| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011488400656000 | Rp 690,261,198 | - | |
| 0725453039626000 | Rp 697,738,370 | tidak hadir saat evaluasi kewajaran harga penawaran dibawah 80% | |
| 0629198417626000 | Rp 706,471,771 | pada evaluasi kewajaran harga penawaran dibawah 80 % harga klarifikasi lebih besar dari harga penawaran,(upah pekerja dibawah UMK, UMK Bondowoso tahun 2023 Rp. 2,154,504.13 per bulan dan Rp. 86,180,-per hari dengan pembagi 25 hari kerja sesuai PP 36 tahun 2021 pasal 17) | |
| 0850801390626000 | Rp 707,973,902 | - | |
| 0011229119626000 | Rp 708,000,000 | - | |
| 0032287930626000 | Rp 708,000,000 | - | |
| 0967737552626000 | - | - | |
| 0931397236609000 | - | - | |
| 0311935290656000 | - | - | |
| 0020163291626000 | Rp 737,373,583 | - | |
| 0838277077626000 | - | - | |
CV Azka | 03*1**5****56**0 | Rp 654,900,710 | - tabel identifikasi bahaya (Tabel B1) tidak sesuai dengan yang ditetapakan dalam Bab IV LDP - tidak menyampaikan tabel/uraian elemen SMKK |
| 0740107271656000 | - | - | |
| 0935041087626000 | Rp 752,262,331 | - | |
| 0012268041656000 | Rp 796,468,089 | - | |
| 0032794133626000 | Rp 708,005,951 | - | |
| 0667822423656000 | - | - | |
CV Shanum Indo Mas | 04*9**8****26**0 | Rp 672,684,066 | tabel B.1 identifikasi Bahaya , penilaian resiko tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Bab IV LDP |
| 0032115131656000 | Rp 708,000,000 | - | |
| 0966880064656000 | Rp 708,000,387 | - | |
| 0027551035543000 | Rp 707,752,557 | - Nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket yang ditenderkan -tabel B.1 identifikasi Bahaya , penilaian resiko tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Bab IV LDP | |
| 0023063845626000 | Rp 708,000,000 | - | |
| 0840580773626000 | - | - | |
| 0423439546656000 | Rp 708,000,000 | - | |
| 0023068570626000 | Rp 663,751,146 | tidak menyampaikan/memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | - | - |
CV Grahasindo Pratama | 0020162707626000 | Rp 708,050,000 | - |
| 0024579435604000 | Rp 727,704,696 | - | |
| 0417270188626000 | Rp 708,000,036 | - | |
Insani Development | 08*9**6****26**0 | Rp 685,488,969 | tidak menyampaikan/memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
| 0967748617626000 | Rp 750,000,000 | - | |
| 0316415702626000 | Rp 715,400,264 | - | |
| 0311529218656000 | Rp 730,005,958 | - | |
| 0838666600626000 | Rp 708,092,212 | - | |
| 0816556104626000 | - | - | |
| 0421259516626000 | - | - | |
| 0735378051626000 | - | - | |
Nenk Firda Jaya Mandiri | 06*4**7****26**0 | - | - |
| 0210421087656000 | - | - | |
| 0022684286627000 | - | - | |
| 0020161667656000 | - | - | |
| 0014864136626000 | - | - | |
| 0028840866626000 | - | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
| 0624855979626000 | - | - | |
| 0014809115627000 | - | - | |
| 0032116626656000 | - | - | |
| 0311547376656000 | - | - | |
| 0026644021626000 | - | - | |
| 0023068893656000 | - | - | |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0031810799626000 | - | - | |
| 0858103443626000 | - | - | |
| 0820832137626000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0021624242656000 | - | - | |
| 0964890420656000 | - | - | |
| 0846482420609000 | - | - | |
CV Sinar Wilujeng | 04*2**7****26**0 | - | - |
| 0703053199626000 | - | - | |
| 0534632476626000 | - | - | |
| 0747244127626000 | - | - | |
| 0018382010626000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
CV Mantab Trikarya Konstruksi | 05*6**8****26**0 | - | - |
| 0012173688626000 | - | - | |
| 0012267100651000 | - | - | |
| 0025707100657000 | - | - | |
| 0014863435656000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0956800668626000 | - | - | |
| 0835416967626000 | - | - | |
CV Yoga Pratama | 00*8**8****26**1 | - | - |
| 0926834680625000 | - | - | |
CV Citra Guna Mandiri | 00*7**9****56**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0022246698626000 | - | - | |
PT Alta Karya Utama | 04*7**0****26**0 | - | - |
| 0941843971656000 | - | - | |
| 0762715373626000 | - | - | |
| 0020160453656000 | - | - | |
| 0955401526625000 | - | - | |
| 0020159547656000 | - | - | |
| 0029977584626000 | - | - | |
| 0012089611656000 | - | - | |
| 0715189627656000 | - | - | |
| 0032460800626000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0930967294621000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
URAIAN PEKERJAAN
(KAK)
KEGIATAN:
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
(1.03.08.2.01)
SUB KEGIATAN:
PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN, DAN PEMANFAATAN
BANGUNAN GEDUNG DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1.03.08.2.01.02)
PEKERJAAN:
BARAK POLRES BONDOWOSO
TAHUN ANGGARAN 2023
A. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana Polres Bondowoso menjadi salah satu unsur penting
dalam peningkatan layanan kepada masyarakat;
b. Barak Polres Bondowoso merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan.
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional;
e. Uraian Pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DPA pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan
Tata Ruang Kab Bondowoso, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan
Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang
lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana
disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Barak Polres Bondowoso berpedoman pada
Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan
Gedung Negara oleh Pemerintah;
B. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana Polres Bondowoso merupakan salah satu aspek penting
dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Ketercukupan sarana di
Polres Bondowoso menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi
meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi masyarakat;
2. Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya
peningkatan mutu layanan dengan pemenuhan sarana prasarana Polres Bondowoso;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Uraian Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Barak Polres Bondowoso yang sesuai dengan
Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso,
Provinsi Jawa Timur
E. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2023 dengan HPS sebesar Rp 885.000.000 (Delapan Ratus Delapan
Puluh Lima Juta Rupiah).
F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dr. HARI CAHYONO, ST., MM
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya
dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso
G. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
c. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
e. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
g. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
h. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh)
hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara
lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar umum
Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat
tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini
sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai
setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana
akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan
yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana. Gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan
Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan
katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan
Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang
sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara
yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di
mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam
Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar
atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan terhadap
milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
1. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan; Sarana prasarana yang terkena dampak akibat
pekerjaan ini, maka kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
2. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang
ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang
yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Convid-
19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti
uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat
iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
9) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
10) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
11) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
12) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta
Karya Pedoman (1995);
b) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (seratus lima puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
P. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Rehabilitasi Barak Polres Bondowoso Tahun Anggaran 2023 dibutuhkan
kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan.
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas
maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang
masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi
Bangunan Gedung (BG), SBU Bangun Gedung Subkualifikasi BG009 Jasa
Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya;
c. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan.
d. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2022 atau terbaru).
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan
10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS yang disertai dengan laporan
Keuangan tahun 2021 yang telah diaudit kantor akuntan publik.
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
e. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
POSISI PENGALAMAN
NO JUMLAH SKA/SKT MINIMAL
JABATAN MINIMAL
SKK Konstruksi Kepala
1 Pelaksana 1 Orang 1 tahun Pengelola Lingkungan
Proyek Bangunan Gedung
(SI012003)
Sertifikat K3 konstruksi/
sertifikat pelatihan K3
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun konstruksi/ surat
keterangan telah mengikuti
pelatihan K3
konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang
sah mewakili Badan Usaha;
4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Persyaratan Peralatan Utama
KAPASITAS UMUR
NAMA STATUS
NO JUMLAH ATAU OUT ALAT
ALAT KEPEMILIKAN
PUT MINIMAL MAKSIMAL
Milik
1 Pick up 1 bh 1 Ton 10 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
2 Genset 1 bh 10 Kva 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
3 Molen 1 bh 0.3 m3 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
4 Pompa air 1 bh 3600 rpm 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Peralatan diatas disertai :
1) Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk
peralatan dengan status milik sendiri;
2) Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk
peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
3) Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan
dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa
g. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, tertimbun, tertimpa benda,
Pekerjaan Beton Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
1
yang berada diketinggian
O. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah, pekerjaan konstruksi harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang
terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
P. PENUTUP
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Bondowoso, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
Dr. HARI CAHYONO, ST., MM
Pembina Tk. I
NIP. 19721027 200212 1 008