Rehabilitasi Kantor Sekretariat Dprd Kab. Bondowoso

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9532472
Date: 10 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Bondowoso
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 583,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 583,700,000
Winner (Pemenang): CV Pinisi Corp.
NPWP: 740107271656000
RUP Code: 51544472
Work Location: KANTOR SEKRETARIAT DPRD KAB. BONDOWOSO - Bondowoso (Kab.)
Participants: 47
Applicants
0810821066656000Rp 466,960,000
0740107271656000Rp 466,960,000
CV Grahasindo Pratama
0020162707626000Rp 466,960,000
Sandriano Engineering
06*6**4****26**0Rp 467,344,615
0027849934656000Rp 503,597,508
0621827088627000Rp 551,799,062
0667822423656000Rp 525,346,412
0531220812626000-
Malikha Rajasa
06*6**9****56**0-
0020161063651000-
CV Citra Guna Mandiri
00*7**9****56**0-
CV De Gong
03*2**0****56**0-
0757077045656000-
0014866008656000-
0012173936656000-
0020161667656000-
0311529218656000-
CV Efendi Sukses Abadi
06*7**8****03**0-
0018378604656000-
0432441103626000-
0032642027626000-
CV Budi Baja
08*5**2****26**0-
0423439546656000-
0020162475626000-
0937715761626000-
0816556104626000-
0840580773626000-
0031810799626000-
CV Bintang Empat Perkasa
06*4**1****56**0-
0723355863656000-
0928778893626000-
CV Putra Perdana
00*9**8****25**0-
0012268041656000-
Nenk Firda Jaya Mandiri
06*4**7****26**0-
0747076412646000-
0830028866656000-
CV Indrajaya Kontraktor
09*0**3****56**0-
Rini Mulya
00*3**4****26**0-
0398446518626000-
0818357493626000-
0754630481656000-
PT Bhara Hutama Widjaya
09*3**8****29**0-
0032115131656000-
0016825036615000-
0411029259626000-
0801314394626000-
0022683262627000-
Attachment
URAIAN         SINGKAT          PEKERJAAN                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             PEKERJAAN            KONTRUKSI                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           KEGIATAN                                         
                                                                            
PENYELENGGARAAN       BANGUNAN     GEDUNG    DI WILAYAH    DAERAH           
                                                                            
KABUPATEN/KOTA,       PEMBERIAN     IZIN MENDIRIKAN     BANGUNAN            
                                                                            
   (IMB)  DAN  SERTIFIKAT    LAIK  FUNGSI  BANGUNAN     GEDUNG              
                                                                            
                           (1.03.08.2.01)                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        SUB   KEGIATAN                                      
                                                                            
                                                                            
      PERENCANAAN,     PEMBANGUNAN,       PENGAWASAN,     DAN               
                                                                            
         PEMANFAATAN       BANGUNAN     GEDUNG    DAERAH                    
                                                                            
                        KABUPATEN/KOTA                                      
                                                                            
                         (1.03.08.2.01.02)                                  
                                                                            
                  TAHUN     ANGGARAN        2024                            
                       URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                              PEKERJAAN                                     
                                                                            
          REHABILITASI KANTOR SEKRETARIAT DPRD KAB. BONDOWOSO               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            PENDAHULUAN                                     
                                                                            
1. Umum                                                                     
   a. Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso menjadi salah satu unsur penting
      dalam peningkatan layanan kepada masyarakat;                          
                                                                            
   b. Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso merupakan bagian dari bangunan gedung
      negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi
                                                                            
      secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan.          
   c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
      baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
                                                                            
      biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;         
   d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
                                                                            
      menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang
      memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
   e. Uraian Pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga
                                                                            
      mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan kepentingan
      kegiatan.                                                             
                                                                            
                                                                            
2. Khusus                                                                   
   a. Berdasarkan DPA pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata
                                                                            
      Ruang Kab Bondowoso, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Bangunan Sederhana
      berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk ruang lingkup
                                                                            
      pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana disekitar
      bangunan;                                                             
   b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
                                                                            
      pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso
      berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar
                                                                            
      Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;                            
                           LATAR BELAKANG                                   
1. Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso merupakan salah satu aspek penting
   dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Ketercukupan sarana di Polres
                                                                            
   Bondowoso menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi 
   meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi masyarakat;                  
                                                                            
2. Pemerintah Kabupaten Bondowoso melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya
   peningkatan mutu layanan dengan Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso;
                                                                            
                                                                            
                          MAKSUD DAN TUJUAN                                 
                                                                            
1. Umum                                                                     
   Uraian Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
                                                                            
   memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
   serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan
   penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
                                                                            
   menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.                               
2. Khusus                                                                   
                                                                            
   Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso yang sesuai
   dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
   dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.    
                                                                            
                                                                            
                           LOKASI KEGIATAN                                  
                                                                            
Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Provinsi
Jawa Timur                                                                  
                                                                            
                                                                            
                          SUMBER PENDANAAN                                  
Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
                                                                            
Anggaran 2024 dengan HPS sebesar Rp 583.700.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh
Ratus Ribu Rupiah).                                                         
                                                                            
                                                                            
             NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                   
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dr. HARI CAHYONO, ST., MM                   
                                                                            
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan
                           Tata Ruang Kabupaten Bondowoso                   
                          LINGKUP PEKERJAAN                                 
1. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
   disusunoleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
                                                                            
   penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
   standarteknis) yang dipersyaratkan;                                      
                                                                            
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
   alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
   seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);      
                                                                            
3. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
   Pengawas;                                                                
                                                                            
4. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
   dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
5. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;  
                                                                            
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
   konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                                                                            
   berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
   masa konstruksi;                                                         
7. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
                                                                            
   Gedungharus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
   kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
                                                                            
   berfungsi dengan sempurna;                                               
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
   negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak
                                                                            
   serah terima pertama pekerjaan konstruksi;                               
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :             
                                                                            
   a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
   b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                        
                                                                            
      -  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);  
      -  Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
         termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);                     
                                                                            
   c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
      perubahan/addendumnya;                                                
                                                                            
   d. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
      laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;        
   e. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
                                                                            
      pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
      konstruksi fisik;                                                     
   f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
      konstruksi fisik;                                                     
   g. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
                                                                            
      menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
      elektrikal bangunan.                                                  
                                                                            
                                                                            
        LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN            
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
                                                                            
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis. Keluaran
                                                                            
yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;       
                                                                            
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;          
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan; 
                                                                            
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                          
   a. Tenaga;                                                               
   b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;                 
                                                                            
   c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;                
   d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;                  
                                                                            
   e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                               
   f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.                
                                                                            
6. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga
   dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;                                     
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                            
8. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
9. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);  
                                                                            
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;                      
11. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;                        
12. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan               
                                                                            
13. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)      
                      PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                             
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan,
                                                                            
maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :                                                 
                                                                            
1. Laporan Harian                                                           
   Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
   SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat semua
                                                                            
   kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat
   pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
                                                                            
   pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :
   a. Tenaga;                                                               
   b. Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;        
                                                                            
   c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;                
   d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;                  
                                                                            
   e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                               
   f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.              
                                                                            
                                                                            
2. Laporan Pelaksanaan                                                      
   Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
                                                                            
   kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja
   setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain :
                                                                            
   a. Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                             
   b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
      tersebut;                                                             
                                                                            
   c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;         
   d. Monitor masalah teknis dilapangan;                                    
                                                                            
   e. Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                                
   f. Monitor Kendali Mutu;                                                 
   g. Pemeriksaan Gambar Kerja;                                             
                                                                            
   h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
   i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.   
                                                                            
                                                                            
                         PRODUK DALAM NEGERI                                
                                                                            
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.                                                                  
                                                                            
                 PEDOMAN PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                         
                                                                            
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
                                                                            
mengaturstandar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.                               
                                                                            
                                                                            
                          ALIH PENGETAHUAN                                  
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                            
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit
kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                                              
                                                                            
                                                                            
                          SPESIFIKASI TEKNIS                                
1. Umum                                                                     
                                                                            
   Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
   kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
   uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK
                                                                            
   ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
   ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
                                                                            
   untuk mendapatkan penyelesaian.                                          
2. Lingkup Pekerjaan                                                        
                                                                            
   Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
   melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
   bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
                                                                            
   seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                         
   a. Sarana Kerja                                                          
                                                                            
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
      jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
                                                                            
      peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib
      menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala
      kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana
                                                                            
      yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
      kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.              
                                                                            
  b.  Gambar-Gambar Dokumen                                                 
      Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
      dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di
      lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
      Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
      Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.        
                                                                            
      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
      memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah
                                                                            
      ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat
      penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua
      ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
                                                                            
      dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
      bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan
                                                                            
      hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
      memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
      berunding terlebih dahulu dengan Perencana.                           
                                                                            
      Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
      tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila
                                                                            
      hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor
      baik dari segi biaya maupun waktu.                                    
                                                                            
      Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima) salinan,
      segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
                                                                            
      gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
      dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah
      terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan
                                                                            
      didokumentasikan oleh Pemberi tugas.                                  
  c.  Gambar- Gambar Pelaksanaan                                            
                                                                            
      Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
      jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
      Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.        
                                                                            
      Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
      contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
                                                                            
      contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan
      memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                            
      contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
      pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
      syarat-syarat keindahan.                                              
                                                                            
      Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
                                                                            
      menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
      disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
      contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
      dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
                                                                            
      tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-
      gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan
                                                                            
      Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
      Pengawas dan Perencana. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
      diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas
                                                                            
      akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
      atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh
                                                                            
      KonsultanPengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
      Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
      bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
                                                                            
      apabilamenurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
      barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
                                                                            
      harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-masing jenis dan  
      diperlukansama seperti butir di atas.                                 
  d.  Jaminan Kualitas                                                      
                                                                            
      Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
      bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
                                                                            
      serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
      dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
      Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
                                                                            
      Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
      diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
                                                                            
      Kontraktor sepenuhnya.                                                
  e.  Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                                     
                                                                            
      Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
      bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
      ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
                                                                            
      barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
      Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                                                                            
      Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
      Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
      tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif
                                                                            
      merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
      pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari
      pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang
      menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
  f.  Contoh-Contoh                                                         
                                                                            
      Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
      segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
                                                                            
      jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
      tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
      tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
                                                                            
      dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai
      tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya substitusi. 
                                                                            
      Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories yang
      disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
                                                                            
      disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
      setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
      Perencana sebelum pemesanan.                                          
                                                                            
      Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, akserories
      dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
                                                                            
      Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
      menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
      benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
                                                                            
      Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
  g.  Material dan Tenaga Kerja                                             
                                                                            
      Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus
      tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
                                                                            
      benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana
      latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
      Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
                                                                            
      menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
      mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
                                                                            
      Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang
      disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir
      tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang
                                                                            
      saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil
      sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
                                                                            
      biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
      “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
  h.  Koordinasi Pekerjaan                                                  
      Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
      terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini,
                                                                            
      harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
      dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
                                                                            
      menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
      Perencana/Konsultan Pengawas.                                         
  i.  Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan terhadap
                                                                            
      milik umum :                                                          
      -  Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat
                                                                            
         mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-
         lintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
      -  Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang
                                                                            
         tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
         perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;     
                                                                            
      -  Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan
         Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
                                                                            
         yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
         tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
         operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
                                                                            
         Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;                    
      -  Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                            
         penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
         penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
         bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau
                                                                            
         kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
         dalam pelaksanaan; Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini,
                                                                            
         maka kontraktorwajib mengembalikan seperti sediakala;              
      -  Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus mengadakan
         dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
                                                                            
         melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
         pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk
                                                                            
         kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
         Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan
         pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
                                                                            
         paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
         pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah yang
         dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Convid-19 sesuai
         Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
         penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa
                                                                            
         Konstruksi;                                                        
      -  Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
                                                                            
         akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
         dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya
         dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
                                                                            
         Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.            
  j.  Peraturan Hak Paten                                                   
                                                                            
      Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
      biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merkdagang atau
      nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
                                                                            
      proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di
      dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatantanpa seijin dari pihak
                                                                            
      Pemberi Tugas.                                                        
                                                                            
                                                                            
             PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                    
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
                                                                            
perubahan dan tambahannya, yakni :                                          
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                  
                                                                            
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                 
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
                                                                            
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
   Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                        
5. PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                            
   2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
   Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya                      
                                                                            
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006
   tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                              
7. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 
                                                                            
8. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
   Konstruksi;                                                              
                                                                            
9. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
   Konstruksi Melalui Penyedia;                                             
10. Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
   Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
11. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
   Barang/Jasa Melalui Penyedia;                                            
                                                                            
12. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
   antara lain :                                                            
                                                                            
   a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta
      Karya Pedoman (1995);                                                 
   b. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
                                                                            
      perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan
      daerah setempat tentang Bangunan Gedung.                              
                                                                            
                                                                            
                      JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                              
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                                   
                                                                            
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari
   kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;                       
                                                                            
2. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
   kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).               
                                                                            
                                                                            
                   PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                          
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso Tahun Anggaran 2024
                                                                            
dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang
dikerjakan.                                                                 
                                                                            
Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi
                                                                            
dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :             
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                                   
   a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku. 
                                                                            
   b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih
      berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan
                                                                            
      Gedung (BG), SBU Bangun Gedung Subkualifikasi BG009 Jasa Pelaksana Untuk
      Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya;                                   
   c. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
                                                                            
      pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai sub
      bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan.                      
                                                                            
   d. Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
      Wajib Pajak valid (KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
      terakhir (SPT Tahun 2023 atau terbaru).                               
   e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
      perubahan).                                                           
   f. Tidak masuk  dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan   
                                                                            
      pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
      pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
                                                                            
      atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan 
      pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
      mengambil cuti diluar tanggungan Negara.                              
                                                                            
   g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
      4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                            
      pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
      (tiga) tahun. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
      -  Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf
                                                                            
         i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak   
         Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);            
                                                                            
      -  Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
         dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua
         miliarlima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00
                                                                            
         (lima belas miliar rupiah)                                         
   h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10%
                                                                            
      (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS yang disertai dengan laporanKeuangan tahun
      2021 yang telah diaudit kantor akuntan publik.                        
                                                                            
                                                                            
Persyaratan Administrasi Teknis :                                           
   a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;                                      
                                                                            
   b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
      pelaksanaan pekerjaan;                                                
                                                                            
   c. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;                             
   d. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
   e. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
                                                                            
      kualifikasi personil sebagai berikut :                                
                           Pengalaman                                       
No   Posisi Jabatan Jumlah                    SKA/SKT MINIMAL               
                             Minimal                                        
1    Pelaksana     1 Orang   1 tahun   SKK  Konstruksi Kepala Pengelola     
                                                                            
     Proyek                            Lingkungan  Bangunan    Gedung       
                                       (SI012003)                           
 2   Petugas K3    1 Orang   0 tahun  Sertifikat K3 konstruksi/ sertifikat  
                                      pelatihan K3 konstruksi/ surat        
                                      keterangan telah mengikuti pelatihan K3
                                                                            
                                      konstruksi                            
     Personil diatas, melampirkan :                                         
                                                                            
     1. Ijazah;                                                             
     2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
                                                                            
        diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;                 
     3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam
        Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
                                                                            
        mewakili Badan Usaha;                                               
     4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
                                                                            
        Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);                               
     5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
        Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
                                                                            
        Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :       
       i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;        
                                                                            
       ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                            
                        Persyaratan Peralatan Utama                         
                                                                            
      NAMA               KAPASITAS ATAU  UMUR ALAT        STATUS            
NO             JUMLAH                                                       
       ALAT             OUT PUT MINIMAL   MAKSIMAL     KEPEMILIKAN          
 1   Pick up     1 bh        1 Ton         10 Tahun   Milik Sendiri/Sewa    
 3   Molen       1 bh        0.3 m3        5 Tahun    Milik Sendiri/Sewa    
                                                                            
Peralatan diatas disertai :                                                 
1. Bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan
   status milik sendiri;                                                    
                                                                            
2. Bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan
   status sewa beli; dan/atau                                               
                                                                            
3. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadapperalatan dari
   pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa                          
                                                                            
                                                                            
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                                        
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
                                                                            
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :                 
  No      Jenis Pekerjaan        Identifikasi Bahaya   Tingkat Resiko       
                                                                            
                                                                            
                                                      kecil                 
   1  Pekerjaan Rangka Atab Jatuh dari ketinggian                           
                                                                            
                                                                            
                  PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
                                                                            
Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Sekretariat DPRD Kab. Bondowoso, pekerjaan
                                                                            
konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat
                                                                            
Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).                                             
                                                                            
                              PENUTUP                                       
                                                                            
Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana
Tenders also won by CV Pinisi Corp.
Authority
21 June 2021Rehabilitasi Daerah Irigasi Sbr. Gadung IIIKab. JemberRp 3,417,476,000
7 March 2022Pengadaan Jasa Kontruksi Atau Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu Kantor Kemenag Kab. SitubondoKementerian AgamaRp 2,136,400,000
21 April 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan Pemeliharaan Bangunan Rumah Sakit (Pemeliharaan Pagar Sebelah Barat Pav. Seroja)Kab. BondowosoRp 1,507,160,100
11 May 2020Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor (Dak ) (Dasar ) Rehab LabkesdaKab. BondowosoRp 1,277,000,000
7 November 2022Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan KonstruksiProvinsi Jawa TimurRp 935,431,494
5 January 2018Pembangunan Ners Station Rawat InapKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 632,000,000
23 May 2023Pemeliharaan Gedung Rawat Jalan Rsd Dr. Soebandi (Lanjutan)Kab. JemberRp 619,975,350
9 September 2024Pembuatan Gazebo Tanian LanjhengKab. BondowosoRp 435,305,500
23 May 2023Rehabilitasi Guest House Kraksaan (Lanjutan)Kab. ProbolinggoRp 350,074,200
9 August 2021Fisik Pemeliharaan Pasar Hewan KepanjenKab. MalangRp 350,000,000