| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0834617409806000 | Rp 1,083,909,579 | - | |
| 0901378638808000 | Rp 1,084,190,200 | - | |
| 0439363805807000 | Rp 1,104,716,637 | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0869998096808000 | - | - | |
| 0866384555807000 | Rp 1,119,637,181 | - | |
| 0600799654805000 | Rp 1,014,220,945 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi dan teknis | |
| 0014107155808000 | Rp 1,073,738,125 | Berdasarkan hasil klarifikasi tim kelompok kerja pemilihan, bukti dukung surat perjanjian sewa alat nomor :015/VI/BN/2023 tanggal 15 bulan Juni 2023 antara Hendra Risjaya dengan CV. Fatimah tidak valid. | |
CV Usb Cont | 08*0**1****08**0 | Rp 1,174,355,485 | - |
CV Ladang Intan | 05*3**3****05**0 | Rp 1,148,453,944 | - |
| 0031063464807000 | Rp 1,176,369,746 | - | |
| 0024632655801000 | Rp 1,177,300,000 | - | |
| 0718510555808000 | - | - | |
| 0031090996808000 | - | - | |
| 0018578195803000 | - | - | |
Fm Engineering | 09*7**8****08**0 | - | - |
CV Amarta Kontruksi | 06*5**2****08**0 | - | - |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0028470185803000 | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0931595052805000 | - | - | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0030369995806000 | - | - | |
| 0012271458803000 | - | - | |
| 0014107163808000 | - | - | |
| 0748569969801000 | - | - | |
| 0719194391808000 | - | - | |
| 0757850664806000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0019059898805000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
CV Millenindo | 07*2**5****01**0 | - | - |
| 0031090079808000 | - | - | |
| 0738705029808000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - |
……………………………………………………………..
`
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
JL. YOS SUDARSO KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN
KODE POS 92712 NO. TLP (0481) 26907
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN KANTOR KECAMATAN BENGO
SATUAN KERJA : DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KAB. BONE
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR KECAMATAN BENGO
KABUPATEN BONE
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Bangunan
Gedung
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa
Konstruksi
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2017
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02 /2020 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008
Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan/Gedung
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2015
tentang Bangunan Gedung Hijau
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
j. Peraturan lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan
dengan pekerjaan bangunan yang direncanakan.
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
l. Instruksi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Nomor: 02/in/m/2020 Tentang Protokol pencegahan
penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
m. Peraturan lainnya yang terkait dan berkesesuaian untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
2. Gambaran Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya serta berkonstribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia umumnya dan daerah
khususnya.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
dirancang dengan baik sehingga dapat memenuhi Kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi teknis, biaya dan
administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Penyedia jasa perencana untuk bangunan negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku professional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud
Pekerjaan Yang Akan Dilaksanakan Adalah Merupakan
Bagian Lingkup Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan, Pekerjaan Pembangunan Kantor Kecamatan Barebbo
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023.
2. Tujuan
Tersedianya Bangunan kantor sesuai ketentuan kontrak yang
bertujuan sebagai bangunan kantor Kecamatan adalah memberi
kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan
kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan.
C. TARGET DAN SASARAN Kegiatan dan pekerjaan sesuai jadwal pelelangan yang berikut
keluaran Infrastruktur bangunan dapat berfungsi dengan baik
sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam dokumen Pelelangan.
D. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Jalan Poros Bone Mkaassar
Kec. Bengo Kabupaten Bone
E. JENIS KONSTRUKSI - Klasifikasi : BIDANG BANGUNAN GEDUNG
- Sub. Bidang Kalsifikasi : Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan
Komersial (BG004)
- Kualifikasi : Kecil
- Kompleksitas : Tidak Kompleks
- Tingkat Resiko : Sedang
- Jenis Bangunan : Bangunan Kantor
Ruang Lingkup Pekerjaan:
1. Divisi I. Pekerjaan persiapan
2. Divisi II. Penerapan smkk (sistem manajemen keselamatan
konstruksi)
3. Divisi III. Pekerjaan tanah dan pondasi
4. Divisi IV. Pekerjaan struktur
5. Divisi V. Pekerjaan arsitektur
6. Divisi VI. Pekerjaan mechanical, electrical, dan plumbing
F. NAMA ORGANISASI Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
konstruksi :
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bone
2. Satker/SDPD : Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang
G. SUMBER DANA DAN 1. Sumber Dana : APBD T.A. 2023
PERKIRAAN BIAYA 2. Total perkiraan biaya (Pagu Anggaran) yang diperlukan :
Rp. 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 1.249.999.000,00,- (Satu Milyar Dua
Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah)
H. JANGKA WAKTU Waktu Pelaksanan Pekerjaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
I. KELUARAN/ Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah terlaksananya Pembangunan Kantor Kecamatan Barebbo
sesuai Gambar Rencana
J. CARA PEMBAYARAN Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin. Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan adalah Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan.
K. JAMINAN PELAKSANAAN Jaminan pelaksanaan selama 164 (Seratus Enam Puluh Empat) hari
kalender
L. JAMINAN UANG MUKA Senilai uang muka yang diberikan oleh pejabat Penandatanganan Kontrak
(Sesuai dengan Syarat-syarat Khusus Kontrak)
M. SYARAT KUALIFIKASI
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di
bidang jasa konstruksi yang masih berlaku dan NIB dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Bidang Usaha Pekerjaan
Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya BG004;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa
Konstruksi Bidang Usaha Pekerjaan Kontruksi Bangunan Gedung
Lainnya BG004
3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
4. Nomor NPWP Peserta, dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Peserta; [valid]
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun:
a. Dikecualikan dari ketentuan angka 5 untuk pengadaan dengan
nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang
sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling
sedikit diatas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil (Menangah dan Besar), nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua)
N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N. MASA PEMELIHARAAN Jangka waktu pemeliharaan : Pekerjaan Pembangunan Kantor Kecamatan
Bengo ini selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
O. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Uraian Singkat Pekerjaan pekerjaan konstruksi meliputi :
1. Spesifikasi Metode, proses dan bahan/Material mengacu pada file
01 sampai dengan file 14 (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang
diunggah Pejabat penandatanganan kontrak pada menu Uraian
Singkat Pekerjaan pada SPSE.
2. Spesifikasi peralatan
a. Peralatan Utama yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
No Jenis Kapasitas Jumlah Ket.
Milik/Sewa/
1. Dump Truck Min. 3,5 m3 2 Unit
Sewa Beli
Milik/Sewa/
2. Vibrator Roller Min. 8 Ton 1 Unit
Sewa Beli
Milik/Sewa/
3. Excavator Min. PC 200 1 Unit
Sewa Beli
Concret Mixer/ Milik/Sewa/
4. Min. 40-50 Kg 2 Unit
Molen Sewa Beli
Milik/Sewa/
5. Concrete Vibrator 1,5 Hp 1 Unit
Sewa Beli
Milik/Sewa/
6. Bak Air (Tandon) Min. 1.000 Liter 1 Unit
Sewa Beli
b. Peralatan Pendukung menjadi persyaratan berkontrak
No Jenis Kapasitas Jumlah Ket.
Milik/Sewa/
1 Stamper 90 Kg 1 Unit
Sewa Beli
Milik/Sewa/
2 Generator Set 5000 Watt 1 Unit
Sewa Beli
Milik/Sewa/
3 Mobil Pick Up Min. 1 m3 1 Unit
Sewa Beli
Milik/Sewa/
4 Scaffolding - 50 Set
Sewa Beli
Catatan : Dibuktikan penyedia sebelum penandatangan kontrak
3. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi :
Tingkat Jabatan
Profesi/
No Pendidikan Dalam Kerja (thn) Pesonil
Keahlian
(Minimal) Pekerjaan
Pelaksana
1 - 0 SKTK 1 Org
Proyek
3 Tahun Ahli
SKA Ahli
Ahli K3 Muda atau 0
2 - Muda K3 1 Org
Konstruksi Tahun Ahli
Konstruksi
Madya
Catatan : Pengalaman yang dievaluasi oleh Pokja adalah berdasarkan
daftar Riwayat pengalaman yang di isi pada uraian tugas.
P. PELAKSANAAN Pelaksanaan harus memperhatikan Kontrak dan keselamatan konstruksi
PEKERJAAN namun tidak terbatas pada:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
2. Instruksi menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor :
02/in/m/2020 Tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus
disease 2019 (covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
O. LAIN – LAIN
1. Total Harga Penawaran Sudah Termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
2, Dalam hal terdapat petunjuk pelaksanaan Undang-undang No. 7
Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka
pembayaran prestasi mengikuti petunjuk pelaksanaan tersebut,
3, Harga penawaran penyedia telah memperhitungkan pemberlakuan
Undang-undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan
4, Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka koefisien yang
tidak sesuai dengan yang diunggah pejabat penandatanganan kontrak,
maka akan disesuaikan dengan koefisien HPS
5, Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga, maka bukti pembelian
bahan / material adalah paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum batas akhir penyampaian penawaran, Apabila melebihi 28
(Dua puluh delapan) hari kalender maka akan disesuaikan dengan
HPS
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat, dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Watampone, 02 Mei 2023