| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017887233821000 | Rp 691,233,353 | 96.7 | - | |
| 0856741509822000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0019145994821000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0705497428541000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0964317960429000 | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0925787004822000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0813596806814000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0412986861424000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0756421228803000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | (1). Hanya menawarkan 2 orang Tenaga Ahli, sedangkan jumlah Tenaga Ahli yang diminta sesuai persyaratan Dokumen Pemilihan adalah 3 orang; (2). SKA Tenaga Ahli 1 sebagai Team Leader tidak sesuai persyaratan dimana yang diminta adalah SKA Ahli Madya Teknik Jalan sedangkan yang disampaikan adalah SKA Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung; (3). Tenaga Ahli 2 tidak menyampaikan SKA Ahli Teknik Jalan dan pengalaman kerja. |
| 0030515597801000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0751170069821000 | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi tidak memenuhi Ambang Batas | |
CV Wintech Pratama Consultant | 09*4**7****22**0 | - | - | - |
| 0901003301822000 | - | - | - | |
| 0014166037822000 | - | - | - | |
PT Asana Citra Yasa | 0012464293821001 | - | - | - |
| 0026606756805000 | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
JASA KONSULTASI DATA BASE DAN KONDISI JALAN
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. KAK untuk pekerjaan Penyusunan Database Jalan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan perlu dipersiapkan dengan matang sehingga dapat menjamin
kepastian dan keabsahan data jalan yang akan digunakan sebagai salah satu dasar
perhitungan kebutuhan (backlog) jalan di KabupatenBolaang Mongondow Selatan
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan di
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan;
2. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam hal ini Bidang Bina Marga;
3. Peningkatan jumlah pengguna jalan yang tinggi menyebabkan perlunya peningkatan
kondisi jalan khususnya jalan kabupaten. Sebagai upaya perbaikan dan peningkatan
database jalan kabupaten dan survei kondisi diperlukan perumusan kebijakan yang
tepat. Untuk merumuskan kebijakan terkait pengembangan Kawasan lingkungan
permukiman diperlukan adanya database jalan yang akurat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azas, kriteria, dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas konsultan. Selain itu, maksud dari pekerjaan ini adalah
memperoleh databasedan kondisi jalan yang akurat.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Halaman 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Tujuan adanya Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini adalah tersedianya informasi data
kondisi jalan Kawasan permukiman yang dapat memudahkan kinerja perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian penanganan dibidang bina marga untuk meningkatkan
kualitas proses pengambilan keputusan.
III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya basis data bina marga khususnya database dan kondisi jalan yang akurat
di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
2. Tersedianya sebuah basis data yang memudahkan dinas dalam menganalisa data
menjadi informasi terkait data jalan dan kondisi di Kabupaten Bolaang Mongondow
Sealatan;
3. Tersedianya informasi yang memadai tentang data dan kondisi jalan guna mendukung
pengambilan keputusan sesuai dengan skala prioritas Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
IV. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Pengguna Jasa adalah : Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nama PPKom : I GUSTI B. JELANTIK, ST
NIP : 19790720 201001 1 006 .
V. SUMBER PENDANAAN
A. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan berasal dari APBD Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2024 yang dimasukan pada DPA Bidang Bina
Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
B. Biaya Pelaksanaan
1. Biaya pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini sebesar Rp 699.780.000 (Enam
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
2. Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan yang
berlaku, yang terdiri dari:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian bahan dan ATK;
d. perjalanan lokal;
e. jasa dan overhead;
f. pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya konsultan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Halaman 2
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
VI. LINGKUP SUBSTANSI, LOKASI KEGIATAN, DAN DATA
PENUNJANG
A. Lingkup Substansi:
Lingkup substansi Penyusunan Database sebagai berikut:
1. Melaksanakan survei primer dan atau sekunder untuk mengumpulkan data dan
informasi jalan khususnya jalan lingkungan, antara lain:
a. Jumlah (panjang dan lebar jalan lingkungan);
b. Kondisi existing;
c. Status jalan / status tanah;
2. Data diatas dilengkapi foto berkoordinat yang menunjukkan titik akurat lokasi
jalan;
3. Data dan informasi tersebut dituangkan dalam bentuk tabel yang kompatibel/dapat
dimasukkan dalam aplikasi Web GIS;
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pengguna jasa akan memfasilitasi kelancaran
pelaksanaan kegiatan dimaksud, antara lain:
a) Memfasilitasi surat menyurat dalam rangka mengumpulkan data dan informasi yang
diperlukan dan pengguna jasa tidak menyediakan fasilitas kantor;
b) Menyediakan fasilitas untuk diskusi (ruang rapat dan fasilitasnya);
c) Menyediakan Informasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan.
Penyedia Jasa wajib menyediakan peralatan/ perlengkapan dan bahan, antara lain sebagai
berikut :
a) Gedung kantor/ tempat bekerja penyedia jasa;
b) Komputer/Laptop dan printer;
c) Alat-alat survei lapangan;
d) Kendaraan operasional.
B. Lokasi Kegiatan :
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
C. Data Penunjang :
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh PPK termasuk dalam KAK ini;
2. Konsultan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK, maupun yang dicari sendiri.
Kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan.
VII. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup layanan jasa konsultansi dalam Penyusunan Database dan Kondisi Jalan,
sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
- Melakukan kajian terhadap perencanaan atau kegiatan yang sejenis terdahulu
sebagai data awal dan pembanding untuk pelaksanaan kegiatan ini;
- Mengumpulkan data-data sekunder dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)/Instansi lain yang terkait;
- Merumuskan pendekatan, metodologi, serta rencana kerja dan penugasan
personil;
- Penyusunan Laporan Pendahuluan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Halaman 3
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Tahap Survei Lapangan
Melakukan survei instansional dan survei lapangan untuk inventarisasi data primer
dan sekunder yang diharapkan dapat menghasilkan identifikasi kebijakan pembangunan
dan pengembangan serta pengelolaan kawasan melalui studi pustaka atas dokumen-
dokumen yang terkait dengan penyusunan programsarana prasarana, peraturan-
peraturan yang terkait dengan kebijakan penanganan sarana prasarana serta peraturan-
peraturan yang terkait lainnya.
3. Tahap Kompilasi dan Analisis Data
Sedangkan analisis data merupakan proses pengidentifikasian, pemetaan, dan
pengapresiasian konteks lingkungan dan nilai lokal dari kawasan perencanaan.
4. Tahap Penyusunan Basis Data
5. Tahap Presentasi Hasil Pekerjaan
6. Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Penyusunan Database Jalan di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan diperkirakan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender,
terhitung sejak terbit SPMK.
Dalam proses pengerjaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Pengelola Kegiatan.
Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
IX. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak konsultan harus menyediakan tenaga-tenaga
ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PPK.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
Jumlah Pengalaman
No Jabatan Keahlian Kualifikasi
(Orang) Minimal (Th)
A Tenaga Ahli
1. Team Leader SKA Ahli 3
Madya 1 S1 Sipil
2. Ahli Teknik Jalan SKA Ahli 2 S1 Sipil 3
Madya
B Tenaga Pendukung
1. Surveyor 8 SMK / D3 1
2. Administrasi 1 Min.SMK 1
3. Operator 2 Min.SMK 1
CAD
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki ijazah sesuai kualifikasinya
dan Sertifikat Tenaga Ahli (SKA) dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae
(pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Halaman 4
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
X. PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia
Jasa Konsultansi meliputi:
1. Laporan Pendahuluan, yang berisi :
a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
c. Metodologi pelaksanaan pekerjaan.
2. Laporan Akhir, yang berisi :
a. Data dan analisis hasil survei primer dan sekunder;
b. Data dan analisis jalan
c. Data dan analisis lain yang mendukung.
3. Seluruh file/softcopy hasil pekerjaan dimasukkan dalam hardisk ukuran 1 TB.
XI. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan
secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan;
Karya hasil konsultan seluruhnya menjadi hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dan tidak akan menjadi sengketa hukum terkait HAKI dikemudian
hari antara pihak konsultan perencana dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan.
Molibagu, Feb 2024
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
I GUSTI B. JELANTIK, ST
NIP. 19790720 201001 1 006
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Halaman 5