| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0748146693824000 | Rp 1,199,990,095 | - | |
| 0612486142822000 | Rp 1,172,727,775 | (1). Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub-klasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (Kode BS.004) KBLI 42201 atau sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (Kode SI.001) pada Formulir Isian Kualifikasi SPSE atau menyampaikan/unggah/upload pada Persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 3; dan (2). Sertifikat Standar 42201 belum terverifikasi dan Tangkapan layar laman OSS yang disampaikan melalui Unggahan persyaratan kualifikasi lainnya Tidak mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2.b). | |
| 0024470460822000 | Rp 1,014,766,878 | (1). Tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Formulir Isian Kualifikasi SPSE atau menyampaikan/unggah/upload NIB pada Persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2.a); dan (2). Sertifikat Standar 42201 belum terverifikasi dan Tangkapan layar laman OSS yang disampaikan melalui Unggahan persyaratan kualifikasi lainnya Tidak mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2.b). | |
| 0755131877821000 | - | - | |
| 0619005630822000 | Rp 1,101,102,103 | Sertifikat Standar 42201 belum terverifikasi dan Tangkapan layar laman OSS yang disampaikan melalui Unggahan persyaratan kualifikasi lainnya Tidak mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2.b). | |
| 0823905591822000 | Rp 1,005,517,564 | (1). Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub-klasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (Kode BS.004) KBLI 42201 atau sub-klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (Kode SI.001) pada Formulir Isian Kualifikasi SPSE atau menyampaikan/unggah/upload pada Persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 3; dan (2). Sertifikat Standar 42201 belum terverifikasi dan Tangkapan layar laman OSS yang disampaikan melalui Unggahan persyaratan kualifikasi lainnya Tidak mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2.b). | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | Rp 1,106,063,023 | (1). Tidak menyampaikan Sertifikat Standar pada Formulir Isian Kualifikasi SPSE atau menyampaikan/unggah/upload Sertifikat Standar pada Persyaratan kualifikasi lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK) poin 2.a); dan (2). Tidak ada Bukti kepemilikan peralatan Concrete Mixer berupa Nota Pembelain yang dapat menunjukkan milik dari Hari Purwanto sebagai pihak yang menjual kepada CV Gamma Raya/Bapak Melki J.H. Adam melalui Kuitansi yang selanjutnya menyewakannya kepada CV Alam Jaya selaku peserta tender. |
| 0919514802822000 | - | - | |
| 0020206629822000 | - | - | |
| 0011143419822000 | - | - | |
| 0838384071824000 | - | - | |
CV Karya Trio Putra | 06*7**1****22**0 | - | - |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0025350224822000 | - | - | |
| 0828320259822000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0030094031825000 | - | - | |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0662195825824000 | - | - | |
| 0911891117824000 | - | - | |
| 0761348952822000 | - | - | |
| 0714470291822000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0032415630822000 | - | - | |
| 0024254922821000 | - | - | |
| 0901003301822000 | - | - | |
| 0022282453822000 | - | - | |
CV Alya Berkah | 09*4**2****22**0 | - | - |
| 0823730346822000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0837795327822000 | - | - | |
| 0032930182822000 | - | - | |
| 0019160266824000 | - | - | |
| 0027011121821000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0746564475824000 | - | - | |
| 0031125388824000 | - | - | |
Gamma Raya | 00*6**9****22**0 | - | - |
| 0851814277822000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERTANAHAN,PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kompleks Perkantoran Panango Jln. Trans Sulawesi Lintas Selatan Desa Tabilaa Kec. Bolaang Uki
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN: REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. BINIHA
SUMBER DANA : DAK T.A. 2024
A. LATAR BELAKANG
1. Pelaksanaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur
di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan perlu ditangani dengan seksama, baik dan benar
agar tujuan pembangunan tersebut tercapai sesuai dengan kebutuhan dan mendukung
program pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2. Rehabilitasi Daerah Irigasi ini adalah bagian dari Rehabilitasi dan upgrading (R&U) Daerah
Irigasi Kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatandan diharapkan dapat membantu
meningkatkan ketahanan pangan khususnya peningkatan produksi beras dan palawija dari
lahan-lahan pertanian basah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan.
3. Agar supaya Rehabilitasi Daerah Irigasi ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,
perlu ada kerangka acuan kerja yang komprehensif.
B. DASAR HUKUM
1. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. PP No. 77 Tahun 2001 tentang Irigasi;
4. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi;
5. Permen PUPR No. 8/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Jaringan Irigasi;
6. Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi;
7. Permen PUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
8. Permen PUPR No. 24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan
Tata Guna Air Irigasi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi ini adalah memperbaiki dan meningkatkan
kinerja Jaringan Irigasi yang ada dengan tujuan menunjang peningkatan produksi beras dan
palawija di Daerah Irigasi ini.
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan kegiatan ini.
3. Dengan adanya kerangka acuan ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan ini dapat
menghasilkan output yang baik dan benar sesuai rencana.
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah:
Rehabilitasi Daerah Irigasi
Dengan Ruang Lingkup Pekerjaansebagai berikut :
1 Pekerjaan Persiapan :
Mobilisasi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3)
2 PEKERJAAN REHABILITASI BENDUNG:
Pengukuran dan Pemasangan 1 m’ Bouwplank
Bongkar Pasangan Batu (manual)
Pasangan Batu Mortar Tipe N 1 PC : 4 PP
Plesteran Dengan Mortar Tipe S Jenis 1 PC : 3 PP
Penulangan 100 kg dengan Besi Polos atau Besi Sirip
Beton mutu f’c=14,5 MPa (K-175)
Galian Lumpur Sedalam > 0 s.d. 1 m
Bekisting Dinding Beton Expose Dengan Multiflex 18 mm
Pengerjaan 1 meter Pengelasan dengan Las Listrik
3 PEKERJAAN REHABILITASI SALURAN PRIMER :
Galian Tanah Biasa Sedalam > 0 s.d. 1 m
Pasangan Batu Mortar Tipe N 1 PC : 4 PP
Plesteran Dengan Mortar Tipe S Jenis 1 PC : 3 PP
Siaran Dengan Mortar Tipe M Jenis 1 PC : 2 PP
4 PEKERJAAN PENGADAAN PINTU :
Penggantian Pintu Intake (1.00 m X 7.00 m)
Penggantian Pintu Penguras (1.10 m X 7.00 m)
5 Rencana Output :
1 Buah Bendung
68 Meter
E. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : Daerah Irigasi Biniha DesaBiniha Timur, Kecamatan Helumo, Kab. Bolaang
Mongondow Selatan, Prov. Sulawesi Utara.
F. SUMBER DANA DAN BIAYA
1. Sumber dana dari pekerjaan ini adalah DAK Kab. Bolaang Mongondow Selatan T.A.
2024.
2 Pagu : Rp. 1.256.925.000,00- (Satu milliard Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan
Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :180 (seratus delapan puluh)
hari kalender.
2. Jangka waktu pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan kualifikasi penyedia :
- Memiliki SBU Kualifikasi Kecil Klasifikasi Bangunan Sipil
- Memiliki SIUJK Pelaksana Kontraktor
- Memiliki TDP
- Memiliki surat keterangan domisili yang jelas / SITU.
I. PERSONIL INTI MINIMAL YANG DIPERLUKAN
1. Penanggung Jawab Teknis/Pemimpin Teknis : 1 orang dengan pendidikan minimal S1 Teknik
Sipil, memiliki sertifikat keahlian SKA-211 Ahli Sumber Daya Air dengan pengalaman minimal
3 tahun.
2. Tenaga Teknis minimal :
a. 1 orang dengan pendidikan minimal SMK/STM, memiliki sertifikatketerampilan SKT
Pelaksana Saluran Irigasi (TS-031) dengan pengalaman minimal 3 tahun sebagai
Pelaksana Lapangan.
b. 1 orang dengan pendidikan minimal SMK/STM, memiliki sertifikat keterampilan SKT
Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan SDA (TS-035) dengan pengalaman minimal 3
tahun.
c. 1 orang dengan pendidikan minimal SMK/STM, memiliki sertifikat keterampilan SKT
Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) (TA-005) dengan
pengalaman minimal 1 tahun.
d. 1 orang dengan pendidikan minimal SMK/STM, memiliki sertifikat keterampilan SKT
Tukang Cor Beton (TS-013) dengan pengalaman minimal 1 tahun.
3. Personil K3 : 1 orang dengan pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat dan memiliki sertifikat
K3 Konstruksi dengan pengalaman minimal 1 tahun.
4. Tenaga Administrasi, 1 orang, pendidikan minimal SMA/ SMK/ sederajat, pengalaman
minimal 3 tahun.
J. PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN
1. Excavator 80 – 140 HP
2. Molen / Concrete Mixer 0.3-0.6 M3
3. Stamper
4. Tackle/Tripod tinggi 4-5 m
5. Mesin las listrik 250 A
6. Dump Truck (sebagai kendaraan operasional) minimal 1 unit.
7. Alat-alat Bantu Pertukangan (gerobak, sekop, tropol, palu, meteran, dll) minimal 10 set.
K. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
Penyedia harus melaksanakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
(SMK3K) sesuai peraturan yang berlaku, termasuk menyediakan sumber daya manusia, alat dan
bahan yang diperlukan untuk itu.
Identifikasi bahaya seperti dalam tabel berikut harus diperhatikan dan dicarikan cara
mengatasinya sehingga dapat dikelola dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini.
Tabel Identifikasi Bahaya :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Ket.
1 Mobilisasi dan demobilisasi - terlindas alat berat
2 Pengukuran kembali - menginjak benda tajam
- terjatuh
3 Galian tanah biasa secara mekanis - terlindas alat berat
4 Galian tanah biasa manual sedalam - terjatuh
s.d. 1 m’ - terluka akibat terkena alat
menggali
5 Timbunan tanah dan atau urugan - terjatuh
tanah kembali - tertimpa tanah timbunan
6 Pemadatan tanah timbunan - terkena alat pemadat
7 Pasangan batu - terjatuh
- tertimpa batu
8 Plesteran dan Siaran - terjatuh
9 Beton - terjatuh
- tertimpa material
10 Pembesian - tertusuk kawat
- tertimpa besi tulangan
11 Bekisting - terpotong
- tertusuk
- tertimpa kayu bekisting
12 Pekerjaan Pintu Air - terjatuh
- terjepit
- tertimpa
- terkena alat las
L. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam kontrak yang minimal meliputi :
1. Hasil pekerjaan fisik yang sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga dan/atau Spesifikasi
Teknis dan/atau gambar.
2. Laporan – laporan seperti Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Back Up Data, dan Foto
Dokumentasi (0%, sementara pekerjaan, 100%)
M. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh PPTK dan/atau PPK.
2. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
3. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, berlaku pula ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman
dan peraturan yang berlaku antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan
kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 September 2016 | Sanggar Kegiatan Belajar Posigadan | Pemkab. Bolsel | Rp 1,241,374,000 |
| 11 April 2025 | Pembangunan Pustu Sinandaka | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 1,124,000,000 |
| 19 January 2018 | Peningkatan Kapasitas Spam Ikk Bolaang Uki (Dak Reguler Bidang Air Minum 2018) | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 1,091,925,000 |
| 4 April 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Pinolosian | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 26 September 2016 | Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin | Pemkab. Bolsel | Rp 1,000,000,000 |
| 9 April 2025 | Belanja Modal Bangunan Air Irigasi Lainnya | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 31 January 2017 | Pemanfaatan Idle Capasity Spam Bolaang Uki | Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 27 October 2022 | Belanja Hibah Barang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Dan Sosial Yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 938,757,245 |
| 12 February 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Pinolosian (Lanjutan) | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | Rp 900,000,000 |
| 26 May 2017 | Pembangunan Kantor Camat | Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan | Rp 826,325,000 |