2. Melakukan kerjasama dengan pusat kesehatan ( puskemas dan rumah sakit )
terdekat sebagai rujukan penanganan kecelakaan kerja ataupun keadaan darurat
ditempat kerja
3. Menyediakan MCK dan Kantin untuk tenaga kerja serta bekerja sama dengan
jasa katering penyedia makanan sehat dengan harga terjangkau oleh tenaga kerja
4 Meningkatkan pengetahuan tenaga kerja tentang kesehatan dan 1. Memberikan pelatihan mengenai K3 Konstruksi sesuai dengan kebutuhan,
keselamatan kerja di tempat kerja keahlian dan kompetensi tenaga kerja secara rutin baik oleh pihak luar maupun
pihak internal
2. Menjalin kerjasama dengan dinas - dinas terkait yang memiliki kewenangan
dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja terutama Konstruksi untuk
memberikan pelatihan K3 di tempat kerja
5 Meningkatkan dan memelihara kinerja K3 Perusahaan 1. Melakukan audit internal SMK3K
2. Dalam kondisi tertentu perlu juga dilakukan audit SMK3K oleh pihak external
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU 9
SPESIFIKASI TEKNIS
1.14. KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Perincian Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling sedikit mencakup:
1. Penyiapan RKK, antara lain:
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
b. Pembuatan prosedur dan instruksi kerja; dan
c. Penyiapan formulir.
2. Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain:
a. Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction);
b. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing);
c. Pertemuan mengenai keselamatan (Safety Meeting, Safety Talk, dan/atau Tool Box Meeting);
d. Pelatihan Keselamatan Konstruksi;
e. Sosialisasi HIV/AIDS;
f. Simulasi Keselamatan Konstruksi;
g. Spanduk (Banner);
h. Poster; dan
i. Papan informasi K3.
3. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) meliputi:
a. APK antara lain :
1) Jaring pengaman (Safety Net);
2) Tali keselamatan (Life Line);
3) Penahan jatuh (Safety Deck);
4) Pagar pengaman (Guard Railling);
5) Pembatas area (Restricted Area);
6) Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
7) Perlengkapan keselamatan bencana.
b. APD antara lain :
1) Helm pelindung (Safety Helmet);
2) Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
3) Tameng muka (Face Shield);
4) Masker selam (Breathing Apparatus);
5) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
6) Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
7) Sarung tangan (Safety Gloves);
8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
9) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap);
10) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
11) Jaket pelampung (Life Vest);
12) Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
13) Celemek (Apron/Coveralls).
4. Asuransi dan Perizinan, antara lain:
a. Asuransi dan kesehatan;
b. Surat izin laik operasi alat dan material;
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Sertifikat kompetensi kerja untuk operator yang diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Surat Pengesahan Organisasi K3 (P2K3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. Perizinan terkait lingkungan kerja.
5. Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain:
a. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi;
b. Petugas tanggap darurat;
c. Petugas P3K;
d. Petugas pengatur lalu lintas (Flagman);
e. Tenaga medis dan/atau kesehatan; dan
f. Petugas kebersihan lingkungan.
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan, antara lain:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, tandu, obat luka, perban, dan lain-lain)
b. Ruang P3K (tempat tidur pasien, tabung oksigen, stetoskop, timbangan berat badan, tensi meter,
dan lain-lain);
c. Peralatan pengasapan (Fogging);
d. Obat pengasapan; dan
e. Ambulans.
7. Rambu-Rambu yang diperlukan, antara lain:
a. Rambu petunjuk;
b. Rambu larangan;
c. Rambu peringatan;
d. Rambu kewajiban;
e. Rambu informasi;
f. Rambu pekerjaan sementara;
g. Jalur evakuasi (Escape Route);
h. Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
i. Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
j. Lampu putar (Rotary Lamp); dan
k. Lampu selang lalu lintas.
8. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dengan kebutuhan
lapangan, antara lain:
a. Ahli Lingkungan;
b. Arsitek;
c. Ahli Teknik Jalan;
d. Ahli Teknik Jembatan; dan/atau
e. Ahli Teknik Bangunan Gedung.
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko Keselamatan Konstruksi, berupa:
a. Pemeriksaan dan pengujian peralatan;
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
c. Sirine;
d. Bendera K3;
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Lampu darurat (Emergency Lamp);
f. Pemeriksaan lingkungan kerja:
1) Limbah B3
2) Polusi suara
g. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
h. Program inspeksi dan audit eksternal;
i. Pelaporan dan penyelidikan insiden;
j. Patroli keselamatan; dan/atau
k. Closed-circuit Television (CCTV).
1.15. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua “Claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan
harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua
material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek.
1.16. ASURANSI
Penyedia jasa harus menyediakan atas nama pengguna jasa dan penyedia jasa, asuransi yang mencakup dari
saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir masa pemeliharaan, yaitu:
1. Semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan
pekerjaan, serta personil untuk pelaksanaan pekerjaan atas segala resiko yaitu kecelakaan,
kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga:
a. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja.
b. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
2. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan kerja semua pekerjanya.
1.17. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
ini, berlaku dan mengikat ketentuan ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Perpres no 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c. Impres no 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d. Permen PUPR No 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi
e. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 dengan lampiran lampirannya.
f. Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
g. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
h. Permen PUPR No 21 Tahun 2019
i. Permen PU No. 7 Tahun 2019
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
j. Peraturan Umum tentang Pelaksanan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor
de Uitvoering bij Aanneming van Openbara Werken (AV) 1941.
k. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia. (DTPI).
l. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971)
m. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
n. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
o. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Istalasi Pembuangan dan
Perusahaan Air Minum.
p. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI-1961).
q. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
r. Peraturan Bata Merah Sebagai bahan bangunan.
s. Peraturan Muatan Indonesia.
t. Peraturan dan Ketentuan Lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan masalah bangunan.
u. Standar Nasional Indonesia yang terkait seperti: SNI 03-4287- 2002 Tata Cara Peritungan struktur
Beton Unuk Bangunan Gedung.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara selama masa
pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 20KVA. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Pengawas.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas menjadi beban kontraktor.
2.2. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Selama pembangunan berlangsung. Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) tabung. Masing-masing
tabung berkapasitas 15 kg.
2.3. PAGAR KEAMANAN PROYEK
a. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaanya, terlebih dahulu harus memberi pagar pengaman pada
sekeliling lokasi yang akan dilakukan pekerjaan.
b. Pembuatan pagar pengaman dibuat disekitar lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan yang sedang dilakukan, tempat penimbunan bahan-bahan, dan tidak mengganggu operasional
kegiatan sekitarnya.
c. Pagar dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai.
d. Syarat pagar pengaman :
1. Pagar seng gelombang BJLS 20 dicat, tinggi 200 cm.
2. Tiang kayu glugu ukuran 5/7, jarak pemasangan minimal 180cm, bagian yang masuk pondasi
minimum 40 cm.
3. Rangka kayu glugu ukuran 5 cm x 7 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
4. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm, dalam 50 cm dari permukaan
tanah setempat. Beton dengan adukan 1Pc :3 Ps : 5 Kr
5. Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.
2.4. PAPAN NAMA PROYEK
a. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor terlebih daahulu harus membuat papan nama proyek.
b. Papan nama proyek dibuat di depan proyek untuk menunjukkan adanya pekerjaan.
c. Papan nama proyek dibuat sedemikian rupa bertahan dan kuat sampai pekerjaan selesai.
d. Syarat papan nama proyek:
1. Papan nama dibuat ukuran 80 x 120 cm di tempat lokasi kegiatan yang mudaah di lihat umum.
2. Tiang kayu glugu ukuran 5/7, jarak pemasangan minimal 240cm, bagian yang masuk pondasi
minimum 40 cm.
3. Pemasangan papan nama pekerjaan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Untuk Judul Pekerjaan, Nilai Proyek, Lama Pekerjaan di cetak berbentuk benner ukuran 80 x 120
cm ditentukan kemudian, yang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak pengawas.
2.5. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
a. Kantor direksi (direksi keet) lapangan merupakan bangunan satu lantai dengan konstruksi rangka kayu,
dinding papan multiplek dicat, penutup pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan.
Ukuran disesuakan agar dapat digunakan untuk rapat dengan kapasitas 20 orang. Letak kantor Direksi
lapangan harus cukup dekat dengan kantor kontraktor tetapi terpisah dengan tegas.
b. Perlengkapan-perlengkapan kantor direksi lapangan yang harus disediakan Kontraktor :
1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 m x 4,80 m, dengan 20 (duapuluh) buah kursi.
1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 m x 1,40 m, dengan 2 dua) buah kursi.
1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 m x 0,50 m, dapat dikunci.
1 (satu) buah white board ukuran 1,20 m x 2,40 m.
1 (satu) buah rak
1 (satu) set personal computer (pc), lengkap dengan hard disk (dapat digunakan untuk program
aplikasi CAD) dan printer A3.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah :
1 (satu) buah kamera digital.
1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.
2.6. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
Dalam membuat laporan progress pekerjaan selalu dilampirkan dokumentasi pekerjaan secara berkala baik
harian maupun mingguan.
2.7. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN WORKSHOP DI LUAR LOKASI PROYEK
a. Ukuran luas kantor kontraktor los kerja, serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan
kontraktor, dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan, serta dilengkapi dengan pemadam
kebakaran.
b. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil, harus dibuatkan kotak simpan yang
dipagari dinding papan yang cukup rapat sehingga masing-masing tidak tercampur.
c. Kontraktor harus menyediakan Workshop diluar lokasi proyek dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
2.8. PENGURUSAN IMB
Kontraktor berkewajiban mengurus Ijin Mendirikan Bangunan hingga diterbitkannya IMB, dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
2.9. TUGU PATOKAN DASAR (BENCH MARK)
a. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith yang
ketepatanya dapat dipertanggungjawabkan.
b. Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan proyek.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan
untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab kontraktor.
2.10. PAPAN DASAR PENGUKURAN/BOWPLANK
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan dasar pengukuran di lokasi
proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan
bangunan dan letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu Meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga
tidak bisa digerak gerakkan atau diubah ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan
diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar, bila mana lokasi tidak
memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus mendapat
persetujuan Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
2.11. PERSIAPAN LAHAN
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai dengan lokasi, tinggi dan
jarak seperti ditentukan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini termasuk pada hal-hal berikut :
a. Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya.
b. Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta engineer dengan latar
belakang pekerjaan tanah.
c. Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang ditentukan Konsultan
Pengawas.
Prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan;
a. Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran tanah bawah, sampah, akar-
akar, batu-batuan, kayu, alang-alang atau sisa-sisa bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah
lapisan atas meliputi penggalian bahan yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Tanah lapisan atas
harus dipisah dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan / atau
reklamasi.
b. Konsultan Pengawas akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan, dan Kontraktor harus
memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
c. Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama Konsultan Pengawas dan
Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Konsultan Pengawas untuk pelaksanaan. Hasil pengukuran tersebut
tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang dibuatnya.
d. Semua bahan galian yang harus dibuang harus diangkut ke daerah yang ditentukan Konsultan Pengawas.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Pada lokasi-lokasi khusus terjadinya tekanan rendah, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan
sampai kepadatan tanah maksimal yang disyaratkan.
2.12. PEKERJAAN BONGKARAN
Lingkup area bongkaran ditentukan pada gambar kerja atau berdasarkan arahan dari konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Kontraktor harus meminta ijin dulu kepada Pihak User dan dalam
hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
b. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai penunjuk dari User.
c. Berangkal puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
d. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan pelaksanaan.
e. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada di RAB,
karena diakibatkan oleh kelalaian kecerobohan Kontraktor maka kerusakan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.13. GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal – hal berikut :
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang cukup untuk
menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap sementara dan bendungan sementara jika
diperlukan.
b. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan galian dan / atau
urugan tanah kembali seperti basement, jalan, saluran terbuka, gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat pembuangan yang telah
ditentukan.
d. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian.
Prosedur pelaksanaan yang harus dilakukan;
a. Penggalian
Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan
ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan Konsultan Pengawas
dapat menginstruksikan perubahan – perubahan bila dianggap perlu.
Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari bahan lepas, bersih dan
dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebelum
menempatkan bahan urugan.
Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor harus melakukan
penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, sampai kedalaman dimana daya dukung
yang sesuai tercapai.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum pekerjaan berikutnya siap
dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk
menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah
longsornya tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau
air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus diperbaiki sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek. Diasumsikan bahwa
penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan peralatan standar seperti power shovel,
bulldozer atau excavator. Bila ditemukan batu – batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan Pengawas yang akan mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah
setiap pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas, dan
pekerjaan dapat dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan
sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Urugan dan Timbunan
Sebelum dilakukan pengurugan kembali pekerjaan galian, seluruh galian sekeliling tepi luar
bangunan, harus dilakukan penyemprotan anti rayap hingga rata. Penyemprotan harus dilakukan oleh
perusahaan khusus dengan jaminan sekurang kurangnya 5 tahun.
Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan
urugan telah disetujui Konsultan Pengawas.
Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan terdahulu disetujui
Konsultan Pengawas.
Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh Kontraktor di
tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan
penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Konsultan Pengawas.
Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton mencapai 14 hari, dan ketika
pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
c. Pemadatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan maupun
daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep
roller. Smooth steel wheel vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai
pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik
harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2.14. PERSIAPAN TANAH DASAR
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk lapis pondasi bawah seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Permukaan tanah yang telah disiapkan harus dilindungi terhadap pengeringan
dan retak. Setiap kerusakan yang ditimbulkan karena keteledoran Kontraktor, harus diperbaiki atas biaya
Kontraktor sepenuhnya. Pelaksanaan pekerjaan;
a. Umum
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan – bahan yang tidak diinginkan.
Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan serta dipadatkan sampai 90% -
95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan
formasi yang sama pada semua elevasi. Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah
permukaan pada galian dan sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar – benar dipadatkan
sampai minimal 90% - 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99.
b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk sesuai bentuk
melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tanah harus dipadatkan dengan alat
yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar air bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai
mendekati Kadar Air Optimum (W ), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Tanah yang
0
tidak sesuai tersebut harus dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara
stabilisasi tanah seperti yang disyaratkan. Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan
digolongkan seperti galian umum. Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang –
lubang yang disebabkan oleh pembongkaran akar – akar, bonggol tanaman dan batu – batu besar,
dengan bahan pengisi yang sesuai.
c. Permukaan Tanah pada Timbunan
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan – persyaratan berikut harus dipenuhi;
- Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus dipadatkan dan dilindas
sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Konsultan Pengawas.
- Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai ketebalan lepas
maksimum 200 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata jalan / gradder dan digilas
secara terus menerus.
- Rata – rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus tetap terjaga sampai
pekerjaan selesai.
- Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap terjaga. Jumlah
lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan) kali, atau sesuai ketentuan
Konsultan Pengawas.
- Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan diatas sampai
pekerjaan urugan selesai dan disetujui Konsultan Pengawas.
d. Permukaan Subgrade pada Batu
Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong sehingga membentuk profil yang
sesuai dengan yang diinginkan. Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk
permukaan dengan menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja. Tidak boleh ada batu yang menonjol pada permukaan tanah.
e. Perlindungan Pekerjaan
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Konsultan Pengawas harus dilindungi dari
kekeringan / retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor, harus
diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa biaya tambahan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. PONDASI BATU KALI
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pondasi batukali merupakan pekerjaan pasangan batu belah, meliputi pekerjaan
pemasangan pondasi batu belah menerus sesuai dengan ukuran dan profil pada gambar rencana
hingga pekerjaan selanjutnya bisa dilaksanakan.
3.1.2. Pengendalian Pekerjaan
a. SK SNI S-03-1994-03, tentang Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
b. Pt T-03-2000-C, tentang Tatacara pengerjaan pasangan dan plesteran dinding.
c. SNI 03-6387-2000, tentang Spesifikasi kapur kembang untuk bahan bangunan.
d. SK SNI S-04-1989-F, tentang Spesifikasi bahan bangunan A / bahan bangunan bukan logam.
e. SK SNI S-02-1994-04, tentang Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen.
3.1.3. Bahan-bahan
a. Semen :
1). Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
2). Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
3). Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat kekurangan berat
dari apa yang tercantum pada zak.
4). Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
5). Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen, dengan
menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
6). Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum digunakan, jika
sudah rusak harus ditolak.
b. Batu belah
1). Batu belah yang digunakan adalah batu pecah, tidak retak
c. Agregat halus
1). Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2). Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan
bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3). Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus
halus butir antara 1,50-3,80.
4). Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
3.1.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi batu belah hitam meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Bahan batukali harus memenuhi syarat-syarat :
1). Bahan batu belah adalah jenis batu yang keras, liat, berat mempunyai muka lebih dari 3 (tiga)
sisi.
2). Tidak ringan dan porus.
3). Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah-pecah menjadi ukuran normal
menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
4). Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-1970).
c. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-profil pondasi dari kayu/ bambu pada
ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang pondasi.
d. Permukaan dasar pasangan pondasi batu belah harus diberi urugan pasir urug setebal minimal 10
cm dan dipadatkan.
e. Spesi pasangan batu belah untuk pondasi memanjang/lajur (staal) digunakan adukan 1pc : 6ps
f. Bagian sisi samping dari pasangan pondasi batu kali harus diisi penuh dengan spesi atau dibrapen.
g. Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang sudah dibuat,
sehingga menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
h. Untuk pembesian sloof, dibuat stek-stek per jarak 1 m sedalam 30 cm ke dalam pasangan pondasi
batu kali untuk memberikan ikatan pada sloof dan pasangan batu kali.
i. Pengurugan kembali tanah galian dapat dilakukan setelah pasangan batu kali tersebut mengeras.
j. Pemasangan disesuaikan dengan ukuran-ukuran di dalam gambar rencana/ detail pondasi atau atas
petunjuk Konsultan Pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan
spesi sehingga tidak ada rongga di antara batu-batu tersebut dan mencapai massa yang kuat dan
integral. Adukan-adukan untuk pemasangan lainnya harus mengikuti petunjuk/ persetujuan
Konsultan Pengawas.
3.2. PASANGAN BATU BATA DAN ROSTER
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua pekerjaan
pasangan Batu bata seperti yang tertera daftar perincian lingkup pekerjaan yang dilaksanakan dan
pada gambar-gambar. Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti gari-garis ketinggian,
bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan di sini.
3.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada:
PUBI-1982
NI-3-1970
NI-10-1973
SII-0021-78
3.2.3. Bahan-bahan
1. Pemasangan Roster Beton dilakukan sesuai petunjuk gambar kerja.
2. Bata yang digunakan adalah batu bata produk lokal. Produk ini harus baru, dan yang terpilih harus
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam DIN (Deutsch Industrie Norm) yang menjamin mutu
produk memenuhi persyaratan teknis struktur bangunan. Dengan standar mutu yang sudah diakui
secara Internasional, Prime Mortar merupakan satu-satunya semen instan dari Indonesia yang
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
dapat diterima di pasar lokal dan Internasional sekaligus. Bilamana tidak terdapat bahan-bahan
yang sesuai standar tersebut di atas, maka Konsultan Pengawas menentukan jenis-jenis lain yang
ada di pasaran lokal dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Bagian yang harus kedap air harus menggunakan bahan plester instant khusus kedap air,
Cementitious Waterproofing dan bagian yang harus dilakukan plester khusus yaitu;
Mulai permukaan beton sloof, balok dan plat beton sampai tinggi 30 cm di atas permukaan
lantai.
Di bawah dudukan kusen dan pasangan Batu bata yang melekat ke beton minimal 3 (tiga)
lapis/lajur.
4. Contoh Bahan
Bahan Batu bata yang digunakan ukuran 110 x 220 x 50 mm. Contoh-contoh bahan yang diusulkan
untuk dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. Persetujuan atas bahan-bahan
tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk
dipasang. Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah berada di lapangan akan dilakukan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Konsultan Pengawas guna keperluan pengujian. Bahan
yang tidak sesuai dengan produk yang di atas akan ditolak dan harus segera disingkirkan dari
lapangan.
5. Penyimpanan
Bahan-bahan untuk pekerjaan harus disimpan ditempat yang baik dan aman dengan cara-cara
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
Seusai jam kerja, seluruh lajur pasangan Batu bata yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi)
dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Siar atau
celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan
peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
3.2.4. Pelaksanaan
1. Pasangan Batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya diukur tepat
dengan tiang lot, dan bila tidak diperlihatkan di dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, Batu
bata harus putus sambungan dengan lajur di bawahnya.
2. Batu bata yang dipasang rata tengah dengan jarak antara Batu bata yang satu dengan yang lainnya
(nat) adalah (2-2,5) cm.
3. Rangka pengaku berupa kolom praktis ukuran setebal 100 x 100 mm dari beton bertulang
campuran 1 pc : 2 ps : 3 kr dipasang untuk setiap luas dinding maksimum 12 m2, dan setiap sudut
sambungan dinding bata/beton ringan.
4. Pemasangan dinding Batu bata setinggi max. 1 m harus disertai dengan pengecoran kolom praktis
sebagai pengikat.
5. Pada setiap jendela dan pintu dengan bentangan lebih dari 1,2 m harus dipasang balok latai,
meskipun tidak tertera dalam gambar.
6. Setiap selesai pemasangan batu Batu bata, dinding harus dibersihkan dari spesi yang keluar ke
samping kanan-kirinya agar nampak bersih dan rapi.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
4. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
4.1. PEKERJAAN RANGKA ATAP
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
B. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
C. Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
4.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh material produk untuk pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan standard (referensi) antara
lain :
A. Australian Standard (AS)
AS 1397 – 2001 = Zincalume® Alumunium/Zinc-alloy Coated steel
Dengan tegangan leleh baja 550 Mpa ( G550 ) dan 300 Mpa ( G300 )
AS/NZS - 2728 : 1997 = Standard Prepainted steel AZ 150 ( 150 gr/m2 )
AS 1962 – 1980 = Design and installation of Sheet Roof and Wall Cladding
AS 3566-1988 = Self Drilling Screws for the Building and Construction Industries
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
AS – 1445 = Corrugated Steel Sheet
AS – 1562 = Design & Installation Metal Roofing
AS – 4040 = Performance Test
B. SNI Standard
SNI 4096 – 2007 LSPr – 004 – IDN = Branding Text of the Metallic Coated Products
C. JIS G3321 – Hot Dipped 55% Al-Zn alloy Coated Steel Sheets and Coils.
D. American Society for Testing Material ( ASTM)
ASTM A 653/A 653M - Sheet Steel, Zinc-Coated (galvanized) or Zinc-Iron Alloy-Coated
(Galvanized) by the Hot-Dip Process.
ASTM A755/A755M-03 – Standard Spesification for Steel Sheet, Metallic Coated by the Hot-
Dip Process and prepainted by Coil-Coating Process for Exterior Exposed Building
Products
ASTM A792/A792M-10 – Standard Spesification for Steel Sheet, 55% Aluminium-Zinc
Alloy-Coated by the Hot-Dip Process
ASTM C-955 - Standard Specification for Load Bearing (Transverse and Axial) Steel
Studs, Runner (Tracks), and Bracing or Bridging for Screw Application of Gypsum Board
and Metal Plaster Bases.
ASTM A 1003/A1003M - Standard Specification for Sheet Steel, Carbon, Metallic and
Non-Metallic Coated for Cold- Formed Framing Members.
ASTM A 370-02e1 - Standard Test Methods and Definitions for Mechanical Testing of Steel
Products
ASTM C 645 - Standard Specification for Nonstructural Steel Framing Members.
ASTM A 875/A 875M - Standard Specification for Steel Sheet, Zinc-5% Aluminum Alloy
Metallic-Coated by the Hot-Dip Process.
ASTM C-1007 - Standard Specification for Installation of Load Bearing (Transverse and
Axial) Steel Studs and Related accessories.
E. Asosiasi Independen Surveyor Indonesia
AISI/COS/NASPEC 2001 - Specification for the Design of Cold-Formed Steel Structural
Members.
AISI - Cold-Formed Steel Design Manual, 1996, with 1999 supplement.
AISI/COFS/ 2001 - Standard for Cold-Formed Steel Framing - General Provisions,
AISI/COFS/ 2001 - Standard for Cold-Formed Steel Framing - Truss Design.
AISI/COFS/ 2001 - Standard for Cold-Formed Steel Framing - Header Design.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
AISI/COS2001 - Standard for Cold-Formed Steel Framing - Prescriptive method for one and
two story family dwelling.
4.1.3. Bahan-bahan
A. Grade : G550 (min. yield strength 550 MPa)
B. Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk menahan
gaya lateral tiga arah.
C. Brace System (bracing)
BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord)
pada kuda-kuda baja ringan.
LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),
standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web pada
kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord
kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)
untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan
detail profil seperti gambar diatas.
D. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
4.1.4. Persetujuan
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk, spesifikasi dan aplikasi untuk diperiksa
dan disetujui Project Manager atau Pemberi Tugas.
3. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
4. Kontraktor harus menyediakan Mills Certificate (sertifikat bahan dasar material dari pabrik
penyuplai)
5. Kontraktor harus dapat menyediakan garansi material (corrosion) dari pabrik penyuplai.
6. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi
dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
7. Kontraktor harus dapat menyediakan perhitungan dengan software ex Supracadd.
8. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
9. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
10. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa
Rangka Atap Baja ringan,
11. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
4.1.5. Gambar detail dan pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-
kuda tiba dilokasi proyek.
7. Jaminan Struktural
8. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard
1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
4.2. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk pekerjaan ini. Pekerjaan ini mencakup
seluruh pekerjaan penutup atap bitumen, pemasangan lembar pelindung (flashing), lembar penutup
bubungan, dan/atau seperti tercantum dalam gambar pelaksanaan.
4.2.2. Bahan-bahan
1. Penutup atap metal berpasir tebal 0,35 mm
2. Pengujian Bahan
Bahan-bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian dari pabrik pembuatnya.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan, brosur-brosur dan peraturan teknis (regulation
codes) yang berlaku dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas .
4. Penyimpanan
Usuk reng baja ringan harus disimpan pada tempat tertutup/terlindung kering dan tidak lembab,
terlindung dari benturan, beban, untuk menjaga agar tidak rusak pada saat digunakan.
4.2.3. Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda – kuda, gording,
harus sudah terpasang dengan baik .
2. Penutup atap alumunium sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu disesuaikan bentuk
serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
3. Jarak antar penutup atap alumunium harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat atap
corrugated metal yang digunakan.
4. Tentukan posisi atap pada sisi tepi dan ujung.
5. Tentukan posisi panjang overhang pada arah talang.
6. Setelah posisi atap sudah pas, kita lakukan penguncian dgn screw pada puncak gelombang dgn
type CTeks12 –14 x 50 HGS
7. Setelah penguncian pada sheet I selesai kita lakukan pemasangan pada sheet II
8. Pemasangan pada sheet kedua, posisi sidelaps dan overhang harus tepat
9. Agar posisi sidelaps&overhang tidak bergeser maka pada sidelaps diberi penjepit
10. Baru kita lakukan penguncian pd sidelaps dg screw type CSP 10 –16 x 16 HWFS
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
11. Setelah pemasangan atap mencapai beberapa sheet kita lakukan check, apakah pemasangan sdh
presisi/tidak.
12. Lakukan pengecheckan pada lembar bagian atas dan bawah
13. Setelah pemasangan atap selesai kita,lakukan pemasangan penutup bagian tepi dg flashing yang
gambar dan bentuk sudah ditentukan
14. Pemasangan penutup tepi dilakukan dg bantuan pengunci Type CSP 10 -16 x 16 HWFS dan bor
listrik yang sudah ditentukan
15. Pekerjaan pemasangan Nok. Sebelum dilakukan pemasangan Nok, ujung atap harus di takik dng
alat TURN UP agar tidak ada limpahan air masuk karena angin
16. Setelah pekerjaan takik selesai, baru kita lakukan pemasangan Nok.
17. Nok harus dicoak dengan Notching Tool pada setiap puncak gelombang atap
18. Nok yang dipasang pada tile nok harus dicoak dng Notching Tool pada setiap puncak gelombang
atap dan dibantu gunting metal.
19. Setelah pekerjaan dicoak selesai lalu dilakukan penguncian dengan screw type CSP 10 –16 x 16
HWFS, screw dapat dipasang selang seling/per 1 gelombang
20. Sisa panjang Nok dipotong dengan gunting metal
5. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN KACA
5.1. KUSEN ALUMUNIUM
5.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan, termasuk seluruh pekerjaan alumunium
yang berhubungan dengan pekerjaan kusen pintu dan jendela seperti ditunjukkan dalam gambar
termasuk perlengkapan/asesoris dan bahan penutup dan atau pengisi (sealant) seperti tertera pada
gambar-gambar. Sebagai Pekerjaan yang disyaratkan di sub kontrakkan.
5.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan pintu jendela aluminium yang disebutkan dalam bagian ini harus dikerjakan menurut
petunjuk pabrik/produsen dan disesuaikan dengan salah satu standar : American Society for Testing
Materials (ASTM).
5.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Bahan dari aluminium framing system, aluminium ekstrusi sesuai SII extrusi 0695-82 tidak
terbuat dari scrapt (bahan bekas). Dari produk yang disetujui Konsultan Pengawas.
b. Nilai deformasi maksimal 2mm.
c. Jenis yang dipakai: kusen, daun pintu dan daun jendela ditentukan memakai type AP, daun
jendela memakai ukuran 4”.
d. Warna ataupun motif disesuaikan dengan gambar kerja.
e. Sealant (bahan penutup) dari jenis “polysulfide”.
f. Seluruh celah antara aluminium dan kaca ditutup dengan sealant (tidak diperkenankan
menggunakan karet)
2. Seluruh bagian aluminium harus datang di lokasi dilengkapi dengan pelindung/lapisan
plastik yang melekat disetiap batang aluminium dan baru boleh dibuka setelah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Pemasangan kusen dan daun pintu/ jendela aluminium pada dinding harus dalam kondisi
plastik pelindung tetap melekat pada setiap batang aluminium, dan baru boleh dibuka
setelah semua pekerjaan finishing dinding selesai seluruhnya, dengan persetujuan
Pengawas.
4. Pemotongan aluminium mengunakan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian rupa
sehingga memperoleh hasil yang sudah dirangkai.
5. Untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran tinggi dan lebar 1 mm dan diagonal
2 mm, kecuali bagian bawah pintu 1 – 3 mm.
6. Aksesoris:
Skrup harus dari galvanized steel, dengan kepala tertanam, penggantung yang dihubungkan
dengan aluminium harus ditutup dengan coulking dan sealant. Angkur untuk rangka kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron
7. Pengujian Bahan
Bahan bahan aluminium harus mendapat test dari laboratorium pabrik meliputi
Ketebalan lapisan
Staining
Berat
Pelaksana harus menyerahkan sertifikat pengujian tersebut kepada Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan.
8. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan, dan setiap bahan
yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9. Penyimpanan
Penyimpanan harus di ruang yang beratap, bersih, kering, serta dijaga agar tidak terjadi abrasi
atau kerusakan lain dan dijauhkan dengan tempat-tempat pembakaran.
5.1.4. Pelaksanaan
1. Gambar Kerja
Pelaksana (Spesialis) harus membuat gambar kerja (shop drawings) yang menunjukan jenis type
profil, ukuran, besaran, ketebalan, alloy dan detail-detail tertentu dengan skala 1:10 selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas .
2. Contoh Bahan dan Mock-up
Kontraktor membuat contoh bahan (mock-up) pengerjaan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, contoh moke-up dibuat masing masing type, sebelum
memproduksi dalam jumlah yang banyak. Moke-up yang sudah disetujuii Konsultan
Pengawas/Perencana harus selalu tersedia di ruang Rapat Proyek sebagai acuan kualitas
pengerjaan.
3. Pengerjaan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Semua frame kusen, jendela dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran
dan sesuai kondisi lapangan.
b. Lakukan pengukuran seteliti mungkin di tempat pemasangan.
c. Semua pertemuan harus runcing, halus dan rata (adu manis) bersih dari segala goresan
dan cacat-cacat lain yang mempengaruhi permukaan alumunium. Sambungan harus dibuat
dengan toleransi kecil, hingga menghasilkan sambungan yang rapat dan baik.
d. Sepanjang sisi kusen harus dilengkapi dengan Weather Seal (batching strip) di dalam dan
diluar sebagai lapisan pengisi sehingga sealant tidak boleh lebih dari 1 (satu) cm.
e. Pemasangan sealant harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Selama
permukaan alumunium yang akan di sealant harus bersih dari segala benda-benda atau
kotoran yang mungkin masih tertinggal.
f. Pemasangan kaca harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat kaca. Tebal kaca adalah
6 mm, kecuali terdapat beberapa bagian dalam gambar yang ditentukan lain.
g. Seluruh celah antara aluminium dan kaca ditutup dengan sealant (tidak diperkenankan
menggunakan karet)
h. Perhatikan sisi-sisi daun pintu terhadap kusen dan ambang bawah pintu terhadap
permukaan lantai.
i. Dapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan tersebut dimulai.
5.2. PEKERJAAN KACA
5.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan kaca-kaca pada daun pintu
dan jendela seperti yang tertera dalam gambar-gambar.
5.2.2. Pengendalian Pekerjaan
NI-3-1970
SII-0189-78
BS-476
5.2.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Kaca Tempered dengan ketebalan 8 mm.
b. Kaca bening 5 mm.
c. Sealant dari jenis “plysulfide”.
2. Pengujian Bahan
Kaca dan sealant yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test/pengujian dari
pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku.
3. Contoh Bahan
a. Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan kaca, berukuran 20 cm x 20 cm dan
sealant dalam tabung untuk disetujui Pengawas .
b. Contoh bahan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperkirakan selambat-lambatnya 2
(dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk menapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas
4. Penyimpanan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Kaca disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban dan ditumpuk sampai
setinggi tiak lebih dari 1,00 m. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan tetapi tetap
mendapatkan aliran udara secukupnya.
5.2.4. Pelaksanaan
1. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
gampang diketahui, tanda-tanda dilarang memakai kapur. Tanda-tanda harus dibentuk dari
potongan kertas yang direkatkan dengan memakai lem aci.
2. Pemotongan beling harus rapi dan lurus, diharuskan memakai alat-alat pemotong beling khusus.
3. Pemotongan beling harus diadaptasi ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur beling
pada kusen.
4. Pembersih selesai dari beling harus memakai kain katun yang lunak dengan memakai cairan
pembersih kaca.
5. Hubungan beling dengan beling atau beling dengan material lain tanpa melalui kusen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
6. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak/ pecah, dan
bebas dari segala noda dan bekas goresan.
5.3. AKSESORIS PINTU DAN JENDELA
5.3.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan, pengamanan dan perawatan dari semua alat-alat
penggantung dan kunci-kunci yang dipasang di pintu dan jendela yang ditentukan dalam gambar.
5.3.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan SNI atau disesuaikan dengan salah satu standar ASTM, JIS, AAMA.
5.3.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Semua hardware dalam pekerjaan ini, adalah yang berkualitas baik, seragam dalam
pemilihan bahan dan warna, selaras bentuknya, dengan persetujuan Pengawas.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal yang tertera nomor pengenalnya.
Plat ini dihubungkan ke masing masing anak kunci dengan cincin. Untuk anak kunci harus
disediakan sebuah almari anak kunci yang dilengkapi pengait anak kunci lengkap dengan
nomor-nomor pengenal.
c. Bahan untuk kunci (handle, backplate, lockcase, cylender) sekurang-kurangnya memenuhi
yang di tentukan dalam daftar spesifikasi teknis.
2. Pengujian bahan
Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan
sudah melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai sertifikat pengujian.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-cntoh kunci, alat penggantung dan perlengkapan lainnya yang akan
digunakan. Setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pengawas .
4. Penyimpanan
Alat perlengkapan pintu dan jendela harus disimpan di tempat yang telah disediakan dan harus
bebas dari genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan
dan pengamatan.
5.3.4. Pelaksanaan
a. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik yang pengerjaannya telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas .
b. Untuk pemasangan engsel-engsel pintu adalah sebagai berikut
Engsel atas dipasang 30 cm (as) di atas pintu.
Engsel bawah dipasang 30 cm dari permukaan lantai.
Engsel tengah dipasang di tengah-tengah kedua engsel atas dan bawah.
Apabila tidak ditentukan lain, kunci-kunci dan handle pintu dipasang setinggi 90 cm (as)
dari permukan lantai.
c. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
d. Pemasangan lock-case, handle dan back plate serta door closer harus rapi, lurus, dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
e. Door stoper di pasang pada lantai, letaknya di atur sedemikian rupa sehingga agar hande dan
kunci tidak membentur tembok.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik.
6. PEKERJAAN KAYU
6.1. PEKERJAAN PINTU MDF
6.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup hal-hal mengenai pengadaan dan pengerjaan kayu yang tampak, seperti
pekerjaan: Daun pintu sesuai dengan yang ditunjukkan di gambar kerja.
6.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan kayu harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam :
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (NI-5, 1961)
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (SK SNI S-04-1989-F)
Satandart Nasional Indonesia (SNI);
a. SNI 03-3233-1998 – Tata Cara Pengawetan Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung
b. SNI 01-2704-1999 – Kayu Lapis Penggunaan Umum, Mutu Standar Konstruksi Bangunan
Indonesia (SKBI) ;
c. SKBI-4.3.53.1987 – Spesifikasi Kayu Awet untuk Perumbahan dan Gedung
Sebelum memproduksi, Kontraktor harus membuat “moke-up” daun pintu skala 1:1 sekaligus
finishingnya hingga mendapat persetujuan kualitas pengerjaannya oleh Konsultan pengawas , tim
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
teknis dan perencana, moke up yang telah disetujui Konsultan pengawas, harus dipajang di ruang
Konsultan pengawas sebagai acuan kontrol pemeriksaan penerimaan kualitas pekerjaan.
6.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
Pintu menggunakan daun pintu MDF (Medium Density Fibreboard) dengan tebal 5 cm dan dilapisi
HPL.
2. Pengujian Bahan
Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan
sudah melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai sertifikat pengujian.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-cntoh kayu, HPL dan perlengkapan lainnya yang akan
digunakan. Setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
mendapatkan persetujuan dari Pengawas .
4. Perlindungan
Bahan kayu-kayu harus sudah diberi bahan anti rayap sesuai spesifikasi. Bahan dipakai sesuai
Pekerjaan Anti Rayap.
6.1.4. Pelaksanaan
1. Penyimpanan
Kayu disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban, diatur menurut
ukuran dan jenis. Perletakan sewaktu penyimpanan arus diusahakan agar tidak terjadi
kelengkungan-kelengkungan karena berat sendiri. Tempat penyimpanan harus terlindung dari
cuaca akan tetapi mendapatkan aliran udara secukupnya.
2. Pengerjaan dan tenaga kerja
Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disediakan untuk keperluan ini. Pengerjaan di
tempat pasangan hanya dibolehkan seijin Pengawas. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh
tukang-tukang kayu terbaik dengan standar pekerjaan. Pengawas berhak menolak tukang-
tukang yang dianggapnya tidak mampu, serta meminta penggantiannya yang dinilainya mampu.
3. Perlindungan
Bahan terlindung dari kelembaban yang nanti akan merusak bahan.
4. Semua Proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin, kecuali untuk detil tertentu
atas persetujuan Pengawas
5. Semua pengikat berupa baut, skrup dan lainnya harus sesuai NI-5.
6. Hasil akhir dri pemasangan harus rata, lurus dan rapi.
7. Ukuran ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi.
8. Pertemuan sambungan harus rata sehingga bagian yang bertemu terletak dalam satu bidang.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
9. Pemasangan HPL harus menyeluruh dan merekat merata sehingga tdak ada gelembung udara
pada setiap lapisan.
10. Pemotongan HPL harus rapi dan tidak ada cacat
7. PEKERJAAN PLAFOND
7.1. PLAFOND
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan langit-langit plafon dengan
rangka-rangka rangka besi hollow, serta pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan
pemasangan seperti yang tertera dalam gambar dan petunjuk Perencana.
7.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan rekomendasi dan standar dari pabrik yang memproduksi.
7.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Plafon Gypsum tebal 9 mm
b. Plafon Gypsum Water Resistence tebal 9 mm
2. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan langit-langit dalam
ukuran penuh kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Penyimpanan
Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari genangan air,
dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. Tinggi tumpukan tidak
boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih
tetap berhembus.
7.1.4. Pelaksanaan
a. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit-langit tidak
merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya boleh
dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.
b. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, lavatory, diffuser-
diffuser, AC, Pinggiran-pinggiran, dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan tetapi harus
dibuka kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya (mekanikal,
elektrikal, atau memperbaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta mendapatkan
persetujuan dari Pengelola Teknis/Perencana.
c. Pelaksana harus membuat luban manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-lokasi yang sudah
mendapat persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.
d. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan standar
pabrik.
e. Sambungan antar gypsum harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan dicompound
dengan serbuk gypsum dicampur dengan alkasit.
f. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Bagian tepi dipasang list profil gypsum, type list sesuai gambar, pemasangan list harus
menggunakan fischer setiap jarak 70 cm.
h. Sambungan antar list harus benar-benar rata sehingga tidak nampak sambungannya.
i. Jarak antar paku sekrup pada bagian tengah papan masimum 300 mm dan pada bagian pinggir
200 mm.
j. Pemasangan sekrup pada bagian pinggir harus saling silang (staggered)
k. Jarak sekrup dari bagian pinggir tepi ujung: 10 mm s/d 12 mm.
8. PEKERJAAN SANITAIR
8.1. PEMASANGAN SANITAIR
8.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan
pemasangan perlengkapan toilet dan ruang-ruang lain sesuai dengan yang tertera pada gambar-
gambar.
8.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai dengan rekomendasi dan standar dari pabrik yang memproduksi.
8.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Kloset Duduk
b. Jes Shower
c. Kran air
d. Kran wastafel
e. Wastafel
f. Kaca Cermin toilet tebal 5 mm.
2. Pengujian Bahan
Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan
sudah melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai Sertifikat Pengujian.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan brosur dan contoh bahan/peralatan toilet yang akan digunakan.
4. Penyimpanan
Perlengkapan toilet harus disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan dan harus
bebas dari genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan
dan pengamatan.
8.1.4. Pelaksanaan
1. Pengerjaan
a. Pelaksana harus meminta ijin kepada Konsultan Pengawas tentang cara, waktu dan letak
perlengkapan toilet.
b. Pemasangan harus kuat, rapi, bersih dan dikerjakan oleh tukang-tukang khusus dan
terbaik.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Jaminan Pekerjaan/Bahan Pelaksana harus memberikan jaminan secara tertulis, bahwa
semua pekerjaan harus baik dan berfungsi secara sempurna dan dengan mengadakan test
aliran air dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detil detil sesuai gambar.
4. Bila ada perbedaan/ kelainan harus melaporkan pada Konsultan Pengawas, dan tidak
dibenarkan memulainya jika terdapat kelainan/perbedaan di tempat itu.
5. Selama pelaksanaan harus selalu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk kesempurnaan
hasil.
6. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/menganti jika terdapat kerusakan selama masa
pelaksanan dan masa garansi atas biaya kontraktor, selama rusak bukan disebabkan pemilik.
7. Pekerjaan Wastafel/Kloset/Sink/Tempat sabun
a. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala peralatannya sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing masing tipe yang dipilih.
b. Peralatan dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang diseleksi baik, tidak ada
bagianyng gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas.
c. Ketinggian konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produsennya dalam katalog/brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass
dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran.
8. Pekerjaan Kran.
a. Semua kran yang dipakai adalah stainless steel.
b. Stop kran yang dapat digunakan jenis ball valve.
c. Stop kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar.
9. Pekerjaan Floordrain (FD) dan Clean-Out (CO)
a. Floordrain dan Clean-out yang digunakan adalah stainless, lubang diameter 2” dilengkapi
dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopvercrhroom dengan draad
untuk clean-out.
b. Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar
c. Floordrain dan CO yang dipasang harus sudah diseleksi baik dan disetujui Konsultan
Pengawas
d. Pada tempat tempat yang akan dipasang floordrain, penutup lantai harus dilobangi dengan
rapih.
e. Hubungan pipa dengan beton/ lantai menggunakan perekat beton kedap air
f. Setelah Floor drain dan clean-out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
dari noda-no.
9. PEKERJAAN BESI, STAINLESS DAN LOGAM
9.1. PEKERJAAN HOLLOW, STAINLESS DAN GALVANIS
9.1.1. Lingkup Pekerjaan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga, dan pemasangan pekerjaan besi, stainless dan
logam sesuai gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas .
9.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Semua bahan baja harus sesuai dengan standar-standar :
SII.0085-75 tentang Logam
SII-0192-78 tentang Kawat Las
Atau standar-standar Internasional seperti AISC, BS, ASTM atau JIS.
9.1.3. Bahan-Bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Hollow ukuran 40x40 mm tebal 2 mm dan ukuran 40x20 mm tebal 2 mm
b. Pipa stainless diameter 3” dan 1” untuk railing
2. Pengujian Bahan
Bahan-bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian dari pabrik pembuatnya. Untuk
bahan Cast iron harus teruji dengan beberapa standar seperti SNI Bidang Logam, ISO 9001 : 2015
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan, brosur-brosur dan peraturan teknis (regulation
codes) yang berlaku dan setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas .
4. Penyimpanan
Kawat las harus disimpan pada tempat tertutup/terlindung kering dan tidak lembab untuk menjaga agar
tidak rusak pada saat digunakan.
9.1.4. Pelaksanaan
1. Contoh Pengerjaan
Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat meminta Pelaksana untuk mengadakan contoh
pengerjaan, khususnya untuk pekerjaan sambungan-sambungan berikut pengelasan dan harus
diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
2. Pengerjaan Pengelasan.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukan lain, harus memakai las listrik. Yang dimaksud dengan
pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding”. Pengelasan harus mengikuti cara-cara “AWS
Standar”.
Keterangan lengkap mengenai lokasi, ukuran dari pengerjaan las, terlihat dalam gambar-gambar kerja.
Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (woSpesifikasi Teknishop). Penyimpangan dari
persetujuan ini harus seijin Konsultan Pengawas.
3. Persyaratan Kerja
a. Pelaksana harus mempelajari dan memahami keadaan tempat yang ada, agar dapat mengetahui
hal-hal yang akan mempengaruhi/ mengganggu kelangsungan pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat pengaman tambahan
yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
c. Pelaksanaan pekerjaan hanya boleh dilaksanakan bila wakil Konsultan Pengawas hadir di
lapangan.
4. Pengujian Pekerjaan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Pengujian dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dilakukan secara berkala
selama masa pelaksanaan dalam hal pengelasan dan sambungan.
b. Konsultan Pengawas akan menguji kekuatan, kualitas dan kerapihan pekerjaan atas biaya
kontraktor.
10. PEKERJAAN FINISHING
10.1. PASANGAN LANTAI DAN DINDING
10.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai dan
plint), yaitu di ruang kerja dan ruang-ruang lain seperti ditentukan dalam gambar.
10.1.2. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
Homogeneus Tile Polish ukuran 60x60 cm
Homogeneus Tile Unpolish ukuran 60x60 cm
2. Pelaksana harus menyerahkan, kepada pemilik proyek, keramik seperti yang terpasang
sebanyak minimal 3 box (3 m2).
3. Bahan Perekat untuk lantai yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai
adalah acian Portland Cement.
4. Contoh Bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh homogenous tile
yang akan dipakainya kepada Perencana melalui Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuannya.
5. Penyimpanan
Bahan-bahan untuk pekerjaan harus disimpan ditempat yang baik dan aman dengan cara-cara
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat
mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
10.1.3. Pemasangan
1. Persyaratan Umum
a. Pekerjaan finishing lantai baru dapat dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
seluruh pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
b. Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor diwajiban mengadakan pengecekkan terhadap
peil lantai dan kemiringannya.
c. Pada lantai kamar mandi, dan ruangan yang terdapat genangan air harus sudah dipasang
lapisan waterproofing pada lantai terus naik ke dinding setinggi 30 cm dari lantai
sekelilingnya, dan ground water tank seluruh dindingnya dipasang water proofing.
d. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub
kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik.
e. Permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih dan bebas dari kontaminasi material
yang mengandung bahan kimia.
f. Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan
dipasang untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana.
h. Kontraktor harus mengusulkan shopdrawing pemasangan keramik secara detil, sebelum
pemasangan.
2. Cara Pemasangan
a. Persetujuan, Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan
(mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan grouting-nya
(kolotannya)
b. Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan keramik yang dipakai.
c. Ketebalan adukan yang dibutuhkan untuk pemasangan lantai maksimum 3 cm, dengan
perbandingan adukan 1Pc : 3Ps sampai 1Pc : 4Ps, jika perbandingan tidak menggunakan
pasir maka dibuat campuran 1Pc: 1 bahan perekat (aditive) dengan ketebalan 1cm atau 10
mm.
d. Permukaan lantai dinding/beton/conblock harus diberi plester yang rata dulu, sebelum
lapisan keramik dipasang. Nat-nat keramik tidak boleh melebihi 3 mm.
e. Pengisi celah antara keramik digunakan cement grouting, sesuai dengan warna keramik
yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Konsultan Pengawas.
f. Pemasangan keramik dengan lebar naat max 1 mm, dan di grouting dengan resin bening.
g. Lantai yang akan dipasang dibersihkan dari sampah kecil seperti tanah, lumpur dan minyak.
h. Jika ketebalan adukan belum didapat maka diatasnya harus di screed (floor) lebih dulu.
i. Untuk pemasangan dianjurkan dengan pemasangan 2 jalur dengan adukan pra atau tidak
banyak air, kecuali pada bagian tepi yang sering disebut dengan las-lasan.
j. Setelah terpasang delapan jam, pasangan keramik sudah dpt diisi naat-naatnya dan dapat
langsung dibersihkan. Untuk mengimbangi lenturan lantai sebaiknya setiap 6x6m2
dipasang satu baris sealant elastis.
k. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus
mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan
dilakukan dalam keadaan bersih.
l. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan
sebagainya. Tetapi jika area yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan air maka boleh
menggunakan campuran air dengan hidrochloric acid perbandingan 30:1. Setelah
dibersihkan dengan asam ini, dibersihkan dengan air biasa hingga tidak ada campuran
asam yang tersisa.
10.2. PEKERJAAN CAT
10.2.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada
permukaan dinding, kayu, plafon gypsum serta besi hollow dan permukaan-permukaan lain sesuai
dengan gambar-gambar serta yang ditunjukkan Perencana.
10.2.2. Bahan-bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah :
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Cat Besi
Besi yang akan dicat harus dibersihkan dari karat, minyak dan kerak dengan cara menggosok,
menyikat dengan sikat baja kemudian harus segera ditutup dengan cat dasar, meni dan cat akhir
dengan lapisan sebagai berikut:
2 lapis Quick Drying Metal Primer Red Lead sampai rata
1 lapis Undercoat
1 lapis weather Resistant Paint sampai rata, dan didapat warna yang sama.
Cat dasar besi yang dipakai cat zink chromate cat dasar jenis sintetis alkyd, anti karat dan
korosi.
Cat finishing yang dipakai Cat meni besi Sinthetic Emulsion.
Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan.
Proses pewarnaan dengan di semprot.
2. Cat Tembok dan Plafon
Cat tembok bagian dalam menggunakan cat khusus interior dan cat tembok bagian luar cat khusus
exterior serta cat marka. Pengecatan pada dinding dalam dan luar ruangan. Setelah plesteran
tembok kering maka pengecatan tembok baru dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1 lapis alkali resisting primer
Acrylic Wall Filler untuk meratakan permukaan tembok bagian dalam bangunan (dilarang
menggunakan filler buatan sendiri/campuran cat+semen putih+lem)
Untuk dinding luar dilarang menggunakan Filler, dinding baru cukup digosok halus dan rata
dibersihkan dan dilapis Alkali primer.
Minimal 2 lapis Acrylic Emulsion untuk dinding dalam dan
Minimal 2 lapis Wheathercoat/Weathershield Acrylic Emulsion untuk dinding luar.
Untuk pengecatan coating dinding beton ekspose menggunakan cat khusus bening dengan
minimal 2 kali lapisan.
Untuk cat tembok dalam maupun luar agar dilakukan pengecatan sampai merata dan didapat
warna akhir yang sama.
10.2.3. Pelaksanaan
1. Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh
pabrik pembuat cat.
2. Lapisan pengecatan jenis Vinyl synthetic emulsion dan polyurethan harus mencapai minimal 2
(dua) kali.
3. Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas aturan pemakaian cat dari pabrik pembuatnya
yang disetujui.
4. Pelaksana pekerjaan cat harus aplikator resmi yang di tunjuk oleh pabrik, yang di buktikan dengan
surat resmi.
5. Aplikator harus menyerahkan surat garansi hasil pekerjaan selama 5 tahun pada akhir kontrak.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
6. Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana sebelum
boleh dipakai di dalam pekerjaan.
7. Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap
dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
10.3. PEKERJAAN GRC
10.3.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan GRC serta pekerjaan-
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pemasangan seperti yang tertera dalam gambar dan
petunjuk Perencana.
10.3.2. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Pekerjaan GRC dengan tebal 6 mm.
b. Serta pekerjaan-pekerjaan GRC lain sesuai dengan gambar kerja.
2. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan dalam ukuran penuh
kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapatkan persetujuannya.
3. Penyimpanan
Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari genangan air,
dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. Tinggi tumpukan tidak
boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih
tetap berhembus.
10.3.3. Pelaksanaan
a. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan GRC tidak merusak
lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai. GRC hanya boleh dipasang setelah
semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.
b. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak rangka sesuai dengan gambar kerja.
c. Sambungan antar GRC harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan dicompound dengan
serbuk GRC dicampur dengan alkasit.
d. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
e. Bagian tepi dipasang list profil GRC, type list sesuai gambar, pemasangan list harus menggunakan
fischer setiap jarak 70 cm.
f. Sambungan antar list harus benar-benar rata sehingga tidak nampak sambungannya.
g. Jarak antar paku sekrup pada bagian tengah papan masimum 300 mm dan pada bagian pinggir
200 mm.
h. Pemasangan sekrup pada bagian pinggir harus saling silang (staggered)
i. Jarak sekrup dari bagian pinggir tepi ujung: 10 mm s/d 12 mm.
10.4. PEKERJAAN ACRYLIC
10.4.1. Lingkup Pekerjaan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pemasangan Acrylic pada signage nama
dan logo.
10.4.2. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standard dari
pabrik yang memproduksi
10.4.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Lettering dan logo menggunakan Acrylic dengan tebal 3 mm
b. Warna yang pakai menyesuaikan gambar atau arahan dari Pengawas.
2. Pengujian Bahan
Acrylic dan sealant yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test/pengujian dari
pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku.
3. Contoh Bahan
Contoh bahan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperkirakan selambat-lambatnya 2
(dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk menapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4. Penyimpanan
Acrylic disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban dan ditumpuk
sampai setinggi tidak lebih dari 1,00 m. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan
tetapi tetap mendapatkan aliran udara secukupnya.
10.4.4. Pelaksanaan
1. Bentuk dan Ukuran akrilik yang digunakan dalam pekerjaan ini harus disetujui Pengawas dan
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti semua persyaratan dalm Spesifikasi Teknis ini.
2. Pelaksana pekerjaan pemasang harus aplikator resmi yang di tunjuk oleh pabrik, yang di buktikan
dengan surat resmi.
3. Penentuan titik pemasangan harus mendapat persetujuan dari pihak Pengawas/Perencana.
10.5. PEMASANGAN TACTILE
10.5.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pemasangan tactile
granite sesuai dengan gambar-gambar serta yang ditunjukkan Perencana.
10.5.2. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Granite Tactile Spot & Granite Tactile line dengan ukuran 30x30 cm dengan tebal 1,05 cm
berwarna kuning.
b. Pengujian bahan yang akan digunakan harus sudah lulus test pengujian dari pabrik
pembuatnya. Untuk bahan Granite Tactile harus teruji SNI ISO 13006 : 2010 dengan
Menggunakan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
2. Pengujian Bahan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Tactile yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test/pengujian dari pabrik
pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku.
3. Contoh Bahan
Contoh bahan harus sesuai dengan contoh yang telah diuji/diperkirakan selambat-lambatnya 2
(dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk menapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4. Penyimpanan
Tactile disimpan di tempat yang disediakan lepas dari tanah dan kelembaban dan ditumpuk
sampai setinggi tidak lebih dari 1,00 m. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca akan
tetapi tetap mendapatkan aliran udara secukupnya.
10.5.3. Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan 300x300 mm Granite Tactile tebal 10,5 mm pada media kerja dalam hal ini
lantai, screed harus dalam keadaan padat, rata dan bersih.
2. Gunakan 300x300 Granite Tactile tebal 10,5 mm sebagai starting point pemasangan sebelum
produk pendamping lainnya untuk mengantisipasi perbedaan ketebalan material pelapis lantai
lainnya.
3. Lembabkan permukaan screed sebelum pemasangan 300x300 mm Granite Tactile tebal 10,5
mm
4. Gunakan semen instan dengan jenis Tile Adhesive dengan spesifikasi sebagai berikut:
Daya Rekat / Bonding Strength adalah minimal 1 Mpa (28 hari) Bahan Semen Instan: Pasir
silika pilihan dengan kadar lumpur < 5%, moisture max.0.5 % dan Binder jenis Ordinary
Portland Cement
5. Aduk Tile Adhesive menggunakan campuran 1 bagian air bersih dan 3 bagian powder tile
adhesive.
6. Lembabkan permukaan screed sebelum pemasangan 300x300 mm Granite Tactile tebal 10,5
mm
7. Gunakan 300x300 mm Granite Tactile tebal 10,5 mm sebagai starting point pemasangan dan
pasang terlebih dahulu sebelum memasang produk pendamping lainnya seperti Granite Tile,
Keramik, Paving, aspal atau beton stamp untuk mendapat leveling lantai yang diinginkan.
8. Aplikasikan 300x300 mm Granite Tactile tebal 10,5 mm menggunakan Tile adhesive dengan
system Back Butter di belakang Tactile dan screed untuk mendapatkan daya rekat yang sepurna
dan memenuhi back pattern dari Granite tectile yang berongga.
9. Aplikasikan Tile adhesive menggunakan trowel secara penuh tile adhesive di atas media
belakang 300x3000 mm Granite Tactile tebal 105 mm dan screed lantai dengan tebal +/- 3 mm
10. Gunakan Tile Adhesive sebelum masa pot life nya habis yaitu sebelum 60 menit.
11. Waktu siap grouting dan lalu lintas adalah 24 jam setelah 300x300 mm Granite Tactile tebal 10,5
mm dan ubin pendamping seperti Granite tile atau keramik atau produk lainnya terpasang.
12. Gunakan Grouting atau nat yang bagus dan tidak retak dengan jarak
Lantai interior : 2 - 3 mm
Lantai exterior seperti pedestrian, RTH dan RPTRA : 4 - 5 mm
13. Pemotongan Tactile, Granite Tile dan keramik dapat di potong menggunakan alat potong keramik
/ granite tile atau circle saw dan harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
satu sisi. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
14. Pemasanga tactile Granite harus sesuai dengan standar pola pemasangan jalur untuk disabilitas.
15. Pemasangan titik tactile harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana.
11. PEKERJAAN PENGENDALIAN KELEMBABAN DAN SUHU
11.1. PELAPIS KEDAP AIR (WATER PROOFING)
11.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan penyediaan alat bantu lainnya. memuat
semua pekerjaan sistem pengendalian kelembaban pada lantai toilet/kamar mandi, plat atap, seperti
tertera di dalam gambar-gambar perencanaan.
11.1.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai rekomendasi pabrik, Persyaratan teknis ini, dan ditunjukan ke Pengawas. Pekerjaan ini
menjadi pekerjaan yang di sub kontrakkan. Persyaratan mutu bahan: Standar dari bahan dan
prosedur yang ditntukan oleh pabrik dan standar lainnya seperti: NI 3, ASTM C230, ASTM C321,
ASTM C109. kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
Pengawas.
11.1.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Untuk Lapisan Waterproofing coating digunakan Acrylic polymer modified cementious
coating minimal 3 lapis dengan ketebalan sesuai ketentuan pabrik untuk toilet/kamar mandi.
b. Untuk Lapisan Waterproofing coating digunakan Liquid applied polyurethane waterproofing
membrane minimal 3 lapis dengan ketebalan sesuai ketentuan pabrik untuk green roof.
c. Pelapis kedap air untuk lantai toilet/Kamar Mandi seperti tertera pada gambar terdiri dari
lapisan-lapisan cement base ketebalan 1.5 mm berikut primernya dan ketebalan 3 mm
berikut primernya.
2. Pengujian Bahan
Lapisan water proofing yang akan digunakan untuk pekerjaan harus sudah lulus test/pengujian
dari pabrik pembuatnya berdasarkan standar yang berlaku.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus mengajukan contoh-contoh dari bahan-bahan yang akan dipakainya terlebih
dulu, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas .
4. Penyimpanan
Bahan-bahan disimpan/ditumpuk dan harus bebas dari genangan air, dan diusahakan agar
mudah diadakan pemeriksaan dan pengamatan.
11.1.4. Pelaksanaan
1. Permukaan sambungan yang akan diberi sealant harus bersih dari segala kotoran-kotoran, minyak,
gemuk, serta plastic tape. Penggunaan bahan harus sepenuhnya mengikuti rekomendasi dari
produsen.
2. Penggunaan pernis atau silicon pada permukaan yang akan diberikan Caulking dan Sealant tidak
diperkenankan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Untuk pekerjaan kusen aluminium, pekerjaan Sealant dilaksanakan setelah pemasangan Weather
Seal (back up material). Pengerjaan harus rapi, teliti, bersih, dan tidak mengotori pekerjaan-
pekerjaan lain yang berada di sekitarnya.
4. Bilamana sampai akhir pemeliharaan Pengawas berpendapat bahwa curah hujan masih kurang untuk
menguji kedap air maka Pengawas berhak menguji jendela dengan penyemprotan air secara
kontinyu. Bilamana terjadi keretakan, kebocoran dan sebagainya akibat hujan maupun
penyemprotan, harus diperbaiki kembali.
11.2. CAULKING DAN SEALING
11.2.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan Caulking dan Sealing pada pekerjaan jendela Aluminium, untuk mengisi celah
antara kaca dan aluminium dan celah antar kusen dengan dinding.
11.2.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan standar-standar yang disebutkan dalam :
NI-3-1970
ASTM.D-828
ASTM.E-96
TAPPI-T-803
TAPPI-T-407
11.2.3. Bahan-bahan
1. Persyaratan Bahan
a. Backup Material (bahan pengisi)
Digunakan batang busa “polytyrene” berbentuk silinder 010-015 mm, atau bahan kain yang
sejenis.
b. Sealant (bahan penutup)
Dari Jenis “polysulfide” yang Bahan Pembersih
Digunakan untuk pemasangan Caulking dan Sealaning jenis Xylol, Xylene, dan Toluene.
c. Dempul
Sesuai dengan NI-30-1970 pasal 42
2. Pengujian Bahan
Pelaksana harus menyampaikan sertifikat pengujian bahan yang akan dipakai ke Pengawas
sebelum bahan digunakan.
3. Contoh Bahan
Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dan setiap bahan
yang diserahkan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah diuji/diperiksa dan telah
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas .
4. Penyimpanan
Bahan-bahan disimpan/ditumpuk dan harus bebas dari genangan air, dan diusahakan agar
mudah diadakan pemeriksaan dan pengamatan.
11.2.4. Pelaksanaan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Permukaan sambungan yang akan diberi sealant harus bersih dari segala kotoran-kotoran,
minyak, gemuk, serta plastic tape. Penggunaan bahan harus sepenuhnya mengikuti
rekomendasi dari produsen.
2. Penggunaan pernis atau silicon pada permukaan yang akan diberikan Caulking dan Sealant tidak
diperkenankan.
3. Untuk pekerjaan kusen aluminium, pekerjaan Sealant dilaksanakan setelah pemasangan
Weather Seal (back up material). Pengerjaan harus rapi, teliti, bersih, dan tidak mengotori
pekerjaan-pekerjaan lain yang berada di sekitarnya.
4. Bilamana sampai akhir pemeliharaan Pengawas berpendapat bahwa curah hujan masih kurang
untuk menguji kedap air maka Pengawas berhak menguji jendela dengan penyemprotan air
secara kontinyu. Bilamana terjadi keretakan, kebocoran dan sebagainya akibat hujan maupun
penyemprotan, harus diperbaiki kembali.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
TABEL SPESIFIKASI TEKNIS
MERK/PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DIPILIH
1. PEKERJAAN PASANGAN
Pondasi Batu Belah Bahan batu belah adalah jenis batu yang keras, Lokal
liat, berat dan mempunyai muka lebih dari 3 (tiga)
sisi.
Batu Bata Batu Bata Merah Lokal
Roster Roster Beton Lokal
Semen Perekat Conch, Tiga Roda
Plesteran Conch, Tiga Roda
Plesteran Khusus (utk area kedap air) Conch, Tiga Roda
Acian Conch, Tiga Roda
Partisi Rangka Partisi metal stud 76-0,35 mm
GRC tebal 6 mm
2. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN KACA
Kusen Alumunium Ukuran 4” Alcomexindo,
Setara
Sealent jenis polysulfide
Pekerjaan Kaca Kaca tempered tebal 8 mm
Kaca bening tebal 5 mm.
Daun Pintu Daun pintu panel MDF tebal 5 mm finishing HPL
Lem
Pintu Besi Besi siku ukuran 50x50 mm, tebal 5 mm
Plat besi tebal 1 cm
Besi solid diameter 22 mm
Aksesoris Pintu dan Kunci, engsel, handel, smart lock
Jendela
3. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
Rangka Atap Baja Ringan mutu tinggi G 550 tebal C-75.75
(min. yield strength 550 MPa)
Penutup Atap Penutup Atap dan Bubungan atap metal berpasir
Talang Galvalume tebal 0,35 mm
Lisplank GRC
4. PEKERJAAN KAYU
Pintu MDF Daun pintu panel MDF tebal 5 mm finishing HPL
Lem
Multiplek Tebal 9 mm dan 18 mm finishing HPL
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK/PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DIPILIH
5. PEKERJAAN PLAFOND
Rangka plafond Ukuran 37x37 mm, tebal 1.7 mm
Ukuran 20x40 mm, tebal 1.4 mm
Plafond Gypsum tebal 9 mm
Gypsum Water Resistance tebal 9 mm
6. PEKERJAAN SANITAIR
Kloset Duduk Porselen Toto, Setara
Jet Washer Stainless Toto, Setara
Kran Air Stainless Toto, Setara
Kran Wastafel Stainless Toto, Setara
Wastafel Porselen
Toto, Setara
Kaca Cermin Tebal 5 mm
7. PEKERJAAN BESI, STAINLESS DAN LOGAM
Tangga maintenance Pipa Besi Diameter 2”
Stainless Pipa stainless diameter 3” dan 1” (railling)
8. PEKERJAAN FINISHING
Penutup Lantai Homogeneus Tile Polish ukuran 60x60 cm Niro granite, Granito
Homogeneus Tile Unpolish ukuran 60x60
cm
Cat Cat Besi Metrolite, Dulux
Cat Dinding Eksterior dan Interior Dulux, Nippon
Acrylic Acrylic tebal 3 mm
Tactile Granite Tactile Spot & Granite Tactile line dengan
ukuran 30x30 cm
9. PEKERJAAN PENGENDALIAN KELEMBABAN DAN SUHU
Water Proofing Penguasan 3 kali
Caulking dan sealing Caulking dan Sealaning jenis Xylol, Xylene, dan
untuk kusen aluminium Toluene
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
1. PENJELASAN UMUM
1.1 Uraian Pekerjaan Dan Situasi
Uraian pekerjaan dan situasi adalah sebagai berikut:
1.1.1 Lingkup pekerjaan persiapan meliputi :
1 Penyediaan air dan daya kerja
2 Pembersihan lokasi kerja
3 Kantor kontaktor, gudang dan kantor Manajemen Konstruksi (Direksi Keet)
4 Pagar sementara Proyek
5 Papan nama proyek
6 Dll.
1.1.2 Lingkup pekerjaan struktur untuk masjid dan plasa meliputi :
1. Pekerjaan Tanah, footplate, dan sloof (tie beam)
2. Pekerjaan pondasi telapak
3. Pekrjaan sloof
4. Pekerjaan Perancah
5. Pekerjaan beton Lantai dasar sampai dengan lantai atap, dll sesuai gambar struktur
6. Pekerjaan finishing Struktur Beton
7. Dan pekerjaan lainnya yang jelas–jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan struktur
1.1.3 Untuk pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan :
1. Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
2. Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk
ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
1.1.4 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan
syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Manajemen Konstruksi
Lapangan.
1.1.5 Situasi
1. Pembangunan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muko-muko Bengkulu. Halaman
pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu rapat
penjelasan untuk ini hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama
terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran.
2. Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera
pada gambar.
1.2 Dokumen Kontrak
1.2.1 Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
1. Surat Perjanjian Pekerjaan
2. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
3. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
4. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5. Agenda yang disampaikan oleh Konsultan MK selama masa pelaksanaan.
1.2.2 Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK
lebih dahulu.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
1.2.3 Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan MK tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain.
1.3 Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1.3.1 Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
1.3.2 Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan MK.
1.3.3 Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan.
1.3.4 Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus
dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan MK.
1.4 Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok
1.4.1 Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat datar,
slang plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan
peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.5 Pekerjaan Pembersihan Dan Pembongkaran
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta
pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar
harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak
yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam
penggalian ditempat tersebut.
3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain
harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat
yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.6 Obstacle
1.6.1 Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan dinding tembok besi-besi tua
dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas kontruksi bangunan lama yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus
pula (misalnya concrete breaker, compressor, mesin potong) dibandingkan dengan peralatan yang
digunakan pada pekerjaan galian tanah.
1.6.2 Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain
harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di
lapangan dalam keadaan siap pakai.
1.6.3 Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh
semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah
terpasang (existing)
1.6.4 Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
1. Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih memungkinkan
obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah
tersebut.
2. Pada jalur yang akan dibuat pondasi setempat dan sloof mulai dari permukaan tanah exsisting
sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi pondasi dan sloof.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.7 Pekerjaan Perbaikan Kondisi Tanah Galian/Urugan
1.7.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tanah meliputi :
1. Land Screeding
2. Pemadatan Tanah
3. Penggalian, perataan, pengurugan setempat jika diperlukan.
1.7.2 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Pemadatan Tanah Di Daerah 'Fill'
1. Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
2. Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus
dan akar tanaman.
3. Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai 90%
kepadatan maksimum modified proctor.
4. Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
5. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan
3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic rollers lainnya dengan
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus
digaru dengan sheep foot rollers.
6. Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada
kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30
cm di bawah sub base course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
7. Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill
material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari
contoh fill material.
8. Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material
harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan
timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan
terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
9. Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainase sehingga
daerah pemadatan selalu kering.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
10. Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2
untuk tanah yang dipadatkan.
11. Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah
lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
12. Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada
90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
1.7.3 Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Tanah Di Daerah 'Cut'
1. Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah lapisan sub grade
tersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata permukaan atas sub grade tersebut tidak
mencapai nilai soaked CBR = 4, maka tanah tersebut harus digaru / digali setebal 30 cm sehingga
menjadi gembur, kemudian dilakukan pemadatan, sehingga nilai soaked CBR = 4 bisa tercapai.
2. Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan
3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic roler lainnya dengan
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus
digaru dengan sheep foot roolers.
2 PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
2.1 Pekerjaan Pondasi Footplate
2.1.1 Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pondasi dalam seperti yang tercantum dalam
gambar, termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan besi sesuai gambar, surveying, metoda
kerja, gambar kerja dan alat bantu untuk menyelesaikan pekerjan ini dengan baik dan pembersihan
lokasi dari sisa-sisa material dan alat–alat bantu. Beberapa ketentuan pengerjaan pondasi telapak
diantaranya adalah :
a. Galian tanah pondasi telapak (footplat) pada titik-titik kolom.
b. Penentuan titik pondasi harus menggunakan alat ukur misal thedolit, waterpass, dll yang
dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya.
c. Semua pekerjaan beton bertulang yang terletak di bawah permukaan tanah yang menerima
langsung beban kolom bangunan.
d. Pembuatan bekesting pondasi dan sloof dari kayu.
e. Urugan kembali lubang galian setelah konstruksi terpasang.
2.1.2 Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi :
1. Gambar kerja yang mencakup detail tiang pondasi sumuran dalam pekerjaan ini.
2. Daftar bengkok dan potong dari penulangan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Sertifikat dari laboratorium yang telah disetujui Konsultan MK/PENGAWAS untuk baja tulangan,
semen, air, kerikil, test kubus beton dan material-material lain yang digunakan sesuai
permintaan Konsultan MK/PENGAWAS.
2.1.3 Persyaratan Bahan
Adapun persyaratan bahan yang digunakan untuk pekerjaan pondasi telapak sebagai berikut.
a. Mutu beton : fc’ = 25 MPa (mutu pada saat sampai di lokasi)
b. Mutu Baja Tulangan : Baja ulir, fy = 420 MPa
: Baja polos, fy = 280 MPa
2.1.4 Pelaksanaan
Adapun pelaksanaan pekerjaan pondasi telapak sebagai berikut.
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Semua tanah galian pondasi diletakkan minimal 1.00 m dari jarak lubang galian tanah
pondasi, agar tanah hasil galian tidak longsor dan masuk lagi kedalam galian tanah.
b. Menentukan posisi, dimensi, dan kedalaman galian tanah agar pondasi sesuai dengan
gambar rencana, dan mendapatkan persetujuan dari Direksi.
c. Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah terlebih dahulu
dibuang humusnya dan akar-akar pohon yang ada disekitarnya.
d. Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan parit-parit
sementara untuk mengalirkan air.
e. Penggalian tanah untuk pondasi telapak/footplat dilakukan secara hati-hati serta harus
mengetahui ukuran panjang, lebar, dan kedalaman pondasi.
f. Dalam proses penggalian tanah untuk pondasi harap diperhatikan keadaan tanahnya agar
menghasilkan permukaan yang datar.
2. Pekerjaan Penulangan
a. Perakitan tulangan dilakukan di luar tempat pengecoran di lokasi proyek agar setelah
dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan pondasi dapat berjalan lebih
cepat.
b. Besi yang dipakai untuk proyek ini mutu dan diameter (spesifikasi) disesuaikan dengan
gambar kerja.
c. Mengukur dan mendesain bentuk atau dimensi untuk masing-masing tipe tulangan yang
dapat diketahui dari gambar kerja.
d. Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat pengikat agar kokoh
dan tulangan tidak terlepas.
e. Setelah merakit tulangan pondasi telapak/footplat, maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual sesuai posisi dan kedalaman pondasi.
f. Tulangan pondasi yang sudah dibentuk untuk pondasi telapak ditempatkan pada lubang
galian setelah diberikan pasir dan lantai kerja diletakkan tegak turus permukaan tanah
dengan bantuan waterpass tangan dan unting-unting.
g. Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan pasir urug/dasar
galian, jarak antara tulangan dengan dasar lantai kerja minimal 40 mm, yaitu dengan
menggunakan pengganjal beton decking agar ada jarak antara tulangan dan permukaan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan
tulangan tidak menjadi karat.
h. Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung melakukan
pengecoran.
3. Pekerjaan Bekisting
a. Bekisting menggunakan bahan dari plywood 9 mm dan perkuatan balok kayu 5/7.
b. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat bekisting,
jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persyaratan tertentu.
c. Bekisting disusun secara rapih dan rata berdasarkan bentuk beton yang akan di cor.
d. Bekisting dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan balok agar tegak lurus tidak miring
dengan bantuan alat waterpass.
e. Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak terjadi retak.
4. Pekerjaan Pengecoran
a. Pengecoran pondasi telapak menggunakan mutu beton dengan fc’ = 25 MPa.
b. Pengecoran dasar pondasi telapak harus dilakukan sampai padat dan rata.
c. Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras, dan selama
perawatan galian tidak boleh ditimbun.
d. Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom tegak sampai batas di atas muka tanah atau
pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
e. Setelah selesai bekisting dibongkar. Lubang bekas galian diijinkan untuk ditimbun.
5. Urugan Kembali
a. Pengurugan kembali lubang sisa galian dilakukan setelah mendapat ijin Direksi.
b. Urugan kembali dapat menggunakan tanah bekas galian.
c. Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan mendekati
kepadatan tanah asli.
2.2 Pekerjaan Struktur Atas
2.2.1 Pekerjaan Beton Konstruksi
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Semua pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja, pengangkutan yang
dibutuhkan serta pelaksanaan pekerjaan beton struktur yang meliputi semua elemen struktur gedung mulai
dari pondasi telapak, sloof, balok, kolom pelat lantai, tangga hingga atap gedung, sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar rencana dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan dari bagian kerja ini.
1.2. Kontraktor harus mengadakan penyediaan-penyediaan dan persiapan-persiapan serta melakukan semua
pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
1.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan
sebagainya yang tertanam didalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh SNI
2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula
besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan Perencana atau Konsultan MK/Pengawas, guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.
1.5. Apabila didalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari syarat-syarat yang telah ditentukand alam
RKS ini, maka segala akibat yang ditimbulkan oleh penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
1.6. Perencanaan, bahan, pelaksanaan, peralatan dan pengujian untuk pekerjaan struktur beton bagian atas
(upper structure) bila ditentukan lain harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diberikan
dalam SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semen Portland
a. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak yang tertutup
seperti yang disyaratkan dalam SNI 2049-2015 atau tipe I menurut ASTM memenuhi S.400 menurut
Standar Semen Portland yang digariskan oleh Asosisasi Semen Indonesia.
b. Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali atas pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas Lapangan, yang hanya dapat dilakukan dalam
keadaan:
- Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
- Kontraktor memberikan jaminan data-data teknis bahwa kualitas semen penggantinya adalah dengan
kualitas yang setara dengan mutu semen yang tersebut di atas.
- Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus diketahui.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan
diletakkan tidak terkena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak- sak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 sak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
d. Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 ( dua ) bulan, maka sebelum digunakan harus diperiksa terlebih
dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
2.2. Agregat
a. Agregat kasar, kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2019. Agregat berupa koral atau
crushed stone yang mempunyai susunan gradasi baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous). Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih,
tidak mengandung zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum dari agregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak
lebih dari 0,25 dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Agregat halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan
organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 4% berat. Sisa diatas ayakan 4 mm sisa
harus minimum 2 % berat, sisa diatas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
2.3. Air
a. Air yang digunakan harus sesuai dan memenuhi dalam SNI 7974:2013 tentang Spesifikasi Air Pencampur
yang digunakan dalam Produksi Beton Semen Hidraulis
b. Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur, minyak,
asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
c. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang dipakai, dianjurkan untuk mengirim contoh air itu ke
Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang disetujui Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas
Lapangan / Konsultan MK/Pengawas atas biaya Kontraktor, untuk diselidiki sampai seberapa jauh ait itu
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton / tulangan.
2.4. Acuan (Bekisting) dan Perancah (Scafolding)
a. Acuan (bekisting) yang digunakan dalah dari plywood tebal 9 mm dengan rangka kayu pengaku
secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan semua kolom (kecuali kolom praktis), semua listplank
dan semua tangga-tangga gedung. Perancah (scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi yang
direncanakan rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah yang memenuhi syarat, atau dapat pula dari
kayu dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, jarak minimal antar tiang perancang adalah
50 cm.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi
lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal dan vertikal.
c. Cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang.
d. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak dengan baja
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
e. Pembongkaran bekisting pada lapisan/tingkat ke N dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai
berikut.
- Umur cor beton pada lapis/tingkat ke N tersebut sudah mencapai 28 hari.
- Jika pada lapis / tingkat berikutnya (ke N+1) msih ada pekerjaan pembetonan lagi, maka umur cor
beton pada lapis ke N+1 tersebut harus sudah mencapai paling sedikit 21 hari.
- Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
- Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana/Kontraktor wajib
mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
2.5. Baja Tulangan
a. Baja tulangan polos harus mempunyai kuat leleh minimum fy = 280 MPa dan baja tulangan ulir harus
mempunyai kuat leleh minimum fy = 420 MPa seperti yang disyaratkan dalam gambar-gambar struktur.
b. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan Konsultan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MK/Manajemen Konstruksi (MK). Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan
tidakmenyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak,
kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
c. Jika baja tulangan tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi
harus dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari Konsultan MK/Manajemen Konstruksi
dalam waktu 2 x 24 jam.
2.6. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah fc’ = 25 MPa untuk beton struktural dengan tegangan tekan hancur
karakteristiknya untuk silinder, pada usia 28 hari dengan derajat konfidensi = 0,95 dan fc’ = 7,4 MPa untuk beton
non struktural. Untuk memungkinkan pencapaian kualitas beton ini, Kontraktor diwajibkan menggunakan
beton ready mix.
2.7. Admixture (bahan-bahan tambahan dalam adukan beton)
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures, bila diperlukan dapat
diusulkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
2.8. Penyimpanan.
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) sesuai dengan berat dari apa yang
tercantum pada zak (tidak terdapat kekurangan), setelah diturunkan disimpan pada gudang-gudang yang
kering dan terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Jika ada semen yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan
dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% dari berat semen.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu yang bebas dari lumpur
atau zat-zat asing lainnya (misalnya : minyak dan lain-lain).
d. Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain jenisnya/gradasinya dan
diatas lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
3. Pelaksanaan
3.1. Pemasangan Bekisting (Acuan)
a. Bekisting menggunakan bahan dari plywood 9 mm dan perkuatan balok kayu 5/7.
b. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat bekisting, jarak sumbu
tumpuan bekistingnya harus memenuhi persyaratan tertentu.
c. Bekisting disusun secara rapih dan rata berdasarkan bentuk beton yang akan di cor.
d. Bekisting dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan balok agar tegak lurus tidak miring dengan bantuan
alat waterpass.
e. Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak terjadi retak.
f. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak dengan baja
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan
dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan. Semua
bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama
pelaksanaan dapat ditiadakan, juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar
leakage). Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus teratur hingga pengawasan atas
kekurangannya dapat mudah dilakukan. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa sehingga pada
waktu pembongkarannya tidak akan rusak.
b. Penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggung jawab kontraktor, demikian juga kedudukan dan
dimensi yang tepat dari bekisting adalah menjadi tanggung jawabnya.
c. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian
yang dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
d. Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Adakan tindakan untuk
menghindari pengumpulan air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
3.2. Penulangan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjan penulangan terlebih dahulu harus dilakukan test mutu besi di
Laboratorium Konstruksi Beton dengan biaya dari Kontraktor. Test mutu besi selanjutnya dilakukan secara
periodik mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SNI 2847:2019.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak, gemuk dan
pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya rekatnya. Bilamana ada kemacetan dalam
pengecoran beton, tulangan akan diperiksa kembali dan bila perlu akan dibersihkan. Baja tulangan beton
harus dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar
konstruksi yang diberikan kepada Kontraktor. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
c. Kontraktor harus melaksanakan supaya besi terpasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada
gambar, baik letak kedudukannya maupun ukuran-ukurannya.
d. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau
kekurangan dan perlu penyempurnaan penulangan yang ada maka:
Kontraktor dapat menambah ekstra baja tulangan dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera
dalam gambar, secepatnya dapat diinformasikan kepada Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan Kontraktor sebagai kerja lebih maka penambahan tersebut
hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas.
e. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan
dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
f. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar maka dapat dilakukan penggantian diameter baja tulangan yang terdekat, dengan catatan:
Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas.
Jumlah baja tulangan persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (jumlah luas penampang).
Penggatian tidak boleh mengakibatkan keruwetan penulangan ditempat tersebut atau di daerah
overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
Mutu baja tulangan tetap sama.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3.3. Pengecoran
a. Kualitas beton yang harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah fc’ = 25 MPa. Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 2847:2019.
b. Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan
memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain tempat dengan mengadakan trial mix.
c. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan dalam SNI 2847:2019,
mengingat bahwa 33,2/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,52-0,55 maka pemasukan adukan
kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut SNI 2847:2019.
d. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan
oleh Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
e. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas atas biaya Kontraktor. Pengujian silinder selanjutnya secara periodik
mengikuti ketentuan-ketentuan dalam SNI 2847:2019.
f. Pengadukan beton dalam angker tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen
adukan masuk ke dalam mixer.
g. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak
mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-komponen beton.
h. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi ketentuan dalam SNI 2847:2019.
i. Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak penulangan agar tidak
berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi sehingga menyebabkan perubahan kekuatan
konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
j. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada
siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh terputus
sebelum selesai.
k. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan beton, pemasangan instalasi-
instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus mendapat perseujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas.
l. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus bersih dari zat-zat asing
yang akan mempengaruhi/mengurangi kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak diperkenankan
berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
m. Kontraktor harus memasang lantai kerja (blinding course) yang merata di atas permukaan tanah, yang
terdiri dari lapisan beton setebal 5 cm dan mempunyai sifat menyerap (absorptive), hal ini diperlukan untuk
mempermudah pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas dasar permukaan tanah.
n. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak tersebut adalah bagian pekerjaan itu.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
o. Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan terhadap
kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila terdapat cacat pada pkerjaan pembetonan maka Kontraktor
harus memperbaikinya kembali atas biaya Kontraktor.
p. Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut adalah menjadi wewenang
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dan Kontraktor wajib melaksanakannya.
3.4. Pengujian Beton
a. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton sesuai SNI
2847:2019.
b. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus dalam batas-batas
yang disyaratkan dalam SNI 2847:2019, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan/ Konsultan
MK/Pengawas.
c. Berdasarkan SNI 2847:2019, uji kekuatan tekan adalah hasil rata-rata pengujian setidaknya dua silinder
berukuran 150 mm x 300 mm atau tiga silinder berukuran 100 mm x 200 mm yang terbuat dari beton
dengan sampel yang sama dan berusia 28 hari, atau usia pengujian saat beton mencapai fc’. Selama
pengecoran beton harus selalu dibuat benda - benda uji setiap 110 m3 beton.
d. Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 dan 28 hari.
e. Benda uji yang dipergunakan adalah benda uji yang diletakkan didaerah yang akan diuji tanpa melalui
perawatan di laboratorium. Perawatan yang dilakukan tersebut adalah perawatan yang diberlakukan
sama seperti pada struktur yang sebenarnya. Pengujian terhadap benda uji harus dilakukan satu hari
atau sesaat sebelum tahapan pekerjaan yang bersangkutan akan dilaksanakan. Diluar ketentuan
kegunaan tersebut diatas, seluruh benda uji dirawat sebagaimana yang dicantumkan dalam SNI
2847:2019, atau bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas.
f. Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan, yaitu
khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah. Sedangkan untuk pengujian
diluar ketentuan pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas
dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
g. Melakukan setting time beton untuk menentukan apakah beton tersebut sukses dipasang atau tidak.
Setting time beton sangat mempengaruhi kekuatan dari beton hasil pengecoran.
a) Awal proses hidrasi semen terjadi pada 45 sampai 120 menit. Waktu dimulai ketika tukang sudah
memulai pencampuran atau mixing beton.
b) Kondisi plastis hilang pada 1,5 hingga 2,5 jam setelah mixing beton.
c) Waktu total yang dijadikan acuan untuk final setting adalah 3 sampai 4 jam. Waktu mulai dihitung saat
pencampuran atau mixing beton.
d) Perlu diketahui kondisi beton segar, dimana belum terjadi hidrasi dan masih bisa di cor. Biasanya,
kondisi ini terjadi 2,5 jam setelah mixing beton.
e) Standar setting time beton adalah kondisi saat bila dilakukan pengujian slump beton, maka hasilnya
slump = 0 cm. Jika dalam kondisi tersebut, adukan beton tidak layak untuk dipakai karena sudah tidak
segar.
3.5. Perawatan Beton
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Beton harus dirawat (cured) dengan air, minimum selama 14 (empat belas) hari secara terus menerus,
setelah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan dengan cara pipa-pipa berlubang-lubang,
penyiraman mekanis atau cara-cara yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. Air yang
digunakan pada perawatan harus memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi air untuk campuran beton.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam
jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung
terus-menerus selama paling sedikit dua minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal
pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 33,2/C.
d. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
3.6. Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting pada lapisan / tingkat ke N dapat dilakukan setelah memnuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Umur cor beton pada lapis / tingkat ke N tersebut minimum sudah mencapai 28 hari.
b. Jika pada lapis / tingkat berikutnya (ke N+1) masih ada pekerjaan pembetonan lagi, maka umur cor
beton pada lapis ke N+1 tersebut harus sudah mencapai paling sedikit 21 hari.
c. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
d. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana/Kontraktor wajib
mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
e. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
4. Beton Ready Mixed
4.1. Bila beton yang digunakan adalah berupa ready mix maka harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh
Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan SNI 4433:2016 tentang Spesifikasi Beton Segar
Siap Pakai.
4.2. Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi (MK) mengenai kompisisi bahan beton, berat
semen, agregat kasar, agregat halus, kadar air, dan bahan adiktif yang akan digunakan.
4.3. Kontraktor sepenuhnya bertanggungjawab terhadap mutu beton yang digunakan.
4.4. Setiap pengiriman beton ready mix ke lapangan harus selalu dicatat:
a. Volume beton
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Mutu Beton
c. Waktu pencampuran bahan-bahan beton
d. Ukuran agregat terbesar
e. Slump
f. Identifikasi uji silinder beton yang diambil dari truk.
4.5. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di
laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready
mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
4.6. Batas temperatur beton ready mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 32°C.
4.7. Penambahan bahan adiktif dalam proses pembuatan beton ready mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuat aditive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih jenis bahan adiktif maka pelaksanaannya harus
dikerjakan secara terpisah.
4.8. Jumlah pemakaian air untuk campuran harus sudah diperhitungkan benar sesuai dengan slump yang
dibutuhkan dan dimasukan langsung ditempat pembuatan beton sehingga tidak dibolehkan melakukan
penambahan air dilapangan.
4.9. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan agregat dituangkan
dalam alat pengaduk.
4.10. Proses pengeluaran beton ready mix di lapangan proyek dari alat pengaduk dikendaraan pengangkut harus
sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran.
Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut diatas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila
dipergunakan retarder yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
4.11. Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka Kontraktor
harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas dalam
menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air kedalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
4.12. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test sesuai SNI 1927:2008 tentang Cara Uji Slump Beton.
4.13. Adukan beton yang telah berumur lebih dari 1 (satu) jam setelah keluar dari Batch Mixer atau apabila adukan
beton mulai mengeras/setting tidak boleh digunakan dan harus di-reject/ditolak.
5. Beton Kedap Air
5.1. Beton untuk tangki air dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan dengan air harus dibuat kedap air
dengan menggunakan WCR tidak lebih dari 0,45 serta untuk mencapai slump ditentukan bisa dengan
menambahkan aditive, antara lain dengan menambahkan bahan aditive yang sesuai dan atas persetujuan
Konsultan MK/Pengawas. Penggunaan bahan aditive tersebut harus sesuai petunjuk dari pabrik pembuat serta
adanya jaminan bahwa bahan aditive tersebut tidak akan mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan beton.
5.2. Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Konsultan MK/Pengawas dalam hal cara pengadukan, campuran
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
beton, pengangkutan, pengecoran dan perawat beton serta pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat
kedap air pada bagian pekerjaan itu.
5.3. Nilai Slump beton yang diperlukan adalah minimum untuk menjamin pengecoran dan pemadatan beton yang
sesuai untuk dilaksanakan.
5.4. Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat kedap airnya. Apabila terjadi
kebocoran atau rembesan air maka semua biaya perbaikannya untuk mengembalikan sifat kedap air tersebut
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.5. Kontraktor harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhadap sifat kedap air hasil
pekerjaannya terhitung sejak selesainya masa pelaksanaan pekerjaan.
5.6. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama jangka waktu tersebut dalam (5), Kontraktor
atas biaya sendiri harus segera memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan
akhir termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti peralatan listrik, pengatur udara (A.C) dan
instalasi lainnya yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut diatas.
6. Baja Tulangan
6.1. Mutu Baja Kecuali ditentukan lain pada cambar kerja, kekuatan dan penggunaan baja adalah sebagai berikut:
a. Baja tulangan ulir, BJTD 42 (fy= 420 MPa)
b. Baja tulangan polos, BJTP 28 (fy= 280 MPa)
6.2. Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.
6.3. Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokan, sambungan kait-kait dan
pembuatan sengkang disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum pada SNI 2847:2019. Kecuali ada
petunjuk yang lain dari perencana.
6.4. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak
mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
6.5. Toleransi diameter baja tulangan polos disesuaikan dengan persyaratan SNI 2052:2017 sebagai berikut.
Diameter Toleransi (t) Penyimpangan kebundaran maks (p)
(mm) mm mm
6 ± 0,3 0,42
8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4 0,56
16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5 0,70
28 ≤ d ≤ 34 ± 0,6 0,84
d ≥ 36 ± 0,8 1,12
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
6.6. Toleransi berat baja tulangan ulir disesuaikan dengan persyaratan SNI 2052:2017 sebagai berikut.
Diameter Toleransi (t)
(mm) %
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
10 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 29 ± 5
d ≥ 29 ± 4
Luas
Diameter Berat Nominal
No. Penampang
mm mm2 kg/m
1 D10 79 0,617
2 D13 133 1,042
3 D16 201 1,578
6.7. Baja tulangan polos harus mempunyai kuat leleh minimum fy = 280 MPa dan baja tulangan ulir harus
mempunyai kuat leleh minimum fy = 420 MPa seperti yang disyaratkan dalam gambar-gambar struktur.
6.8. Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai persyaratan untuk itu yang tercantum
dalam SNI 2847:2019.
6.9. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja
tulangan Kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium khusus ditujukan untuk keperluan
proyek ini.
6.10. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri
dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan, akan ditentukan oleh Konsultan MK/Pengawas.
6.11. Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium yang
direkomendasi oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah
satu standard yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
7. Pekerjaan Khusus Perpipaan dan Pelubangan
7.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan pipa-pipa utilitas yang tertanam kedalam struktur
serta lubang-lubang pada struktur.
7.2. Jenis Pekerjaan
a. Perpipaan Elektrikal, penyediaan pipa PVC kelas C dari diameter ¾ pada kolom-kolom tengah sesuai
daftar terlampir.
b. Pelubangan untuk perangkat toilet, pipa AC, floor dan roof drain dan talang tegak. Penyediaan dan
pembentukan lubang ukuran dan lokasi sesuai kebutuhan perangkat pipa seperti dalam gambar denah
arsitektur dan detailnya akan ditetapkan kemudian oleh Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Lapangan/Konsultan MK/Pengawas. Khusus untuk roof drain perlu diadakan penyesuaian bentuk pelat
atap sesuai gambar.
7.3. Pelaksanaan
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Direksi
Lapangan/Konsultan MK/ Pengawas mengenai ukuran, lokasi, bahan dan bentuknya sebelum
pelaksanaan pengecoran.
b. Apabila ada pekerjaan pelubangan yang tertinggal, rusak atau tidak sesuai dengan yang ditetapkan,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaikinya dan cara perbaikannya harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas sebelum dilaksanakan. Biaya atas itu ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Khusus untuk memungkinkan pemasangan pipa-pipa di bawah plat lantai dasar, maka pengecoran pelat
lantai dasar dilakukan pada akhir pelaksanaan kerja, setelah semua pipa-pipa yang perlu sudah
dipasang oleh Kontraktor, untuk itu Kontraktor harus menyediakan stek-stek sesuai kebutuhan untuk
pembesian lantai dasar, balok-balok dan kolom-kolom praktis.
8. Pekerjaan Khusus Penyiapan Kait dan Stek
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan kait dan stek dari besi beton yang sesuai untuk
penggantung langit-langit dan perpipaan (ducting).
8.2. Pelaksanaan
a. Untuk pengait penggantung plafond digunakan besi beton diameter 8 mm jarak 2 m di kedua arah.
b. Untuk kait perpipaan (ducting) digunakan besi beton diameter 12 mm pada jarak 2 m sepanjang dan
dikedua sisi perpipaan.
c. Penempatan kait dan stek ini harus dikonsultasikan dahulu dengan Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas sebelum dilaksanakan.
9. Pekerjaan Khusus Pemasangan Lapisan Kedap Air di Atap
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan tenaga kerja serta pemasangan lapisan kedap air pada
atap gedung.
9.2. Pelaksanaan
a. Cara-cara pemasangan lapisan ini disesuaikan dengan rekomendasi dari produsen dan perlu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/ MK/Konsultan MK/Pengawas.
b. Pemasangan dilakukan pada tahap paling akhir dari pekerjaan paket ini, yaitu setelah pekerjaan-
pekerjaan yang terkait dengan atap diselesaikan seperti roof drain, penangkal petir dan lain-lain.
c. Pemasangan lapisan kedap air ini hanya boleh dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari
Direksi Lapangan/Konsultan MK/Pengawas.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
No Komponen Spesifikasi Teknis
1. Foundation
a Type Footplate
b Concrete Grade f’c = 25 Mpa
2. Concrete
a Kolom f’c = 25 Mpa Ready Mix
b Balok f’c = 25 Mpa Ready Mix
c Sloof f’c = 25 Mpa Ready Mix
d Plat Lantai f’c = 25 Mpa Ready Mix
e Plat Tangga f’c = 25 Mpa Ready Mix
f Dinding Parapet f’c = 25 Mpa Ready Mix
g Topi-Topi Beton f’c = 14,5 Mpa
h Meja Beton Wastafel f’c = 14,5 Mpa
3. Steel
a BJTP (polos) fy = 280 Mpa
b BJTS (ulir) fy = 420 Mpa
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT UMUM
1.1. UMUM
a. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada beberapa klausul dari
syarat-syarat umum yang dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat
umum. Klausul-klausul dari syarat-syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan
secara tegas dalam persyaratan teknis.
b. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-bahan dan
peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh
sistem, agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
c. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang menyertainya. Bila ada
suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan didalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka
pemborong wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
d. Gambar-gambar teknis tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua fitting, katup, sambungan dan fixture
secara terinci. Semua bagian bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disediakan dan dipasang oleh pemborong.
e. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat memberikan
jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
f. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan,
sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah
ditetapkan.
g. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
diserahkan oleh pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan harus lengkap dan dapat
bekerja dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan
bahan-bahan/ peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan, walaupun tidak disebutkan secara
nyata dalam persyaratan teknis ataupun tidak dinyatakan secara tegas dalam gambar-gambar
teknis.
h. Pemborong harus menyerahkan brosur/katalog teknis, diagram dan kurva dari setiap barang/bahan
yang ditawarkan (seperti: pompa, pipa, alat-alat kontrol, peralatan tambahan/penunjang, dan lain-lain),
serta memberi tanda dengan jelas nomor/type dari bahan – bahan yang ditawarkan.
i. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk menyelesaikan pekerjaan
harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
j. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal- hal
yang akan mengganggu/mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib
mengajukan saran penyelesaian kepada pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian
pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
k. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan dengan
pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan mekanikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang
telah disediakan.
l. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari
pihak lain yang ikut melaksanakan proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat
mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong itu sendiri.
m. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus membuat rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, pemborong wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
n. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar kerja (shop
drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
o. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
tersebut. Untuk itu, pemborong harus membuat dan menyertakan gambar-gambar rencana instalasi
secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
p. Apabila terjadi sesuatu keadaan pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pekerjaan yang
terbaik, maka pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan
saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, pemborong tetap bertanggung jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
q. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, pemborong harus memberi tanda-tanda (misalnya: dengan
pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan pada rancangan
instalasi semula.
1.2. PERATURAN-PERATURAN & STANDAR
a. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis harus sesuai dengan peraturan-peraturan dan
undang-undang yang berlaku serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari departemen
tenaga kerja.
b. Pemborong harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk menjalankan instalasi yang
dinyatakan dalam persyaratan teknis atas tanggungan sendiri.
c. Pemborong harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat pengaman tambahan yang
diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-
syarat pelaksanaan atau peraturan peraturan pelaksanaan dari badan pemerintah yang berwenang.
Pemborong harus menanggung biaya-biaya untuk memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain- lain,
dan pemborong harus menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-keterangan resmi lainnya
tentang instalasi ini kepada direksi.
e. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara pemasangan dan kualitas
pekerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar dibawah ini, seperti:
- SNI : Standart Nasional Indonesia
- PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standart Institute
- PDI : Plumbing and Drainage Institute
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
- JIS : Japanese Industrial Standart
- ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned Engineer
- PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik 2011
Atau sesuai dengan standar-standar internasional yang lain. Peraturan Daerah, Ketetapan Gubernur
Daerah setempat, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan yang tercakup di
dalam persyaratan teknis.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana yang memiliki Surat Ijin
Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta memperoleh kontrak kerja untuk
penyediaan dan pemasangan sistem instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman pekerjaan yang sama
dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal dalam pekerjaan ini.
b. Persyaratan Material
1. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus
didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar
Material dan Peralatan dilampirkan untuk referensi pendukung kesiapan dan kemampuan
Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara khusus pada bab-
bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material (Outline Specification) yang dilampirkan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
3. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus dalam kondisi baru
(brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan.
Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu
tersebut, sehingga apabila terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun
pemasangan Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
4. Tidak menggunakan Chloro Fluoro Carbon sebagai refrigerant dan HALON sebagai bahan
pemadam kebakaran.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
2. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong menyesuaikan Jadwal
Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan Managemen Kontruksi dan Pimpinan
proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan proses
pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin pelaksanaan kepada Pengawas atau
Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
4. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan baik dan benar,
menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana, dan kondisi di lapangan. Segala
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini harus sepengetahuan dan persutujuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
5. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan Pendukung dan Material
lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal kepada Pengawas atau Managemen
Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical
Data), Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan
Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk
memberikan persetujuan.
6. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada Pengawas atau
Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar Kerja berfungsi sebagai pedoman
gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah
disetujui , dan kondisi di lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di
lapangan untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja yang
diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
7. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan commisioning
dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan pelaksanaan detail pekerjaan
diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
8. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau Managemen
Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi di lapangan,
Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan Pengawas atau Managemen
Kontruksi untuk didapatkan pemecahan permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di
lapangan ini bisa dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
9. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan melaksanakan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus dilaksanakan di lapangan bagi semua yang
terlibat di area pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik tanpa terjadi
kecelakaan kerja
10. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu
sendiri.
11. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau foto selama
pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-catatan tersebut dituangkan
dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan
kepada Pengawas dan Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
12. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi : Manual Operation,
Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan dengan material yang bersangkutan, akan
diserahkan kemudian setelah selesai pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat
Petunjuk Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama ataupun
Sistem yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan operasi dan perawatan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang meliputi seluruh sistem dan
peralatannya. Rekanan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan Mekanikal hingga sistem
bekerja dengan sempurna. Pekerjaan Mekanikal antara lain adalah pengadaaan dan pemasangan Unit
Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi. Instalasi-instalasi yang termasuk
dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
a. Instalasi Drainase
b. Instalasi Air Bersih
c. Instalasi Air Bekas Kotor
d. Pengurusan Ijin-Ijin
e. Melaksanakan Test Comissioning
f. Melaksanakan pelatihan
g. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi
1.5. DAFTAR MATERIAL
Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima pemberitahuan memulai pekerjaan,
pemborong diharuskan menyerahkan daftar material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus
dilengkapi nama, alamat pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi
proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh direksi atas dasar data-data
tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek.
1.6. MATERIAL
Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi yang baik. Material
atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam spesifikasi, maka pemborong harus
menyediakan material atau peralatan tersebut sesuai dengan nama yang dimaksud.
1.7. CONTOH BAHAN/MATERIAL
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk dimintakan persetujuan dari
Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi
tanggung jawab kontraktor.
1.8. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK
Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixtures dan lain-lain yang
disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan Direksi Proyek.
1.9. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor, pemberi tugas
dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.10. PENGECATAN
Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk memperoleh permukaan yang sama/merata.
1.11. PERCOBAAN
Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi proyek. Semua tenaga,
bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya tidak baik, harus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor
untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali
1.12. MANUAL
Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus disampaikan kepada Pemilik
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik.
Petunjuk pengoperasian ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai
pemeliharaan, perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu untuk
pengoperasian jangka panjang.
Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang dipakai. Manual ini harus dibuat
serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam rangkap 4 (empat).
1.13. TANDA PENGENAL
Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal, untuk menjelaskan
penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus memakai kode nama, dan dipasang pada
setiap tempat masuk atau keluar dimana “conduit” ini menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf,
pada tanda pengenal ini harus digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah sedemikian rupa
sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai.
1.14. PLAT NAMA
Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker , tombol-tombol dan barang-
barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus dipasang plat nama yang menerangkan
penggunaanya.
1.15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Serah terima pekerjaan tahap pertama
1. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor bersama-sama dengan direksi
projek harus melaksanakan check list terhadap semua item pekerjaan.
2. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus menjamin bahwa semua
pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara
pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu
yaitu pihak kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau konsultan manajemen
konstruksi)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan pada RKS
sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada serah terima tahap pertama ini kontraktor
dipersyaratkan dan diwajibkan untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama yang dipakai pada projek
ini
Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada produk ini
Berita acara pengetesan (test commisioning)
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.
b. Serah terima pekerjaan tahap kedua
Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
2. Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang harus dilaksanakan selama
masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar
3. Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang ditanda
tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi proyek
4. Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan
projek
5. Melaksanakan pelatihan
c. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua
Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat administrasi bidang
electrical sebagai berikut:
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan
2. Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan
3. Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation), untuk semua pekerjaan
yang telah dilaksanakan
4. Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur ini disusun dan di jilid
rapi sehingga tidak tercecer.
5. Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh direksi proyek dalam bentuk
Print Out ukuran A1 sebanyak tiga exemplar
6. Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD
Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF
2. SALURAN DRAINASE AIR HUJAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan sipil yang meliputi seluruh konstruksi dan
kelengkapan pendukungnya. Rekanan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga
berfungsi dengan sempurna. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Konstruksi dan pemasangan saluran air hujan dan bak kontrol.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2.2. Pengendalian Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan saluran dan air hujan harus sesuai dengan :
SNI-3-1970
SII-0137-80
SII-0344-80
2.3. Bahan-Bahan
1. Saluran Drainase air hujan
Untuk menyalurkan limpasan air hujan di gunakan lubang saluran dengan besi tuang/kejen/cor dan pipa
diameter 6 inch kemudian di salurkan ked saluran dengan box culvert tertanam di dalam tanah dengan
kedalaman sesuai gambar. Air hujan dialirkan dengan kemiringan sesuai dengan gambar.
2. Bak Kontrol
Dari bahan besi tuang/kejen/cor, atau kuningan ukuran diameter sesuai dengan gambar. Bahan-bahan
tersebut produksi dalam negeri.
3. Contoh bahan
Sebelum diadakan pemasangan di lapangan, Pelaksana diharuskan memberikan contoh bahan yang
akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan pekerjaan pada kondisi
tanah yang kering, maka Kontraktor diharuskan membuat bangunan atau tanggul sementara dan
menyediakan pompa air berkapasitas cukup beserta alat Bantu dan pelengkapnya untuk menjamin agar
dasar galian, dasar pondasi dan permukaan tanah lainnya tetap kering selama pekerjaan berlangsung.
Semua sarana untuk mengeringkan dasar galian, dasar pondasi dan bidang permukaan lainnya adalah
beban Kontraktor .
b. Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat menyebabkan derasnya
rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan pekerjaan menuntut kemajuan
pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat menginstruksikan untuk menambah pompa-pompa agar dasar
galian tetap dalam keadaan kering.
c. Kelalaian Kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya yang dapat
mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung Kontraktor .
d. Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan Kontruksi pondasi yang masih
dalam pelaksanaan termasuk resiko Kontraktor .Hujan lebat yang mengakibatkan genangan pada
galian tidak dianggap Force Majeure, dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi adalah beban
Kontraktor
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan sementara untuk
mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan dalam keadaan kering. Apabila
pekerjaan telah dianggap selesai, maka Kontraktor harus menimbun kembali saluran dan sudetan
sementara seperti keadaan semula.
g. Persetujuan Direksi seperti tersebut pada gambar tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor, jika
sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud serta akibat lainnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor .
h. Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan aliran air di
saluran.
3. PEKERJAAN PLUMBING
3.1.1. Umum
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun
yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
3.1.2. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dan drainase air hujan
termasuk: Pemilihan, pengadaan, pemasangan serta pengujian material maupun sistem keseluruhan
sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana
dan persyaratan ini.
2. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi plumbing.
3. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran dan peil banjir.
4. Sistem dan unit-unitnya meliputi :
a. Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
b. Jaringan pipa-pipa air limbah di dalam dan di luar bangunan.
c. Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air bekas.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Jaringan pipa-pipa dan saluran pembuangan halaman (drainase site) diresapkan dan disalurkan menuju
drainasi kota.
e. Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih dan air buangan lengkap dengan panel kontrolnya.
3.1.3. Penjelasan Sistem
3.1.3.1. Air Bersih
Pasokan Air Bersih yang akan digunakan untuk gedung ini diambil dari sumber air Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) eksisting yang di alirkan ke tampungan.
Dari tampungan, air dipompa dengan pompa booster distribusi menuju unit beban alat plambing (UBAP) pada gedung
dengan kapasitas serta head pompa sebagaimana ditunjukkan dalam gambar rencana dan spesifikasi teknis.
3.1.3.2. Air Kotor (Black water)
1. Air limbah mencakup air buangan (grey water) dan air kotor (black water).
2. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bekas wudhu, bak cuci tangan, toilet, pengering lantai dan
bak cuci (wash basin).
3. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet.
4. Air limbah adalah untuk jenis air buangan dari bak cuci (wash basin) yang diestimasikan masih banyak
kandungan lemaknya.
5. Instalasi pipa air bekas dan air kotor, kitchen drain & Infeksius dilengkapi dengan pipa ventilasi udara.
6. Secara umum, seluruh jenis air limbah disalurkan secara gravitasi menuju ke IPAL.
7. Air hasil olahan IPAL, dialirkan menuju sumur resapan dan yang tidak tertampung oleh sumur resapan
dialirkan ke saluran drainase kota.
3.1.3.3. Air Hujan dan Drainase
1. Air Hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak menuju ke dalam saluran air hujan
halaman/drainase site secara gravitasi menuju sumur resapan dan dialirkan ke saluran drainase kota.
3.1.4. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar rencana. Untuk itu pelaksana harus
menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Perencana. Material-material yang dipakai meliputi :
3.1.4.1. Pompa–Pompa
1. Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa, peredam getaran, serta manometer. Pada pipa
tekan harus dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve, Flexible joint, dan perlengkapan lainnya
sehingga sistem pompa dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut gate valve & pipa pembuangan dari
lubang drain pompa ke saluran pembuangan.
3. Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk menjalankan pompa secara
otomatis.
a. Pompa Transfer
Jumlah : Sesuai dengan Gambar Perencanaan
Tipe : Sesuai dengan Gambar Perencanaan
Kapasitas : Sesuai dengan Gambar Perencanaan Head
:Sesuai dengan Gambar Perencanaan
3.1.4.2. Pipa–pipa
1. Untuk jaringan air bersih (dingin) di dalam gedung digunakan pipa jenis Polypropylene Random 100
PN-10 atau Polypropylene Random 80 PN-10 dengan sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis
pipanya. Untuk jaringan di luar gedung, digunakan pipa jenis Polypropylene Random 100 PN- 16 atau
Polypropylene Random 80 PN-16.
2. Untuk jaringan air bersih (dingin) dari rumah pompa menuju unit beban alat plambing (UBAP) pada
gedung digunakan pipa jenis Polypropylene Random 100 PN-16 atau Polypropylene Random 80
PN-16 dengan sambungan heat fusion atau sesuai dengan jenis pipanya.
3. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas AW (10 bar) dengan sambungan
solvent cement atau sesuai dengna jenis pipanya.
4. Untuk pipa-pipa vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 bar) dengan sambungan solvent cement atau
yang sesuai dengan jenis pipanya.
5. Pipa air hujan digunakan pipa PVC kelas AW (10 bar) dengan sambungan solvent cement atau yang
sesuai dengan jenis pipanya.
6. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor atau
coupling.
7. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam keadaan bersih dari
kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di dalam pipa itu sendiri.
8. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada dalam beton/dinding.
3.1.4.3. Katup-katup (Valve)
Floating Valve
Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430 dengan Pressure Balanced type Float
Valve.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Strainer
Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai type Y pattern, cast iron body (untuk 16
bar) dengan SS screen 3 mm perforations.
Untuk ukuran 2” dan ke bawah body material terbuat dari bronze.
Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem)
Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast iron body dilengkapi dengan open/shut
indicator untuk Non Rising Stem. Working Pressure minimal 10 bar.
Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series
B, screw ends BS 21 N.R.S, working pressure : minimal 10 bar.
Check Valve :
Material : bronze body swing type Y pattern screwed cup metal disk screwed end untuk valve sampai dengan diameter
50 mm.
Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk dengan body material cast iron untuk ukuran 65 mm dan ke atas
Tekanan kerja minimal 10 bar.
Rubber Flexible/Expansion Joint (Flange Connection)
Adalah spherical shape ball design, single/double sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan
nylon reinforcement (cloth reinforcement tidak dapat diterima).
Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan galvanized steel flange end. Working pressure
: minimal 10 bar.
Untuk 20/25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus dilengkapi control plates, control nuts dan
control rods dan single sphere.
Rubber Flexible/Expansion Joint (Screw Connection)
Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan nylon
reinforcement (cloth reinforced tidak dapat diterima).
Rubber flexible/expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih besar harus complete dengan malleable iron
threaded BS21 union end connection. Semua rubber flexible/expansion joints harus mempunyai
working pressure : 10 bar.
Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran ¾” dan lebih besar harus dengan A 105
forged steel threaded (NPT) union ends connection.
Katup-katup lainnya
Katup – katup lainnya yang tidak disebutkan diatas, minimal mempunyai working pressure 10 bar.
3.1.4.4. Floor Drain
1. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved type dengan 50 mm
Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
2. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
PVC neck
3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for water prooving
4. Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
3.1.4.5. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang digunakan di sini adalah Surface Opening Waterprooved Type.
Floor Clean Out terdiri dari :
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for waterprooving
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah dibuka dan
ditutup.
3.1.4.6. Roof Drain
Roof Drain yang digunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi waterproof menggunakan
double floordrain.
Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa bangunan.
Roof Drain terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange
Bitumen Coated Neck for adjustable fixing
Bitumen Coated cover dome type
3.1.4.7. P" Trap
1. P" TRAP yang digunakan di sini harus jenis single inlet.
2. Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
3. Material P" TRAP yang digunakan harus mengacu pada pipa air kotor/bekas yang digunakan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
4. Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada jalur utama pipa buangan air limbah
yang menuju bak sewage.
3.1.4.8. Alat-alat Plumbing
1. Alat-alat peturasan/urinal dari type flush valve.
2. Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
3. Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai spesifikasi Arsitek.
3.1.4.9. Alat-alat Bantu (Accesories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis sesuai dengan bahan pipanya.
3.1.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
3.1.5.1. Pompa
Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Pompa harus diletakan di atas pondasi menurut petunjuk pabrik dan disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan
dimensi pompa.
Semua pompa harus dilengkapi:
a. Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan flexible joint, Pada pipa tekan dilengkapi
dengan gate valve, check valve, flexible joint dan manometer serta dilengkapi dengan panel board
signal yang menunjukkan bahwa pompa sedang bekerja atau tidak.
b. Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja dengan baik.
c. Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level control, alarm dan lain-lain) harus
lengkap terpasang dan dijamin bahwa sistem bekerja dengan baik.
d. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head
berdasarkan peralatan/mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa
tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
3.1.5.2. Pipa–pipa
Umum
a. Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya harus sesuai dengan gambar
rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
b. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang/disambung.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang
tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau plug untuk
mencegah masuknya kotoran/benda-benda lain.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus rapi dan tidak tajam (diampelas).
e. Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain katup
penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang diperlihatkan
dalam gambar.
f. Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
pemipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal
maupun vertikal.
h. Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi dengan wartel mur atau
flange.
i. Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus menggunakan pipa flexible untuk
melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
j. Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang membentuk sudut 90° harus digunakan
2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
k. Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik.
l. Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan. Pipa
pembuangan dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk
pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan
yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
m. Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air vent, wash out untuk air bersih dan clean out, air
vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
n. Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus seperti berikut kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam toilet, 50 –100 mm atau lebih kecil : 1–2 %
Dibagian dalam bangunan 150 mm atau lebih kecil : 1%
Dibagian luar bangunan, 150 mm atau lebih kecildan 200 mm atau lebih besar : 1% .
o. Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pembumian listrik.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
p. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau timbulnya
kerusakan lain karena kelalaian, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Penggantung dan Penumpu Pipa
a. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan
sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak
boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut ini :
No Ukuran Pipa Interval Interval Tegak
(mm) Mendatar (m)
(m)
1 ≤ 50 0.6 0.9
2 ≤ 80 0.9 1.2
3 ≤ 100 1.2 1.5
4 ≤ 150 1.8 2.1
b. Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak interval yang
digunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran terkecil yang ada.
c. Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu dalam keadaan sempurna. Semua
pemasangan harus rapi dan sebaik mungkin.
d. Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat dasar zinchromate dan pengecatan sesuai
dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pipa Dalam Tanah
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000 mm pada dasar galian dengan adukan semen. Semua galian
pipa harus dilakukan pengurugan serta pemadatan kembali seperti kondisi semula.
Kedalaman pipa minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15–30 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa
dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras lainnya.
Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada jarak 2–2.5 m.
Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi pipa pengaman (selubung) baja atau beton dengan diameter
minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
Sambungan Pipa
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan untuk menghilangkan getaran dari
sumber getaran.
Sambungan Flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring, seal dari karet secara homogen.
Sambung Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa
dan rekomendasi dari pabrik pembuat. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk
itu harus menggunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
Sambungan yang mudah dibuka
Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya
packing dan bukan seal threat.
Selubung Pipa
a. Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
b. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa
ataupun isolasi.
c. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja, untuk yang kedap air harus
digunakan sayap.
d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
(water proofing) harus dari jenis “flushing sleeves”.
e. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau “caulk”.
f. Khusus untuk pipa yang terpapar langsung oleh sinar matahari, harus dilengkapi dengan
selubung khusus yang terbuat dari bahan Elastomeric rubber density 50 - 120 kg/m3. thermal
conductivity 0,038 w/mºK (max) lengkap dengan aluminium foil.
3.1.5.3. Katup Label (Valve Tag)
1. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close” harus ditunjukkan di tags katup.
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3.1.5.4. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus dibersihkan
dengan seksama, menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu dibilas.
3.1.5.5. Pekerjaan Listrik
1. Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel listrik termasuk panel kontrol
untuk peralatan pompa air bersih, kabel kontrol berikut peralatan kontrol seperti yang
ditunjukkan pada gambar perencanaan.
2. Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope pekerjaan listrik.
3.1.5.6. Ketentuan-ketentuan yang diikuti
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011
2. Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik
3.1.5.7. Material dan Teknis
1. Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power, panel dan control panel harus
sesuai dengan daftar material.
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 1,6 mm dengan rangka besi dan seluruhnya
harus di cat powder coating 2 kali (sebelum dirakit), warna dan cat akan ditentukan kemudian.
Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key, terbuat dari plat baja dengan ketebalan
2,0 mm.
3. Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan pembumian kurang dari 3 ohm.
4. Pengkabelan untuk instalasi listrik dan kontrol harus dipasang dalam conduit.
5. Penarikan kabel feeder tidak diperbolehkan ada sambungan.
6. Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel.
7. Starter Motor : Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus memakai otomatik star–
delta starter, kurang dari 5 HP memakai DOL.
3.1.5.8. Pengujian
2.1.5.8.1 Umum
1. Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengujian disediakan oleh
pelaksana Kontraktor.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
mulai pelaksanaan pengujian.
3. Jika masih ada kebocoran atau belum berfungsinya suatu sistem dengan baik, maka
pelaksana harus memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian lagi.
4. Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer, pompa-pompa dan lain-lain, harus
dalam keadaan baik dan ditera secara resmi.
2.1.5.8.2 Pipa dan Jaringan Pipa
1. Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan ketentuan 2 (dua) kali tekanan kerja
selama 8 jam tanpa ada penurunan tekanan uji. Dalam hal ini tekanan uji saluran air bersih
= 10 bar. Selanjutnya sebelum pipa dan jaringan pipa siap untuk pertama kalinya
dioperasikan, maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih dahulu (dengan
desinfektansi yang disetujui). Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
perbagian atau panjang pipa max. 100 m.
2. Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi pengujian dilakukan dengan test rendam
dengan air selama 8 jam.
2.1.5.8.3 Pompa
1. Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Kontraktor harus
menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan
peralatan mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa
tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
3.1.6. Training
Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum
diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan pertama.
Materi training teori dan praktek dilakukan sampai dapat mengetahui operasi dan maintenance.
3.1.7. Lain - lain
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini
harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. PEKERJAAN PENGKONDISI UDARA (AC) DAN VENTILASI MEKANIK
Umum
Spesifikasi teknis/RKS di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan yang perlu diikuti untuk semua
bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi Air Conditioning (Tata Udara).
Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Publikasi, Code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk instalasi peralatan ini. Untuk
publikasi, code dan standard yang belum ada di Indonesia, Kontraktor wajib mengikuti publikasi, code dan standard
internasional yang berlaku dan merupakan edisi terakhirantara lain seperti :
a. SMACNA – 85
b. ASHRAE – Guide and data Book, ARI
c. NFPA – 90A
d. ASTM, ASME
e. AMCA
f. CTI
g. PUIL 2011
h. Pedoman Plumbing Indonesia
i. Keputusan/Peraturan Menteri, Gubernur dan Pemerintah daerah
j. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
k. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
Kondisi Udara Luar
a. Temperatur : ± 35o C
b. Relative Humidity : ± 78 % RH
Kondisi dalam Ruangan
a. Temperatur : 25o C ±1o C
b. Relative Humidity : 55 % ± 5 %RH
Kriteria Kebisingan/Noise Criteria (NC)
Ruang Office : 40 – 45 dB
Ruang Koridor/ Area Publik : 40 – 45 dB
Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini meliputi pengadaan, instalasi,
testing, adjusting dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup Pekerjaan Utama
Lingkup pekerjaan utama ini akan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh instalasi air pengembunan (drainage) sampai ke
saluran air terdekat.
b. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel,
pressure sensor dan semua perlengkapan penunjang lainnya.
c. Membuat As-built drawing dan buku petunjuk operasional dari peralatan dan instalasi terpasang.
VENTILASI MEKANIK
Umum
Spesifikasi yang diuraikan di bawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti. Sedangkan
ketentuan-ketentuan spesifik terhadap tipe, kemampuan (performance) peralatan, perlengkapan dan lainnya
dapat dilihat pada lembar “Referensi Produk” yang menyertai dokumen ini.
Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku di negara dimana fan tersebut dibuat,
sebagai contoh AMCA standard 210–74 di Amerika.
Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan Re –10E12 w pada octave band mid. frek. 60–4000 Hz.
Pada dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya dan dalam batas- batas
yang normal.
Semua peralatan harus mampu dioperasikan selama 3 x 24 jam.
Spesifikasi Teknis
1. Ceiling exhaust fan
Fan dari type ceiling exhaust seperti ditunjukkan dalam gambar atau daftar peralatan.
Pipa Pengembunan
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus memasang pipa pengembunan (drain) dari unit-unit AC Split sampai ketempat pembuangan
yang terdekat dalam saluran yang tersembunyi atau tidak mengganggu yang keseluruhannya harus diisolasi.
Kontraktor harus berkoordinasi, memberikan data, ukuran dan gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak
lain, terutama dengan Kontraktor Sipil.
B a h a n
Sebagai pipa pengembunan (drain) digunakan pipa jenis PVC (Polyvinyl Chlorida) type AW kelas 10 kg/cm2.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Peralatan
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa (U-trap) serta peralatan lain yang
perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai daerah dimana tidak terjadi pengembunan pada bagian luar pipa.
Isolasi harus dari bahan armaflex atau setara dengan tebal 16 mm.
Pekerjaan Isolasi
Umum
Seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana, Kontraktor wajib membuat contoh cara mengerjakan isolasi yang
diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum dilaksanakan.
Pekerjaan Listrik
Lingkup Pekerjaan Listrik
Pekerjaan listrik yang dimaksud di sini ialah semua pelaksanaan instalasi yang berkaitan dengan paket pekerjaan
sistem tata udara dan ventilasi mekanis.
Lingkup pekerjaan Kontraktor AC system dalam proyek ini meliputi pengadaan dan instalasi seluruh panel kontrol dan
panel daya (kecuali ditentukan lain) lengkap dengan komponen panel, grounding dan terminasi.
Kontrol untuk pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, aliran udara, damper-damper indikator yang ada
beserta seluruh peralatan yang diperlukan pada sistem AC agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
gambar-gambar dan spesifikasinya harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.
Semua peralatan yang resmi yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh Kontraktor.
Merupakan tanggung jawab dari Kontraktor AC System, apabila tiap chiller unit yang akan diinstalasi membutuhkan
feeder lebih dari satu.
Syarat-syarat
1. Semua pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan Pemerintah setempat,
seperti PUIL 2011 dan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2. Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standar Negara dan pabrik pembuatnya. Bila ada
perbedaan, hendaknya dipilih mana yang lebih sesuai.
3. Hendaknya semua uji pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi yang mungkin diperlukan
dilaksanakan oleh Kontraktor.
Komponen Panel
1. Semua bahan yang digunakan harus dari kualitas terbaik.
2. Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain agar sejauh mungkin digunakan peralatan yang
seragam dan dari merk yang sama untuk seluruh proyek ini.
Peralatan
Masing-masing unit mempunyai sistem pengaman yang terpisah.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk setiap phasa pada panel diberi lampu indikator penunjukkan atau alat-alat ukur.
Semua panel harus diberi lapisan cat anti karat dan khusus untuk digunakan pada ruang terbuka.
Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan yang lain-lain yang ada harus diberi nama yang jelas dan tidak
mudah rusak.
Semua alat-alat ukur yang terpasang harus dari daerah kerja yang paling sesuai dan dengan ketelitian 2%.
Sekering (Fuse) Cadangan
1. Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan disimpan dalam tempat
khusus dan diberi tanda pengenal.
Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada diantaranya ialah :
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga yang sesuai dan dilapisi dengan
timah putih.
Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi karet.
Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi PVC.
Kabel-kabel yang disambung harus color coded atau diberi nama.
Pengujian
4. PEKERJAAN PEMADAM KEBAKARAN
Umum
1. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan
teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang
tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3. Kontraktor wajib melengkapi seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan sehingga sistem berjalan dan
beroperasi dengan baik.
4. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Penjelasan Sistem
Sistem proteksi kebakaran untuk proyek ini terdiri atas APAR ( Alat Pelindung Api Ringan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Fire Extinguisher
Untuk ruangan menggunakan Fire Extinguisher type Dry Chemical Multi Purposes (ABC) 3,5 kg.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. RENCANA KERJA DAN SYARAT UMUM
1.1. UMUM
Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas atau menambahkan
hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-syarat administrasi. Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi
saling melengkapi dangan syatar-syarat umum teknis mekanikal/elektrikal.
1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Gambar-gambar
1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
3. Gambar-gambar arsitek dan struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan
detail "finishing" instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Pengajuan gambar-gambar tersebut,
pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
dokumen asli operating and maintenance instruction, technical instruction, spare part instruction dan
harus diserahkan kepada pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima).
(Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
b. Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang
lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi
tanggung jawab pemborong.
c. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan gambar kerja
dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus segera menghubungi
direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi
tanggung jawab pemborong.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Testing & Commissioning
1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang ada.
2. Testing/pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban penuh.
3. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi atau Pengawas dan
bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab pemborong.
4. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab pemborong.
5. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
e. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung sejak saat penyerahaan
pertama.
3. Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti segala
kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan
tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran dari
pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka pengawas berhak
menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya pemborong
instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk
oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan
dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh pemborong dan pengawas serta dilampir surat ijin
pemakaian dari jawatan keselamatan kerja.
8. Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang ke lokasi proyek untuk
mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh
pemborong harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.
f. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan,
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada pihak
pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada pengawas secara
tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Pengawas secara
tertulis.
g. Ijin-Ijin
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
h. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi
ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
2. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak
pengawas secara tertulis.
1.3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Elektrikal yang dikerjakan dalam kontrak ini meliputi pengadaan, pengiriman, instalasi, testing dan
commissioning sehingga baik perbagian maupun sistem secara keseluruhan dapat bekerja dan
beroperasi secara baik dan efisien sesuai dengan standar-standar acuan yang direncanakan. Termasuk di
dalam lingkup pekerjaan ini adalah jaminan kualitas peralatan maupun sistem selama 1 (satu) tahun sejak
dilakukannya serah terima kedua dari penyedia jasa kepada pemberi kerja. Pengadaan, pemasangan dan
pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini, antara lain:
a. Penyambungan Daya Listrik Eksisting ke Bangunan Baru
b. Sistem penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya instalasi pengkawatan dan konduit, lampu,
armature, saklar dan system penyalaan.
c. Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga.
d. Panel-panel penerangan, dan panel-panel kontrol.
1.4. STANDAR DAN REFERENSI
a. Standar dan referensi
Standar dan referensi yang dipakai dalam proyek ini harus sesuai dengan standard :
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- International Electrotechnical Commission (IEC)
- National Electric Code (NEC)
- Peraturan-peraturan setempat
- Peraturan PLN
- Peraturan Keselamatan Kerja
- Peraturan Instansi yang berwenang
- Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dikerjakan.
b. Persyaratan Pemborong Listrik
Persyaratan yang melaksanakan proyek ini adalah sebagai berikut:
- Pemborong Listrik harus anggota dari AKLI
- Harus mempunyai Pas Instalatir kelas C yang masih berlaku sampai pekerjaan ini selesai
- Harus mempunyai Surat Ijin Pemborongan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jasa
Konstruksi no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-undang no 20 tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
- Harus mempunyai tenaga ahli minimal bersertifikat Ahli Madya di bidang listrik yang berafiliasi
dengan Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)
1.5. GARANSI
Semua pekerjaan dalam lingkup ini harus mempunyai jaminan kualitas baik peralatan maupun sistem
instalasinya.
- Cakupan garansi untuk peralatan utama selama 3 (tiga) tahun
- Cakupan garansi sistem instalasi selama 6 (enam) tahun
1.6. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Setelah daftar bahan bersesuaian dengan keadaan lapangan /lokasi dan disetujui oleh Direksi Proyek,
kontraktor masih harus menyediakan gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk mendapatkan persetujuan
dari direksi proyek.
Dalam gambar kerja, lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi, data performance, nama
badan usaha yang menyediakan spare part dan after sales service untuk material-material tertentu. Dalam
gambar kerja harus jelas terlihat dan dijamin bekerjanya peralatan di dalam sistem secara keseluruhan. Bila
dirasa perlu adanya perubahan ataupun penyimpangan dari sistem yang direncanakan sebelumnya
sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang didukung
dengan alasan tertulis dari pabrikan atau prinsipal/distributor utama dari peralatan tersebut. Perubahan di atas
haruslah mendapatkan persetujuan dari Direksi Projek dan tidak membawa akibat pertambahan biaya.
1.7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus berkoordinasi atau menyesuaikan pelaksanaan
pekerjaan dengan pemborong lainnya atau sesuai dengan petunjuk Direks Projek, sebelum pekerjaan
dimulai. Gangguan dan konflik haruslah dihindari
1.8. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
a. Syarat-syarat Dasar
- Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan tanggung jawab
garansi, maka semua barang dan peralatan import, harus mendapatkan dukungan dari
principal atau agen yang berada di Indonesia.
- Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan tanggung jawab
garansi, maka semua barang dan peralatan lokal, harus mendapatkan dukungan dari pabrikan lokal.
- Semua bahan atau peralatan harus baru, dalam arti bukan barang bekas atau hasil perbaikan
- Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup
- Harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan secara khusus seperti
tercantum pada bagian RKS dan Sfesifikasi Teknis untuk masing-masing jenis pekerjaan yang
secara rinci.
- Ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari yang telah telah disediakan
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
- Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan ukuran minimum.
Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan oleh kontraktor dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
o Mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek
o Tidak menyebabkan tambahan peralatan
o Sistem tidak menjadi lebih sulit
o Tidak membutuhkan tambahan ruang
o Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan
b. Syarat-syarat Fisis
- Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama, diminta dari merk atau dibuat oleh pabrik
yang sama
- Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagiannya
sebaiknya dari merk yang sama
c. Syarat-syarat Administrasi Teknis
- Untuk menjamin keaslian produk, maka semua material dan peralatan yang dipasang harus
dilengkapi dengan certificate of Origin
- Certificate of Origin harus disertakan bersamaan dengan pengiriman material/peralatan
- Certificate of Origin harus ditunjukan kepada Direksi Projek dan Direksi Projek diberi copynya
- Certificate of Origin disampaikan kepada pengguna jasa (owner) sebagai kelengkapan administrasi
serah terima pertama
1.9. DAFTAR MATERIAL
Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima pemberitahuan memulai pekerjaan,
pemborong diharuskan menyerahkan daftar material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus
dilengkapi nama, alamat pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi
proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh direksi atas dasar data-data
tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek.
1.10. MATERIAL
Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi yang baik. Material
atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam spesifikasi, maka pemborong harus
menyediakan material atau peralatan tersebut sesuai dengan nama yang dimaksud.
1.11. CONTOH BAHAN / MATERIAL
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk dimintakan persetujuan dari
Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi
tanggung jawab kontraktor
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1.12. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK
Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixtures dan lain-lain yang
disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan Direksi Proyek.
1.13. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor, pemberi tugas
dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya
1.14. PENGECATAN
Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk memperoleh permukaan yang sama/merata.
1.15. PERCOBAAN
Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi proyek. Semua tenaga,
bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya tidak baik, harus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor
untuk dicoba dan didemonstrasikan kembali
1.16. MANUAL
Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus disampaikan kepada Pemilik
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik.
Petunjuk pengoperasian ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai
pemeliharaan, perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu untuk
pengoperasian jangka panjang.
Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang dipakai. Manual ini harus dibuat
serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam rangkap 4 (empat).
1.17. TANDA PENGENAL
Semua Feeder Cable atau pelindung kabel tertentu, harus diberi tanda pengenal, untuk menjelaskan
penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus memakai kode nama, dan dipasang pada
setiap tempat masuk atau keluar dimana pelindung kabel ini menembus dinding atau lantai. Disamping
huruf-huruf, pada tanda pengenal ini harus digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah
sedemikian rupa sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai.
1.18. PLAT NAMA
Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker , tombol-tombol dan barang-
barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus dipasang plat nama yang menerangkan
penggunaanya.
1.19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Serah terima pekerjaan tahap pertama
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor bersama-sama dengan direksi
projek harus melaksanakan check list terhadap semua item pekerjaan.
2. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus menjamin bahwa semua
pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar. Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara
pemeriksaan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu
yaitu pihak kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau konsultan manajemen
konstruksi)
3. Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan pada RKS
sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada serah terima tahap pertama ini kontraktor
dipersyaratkan dan diwajibkan untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut
a. Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama yang dipakai pada projek
ini
b. Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada produk ini
c. Berita acara pengetesan (test commisioning)
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat dilaksanakan.
b. Serah terima pekerjaan tahap kedua
Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
2. Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang harus dilaksanakan selama
masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar
3. Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang ditanda
tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi proyek
4. Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan serah terima pekerjaan
projek
5. Melaksanakan pelatihan
c. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua
Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat administrasi bidang
electrical sebagai berikut:
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan
2. Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan
3. Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation), untuk semua pekerjaan
yang telah dilaksanakan
4. Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur ini disusun dan di jilid
rapi sehingga tidak tercecer.
5. Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh direksi proyek dalam bentuk
Print Out ukuran A1 sebanyak tiga exemplar
6. Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
a. Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD
b. Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. PANEL TEGANGAN RENDAH
2.1. TYPE DAN MACAM PANEL TEGANGAN RENDAH
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 1 phase, 3 kawat,
50 Hz. Seluruh bagian body panel yang terbuat dari logam harus ditanahkan (Solidly Grounded) dan harus
dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEC, PUIL dan sebagainya.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type outdoor, lengkap dengan semua komponen-
komponen panel area
b. Panel-panel harus di lengkapi dengan penutup komponen dengan plat besi finish cat powder coating
dan setiap lubang di beri pelapis karet sebagai pengaman saat pintu panel dibuka.
c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam gambar
rencana sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
2.2. KARAKTERISTIK PANEL
Tegangan kerja : 400 volt
Tegangan uji : 3.000 volt
Tegangan uji impulse : 20.000 volt
Frekwensi : 50 Hz
2.3. KONSTRUKSI PANEL
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya seperti
pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikator-
indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan peralatan-
peralatan atau penyambungan-penyambungan.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh
petugas.
d. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2 mm dan diberi penguat besi siku atau besi
kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-
masing terpisah satu sama lain dengan alat pemisah.
e. Tiap panel terdiri dari bagian sebagai berikut :
Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan baut
setelah switchgear dimatikan.
Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan dengan sebuah
handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam
ruangan tersebut telah off/mati.
Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
1. Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Semua bagian dari baja harus bersih dan setelah pengelasan harus secepatnya dilindungi
terhadap kemungkinan terjadinya karat dengan cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau
dengan "Zinc Chromate Primer".
3. Pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “Powder Coating”, warna abu-
abu atau warna lain yang disetujui Direksi.
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) dengan breaking
capacity minimal 4,5 - 10 KA simetris.
h. Busbar induk dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/ atas dan mempunyai
kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame
pemutus tenaga induk.
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99%.
Busbars harus dicat sesuai code warna dalam PUIL 2011;
Phasa : Merah, Kuning, Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau - Kuning.
i. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran. Kumparan contactor harus sesuai untuk
tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan bekerja secara kontinyu pada 10% tegangan lebih dan harus pula
dapat menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari produk
setara Telemecanique, ABB atau Merlin Gerin
j. Pemberian Tanda Pengenal
Harus dipasang tanda pengenal yang menunjukkan hal-hal berikut :
- Jalur instalasi kabel bawah tanah
- Fungsi peralatan dalam panel
- Posisi terbuka atau tertutup
- Arah putaran handel pengontrol dan switch
- Dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak boleh hilang. Tanda pengenal untuk kabel bawah tanah
menggunakan patok yg diberi keterangan ukuran dan arah kabel. Penanda kabel / patok kabel
dipasang di tiap jarak 20 meter
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN
(LMK) :
- Test kekuatan tegangan impuls
- Test kenaikan temperatur
- Test kekuatan hubung singkat
- Test arus beban lebih
- Test untuk alat-alat pengaman
- Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
- Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
- Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
- Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
l. Instrumen Panel Metering & Monitoring
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Monitoring energi listrik di area kawasan landscape ditempatkan dan dipasang pada masing-masing
panel Area.
Jenis alat metering harus meliputi pengukuran, monitoring, dan recording variabel-variabel serta fitur-
fitur pelengkap sebagai berikut:
- Arus
- Tegangan
- Daya Aktif
- Daya Reaktif
- Frequensi
- Faktor Daya
2.4. PRODUK
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi teknis. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
alternative lain yang setara dengan yang telah dijadikan acuan dalam perencanaan. Pemborong baru bisa
mengganti bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari para pihak yang berkewenangan untuk itu.
2.5. PERSYARATAN BARANG/MATERIAL
- Semua material yang disuplai dan dipasang oleh kontraktor harus baru dan material tersebut khusus
dibuat untuk pemasangan didaerah tropis, serta sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan
tertulis dari Perencana/Direksi Lapangan.
- Semua barang atau material yang didatangkan, harus dilengkapi surat keaslian asal usul barang
yang dikeluarkan oleh authorized dealer/distributor di wilayah Indonesia.
- Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang dari
spesifikasi tanpa biaya ekstra.
- Untuk komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang mudah
didapat dipasaran
2.6. TRAINING & DOKUMEN OPERASI MANUAL
- Pemborong harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training) bagi operator yang
ditunjuk oleh Pemilik, baik mengenai cara pengoperasian maupun pemeliharaan sistem secara
keseluruhan. Program pelatihan dimulai setelah pengujian dan testing comissioning atau sesuai
petunjuk Direksi.
- Pemborong harus membuat dan menyerahkan kepada Direksi buku petunjuk (manual) mengenai cara
pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara keseluruhan. Buku tersebut harus diserahkan
sebanyak 4 (empat) rangkap buku
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
3. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
3.1. UMUM
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang sesuai dengan
gambar rencana (NYY,NYFGbY, NYM 06/1 KV, NYMHY 0.6/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini harus
sesuai dengan standard SII atau S.P.L.N.
3.2. INSTALASI DAN PEMASANGAN KABEL
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL 2011/LMK.
Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan
jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah dari jenis dipilin (stranded). Sistem instalasi listrik
di proyek ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk
pemakaian kabel kendali/control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
Untuk instalasi penerangan adalah NYY dengan conduit Hight Impact uPCV
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY
Kabel yang ditanam di tanah harus menggunakan kabel NYFGbY
Kabel penerangan luar/jalan dengan menggunakan kabel NYFGbY.
b. "Splice" / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus kuat secara mekanis dan harus memenuhi syarat
kemampuan hantar arus listrik. Penyambungan dilakukan dengan cara-cara "Solderless Connector",
kompresi atau disolder.
Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konduktor dengan baik, sehingga semua
konductor tersambung, tidak boleh ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak boleh lepas oleh
getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam kotak sambung, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun
PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari type yang sesuai untuk penggunaan, lokasi,tegangan
kerja dan lain-lainnya. Isolasiharus dipasang dengan cara yang sesuai dengan persyaratan atau
petunjuk teknis dari pabrik pembuat.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Penyambungan Kabel
1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus
untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai
cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama masing-masing, dan harus
diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
pengetesan harus dibuat berita acara dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga yang dilapisi dengan
timah putih dan harus kuat. Penyambungan kabel harus dengan ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / procelen yang khusus
untuk listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga tingkat isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran sambungan kabel yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal
temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama
pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja
dengan tebal minimal 2,5 mm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah, dan diberi pasir,
ditanam minimal sedalam 60 cm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi dengan pipa Galvanized
dengan diameter minimum 2 kali. .
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa beton
yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas,
air dan lain-lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-bahan yang
dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian
(lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya diberi bata atau
concrete plate dan akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung. Penyambungan harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
7. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan tanda yang jelas pada jalur-
jalur penanaman kabelnya. Kabel yang tertanam di dalam tanah harus diberi tanda patok setiap jarak
25 meter dan/atau di setiap belokan. Patok harus diberi keterangan jenis kabel, ukuran kabel dan
arah aliran arus.
3.3. PENGUJIAN & TESTING
Dalam melaksanakan pekerjaan kelistrikan, sebelum dioperasikan harus dilakukan pengetesan. Adapun
pengetesan terdiri dari dua jenis yaitu pengetesan di lapangan dan pengetesan di laboratorium atau
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
pengetesan di fabrik (Factory Test). Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai sistem pengetesan
tersebut:
a. Factory Test
Pengetesan Individuil
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai berikut :
Pengetesan ukuran tahanan hantaran
Pengetesan dielektrik
Pengukuran loss factor
Continuity
Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan tersebut terdiri
dari test sebagai berikut :
Test tegangan impuls
Mekanikal test
Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
Pengetesan dielektrik
Pengetesan perambatan (Creep Test)
Pelaksanaan pengetesan dapat dilaksanakan di work shop jika memungkinkan. Jika pengetesan di work
shop tidak memungkinkan, maka cukup dengan menyampaikan hasil sertifikat factory test yang sudah
di sahkan oleh instansi yang berwenang untuk itu.
b. Site Test
Pengetesan setelah instalasi kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-penyambungan dan
pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
4. INSTALASI PENERANGAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Untuk pekerjaan instalasi penerangan pada proyek ini adalah semua yang tercantum di dalam gambar
kontrak. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
a. Sistem penerangan khusus / special lighting secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan system penyalaan.
b. Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga.
c. Panel-panel penerangan, Panel-panel control penyalaan.
4.2. LAMPU DAN ARMATURE PENERANGAN UMUM
Lampu yang digunakan pada proyek ini adalah lampu-lampu dengan spesifikasi khusus yang harus
diperhatikan dengan teliti oleh kontraktor.
a. Syarat Umum :
• Seluruh unit lampu dan aksesorisnya harus memiliki garansi setidak-tidaknya dua tahun.
• Seluruh unit lampu dan aksesorisnya harus memiliki sertifikat CE untuk keamanan peralatan
elektronik.
• Garansi yang dimaksud adalah penggantian baru pada unit lampu atau aksesoris yang bermasalah
dengan produk baru (replace) dan bukan diperbaiki (repare).
• Hal-hal yang perlu mendapat jaminan garansi dari penyedia/vendor lampu termasuk : lampu mati,
lampu berkelip, lampu meredup atau penurunan lumen dan menurunnya fungsi aksesoris lampu
yang terjadi karena kerusakan selain kesalahan manusia.
• Penyedia/vendor lampu harus memberi keterangan tertulis jaminan garansi seperti yang dimaksud dan
memberi tembusan surat kepada pengguna atau dinas terkait untuk kepentingan pemeliharaan.
• Kontraktor diwajibkan meminta dan melampirkan surat dukungan dan jaminan garansi dari
distributor resmi sebelum lelang.
• Bagi penyedia barang/jasa yang menawar dibawah 80% dari HPS, wajib melampirkan analisa dan
dukungan untuk seluruh item pekerjaan.
b. Lighting Fixtures
• Semua Lampu menggunakan Lampu Hemat Energy LED
• Semua lighting fixtures harus bebas dari karat dan lecet-lecet, dicat dengan cat bakar Acrylic warna
putih atau sesuai desain.
• Lampu yang digunakan harus dapat memenuhi standart design perencanaan termasuk lumen,
derajat sebaran cahaya, kelvin, dan material secara keseluruhan.
• Tidak terpenuhinya syarat-syarat diatas akan menyebabkan produk tidak diterima. Perbaikan atau
pergantian revisi material diperbolehkan sampai dengan syarat terpenuhi.
• Sebelum pengadaan material secara penuh, kontraktor diwajibkan memberi sample contoh item
yang ditawarkan untuk dievaluasi.
• Seluruh kode dan seri yang digunakan pada dokumen ini hanya sebatas sebagai referensi dan
acuan sehingga kontraktor diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
4.3. ISOLATING SWITCHES / CAM SWITCH ATAU ROTARY SWITCH
- Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan indicating lamp.
- Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya.
- Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, 3 phasa, 415 Volt.
- Switches harus dipasang pada box.
4.4. KABEL INSTALASI
- Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY,NYYHY).
- Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel harus mengikuti
ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
Fasa R : merah
Fasa S : kuning
Fasa T : hitam
Netral : biru
Grounding : hijau/kuning
4.5. PIPA INSTALASI PELINDUNG KABEL
- Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah conduit uPVC high impact. Pipa, elbow, socket,
junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
- Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box) dan
armature lampu.
- T-Junction box harus kedap terhadap air,tahan korosi dan mudah dibuka untuk perawatan.
- Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa conduit uPVC, high impact
conduit-heavy gauge, minimum diameter 16 - 25 mm.
4.6. TESTING / PENGUJIAN
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan dan dibuat berita acara yang disahkan oleh
lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
5. Test ketahanan isolasi
6. Test kekuatan tegangan impuls
7. Test kenaikan temperatur
8. Continuity test.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
9. PEKERJAAN TATA SUARA
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik dan memuaskan. Pemasangan
Sound System sesuai dengan gambar rencana antara lain sebagai berikut ;
Untuk di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.
Untuk area parkir, dipasang car calling (pemanggil sopir/pengendara mobil).
PERSYARATAN TEKNIS
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata suara
seperti yang tertuang dalam sistem perencanaan.
KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Digital Mixer
Unit digital mixer terdiri dari : Main Unit, lengkap dengan Mic/Line Input Module, Line Output Module, Car Call Chime
Module, dan Evacuation Module.
Sumber Listrik : 220V, 50Hz.
Konsumsi Daya Listrik : 40W.
Temperatur Operasi : ± 5°C s/d ± 40°C.
Respon Frekuensi : 20 s/d 20.000 Hz (± 1 dB) (± 4 dB input).
Input : maksimal 12 channel.
Output : maksimal 8 channel.
Digital mixer berbasis microprocessor; harus mampu mengolah sinyal informasi evakuasi dari sistem fire alarm.
Spesifikasi Mic/Line Input Module :
Input : 2-channel.
Tipe konektor : D-921F; XLR/D-921E; Removable Terminal Block.
AD Converter : 24 bit.
Respon Frekuensi : 20 s/d 20.000 Hz (± 1 dB) (± 4 dB input).
Frekuensi Sampling : 48 KHz.
Jumlah unit : minimal 2 unit, atau menyesuaikan dengan jumlah microphone yang direncanakan
(dengan memperhitungkan spare/cadangan).
Spesifikasi Line Output Module :
Output : 4-channel.
Tipe konektor : D-971M; XLR/D-971E; Removable Terminal Block.
Respon Frekuensi : 20 s/d 20.000 Hz (± 1 dB) (± 4 dB input).
Frekuensi Sampling : 48 KHz.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Jumlah unit : minimal 2 unit, atau menyesuaikan dengan jumlah zona output speaker yang
direncanakan (dengan memperhitungkan spare/cadangan).
Spesifikasi Car Call Chime Module :
Chime Module harus dapat membuat suara “two-tone chime” atau “sinyal gong” (switchable).
Respon Frekuensi = Chime : 440 Hz, 554 Hz; Gong : campuran frekuensi antara 440 Hz, 554 Hz.
Output level : 280 mV(p-p).
Impedansi output : 10 K Ohm.
Konsumsi arus listrik : 33 mA.
Indikator = Chime/Gong : LED warna merah; pengumuman/speech : LED warna hijau.
Koneksi output : 5-pin DIN socket.
Koneksi sinyal output & power received : 10-pin card edge connector.
Spesifikasi Evacuation Module :
Evacuation module adalah harus mampu memutar ulang pemberitahuan evakuasi dalam bahasa
Inggris (English) dan bahasa Indonesia, memenuhi standar EVAC.
Sumber Listrik : 31 V DC (range = 20 s/d 33 V DC); Removable terminal block (4 pins).
Konsumsi Daya Listrik : 18 W pada 31 V DC.
Modul harus dapat dikoneksikan dengan LAN (jaringan data dalam gedung) dengan menggunakan
konektor RJ45.
Audio Encoding Method : PCM.
Audio Sampling Frequency: 48 kHz.
Audio Quantifying Bit Number: 16 bits.
Temperatur Operasi : ± 5°C s/d ± 45°C.
Kelembaban Lingkungan : maksimal ± 90 % RH (tanpa kondensasi).
Equalizer
Jenis equalizer adalah 1-Channel 1/3 Octave Graphic Equalizer.
Sumber Listrik : 220V, 50Hz.
Konsumsi Daya Listrik : 11W.
Respon Frekuensi : 20 s/d 20.000 Hz (± 1 dB).
Total Harmonic Distortion : kurang dari 0,01 % pada 1 KHz.
Hum & Noise : -94 dB (EQ in, 20 s/d 20.000 Hz BPF, semua slider pada posisi 0).
Impedansi input : 10 K Ohm.
Equalizer sliders : Bands; 28, Center Frequencies; dari 31,5 Hz s/d 16 KHz, Boost/Cut, ± 12 dB.
Input level control : ± 12 dB.
Highpass Filter : Adjustable Cutoff Freq; 15 Hz s/d 300 Hz, 12 dB per oct.
Lowpass Filter : Adjustable Cutoff Freq; 2,5 KHz s/d 30 KHz, 12 dB per oct / 6 dB per oct. switchable slope.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Filter In/Out : Push switch defeats Highpass and Lowpass Filters. Green LED Indicator.
Power Booster Amplifier
Sumber Listrik : 220V AC, 50Hz.
Rated Output : 240 W (70 V / 100 V).
Konsumsi Daya : 520 W (AC operation). 15 A (DC operation).
Respon Frekuensi : 50 s/d 20.000 Hz (± 3 dB).
Distorsi : Di bawah 1 % pada saat 1 KHz.
Rasio S/N : ± 60 dB.
Tone Control = Bass : ± 10 dB pada 100 Hz; Treble : ± 10 dB pada 10 KHz.
Jumlah unit : sesuai dengan gambar perencanaan.
Pemutar CD/DVD/MP3 Player - Radio Tuner
Spesifikasi CD/DVD Player :
Respon Frekuensi : 2 Hz – 20 kHz (+1/-3 dB)
Distorsi : < 0.1%
Rasio S/N : > 90 dB
Kapasitas Player : DVD/CD, MP3
Spesifikasi Radio Tuner :
Respon Frekuensi : 30 Hz – 15 kHz (+1/-3 dB)
Distorsi : < 0.1%
Rasio S/N : > 63 dB (1mV, FM)
Tuner Frequency Range : FM 87,5 s/d 108 MHz
AM 531-1610 KHz
Paging Microphone
Microphone Element : Dynamic Type.
Polar Pattern : Cardioid (unidirectional)
Respon Frekuensi : 100 s/d 10.000 Hz.
Impedansi output : 600 Ohm, ± 30 % pada 1 KHz, balanced.
Output level : -58 dB (1 KHz, 0dB = 1V/pa).
Microphone harus dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch dan selectable zone.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Ceiling Speaker
Rated Input : 3W.
Respon Frekuensi : 100 s/d 12.000 Hz.
Ceiling speaker dilengkapi dengan matching trafo 100 V dan ditap pada 1 watt dan 3 watt.
Diameter speaker adalah 6 inchi.
Sound pressure level (1W/1m) : 90 dB.
Untuk ceiling speaker emergency (kebakaran), casing speaker harus terbuat dari besi.
Column Speaker
Rated Input : 10W.
Respon Frekuensi : 150 s/d 10.000 Hz.
Sound pressure level (1W/1m) : 90 dB.
Untuk column speaker emergency (kebakaran), casing speaker harus terbuat dari besi.
Volume Control / Attenuator
Input capacity : 6W.
Level control : 4 step; 0 (OFF), 1, 2, dan 3.
Terminal Box
Terminal Box terbuat dari plat baja tebal 1,2 mm ukuran 400 x 600 x 150 mm untuk ukuran besar dan 300
x 500 x 150 mm untuk ukuran kecil dengan finishing cat bakar atau sesuai dengan persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pipa Konduit
Semua kabel harus dipasang di dalam pipa konduit PVC High impact dia. 20 mm, baik yang di atas
plafond (horizontal) maupun yang di dinding/tembok/beton (vertikal). Pemasangan pipa konduit vertikal
harus inbow.
Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tertutup sehingga tidak akan
masuk benda-benda lain ke dalam kotak tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah dengan sistem
saluran lainnya yang terdapat pada bangunan ini.
Untuk instalasi yang menyeberang jalan harus menggunakan jenis konduit galvanis.
Kabel
Jenis kabel yang digunakan untuk sistem tata suara publik adalah sebagai berikut.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
- NYMHY 3 x 1,5 mm2 : dari peralatan utama menuju terminal box untuk masing-masing
zone, dan instalasi volume control.
- NYMHY 3 X 1,5 mm2 : untuk instalasi ceiling speker
- FRC 2 x 1,5 mm2 : untuk instalasi speaker fire proof
- Instalasi pengkabelan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
GAMBAR KERJA
Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana/Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum dilaksanakan.
PEMASANGAN INSTALASI
Instalasi ke semua kabel yang terpasang di bawah plat beton (ceiling speaker dan attenuator) adalah
outbow menggunakan pipa high impact dia. 20 mm. Instalasi ini klem setiap jarak 60 cm. Klem yang
dipakai ke plat beton, menggunakan ramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur
kabel listrik.
Semua kabel yang melalui shaft (dari peralatan utama ke Terminal Box) adalah outbow, menggunakan pipa
high impact dia. 20 mm. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.
Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan dengan menggunakan
Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high Impact dia. 20 mm.
Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat dalam box dan dilindungi dari cacat
dalam box, dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan estetika ruang. Begitu juga pemasangan
column speaker harus disesuaikan dengan sudut pancaran speakernya.
Rack Cabinet terpasang free standing di ruang monitor, sesuai gambar rencana.
Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari sistem pembumian.
PENGUJIAN/TESTING COMISSIONING
Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna sehingga impedansinya
sesuai dengan yang diinginkan.
Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
Pengetesan dilakukan bersama-sama Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh Kontraktor yang
bersangkutan.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
LAIN-LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam
spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan. Di tempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau
dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Kontraktor serta dengan cara-cara yang benar dan tepat,
serta cermat.
10. PASAL SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN JARINGAN DATA
U M U M
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun
yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi
yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya san suatu daftar referensi pemasangan harus
dilampirkan dalam surat penawaran
LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data adalah
mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara umum di bawah
ini adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan Server Data.
2. Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP).
3. Pengadaan dan Instalasi Kabel Fiber Optic Single Mode 4 core
4. Pengadaan dan instalasi face plate + Modular Jack Category 6.
5. Pengadaan dan Pemasangan Distribution Switch dan Distribution Hub.
6. Pengadaan dan Pemasangan Rack
7. Pengadaan dan Pemasangan UPS
8. Testing & commissioning
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT INSTALASI
Metode Instalasi kabel Fiber Optic (FO)
Jalur instalasi kabel FO Single Mode 4 core dimasukkan dalam konduit PVC HI dia. 20 mm untuk
yang didalam bangunan dan Galvanise untuk diluar bangunan.
Masing-masing kabel FO diterminasi dengan SC Connector Multimode di kedua sisi (SC-SC
Connection).
Patch Cord FO disediakan sejumlah koneksi tertentu sesuai dengan panjang Patch Cord yang
dikehendaki, FO pacth Cord dilengkapi dengan konektor SC dan asli buatan pabrik.
Jumlah tarikan kabel FO agar disesuaikan dengan Switch yang ada.
Bending Radius FO Cable harus sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
Metode Instalasi kabel UTP:
Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact Conduit ukuran 20
mm.
Untuk menghindari jumlah kabel yang tertalu banyak berkumpul pada satu titik jika dimungkinkan
dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
Setiap kabel UTP dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda pengenal.
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Minimum Kabel Fiber Single Mode 4 core
Memiliki minimum 4 core (Single Mode, Indoor) yang harus diterminasi seluruhnya pada lokasi yang
telah ditentukan (untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar).
Harus dari jenis yang umum dipergunakan pada gedung tinggi (Intranet).
Harus memiliki standar spesifikasi ANSI/EIA/TIA-568 dan spesifikasi EIA/TIA 492.
Mendapatkan Garansi Produk dan Sertifikat dari Principal.
Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar berikut;
ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6.
Modular Jack: Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6.
Face Plate: 1 holes Outbow :
Spesifikasi Umum Switch Data
Perpetual PoE provides uninterrupted power to connected devices even when the switch is booting
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Higher mean time between failure (MTBF) because they have no moving mechanical parts
Less than 11.5-inch depth fit in use cases with space limitation
Reduced power consumption and advanced energy management features
RJ45 and USB console access for simplified operations
Intuitive web UI for easy deployment and management
Over-the-air configuration and management via Bluetooth interface
Enhanced limited lifetime warranty (E-LLW) offering next-business-day hardware replacement
Console Ports :
- RJ45 Ethernet = 1
- USB mini-B = 1
- USB-A port for storage and Bluetooth console = 1
Memory and Processor
- CPU : ARMv7 800 MHz
- DRAM : 512 MB
- Flash Memory : 256 MB
Ethernet interfaces :
- 10BASE-T ports: RJ-45 connectors, 2-pair Category 6 unshielded twisted-pair (UTP) cabling
- 100BASE-TX ports: RJ-45 connectors, 2-pair Category 6 UTP cabling
- 1000BASE-T ports: RJ-45 connectors, 4-pair Category 6 UTP cabling
- 1000BASE-T SFP-based ports: RJ-45 connectors, 4-pair Category 6 UTP cabling
Mampu mengakomodasi minimal 8,000 MAC address.
Mendukung IP Multicast snooping.
Mendukung Jumbo Frame 9K.
Mendukung Dual Flash Images.
Mampu mendukung minimal 200 VLANs. Dilengkapi dengan kemapuan 802.1Q VLAN tagging.
QoS and Traffic Management.
Memiliki kemampuan QoS pada setiap portnya.
Mampu mendukung penerapan QoS berbasis IEEE 802.1p dan diffserv (DSCP).
Spesifikasi Switch Data 24 Ports
24 Gigabit Ethernet ports with line-rate forwarding
4 Gigabit Small Form-Factor Pluggable (SFP) uplinks
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Power over Ethernet Plus (PoE+) support, 200W of power budget
Fanless operation : Yes
Performance :
- Forwarding bandwidth : 28 Gbps
- Switching Bandwidth : 56 Gbps
- Forwarding rate (64-byte L3 packets) : 41.67 Mpps
Spesifikasi Switch Data 48 Ports
48 Gigabit Ethernet ports with line-rate forwarding
4 Gigabit Small Form-Factor Pluggable (SFP) uplinks
Power over Ethernet Plus (PoE+) support, 400W of power budget
Fanless operation : Yes
Performance :
- Forwarding bandwidth : 52 Gbps
- Switching Bandwidth : 104 Gbps
- Forwarding rate (64-byte L3 packets) : 77.38 Mpps
Rack Server :
19” Close Rack minimal 42U
Depth minimal : 1100mm
Steel frame acrylic front door
Steel back door
Dilengkapi dengan heavy duty roof fan panel 2 unit dan 8 port power outlet horizontal
Wallmount Rack
Wallmount rack dengan spesifikasi :
Plat besi : 2 mm
Depth : 550 mm
Height : Lihat gambar
Fan : 4 unit heavy duty fan
Power outlet : Lihat gambar
Pintu : Double doors with tamper glass front door
Lubang sirkulasi udara : Dari bawah rack c/w filter
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi Konduit dan Flexible
Konduit harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact
Memenuhi standar BS 6099
Diameter minimum 20 mm
Faktor pengisian kabel 40 %
Flexible harus terbuat dari pipa lentur uPVC
Memenuhi standar BS 4607
Instalasi
Instalasi kabel dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada beton secara kukuh dan tahan
getaran. Klem untuk conduit di pasang setiap jarak 50 Cm, jumlah kabel dalam conduit harus sesuai
dengan PUIL 2011.
TESTING DAN COMMISSIONING
Kontraktor harus mengadakan testing dan commissioning dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan instalasi.
Lain–Lain
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam
spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
11. PEKERJAAN CCTV
UMUM
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang
tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
PENJELASAN UMUM
CCTV dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu
gedung melalui video camera. Hasil gambar dapat diamati melalui TV monitor. Sistem yang digunakan
adalah sistem IP CCTV.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah Pengadaan, Pemasangan, Penyetelan dan Pengujian
Peralatan dan Instalasi serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap pakai,
tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
Termasuk didalam peralatan tersebut adalah sebagai berikut:
Colour Camera
Network Video Recorder (NVR)
Monitor.
Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus melengkapi dengan
peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya.
KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Indoor Fixed Dome Camera
Image Sensor : 1/2.9” Progressive CMOS
Max. Resolution : 1280 x 720
Min. Illustration : Color : 1.0 Lux, 0.002 Lux (Sense-up)
BW : 0.5 Lux, 0.001 Lux (Sense-up)
ICR for Day & Night : Yes
Night Vision Distance : 20 meter
Day & Night : Auto / Color / BW / EXT-L / EXT-H
Backlight : Off / Digital WDR / BLC / HLC
LENS : 4mm Fixed LENS
Digital Zoom : x1 - x4 (On / Off)
Network : RJ-45 (10/100 Base-T)
Connection Mode : Fixed IP, DHCP & DDNS
Remote Monitoring : All Kinds of Web Browser (I/E, Safari, Chrome, Firefox) CMS
& MobileViewer (iPhone & Android)
Indoor Fixed Box Camera
Image Sensor : 1/2.9” Progressive CMOS
Max. Resolution : 1280 x 720
Min. Illustration : Color : 1.0 Lux, 0.002 Lux (Sense-up)
BW : 0.5 Lux, 0.001 Lux (Sense-up)
ICR for Day & Night : Yes
Night Vision Distance : 20 meter
Day & Night : Auto / Color / BW / EXT-L / EXT-H
Backlight : Off / Digital WDR / BLC / HLC
LENS : 4mm Fixed LENS
Digital Zoom : x1 - x4 (On / Off)
Network : RJ-45 (10/100 Base-T)
Connection Mode : Fixed IP, DHCP & DDNS
Remote Monitoring : All Kinds of Web Browser (I/E, Safari, Chrome, Firefox) CMS
& MobileViewer (iPhone & Android)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Network Video Recorder (NVR)
Kapasitas Hard Disk : Sesuai dengan Gambar Perencanaan
Jumlah Hard Disk : Sesuai dengan Gambar Perencanaan
Jumlah Channel NVR : Sesuai dengan Gambar Perencanaan
Video Mode : IP Camera Input (D1, 720p, 1080P)
Screen Mode for Live Display : 1, 4, 6, 8, 9 ,13 & 16
Video-Out Monitor : Composite, VGA, & HDMI
Video-Out Resolution : Selectable (800x600 s/d 1920x1080)
Recording Speed : Min. 15 fps per Channel
Recording Modes : Motion, Alarm, Contiunous & Scheduled Recording
Playback & Search Speed : x1, x2, x4, x8, x16, x32
LAN : Gigabit Ethernet (RJ45)
Fixed IP, DHCP & DDNS
Network Function : (1) Dual Stream (Local Recording &
Network Transmission)
(2) Network Bandwidth Control (25
Kbps - 1000 Kbps)
(3) Live Monitoring, Remote Playback
And File Backup (Triplex on Remote)
(4) Time Synchronization by NTP Server
(5) Remote & E-mail Notification, Remote
System Reboot by IE, Remote PTZ
Control
(6) P2P Cloud Service (Auto Port
forwarding)
System Recovery : Auto-Reboot and Journaling File System (after Power
Failure)
e-SATA : Local Storage Extention through e-SATA Port (Default on
Board)
System Operation : Front Button, IR Remote Controller, USB Mouse, Keyboard
(Option)
Operating Temperature : 5° - 40° C
Operating Humidity : 20% - 90% RH
PoE Port : Sama dengan Jumlah Channel NVR
Monitor
Screen size : 32”
Type : LCD TFT, Flat
LCD Panel Type : 1280 x 1024 pixel
Pixel pitch : 0.280 x 0.280 mm
Resolution : 1280 x 1024
Display Color : 16 M
Color enclosure : Black or Silver
Network Data Switch
Network port : 8/10/100Mbps POE RJ45 port (1-8)
Transfer rate : 100 Mbps full Duplex
Network Protocol : IEEE 802.3I 10 BASE-T
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
Power : 96watt (port1-port8) single port maks 15,4W
PEMASANGAN
Pemasangan colour camera dipasang sesuai petunjuk gambar, Kontraktor dapat mengajukan usulan
lain untuk penempatan colour camera ini. Cara pemasangan colour camera tersebut digantung pada ceiling
atau plafond dengan rangka penguat/ hanger yang diperkuat pada dak beton.
Peralatan utama seperti ; Network Video Recorder, diletakan pada ruang security, atau seperti yang
ditunjuk dalam gambar rencana.
Kabel instalasi yang digunakan untuk isyarat audio video dari kamera CCTV adalah kabel jenis UTP
Cat6; kabel power yang digunakan adalah seperti yang tercantum pada gambar rencana. Semua kabel
instalasi harus dimasukkan dalam pipa PVC high impact dia. 20 mm.
TESTING / COMMISSIONING
Setelah pekerjaan CCTV ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan Comissioning yang disaksikan
oleh Pengawas lapangan. Biaya Testing menjadi beban Kontraktor.
PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT
1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemborong memperoleh kontrak pekerjaan,
Pemborong harus mengajukan daftar yang lengkap (rangkap empat) dari pabrik-pabrik atau
perusahaan-perusahaan yang membuat atau memproduksi bahan-bahan atau alat-alat yang akan
dipasang dalam instalasi ini, untuk memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
2. Setelah daftar tersebut disetujui dan sebelum melakukan pembelian atas bahan-bahan dan alat-alat,
pemborong harus menyerahkan kepada pengawas daftar yang lengkap dari peralatan-peralatan dan
bahan-bahan yang akan dipasang dalam instalasi ini, untuk memperoleh persetujuan dari pemberi
tugas.
3. Pemborong bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena timbulnya
perubahan-perubahan dari contoh barang-barang yang akan dipasang dan atau brosur-brosur untuk
mendapatkan persetujuan dari pengawas.
12. PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS, dan bila ternyata diperlukan akan dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan diatur oleh pengawas dengan pemborong dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama
Konsultan Perencana dan Pengawas dalam Rapat Berkala.
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS
OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLAMBING
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DIPILIH
A. PEKERJAAN PLMABING
PVC kelas AW 10 bar/Non
1 Pipa air bersih & fitting SPI
toxic
Pipa Air Kotor dan
PVC kelas AW 10 bar/Non
2 Bekas, kitchen drain, SPI
toxic
infeksius
PVC kelas AW 10 bar/Non
3 Pipa Vent SPI
toxic
4 Valve-Valve Brass Valve Class 125 KITZ,MICO,TOYO
5 Fitting PVC Class 10 bar SPI
6 Hanger rod Galvanized Ex Lokal
7 Clamp Galvanized Ex Lokal
8 Clean out Stainless Steel San ei
9 Floor drain Stainless Steel San ei
TOTO, American
10 Sanitary Standard
Standard
Bio septictank
Biofil,biotech,chenind
11 Septictank kapasitas sesuai
o water treatment
gambar rencana
Kapasitas sesuai
gambar rencana
Stainless stell
12 Tandon Air Penguin,Tirta,Excell
Tiang penyangga
tandon by pekerjaan
arsitek
Pompa Transfer
Jet pump Type
Kapasitas 28 liter per
menit
Power input 220V 4 A
13 Pompa pompa Grundfos,Ebara
Head 50 meter
Pompa Booster
Automatic type
Kapsitas 1,7 kubik per
jam
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DIPILIH
Power input 220 V
500 watt
Head 22 meter
B. PEKERJAAN MEKANIKAL
Type ceiling exhaust fan
1 Unit Fan Panasonic,KDK,CKE
2 Kabel Power NYM Multi Core SNI / Puil
PVC kelas AW 10
3 Pipa drain Kg/cm² SPI
Fitting mengikuti merk pipa
ALAT PEMADAM API
Media : Dry Chemical Powder
Kelas kebakaran : A,B,C
Kapasitas 3,5KG
Jarak semprot : 2 s/d 9 Meter Hooseki, Guard
APAR
Waktu semprot : 10 Detik ALL,Savior
Tekanan dalam tabung : 15
Bar
Berat : 5,4 KG
TATA UDARA
Unit AC
Model : Single Split Wall mounted
LG,Daikin
System Ceiling Casette
- Type ceiling
Exhaust Fan KDK,Panasonic
- Dimensi 8 inch
Kabel Power NYM Multi Core SNI / Puil
Insultube,Armaflex,
Isolasi pipa drain Density 50 – 120 Kg/m³
Thermaflex
Alumunium Tape Dengan perekat Instape,ABTape
ASTM B280
Pipa Refrigerant Koido,Muller,DSP
insulated Type
PVC kelas AW 10 Kg/cm²
Pipa drain Rucika,Vinilon
Fitting mengikuti merk pipa
Type 32
Refrigerant Daikin,Chemours
Ozone Depletion Potential : 0
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
A. PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1 Peralatan Utama
Panel harus di Global
produksi oleh panel Teknindo,Delta
maker yang
Jaya,Simetri
bersertifikasi ISO
Panel Distribusi 45001
Tegangan Rendah Wall mounted
Finishing powder
coating
Plat tebal minimal 1,2
mm
COS Motorized Socomec,Fort
Komponen ATS
Type ATYS
Komponen Panel Rating 4,5 KA - 10 KA / 220 SNI
- MCCB Volt
- MCB
- Kontaktor
- Shunt Trip
2 Fixture & Komponen Lampu
Downlight SLim Inbow - LED Downlight Slim SNI / Puil
Inbow Integrated 9watt
80lm/w 220V 6500K IP20
CRI Min. 80
- LED Downlight Slim
Inbow Integrated 18 watt
80lm/w 220V 6500K IP20
CRI Min. 80
Panel Light LED - Uk. 60 x 60 cm SNI / Puil
- 40 watt
- 6500 K
- 3600lm
Downlight outbow - 18 watt SNI / Puil
- Surface
- Armatur bulat
- Type standard
SNI / Puil
Stop kontak, Saklar - Stop kontak Type Child
Protection
Kabel Tegangan NYY,NYYHY SNI / Puil
Rendah
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
Instalasi dalam atau
dibawah tanah/paving
Kabel Tanah NYFGbY, NYRGbY SNI / Puil
Conduit - High Impact
- Dia 20 mm
3 Penyalur Petir
- Eletrostatis non radioaktif
- Radius 80 Meter
Head terminal Kurn,EF,Thomas
- Termasuk perijinan dinas
terkait
Kabel metal,
Down conductor - NYY 1 x 70 mm Kabelindo,
Supreme,
Grounding - BCC 50 mm
- Boring sumuran Lokal
Conduit - High Impact
- Dia 20 mm
B. PEKERJAAN LISTRIK ARUS LEMAH
1 Data & Wifi
Commscope,Netvie
Kabel UTP Cat . 6 Tipe : Cat. 6
l, Belden
Panasonic,Schneid
Outlet Data Lan Tipe : Flush & jack
er, Legrand
Inbow / Outbow Box Berker,Boss,MK
Conduit PVC HI 20 mm Boss, Legrand
- 24 x 10/100/1000BASE-
T ports
Switch Hub D-Link, Tp-Link
- Managed
- Gugabit
- Type ceiling
Akses Point - Wi-Fi 802.11ac, 3x3 Ubiquti,Tp-Link
MIMO technolog
- Wallmounted
Wallmounted rack - Glass Door Indorack,Abba
- 19 inch
4 CCTV
Commscope,Netvie
Kabel-kabel Tipe : Cat. 6
l, Belden
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
Conduit PVC HI 20 mm Boss, Legrand
- IP Camera 4MP
- 1/3" Progressive Scan
CMOS
- 2560 1440@30fps
- 2.8/4/6/8mm fixed lens
- Color: 0.01 Lux @ (F1.2,
AGC ON)
- 0.018 Lux @ (F1.6, AGC
ON), 0 Lux with IR
Dome Camera Hikvision, Techma
- H.265+, H.265, H.264+,
H.264
- Three streams
- 120dB WDR
- IP67
- Built-in micro
SD/SDHC/SDXC card
slot, up to 128 GB
- 3-Axis adjustment
- Kapasitas 16 channel
Network Video Recorder - Kapasitas penyimapanan Hikvision, Techma
4 TB
- Kapasitas 8 port
Switch hub Hikvision,D-Link
- Full Poe Port
5 SOUND SYSTEM
- Power Source : 220 V
AC, 50 Hz
- Rated Output : 120W
- Power Consumption :
238 W (AC operation
EN60065),
15 A (DC operation at
Mixer Amplifier 120
rated output) TOA/Bosch
Watt
- Frequency response : 50
- 20,000 Hz (±3 dB)
- Distortion : Less Than
1% at 1 kHz, 1/3 rated
power
- Input : MIC 1 - 3: -60 dB*
(1.0 mV), 600 Ω,
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
balanced, phone jack
AUX 1,2: -20 dB* (100
mV), 10 kΩ, unbalanced,
RCA pin jack
- Output : Speaker out:
Balanced (floating)
High impedance: 42 Ω
(100 V), 21 Ω (70 V)
Low impedance: 4 Ω (31
V)
Rec out: 0 dB* (1.0V),
600 Ω, unbalanced, RCA
pin jack
- Phantom power : DC +21
V (MIC 1)
- Tone control : Bass: ±10
dB at 100 Hz
Treble: ±10 dB at 10 kHz
- Muting : MIC 1: Mutes
other input signals by 0 -
30 dB attenuation
- Indicator : Power LED,
signal LED, peak LED
- Finish : Panel: ABS
resin, black
Case: Steel plate, black
- Dimensions : 420 (W) ×
101 (H) × 360 (D) mm
(16.5" × 4.0" × 14.2")
- Weight : 13.2 kg (29.1 lb)
- Rate input 3-6 watt
- Rate impedance 1.7 kΩ
(6 W), 3.3 kΩ (3 W), 6.7
kΩ (1.5 W), 1.3kΩ
(0.8W) for 100V line
Ceiling speaker TOA/Bosch
1.7 kΩ (3 W), 3.3 kΩ (1.5
W), 6.7 kΩ (0.8 W),
1.3kΩ (0.4W) for 70V line
- Sound Pressure level 90
db (1w/1m)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
- Speaker Component 12
cm dynamic speaker
- Diameter 191 x 84 (d)
mm
- Box outbow dengan
bahan metal
- Rate input 0,5-30 watt
- Attenuation : 5 steps (0
dB, -6 dB, -12 dB, -18
dB, OFF)
Volume kontrol - Terminal Push in TOA/Bosch
conector
- Operating temp. -10 50
50 C
- (H) × 52.4 (D) mm (2.76"
× 4.72" × 2.06") (with
plate)
- Frequency Range : UHF
700-850MHz
- Modulation Mode : FM
- Modulation Range : 25
MHz
- Total Channels : Left 120
Channels, Right 120
Channels
- Channels Spacing : 250
KHz
- Frequency Stability :
Wireless Microphone ±0.005% TOA/Shure
- Dynamic Range : 100dB
- Maximum Deviation :
±45KHz
- AF Response : 80Hz-
18KHz (±3dB)
- S/N Ratio : >105dB
- Total Harmonic Distortion
: <=0.5%
- Working Distance : 80-
100m (without any
interference)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
- Working Environment
Temperature : -10°C-
+40°C
- Receiver
- Power Supply : AC220-
240V,50/60Hz
- DC Adaptor Output
Power : 13-15V, 500mA
- Receive Mode :
Secondary Super
Heterodyne
- Intermediate Frequency :
110MHz, 10.7 MHz
- Antenna Port : BNC/5Ω
- Receive Sensitivity :
5dBu (80dBS/N)
- Sensitivity Modulation
Range : 12-32dBuV
- Spurious Reduction :
>=75dB
- Max Output Level :
+10dBV
- Transmitter
- Antenna : Handheld
Microphone Built-in
Spiral Antenna Pocket
Transmitter Adopt ¼
Wave Whip Antenna
- Output Power : High
Power 30mW, Low
power 3mW
- Spurious Reduction : -
60dB
- Battery Voltage : AA
1.5Vx2
- Battery Life : 30mW for
About 10 Hours, 3mW for
about 15 Hours
SNI / Puil
Kabel-kabel - NYMHY/Monster Cable
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
Indorack
Rack - Wall Mounted Type
,ABBA,Samsons
- PVC high impact dia. 20 Ega, Boss,
Conduit
mm Legrand
6 FIRE ALARM
Main Equipment Konvensional Hooseki,Hochiki,Ap
Kapasitas 5 Zona ron
Smoke Detector Tipe Konvensional Hooseki,Hochiki,Ap
Sertifikasi: UL ron
Frequency test: Dapat
dipakai berulang kali
Dilengkapi dengan
LED status
Alarm current:
10mA~130mA
Operating temperature
range: 0~49° C
Operating voltage:
8.5~35 VDC
Heat Detector Tipe Konvensional Hooseki,Hochiki,Ap
Sertfikasi: UL dan FM ron
Frequency test: Tipe
mechanical sekali
pakai atau dapat
dipakai berulang kali,
mengacu pada
perencana.
Alarm current:
2mA~80mA
Temperature sensing:
57° C (135° F) Fixed,
8.3°C (15° F) per-
minute Rate of Rise
(ROR).
Input terminals: 14-22
AWG
Operating voltage: ±
20V DC
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
Manual Call Point Tipe Konvensional Hooseki,Hochiki,Ap
Sertifikasi: UL atau EN- ron
54 dan LPCB Approval
Dilengkapi phone jack
untuk komunikasi
dengan Fireman
Operating
temperature: 0° C –
50° C.
Current Rating: Max.
alarm current- 30mA
Lampu & Bell Tipe Konvensional Hooseki,Hochiki,Ap
Sertifikasi: UL atau EN- ron
54 dan LPCB Approval
Strobe flash rate: 1
flash per second
Operating
temperature: 0° C –
49° C
Input terminal wire
gauge: 14 to18 AWG,
mini horn 12 to 18
AWG
Operating voltage
range: 16 to 33V (24 V
nominal); 8 to 17.5V
(12 V nominal)
Kabel, Instalasi & Semua instalasi ke circuit SNI / Puil
Kontrol yang ada menggunakan kabel
NYA 2x0,6mm2 dalam PVC
Conduit dia.3 / 4" atau kabel
selubung PVC dengan ukuran
luas penampang kabel
minimal 1,5 mm2 atau sesuai
rekomendasi pabrik pembuat
peralatan sistem
Kabel kontrol Fire Resistance Pyrotec, Voksel,
Jembo
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
SPESIFIKASI TEKNIS
MERK / PEMBUAT
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI
DIUSULKAN DI PILIH
Kabel power NYM , ITC Supreme,
Kabelindo
Conduit & Junction High Impact Conduit Boss, Legrand
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 May 2023 | Pembangunan Rumah Dinas Kejari | Kota Kotamobagu | Rp 3,000,000,000 |
| 3 April 2023 | Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu | Kab. Bolaang Mongondow Timur | Rp 2,000,000,000 |
| 4 April 2023 | Pembangunan Koridor Rsud Bolaang Mongondow Selatan | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 730,000,000 |