Rehabilitasi Puskesmas Binakal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10061262000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bondowoso
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 458,810,732
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 452,037,000
Winner (Pemenang): Aura Jong Celebes
NPWP: 727561086656000
RUP Code: 59135486
Work Location: Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso - Bondowoso (Kab.)
Participants: 48
Applicants
Reason
0727561086656000Rp 355,838,342-
0014866008656000Rp 361,629,600-
0754630481656000Rp 361,629,600-
0014561724625000Rp 361,629,600-
0023064884626000Rp 382,000,000-
0027849926656000Rp 398,295,968-
0966880064656000Rp 361,629,600tidak melampirkan Penilaian Kinerja Penyedia (berupa tangkapan layar SIKAP kedalam unggahan persyaratan kualifikasi atau hasil penilaian perhitungan kinerja yang dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
0027851716654000Rp 399,459,508tidak melampirkan Penilaian Kinerja Penyedia (berupa tangkapan layar SIKAP kedalam unggahan persyaratan kualifikasi atau hasil penilaian perhitungan kinerja yang dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
0023064876626000--
Abricons
06*0**3****52**0--
0031810799626000--
0023066178626000--
CV Utama Karya Abadi
04*2**3****26**0Rp 390,000,000tidak melampirkan Penilaian Kinerja Penyedia (berupa tangkapan layar SIKAP kedalam unggahan persyaratan kualifikasi atau hasil penilaian perhitungan kinerja yang dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
0816556104626000--
0667887608656000--
0708917786626000--
0032794133626000--
0831253604626000--
0707170619656000--
CV Teguh Jaya Konstruksi
06*3**8****26**0--
CV Devanka Karya Abadi
00*6**4****06**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0937715761626000--
0749584355626000--
0864503487656000--
0316718634656000--
0753245943626000--
0703234765624000--
0624855979626000--
0023134265624000--
0725453039626000--
0722984598624000--
0023065030626000--
0016130254626000--
0018381319626000--
0416687150656000--
0531220812626000--
CV Putra Nuzul Group
10*0**0****94**9--
0924331424625000--
CV Nawasena Alodia Utama
06*6**4****26**0--
0762715373626000--
0539213181626000--
0723355863656000--
0014862312651000--
0012089611656000--
CV Sari Rimba
04*7**6****26**0--
0846238921626000--
CV Adhikari Raya
06*0**5****26**0--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 1                                     
                                 UMUM                                       
                                                                            
1.1. Lingkup                                                                
     a. Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini meliputi segi
                                                                            
       lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana dalam pekerjaan
       REHABILITASI PUSKESMAS BINAKAL yang meliputi:                        
          I. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
         II. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                               
         III. PEKERJAAN BETON                                               
         IV. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                        
         V.  PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                             
         VI. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                             
                                                                            
        VII. PEKERJAAN LANTAI                                               
        VIII. PEKERJAAN CAT-CATAN                                           
         IX. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                    
         X.  PEKERJAAN INSTALASI AIR                                        
         XI. PEKERJAAN PAGAR                                                
     b. Lingkup pekerjaan yang ditugaskan kepada kontraktor termasuk (tetapi tidak terbatas pada)
       hal-hal sebagai berikut:                                             
                                                                            
        1. Pengadaan tenaga kerja                                           
        2. Pengadaan bahan/material                                         
        3. Pengadaan peralatan dan alat bantu sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
          ditugaskan                                                        
        4. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja               
        5. Pembuatan as built drawing                                       
1.2. Referensi                                                              
     Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan
                                                                            
     teknis yang tercantum dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standart Industri Indonesia (SII), dan
     peraturan-peraturan nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku
     termasuk segala perubahan-perubahan dan peraturan pembaharunya hingga kini, ialah :
     a. Peraturan Beton Indonesia SK SNI T15 – 1991 – 03                    
     b. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun 1983              
     c. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia tahun 1984            
     d. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970).                     
     e. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972)               
                                                                            
     f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5                            
     g. Peraturan Plumbing Indonesia                                        
     h. Peraturan Umum Instalasi Listrik                                    
     i. Standart Industri Indonesia                                         
     j. ASTM, ACI Code, dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pada
       pekerjaan ini                                                        
     k. Spesifikasi khusus dari produsen suatu barang atau prosedur standart dari penyedia jasa suatu
       pekerjaan khusus.                                                    
                                PASAL 2                                     
                                                                            
                  PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                
                                                                            
2.1 Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar
    ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar-gambar detail merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.                   
2.2 Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar kerja dengan Rencana Kerja dan Syarat ini,
    maka Pemborong menanyakan secara tertulis kepada Direksi, dan Pemborong diwajibkan mentaati
    keputusan Direksi yang bersangkutan.                                    
                                                                            
2.3 Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar detail yang dijadikan
    acuan.                                                                  
2.4 Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang dipakai dalam RKS tidak
    sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.                            
2.5 Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran dengan angka yang diikuti.
2.6 Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada
    (Gambar Kerja dan Syarat-syarat) untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 3                                     
                           PEKERJAAN PERSIAPAN                              
                                                                            
3.1 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                                   
   a. Papan Nama                                                            
     Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah Papan Pemberitahuan di tempat yang akan
     ditentukan oleh direksi / Manajemen Konstruksi. Tulisan dan gambar pada papan harus sesuai
     dengan persyaratan yang ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat :
                                                                            
     1. Ukuran papan pemberitahuan 60 cm x 80 cm                            
     2. Papan pemberitahuan menggunakan bahan :                             
        Kayu gmelina 5/7                                                   
        Multiplek tebal 6 mm                                               
        Bener bahan flexy                                                  
        Paku                                                               
3.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                 
                                                                            
    Palu, gergaji, linggis, cangkul dan ganco                               
3.3 Spesifikasi Proses/Kegiatan                                             
   1. Pemasangan Papan Pemberitahuan                                        
     a. Kayu gmelina 5/7 dipotong sesuai dengan ukuran papan pemberitahuan dilapisi multiplek
       tebal 6 mm dan bener bahan flexi dengan warna dasar putih perpaduan hijau tulisan warna
       hitam.                                                               
     b. Membuat 2 buah tiang papan pemberitahuan kayu gmelina 5/7 panjang 3 meter.
     c. Memasang papan pemberitahuan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyrakat pada
                                                                            
       umumnya.                                                             
     e. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
   2. Keterangan Umum                                                       
     Bagian ini mencakup sarana-sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
   3. Keadaan Lokasi                                                        
     Kontraktor yang memenangkan lelang tidak berhak mengadakan keberatan apapun atas keadaan
                                                                            
     lokasi proyek, sehingga kontraktor diwajibkan meninjau lokasi proyek, sebelum menghitung
     anggaran penawaran/biaya.                                              
   4. Pengukuran/uitzetn                                                    
     a. Kontraktor mengajukan surat permohonan pengukuran / uitzetn kepada direksi,dinas dan
       pejabat pembuat komitmen.                                            
     b. Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dengan patok permanen yang
       dipancang kuat-kuat dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin dari direksi.
     c. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas letak tanah yang tersedia dengan apa yang
                                                                            
       tertera didalam gambar, maka kontraktor harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
       direksi untuk mendapat keputusan.                                    
     e. Rencana keselamatan kerja :                                         
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
   5. Air Kerja dan Listrik Kerja                                           
     Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran dalam pelaksanaan pekerjaan. Air
     untuk adukan beton sebelumnya harus dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas disertai hasil
                                                                            
     test laboratorium. Kontraktor harus menyediakan instalasi listrik dan air kerja atas biaya
     Kontraktor sendiri.                                                    
   6. I k l a n                                                             
     Kontraktor dilarang memberi ijin atau memberi kesempatan untuk mengiklankan daerah
     pekerjaannya tanpa seijin direksi / Manajemen Konstruksi.              
   7. Obat P. P. P. K. (P3K)                                                
     Kontraktor wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan dengan
     Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu siap dipergunakan setiap saat.
                                                                            
   8. Keamanan dan Tata Tertib Lapangan                                     
     Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain mengadakan
     penjagaan siang-malam, penerangan malam, menyediakan pemadam kebakaran sesuai ketentuan
     dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.   
     Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang berkepentingan dengan
     proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan. Semua hal kejadian yang tidak diinginkan
     agar dilaporkan pada direksi.                                          
   9. Pembongkaran                                                          
                                                                            
      1. Plafond/Langit-langit                                              
        a. Menentukan titik langit-langit yang akan dibongkar.              
        b. Memasang scaffolding diatur sedemikian rupa untuk memudahkan proses pembongkaran.
        c. Pembongkaran langit-langit dimulai dari titik tengah kemudian bagian pinggir berputar
          searah jarum jam.                                                 
        d. Membuka paku langit-langit menggunakan palu.                     
        e. Hasil bongkaran rangka plafond dipindah ke lokasi yang tidak mengganggu proses
          pelaksanaan kegiatan konstruksi.                                  
                                                                            
        f. Pembongkaran rangka plafond diawali dengan membongkar balok pembagi dilanjutkan
          balok anak,kemudian dilanjutkan balok induk dan diakhiri membongkar penggantung
          rangka plafond.                                                   
        g. Pembongkaran rangka plafond dapat memotong menggunakan gergaji dan membuka
          kaitan paku menggunakan linggis atau palu.                        
        h. Rencana keselamatan kerja :                                      
          Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
     2. Dinding Bata Merah                                                  
                                                                            
       a. Menentukan titik pasangan bata yang akan dibongkar.               
       b. Memasang scaffolding dan tangga diatur sedemikian rupa untuk memudahkan proses
          pembongkaran.                                                     
       c. Membongkar dinding pasangan bata merah sampai hancur dengan menggunakan palu
          godam 5 kg dimulai dari atas sampai titik bongkaran yang sudah ditentukan.
       d. Hasil bongkaran pasangan bata merah dipindah ke lokasi yang tidak mengganggu proses
          pelaksanaan kegiatan konstruksi.                                  
       e. Rencana keselamatan kerja :                                       
                                                                            
          Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja,sabuk pengaman dan pelindung
          pernafasan (masker).                                              
     3. Kusen,Pintu Dan Jendela                                             
       a. Menentukan titik kusen yang akan dibongkar.                       
       b. Membongkar daun pintu dan jendela dengan membuka engsel sampai terpisah dari kusen.
       c. Membongkar kusen dimulai dari membongkar pasangan bata kurang lebih 5 sampai 10 cm
          dari tepi kusen menggunakan palu dan betel dimulai dari sisi atas sampai titik bongkaran
                                                                            
          yang sudah ditentukan.                                            
       d. Hasil bongkaran kusen dan pasangan bata dibersihkan dan dipindahkan ke lokasi yang tidak
          mengganggu proses pelaksanaan kegiatan konstruksi.                
       e. Rencana keselamatan kerja:                                        
          Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja,sabuk pengaman dan pelindung
          pernafasan (masker).                                              
     4. Lantai Keramik                                                      
       a. Menentukan titik keramik yang akan dibongkar.                     
                                                                            
       b. Membongkar lantai keramik menggunakan palu sampai permukaan rata. 
       c. Hasil bongkaran keramik dibersihkan dan dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu
          proses pelaksanaan kegiatan konstruksi.                           
       d. Rencana keselamatan kerja:                                        
          Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
   10. Pembersihan                                                          
      a. Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan oleh
        kegiatan pekerjaan dan semua kotoran harus dibuang harus dibuang keluar lokasi proyek
                                                                            
        sesuai tempat yang ditunjuk direksi dengan biaya Kontraktor sendiri.
      b. Rencana keselamatan kerja :                                        
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
3.4 Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja           
    1. Pemasangan Papan Pemberitahuan                                       
       a. Memasang papan pemberitahuan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyrakat pada
         umumnya.                                                           
       b. Memuat Informasi:                                                 
                                                                            
          Nama pengguna jasa                                               
          Nama penyedia pelaksana konstruksi                               
          Nama konsultan pengawas                                          
          Nama paket pekerjaan                                             
          Nila pekerjaan                                                   
          Jangka waktu pekerjaan                                           
          Sumber dana                                                      
          Dll.                                                             
    2. Keterangan Umum                                                      
                                                                            
    3. Keadaan Lokasi                                                       
    4. Pengukuran/uitzetn                                                   
       Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan direksi dengan patok permanen yang
       dipancang kuat- kuat dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin dari direksi.
    5. Air Kerja Dan Listrik Kerja                                          
    6. Iklan                                                                
    7. Obat P.P.P.K (P3K)                                                   
    8. Keamanan Dan Tata Tertib Lapangan                                    
                                                                            
    9. Pembersihan Lokasi Kerja                                             
                                                                            
                                PASAL 4                                     
                           PEKERJAAN BOUWPLANK                              
                                                                            
4.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                                  
     Kayu tahun 5/7, papan kayu tahun 3/20 dan Paku                         
4.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                
                                                                            
     Palu,gergaji,linggis,cangkul,ganco,selang,waterpas,benang/tampar dan alat ukur (meteran)
4.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan                                            
     a. Tiap bouwplank menggunakan kayu tahun ukuran 5/7 cm, papan harus cukup kuat 3/20 cm
       dari kayu tahun diketam halus dan bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpas
       instrumen.                                                           
     b. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
4.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja          
                                                                            
     a. Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak minimum 2,00 m dari as
       bangunan.                                                            
     b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempat hingga
       selesai pemasangan trasram tembok.                                   
     c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang dengan duga 0,00 bangunan dimana
       0,00 bangunan sesuai gambar.                                         
     d. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang
       terlukis dalam gambar maka pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis direksi
                                                                            
       untuk mendapatkan keputusan.                                         
                                                                            
                                PASAL 5                                     
                        PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                          
                                                                            
5.1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                                  
     Tanah urug dan pasir urug                                              
                                                                            
5.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                
      a. Palu, gergaji, cangkul, sekop pasir, ganco, selang, waterpas, benang /tampar, timba dan alat
        ukur (meteran).                                                     
      b. Waterpas, troli sorong pasir, stamper dan mesin pompa air          
5.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan                                            
     1. Pekerjaan Galian Tanah                                              
       a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-
         sisa tumbuhan, akar-akaran dan lain sebagainya.                    
       b. Dalamnya galian tanah untuk pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana /
                                                                            
         gambar bestek harus atas persetujuan direksi.                      
       c. Rencana keselamatan kerja:                                        
         Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
     2. Pekerjaan Urugan Pasir dan Tanah                                    
       a. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah urug hingga
         mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram
         dengan air hingga kenyang dan padat.                               
       b. Tebal urugan pasir maupun urugan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana
                                                                            
         / gambar bestek harus atas persetujuan direksi.                    
       c. Rencana keselamatan kerja :                                       
         Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
5.4  Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja          
     1. Pekerjaan Galian Tanah                                              
       a. Tanah dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala kotoran seperti sisa-
         sisa tumbuhan, akar-akaran dan lain sebagainya.                    
                                                                            
       b. Dalamnya galian tanah untuk pondasi harus dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana /
         gambar bestek harus atas persetujuan direksi. Hal-hal yang menyimpang dari gambar akan
         diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah / kurang.                  
       c. Galian tanah pondasi harus dibuang diluar bouwplank dan diratakan supaya tidak kembali
         kedalam galian pondasi.                                            
       d. Penyedia jasa pemborongan harus menyediakan mesin-mesin pompa yang bekerja baik
         untuk menguras / mengeringkan genangan-genangan air pada galian pondasi dan lubang-
         lubang pondasi akibat hujan, air sumber atau sebab-sebab lain (pondasi harus dikerjakan
                                                                            
         dalam keadaan yang kering).                                        
     2. Pekerjaan Urugan Pasir dan Tanah                                    
       a. Urugan samping pondasi seluruhnya dilaksanakan dengan urugan tanah urug hingga
         mencapai tanah asli, baik bagian luar maupun semua bagian dalam dipadatkan dan disiram
         dengan air hingga kenyang dan padat.                               
       b. Dibawah lantai Keramik diurug dengan pasir urug setebal 5 cm dan dilakukan selapis demi
         selapis, disiram dan ditumbuk padat, sedang dibawah pasir harus diurug dengan tanah.
         Untuk dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug minimal tebal setelah dipadatkan 5
                                                                            
         cm (pondasi batu kali) atau sesuai dengan gambar.                  
       c. Tanah bekas galian pondasi diratakan dan diurugan kembali kedalam galian pondasi ± 25%.
                                                                            
                                PASAL 6                                     
                            PEKERJAAN PONDASI                               
                                                                            
6.1 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi                                   
   1. Pondasi batu kali : Air, pasir, semen gresik (zak @ 40 kg) dan batu kali
                                                                            
6.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                 
   a. Palu, gergaji, cangkul, sekop pasir, ganco, selang, waterpas, benang/tampar, timba, tang ikat kawat
     dan alat ukur (meteran).                                               
   b. Molen kapasitas 0.25 m³, vibrator, waterpas,troli sorong pasir dan mesin pompa air
6.3 Spesifikasi Proses/Kegiatan                                             
   1. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                           
     a. Pondasi yang digunakan adalah pondasi batu kali (sesuai gambar perencanaan)
     b. Pasangan pondasi adalah pondasi batu kali, ukuran pondasi sesuai dengan gambar rencana
                                                                            
       pondasi                                                              
     c. Bagian bawah pondasi dipasang lapisan batu kosong (Aanstamping) tebal 20 cm
                                                                            
     d. Bagian bawah batu kosong (Aanstamping)                              
     e. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
6.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja          
   a. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                           
   b. Pasangan pondasi adalah pondasi batu kali, ukuran pondasi sesuai dengan gambar rencana
     pondasi. Pondasi batu kali dengan 1 Pc : 4 Psr. Bagian bawah pondasi dipasang lapisan batu kosong
     (Aanstamping) tebal 20 cm dengan sela-sela diisi dengan pasir urug dan disiram air dan ditumbuk
                                                                            
     hingga padat dan rata (lihat gambar).                                  
   c. Bagian bawah batu kosong (Aanstamping).                               
   d. Celah-celah yang besar antar batu diisi dengan batu kricak yang dicocok padat.
   e. Batu-batu pondasi tidak saling bersentuhan dan selalu ada perekat diantaranya hingga padat.
   f. Ketetapan kedalaman dan lebar pondasi diukur dibawah pengawasan direksi dan dimintakan ijin
     tertulis pada direksi sebelum dilakukan pemasangan pondasi.            
                                                                            
                                PASAL 7                                     
                                                                            
                     PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                       
                                                                            
7.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                             
    Semen gresik (zak @ 40 kg), pasir, batu merah dan air                   
7.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                
    a. Palu,gergaji,cangkul,sekop pasir,ganco,selang,waterpas,benang /tampar,timba dan alat ukur
      (meteran).                                                            
    b. Scaffolding,molen kapasitas 0.25 m³, waterpas,raskam dan troli sorong pasir.
                                                                            
7.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan                                            
    a. Semen Portland / PC                                                  
      Semen untuk pekerjaan pasangan batu belah, batu bata, dan pekerjaan beton menggunakan
      kualitas dan dari produk yang sama, yaitu semen ber SNI atau dengan zak @ 40 kg semen
      gresik.                                                               
    b. Pasir                                                                
      Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur yang terkandung
      dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%. Pasir harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau
                                                                            
      NI-3.                                                                 
    c. Batu bata (batu merah)                                               
      - Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus
        datar /rata, tidak menunjukkan retak-retak, pembakarannya harus merata dan matang. batu
        merah tersebut ukurannya harus sama, keluaran dari satu tempat pembakaran dan
        memenuhi persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.                         
      - Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata kwalitas baik dengan
        persetujuan direksi, dilaksanakan sesuai gambar rencana dengan spesi 1 PC : 6 Psr dan
                                                                            
        diplester dengan campuran 1 PC : 6 Psr.                             
      - Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh.
      - Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas ketinggian untuk tiap
        kali pemasangan maksimal 1.00 m.                                    
    d. Macam-macam adukan:                                                  
      - Adukan 1 PC : 3 Psr digunakan untuk plesteran permukaan beton.      
      - Adukan 1 PC : 4 Psr digunakan untuk pasangan dan plesteran permukaan batu pondasi.
      - Adukan 1 PC : 6 Psr digunakan untuk pasangan dan plesteran permukaan bata merah.
                                                                            
      - Adukan 1 PC : 2 Psr digunakan untuk acian,benangan dan col-colan    
   e. Rencana keselamatan kerja:                                            
      Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
7.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja          
    a. Pemasangan batu bata:                                                
      - Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan sebelum dipasang
        harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya tidak boleh bareh (sambungan
        batu bata dalam satu garis lurus dengan sambungan diatasnya), dan batu bata yang pecah
                                                                            
        tidak boleh melebihi 10 %. Pemasangan dalam 1 hari tidak melebihi dari 1 meter tingginya.
      - Untuk pasangan setengah batu yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi kerangka penguat
        dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12 mm dan beugel Ø 8 - 15 cm.
        Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos perancah.                
    b. Plesteran dinding dan sponeng/plesteran sudut (benangan):            
      - Plesteran dilakukan setelah pasangan bata kering.                   
      - Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum pemasangan disiram
                                                                            
        dengan air dan dibuat kepala plesteran (klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan
        plesteran yang direncanakan. Tebal paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang
        baru saja selesai tidak boleh langsung difinish/diondrong/diselesaikan. Penyelesaian plesteran
        menggunakan pasta semen yang sejenis.                               
      - Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak
        rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat dan campuran yang dipergunakan harus
        sesuai dengan bestek.                                               
      - Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang yang tegak lurus dan
                                                                            
        siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak pemborong harus segera
        memperbaikinya.                                                     
      - Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok baik yang tampak
        langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan tembok diatas langit-langit, dan lain-
        lainnya.                                                            
      - Semua pekerjaan benangan atau tali air harus rata dan merupakan bidang yang tegak lurus
        dan siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak pemborong harus segera
        memperbaikinya.                                                     
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 8                                     
                        PEKERJAAN BETON BERTULANG                           
                                                                            
8.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                             
      Semen gresik (zak @ 40 kg),pasir,krikil dan air.                     
      Bambu,Kayu Tahun 5/7,kayu tahun 2/20 dan multiplek 9 mm.             
      Besi Ø 8,12,HIJ , paku dan kawat bendrat                             
                                                                            
8.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan                
     a. Palu,gergaji,pembengkok besi beton,pemotong besi beton, cangkul,sekop
       pasir,ganco,selang,waterpas, benang /tampar,timba ,tang ikat kawat dan alat ukur (meteran).
     b. Scaffolding,sabuk pengaman,molen kapasitas 0.25 m³, waterpas,raskam dan troli sorong pasir.
8.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan                                            
     a. Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
       dengan spesifikasi teknis.                                           
     b. Mutu beton yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah K. 200 untuk semua komponen struktur.
     c. Admixtures dapat digunakan untuk merubah waktu setting normal ataupun kekuatan beton
                                                                            
       dengan persetujuan direksi.                                          
     d. Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah:                    
       - Perencanaan; pengadaan bahan; alat bantu, pemasangan; pembuatan bekisting dan
         perancah; pembesian; perawatan beton/metode curing beton; dan pembongkaran.
       - Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton termasuk pengangkutan,
         penyimpanan bahan-bahan, dan lain-lain.                            
       - Penyediaan alat bantu, seperti:                                    
          Alat pengaduk semen (beton molen).                               
                                                                            
          Alat perojok untuk memadatkan beton.                             
          Pompa air                                                        
       - Pembuatan mix desain di laboratorium                               
     e. Syarat-syarat Umum                                                  
       1. Persyaratan-persyaratan konstruksi Beton, istilah teknik serta syarat-syarat pelaksanaan
          beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen ini. 
       2. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai
                                                                            
          dengan standar dibawah ini:                                       
          a. Standar Industri Indonesia                                     
          b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia SKSNI T15 - 1991 – 03 dan peraturan revisi serta
            pembaharunya                                                    
          c. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun 1983         
          d. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970)                 
          e. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972)          
          f. Peraturan Tahan Gempa 1982                                     
                                                                            
          g. American Society For Testing & Material (ASTM)                 
       3. Semua material yang digunakan harus mendapat persetujuan dari direksi
     f. Syarat-syarat Bahan                                                 
       1. Penyimpanan semua bahan yang digunakan (semen, pasir, kerikil, dan baja tulangan) harus
         menggunakan prosedur FIFO (First In First Out). Untuk bahan seperti semen dan baja
         tulangan harus diberikan landasan dan ditinggikan dari lantai penyimpanannya ± 30 cm dan
         dihindarkan dari kelembaban untuk mencegah pengerasan pada semen atau korosi pada
         baja tulangan.                                                     
                                                                            
         Beberapa acuan material yang dapat digunakan dan persyaratannya antara lain :
        a. Air                                                              
          Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
          bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan, dan
          harus memenuhi persyaratan dalam SKSNI T15 - 1991 - 03.           
        b. Semen:                                                           
          - Digunakan Portland Cement gresik (zak @ 40 kg) menurut NI-8 tahun 1972 dan
            memenuhi S-400 menurut Standar Portland Cement yang digariskan oleh Asosiasi
                                                                            
            Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972) dan ber SNI                   
          - Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen, tidak
            diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran               
          - Penumpukan maksimal setinggi 2 m                                
        c. Pasir Beton                                                      
          Pasir beton berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
          dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-
          syarat yang tercantum dalam PBI-1971 berikut peraturan pembaharunya.
        d. Kerikil:                                                         
                                                                            
          - Kerikil yang digunakan bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
            kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971 berikut peraturan pembaharunya.
          - Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material tersebut
            tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
        e. Besi Beton (Baja Tulangan):                                      
          - Besi beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah besi beton polos ≤ diamater 12
            mm HIJ (RSNI3 2052:2024) dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik minimum
            280 MPa), besi beton ulir > diamater 12 mm HIJ (RSNI3 2052:2024) dengan mutu U-39
                                                                            
            (tegangan leleh karakteristik minimum 420 MPa).                 
          - Jika ada keraguan atas mutu bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas dapat meminta
            uji tarik di laboratorium yang berkompeten.                     
          - Toleransi 2% terhadap ukuran baja tulangan, jika Kontraktor tidak dapat mendatangkan
            bahan yang sesuai, maka direksi akan menentukan jumlah tulangan yang perlu dipasang
            agar didapat luas penampang tulangan yang sama dengan kontrol apakah penulangan
            yang baru masih dapat dilaksanakan dan berfungsi baik.          
          - Persentase karat yang diijinkan adalah 10% atau merujuk pada peraturan beton yang
                                                                            
            berkaitan untuk toleransi karat pada baja tulangan polos (BJTP).
          - Ukuran dan jumlah besi yang dipakai disesuaikan dengan gambar detail struktur :
             Beton Sloof     = 15 x 20 cm : 4 Ø 12 mm                      
             Beton Kolom Praktis = 12 x 15 cm : 4 Ø 12 mm                  
             Beton Kolom Praktis = 15 x 25 cm : 6 Ø 12 mm                  
             Beton Ring Balok = 12 x 15 cm : 4 Ø 12 mm                     
             Plat Meja Beton: = Ø 10 mm-10 Ø 10 mm-10                      
             Beugel          : Ø 8 mm                                      
                                                                            
        f. Acuan beton:                                                     
         - Bekisting dan perancah harus direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat menampung
           beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan dan tidak mengalami
           perubahan bentuk nyata, selain itu harus dipastikan tidak terjadi kebocoran air semen
           saat pengecoran. Rencana ini diajukan dan disetujui direksi.     
         - Ukuran atau dimensi struktur yang dicantumkan dalam bestek adalah ukuran penampang
           beton (tidak termasuk finishing), atau sama dengan penampang bersih begisting.
         - Pembuatan beton decking campuran 1 PC : 2 Ps dengan ketebalan sesuai tebal selimut
                                                                            
           beton yang diinginkan.                                           
         - Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sesuai bestek
           sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
           dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Bahan-bahan
           tersebut adalah:                                                 
            Kayu begisting dapat digunakan kayu Tahun untuk papan begisting
            Papan multipleks tebal 9 mm digunakan sebagai cetakan permukaan beton balok dan
                                                                            
             plat di bagian dalam begisting kayu Tahun                      
            Balok kayu Borneo/Tahun untuk usuk-usuk atau rangka begisting  
            Bambu untuk digunakan sebagai perancah                         
            Minyak begisting                                               
            Paku-paku dan bahan-bahan lainnya                              
        g. Rencana keselamatan kerja:                                       
          Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja sabuk pengaman dan pelindung
          pernafasan (masker).                                              
8.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja          
                                                                            
     a. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada direksi untuk melakukan inspeksi
        sekurang-kurangnya 2x24 jam sebelum rencana pengecoran.             
     b. Inspeksi yang dilakukan berupa pemeriksaan terhadap:                
        - Kekuatan begisting dan perancah serta kesempurnaan bentuknya.     
        - Pemasangan penulangan dan kerapian serta kekokohannya untuk tidak bergeser saat
          pengecoran.                                                       
        - Decking beton, spasi tulangan, dan pembengkokan tulangan.         
        - Pemberian stek tulangan.                                          
                                                                            
        - Ketersediaan alat-alat seperti: vibrator dalam jumlah cukup (ditambah minimal satu
          vibrator cadangan); penggaruk beton; perojok (besi beton dengan berat yang cukup);
          concrete mixer, dan lain-lain.                                    
        - Dan lain-lain yang dianggap perlu.                                
     c. Kontraktor hanya dapat melakukan pengecoran dengan ijin tertulis dari direksi setelah
        dilakukan inspeksi persiapan pengecoran.                            
     d. Inspeksi akhir dilakukan sebelum pengecoran untuk memeriksa apakah pengecoran benar-
                                                                            
        benar siap dilakukan sesuai petunjuk direksi pada inspeksi persiapan pengecoran.
     e. Tidak diperkenankan melakukan pemadatan dengan mengetuk atau menggetar baja tulangan.
     f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari direksi dengan meninjau
        umur beton atau berdasarkan hasil uji tekan beton.                  
     g. Pembongkaran Begisting dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
        permukaan beton, serta tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
     h. Cacat minor pada permukaan beton dapat langsung ditambal dengan plesteran 1 PC : 2 Ps,
        sedangkan untuk cacat-cacat yang dapat mempengaruhi kekuatan struktur wajib
                                                                            
        dikonsultasikan dengan direksi.                                     
     i. Semua peranca dan bekesting tidak boleh dilepas sebelum umur beton minimal 21 hari
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 9                                     
                      PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND                       
                                                                            
9.1. Spesifikasai Bahan Bangunan                                            
     Kalsiboard T = 3.5 mm G.net                                           
                                                                            
     Galvalume Hollow 4 cm x 4 cm x 0.3 mm Kencana                         
     Kawat las                                                             
     Paku skrup fixer rangka                                               
     Paku skrup fixer kalsiboard                                           
     Cotton plester                                                        
     Compound                                                              
9.2. Spesifikasai Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
     Selang air, Meteran, Alat tulis (pensil,kertas,karet penghapus),palu,Waterpas, Siku dan Benang
                                                                            
     Mesin Potong Baja, Mesin Bor Tangan dan gunting baja                  
     Scaffolding dan sabuk pengaman                                        
9.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan                                            
    a. Pengerjaan kerangka plafond ( galvalume 4x4 tebal= 0.3 mm ).         
    b. Pengerjaan langit-langit kalsiboard tebal 3.5 mm, konstruksi penggantungnya dikerjakan
      sedemikian rupa, sehingga pemasangan dan penempatannya dan ukuran sesuai dengan yang
      tercantum pada gambar.                                                
    c. Rencana keselamatan kerja:                                           
                                                                            
      Menggunakan sarung tangan, helm, sepatu kerja sabuk pengaman dan pelindung pernafasan
      (masker).                                                             
9.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja          
    a. Untuk menggantung langit-langit plafond hanger menggunakan kawat las, rangka menggunakan
      galvalume hollow 4x4 cm tebal 0.3 mm                                  
    b. Pola/ bentuk plafond/langit-langit sesuai gambar denah dan detail plafond.
    c. Untuk langit-langit digunakan kalsiboard tebal 3.5 mm, buatan dalam negeri dengan kualitas
      yang dapat disetujui Direksi dengan mengajukan contoh terlebih dahulu 
                                                                            
    d. Pemasangan langit-langit/kalsiboard harus lurus dan rata/horisontal sesuai pola. Jarak nat antar
      kalsiboard diusahakan seminimal mungkin (max. 0,5 cm) untuk bagian tepi kalsiboard yang saling
      berhubungan harus benar-benar lurus, rata dan halus.                  
    e. Dimana langit-langit kalsiboard dipasang berhubungan dengan tembok (berhimpit) harus benar-
      benar lurus, rata dan halus.                                          
    f. Paku langit-langit dipasang dengan jarak masing-masing maksimum 10 cm secara teratur.
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 10                                    
                     PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                     
                                                                            
10.1. Spesifikasi Bahan Bangunan:                                           
       Alumunium white coating 4/10 inkalum ( t = 1 mm )                   
       Alumunium white coating 4/7 inkalum ( t = 1 mm ) untuk daun pintu   
       Alumunium white coating 1.5/2 inkalum ( t = 1 mm )                  
       Papan kayu meranti                                                  
       Paku skrup fixer dan dynabolt                                       
                                                                            
       Sealant                                                             
10.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
       Selang air, Meteran, Alat tulis (pensil, kertas, karet penghapus), palu, Waterpas, Siku dan
        Benang                                                              
       Mesin Potong Baja, Mesin Bor Tangan dan gunting baja.               
       Scaffolding dan sabuk pengaman                                      
10.3. Spesifikasi Proses/Kegiatan                                           
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                            
       melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
     b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu/jendela seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
       gambar.                                                              
     c. Untuk kusen menggunakan alumunium ukuran 4/10 cm ( t = 1 mm ).      
     d. Untuk daun pintu dan jendela menggunakan alumunium 4/7 cm dan 1.5/2 ( t = 1 mm )
     e. Rencana keselamatan kerja:                                          
     f. Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja sabuk pengaman dan pelindung pernafasan
                                                                            
       (masker).                                                            
10.4. Spesifikasai Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja        
     a. Untuk kusen menggunakan alumunium ukuran 4/10 cm ( t = 1 mm )       
     b. Untuk daun pintu dan jendela menggunakan alumunium 4/7 cm dan 1.5/2 ( t = 1 mm )
     c. Pemasangan/pabrikasi kusen dan pintu menggunakan sekrup mutu baik dengan ring karet
       sebagai penahan                                                      
     d. Pemotongan bahan alumunium harus baik, sisa hasil pemotongan harus dihaluskan
       menggunakan gerindra                                                 
     e. Pemasangan kusen dengan tembok/kolom menggunakan baut dinabold ukuran 12 mm
                                                                            
       dipasang sesuai dengan gambar, siku-siku harus rapi dan baik sehingga bila dipasang waterpast
       akan tegak lurus                                                     
     f. Sela-sela kaca dengan alumunium harus diisi dengan karet pengisi atau sealant, sehingga kaca
       dapat terpasang dengan kondisi kokoh.                                
     g. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam bestek.
       Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat pemilihan merk, Kontraktor wajib
       melaporkan hal tersebut kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 11                                    
                    PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                      
                                                                            
11.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                            
      Kunci swing bremen                                                   
      Kunci bulat cylinder knob vintage 5791                               
      Engsel pintu nishio                                                  
      Engsel jendela casment 555                                           
      Engsel jendela nishio                                                
                                                                            
      Grendel jendela rambuncis dekson                                     
      Grendel tanam arcel                                                  
      Handel pintu sliding dekson                                          
      Rel pintu sliding dekson                                             
11.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
      Meteran,palu,Waterpas,Siku,obeng,kunci L,kunci baut dan tang         
      Mesin Bor Tangan                                                     
                                                                            
      Scaffolding dan sabuk pengaman                                       
11.3. Spesifikasi Proses /Kegiatan                                          
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
       lainya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
       sempurna.                                                            
     b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada
       daun pintu/jendela seperti yang tertera pada detail gambar.          
     c. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam bestek.
                                                                            
       Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat pemilihan merk, Kontraktor wajib
       melaporkan hal tersebut kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
     d. Kontraktor mengajukan contoh material kepada direksi, dan mendapatkan persetujuannya
       sebelum dipasang.                                                    
     e. Kunci 2 (dua) kali putar lengkap dengan handle dipasang pada daun pintu.
     f. engsel model kupu-kupu bahan dari logam, dan Hak Angin sikutan, grendel jendela dipasang
       sesuai kebutuhan dalam gambar.                                       
     g. Rencana keselamatan kerja:                                          
                                                                            
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
11.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja         
     a. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya hal ini dilakukan
       untuk menghindari cacat akibat pelaksanaan pekerjaan, pemasangan dilaksanakan setelah
       pekerjaan pengecatan selesai.                                        
     b. Sekrup-sekrup harus cocok dengan bahan yang dipasang. Jangan memukul sekrup pada waktu
       pemasangan sekrup, melainkan dengan cara memutar dengan obeng sampai ujung sekrup
       terbenam, jika sekrup rusak pada waktu pemasangan harus diganti dengan sekrup baru.
     c. Pemasangan engsel untuk pintu, dipasang 30 cm dari tepi atas/bawah, sedang untuk engsel
                                                                            
       tengan dipasang persis pada tengah-tengah.                           
     d. Kunci tanam harus terpasang kuat-kuat pada rangka daun pintu lengkap dengan handel,
       dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.              
                                                                            
                                PASAL 12                                    
                             PEKERJAAN KACA                                 
                                                                            
12.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                            
                                                                            
     Kaca Bening 5 mm, kaca es 5 mm dan sealant                             
12.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
     Meteran, pisau potong kaca, palu, waterpas, siku, obeng dan tang.      
12.3. Spesifikasi Proses /Kegiatan                                          
     a. Kaca bening tebal 5 mm dipasang pada pintu dan jendela .Kaca yang dipakai mempunyai bidang
       licin, tidak bergelombang dan tidak menunjukkan efek lensa.          
     b. Kaca es tebal 5 mm dipasang pada bofen list .Kaca yang dipakai mempunyai bidang licin, tidak
       bergelombang dan tidak menunjukkan efek lensa.                       
                                                                            
     c. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh bahan yang akan didatangkan dan dimintakan
       ijin tertulis pada direksi sebelum dilakukan pemasangan.             
     d. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker).
12.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja         
     a. Pemotongan bahan kaca harus baik, sisa hasil pemotongan harus dihaluskan menggunakan
       gerindra.                                                            
     b. Pemasangan kaca dipasang sesuai dengan gambar, siku-siku harus rapi dan baik sehingga bila
                                                                            
       dipasang tidak ada cela/rongga kaca terhadap rangka alumunium.       
     c. Sela-sela kaca dengan alumunium harus diisi dengan karet pengisi atau sealant, sehingga kaca
       dapat terpasang dengan kondisi kokoh.                                
     d. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam bestek.
       Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat pemilihan merk, Kontraktor wajib
       melaporkan hal tersebut kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
                                                                            
                                PASAL 13                                    
                                                                            
                            PEKERJAAN KERAMIK                               
                                                                            
13.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                            
      Lantai granit 60 x 60 warna terang ceranosa                          
      Dinding granit 60 x 60 warna terang ceranosa                         
      Dinding granit 15 x 90 motif kayu sincere                            
      Keramik 25 x 25 cm unpolised asia                                    
      Keramik 25 x 40 cm asia                                              
      Pasir dan semen gresik (Zak @40 kg)                                  
                                                                            
13.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
      Meteran, palu, selang, benang/tampar, cetok, timba dan raskam        
      Waterpas , grenda dan gunting potong keramik                         
13.3. Spesifikasi Proses /Kegiatan                                          
     a. Granit 60 x 60 wana terang dipasang pada lantai ruangan,meja beton dan dinding
     b. Granit 15 x 90 motif kayu dipasang pada dinding loket               
     c. Keramik 25 x 40 cm dipasang pada dinding km/wc                      
     d. Keramik 25 x 25 cm dipasang pada lantai km/wc                       
                                                                            
     e. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh bahan yang akan didatangkan dan dimintakan
       ijin tertulis pada direksi sebelum dilakukan pemasangan              
     f. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja dan pelindung pernafasan (masker)
13.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja         
     a. Pasang Keramik Lantai                                               
       1. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Kontraktor harus mengadakan persiapan yang baik,
         terutama pemadatan pasir urug di bawah lantai.                     
                                                                            
       2. Kontraktor mengajukan contoh material kepada direksi, dan mendapatkan persetujuannya
         sebelum dipasang.                                                  
       3. Celah antara keramik maksimal 2 mm (disesuaikan dengan spesifikasi pabrik), dan setelah
         cukup kering disiram pasta semen dengan warna yang sesuai.         
       4. Nat lantai yang berhubungan dengan kolom menggunakan sealent yang digrouting,
         menggantikan pasta semen. Lebar nat tersebut adalah 5 mm.          
       5. Keramik yang cacat tidak boleh dipasang dan permukaannya harus benar-benar siku,rata,
                                                                            
         rapi, dan bersih.                                                  
     b. Pasang Keramik Dinding                                              
        1. Keramik 25 x 40 cm dipasang setinggi 1.6 m pada dinding KM/WC.   
        2. Celah antara keramik maksimal 2 mm (disesuaikan dengan spesifikasi pabrik), dan setelah
          cukup kering disiram pasta semen dengan warna yang sesuai.        
        3. Keramik yang cacat tidak boleh dipasang dan permukaannya harus benar-benar siku,rata,
          rapi, dan bersih.                                                 
        4. Semua pekerjaan tersebut harus dilakukan dengan baik sesuai persyaratan yang telah
                                                                            
          ditetapkan. Kegagalan dalam pelaksanaan maupun memenuhi spesifikasi bahan yang
          ditentukan adalah tanggung jawab kontraktor untuk memperbaiki ataupun menggantinya
          dengan biaya sendiri.                                             
                                                                            
                                PASAL 14                                    
                           PEKERJAAN CAT-CATAN                              
                                                                            
14.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                            
      Cat tembok catilac                                                   
                                                                            
      Cat Dasar alkali                                                     
      Cat eternity catilac                                                 
      Cat plat beton teras water proof sika top seal 107                   
      Lem ,kalsium,semen putih dan amplas                                  
14.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
      Kuas cat,kapi,kapi scrap, cetok,timba dan raskam                     
      Scaffoldind dan sabuk pengaman                                       
                                                                            
14.3. Spesifikasi Proses /Kegiatan                                          
     a. Pekerjaan cat tembok menggunakan cat Catilac                        
     b. Pekerjaa cat eternit menggunakan cat Catilac                        
     c. Pekerjaa cat dasar menggunakan cat Alkali                           
     d. Pekerjaa cat plat beton teras water proof sika top seal 107         
     e. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh bahan yang akan didatangkan dan dimintakan
       ijin tertulis pada direksi sebelum dilakukan pemasangan              
     f. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja,sabuk pengaman dan pelindung pernafasan
                                                                            
       (masker)                                                             
14.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja         
     a. Warna cat yang digunakan sesuai petunjuk Direksi.                   
     b. Cat dilakukan pada permukaan yang telah halus, rata, dan kering.    
       Pada cat tembok dan eternity dilakukan di atas hasil plamir dengan permukaan yang akan dicat
       harus bebas dari retak-retak/pecah, bergelombang dan bersih dari kotoran.
     c. Pengecatan tembok baru dilakukan dengan 1 kali lapis cat dasar ditambah 2 kali lapisan cat
       penutup.                                                             
                                                                            
     d. Cat eternit dilakukan dengan 1 kali cat dasar ditambah 2 kali lapisan cat penutup.
     e. Cat plat beton dilakukan dengan 1 kali cat dasar ditambah 2 kali lapisan cat penutup
     f. Warna semua jenis, bahan huruf atau nomor pengenal akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
       Tugas/ Pihak direksi.                                                
                                                                            
                                PASAL 15                                    
                         PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                        
                                                                            
                                                                            
15.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                            
     Lampu downligh LED Panel 17 Watt philip                               
     Lampu downligh LED Panel 6 Watt philip                                
     Lmpu outbow LED panel 9 watt philip                                   
     Stop kontak,saklar tunggal dan saklar ganda broco                     
     Kabel NYM 2x1.5 mm extrana                                            
     Kabel NYM 3x2.5 mm extrana                                            
     Conduit HI 20 mm, T Dus, Socket Conduit 20 mm, Fischer S6 + sekrup, Flexible Conduit 20
                                                                            
     Pipa PVC 8”,Isolas,lasdop dan paku klem kabel                         
15.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
     Tespen, AVO meter, tang ampere, ELCB tester, insulation tester dan grounding tester
     Tang potong, tang lancip, obeng, solder, kunci inggris dan cutter     
     Scaffoldind dan sabuk pengaman                                        
15.3. Spesifikasi Proses /Kegia tan                                         
    a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik dikerjakan menurut peraturan umum instalasi listrik tahun
                                                                            
      1977/peraturan PLN edisi terakhir dan standar-standar/kode lain yang telah diakui.
    b. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub Kontraktor
      instalatir yang dapat dipercaya, mempunyai referensi yang baik, telah terdaftar sebagai instalatir
      resmi PLN dengan mempunyai Kelas C.                                   
    c. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
      didalam kegiatan proyek ini. Akibat yang menyangkut didalam proyek ini dikoordinir terlebih
      dahulu agar konflik satu sama lain dapat dihindarkan.                 
    d. Kalau terjadi suatu hal saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi tehnis, maka
                                                                            
      yang akan diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot tehnis atau mempunyai biaya
      yang paling tinggi.                                                   
    e. Bahan yang digunakan adalah sesuai yang diisyaratkan/digambar dalam keadaan baru tanpa
      cacat, pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli. Selanjutnya Kontraktor harus
      menyerahkan terlebih dahulu contoh-contoh dari bahan yang akan diterapkan disertai dengan
      daftar perinciaan bahan termasuk didalamnya mengenai penjelasan brosur/katalog, diajukan
      lengkap, tidak boleh sebagian-sebagian.                               
     f. Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh bahan yang akan didatangkan dan dimintakan
                                                                            
       ijin tertulis pada direksi sebelum dilakukan pemasangan.             
     g. Rencana keselamatan kerja:                                          
                                                                            
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja,sabuk pengaman dan pelindung pernafasan
       (masker).                                                            
15.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja         
      Lingkup yang dikerjakan:                                             
       Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor meliputi menyelesaikan pekerjaan sampai
       menyala sebagai berikut:                                             
       1. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan untuk konstruksi,
         pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana
                                                                            
         Kerja dan Syarat berikut ini.                                      
       2. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR) dari panel utama ke
         panel-panel penerangan, peralatan.                                 
       3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya secara lengkap di
         dalam bangunan.                                                    
       4. Pengadaan dan pemasangan fixture penerangan dan outlet dinding/lantai lengkap dengan
         plug dan accesoriesnya.                                            
                                                                            
       5. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam bangunan serta panel-panel
         peralatan guna menunjang sistem dari bangunan.                     
       6. Memberikan keer listrik dari instalasi yang bersangkutan dengan disahkan oleh PLN lengkap
         dengan lampiran gambarnya.                                         
       7. Sudah melalui test dengan memakai generator set, kemudian titik lampunya dinyalakan
         semuanya.                                                          
         Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban (guarantee) sesuai
         Rencana Kerja dan Syarat ini.                                      
      Prinsip design:                                                      
                                                                            
       a. Proteksi                                                          
         1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di panel
           penerangan, proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel utama dan
           panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain oleh gambar.          
         2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (grounded)
           dan semua panel harus dibumikan dengan elektrode terpisah.       
         3. Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus berhubungan secara tertutup (loop).
                                                                            
       b. Saluran penghantar dalam bangunan.                                
         1. Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus menggunakan junction box
           yang sesuai dan sambungan lebih dari satu memakai terminal strip didalam Junction Box.
           Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”, atau
           ditentukan lain oleh direksi karena dengan alasan tertentu.      
         2. Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
           socket/lock nut sehingga kabel tidak mudah tercabut dari panel.  
         3. Instalasi skakelar dan stop kontak/out let.                     
                                                                            
           a. Skakelar dari merk vimar atau broco bentuk persegi, bahan ebonit. Rating 6 – 10 A,250
             V AC, pemasangan sistem inbow/tanam dalam tembok dan sistem outbow pada
             dinding partisi dengan ketinggian 150 cm dari lantai, kecuali ditentukan lain oleh
             direksi.                                                       
           b. Kotak kontak adalah dengan type yang memakai earthing contac dengan rating 16A,
             250V AC. Semua kotak kontak harus diberi saluran ke tanah (grounding) dengan
             ketinggian 30 cm dari atas lantai, kecuali ditentukan lain oleh direksi.
           c. Kotak-kotak out let harus memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan PUIL. Tahun
                                                                            
             1977, ave, dan kotak dalam berbentuk segi empat.               
       4. Instalasi fixtures penerangan.                                    
                                                                            
          a. Fixture penerangan harus dilihat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik
            dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat yang dipakai untuk fixture minimum
            0.4 mm. Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua fixtures yang akan
            dipasang kepada direksi untuk disetujui.                        
          b. Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana
            diperlukan penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan fixture menunjuk
            lain.                                                           
          c. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor daya harus
                                                                            
            dilengkapi dengan capasitor, semua komponen lampu merk Phillips.
      Pengetesan:                                                          
       a. Bila akan diserahkan diperlukan pengetesan lokasi yang tidak ada daya listriknya, diadakan
         dengan dinyalakan semua lampu memakai generator, yang masa waktunya minimal 1 jam.
         Penyiapan generator oleh kontraktor yang bersangkutan.             
       b. Menyerahkan jaminan instalasi listrik dari instalateur yang telah mempunyai sertifikat dari
         PLN dengan dilampiri sketsa yang diketahui oleh PLN setempat. Gambar instalateur harus
                                                                            
         disahkan / diketahui oleh pihak direksi.                           
       c. Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang
         berkompeten dan merupakan lampiran berita acara penyerahan pekerjaan.
       d. Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan masuk kedalam lokasi,
         maka pihak Kontraktor masih bertanggung jawab terhadap kelancaran ataupun keberhasilan
         dari pada pekerjaan yang dimaksud.                                 
      Produk peralatan yang digunakan:                                     
                                                                            
         No  Produk peralatan yang digunakan      Merk                      
                                      extrana                               
         1.  Kabel : NYM                                                    
         2.  Tube, bola lampu         Lampu downlight LED Panel 17 Watt,    
                                      Lampu downlight LED Panel 6 Watt, lampu
                                      outbow LED panel 9 watt               
         3.  Skakelar, Stop kontak    Broco                                 
                                                                            
                                                                            
       a. Apabila selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel material,
         tidak dapat diadakan dengan disertai alasan yang kuat maka pihak Direksi akan
         mempertimbangkan dengan suatu penggantian merk/tipe lain dengan melalui berita acara
         rapat perubahan dimana dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai penambahan
         sangsi tertentu terhadap Kontraktor yang bersangkutan.             
       b. Prinsip teknis instalasi penerangan adalah memakai NYM 2 x 1,5 mm untuk bola lampu dan
         NYM 3 x 2,5 mm untuk stop kontak masuk dalam pipa PVC untuk kabel distribusi (ukuran
         sesuai gambar).                                                    
                                                                            
       c. Tidak diperkenankan adanya “Splite“/sambungan-sambungan pada out let atau kotak-kotak
         penghubung yang bisa dicapai (accessible). Dalam membuat “Splite“ kenektor harus
         dihubungkan pada konektor yang baik, sehingga tidak ada kabel telanjang yang kelihatan
         konektor yang dibuat dari tembaga yang diisolasi oleh porselint atau vakilite atau pipa PVC
         yang diameternya disesuaikan diameter kabel.                       
                                PASAL 16                                    
                                                                            
                          PEKERJAAN INSTALASI AIR                           
                                                                            
16.1. Spesifikasi Bahan Bangunan                                            
      Pipa PVC AW 2” Trillun                                               
      Pipa PVC AW 3/4” Maspion                                             
      Kran Air 3/4” dan kran leher angsa 3/4”                              
      Avor                                                                 
      Klosed jongkok proslen INA                                           
                                                                            
      Bak mandi traso ukuran 45 x 60 cm                                    
      Lem pipa dan seal tape                                               
16.2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan               
      Gergaji, grinda, bor tangan, meteran, palu dan betel                 
      Tang potong, tang lancip, obeng, kunci inggris dan cutter            
16.3. Spesifikasi Proses /Kegiatan                                          
     a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
       pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
                                                                            
     b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan plumbing baik untuk air bersih maupun air kotor
       - Pipa PVC AW 2” Trillun untuk pipa saluran air kotor washtafel      
       - Pipa PVC AW 3/4” Maspion untuk pipa saluran air bersih             
     c. Rencana keselamatan kerja:                                          
       Menggunakan sarung tangan,helm,sepatu kerja,sabuk pengaman dan pelindung pernafasan
       (masker).                                                            
16.4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja         
     a. Pipa yang digunakan untuk air bersih dan kotor ukurannya harus sesuai dengan gambar.
                                                                            
     b. Pemasangan pipa-pipa tersebut harus rapat dan memenuhi persyaratan pemasangan instalasi
       air minum dan peraturan yang ada (AVWI no. 1006) dan dilaksanakan hingga saluran tidak
       mengalami kebocoran.                                                 
                                                                            
                                   PASAL 17                                 
                            PEKERJAAN TAMBAH KURANG                         
                                                                            
17.1 Segala penyimpangan dan/atau perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan
                                                                            
     pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari DIREKSI dengan
     menyebutkan jenis dan rincian pekerjaan secara jelas.                  
17.2 Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan
     pekerjaan yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada DIREKSI pada waktu pemasukan
     penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga
     satuannya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak dengan harga bahan dan upah, sama
     dengan saat pemasukan penawaran.                                       
17.3 Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu
                                                                            
     penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis DIREKSI.      
17.4 Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan tertulis dari DIREKSI
     yang menyebut jenis dan rincian serta biaya pekerjaan.                 
                                PASAL 18                                    
                                                                            
                   SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN                  
                                                                            
18.1. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat perpanjangan waktu
     sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir, pemborong harus segera menyerahkan hasil
     pekerjaannya dengan baik dan benar sesuai dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen
     secara tertulis dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan pelaksanaan
     antara pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu:                           
     a. Pihak Proyek diwakili Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK             
                                                                            
     b. Kontraktor Pelaksana                                                
     c. Konsultan Pengawas                                                  
     d. Pengawas dinas/petugas monitoring                                   
     e. Panitia/tim penerima barang                                         
18.2. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan pekerjaan
     tersebut diatas berdasarkan:                                           
     a. Kontrak Pemborongan                                                 
                                                                            
     b. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor                        
     c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan pekerjaan tersebut
18.3. Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan cadangan (reserve) antara
     lain:                                                                  
     a. Cat Tembok sebanyak 1 galon                                         
     b. Granit 60x60 sebanyak 1 dos                                         
     c. Kalsiboard sebanyak 1 lbr                                           
18.4. Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang pertama, hingga serah
                                                                            
     terima yang kedua, adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab
     Kontraktor sepenuhnya, antara lain :                                   
     a. Keamanan dan penjagaan                                              
     b. Penyempurnaan dan pemeliharaan                                      
     c. Pembersihan                                                         
18.5. Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai dengan kontrak, maka
     penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada
     penyerahan pekerjaan yang pertama.                                     
                                                                            
                                                                            
                                PASAL 19                                    
                              P E N U T U P                                 
                                                                            
 19.1 Rencana keselamatan kerja pada kegiatan ini mempunyai tingkat Resiko keselamatan kerja
     konstruksi kecil;                                                      
 19.2 Jangka Waktu Pelaksanaan 105 (Seratus Lima) Hari Kalender;            
 19.3 Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebut perkataan atau
     kalimat diselenggarakan oleh Rekanan maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan;
                                                                            
 19.4 Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, bila bagian-bagian yang nyata termasuk dalam
     pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut kata demi kata dalam bestek ini, maka
     pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Rekanan dan diterima sebagai hal yang tersebut di
     atas;                                                                  
 19.5 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat ini diatur berdasarkan SE
     Dirjen Binkon No. 35 Tahun 2025 dan peraturan yang berlaku untuk pekerjaan pemborongan
     bangunan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan rencana kerja dan syarat-syarat ini.
                                                  Bondowoso, Juli 2025      
                                                 Pejabat Pembuat Komitmen   
                                                     Dinas Kesehatan        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                  dr. MOCH JASIN, M.Kes     
                                                                            
                                                 NIP 19750603 200312 1 003
Tenders also won by Aura Jong Celebes
Authority
26 October 2021Pembangunan Unit Kegiatan Mahasiswa (Ukm) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Tahun Anggaran 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,900,000,000
15 June 2022Bangunan Pembawa Irigasi Lainnya (Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Selolembu)Kab. BondowosoRp 1,652,615,000
25 March 2022Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan KonstruksiProvinsi Jawa TimurRp 964,213,494
12 August 2025Rehabilitasi Puskesmas Taman KrocokKab. BondowosoRp 930,540,380
20 July 2025Pembangunan Jamban (Toilet) Dan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Uptd Spf Sdn Bataan 2 Kec. TenggarangKab. BondowosoRp 483,000,000
4 July 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Spf Smp Negeri 2 TenggarangKab. BondowosoRp 433,405,500
15 April 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Spf Sd Negeri Leprak 2 Kec. KlabangKab. BondowosoRp 431,000,000
15 April 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Spf Sd Negeri Kotakulon 1 Kec. BondowosoKab. BondowosoRp 370,950,000
15 April 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Spf Sd Negeri Kotakulon 2 Kec. BondowosoKab. BondowosoRp 326,075,000
15 August 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Prajekan Kidul 1 Kec. PrajekanKab. BondowosoRp 268,500,000