| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024881245815000 | Rp 1,836,792,642 | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0600565139811000 | - | - | |
| 0419368915811000 | Rp 1,775,000,000 | Surat Perjanjian Sewa peralatan Dump Truck dan Bar Cutter tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan sehingga perjanjian sewa peralatan Dump Truck dan Bar Cutter dianggap tidak ada. | |
| 0601990740811000 | Rp 1,714,491,458 | dalam Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Peserta tidak menyebutkan Nama Paket Pekerjaan yang di Tenderkan. | |
| 0920252608811000 | - | - | |
| 0026790287815000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
| 0922426374811000 | - | - | |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - | - |
| 0538053620811000 | - | - | |
CV Avril Jaya Sentosa | 05*0**7****11**0 | - | - |
Jaya Abadi | 0032072076815000 | - | - |
| 0023510977803000 | - | - | |
| 0952314094811000 | - | - | |
| 0631909140811000 | - | - | |
| 0020851135816000 | - | - | |
| 0749278180811000 | - | - | |
| 0905534970811000 | - | - | |
| 0016019937815000 | - | - | |
| 0752659664811000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Data Proyek
Kegiatan : Dinas Kesehatan Kab. Bombana
Pekerjaan : Pembangunan Ruang OK RS Tipe D
Lokasi : Kabaena Barat
Tahun Anggaran : 2024
Waktu Pelaksanaan : 180 ( Seratus Delapan Puluh ) hari kalender
1. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
a. Organisasi : Dinas KESEHATAN kabupaten BOMBANA
b. Nama KPA : DARWIN,SE
c. Nama PPK : Ir.MUHAMMAD MASRI SULAIMAN,ST
2. JENIS KONTRAK
a. Jenis Kontrak pada perjanjian ini adalah harga satuan;
3. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Berdasarkan Harga Pagu Total Biaya adalah Rp. 1.880.132.000,- (Satu Milyar Delapan
Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).Biaya tersebut secara
umum meliputi pekerjaan konstruksi bangunan gedung OK RSUD Kabaena.
Biaya dimaksud telah pula memperhitungkan PPN sesuai peraturan yang berlaku yang
bersumber dari APBD T.A 2024.
4. Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen kegiatan sebagai
beriku :
1. Pembangunan Ruang OK RS Tipe D
5. Jangka waktu pelaksanaan
Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan ini 180 (seratus lima puluh) hari kalender sejak
diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pakerjaan pertama (PHO).
6. Tenaga ahli/personil kontraktor
Pengala
Jumla
Jabatan dalam Pendidikan terakhir Kode Tenaga man
No h
pekerjaan (minimal) Keahlian Kerja
Orang
(Tahun)
S1 Tehnik SKT Pelaksana
1 Pelaksanan Lapangan 1 2
Sipil/Arsitektur Bangunan Gedung
2 PetugasK3 S-1/D-3 1 Sertifikat K3 0
7. Peralatan
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kondisinya
tidak kurang dari 70 % Baik (efisien sikerja).
Minimal Keterangan
No Jenis peralatan kapasitas
dibutuhkan Kepemilikan
1 Dump Truck 3,5 – 10 ton 1 unit Milik/Sewa
2 Alat Pertukangan 3 set Milik
3 Concrete mixer 0,3-0,6 m3 2 unit Milik/Sewa
4 Bar Cutter 2 set Milik
5 Kereta dorong 3 unit Milik
6 Alat Las 1 set Milik
Peralatan di lapangan dan tempat penyimpanan alat harus mempunyai Bukti Milik Sendiri dan
apabila sewa dilampirkan dengan Kontrak sewa alat dilampirkan.
8. Penyedia Jasa terdiri dari ;
A. Penyedia Jasa ;
Penyedia Jasa adalah perseorangan atau badan usaha/firma atau gabungan
perseorangan/badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki kualifikasi perusahaaan :
1. Klasifikasi Bidang Bangunan Aristektur Sub Bidang Bangunan Kesehatan (KBLI
41015 KODE BG005), memiliki pengalaman pada sub bidang pekerjaan yang sama
atau sejenis, termasuk pengalaman yang di sub kontrak.
2. Memiliki pengalaman pada sub bidang tersebut minimal 4 tahun terakhir.
3. Memiliki alamat yang jelas dan tetap sehingga sewaktu-waktu dapat dihubungi.
B. Dokumen lainnya yang disyaratkan dalam dokumen lelang
9. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah suatu mutu konstruksi yang
berkualiatas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang sudah ditentukan serta tepat
guna, waktu dan kelancaran dalam pelaksanaan dilapangan nantinya.
10. Laporan
a. Jenis laporan yang harus diseerahkan kepada pengguna jasa adalah :
b. Laporan harian, mingguan, dan laporan bulanan
c. Laporan back up data
d. Laporan As Built drawing
e. Laporan Hasil Uji laboratorium
f. Foto lapangan/dokumentasi 0 s/d 100 %
11. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
a. Secara umum spesifikasi teknis ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil
perencanaan.
b. Spesifikasi khusus dapat ditetapkan sepanjang pekerjaan yang ada tidak terdapat dalam
spesifikasi yang umum
c. Undang - Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen
Mutu (SMM)
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
f. Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Konstruksi
g. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
h. Permen PU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia
i. SNI Beton 03-287-2002, SNI Baja Tulangan 07-2052-2002
j. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 Tahun 2022 Persyaratan Teknis Bangunan,
Prasarana Dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
A. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)
RK3K Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dibuat oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan kontrak,
dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan.
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat
Komitmen):
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Beton Struktur Terjatuh, Terkena Campuran Beton, Tetindis
alat pengecoran, gangguan pernafasan debu
2. Pekerjaan Kuda-Kuda Atap Terjatuh, tertimpa material kayu, atap
3. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Terjatuh, kesetrum listrik, tertimpa material
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) ;
DAFTAR ISI ;
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
B. Program Rkk (Sistem Manajemen Keselamat, Kesehatan Kerja)
Dalam penyelenggaraan SMK3 Pihak rekanan wajib menyerahkan dokumen Penyelenggaraan
SMK3 berisi :
C. Penutup
Setelah kerangka kerja acuan ini diterima, kontraktor pelakasana hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan
Bombana, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
TTD
Ir.MUH.MASRI SULAIMAN,ST
NIP. 19840406 2011011016| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2020 | Rehabilitasi Labkesda (Dak Reguler) | Kab. Bombana | Rp 1,425,000,000 |
| 21 May 2023 | Revitalisasi Sd Negeri 83 Lantari (Dak) | Kab. Bombana | Rp 1,164,300,000 |
| 7 May 2021 | Revitalisasi Sdn 21 Lantawonua (Dak) | Kab. Bombana | Rp 1,082,412,000 |
| 23 March 2016 | Perluasan Gudang Instalasi Farmasi | Unit Layanan Pengadaan Kab. Bombana | Rp 939,407,000 |
| 5 August 2020 | Pembangunan Pusat Layanan Publik | Rp 895,000,000 | |
| 5 May 2020 | Peningkatan Jalan Desa Watukalangkari | Kab. Bombana | Rp 850,000,000 |
| 27 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Smps Hamzan Wadi (Dau) | Kab. Bombana | Rp 788,085,000 |
| 24 July 2024 | Peningkatan Jalan Di Desa Mattirowalie | Kab. Bombana | Rp 755,000,000 |
| 13 April 2022 | Pembangunan Prasarana Sdn 67 Teppoe (Dak) | Kab. Bombana | Rp 663,600,000 |
| 5 August 2021 | Relokasi Rumah Dinas Dokter Puskesmas Lombakasih (Did) | Kab. Bombana | Rp 533,700,000 |