| 0026210583815000 | Rp 8,913,554,079 | |
CV Amanah Mitra Pratama | 00*9**8****16**0 | - |
Jaya Abadi | 0032072076815000 | - |
CV Qaysar Dewandra | 05*1**8****11**0 | - |
| 0743588550822000 | - | |
| 0026209817815000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BOMBANA
Jalan Urip Sumiharjo No. 47 Telp. 085242792865 RUMBIA
URAIAN SINGKAT
Peningkatan Jalan Dongkala Sikeli Pongkalero
Kabupaten Bombana
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BOMBANA
TAHUN ANGGARAN APBD 2024
1. LATAR BELAKANG
Infrastruktur prasarana jalan merupakan salah satu faktor pendukung
untuk tercapainya Kabupaten Bombana sebagai pusat Agrobisnis. Untuk
mendukung visi tersebut maka diperlukan prasarana jalan yang memadai
sehingga mempermudah arus barang/jasa dan manusia.
Selain berperan dalam kegiatan sosial ekonomi, prasarana jalan yang
baik juga menunjang Peningkatan kesejahteraan dengan lancar arus
transportasi yang seimbang dengan perkembangan Pembangunan didaerah
yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan
kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat
mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya.
Dengan adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna maka
diharapkan perencanaan tersebut dapat diaplikasikan dilapangan
sebagai bagian pembangunan transportasi yang berkualitas untuk
mendukung geliat dan mobiliasi perekonomian masyarakat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah terwujudnya pembangunan jalan yang
sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pembangunan jalan yang
diselesaikan tepat waktu dan berkualitas
3. TARGET / SASARAN
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan
untuk pekerjaan Jalan.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Nama PA : SOPIAN,ST.,M.P.W
PPK : Ir. SYAMSUAR, ST.,M.Si
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Berdasarkan Harga Pagu Total Biaya Pekerjaan Peningkatan Jalan
Dongkala Sikeli Pongkalero adalah Rp. 8.980.000.000,-(Delapan Milyar
Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). Biaya tersebut secara umum
meliputi biaya :
a. Umum,
b. Pekerjaan Drainase
c. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik,
d. Pekerjaan Berbutir Dan Perkerasan Beton semen,
e. Pekerjaan Harian & Pekerjaan Lainnya
Biaya dimaksud telah pula memperhitungkan PPN sesuai peraturan yang
berlaku yang bersumber dari DANA DAU (DANA ALOKASI UMUM) Yang tertuang
dalam APBD Kabupaten Bombana T.A 2024.
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan berada dalam lingkup
masyarakat umum, dan masyarakat pengguna jalan.
Lokasi kegiatan terletak di Kabupaten Bombana wilayah Dalam
Kecamatan Kabaena Timur, Kabaena Tengah, Kabaena Barat dan Kabaena
Selatan kabupaten Bombana.
Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pekerjaan
Umum.
Rincian item pekerjaan yang dilaksanakan meliputi ;
1. Panjang Rencana Efektif 2,779 KM
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan Peningkatan Jalan ini
selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender dan masa pemeliharaan
selama 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) hari kalender.
8. UANG MUKA , CARA PEMBAYARAN
Dalam Kontrak ini diberikan uang muka 20% dengan syarat diberikan
setelah dana DAU APBD T.A 2024 telah tersedia pada Pemda Kab.Bomabana,
pembayaran berdasarkan progress fisik pekerjaan, dana tahap 100%
pencairan 95% dan untuk pemeliharaan 5% di cairkan setelah masa
pemeliharaan telah selesai atau telah FHO.
9. TENAGA KERJA
Penga
Juml
laman
Jabatan dalam Pendidikan ah
No Kode Tenaga Keahlian Kerja
pekerjaan terakhir (minimal) Oran
(Tahu
g
n)
1 Pelaksana Lapangan S-1/D-3 1 SKT Pelaksana Jalan 2
SKA Ahli K3 Konstruksi
2 Petugas K3 S-1/D-3 1 2
(SKA 603) / Sertifikat
3 Drafter/quantity S-1/D-3 1 1
D3 Teknik Sipil/
4 Logistik 1 1
STM/SMK
S1/SMEA Ekonomi/
5 Adm./Keuangan 1 1
Akuntansi
10. PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa adalah perseorangan atau badan usaha/firma atau gabungan
perseorangan/badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki kualifikasi
perusahaaan :
1. Klasifikasi Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang Jalan Raya SI003, memiliki
pengalaman pada sub bidang pekerjaan yang sama atau sejenis yaitu
Pekerjaan Rigid Beton yang dilampirkan dengan RAB kontrak minimal
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
2. Memiliki Surat Dukungan dari Suplayer Semen.
3. Memiliki BPJS Perusahaan Dan BPJS Tenaga Kerja/Personil
4. Memiliki alamat yang jelas dan tetap sehingga sewaktu-waktu dapat di
hubungi, disertakan dengan Surat Keterangan Domisili
5. Membuat surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila dikemudian
hari Anggaran atas kegiatan ini tidak tersedia.
6. Dokumen lainnya yang disyaratkan Dalam dokumen tender
11. PERALATAN
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan kondisinya tidak kurang dari 70 % Baik (efisien sikerja).
Jumlah Status Kondisi
No Peralatan Kapasitas Kondisi Unit
Unit Kepemilikan (70%)
1 Dump Truck 3 3,5 Ton Layak Pakai Milik/sewa Baik
Vibratory
2 2 7 Ton Layak Pakai Milik/sewa Baik
roller 5-8 t.
3 Excavator 2 80-140 HP Layak Pakai Milik/sewa Baik
Water Tank 3.000-4.500
4 1 Layak Pakai Milik/sewa Baik
Truck L
5 Motor Grader 2 125 HP Layak Pakai Milik/sewa Baik
TRUK MIXER
6 3 5 M3 Layak Pakai Milik/sewa Baik
(AGITATOR)
7 Wheel Loader 1 1.0-1.6 M3 Layak Pakai Milik/sewa Baik
Peralatan di lapangan dan tempat penyimpanan alat harus mempunyai Bukti
Milik Sendiri dan apabila sewa dilampirkan dengan Surat Perjanjian sewa
bersyarat (Surat Dukungan) dilampirkan.
12. RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) SSUK POINT.18
Program RMK disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Struktur organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Metode pelaksanaan pekerjaan;
e. Program Pengendalian Mutu
f. Program Keselamatan Kerja (SMK3)
g. prosedur instruksi kerja;
h. Daftar Peralatan; dan
i. pelaksana kerja.
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan RMK pada saat tender fisik
dan dibahas saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak bersama oleh
PPK.
12. PROGRAM PENGENDALIAN MUTU
Pengertian mutu :
Hasil pekerjaan kontraktor
Mutu ( Q ) = Spesifikasi
Q = 1 Bermutu Baik
Q < 1 Bermutu Buruk
Q ˃ 1 Bermutu Baik
Dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar kerja
- Spesifikasi : - persyaratan bahan mentah
- Persyaratan bahan olahan
- Cara/Metode pelaksanaan
- Quality Kontrol / quality Ansurance
- Persyaratan pekerjaan jadi
- Gambar - Panjang, lebar, elevasi, kemiringan, lokasi
1. (Pengendalian mutu)
a. Cek mutu produk pada setiap tahap pekerjaan
A B C D
E
Bahan Mentah ( JMD ) Bahan Olahan ( JMF )
Trial Mix
Cek
Disetujui
Atau
Cek Cek ( sesuai Spec )
Tidak
2. Setiap tahap terdiri atas 2 lingkup pemeriksaan
Pemeriksaan Dimensi
Pemeriksaan Sifat Fisik
3. Pengendalian mutu dilakukan pada tahap
Tahap bahan mentah ( JMD )
Tahap bahan olahan ( JMF )
Tahap pekerjaan jadi ( Trial Mix )
Tahap pengujian hasil akhir berupa ;
a. Pengujian kepadatan dengan CBR lapangan
b. Pengujian kuat tekan beton dengan Kubus atau silinder
atau Hammer test.
13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan umum dan
perumahan rakyat
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor :
73/SE/DK/2023 Tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya
pekerjaan konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat
3. Detail spesifikasi teknis kegiatan mengacu kepada specifikasi
teknis binamarga.2018 rev.2 tahun 2020,
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 tentang
Sistem Manajemen Mutu (SMM)
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : NOMOR 10 Tahun 2021
tentang Pedoman sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
13.PROGRAM SMK3 (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA)
Dalam penyelenggaraan SMK3 Pihak rekanan wajib menyerahkan dokumen
Penyelenggaraan SMK3 berisi ;
A. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI (RK3K)
RK3K Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dibuat oleh Penyedia Jasa untuk
pelaksanaan kontrak, dibahas dan ditetapkan oleh PPK pada saat rapat
persiapan pelaksanaan.
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan
rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen):
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Mobilisasi Alat Kecelakaan saat perjalanan, terjatuh,
luka berat /meninggal
2. Penyiapan Badan Jalan Tertabrak alat berat, terjatuh dari
alat berat, luka berat/meninggal
3. Pekerjaan Timbunan Pilihan dan Tertimbun bahan material dari Dump
Agregat Base B truck / luka berat, Tertabrak alat
berat, terjatuh dari alat berat, luka
berat/meninggal
4. Perkerasan Beton Semen ( Setara Pekerja terluka oleh tindisan bahan
K300) material, pekerja cidera oleh opearsi
alat berat saat produksi,
pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan; tertabrak lalu lintas di
lokasi kerja. Risiko luka ringan
sampai dengan meninggal.
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) ;
DAFTAR ISI ;
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan
Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
B. RINCIAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI
1) Penyiapan RK3K terdiri atas:
a. Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Izin Kerja dan
Formulir;
b. Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
2) Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
a. Papan Informasi K3;
3) Alat Pelindung Kerja terdiri atas:
a. Pagar Pengaman (Guard Railling);
b. Pembatas Area (Restricted Area);
4) Alat Pelindung Diri terdiri atas:
a. Topi Pelindung (safety Helmet);
b. Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker);
c. Sarung Tangan (Gloves);
d. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
e. Rompi Keselamatan (Safety Vest);
5) Asuransi dan Perizinan Terdiri atas:
a. BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja;
6) Personil K3 terdiri atas:
a. Ahli K3 dan/atau Petugas K3;
7) Fasilitas Prasarana Kesehatan:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban,
dll)
8) Rambu-rambu terdiri atas:
a. Rambu Petunjuk;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Peringatan;
d. Rambu Informasi;
e. Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick);
f. Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);
9) Lain-lain Terkait Pengendalian Resiko K3:
a. Bendera K3;
b. Pelaporan dan Peyelidikan Insiden terutama Laporan
COVID-19 Lingkup Proyek.
14.LAPORAN
Dalam tahap pekerjaan pihak rekanan wajib menyerahkan laporan - laporan
berupa ;
1. RMK (Rencana Mutu Kontrak)
2. Laporan Bulanan
3. Laporan mingguan
4. laporan harian
5. Laporan Dokumentasi
6. Asbuild Drawing
7. Back Up Data
8. Laporan Hasil Pengujian Mutu /Laporan Quality
9. Laporan Lain yang tertuang dalam kontrak
Rumbia, Juli 2024
1 00
Menyetujui/Mengetahui: Di buat oleh ;
Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas PU dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga 2 dan Jasa
Konstruksi
SOPIAN, ST.,M.P.W Ir. SYAMSUAR, ST.,M.Si
Nip. 19770909 200604 1008 Nip.19760910 200804 1001