| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0802438283824000 | Rp 835,241,101 | - | |
| 0020938288824000 | Rp 866,116,575 | - | |
CV Jasa Karya Mandiri | 08*1**9****84**0 | Rp 893,374,735 | Personil manajerial dan peralatan yang ditawarkan peserta tidak sesuai sehingga penawaran peserta tidak menenuhi syarat dan peserta dinyatakan gugur. Sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) |
| 0028629319807000 | - | - | |
| 0019716075807000 | Rp 795,597,504 | Pokja melakukan klarifikasi dengan cara kunjungan langsung kepada pemberi dukungan sewa peralatan sebanyak 2(dua) kali di Kecamatan Duminanga Kab. Bolsel namun tidak pernah bertemu dengan pemilik peralatan selaku pemberi sewa. Dalam kunjungan pertama pemberi sewa sedang berada di provinsi Gorontalo sehingga dilakukan klarifikasi melalui telepon pada tanggal 28 Juni 2021 Jam. 12.36 WITA dan yang bersangkutan mengatakan tidak pernah bertanda tangan dalam surat perjanjian sewa tersebut, oleh karena kebutuhan evaluasi klarifikasi dan untuk meyakinkan pokja tentang surat perjanjian sewa tersebut, maka pokja kemudian melakukan janjian dengan pemberi sewa untuk bertemu pada hari rabu tanggal 30 Juni 2021 dimana pada hari itu pemberi sewa juga berada di Provinsi Gorontalo, setelah janjian bertemu ditentukan melalui telepon akhirnya pokja menuju Gorontalo, dalam perjalanan ke Gorontalo Pokja melakukan chat melalui medsos WA untuk menentukan waktu bertemu namun WA tersebut tidak dibalas walaupun sudah ada notifikasi tanda WA sudah dibaca. Pokja kemudian menelepon yang bersangkutan namun tidak diangkat dan beberapa saat kemudian nomor WA dan nomor telepon Pokja sudah diblokir sampai dengan saat evaluasi ini ditayangkan. Pokja berkesimpulan bahwa pemilik peralatan tidak bersedia untuk dilakukan klarifikasi dan menyimpulkan keterangan pertama dari pemberi sewa bahwa dia tidak bertanda tangan pada surat perjanjian sewa yang ditawarkan oleh CV. Cahaya Timur Utama. Pokja melakukan klarifikasi dimaksud oleh karena terdapat keraguan atas surat perjanjian sewa yang ditanda tangani oleh pemberi sewa, dimana ketika dibandingkan tanda tangan pada surat perjanjian sewa dengan KTP pemberi sewa maka kami yakini bahwa tanda tangan tersebut tidak sesuai / tidak sama hal ini juga senada dengan yang disampaikan oleh pemberi sewa dalam keterangan telepon bahwa dia tidak bertanda tangan pada surat perjanjian sewa tersebut. Sehingga itu kami simpulkan bahwa surat perjanjian tersebut terindikasi dipalsukan dan penawaran peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan BAB III Istruksi Kepada Peserta (IKP); Angka (4.1); Angka (28.12) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf (F) | |
| 0019160266824000 | - | - | |
| 0951740091821000 | - | - | |
| 0813588811824000 | - | - | |
| 0033377466824000 | - | - | |
| 0029364759824000 | - | - | |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0838544633821000 | - | - | |
| 0029364551824000 | - | - | |
| 0032631632822000 | - | - | |
| 0030764120824000 | - | - | |
| 0763943792823000 | - | - | |
| 0906767918821000 | - | - | |
| 0016414351824000 | - | - |