PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Panango Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama PPK : Idwan Latjolai, S.Kom
Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI 2
SALONGO
Lokasi Pekerjaan : Desa Salongo Kec. Bolaang Uki.
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus
Kode RUP : 39378123
Tahun Anggaran
2023
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Panango Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki
1. LATAR BELAKANG : Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah
umumnya dewasa initerjadi dengan sangat pesat.
Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan
suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan
memperjuangkan kualitas bangsa pada umumnya.
Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan
adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu
sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber
daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah dengan
meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana
pendukungnya secara maksimal di wilayah kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan
pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas SD NEGERI 2
SALONGO. Pembangunan bangunan ini yang mencakup
pekerjaan Pendahuluan, Tanah, beton struktur,
penutup lantai dan pekerjaan Lain - Lain, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dapat difungsikan dengan baik,
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu
dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan
serta tercapainya rencana umur bangunan sesuai
dengan yang diharapkan.
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Panango Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki
3. TARGET/ SASARAN : Diperolehnya penyedia jasa konstruksi yang dapat
memberikan hasil pelaksanaan pekerjaan yang baik agar
dapat dimanfaatkan dengan sempurna dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang
tepat waktu, kualitas konstruksi yang sempurna dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya
bagi warga sekolah khususnya di SDN 2 Salongo kabupaten
bolaang mongondow selatan.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN KONSTRUKSI
pengadaan konstruksi:
a. K/L/D/I : Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
b. Satker : Dinas Pendidikan & Kebudayaan
c. PPK : Idwan Latjolai, S.Kom
d. Pengguna Anggaran : Rante Hattani, S.Pd, M.Si
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana: DAK Pendidikan
PERKIRAAN BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
1. Pagu Anggaran Rp 728.863.000,00 (Tujuh ratus dua
puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tiga
ribu rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 728.860.000
(Tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus
enam puluh ribu rupiah).
6. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konstruksi:
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
- Pekerjaan Utilitas bangunan
7. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi pekerjaan/pengadaan konstruksi ini berada di
Desa Salongo Kec. Bolaang Uki.
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Panango Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki
8. PRODUK YANG : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini:
DIHASILKAN
- Struktur Bangunan yang sesuai dengan Spesifikasi
Teknis konstruksi Bangunan gedung.
- Arsitektur Bangunan yang sesuai dengan Design.
- Utilitas bangunan yang berfungsi dengan baik.
9. WAKTU PELAKSANAAN : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan
YANG DIPERLUKAN
Konstruksi 180 (seratus delapan puluh) hari Kalender
dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh)
Hari Kalender. Waktu yang diberikan sudah maksimal
sehingga tidak ada alasan untuk keterlambatan
penyelesaian pekerjaan, jika pekerjaan tidak selesai pada
waktu yang disepakati, maka pelaksanaan akan dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
10. TENAGA AHLI YANG : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
DIBUTUHKAN
Tingkat pendidikan formal sesuai bidang keahlian dari
masing-masing tenaga ahli yang dibutuhkan :
1. Kepala Pelaksana 1 Orang (S1/D3 Teknik Sipil/
Arsitektur) SKA.
2. Pelaksana Lapangan 1 Orang (S1/D3 Teknik
Sipil/Arsitektur/SMK) SKA/SKT.
3. Administrator (SMA/SMK Jurusan Administrasi).
11. METODOLOGI : Pelaksana konstruksi harus segera menyusun metodologi
PELAKSANAAN
dan program kerja minimal meliputi:
1. Jadwal kegiatan secara terperinci
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya
maupun jumlah tenaga untuk melaksanakan pekerjaan,
serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Alokasi bahan/material bangunan harus disiapkan
sebelum pelaksanaan pekerjaan, sehingga tidak ada alas
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Panango Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki
an ketidakmampuan mengadakan material pada saat
dibutuhkan.
4. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan harus
terperinci secara menyuluruh.
12. SPESIFIKASI TEKNIS : Detail spesifikasi untuk bangunan gedung yang diperlukan
seperti yang terlampir, semua pelaksanaan pekerjaan harus
mengacu kepada spesifikasi dan syarat-syarat teknis yang
sudah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan-
ketentuan bangunan gedung.
13. TANGGUNG JAWAB : Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional
PELAKSANA
atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku,
meliputi:
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan
oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
konstruksi bangunan gedung yang berlaku sesuai
dengan standar pelayanan kesehatan.
14. LAPORAN KEMAJUAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa
PEKERJAAN
konstruksi, meliputi:
1. Shoft Drawing
2. Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
3. Kurva S Realisasi Pelaksaan Pekerjaan
4. Back Up Data sesuai dengan hasil pekerjaan dilapangan
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Perkantoran Panango Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa, Kec. Bolaang Uki
5. Foto Dokumentasi Proses Pelaksanaan
6. As Build Drawing (gambar sesuai hasil pekerjaan
dilapangan)
15. PENUTUP : Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum
bagi pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan.
Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan
secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas
pekerjaan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Bolaang Uki, 26 April 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ttd
IDWAN LATJOLAI, S.Kom
NIP. 19831023 201001 1 006