| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023065295656000 | Rp 376,487,540 | - | |
| 0904683844085000 | Rp 409,456,873 | - | |
| 0839202124609000 | Rp 419,307,940 | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0011229101651000 | Rp 450,018,686 | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0012089652656000 | - | - | |
| 0858103443626000 | - | - | |
| 0816556104626000 | - | - | |
| 0412630535626000 | - | - | |
| 0810821066656000 | - | - | |
| 0015056021656000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0934495334612000 | - | - | |
| 0942476276626000 | - | - | |
PT Mako Mandiri Pratama | 06*1**0****25**0 | - | - |
| 0747244127626000 | - | - | |
CV Citra Guna Mandiri | 00*7**9****56**0 | - | - |
| 0824569743615000 | - | - | |
| 0710321126652000 | - | - | |
| 0725453039626000 | - | - | |
| 0019306752085000 | - | - | |
| 0417270188626000 | - | - | |
| 0740688163451000 | - | - | |
| 0813725553085000 | - | - | |
| 0714370533626000 | - | - | |
| 0700090483008000 | - | - | |
| 0835953712654000 | - | - | |
| 0624966750657000 | - | - | |
| 0315737528629000 | - | - | |
| 0011488400656000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0722984598624000 | - | - | |
CV Bangkit Bersama | 0754149011626000 | - | - |
| 0031810799626000 | - | - | |
| 0735378051626000 | - | - |
URAIAN
PEKERJAAN
KEGIATAN
PENINGKATAN SPAM
JARINGAN
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PENINGKATAN SPAM JARINGAN
PERPIPAAN
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Akibat kondisi topografi Bondowoso, menyebabkan
beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso mengalami
kekeringan pada saat musim kemarau. Sehingga masyarakat sulit
untuk memenuhi kebutuhan akan air minum. Pembangunan
infrastruktur air minum diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat akan air minum sehingga kualitas kesehatan
masyarakat akan meningkat serta meningkatkan kenyamanan
bagi masyarakat sekitar dan juga wisatawan yang berkunjung ke
Kabupaten Bondowoso. Hal ini sesuai dengan visi dan misi
Bupati terpilih, dimana salah satu misinya yaitu infrastruktur
menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pembangunan secara
menyeluruh. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur air
minum. Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi
yang beragam ini perlu didukung dengan penyediaan sarana dan
prasarana air minum yang memadai untuk dapat meningkatkan
kehidupan sosial ekonomi dan kualitas kesehatan masyarakat
Kabupaten Bondowoso.
Air minum merupakan kebutuhan manusia yang paling
dasar. Pada beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso masih
rawan air minum karena masih memanfaatkan air permukaan,
sehingga pada saat musim kemarau air minum menjadi sangat
sulit didapatkan. Pembangunan infrastruktur air minum
diharapkan dapat mengatasi masalah kebutuhan air minum oleh
masyarakat pada saat musim kemarau.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Pembangunan sarana dan prasarana air minum di Kabupaten
Bondowoso dimaksudkan untuk mewujudkan air minum
dan akses air minum yang ideal sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
b. Tujuan
Terpenuhinya kebutuhan air minum dan tercapainya akses
masyarakat terhadap air minum bertujuan untuk
meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat guna
mendorong pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mendorong pengembangan
kepariwisataan serta mewujudkan pemeratann
pembangunan di Kabupaten Bondowoso .
3. Sasaran / Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran
manfaat pokok dari kegiatan yang ada pada Bidang DINAS
PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN CIPTA
KARYA DAN TATA RUANG KAB.
BONDOWOSO adalah:
a. Terbangunnya sarana infrastruktur air minum yang ideal;
b. Terpenuhinya kebutuhan air minum yang ideal untuk
meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat;
c. Meningkatnya akses masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR) terhadap air minum yang layak.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan:, Desa
Besuk Kecamatan Klabang Kab. Bondowoso.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DAK 2023
Pendanaan
Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut total perkiraan biaya yang
diperlukan Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Dr. HARI CAHYONO, ST.,
Organisasi
MM
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja: DINAS PERUMAHAN KAWASAN
Komitmen
PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG.
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar yang disiapkan sebagai data dasar pekerjaan ...
..Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan ini adalah :
1. Dokumen pengajuan dan usulan dari warga yang sangat
membutuhkan air bersih.
2. Gambar, RAB, HPS, Spesifikasi teknis.
3. Rancangan Kontrak, SSUK, dan SSKK.
8. Standar Teknis/
Spesifikasi teknik pekerjaan konstruksi, meliputi :
Spesifikasi
▪ Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi;
Teknis Pekerjaan
▪ Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan
Konstruksi
Bangunan;
▪ Spesifikasi Proses/Kegiatan;
▪ Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja
▪ Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
(terlampir)
9. Referensi Hukum Beberapa dasar hukum yang melandasi penyelenggaraan
pelayanan air minum adalah :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum
Ruang Lingkup
10. Lingkup Kegiatan a. Ruang lingkup atau batasan lingkup pengadaan pekerjaan
konstruksi : Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan
b. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK:
tidak ada.
11. Keluaran Keluaran atau produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi: sumur dalam, menara air
(reservoir), jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR).
12. Peralatan dan
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua
Material dari
fasilitas dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan
Penyedia Jasa
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Konstruksi
13. Lingkup
Penyedia jasa melaksanakan Peningkatan SPAM Jaringan
Kewenangan
Perpipaan
Penyedia Jasa
14. Jangka
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Waktu
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat
Penyelesaian
Perintah Mulai Kerja ditandatangani.
Kegiatan
15. Ketentuan ▪ Ketentuan penyedia jasa:
Penyedia
o Memiliki SBU :
• Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan SBU Undang-undang no. 11 tahun
2020 dan PP no 5 tahun 2021 IN 007 Instalasi saluran air.
o Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2022;
o memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi
Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha NIB
o Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
o Memiliki kemampuan menyediakan personel
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
- Pelaksana 2 Tahun SKT keterampilan Pelaksana
Perpipaan Air Bersih TT 011 atau SKK pelaksana
kontrksi bangunan unit produk SPAM SI 111001.
- Petugas Keselamatan Konstruksi 0 tahun Sesuai
peraturan yang berlaku
o Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
o Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
o Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan
perhitungan:
- SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan
yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan
yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil).
16. Laporan Penyedia jasa wajib membuat Laporan berkala selama masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebanyak 4 (empat) set. Dan
waktu penyerahan paling lambat satu minggu setelah pekerjaan
dinyatakan selesai.
Hal-Hal Lain
17. Produksi dalam
Semua Pekerjaan konstruksi berdasarkan KAK ini harus
Negeri
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dengan
semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika
diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Persyaratan
Jika kerjasama dengan pihak lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama
kegiatan jasa konstruksi ini, maka perlu dituangkan dalam Surat
Perjanjian Kerjasama.
19. Pedoman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi syarat-syarat yang
Pengumpulan
berlaku
Data Lapangan