Barak Polres Bondowoso

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8403472
Date: 17 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Bondowoso
Work Unit: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 885,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 885,000,000
Winner (Pemenang): CV Santosomulyo
NPWP: 011488400656000
RUP Code: 41733808
Work Location: Bondowoso - Bondowoso (Kab.)
Participants: 89
Applicants
Reason
0011488400656000Rp 690,261,198-
0725453039626000Rp 697,738,370tidak hadir saat evaluasi kewajaran harga penawaran dibawah 80%
0629198417626000Rp 706,471,771pada evaluasi kewajaran harga penawaran dibawah 80 % harga klarifikasi lebih besar dari harga penawaran,(upah pekerja dibawah UMK, UMK Bondowoso tahun 2023 Rp. 2,154,504.13 per bulan dan Rp. 86,180,-per hari dengan pembagi 25 hari kerja sesuai PP 36 tahun 2021 pasal 17)
0850801390626000Rp 707,973,902-
0011229119626000Rp 708,000,000-
0032287930626000Rp 708,000,000-
0967737552626000--
0931397236609000--
0311935290656000--
0020163291626000Rp 737,373,583-
0838277077626000--
CV Azka
03*1**5****56**0Rp 654,900,710- tabel identifikasi bahaya (Tabel B1) tidak sesuai dengan yang ditetapakan dalam Bab IV LDP - tidak menyampaikan tabel/uraian elemen SMKK
0740107271656000--
0935041087626000Rp 752,262,331-
0012268041656000Rp 796,468,089-
0032794133626000Rp 708,005,951-
0667822423656000--
CV Shanum Indo Mas
04*9**8****26**0Rp 672,684,066tabel B.1 identifikasi Bahaya , penilaian resiko tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Bab IV LDP
0032115131656000Rp 708,000,000-
0966880064656000Rp 708,000,387-
0027551035543000Rp 707,752,557- Nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan -tabel B.1 identifikasi Bahaya , penilaian resiko tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Bab IV LDP
0023063845626000Rp 708,000,000-
0840580773626000--
0423439546656000Rp 708,000,000-
0023068570626000Rp 663,751,146tidak menyampaikan/memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
Candra Karya Tama
09*4**3****25**0--
CV Grahasindo Pratama
0020162707626000Rp 708,050,000-
0024579435604000Rp 727,704,696-
0417270188626000Rp 708,000,036-
Insani Development
08*9**6****26**0Rp 685,488,969tidak menyampaikan/memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
0967748617626000Rp 750,000,000-
0316415702626000Rp 715,400,264-
0311529218656000Rp 730,005,958-
0838666600626000Rp 708,092,212-
0816556104626000--
0421259516626000--
0735378051626000--
Nenk Firda Jaya Mandiri
06*4**7****26**0--
0210421087656000--
0022684286627000--
0020161667656000--
0014864136626000--
0028840866626000--
0840324446654000--
0624855979626000--
0014809115627000--
0032116626656000--
0311547376656000--
0026644021626000--
0023068893656000--
0539213181626000--
0031810799626000--
0858103443626000--
0820832137626000--
0437377492617000--
0021624242656000--
0964890420656000--
0846482420609000--
CV Sinar Wilujeng
04*2**7****26**0--
0703053199626000--
0534632476626000--
0747244127626000--
0018382010626000--
0833473754643000--
CV Mantab Trikarya Konstruksi
05*6**8****26**0--
0012173688626000--
0012267100651000--
0025707100657000--
0014863435656000--
PT Probikon Karya Gemilang
06*3**0****26**0--
0956800668626000--
0835416967626000--
CV Yoga Pratama
00*8**8****26**1--
0926834680625000--
CV Citra Guna Mandiri
00*7**9****56**0--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0022246698626000--
PT Alta Karya Utama
04*7**0****26**0--
0941843971656000--
0762715373626000--
0020160453656000--
0955401526625000--
0020159547656000--
0029977584626000--
0012089611656000--
0715189627656000--
0032460800626000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0930967294621000--
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN    BONDOWOSO                         
                                                                       
        DINAS PERUMAHAN    KAWASAN    PERMUKIMAN                       
              CIPTA  KARYA  DAN  TATA  RUANG                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   URAIAN   PEKERJAAN                                  
                                                                       
                           (KAK)                                       
                                                                       
                                                                       
                         KEGIATAN:                                     
                                                                       
  PENYELENGGARAAN    BANGUNAN  GEDUNG  DI WILAYAH DAERAH               
                                                                       
KABUPATEN/KOTA,   PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN   (IMB)          
       DAN  SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN  GEDUNG                    
                                                                       
                        (1.03.08.2.01)                                 
                                                                       
                                                                       
                       SUB KEGIATAN:                                   
                                                                       
PERENCANAAN,  PEMBANGUNAN,   PENGAWASAN,  DAN  PEMANFAATAN             
        BANGUNAN   GEDUNG  DAERAH  KABUPATEN/KOTA                      
                                                                       
                       (1.03.08.2.01.02)                               
                                                                       
                                                                       
                        PEKERJAAN:                                     
                                                                       
                 BARAK  POLRES BONDOWOSO                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  TAHUN  ANGGARAN     2023                             
A. PENDAHULUAN                                                         
                                                                       
  1. Umum                                                              
    a. Peningkatan sarana prasarana Polres Bondowoso menjadi salah satu unsur penting
                                                                       
      dalam peningkatan layanan kepada masyarakat;                     
                                                                       
    b. Barak Polres Bondowoso merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang
                                                                       
      harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
      optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan.            
                                                                       
    c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
      baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                       
      mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;
    d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik
                                                                       
      dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
                                                                       
      yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
      professional;                                                    
                                                                       
    e. Uraian Pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
      sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
                                                                       
      kepentingan kegiatan.                                            
  2. Khusus                                                            
                                                                       
    a. Berdasarkan DPA pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan
                                                                       
      Tata Ruang Kab Bondowoso, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan
      Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang
                                                                       
      lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana
                                                                       
      disekitar bangunan;                                              
                                                                       
    b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
      pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Barak Polres Bondowoso berpedoman pada
                                                                       
      Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan
                                                                       
      Gedung Negara oleh Pemerintah;                                   
                                                                       
                                                                       
B. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
  1. Peningkatan sarana prasarana Polres Bondowoso merupakan salah satu aspek penting
    dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Ketercukupan sarana di
                                                                       
    Polres Bondowoso menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi
    meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi masyarakat;            
                                                                       
  2. Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya
    peningkatan mutu layanan dengan pemenuhan sarana prasarana Polres Bondowoso;
                                                                       
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
  1. Umum                                                              
                                                                       
    Uraian Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
    memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                                                                       
    diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
                                                                       
    penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
    tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
                                                                       
  2. Khusus                                                            
   Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Barak Polres Bondowoso yang sesuai dengan
                                                                       
   Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
                                                                       
   dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
                                                                       
                                                                       
D. LOKASI KEGIATAN                                                     
   Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso,
                                                                       
   Provinsi Jawa Timur                                                 
                                                                       
                                                                       
E. SUMBER PENDANAAN                                                    
                                                                       
    Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
    Tahun Anggaran 2023 dengan HPS sebesar Rp 885.000.000 (Delapan Ratus Delapan
                                                                       
    Puluh Lima Juta Rupiah).                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dr. HARI CAHYONO, ST., MM            
                                                                       
  Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya
  dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
G. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
    a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                                                                       
       disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
       saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
       dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                        
    b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
                                                                       
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
       pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
                                                                       
    c. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
       Konsultan Pengawas;                                             
                                                                       
    d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
                                                                       
       Keselamatan Kerja (K3);                                         
                                                                       
    e. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
    f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                       
       pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                       
       kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;                 
    g. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                       
       Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
       kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
                                                                       
       sampai berfungsi dengan sempurna;                               
    h. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
                                                                       
       Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
       terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;      
                                                                       
    i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :    
                                                                       
  1. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
  2. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                    
                                                                       
    a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
    b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
                                                                       
      termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);                   
                                                                       
  3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
    perubahan/addendumnya;                                             
                                                                       
  4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
    laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;     
                                                                       
  5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
    pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
                                                                       
    konstruksi fisik;                                                  
  6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
    konstruksi fisik;                                                  
                                                                       
  7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
    menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
                                                                       
    elektrikal bangunan.                                               
                                                                       
                                                                       
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN            
                                                                       
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
   pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
                                                                       
   Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
   Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
                                                                       
   berikut :                                                           
                                                                       
   1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
    Pekerjaan;                                                         
                                                                       
   2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
   3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;  
                                                                       
   4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
   5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                  
                                                                       
     a) Tenaga;                                                        
                                                                       
     b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;          
     c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;         
                                                                       
     d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
     e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                        
                                                                       
     f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.         
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
                                                                       
     Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;                       
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                       
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
     Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
                                                                       
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;               
                                                                       
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;                 
   10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan       
                                                                       
   11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                           
  Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
                                                                       
  Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
  pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
                                                                       
  diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :                        
                                                                       
   1) Laporan Harian                                                   
    Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
                                                                       
    SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
    semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
                                                                       
    yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
    penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
                                                                       
    antara lain :                                                      
                                                                       
    a) Tenaga;                                                         
    b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;  
                                                                       
    c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;          
    d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;            
                                                                       
    e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                         
                                                                       
    f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.        
   2) Laporan Pelaksanaan                                              
                                                                       
    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
    hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh)
                                                                       
    hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara
                                                                       
    lain :                                                             
    a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                       
                                                                       
    b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
      seminggu tersebut;                                               
                                                                       
    c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;   
    d) Monitor masalah teknis dilapangan;                              
                                                                       
    e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                          
    f) Monitor Kendali Mutu;                                           
                                                                       
    g) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                       
    h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
                                                                       
    i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI                                                 
  Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
                                                                       
  Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
  digunakan.                                                           
                                                                       
                                                                       
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                   
                                                                       
  Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
  yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar umum
                                                                       
  Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
  Pemerintah/Daerah yang berlaku.                                      
                                                                       
                                                                       
L. ALIH PENGETAHUAN                                                    
                                                                       
  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                                                                       
  personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                
                                                                       
                                                                       
M. SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                                                                       
  1) Umum                                                              
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                       
    kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
    uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
                                                                       
    KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
                                                                       
    uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
    Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.                           
                                                                       
  2) Lingkup Pekerjaan                                                 
    Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
                                                                       
    melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
                                                                       
    bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
    seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                   
                                                                       
    a) Sarana Kerja                                                    
                                                                       
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
      jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
                                                                       
      inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
      Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
      aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
      pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
                                                                       
      persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat
      tercapai.                                                        
                                                                       
                                                                       
    b) Gambar-Gambar Dokumen                                           
      Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
                                                                       
      dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
                                                                       
      lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada   
      Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
                                                                       
      pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
      Perencana.                                                       
                                                                       
      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
                                                                       
      memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
      adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
                                                                       
      sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
                                                                       
      semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
      penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
                                                                       
      mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
                                                                       
      Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
      Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan
                                                                       
      dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
                                                                       
      Perencana.                                                       
      Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                       
      tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
      Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
                                                                       
      Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.                    
                                                                       
      Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
      salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
                                                                       
      perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
      pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
                                                                       
      saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
                                                                       
      dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.       
    c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh                    
      Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
      ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
                                                                       
      Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
      Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
                                                                       
      bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
                                                                       
      untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
      Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
                                                                       
      segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
      dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar
                                                                       
      pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
      Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
                                                                       
      setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
                                                                       
      Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
      contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
                                                                       
      contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana
      akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                       
      contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
                                                                       
      jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
      Kontrak dan syarat-syarat keindahan.                             
                                                                       
      Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
                                                                       
      dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
      sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
                                                                       
      pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
      jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
                                                                       
      tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan
                                                                       
      yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
      disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
                                                                       
      persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana. Gambar-gambar
      pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                                                                       
      dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
                                                                       
      tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
      Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk
                                                                       
      arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
      diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan
      katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
                                                                       
      Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
      tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
                                                                       
      diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama
                                                                       
      seperti butir di atas.                                           
      Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
                                                                       
      Konsultan Pengawas dan Perencana.                                
                                                                       
    d) Jaminan Kualitas                                                
      Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
                                                                       
      bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
      lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
                                                                       
      bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
      diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
                                                                       
      pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
                                                                       
      pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
      tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                            
                                                                       
    e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                               
                                                                       
      Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
      bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
                                                                       
      ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
      menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
                                                                       
      didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
                                                                       
      ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
      agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
                                                                       
      pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
      akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang
                                                                       
      sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
      kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
                                                                       
      ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
                                                                       
      dipesan (order import).                                          
    f) Contoh-Contoh                                                   
                                                                       
      Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
      segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
      jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
      pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
                                                                       
      Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
      wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
                                                                       
      pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
      substitusi.                                                      
                                                                       
      Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
                                                                       
      yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
      yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
                                                                       
      yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
      Konsultan Perencana sebelum pemesanan.                           
                                                                       
      Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
                                                                       
      akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
      Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
                                                                       
      pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
      menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
                                                                       
      dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
                                                                       
      Pemilik/Perencana.                                               
    g) Material dan Tenaga Kerja                                       
                                                                       
      Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
                                                                       
      harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara
      yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di
                                                                       
      mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
                                                                       
      melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
      setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
                                                                       
      latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
                                                                       
      bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam
      Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain,
                                                                       
      maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
      menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar
                                                                       
      atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
                                                                       
      mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi.
      Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
      tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.   
    h) Koordinasi Pekerjaan                                            
                                                                       
      Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
                                                                       
      yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
      proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
                                                                       
      lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
      detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
                                                                       
      dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.                     
                                                                       
    i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan terhadap
      milik umum :                                                     
                                                                       
       1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
                                                                       
          alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
          kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
                                                                       
          kontrak berlangsung;                                         
       2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
                                                                       
          yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
                                                                       
          memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
       3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan
                                                                       
          Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
          bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
                                                                       
          sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
          disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
                                                                       
          harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
                                                                       
       1. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
          penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
                                                                       
          penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
          bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan
                                                                       
          atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
                                                                       
          sedang dalam pelaksanaan; Sarana prasarana yang terkena dampak akibat
          pekerjaan ini, maka kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
                                                                       
       2. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
          mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
                                                                       
          pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang
          ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
          memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang
                                                                       
          yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
          mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
                                                                       
          mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
                                                                       
          sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
          pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
                                                                       
          yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Convid-
          19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol
                                                                       
          Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
          penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                             
                                                                       
       3. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
                                                                       
          mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang  
          berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
                                                                       
          Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti
          uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
                                                                       
          mungkin ia keluarkan.                                        
                                                                       
    j) Peraturan Hak Paten                                             
       Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
       tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
                                                                       
       merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
       yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
                                                                       
       iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
                                                                       
       berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.               
                                                                       
                                                                       
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                         
  Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
                                                                       
  Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
                                                                       
  segala perubahan dan tambahannya, yakni :                            
  1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
                                                                       
  2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;          
                                                                       
  3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                       
     Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                 
  5) PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan
                                                                       
     Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya     
                                                                       
  6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
     2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                  
                                                                       
  7) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                                                                       
  8) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
     Konstruksi;                                                       
                                                                       
  9) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
     Konstruksi Melalui Penyedia;                                      
                                                                       
  10) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
     Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa
                                                                       
     Konstruksi;                                                       
                                                                       
  11) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
     Barang/Jasa Melalui Penyedia;                                     
                                                                       
  12) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
                                                                       
     antara lain :                                                     
    a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta
                                                                       
       Karya Pedoman (1995);                                           
    b) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                                                                       
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
       termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.     
                                                                       
                                                                       
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                       
  Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                            
                                                                       
   a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (seratus lima puluh)
      hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;          
                                                                       
   b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
      kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
P. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                     
                                                                       
  Pekerjaan Rehabilitasi Barak Polres Bondowoso Tahun Anggaran 2023 dibutuhkan
  kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
  Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas
  maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
                                                                       
  Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
  1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                            
                                                                       
     a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
                                                                       
     b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang
       masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi
                                                                       
       Bangunan Gedung (BG), SBU Bangun Gedung Subkualifikasi BG009 Jasa
       Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya;             
                                                                       
     c. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
                                                                       
       pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai
       sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan.            
                                                                       
     d. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
       Status Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan
                                                                       
       tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2022 atau terbaru).             
                                                                       
     e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
       perubahan).                                                     
                                                                       
     f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
       pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                       
       tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
       untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                                                                       
       dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                                                                       
       bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.           
     g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
                                                                       
       waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
       termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
                                                                       
       kurang dari 3 (tiga) tahun.                                     
                                                                       
       Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
        a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
                                                                       
           ketentuan huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
           paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
                                                                       
        b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
                                                                       
           pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
           Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
           banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)       
     h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
                                                                       
       10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS yang disertai dengan laporan
       Keuangan tahun 2021 yang telah diaudit kantor akuntan publik.   
                                                                       
  2) Persyaratan Administrasi Teknis :                                 
                                                                       
     a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;                               
     b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
                                                                       
       pelaksanaan pekerjaan;                                          
     c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;                      
                                                                       
     d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
                                                                       
     e. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
       kualifikasi personil sebagai berikut :                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           POSISI           PENGALAMAN                                 
    NO              JUMLAH                  SKA/SKT MINIMAL            
         JABATAN               MINIMAL                                 
                                           SKK Konstruksi Kepala       
     1 Pelaksana    1 Orang      1 tahun   Pengelola Lingkungan        
                                                                       
       Proyek                               Bangunan Gedung            
                                               (SI012003)              
                                                                       
                                          Sertifikat K3 konstruksi/    
                                                                       
                                           sertifikat pelatihan K3     
     2 Petugas K3   1 Orang      0 tahun     konstruksi/ surat         
                                                                       
                                          keterangan telah mengikuti   
                                              pelatihan K3             
                                                                       
                                               konstruksi              
                                                                       
                                                                       
      Personil diatas, melampirkan :                                   
                                                                       
      1. Ijazah;                                                       
      2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
                                                                       
       diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;             
                                                                       
      3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
       dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
                                                                       
       sah mewakili Badan Usaha;                                       
      4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
       Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);                           
                                                                       
      5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
       Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
                                                                       
       Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :   
                                                                       
        i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;  
        ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      f. Persyaratan Peralatan Utama                                   
                                                                       
                             KAPASITAS    UMUR                         
             NAMA                                    STATUS            
        NO           JUMLAH   ATAU OUT    ALAT                         
              ALAT                                KEPEMILIKAN          
                            PUT MINIMAL MAKSIMAL                       
                                                      Milik            
         1 Pick up     1 bh     1 Ton     10 Tahun                     
                                                    Sendiri/Sewa       
                                                      Milik            
         2 Genset      1 bh    10 Kva     5 Tahun                      
                                                    Sendiri/Sewa       
                                                      Milik            
         3 Molen       1 bh     0.3 m3    5 Tahun                      
                                                    Sendiri/Sewa       
                                                      Milik            
         4 Pompa air   1 bh    3600 rpm   5 Tahun                      
                                                    Sendiri/Sewa       
                                                                       
        Peralatan diatas disertai :                                    
                                                                       
        1) Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk
           peralatan dengan status milik sendiri;                      
        2) Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk
                                                                       
           peralatan dengan status sewa beli; dan/atau                 
        3) Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan
                                                                       
           dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa        
                                                                       
     g. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                           
      Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
                                                                       
      tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
                                                                       
       NO    JENIS / TIPE PEKERJAAN     IDENTIFIKASI RESIKO            
                                                                       
                                    Terjepit, tertimbun, tertimpa benda,
           Pekerjaan Beton          Tergores, Terjatuh pada pekerjaan  
        1                                                              
                                    yang berada diketinggian           
                                                                       
O. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                       
  Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah, pekerjaan konstruksi harus
                                                                       
  memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang
  terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
                                                                       
  Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).                                      
                                                                       
P. PENUTUP                                                             
                                                                       
  Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
                                                                       
  pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
                                                                       
                                                                       
                                    Bondowoso, Mei 2023                
                                                                       
                                                                       
                                   Pejabat Pembuat Komitmen            
                              Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air  
                            Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 Dr. HARI CAHYONO, ST., MM             
                                        Pembina Tk. I                  
                                                                       
                                   NIP. 19721027 200212 1 008
Tenders also won by CV Santosomulyo
Authority
17 April 2023Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Dusun Buludendeng Desa Bulukerto Kec. BumiajiKota BatuRp 685,979,000
28 June 2013G3. Peningkatan Pelayanan Air Bersih,(pembangunan Sistem Sarana Dan Prasarana Air Bersih Serta Perpipaan Desa Ramban Wetan)Pemda BondowosoRp 418,000,000
19 July 2014F7. Peningkatan Pelayanan Air Bersih (Pembangunan Sistem Sarana Dan Prasarana Air Bersih Serta Perpipaan Desa Sulek.), Kec. TlogosariULP Kabupaten BondowosoRp 328,350,000
19 July 2014G1. Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Perdesaan (Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Pedesaan Desa Sumberdumpyong Dan Jeruk Sok-Sok.), Kec. BinakalULP Kabupaten BondowosoRp 327,046,000
26 April 2022Pembangunan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Desa Sukokerto Kec. PujerKab. BondowosoRp 320,000,000
19 July 2014F1.Peningkatan Pelayanan Air Bersih (Pembangunan Sistem Sarana Dan Prasarana Air Bersih Serta Perpipaan Desa Lanas) Kec. BotolinggoULP Kabupaten BondowosoRp 316,800,000
13 July 2015E9. Peningkatan Pelayanan Air Bersih (Pembangunan Sistem Sarana Dan Prasarana Air Bersih Serta Perpipaan Desa Gunosari) Kec.TlogosariULP Kabupaten BondowosoRp 311,445,000
19 July 2014F2.Peningkatan Pelayanan Air Bersih (Pembangunan Sistem Sarana Dan Prasarana Air Bersih Serta Perpipaan Desa Sumber Gading) Kec. SumberwringinULP Kabupaten BondowosoRp 307,450,000
24 February 2023Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Dusun Ngukir Desa Torongrejo Kec. JunrejoKota BatuRp 300,000,000
4 November 2022Jalan Lingkungan Desa Sumber Kemuning Kec. TamananKab. BondowosoRp 42,525,000