| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016806226701000 | Rp 2,500,000,000 | Dokumen pemilihan nomor 03.29/POKJA-PEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; klarifikasi dilakukan sesuai dengan standar ketentuan pemerintah tentang penanganan darurat wabah covid 19/corona , dan bila dipandang perlu maka klarifikasi dengan peserta dapat dilakukan secara langsung, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 tentang Kriterian dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid 19, atau menggunakan media komunikasi lainnya. Setelah disampaikan undangan kepada peserta perihal pelaksanaan evaluasi teknis yang akan dilakukan secara luring / langsung dengan memperhitungkan jarak waktu dari persiapan dokumen sampai dengan tiba ditempat klarifikasi yaitu 6(enam) hari kalender, peserta tetap tidak menghadiri undangan klarifikasi, sehingga penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor nomor 03.29/POKJAPEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) ; Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0028370054822000 | Rp 2,752,061,278 | Dokumen pemilihan nomor 03.29/POKJA-PEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; klarifikasi dilakukan sesuai dengan standar ketentuan pemerintah tentang penanganan darurat wabah covid 19/corona , dan bila dipandang perlu maka klarifikasi dengan peserta dapat dilakukan secara langsung, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 tentang Kriterian dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid 19, atau menggunakan media komunikasi lainnya Setelah disampaikan undangan kepada peserta perihal pelaksanaan evaluasi teknis yang akan dilakukan secara luring / langsung, peserta mengirimkan surat perihal permintaan penundaan waktu klarifikasi dari tanggal 30 juli ke tanggal 02 agustus 2020, sehingga pokja pemilihan memberikan perubahan waktu klarifikasi dari tanggal 30 juli ke tanggal 03 agustus 2020 (karena tanggal 02 agustus hari libur/minggu), namun peserta tetap tidak menghadiri undangan klarifikasi, sehingga penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor nomor 03.29/POKJAPEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) ; Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0033169533824000 | Rp 2,829,153,327 | Dokumen pemilihan nomor 03.29/POKJA-PEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; klarifikasi dilakukan sesuai dengan standar ketentuan pemerintah tentang penanganan darurat wabah covid 19/corona , dan bila dipandang perlu maka klarifikasi dengan peserta dapat dilakukan secara langsung, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 tentang Kriterian dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid 19, atau menggunakan media komunikasi lainnya. Peserta tidak menghadiri klarifikasi teknis kedua yang disampaikan oleh pokja pemilihan melalui email peserta tender yaitu undangan klarifikasi pada tanggal 04 agustus 2020, sehingga penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor nomor 03.29/POKJAPEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) ; Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0015373822821000 | Rp 2,799,247,527 | Dokumen pemilihan nomor 03.29/POKJA-PEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP); Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; klarifikasi dilakukan sesuai dengan standar ketentuan pemerintah tentang penanganan darurat wabah covid 19/corona , dan bila dipandang perlu maka klarifikasi dengan peserta dapat dilakukan secara langsung, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 tentang Kriterian dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid 19, atau menggunakan media komunikasi lainnya Setelah disampaikan undangan kepada peserta perihal pelaksanaan evaluasi teknis yang akan dilakukan secara luring / langsung, peserta mengirimkan surat perihal permintaan klarifikasi secara daring / online, sehingga pokja pemilihan kembali mengirimkan undangan untuk menghadiri klarifikasi secara luring / langsung dengan alasan bahwa tempat klarifikasi dengan tempat kedudukan / alamat peserta masih dalam 1 (satu) wilayah Provinsi yang sama, hal ini selain diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, juga diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020. Undangan ke dua yang dikirimkan pokja tersebut, juga sekaligus memberikan perubahan waktu klarifikasi dari tanggal 30 juli ke tanggal 03 agustus 2020, namun peserta tetap tidak menghadiri undangan klarifikasi, sehingga penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor nomor 03.29/POKJAPEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) ; Angka (29.13) Evaluasi Teknis ; Huruf (e) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0026804518822000 | Rp 2,378,303,506 | Personil yang ditawarkan oleh PT. Rahlin Aulia Mandiri sama dengan yang ditawarkan oleh CV. Nur Anisa pada pekerjaan yang sedang ditenderkan, dan setelah dilakukan klarifikasi personil memilih bekerja penuh pada CV. Nur Anisa, sehingga personil manajerial pada PT. Rahlin Aulia Mandiri dianggap tidak ada dan penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor 03.29/POKJA-PEMILIHAN/BMT/VII/2020 ; BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) | |
CV Mitra | 0024419152823000 | - | - |
| 0029365491824000 | - | - | |
| 0022278444822000 | - | - | |
CV Cahaya Mandala Pratama | 0032631376822000 | - | - |
| 0029364759824000 | - | - | |
CV Gunung Ambang | 0722187937824000 | - | - |
CV Bangun Bersama | 0019233378882000 | - | - |
| 0028369098822000 | - | - | |
CV Rangkiang | 00*2**8****04**0 | - | - |
| 0011143419822000 | - | - | |
| 0027006212823000 | - | - | |
| 0031597040955000 | - | - | |
CV Indah Lestari | 08*3**9****22**0 | - | - |
Sinar Mulia | 0014166136822000 | - | - |
| 0709962864821000 | - | - | |
| 0033377466824000 | - | - | |
PT Mahaka Anak Negeri | 09*0**8****22**0 | - | - |
| 0821179439824000 | - | - | |
| 0022277818822000 | - | - | |
PT Wildhan Bangun Sejahtera | 06*1**7****22**0 | - | - |
Gema Liberty Ridon | 0023926496821000 | - | - |