| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0634405997805000 | Rp 5,633,239,406 | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0901378638808000 | Rp 6,350,294,399 | - | |
| 0439363805807000 | Rp 6,399,128,424 | - | |
| 0847678893807000 | Rp 6,446,523,975 | - | |
| 0945889715807000 | Rp 6,435,172,790 | - | |
| 0858221666804000 | Rp 5,159,120,000 | Bukti Faktur penjualan peralatan utama setelah diklarifikasi tidak valid. | |
| 0931595052805000 | Rp 6,072,210,186 | Status kepelikan peralatan utama DUMP TRUCK TIDAK VALID ( Dump Truck merek Mitsubishi Tahun 2018, DD.8747 GE, NIK: MHMFE74P5JK184117,atas nama Budianto, alamat Sarroanging Kabupaten Jeneponto) memiliki 2 (dua) kuitansi pembayaran yaitu: 1. PT. ASCARYA ADINATA KARYA, Nomor: 002/KW-AAK/4/2020 senilai Rp. 265.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 21 April 2020. 2. PT. ASTHA BRATA KARYA, Nomor: 003/KW-AAK/4/2020 senilai Rp. 265.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 21 April 2020 | |
CV Muazzam Teknik Mandiri | 00*7**1****07**0 | Rp 6,073,612,716 | Bukti Faktur penjualan peralatan utama setelah diklarifikasi tidak valid. |
| 0024632655801000 | - | - | |
CV Usb Cont | 08*0**1****08**0 | - | - |
Satria Bumi Batara Guru. PT | 0012504106804000 | - | - |
| 0022477871426000 | - | - | |
| 0866384555807000 | - | - | |
CV Fajri Karya Utama | 09*7**0****08**0 | - | - |
| 0865567234805000 | - | - | |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0011379757801000 | - | - | |
| 0014117253812000 | - | - | |
| 0663099950802000 | - | - | |
| 0019314038832000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
1.2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang Material,
penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
Pasal 2
PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana wajib membersihkan lokasi tumbuh-tumbuhan, serta benda lainnya yang
dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal 3
PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
3.1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan peralatan bantu yang akan
digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
3.2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang menggunakan
jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3.3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
3.4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki
kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
3.5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat (3.1), Pelaksana
harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda
untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang
memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
Pasal 4
PENGUKURAN
1.1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata letak
atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Back Mark atau Line Offset Mark, pada
masing-masing lantai bangunan.
1.2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi
dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab I - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 5
SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
5.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Pelaksana harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar
mandi.
5.2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaan dan
pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi
keet, kantor Pelaksana, kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
5.3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek
berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
5.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator Set,
dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas
penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/
panel.
Pasal 6
PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
6.1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan tempat shalat bagi pekerja
Pelaksana.
6.2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi tukang/pekerja Pelaksana
dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran
pekerjaan.
Pasal 7
KEAMANAN PROYEK
7.1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik Pelaksana, pengawas atau
pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja
Pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
7.2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap hari, yang
dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah
selesai pekerjaan.
7.3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja Pelaksana diharuskan
mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas
keamanan.
7.4. Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang sedang
bertugas pada malam hari.
Pasal 8
KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA
8.1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan peralatan / perabotan serta
fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut :
1. 3 (tiga) set meja kerja lengkap dengan kursinya
2. Meja rapat untuk kapasitas 10 orang
3. Calculator sebanyak 2 Buah (Minimal 12 digit)
CV. Rekayasa Inti Desain Bab I - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
4. 1 (satu) lemari arsip metal terkunci
5. 1 (satu) set meja gambar
8.2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di lapangan, sebagai berikut :
1. Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman dan jas hujan masing-masing 5 set
2. 2 (Dua) buah roll meter tape ukuran 5 meter
3. Caliper/ schuifmaat dan penyiku besi
8.3. Direksi keet/ kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana, pompa air kerja adalah merupakan sarana
penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan yang dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.
Pasal 9
KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA
9.1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil Pelaksana bekerja, dilengkapi
dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
9.2. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan
bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.
9.3. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak
menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10
PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
10.1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat- rapat/ pertemuan dengan
Pengguna Jasa atau wakilnya dan tamu-tamu Pengguna Jasa yang berkepentingan dengan proyek.
Pasal 11
PEMADAM KEBAKARAN
11.1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat pemadam kebakaran berupa tabung
pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan
kapasitas 6 kg.
11.2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan dengan radius kurang
lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang memerlukan.
Pasal 12
JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA
12.1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Pelaksana harus sudah memperhitungkan
pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan kerja sementara yang disetujui oleh pengawas.
12.2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan dan semua perijinan
sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
12.3. Pelaksana harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan mengatur trayek kenderaan
yang digunakan serta membatasi/membagi beban muatan.
12.4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan Pelaksana, mobilisasi peralatan
serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana dan harus segera diperbaiki.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab I - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 13
SMKK
13.1. Penyedia jasa diminta terlebih dahulu memahami isi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta perundang-
undangan yang menjadi dasar pembentukannya,
13.2. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
13.3. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
13.4. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti; helm safety, sepatu safety, rompi dan
sabuk pengaman pekerja.
13.5. Dalam menyikapi hal tersebut perencana telah menjabarkan dalam Rencana Anggaran Biaya yaitu perincian
kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pasal 14
IZIN-IZIN
14.1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin- ijin yang diperlukan dan
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : ijin penerangan, ijin pengambilan material, ijin
pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
14.2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik proyek, dengan pengurusan
dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas serta Pelaksana.
14.3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (14.1) di atas menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 15
DOKUMENTASI
15.1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke Pengguna
Jasa serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
15.2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto pelaksanaan proyek, berwarna, minimal
ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set
album yang harus diserahkan pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab I - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB II
PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.1. Sesuai dengan ketentuan proses tata urutan pelaksanaan, pelaksana akan melakukan meninjauan lapangan
yang di hadiri oleh unsur pemberi tugas/direksi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Bone, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.2. Dalam pelaksanaan peninjauan lapangan pelaksana diminta memperhatikan titik-titik BM dan acuan Leveling
dari referensi perencanaan.
1.3. Sebelum melakukan pekerjaan tanah pematangan lahan, Pelaksana harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja
1.4. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang telah selesai dikerjakan
dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda
yang lainnya.
1.5. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat pelaksanaan pekerjaan
akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
1.6. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan melaporkannya kepada pengawas,
serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengukuran, leveling, penggalian tanah, penggalian di bawah muka air tanah
pengurugan dan pemadatan.
Pasal 3
PENGGALIAN TANAH
3.1. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar.
Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
3.2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang
cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun memindahkan
rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
3.3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam
gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di atas harus diisi kembali dengan adukan beton
1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.
3.4. Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari longsoran. Untuk itu Pelaksana harus
membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa penggalian, karena stabilitas selama
penggalian merupakan tanggung jawab Pelaksana.
3.5. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin
tertulis pengawas.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab II - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 4
PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
4.1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Pelaksana bertanggung jawab untuk merencanakan sistem
pemompaan air tanah dan sudah memperhitungkan biayanya.
4.2. Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara lain yang disetujui oleh pengawas
dengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut:
1. Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan terkontrol penuh setiap waktu untuk
menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi kestabilan penggalian tanah.
2. Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan tanah dasar galian secara
berlebihan.
3. Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling sumur yang dipompa untuk
mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat pemompaan.
4. Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu penggalian atau daerah sekitarnya.
5. Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam menghadapi bahaya longsor
pada pekerjaan dan daerah sekitarnya pada saat hujan besar.
Pasal 5
PENGURUGAN DAN PEMADATAN
5.1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah pasangan Lantai diurug dengan
pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang digunakan
harus dari jenis pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda
organis lainnya yang dapat menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
5.2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty clay” yang bersih tanpa
potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan
tersebut maksimal 15 cm).
5.3. Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang keras atau mutu bahan yang
terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
5.4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih tebal dari 15 cm (gembur)
dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin penggilas getar, atau alat tumbuk dimana standar
kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya
mencapai 95% dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5.5. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pelaksana harus mengadakan “density test” di lapangan.
Semua biaya seluruh pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana.
5.6. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan yang telah dipadatkan
menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat
serta dipadatkan kembali, sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
5.7. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya genangan air di atas
tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Pelaksana harus mengatur pembuangan air sedemikian rupa agar aliran
air hujan atau dari sumur lain dapat berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
5.8. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana harus mengganti bagian-bagian yang
rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian Pelaksana atau akibat dari aliran air.
Pasal 6
PEKERJAAN PENYELESAIAN
6.1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah dari yang betul-betul
seragam dan bebas permukaan yang tidak merata.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab II - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
6.2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan dalam gambar. Bila diakibatkan
oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan meterial yang tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas
tersebut harus digaruk sebelum material timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan
sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
6.3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan pengisi/ urugan, seluruh puing-
puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus segera disingkirkan dari lokasi.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab II - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB III
PEKERJAAN BETON/ BETON BERTULANG
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi
kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
3. SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan.
4. SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain.
5. SNI 1726:2019, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Nongedung
1.2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan
teknis ini, gambar rencana dan instruksi- instruksi yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti
atas biaya Pelaksana sendiri.
1.3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh
pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana
bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, upah dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar
rencana.
2.2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian- bagian dari pekerjaan lain
yang tertanam dalam beton.
2.3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua
jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Pasal 3
PENGENDALIAN PEKERJAAN
3.1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan disemua tahapan. Hal ini
dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi
yang mengatur ini selain SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain.
3.2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang, selubung-selubung dan
sebagainya yang tertanam dalam beton.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
3.3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar Nasional Indonesia
(SNI) 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung, SNI 1727:2020, Beban Desain
Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
3.4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam gambar-gambar rencana
pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
3.5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan, maka jumlah
luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI
2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum
dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
Pengawas.
Pasal 4
BAHAN-BAHAN
1.1. Semen Portland
1. SNI 15-2049-1994, Semen portland
2. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI 03-2847-2002
untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang
cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk
seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui Pengawas.
3. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas dari semen yang
digunakan.
4. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak
lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan
semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi
secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
1.2. Agregat
1. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut :
a. Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33)
b. SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur. B. Ukuran maksimum nominal
agregat kasar harus tidak melebihi:
c. 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun 3/4 jarak
bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel tulangan,atau tendon-tendon
prategang atau selongsong-selongsong
2. Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998.
b. Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10
% berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% -90% berat.
3. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998
b. Mutu
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20% berat; tidak
pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali.
c. Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar
antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimal 60 % dan minimal 10 % berat.
d. Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
1.3. Air
1. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam, alkali, garam-
garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
2. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di dalamnya tertanam
logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam agregat,tidak boleh mengandung ion
klorida dalam jumlah yang membahayakan.
3. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga pemeriksaan bahan-
bahan yang diakui apabila terdapat keragu- raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh
air tersebut untuk keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan
Pelaksana.
1.4. Pembesian/ Penulangan
1. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan (SNI) 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.
2. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas dari
hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah.
3. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat karat pada bagian
permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi
diameter penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah
memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.
4. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di tempat yang akan
digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan
pengujian tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
5. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan yang berbeda
antara penulangan di lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan
Pengawas.
Baja tulangan
1. Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos Diperkenankan untuk tulangan spiral
atau tendon. Tulangan yang terdiri dari profil baja struktural, pipa baja, dapat digunakan sesuai dengan
persyaratan pada tata cara ini.
2. Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural baja tulangan” ANSI/AWS
D1.4 dari American Welding Society. Jenis dan lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan
pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada gambar rencana atau spesifikasi.
3. Baja tulangan ulir (BJTD)
a. Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut :
1) Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton” (ASTM A 615M).
2) Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan beton” (ASTM A 617M).
3) Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan beton” (ASTM A 706M).
b. Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa boleh digunakan,
selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
c. Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk anyaman batang
baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan beton bertulang” (ASTM A 184M). Baja tulangan
yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi salah satu persyaratan.
d. Kawat ulir untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat baja ulir untuk
tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali bahwa kawat tidak boleh lebih kecil dari ukuran D4 dan
untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400MPa, maka fy harus diambil sama
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35% bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam
perencanaan melampaui 400 MPa.
e. Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk jaring kawat
baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A 185), kecuali bahwa untuk tulangan dengan
spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy diambil sama dengan nilai tegangan pada
regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui
400MPa. Jarak antara titik-titik persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm pada
arah tegangan yang ditinjau, kecuali untuk jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang.
1.5. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam SNI 2847-2002.
Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat tulanganpolos untuk penulangan beton”
(ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi 400 MPa, maka
fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
1.6. Bahan Additive
1. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
2. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi,
beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui Pengawas. Bahan additive yang digunakan
produksi CEMENT–AIDS atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan
additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 5
ADUKAN BETON
5.1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai dengan yang dibutuhkan pada
setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai
kekuatan/ kebersihannya. Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana.
5.2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan perencanaan Struktur
5.3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah dikalibrasi. Penakaran bahan
dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan air 1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara
pencampuran bahan dasar, yaitu berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25MPa,
pencampuran dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton mutu tinggi bahan dasarnya ditakar
berdasarkan berat. Pencampuran harus dilakukan dengan alat pencampur mekanis agar didapatkan mortal yang
homogen. Modifikasi campuran dilapangan berupa kebutuhan penambahan air untuk meningkatkan
konsistensi campuran harus selalu disertai dengan penambahan semen setara dengan faktor air semen yang
telah ditetapkan.
Pasal 6
CETAKAN DAN ACUAN
6.1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan dan acuan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan
serta sistem rangkanya.
6.2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam (SNI) 2847-2019 Persyaratan
Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung..
6.3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-getaran yang ditimbulkan
oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai
1/400 bentang antara tumpuan tersebut.
6.4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan konstruksi tetap
terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan (SNI) 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung..
6.5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
1. Bagian sisi balok 48 Jam
2. Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
3. Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
4. Pelat beton 21 Hari
6.6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana
wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.
6.7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7,
6/10, 8/10 dari kayu kelas III dan dolken diameter 8-12 cm.
Pasal 7
PELAKSANAAN
7.1. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5–10 cm dan disesuaikan
terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan
persetujuan Pengawas.
7.2. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka permukaanya harus dibersihkan dan
dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan
bahan “Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas.
7.3. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton Molen”.
Pasal 8
TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
8.1. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan struktur di point H (selimut beton).
8.2. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor.
8.3. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak
minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar
merata.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 9
PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
9.1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari sebelum pengecoran beton
dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat melaksanakan pengecoran
tanpa gangguan.
9.2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam (SNI) 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.. Bila tidak
disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,5 m.
9.3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan
penyambungannya).
9.4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus sudah dibasahi dengan air sampai
jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus
dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
9.5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok antara
beton yang sudah dicor dan akan dicor.
9.6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harus
dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (Retarder) dengan persetujuan pengawas.
9.7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam;
dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
9.8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material (Segresi)
dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan
sebagainya harus mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari sisa-
sisa beton yang mengeras.
Pasal 10
PEMADATAN BETON
10.1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan penuangan beton
dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
10.2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan dioperasikan oleh orang yang
berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang
utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos.
10.3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh
disentuh pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
Jika terjadi keropos pada struktur beton bisa melakukan “Core Drill” dan tes kuat tekan ke Laboratorium
Teknologi Beton. Untuk metode perbaikan beton yang menyangkut besarnya kropos berikut ini ada beberapa
tips perbaikannya :
1. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah keropos-kropos yang terjadi pada beton yang baru dibuka bekistingnya. Antara lain sebagai
berikut ini.
2. Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat dibagi menjadi 4 type :
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
a. Type I : Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregat-aggregat beton tersebut masih melekat
dengan baik.
b. Type II : Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah luar sudah terlihat dengan
kedalaman 3 s/d 5 cm.
c. Type III : bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah dalam sudah terlihat dengan
kedalaman 5 s/d 7 cm.
d. Type IV : Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah bagian dari yang dicor keropos.
3. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha pernbaikan dengan biaya sendiri. Perbaikan-
perbaikan yang harus dilakukan dalam menanggulangi keempat jenis keropos tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Type I : Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan adukan 1 Pc : 2 Pasir.
b. Type II : Mempersiapkan permukaan beton yang akan diperbaiki, Beton yang keropos, porus di kerik
dengan pahat kecil dan runcing. Lubang keropos dibentuk supaya dukan beton bisa masuk dengan
baik kedalamnya dan tidak mudah terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran
debu, pasir lepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian dibersihkan/dicuci
dengan air. Permukaan beton dibiarkan sampai hamper kering. Gunakan epoxy, permukaan beton
harus benar-benar kering, baru ditaburkan epoxy secara baik dan merata.
c. Perbaikan Pembesian
Pembesian yang ada dibersihkan dari semua kotoran, karat dan lain-lain dengan memakai sikat
baja.
4. Pengawasan
Sebelum perbaikan/ diplester/ di Cor, maka Pelaksana harus minta izin pengawas dan minta agar
pekerjaan yang akan diperbaiki, diperiksa terlebih dahulu.
Pasal 11
BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
11.1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak
ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang
dilewati pipa.
11.2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk pengawas tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik dalam struktur beton.
11.3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang
ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
11.4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
11.5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk memasang
bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
11.6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang
mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal 12
PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON
12.1. Pengujian mutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI 2493-2011
12.2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut :
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1. untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi dengan adukan beton dalam
2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32 kali tusukan; tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang
300mm;
2. benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;
12.3. bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke bentuk silinder, maka gunakan
angka perbandingan kuat tekan seperti berikut :
Daftar Konversi
1. Bentuk benda uji Perbandingan Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm : Silinder : 15cm x 30 cm1,00,950,83
15 cm = diameter silinder 20 cm = tinggi silinder
2. Pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari, dan 28 hari;
3. Hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari minimum 2 buah benda uji;
4. Apabila pengadukan dilakukan dengan tangan (hanya untuk perencanaancampuran beton), isi bak
pengaduk maksimum 7 dm 3 dan pengadukantidak boleh dilakukan untuk campuran beton slump. o.
12.4. Hasil pengujian dikeluarkan pada :
1. Saat benda uji berumur 3 – 7 hari
2. Saat benda uji berumur 14 hari
3. Aaat benda uji berumur 28 hari
12.5. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan biaya yang ditimbulkan
akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
12.6. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan Hammer test untuk
meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya
menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 13
PERAWATAN BETON
13.1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI Beton 2012, SNI Beton 2010, SNI
Beton 2008, SNI Beton 2002
13.2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka
waktu yang diperlukan untuk preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.
13.3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus
menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
°
harus dipertahankan supaya tidak melebihi 30 C.
13.4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut
pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
13.5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat persetujuan dulu dari Pengawas.
Pasal 14
CACAT-CACAT PEKERJAAN
14.1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian
pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
14.2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang dikehendaki
oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
semua biaya yang timbul akibat hal itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 15
PEKERJAAN STRUKTUR
15.1. Keterangan Umum
1. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk proyek ini, dibuat
dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi kualitas/ persyaratan-
persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur ini, sebagaimana yang direncanakan/ dikehendaki
oleh Konsultan Perencana
2. Pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai dengan spesifikasi
struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
3. Di lain pihak, Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan berkewajiban untuk mengawasi pekerjaan-pekerjaan
Pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
4. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar struktur tanpa
persetujuan Consultant Perencana sama sekali tidak diperkenankan.
5. Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan :
a. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Uji Beton di Lapangan (SNI 03-4010-2013).
b. SNI 1726:2019, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Nongedung
c. SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan.
d. SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain.
15.2. Pekerjaan Galian Pondasi
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan- peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur, seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk pengguna jasa/pengawas
lapangan, termasuk di dalamnya adalah pekerjaan galian untuk septictank, saluran-saluran dan
pekerjaan- pekerjaan lain sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan
peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
b. Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Pelaksana harus
mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan yang sejenis untuk daerah ybs.
c. Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-
longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan bebas dari
genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi struktur. Pemompaan, bila dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak
mengganggu struktur bangunan yang sudah ada.
d. Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan ditumbuk sampai
padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan Urugan Kembali dan Pemadatan"
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
15.3. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang baik.
2. Persyaratan Bahan Pasir
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap SNI 2493-2011.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali
dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3
pasal 10. Apabila dipandang perlu, pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada
Pelaksana, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas dan harus
dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm hingga mencapai tebal
padat yang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/ atau dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 95 % dari kepadatan optimum hasil laboratorium.
b. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Ukuran tebal
dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
c. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan pihak
Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan.
15.4. Pekerjaan Urugan Tanah Dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan
urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
pengguna jasa/pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan mendatangkan dari
lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalah Silty Clay
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan digunakan
untuk urugan.
e. Pengguna jasa/ pengawas lapangan berhak menolak material yang tidak memenuhi persyaratan
tersebut di atas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan. Pelaksanaan
pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan 20 cm dan
dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum, dan mencapai peil permukaan tanah yang
direncanakan.
b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula. Pada
daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus membuat saluran-saluran sementara
untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan bantuan pompa air.
d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan sebagainya. Jika
tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna jasa/pengawas lapangan maka pemadatan
tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/
compactor yang disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat sebagai tanah
urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium mekanika tanah yang disetujui
oleh Pengawas Lapangan. Segala biaya-biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana. Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali sehingga
mencapai perataan yang ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah
galian pondasi harus mengikuti C.1. mengenai "Pekerjaan Galian Pondasi".
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan. Semua drainase darurat harus disetujui oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan cara kerja yang dilakukan Pelaksana harus disetujui oleh Pengguna
jasa/pengawas lapangan.
g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak
akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap
cukup, setelah mendapat persetujuan tertulis pengguna jasa/ pengawas lapangan.
h. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus
diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian akan ditentukan /ditetapkan oleh
perencana/ pengguna jasa/ pengawas lapangan.
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke tempat yang
ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat : Pelaksana harus mengadakan drainase yang sempurna setiap saat. Ia harus
membangun saluran-saluran memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan drainase.
15.5. Pekerjaan Pondasi
1. Persyaratan Bahan
a. Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya merupakan beton
bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan Beton Bertulang.
b. Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 5 Ps untuk mengikat
batu kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara sambungan batu kali/gunung/belah.
2. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as
pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi tentang
kesempurnaan galian.
b. Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus memastikan galian pondasi
sudah selesai 100%.
c. Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi sebelum memulai
pekerjaan pondasi tapak.
d. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian pondasi
tergenang air. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan lantai kerja dengan ketebalan
minimal 10 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, dan lapisan pasir urug dengan ketebalan minimal
10 cm. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
e. Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang air tanah atau air
hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai dikerjakan.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
f. Semua bagian pondasi tapak, dibuat dari beton bertulang dengan mutu K-250 untuk bangunan 2-
3 Lantai.
g. Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton bertulang.
h. Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan sebelum
pemasangan sloof bangunan pekerjaan ini di lakukan di pekerjaan kamar mandi. Di atas pasangan
batu gunung dipasang angker besi minimal diameter 12” dengan jarak minimal 1,5 – 2 m sebagai
pengikat sloof.
i. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
15.6. Pekerjaan Pemasangan Lantai Rabat Beton
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam Gambar Kerja
sebagai alas lantai finishing.
c. Persyaratan Bahan Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai SNI 2847:2019, Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan.
d. SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain.
e. Bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya
kepada pengawas lapangan untuk disetujui.
2. Pesyaratan Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub lantai harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang
maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbres.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan
pasir urug yang disyaratkan minimum 10 cm atau sesuai Gambar Kerja.
c. Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal min 5 cm atau sesuai yang ditunjukkan
dalam Gambar Detail dengan komposisi beton K100.
d. Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atas), plat beton diberi lapisan plester (screed)
campuran 1 PC : 3 Pasir setebal minimal 3 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama
di daerah basah dan teras.
e. Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar- benar rata,
dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
15.7. Pekerjaan Konstruksi Beton
1. Umum
a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana akan didapatkan
pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan. Beton yang dihasilkan
haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan dan
mempunyai ciri-ciri khusus lain seperti yang disyaratkan.
b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan itu sendiri,
tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir harus selalu dalam jumlah sesedikit
mungkin sehingga apabila dicampur atau diaduk dengan semen akan menghasilkan adukan yang
cukup untuk mengisi kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan kasar (split), serta
masih ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan ketahanan daripada
beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai didalam adukan beton tersebut haruslah dalam
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan memberikan hasil yang memuaskan di dalam
pelaksanaan dan mudah untuk dikerjakan.
f. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam spesifikasi
ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Persyaratan Bahan Pengendalian seluruh pekerjaan
ini harus sesuai SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan dan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain.
d. Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix yang disyaratkan atau
campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan pencampur beton (ready mixed) yang
memenuhi persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi ini dapat pula diterima dengan adanya
persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
2. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-benar
mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta harus selalu memenuhi
persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019, Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan dan SNI 1727:2020, Beban Desain
Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus memberikan contoh
dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
pengguna jasa/pengawas lapangan.
c. Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau mendatangkan
bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna jasa/pengawas memberikan
persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan yang akan dipakai.
d. Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan beton yang telah
disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut akan digunakan sebagai bahan
pemeriksa pada saat adanya penerimaan bahan-bahan beton.
e. Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan yang tidak sesuai
dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada persetujuan terlebih dahulu
dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.
f. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus mengeluarkan atau memindahkan bahan
beton tersebut dari lokasi proyek atas beban atau biaya Pelaksana sendiri.
3. Semen
a. Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang disebutkan pada Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan dan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait
untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah disetujui oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim pengawas lapangan ke lokasi proyek
dengan cara pembungkusan yang baik, atau dalam kantong yang masih benar-benar tertutup rapat,
atau dapat pula dikirimkan dengan menggunakan container dari pabrik yang telah disetujui oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan.
c. Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana agar mengirimkan kepada
pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik
dari semen tersebut, sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut
telah diadakan testing serta dianalisa dan sesuai dengan segala sesuatu yang telah disebutkan
dalam standarisasi.
d. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari kemungkinan
kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Segala sesuatu yang
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya kantong
semen, maka semen tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
e. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai dengan standarisasi
yang diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/ pengawas lapangan, dan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai hak untuk menolak atau tidak menggunakan semen yang
tidak memenuhi syarat dengan mengabaikan sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.
f. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dengan segera atas biaya Pelaksana tanpa adanya alasan apapun.
g. Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan dengan hasil pemeriksaan.
h. Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja, atau dengan kata
lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan kebutuhan dan mengijinkan untuk
diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
i. Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk tempat penyimpanan
semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh
cuaca serta cukup untuk menyimpan dan menimbun semen dalam jumlah yang besar. Lantai dari
gudang penyimpanan semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau setidak-tidaknya diatas
genangan air yang mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut. Pengangkutan semen ke lokasi
proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus benar-benar dilindungi dengan terpal atau bahan
penutup yang tahan air lainnya.
j. Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan apabila terdapat semen yang
sudah lembab atau menggumpal, yang menurut Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sudah
tidak bisa dipakai lagi dikarenakan pengaruh kelembaban udara atau hal lain, akan ditolak
dan harus dikeluarkan dari lokasi proyek atas biaya Pelaksana.
4. Split/ Batu Pecah
a. Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan dan
SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain.. Koral tidak diperkenankan untuk dipakai.
b. Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split yang dipakai harus
ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan lain yang sifatnya campuran tidak
diperkenankan.
5. Air
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam jumlah yang cukup
untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini harus sesuai dengan Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan dan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain..
6. Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak diperkenankan, kecuali
telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap
macam bahan tambahan dan dalam hal yang tertentu pula.
7. Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
a. Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (K-250) berlaku untuk pondasi tapak,
sloof, kolom, balok, plat lantai, ring balok pada struktural bangunan dua dan tiga lantai. Sedangkan
untuk beton non struktural dengan mutu K-200.
b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka perbandingan
campurannya adalah dengan mutu beton K-100, atau disebutkan lain dalam gambar kerja.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
8. Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton
a. Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah berdasarkan perkiraan,
dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas
yang baik serta kontrol yang baik.
b. Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran biaya sesuai dengan
mutu beton masing-masing struktur, bilamana mutu betonnya berbeda-beda.
c. Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat,
Pengawas Lapangan akan mengadakan atau memberikan syarat tertentu tentang proporsi
(perbandingan) campuran beton atas biaya Pelaksana sendiri, yang mana perencanaan dan
kekuatan beton tersebut akan dicapai.
9. Perencanaan dari pada Campuran Beton
a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum mengadakan pekerjaan
pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya sendiri Penyedia Jasa harus mengadakan
beberapa perencanaan daripada tatacara kerja dan pemeriksaan/test pendahuluan yang diperlukan
untuk menetapkan dari masing-masing tingkatan beton dengan perbandingan yang sangat sesuai
antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta ukuran daripada batuan yang telah
ditetapkan.
b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada pemeriksaan beton
dari campuran-campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil pemeriksaan beton tersebut harus didapat
sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Batching Plant yang dipakai pada saat campuran
percobaan haruslah batching plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan campuran
beton tersebut harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing plant yang dipergunakan.
c. Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil pemeriksaan kubus
mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan telah didapatkan hasil yang
memuaskan, serta campuran tersebut dibuat dari susunan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/
Pengawas Lapangan.
10. Campuran-campuran Percobaan
a. Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan dari setiap campuran
akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah diantaranya akan ditest pada umur 7
(tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada umum 28 hari.
b. Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan beton diantara
umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan daripada beton yang telah dikerjakan.
Faktor pemadatan dan slump dari masing-masing ketiga campuran tersebut akan dipakai pula
sebagai pembanding.
b. Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan, yang dibuat untuk
mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari kekuatan beton karakteristik. Rata-rata dari hasil
ketiga kubus yang berumur 28 hari dari masing-masing campuran tidak boleh kecil dari
1.15 dari kekuatan beton karakteristik.
c. Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat minimum sekali,
Pelaksana sehubungan dengan hal tersebut diatas harus memberikan keterangan-keterangan yang
lengkap, termasuk dari hasil kekuatan beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatan
yang dicampur, slump dan faktor pemadatan kepada Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Pelaksana disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan pemeriksaan kubus
percobaan biaya sendiri.
e. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang dipakai, atau apabila
karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya perubahan daripada campuran atau komposisi
beton, pemeriksaan pendahuluan daripada kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
mendapatkan keputusan serta persetujuan dari pada Pengawas Lapangan sebelum campuran/
komposisi beton yang baru itu dipergunakan.
11. Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton
a. Pelaksana harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan untuk semua test atau
pemeriksaan-pemeriksaan mengenai beton dan bahan- bahan beton yang diminta atau dikehendaki
oleh Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan.
b. Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan
pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah ini : slump test tempat pemeriksaan beton
(laboratorium pemeriksaan beton) cetakan pembuat kubus test yang cukup mengingat persyaratan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan dan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria
Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain, dimana setiap 5 m3 beton dibuat 1 sample benda
uji.
c. Pelaksana harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang terkandung dalam
bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur silinder serta perlengkapan dan peralatan
lain yang diperlukan dalam hal-hal pemeriksaan yang akan ditentukan.
b. Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja atau usaha usaha untuk semua pemeriksaan
menjadi tanggungan Pelaksana dan harus seijin pengguna jasa/pengawas lapangan.
c. Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan dan trans-portasi daripada semua
contoh-contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai ke tempat pemeriksaan/laboratorium,
yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/pengawas lapangan untuk mengadakan pemeriksaan
kekuatan kubus pada umur 7 dan 28 hari.
d. Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode-kode tertentu yang jelas dan
permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal pengecoran beserta tanda atau kode lokasi
pekerjaan tersebut. Sistem daripada ukuran pemberian tanda pada kubus dan sebagainya
akan ditentukan kemudian oleh pengguna jasa/ pengawas lapangan.
e. Pelaksana harus mengirimkan semua contoh-contoh daripada bahan-bahan dan memikul semua
ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing yang berhubungan dengan
spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
f. Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan/ testing harus disimpan pula oleh
Pelaksana, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk memenuhi kepentingan pengguna
jasa/pengawas lapangan.
g. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang dibutuhkan dalam
Bab ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan diijinkan/ tidak akan berjalan maju sampai
dengan pengaturan-pengaturan yang memuaskan dibuat untuk memenuhi kebutuhan Bab ini).
12. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk bisa membuat mutu beton yang sama,
yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti yang telah ditentukan atau sifat-
sifat yang lain. Untuk ini Pelaksana harus menanggung segala biaya untuk melengkapi dan
mempergunakan timbangan yang teliti/tepat dari instalasi campuran (batching plant), ukuran yang
tepat untuk mengukur volume air, penempatan yang sesuai dari alat- alat, dan semua pemeriksaan
yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas-fasilitas seperti yang diperintahkan/diminta oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Semen dan semua bahan batuan harus diukur dan ditimbang
sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan mempergunakan selain semen yang
dibungkus dalam kantong semen tidak diperkenankan.
b. Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump test" untuk semua
tingkatan daripada beton. Slump atau pemeriksaan penurunan beton tersebut harus dilakukan setiap
saat pengecoran, serta beberapa tambahan percobaan yang harus dilakukan apabila ini dianggap
perlu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton harus selalu dibuat
seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan dan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk
Bangunan Gedung dan Struktur Lain. kecuali : suhu selama dua minggu pertama daripada
pemeliharaan perendaman setiap saat berkisar antara 24 dan 29 derajat.
e. Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil dari pengecoran yang
mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh) hari dan selebihnya pada umur 28 (dua
puluh delapan) hari.
f. Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test pemeriksaan 28 (dua puluh
delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa kekuatan rata-rata dari umur kubus 28 (dua puluh
delapan) hari tidak boleh lebih kecil daripada ketentuan minimum dalam butir 7, dan tidak
satupun dari kesemuanya mempunyai kekuatan kurang dari 90% daripada kekuatan minimum yang
disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur 7 (tujuh) hari dari waktu pengecoran ternyata
dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran percobaan Pengguna Jasa/ Pengawas
Lapangan mempunyai wewenang untuk memberhentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
hal diatas, sampai didapatkannya/ diketahui hasil test kubus beton setelah 28 (dua puluh delapan)
hari.
13. Penolakan Beton
a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata tidak mencapai standar
atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan berhak untuk
memerintahkan untuk menolak atau membongkar semua pekerjaan beton dimana kubus-
kubus tersebut diambil.
b. Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula untuk menolak atau memerintahkan untuk
membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti sarang lebah, berlobang-lobang halus,
ataupun kurang baik permukaan yang dihasilkan, dan setiap sebab dari penolakan tersebut,
Pelaksana atas biaya sendiri membongkar serta membuang beton yang ditolak dan
menggantikannya dengan apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh Konsultan Perencana serta
memenuhi keinginan Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan.
14. Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan, kecuali air yang
diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus atau kasar akan diukur tersendiri
dengan mesin penimbang yang telah disetujui, mempunyai ketepatan yang baik dengan koefisien
kurang dari 1% (satu persen). Volume daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan mengukur tambahan
air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan kelembaban yang dikandung harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan sebelum adukan beton tersebut dicor
pada satu tempat.
c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti seminggu atau
seperti yang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk dikalibrasi.
Pemeriksaan tersebut harus diketahui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana dan harus selalu tersedia di lokasi
kerja selama proyek berjalan.
e. Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar pengukuran di dalam
keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan dasar satu atau lebih zak semen
yang baik.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
f. Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan dengan air yang
terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
15. Mencampur Beton
a. Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam type dan kapasitas
mesin pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan, serta dipakai
menurut kecepatan yang disarankan pabrik pembuatnya.
b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan pencampuran
daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan terlebih dahulu dan apabila atau dimana mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya
akan diperiksa dan diawasi oleh seorang pengawas.
c. Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali
sebelumnya Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan
hanya dalam gradasi beton untuk lantai kerja Beton mutu K100.
d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan- bahan menjamin
kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau adukan, dan harus mampu menghasilkan
beton yang homogen dan padat tanpa kelebihan air.
e. Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat pemindah dan penuang air,
dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat untuk mengukur secara tepat dan
secara otomatis mengontrol jumlah air yang dipergunakan pada sebuah alat penakar.
f. Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan koefisien kurang
dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus mampu menyesuaikan secara
cepat disebabkan dengan adanya kandungan air yang ada didalam setiap jenis batuan atau untuk
membetulkan variasi daripada slump beton.
g. Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur termasuk air akan
memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada salah satupun yang
terpisah.
h. Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin pencampur akan
terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut dimaksudkan untuk pelapis pertama
daripada bagian dalam mesin pengaduk, sehingga tidak akan mengurangi jumlah adukan atau spasi
yang ada di dalam campuran beton nantinya.
i. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama periode pelaksanaan
dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang mengalami kerusakan atau tidak bisa digunakan
sama sekali agar secepatnya dikeluarkan dari lokasi.
j. Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar kosong semuanya sebelum menerima
bahan-bahan campuran beton agar campuran beton mendapatkan hasil yang baik. dan apabila
mesin pencampur tersebut tidak dipergunakan lagi lebih dari 30 menit, atau telah berpekerjaan,
atau sehabisnya waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci.
k. Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar sebelum
pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
l. Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2 menit setelah semua
bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk sebelum adukan campuran
tersebut dikeluarkan.
m. Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah mengeras sebagian atau
seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana disebabkan karena adanya penundaan diluar
mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih baik masih tetap berada didalam mesin
pencampur serta pengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10 menit.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
16. Pengiriman Serta Pengecoran Beton
a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya pemeriksaan dan
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mengenai bekisting, penulangan, pegang
keran dan sebagainya, dimana beton tersebut akan dituangkan.
b. Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus dikeluarkan terus-
menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-misahkan unsur-unsurnya.
c. Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak bocor, atau dengan
gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari beton tersebut hanya bisa dilakukan,
apabila sudah ada persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Tempat untuk
mengangkut dan menampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan atau
sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih 30 menit lamanya.
d. Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/ adukan beton harus sudah
dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah adukan selesai.
e. Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam posisi tertentu
yang dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari timbunan tertinggi, dan itu harus
dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-unsur beton serta untuk meyakinkan tidak adanya
arus dari pada beton yang terputus. Keseluruhan sistem pekerjaan tersebut harus mendapat
persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
f. Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan secara terus-menerus
atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.
g. Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara apapun, kurang lebih
selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada sebagian pekerjaan
tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada waktu siang hari terkecuali izin untuk
bekerja malam (lembur) telah diizinkan oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Dan izin seperti
itu tidak akan diberikan kalau Pelaksana tidak atau belum menyediakan sistem penerangan yang
mencukupi yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan daripada pengecoran
setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan dan disimpan, dan ini harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari
Pengguna Jasa.
j. Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan pelaksana harus membuat check list pekerjaan
yang harus di tanda tangan atau disetujui oleh konsultan pengawas.
15.8. Tulangan Beton/ Besi Beton
1. Umum
a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran pabrik, harus
bersih pula dari oli, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang dapat menyebabkan
berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila diinginkan atau dipandang perlu, maka
Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan akan memerintahkan untuk menyikat dengan sikat kawat untuk
membersihkan besi beton tersebut sebelum dipergunakan.
b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi yang terpasang
telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut :
Material baja tulangan dengan 16 mm digunakan baja ulir (deform bar) BJTD 420 B dengan
tegangan leleh, fy = 420 MPa untuk Pondasi Footplat dan Sloef, Kolom Tiang, dan Balok. Untuk
baja tulangan plat wiremash (kode M) menggunakan baja dengan tegangan leleh fy = 490 Mpa,
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Sedangkan untuk baja tulangan 12 mm digunakan baja tulangan polos (plain bar) BJTP 24 dengan
tegangan leleh, fy = 280 MPa, di gunakan untuk Ring Balk, Balok Latey dan kolom praktis.
Pada Perencanaan ini baja tulangan yang digunakan :
a. Fy tulangan utama ( Sloof, Kolom dan Balok ) BJTD 420B = 420 N/mm
b. Fy tulangan Wiremesh (Plat Beton ) = 490 N/mm
c. Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTP 24 = 280 N/mm
Proses pengujian tarik tulangan dilakukan sebagai berikut :
a. Persyaratan buat benda uji untuk setiap contoh dengan bentuk dan dimensi yang sesuai dengan
ketentuan yaitu Benda uji, Peralatan, dan Perhitungan
b. Setiap contoh dibuat 2 (dua) buah benda uji untuk pengujian ganda;
c. Setiap benda uji dilengkapi dengan nomor benda uji, nomor contoh serta dimensinya;
d. Pasang benda uji dengan cara menjepit dari benda uji pada alat penjepit mesin tarik; sumbu
alat penjepit harus berimpit dengan sumbu benda uji;
e. Tarik benda uji dengan penambahan beban sebesar 10 MPa/detik sampai benda uji putus; catat
dan amatilah besarnya perpanjangan yang terjadi setiap penambahan-penambahan beban 10
MPa;
f. Catat besarnya gaya tarik pada batas leleh Py dan pada batas putus Pmaks , bila benda uji
merupakan baja lunak;
g. Buatlah grafik antara gaya tarik yang bekerja dan perpanjang.
2. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik/ produser
atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana.
b. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka Pengawas berhak
meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan pengulangan pengujian tersebut
adalah tanggung jawab Pelaksana.
Uji sifat tampak Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk memeriksa adanya
cacat-cacat, Uji ukuran, berat dan bentuk, Baja tulangan beton polos. Baja tulangan beton polos
diukur pada satu tempat diukur pada satu tempat untuk menentukan diameter minimum dan
maksimum. Pengukuran dilakukan pada 3 (tiga) tempat yang berbeda dalam 1 (satu) contoh
uji dan dihitung nilai rata-ratanya. Penentuan berat ditetapkan berdasarkan berat nyata (aktual)
yang diperhitungkan dengan panjang contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja tulangan
beton sirip diukur jarak sirip, tinggi sirip, lebar rusuk, diameter dalam dan tulangan sudut sirip,
Jarak sirip Pengukuran jarak sirip dilakukan dengan cara mengukur 10 (sepuluh) jarak sirip yang
berderek kemudian dihitung nilai rata- ratanya. Tinggi sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan
terhadap 3 (tiga) kali buah sirip dan dihitung nilai rata-ratanya. Lebar rusuk Pengukuran terhadap
lebar rusuk dilakukan dengan mengukur lebar semua rusuk atau celah kemudian hasil pengukuran
lebar masing-masing rusuk dijumlahkan. Sudut sirip melintang Pengukuran sudut sirip melintang
dilakukan dengan membuat gambar yang diperoleh dengan cara mengelindingkan potongan
uji di atas permukaan lempengan lilin atau tanah liat, kemudian dilakukan pengukuran sudut
sirip pada gambar lempengan tersebut Uji tarik Uji tarik dilakukan sesuai SNI 07-0408-1989,
Cara uji tarik untuk logam, dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk
bahan logam (batang uji tarik no. 2 untuk diameter < 25 mm dan batang uji tarik no. 3 untuk
diameter ≥ 25 mm). untuk menghitung batas ulur dan kuat tarik baja tulangan beton polos dan
sirip digunakan nilai luas penampang yang dihitung dari diameter nominal contoh uji. Uji lengkung
Uji lengkung dilakukan dilakukan sesuai SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan. Setiap
batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul yang
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
menunjukan inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter nominal Setiap batang baja
tulangan beton harus diberi tanda pada ujung-ujung
Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang kedap air
(waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air tanah yang ada serta
harus dilindungi dari segala terjadinya karat.
3. Penekukan Besi Beton
a. Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti bentuk dan
ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan tepat pada posisi yang
ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut beton yang telah ditetapkan pada spesifikasi atau yang
telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu tetap terpelihara dan terpenuhi.
b. Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak boleh ditekuk atau diluruskan kembali
untuk kedua kalinya, dimana hal tersebut akan mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut.
Adapun besi beton yang terbelit atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak diperkenankan
untuk dipakai.
c. Harus benar-benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan beberapa tekukan, bahwa
jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan penekukan harus benar-benar tepat sesuai
seperti yang tertera pada gambar, dan setelah besi beton tersebut terpasang pada posisinya tidak
akan ada atau terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun terlilitnya besi beton yang dimaksud.
d. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau belokan, maka hal
tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-pen tersebut harus
mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang dibentuk atau ditekuk tersebut.
4. Pemasangan Besi Beton
a. Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada posisinya seperti tertera sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau tidak menempel pada bekisting
dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang dibuat sesuai dengan tebal selimut beton
yang diinginkan, atau dengan mempergunakan penggantung besi apabila dibutuhkan dengan cara
mengikatkan satu dengan yang lainnya pada persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta
dengan menekukan akhiran dari kawat pengikat baja tersebut kearah dalam badan beton. Besi begel
atau sengkang untuk balok atau kolom harus diletakkan tepat pada posisinya dengan cara dilas atau
dengan cara mengikat dengan kawat baja pada tulangan utama, pengelasan tersebut harus
disaksikan oleh wakil dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton pengganjal yang
dipakai tidak diperkenankan diganjal dengan pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan
beton nantinya, tidak diperkenankan diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan dari batu gunung
atau koral.
b. Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang dikehendaki terhadap
besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang sama dengan mutu beton yang akan dicor
pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil mungkin sehingga praktis untuk dipergunakan pada
semua tempat. Blok beton pengganjal tersebut harus diikatkan dengan kuat pada besi tulangan
beton sehingga apabila dilakukan pengecoran dengan penggetaran beton blok tersebut tidak mudah
untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok beton pengganjal tersebut harus direndam air untuk
waktu yang cukup lama.
c. Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau tukang besi beton
yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan membetulkan bagian-
bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.
b. Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari permukaan beton,
yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi tidak diperkenankan untuk
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
ditekuk atau diubah posisinya pada saat pengecoran beton sedang berlangsung, kecuali sudah
ada ijin dari Pengguna Jasa/ Pengawas Lapangan
c. Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton yang akan dicor
harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang terdahulu atau sebelumnya.
d. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Pelaksana wajib memberitahukan kepada Pengguna Jasa/
Pengawas Lapangan untuk mengadakan pemeriksaan pembesian. Pelaksana tidak diperkenankan
untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada persetujuan dan ijin tertulis dari Pengguna Jasa/
Pengawas Lapangan, bahwa besi tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta memenuhi
persyaratan spesifikasi.
15.9. Selimut Beton
Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara permukaan dari
setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil atau terdekat spesifikasi untuk setiap
bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada situasi dan kondisi tertentu maka Pengguna Jasa/pengawas
berhak untuk merubah ketebalan dari selimut beton yang ada. Adapun ketebalan selimut beton minimum yang
disyaratkan pada Tabel 5.1 adalah :
Tabel 5.1. Syarat Ketebalan Minimum Selimut Beton
K O N D I S I MINIMAL (mm)
1. Seluruh beton yang berhubungan langsung dengan tanah 50
2. Balok pondasi, pelat, pondasi, poer 50
3. Balok, kolom yang berhubungan atau terkena langsung dengan cuaca 50
4. Balok, kolom yang tidak berhubungan atau tidak terkena langsung dengan 40
cuaca 40
5. Pelat, dinding beton/ wall yang berhubungan/terkena langsung dengan
cuaca 25
6. Pelat, dinding beton/ wall yang tidak berhubungan atau tidak terkena
langsung dengan cuaca
25
15.10. Bekisting
1. Umum
a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus direncanakan dan
dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan. Pelaksana harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya
pekerjaan pengecoran.
b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar- benar kuat dan
kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang dan penguat lainnya. Hal tersebut
dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk sewaktu dilakukannya pekerjaan
pengecoran, pemadatan dan penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau plywood kelas
III harus benar-benar dibuat sebaik mungkin serta dari kayu yang tahan cuaca.
c. Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk menghindari adanya
kebocoran beton. Untuk menghindari melekatnya beton pada bekisting, maka lapisan minyak yang
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan bisa
dipergunakan untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting
tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
d. Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama sekali terkena lapisan
minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat beton terhadap
besi.
e. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela pada bagian dalam
dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari pengikat besi atau besi pengisi celah tersebut yang
nantinya akan tertanam pada beton, paling sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap
lobang pada permukaan beton yang disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera dengan baik
dan bersih pada saat pembongkaran bekisting, dengan spasi semen atau hasil adukan yang sama
dengan adukan yang ada.
2. Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa sebegitu jauh hal
tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan kerusakan pada beton yang ada.
b. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat dilakukan
pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-haruskan. Pelaksana dapat melakukan penundaan
pembongkaran bekisting sampai mencapai kekuatan beton mencukupi. Dalam hal ini Pelaksana
harus bertanggung jawab penuh apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton
yang disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum cukup umur,
ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya.
c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton tergantung harus dibiarkan
pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah waktu pengecoran. Lantai beton yang
tergantung harus disangga penuh paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai
beton diatas lantai yang sedang disangga tersebut.
d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal- hal lain pada beton
setelah dibongkarnya bekisting, maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan harus segera
diberitahukan lebih dahulu akan hal tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau
melakukan hal-hal lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau cetakan pembentuk
beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar semuanya dengan mengingat semua
persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut harus mendapatkan
pengarahan, serta persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab III - 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB IV
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN PASANGAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantunya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan
petunjuk Pengawas.
Pasal 2
Bahan-Bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
2.1. Batu kali/ gunung/ belah yang keras, ukurannya rata sama, satu dan lain hal sesuai dengan SNI 2461:2014.
2.2. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang tersebut dalam
SNI 15-2049-2004satu dan lain hal sama dengan yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan pasangan
bata.
2.3. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam SNI 2461:2014
2.4. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal sesuai dengan SNI 03-2847-
2013.
Pasal 3
PELAKSANAAN
3.1. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang disetujui Pengawas,
yaitu siku dan sama ukurannya.
3.2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
3.3. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan
sapu lidi dengan kemudian disiram air.
3.4. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis setiap
hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
2
3.5. Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m harus ditambah kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12
mm, beugel diameter 8 - 20 cm, jarak antara kolom maksimal 4 m.
3.6. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat
stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata
minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
3.7. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua tidak boleh digunakan.
3.8. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
3.9. Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan barang-barang yang
digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang
dibuat dari besi beton secara vertikal dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
3.10. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
mengenai tempat dan ukurannya.
3.11. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
3.12. Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan perletakannya sesuai dengan
gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas, sedangkan untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
Pasal 4
SPESIFIKASI BAHAN
4.1. Batu Bata
Harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Ukuran
batu bata 200 x 100 x 50 mm atau disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding yang disyaratkan dalam
Gambar Kerja. Karena itu Penyedia Jasa harus memberikan contoh pada Pengawas Lapangan sebelumnya
untuk diperiksa kualitasnya. Apabila bahan-bahan yang datang, oleh Pengawas Lapangan dianggap
tidak memenuhi syarat, Pengawas Lapangan berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Penyedia Jasa
wajib mengangkutnya ke luar lokasi pembangunan.
4.2. Semen/ Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen / PC untuk konstruksi beton. Semen yang datang di lokasi
pekerjaan dan menunggu pemakaiannya, harus disimpan di dalam gudang yang lantainya kering dan 30 cm
lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana pada setiap pembukaan kantong, ternyata
semennya sudah membatu, maka semen tersebut harus disingkirkan keluar lokasi pembangunan dan tidak
boleh dipergunakan. Supplier / pedagang yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini hendaknya dapat
menunjukan sertifikasi dari pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan gejala membatu akan
ditolak. Secepatnya semen yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi pembangunan untuk menghindari hal-
hal yang tidak diinginkan.
4.3. Pasir Pasang
Bahan yang digunakan sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang dimaksud harus
bersih, pasir asli yang bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan kimia, satu dan lain hal sesuai
dengan NI-3 pasal 14 ayat 2. Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas,
Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai didapat
persetujuan. Khusus untuk plester, harus dicarikan pasir yang lebih halus.
4.4. Pasangan Kedap Air
Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah, pasangan kedap air dengan perbandingan 1 (satu) semen PC
dan 2 (dua) pasir dimulai dari sloof sampai 30 cm di atas lantai. Untuk dinding dapur, pantry, kamar mandi,
pasangan kedap air minimum sampai setinggi keramik (175 cm dari lantai), satu dan lain hal sesuai gambar
Denah dan Potongan. Pasangan biasa dengan adukan 1 (satu) semen PC dan 4 (empat) pasir, berada di
atas pasangan kedap air tersebut. Tebal tembok jadi adalah 13-15 cm, satu dan lain hal sesuai dengan
Gambar Denah dan Potongan.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 5
PERSYARATAN PELAKSANAAN
5.1. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih dahulu di dalam air selama setengah
jam atau sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang harus juga basah.
5.2. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang besarnya memenuhi syarat.
Dalam mencampur semen dan pasir harus di dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat
campuran plastis. Adukan yang sudah mengering /kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
5.3. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari pengakhiran pasangan satu
hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian
hari. Tebalnya siar batu bata tidak boleh kurang dari 1 (satu) cm atau 10 mm dan siarnya harus benar-benar
pada adukannya.
5.4. Semua pasangan baru dijaga jangan sampai terkena sinar matahari langsung dengan menutupnya memakai
karung basah.
5.5. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan menyumbatnya memakai
batang pisang untuk diameter besar, sedangkan untuk diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
5.6. Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur dari lantai, dengan menggunakan
benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di atas pasangan di bawahnya. Pada semua
pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan
menggunakan batu bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan yang satu
dengan lapisan yang di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada pasangan satu batu dan
pasangannya lebih tebal harus disusun sesuai dengan petunjuk/peraturan seharusnya.
5.7. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap lubang pintu dan jendela
atau lubang lain serta dimana luas dinding tidak lebih dari 12 m2, baik tergambar maupun tidak, dipasang
kolom/balok beton praktis yang merupakan bingkai, kecuali satu dan lain hal disesuaikan dengan gambar.
Ukuran untuk balok/kolom praktis tersebut setebal dinding bata dengan pembesian 4 Ø10 sengkang Ø8 - 150.
Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90º.
5.8. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam 0.5 cm sehingga adukannya akan
cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
5.9. Bilamana di dalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak sempurna, maka batu
bata ini harus diganti dengan yang kondisinya baik atas biaya kontraktor.
5.10. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan bata hendaknya
ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dan dipasang ditempat yang tepat.
5.11. Lubang untuk alat-alat listrik :
1. Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam dalam dinding, maka harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata sebelum diplester.
2. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruhnya di bidang
tembok.
B. PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini
sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1.2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan
diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan
cat, satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
Pasal 2
SPESIFIKASI BAHAN
2.1. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan seperti pada semen untuk
konstruksi beton, satu dan lain hal sesuai dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan
ini akan ditentukan kemudian.
2.2. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain hal sesuai dengan persyaratan
yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
2.3. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan pasal 10 dari NI-3.
Pasal 3
PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara pembuatannya menggunakan Mixer
selama 3 menit.
3.2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2 Pasir. Dipakai untuk
menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah
dan/atau lantai.
3.3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
3.4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup semua permukaan
dinding pasangan batu bata bagian luar/ tepi bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding
pasangan batu bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3.5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan
setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
3.6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu segar, belum
mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
3.7. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
3.8. Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
3.9. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton, permukaan beton harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek/ scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau formtie harus tertutup adukan plesteran.
3.10. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan beton yang akan di-
finishing dengan cat.
3.11. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan lainnya, maka
permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/ material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
3.12. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/ kolom/ lantai yang dinyatakan dalam
Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 10mm,
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
maksimal 25mm. Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang diikatkan
ke pemukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
3.13. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi
2 mm untuk setiap jarak 2 m.
3.14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar, tidak secara tiba-tiba.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya
dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa harus selalu
menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, Penyedia
Jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
3.15. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
Pasal 4
PELAKSANAAN PLESTERAN
4.1. Persiapan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
2. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan jarak 1 meter arah
vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata,
contour dan profil- profil akurat.
3. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan. Plesteran dapat dimulai
setelah bidang tersebut kering.
4. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus
atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali
untuk diperbaiki atas biaya Pelaksana.
4.2. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat, bahan-bahan
lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
2. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratankan, maka dalam
memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plesteran”.
3. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan dengan roskam
kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun dengan profil aluminium dengan
panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya
retak akibat penyusutan yang mendadak.
4. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan dengan pahat besi
untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton dengan plesteran. Bilamana perlu
permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
5. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
6. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2cm, tidak diperbolehkan
melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap yaitu dengan cara menempelkan
adukan semen pada bagian yang akan diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran
berikutnya dengan adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
7. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3 cm, sebagai
akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka plesteran tersebut harus dilapis
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan beton yang akan diplester. Biaya penambahan
kawat ayam tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
8. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan acian.
9. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir (finishing) dari
pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas.
C. PEKERJAAN WATERPROOFING
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini
sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan waterprofing pada treatment, plat lantai atap,
daerah basah, trench serta bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
Pasal 2
PERSYARATAN BAHAN
2.1. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pabrik dan standar lainnya, seperti NI-3, ASTM D,
ASTM E, UNI, UEAtc.
2.2. Bahan adalah waterproofing type membrane yang terbuat dari Acrylic, Zat Pewarna dan Filler Komposisi
pemakaian adalah 0,6 – 1,0 Kg bahan untuk 1 m2.
2.3. Jenis bahan yang digunakan produk CRONFLEX, FOSROC, SIKA, atau setara lainnya.
2.4. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed (perbandingan 1 Pc : 3 Psr).
2.5. Dak beton atap dan topi plat beton menggunakan waterprofing type membrane.
2.6. Waterproofing yang digunakan harus bergaransi 5 tahun, dengan kualitas yang baik, tahan lama dan tidak
bocor.
Pasal 3
PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Persiapan Permukaan
1. Permukan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus benar-benar bersih, bebas dari
minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari tumpahan atau cipratan adukan dan
dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering leveling screed maupun kering permukaan).
2. Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu penutup sepanjang
sudut tersebut dengan aduk kedap air 1 Pc : 3 Psr atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
3. Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air 1 Pc : 3 Psr, dibentuk menggunakan benang
waterpass arah kemiringannya (arah kemiringan menuju ke lubang-lubang talang dan floordrain ± 1%)
4. Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang beton harus menggunakan tulangan susut wire mesh
yang terpasang di tengah ketebalan screed dan sebelum dipasang harus didatarkan dulu sehingga
tidak melengkung.
5. Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah ditentukan dan diratakan permukaannya (dihaluskan)
dengan menggunakan raskam, digosok sedemikian rupa dengan raskam tadi sehingga gelembung-
gelembung udara yang terperangkap di dalam adukan screed dapat keluar.
6. Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen sambil digosok lagi dengan roskam
besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering tidak boleh diaci.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
7. Setelah kering udara ±24 jam, screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan pecah-pecah rambut
dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan karung goni yang sudah dibasahi air terlebih
dahulu dan dijaga kondisi basahnya.
8. Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal 7 (tujuh) hari dalam kondisi cuaca cerah.
Untuk cuaca buruk (hujan) tidak termasuk dalam perhitungan waktu pengeringan screed.
3.2. Lapisan Waterprofing
1. Permukaan beton yang akan dipasang waterproofing harus dalam keadaan kering, bebas dari kotoran
dan debu.
2. Perkerjaan undercoat (coating I) sebagai lapisan pertama dengan komposisi 0,2 Kg/m2,
3. Pekerjaan coating yang ke dua dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari pekerjaan pertama
dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
4. Pekerjaan coating yang ke tiga dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari pekerjaan ke dua
dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
5. Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (roof drain) masuk ke dalam talang sepanjang ± 10
cm.
6. Pada pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi dari sengatan matahari dengan menggunakan
tenda-tenda.
7. Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh sepatu atau alas kaki yang
tajam. Penyedia Jasa harus melindungi dan melokalisir daerah yang sudah terpasang waterproofing ini.
Pada daerah listplank beton, waterproofing harus dipasang mengikuti bentuk lisplang.
8. Penyedia Jasa harus menghentikan pekerjaan apabila terjadi hujan dan melanjutkan kembali setelah
lokasi benar-benar kering.
3.3. Lapisan Pelindung
1. Setelah waterproofing terpasang, maka di atas permukaannya diberi lapisan perlindungan screed
(perbandingan 1 Pc dan 3 Pasir), setebal 3 cm dengan menggunakan tulangan susut wiremesh yang
terletak di tengah-tengah adukan screed.
2. Untuk mengatur jarak/ ketebalan screed, harus digunakan beton decking setebal 1,5 cm tiap jarak 0.5 m.
3. Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam pada saat kondisi screed setengah kering dengan jalan
menaburkan semen dan menggosoknya hingga licin.
4. Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan sebelum palaksanaan lapisan pelindung,
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian kebocoran terutama untuk permukaan horizontal plat atap.
Cara pengujian adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup lapisan waterproofing hingga
ketinggian air minimum 50mm dan dibiarkan selama 3 x 24 jam. Beri tanda bagian-bagian yang tidak
sempurna atau bocor. Untuk plat atap yang miring harus dibagi menjadi beberapa segmen agar
genangan air tidak perlu tinggi di titik plat terendah.
5. Penyedia Jasa wajib mengadakan pengamanan dan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. Apabila terdapat
kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia Jasa baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/
dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka Penyedia Jasa harus memperbaiki/
mengganti bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pengguna Jasa/
Perencana. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IV - 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB V
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN
PENUTUP ATAP
A. RANGKA ATAP BAJA RINGAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Rangka Atap dengan Baja Ringan
1.2. Pekerjaan Penutup Atap
Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat menjamin kelancaran
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat pengangkat (crane), katrol atau sejenisnya yang akan
digunakan harus disetujui Konsultan Pengawas
Pasal 2
PERSYARATAN UMUM BAHAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Peraturan Profil Rangka Baja Ringan SNI 8339 Tahun 2017
2.2. Semua peraturan - peraturan/ norma - norma lainnya yang relevan dan berlaku dalam wilayah Republik
Indonesia.
2.3. Pekerjaan kuda-kuda ini terbuat dari baja ringan plat baja C. 75.075 Setara TASO atau berstandar SNI
2.4. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjan yang professional dalam pengerjaan kuda-kuda baja ringan
2.5. Semua pekerjaan baut (bolt) harus memenuhi syarat AISC, Spesification for Struktural Joint Bolt.
2.6. Bersertifikat SNI dan sertifikat ISO
2.7. Bergaransi anti karat minimal 25 tahun
2.8. Pekerjaan penutup atap dengan bahan dasar bitumen dilengkapi dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) sebagai bentuk penggunaan material lokal dengan garansi atap 30 tahun.
Pasal 3
PEDOMAN PELAKSANAAN
3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (fabrikasi), Kontraktor harus membuat shop drawing terlebih
dahulu yang mencakup tentang dimensi batang, ukuran batang, elevasi, detail dudukkan lengkap dengan anker,
detail sambungan antar komponen lainnya seperti penutup atap maupun detail dan informasi lainnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan pengawas.
3.2. Pemasangan atap langsung pada reng dengan menggunakan paku/baut/ screw
3.3. Tiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik atau petunjuk pengawas
dan direksi, sehingga hasil akhir pasangan akan rapi dan tidak bocor.
3.4. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi
kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab V - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 4
PENGUKURAN HASIL KERJA
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana
dan Spesifikasi Teknis ini serta telah disyahkan oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
B. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pasal 5
KETENTUAN UMUM
5.1. Penutup atap menggunakan bahan dasar bitumen setara dengan penutup atap CTI warna sunset red (SUR)
CT3 shingle dengan komposisi produk antara lain :
▪ Modifikasi aspal dengan SBS elastomer
▪ Self-adhesive dengan plastic film HDPE
▪ Permukaan dengan butiran batu berwarna
▪ Diperkuat dengan serat fiber glass
▪ Dikemas dengan thermal shrinkage film
5.2. Pemasangan dan penyelesaian detail-detail penutup atap CTI warna sunset red (SUR) CT3 shingle sesuai
dengan spesifikasi yang dikeluarkan pabriknya dengan metode :
▪ Pemasangan rangka/ reng penopang atap dengan jarak 61cm
▪ Komposisi susunan pemasangan atap CTI setelah pemasangan rangka atap baja ringan :
- Lapisan Plywood palem 12mm
- Undermaster thickness 1,5mm dengan overlap connection 10cm
- Penambahan Flashing ujung plywood palem 12mm sebagai proteksi dari rembesan air hujan
- Pemasangan penutup atap CTI CT3.
- penutup/nok atap
CV. Rekayasa Inti Desain Bab V - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB VI
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk
Pengawas.
Pasal 2
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standar Persyaratan (SNI) 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung dan SNI 1727:2020, Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan
Struktur Lain
Pasal 3
PELAKSANAAN
3.1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus dipadatkan untuk mendapatkan
permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum.
3.2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam
maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum
7cm atau sesuai dengan gambar, disiram dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
3.3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan adukan 1 PC : 3 Ps : 5 Kr atau
beton K100.
3.4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan kemiringan daerah basah dan teras.
B. PEKERJAAN LANTAI GRANITE
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai Keramik dan marmer sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau
petunjuk Pengawas.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VI - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 2
PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi Bahan yang digunakan adalah :
1. Granite Tile Dinding
a. Ukuran-ukuran : 60 x 60 cm atau seperti tertera pada gambar
b. Produksi : Niro Granite
c. Warna : Ex. Niro Granite 600x600mm (PGVT) GLX07 Spider
2. Granite Tile
a. Ukuran-ukuran : 60 x 60 cm atau seperti tertera pada gambar
b. Produksi : Niro Granite
c. Warna : Tipe A Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm (Polished Nano) Gg901white
Tipe B Lantai Vynil
Tipe C Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm (Matt) GTG06 Arini
Tipe D Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm (Matt) GTG03 Citra
Tipe E Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm (Glazed Polished) GLX04 Verde
Tipe F Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm (Matt) GTG02 Kirana
Tipe G Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm (Lappato) GSV02 Brown
Tipe H Ex. Roman Granit Tactile Yellow Dot Titik
Tipe I Niro 6ranite 600x600 Mm (Lappato) GSV03 Black
d. Textur : Terlampir sesuai dengan kode material pada gambar
Pasal 3
CONTOH-CONTOH
3.1. Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh bahan- bahan yang akan digunakan
untuk disetujui Pengawas.
3.2. Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/ standar bagi Pengawas untuk menerima
atau memeriksa bahan yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
Pasal 4
PELAKSANAAN
2.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing pola keramik yang akan
dipasang.
2.2. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap keramik harus sama, tidak
boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
2.3. Lebar celah lantai Keramik maksimal 4mm. Pengisi celah/ naad/ siar diberi warna dengan warna sesuai
keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengawas.
2.4. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai petunjuk Pengawas.
2.5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai petunjuk produsen pembuat.
2.6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda- noda yang melekat sehingga
benar-benar bersih (warna keramik tidak kusam/ buram).
2.7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai menggunakan campuran 1 PC : 4 PS, sedangkan
untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 2 PS.
2.8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk garis lurus atau sesuai
dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi bahan pengisi berwarna (grout semen
berwarna) yang sesuai dengan warna lantai.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VI - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
2.9. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai jenuh.
2.10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
2.11. Hasil pemasangan Keramik/ Granit lantai harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
2.12. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Pasal 5
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
5.1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana diwajibkan memberikan kepada Pengawas “Certificate Test”
bahan keramik dari produsen/ pabrik.
5.2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian bahan tersebut di laboratorium, yang
akan ditunjuk kemudian dengan biaya menjadi tanggungan Pelaksana.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VI - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB VII
PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM
A. PEKERJAAN KAYU
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan Steger, molding—molding beton dan acuan pemasangan lainnya dan
bagian dalam pekerjaan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pasal 2
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan :
1. Persyaratan SNI 2002
2. Persyaratan SNI 01-5007-2003
3. Persyaratan SNI 7535-2011
Pasal 3
BAHAN-BAHAN
3.1. Rangka Kayu
Untuk kayu steger, Mal dan Dudukan plat Flooring deck digunakan kayu balok dan papan Kualitas lI dan III
3.2. Perlindungan
Semua kayu yang akan dipasang harus dari kualitas lI dan III.
3.3. Pengikat
Pengikat berupa paku, baut, kawat, sekrup dan lain-lain sesuai dengan standar SNI
Pasal 4
PELAKSANAAN
4.1. Penyimpanan
Kayu disimpan di tempat yang disediakan, lepas dari tanah dan kelembaban, serta diatur menurut ukuran dan
jenisnya. Perletakan sewaktu penyimpanan harus diusahakan agar tidak terjadi kelengkungan-kelengkungan
karena berat sendiri. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca, tetapi mendapat aliran dana
secukupnya.
4.2. Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disediakan untuk keperluan ini. Pengerjaan di tempat
pasangan hanya diperbolehkan atas ijin Pengawas.
4.3. Syarat Pekerjaan
Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan standard pekerjaan yang
disetujui Pengawas. Pengawas berhak menolak tukang-tukang yang dianggapnya tidak mampu serta
meminta pengganti yang dinilainya mampu.
4.4. Resiko
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VII - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi
kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
B. PEKERJAAN ALUMINIUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat dan pengadaan dan pemasangan kosen aluminium untuk pintu, jendela
dan ventilasi yang tertera dalam gambar.
Pasal 2
BAHAN-BAHAN
Digunakan kusen aluminium Powder Coating Putih 4" Incalume/HP dengan bahan campuran AlMgSIO yang mempunyai
kadar tembaga tidak lebih dari 4%, jenis dan warna ditentukan kemudian.
Pasal 3
PELAKSANAAN
3.1. Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/ meneliti kembali serta mengajukan gambar kerja
untuk disetujui pengawas
3.2. Bahan aluminium yang dipakai harus diseleksi terlebih dahulu terutama dari segi warna, sehingga didapat
keseragaman dingan toleransi perbedaan yag sekecil mungkin.
3.3. Pekerjaan fabrifikasi harus menggunakan masimal yang baik dan semua detail pertemuan runcing, halus dan
rata serta bersih dari goresan atau cacat yang mempengaruhi permukaan aluminium.
3.4. Selama f abrifikasi, pengangkutan dan pemasangan, propil harus dilindungi dengan lapis film yang dapat
melindungi propil dari kerusakan atau cacat.
3.5. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah berpengalaman.
3.6. Pelaksana harus membuat Banch Mark dan Line Offset Mark sebagai pedoman pemasangan kusen.
3.7. Setelah pemasangan, pelindung propil harus segera dibersihkan dan Pelaksana wajib menjaga dan
mengamankan kosen dan perlengkapan lain dari bahan aluminium yang telah terpasang terhadap kotoran
atau benturan yang mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian tersebut.
3.8. Kerusakan atau cacat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab Pelaksana dan harus segera diganti/
diperbaiki.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VII - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB VIII
PEKERJAAN DAUN PINTU, JENDELA, PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
A. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN JENDELA
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan dan pembuatan pintu jendela kaca dipasang diseluruh detail yang dinyatakan/ditunjukkan dalam
gambar.
Pasal 2
PERSYARATAN BAHAN
2.1. Kaca pintu jendela : Setara Asahimas atau Mulia ;
2.2. Tebal 5, 6, dan 12 mm tergambar dan memiliki keterangan baik ketebalan maupun joint sistemnya pada
gambar.
2.3. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak, tidak bergelombang dan
harus memenuhi standar bahan yang berlaku di Indonesia.
2.4. Untuk Rangka, mutu dan persyaratan bahannya sama bahan yang digunakan untuk kosen.
2.5. Ukuran rangka dan pintu serta jendela sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
2.6. Jenis kaca : Kaca Tebal 5 mm, 10mm menggunakan Kaca Bening, dan kaca tebal 12mm menggunakan
temperer glass.
Pasal 3
SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja, persyaratan persyaratan atau sesuai
petunjuk direksi. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
3.2. Syarat dan Mutu.
1. Dimensi.
2. Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi dari 0. 3 mm.
3. Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi 2 mm.
4. Kesikuan.
3.3. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan lain oleh direksi.
3.4. Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang dipasang sesuai dengan gambar kerja, buku spesifikasi ini atau sesuai
dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
3.5. Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca khusus, sesuai standar pabrik. Sisi-sisi
kaca yang tampak maupun tidak akibat pemotongan harus digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk
tembereng.
3.6. Pekerjaan Pemasangan Kaca.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VIII - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1. Sebelum pemasangan kaca, semua rangka pemegang sudah terpasang sesuai dengan gambar kerja dan
persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka pemegang tersebut.
2. Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca dengan rangka pemegang harus diberi sealant atau dempul
khusus untuk menutupi celah dengan rangka seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja.
3. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm batas garis sambungan dengan
kaca.
3.7. Kualitas Pekerjaan
1. Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan lis maupun skrup.
2. Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser dari rangka pemegang dan list yang
ada.
3. Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan tergores.
4. Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar dan diperbaiki/diganti.
Biaya untuk hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak dapat diajukan sebagai
pekerjaan tambah.
5. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara dan melindungi hasil pekerjaan dari kerusakan dan benturan,
untuk itu pekerjaan kaca harus diberi tanda agar mudah terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi untuk memperbaiki sampai pekerjaan selesai.
B. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.2. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada daun
pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.
Pasal 2
PERSYARATAN BAHAN
2.1. Semua hardware dalam pekerjaan ini setara dengan Dekkson, yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan
warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi/ Konsultan Pengawas.
2.2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
2.3. Hardware untuk asesoris pintu jendela terbuat dari material stainless steel.
2.4. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbuat dari pelat aluminium yang tertera nomor
pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus
disediakan sebuah lemari anak kunci dilengkapi kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor
pengenal. Lemari ini harus menggunakan engsel serta dilengkapi denah.
2.5. Perlengkapan/ assesories pintu dan jendela yang digunakan :
1. Perlengkapan pintu 1 daun :
a. Handle Dekkson LHTR 0016 19MM SSS
b. Mortise Lock Dekkson MTS IL DL8585 SSS
c. Cylinder Dekkson CYL DC DL60MM SN
d. Hinge Dekkson ESS DL 4X3X3MM 2BB SSS
2. Perlengkapan pintu 2 daun :
a. Handle Dekkson LHTR 0016 19MM SSS
b. Mortise Lock Dekkson MTS IL DL8585 SSS
c. Cylinder Dekkson CYL DC DL60MM SN
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VIII - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
d. Hinge Dekkson ESS DL 4X3X3MM 2BB SSS
e. Flush Bolt Dekkson FB 040 8" SSS
f. Flush Bolt Dekkson FB 040 18" SSS
g. Dust Proof Dekkson DP 003 SSS
3. Perlengkapan pintu Kaca 2 Daun :
a. Pull Handle Dekkson PH DL801 32X382X350 PSS
b. Patch Fitting Dekkson Paket (PT10,PT20,US10+Cyl)
c. Patch Fitting Dekkson PT 24 PSS
d. Floor Hinge Dekkson FH 84 BD SSS
4. Setiap kunci lengkap dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
5. Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
6. Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
7. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada kunci
harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
Pasal 3
SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3.2. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak
lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah di pasang di tengah-tengah antara kedua
engsel tersebut.
3.3. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah dari pintu semua.
3.4. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
3.5. Engsel terbuat dari bahan yang tahan karat dan cukup kuat (Stainlees steel).
CV. Rekayasa Inti Desain Bab VIII - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB IX
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan plafond untuk mendapatkan hasil yang baik.
1.2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 2
BAHAN-BAHAN
2.1. Spesifikasi Bahan
1. Rangka Plafond : Metal Hollow
2. Penutup Plafond : Gypsum Board (Interior) 9mm dan PVC Setara dengan Sunda Plafond
3. Ukuran lembaran : 120 x 240 mm dan PVC Lebar : 30 cm Tebal : 9 mm Panjang : 3 m Motif
2.2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
2.3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik/ produsen
sebagai informasi bagi Pengawas.
2.4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam penyelesaian/penggantian pekerjaan,
harus baru kualitas dan harus disetujui Pengawas.
Pasal 3
CONTOH-CONTOH
3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
3.2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai standar/ pedoman untuk
memeriksa/ menerima bahan yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
Pasal 4
PELAKSANAAN
4.1. Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai hubungan erat dalam
pelaksanaannya. Sebelum pemasangan plafond dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak diatas plafond harus
sudah terpasang.
4.2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus diteliti dahulu pada gambar-
gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain- lain). Untuk pemasangan harus konsultasi Perencana.
4.3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4.4. Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan gambar.
4.5. Rangka plafond terbuat dari Baja Hollow dilakukan sistem kelos dan mur.
4.6. Permukaan papan gypsum yang halus, dijadikan permukaan plafond.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IX - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
4.7. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi
kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 5
PENGUJIAN MUTU BAHAN
5.1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan Pengawas “Certificate Test” bahan-
bahan plafond dari produsen.
5.2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian atas bahan-bahan di laboratorium yang
akan ditunjuk kemudian.
5.3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas.
5.4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD DAN PVC
6.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini
sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pemasangan plafond Gypsum board dan Kalsiboard atau
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
6.2. Persyaratan Bahan
1. Spesifikasi Gypsumboard
a. Jenis : Gypsumboard atau setara
b. Tebal : 9 mm
c. Ukuran : 122 x 244 cm
d. Merk : Jayaboard atau setara
2. Spesifikasi Kalsiboard
a. Jenis : PVC Ex. Sunda Plafond
b. Tebal : 9 mm
c. Ukuran : Lebar : 30 cm Tebal : 9 mm Panjang : 3 m Motif
d. Merk : Sunda Plafond atau setara
3. Rangka plafon dari bahan hollow galvanis yang anti karat ukuran 20 X 40 X 0.35 mm dan 40 X 40 X
0.35 mm dengan modul rangka 60 X 60 cm dan 60 X 120 cm.
6.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Penyedia jasa agar meneliti gambar-gambar dan
kondisi/ keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Penyedia jasa untuk membuat soft drawing
menggambarkan mengenai sistem pemasangan dan juga pola pemasangan plafon.
2. Pada pekerjaan langit-langit dan partisi ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat berkaitan.
3. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit dan partisi, pekerjan lain yang terletak pada langit-
langit dan partisi tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain elektrikal, AC, sound
system, fire alarm/fire detector, sprinkler, saklar, stop kontak, dan instalasi lain yang diperlukan.
4. Untuk detail pemasangan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengguna Jasa/ Pengawas
Lapangan/ Perencana dan distributor material. Langit-langit harus sesuai dengan pola gambar kerja dan
wajib diperhatikan terhadap peil rencana, untuk partisi harus dipasang rata dan tidak
bergelombang. Rangka yang datar harus rata air.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab IX - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB X
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 2
BAHAN-BAHAN
2.1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari
pabrik cat yang bersangkutan.
2.2. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal- hal yang menunjukkan
kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
1. Segel kaleng
2. Test laboratorium
3. Hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk diketahui
Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 3
CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh
bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 X 40 cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
Pasal 4
PELAKSANAAN
4.1. Umum
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta ketentuan/
persyaratan/ jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pelaksana.
3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan
atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak,
harap dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/ minyak
dan noda-noda yang melekat.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab X - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
6. Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada kelainan/ perbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Pelaksana harus segera
melaporkannya kepada Pengawas.
8. Pelaksana wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Pelaksana, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pengguna Jasa.
4.2. Teknis
1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan
persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas- bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.
2. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila
disetujui Pengawas.
3. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas.
Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti
petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
4. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk penggunaan ongkos,
pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
5. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain,
atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki
atas tanggungan Pelaksana.
Pasal 5
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
5.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang akan
dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/ diganti, atas biaya
Pelaksana.
5.2. Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas
semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
5.3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik oleh pabrik
maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pelaksana.
5.4. Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5.5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya
pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 6
PENGAMANAN PEKERJAAN
6.1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga
daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
6.2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-
fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/ melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab X - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
6.3. Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
B. PEKERJAAN CAT DINDING
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar), atau seperti yang dinyatakan dalam gambar
dan petunjuk Pengawas.
Pasal 2
BAHAN-BAHAN
2.1. Bahan cat yang digunakan adalah merk ICI atau yang setara dan sesuai dengan petunjuk Pengawas.
2.2. Pemakaian cat untuk dinding bagian luar menggunakan cat ICI dengan type “Weather Shield” sedangkan untuk
bagian lainnya harus disesuaikan dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
Pasal 3
PELAKSANAAN
3.1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan permukaan
plesterannya dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/ debu.
3.2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Pelaksana harus memeriksa apakah
permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
3.3. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan menurut petunjuk dari pabrik cat.
3.4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1,5
sampai 1 jam.
3.5. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
C. PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga
didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan pengecatan dinding/ permukaan pasangan batu bata, permukaan beton.
2. Pekerjaan pengecatan kilat pada permukaan kayu dan listplank.
3. Pekerjaan pengecatan besi, dan alumunium.
4. Dan/ atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab X - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 2
PERSYARATAN UMUM
2.1. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standar dan/ atau spesifikasi pabrik.
2.2. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima) tahun terhitung waktu penyerahan
atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
2.3. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan diganti. Penyedia Jasa harus
melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengguna Jasa.
2.4. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli/ Supervisi dari pabrik pembuat.
2.5. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di lokasi proyek harus masih tersegel baik dalam kemasannya
dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut mengenai kemurnian
cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil akhir
pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test kemurnian harus mendapat
rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan pelaksanaan.
Pasal 3
PERSYARATAN TEKNIS
3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan pengecatan (mock up). Biaya
percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa
untuk mendapatkan persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
3.2. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda
sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/ finish minimum sama dengan syarat
yang dispesifikasikan pabrik.
3.3. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau membahayakan keselamatan
manusia, maka Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.4. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab/hujan, berdebu.
Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung
lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia Jasa harus memakai kipas
angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
3.5. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum cleaner, semprotan dan
sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
3.6. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila
disetujui Pengguna Jasa.
3.7. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa terkecuali disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
3.8. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen bahan/ material metal, harus
dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
Pasal 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan Beton.
1. Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab X - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller. Pekerjaan
pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata dan permukaan beton yang tampak/ekspos
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Permukaan Interior dan Exterior
a. Lapisan Pertama
1) Alkalli siller acrylic ex ICI setara Dulux/Mowileks.
2) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas/rol.
3) Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
4) Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
b. Lapisan Berikut (Lapisan Kedua dan Ketiga) Sampai Didapatkan Permukaan Rata
1) Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedangkan exterior dari jenis
weathershield dengan merk setara Dulux/Mowileks.
2) Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
3) Ketebalan lapisan 25 - 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m²/ liter per lapis.
4) Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
5) Warna ditentukan kemudian.
4.2. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Listplank
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat –
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan listplank yang tampak sesuai yang ditentukan/ ditunjukkan dalam
detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk pengecatan permukaan listplank GRC atau Kalsiboard digunakan bahan finishing cat
minyak buatan dalam negeri dari mutu terbaik produk ICI , Bee Brand, atau produk lain yang setara
dan disetujui Direksi Pengawas.
b. Seluruh permukaan sebelum dilapisi cat awal dan cat akhir, harus dilicinkan dengan mesin amplas
listrik sampai halus dan licin.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta
sesuai ketentuan – ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya kepada Direksi
Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
b. Contoh – contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari pabrik yang bersangkutan.
c. Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaan pengecatan dalam beberapa macam warna,
untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
d. Penukaran/penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh yang disetujui serta harus dengan
persetujuan pihak Direksi Pengawas, penukaran dan penggantian bahan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
e. Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/ dihaluskan dengan bahan/ alat mesin amplas
elektrik yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan telah memenuhi
persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi Pengawas.
f. Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, benar-benar bebas dari
minyak, dan sebagainya serta kering betul.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab X - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
g. Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan.
h. Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis (1 lapis cat dasar sealer dan 2 lapis cat finishing) atau
hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan
dilaksanakan setelah 2 hari dari pengecatan awal.
i. Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta jauh dari tumbuh-
tumbuhan.
4.3. Pekerjaan Pengecatan Metal/ Besi
1. Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/ mill), karat, minyak, lemak serta kotoran lain secara
teliti dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus
dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik. Akhirnya permukaan
dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat finish.
b. Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un- exposed, menempel pada material lain,
tertutup oleh material lain, dicat hanya sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.
c. Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
2. Pekerjaan Cat Baja/ Besi
a. Lapisan Pertama
1) Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead
2) QD Universal Primer Green.
3) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 45 micron atau daya sebar 9 - 12 m²/liter.
4) Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
b. Lapisan Kedua
1) Cat dasar jenis Undercoat setara Nippon Paint.
2) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya sebar 17 m²/liter.
3) Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
4) Lapisan Ke Tiga Cat akhir/ finish jenis syntetic mat doff, Nippon Paint.
5) Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar 11–14 m²/liter.
6) Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab X - 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB XI
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pasal 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang
dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut
dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
1.2. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun
Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait.
Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional
dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas,
antara lain seperti dibawah ini:
1.2.1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
• SNI – 04 – 0227 – 1994 tentang Tegangan Standar.
• SNI – 04 – 0255 – 2020 tentang PUIL.
• SNI – 03 – 7015 – 2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
• SNI – 03 – 6197 – 2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
• SNI – 03 – 6574 – 2001 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Pencahayaan Darurat, Tanda dan
Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
• SNI – 03 – 6575 – 2001 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
• SNI – 03 – 7018 - 2001 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat dan Siaga (SPDD).
• Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP) 1983.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 378/KPTS/1978, UDC : 699.887.2, tentang Pedoman
Perencanaan Penangkal Petir.
• Peraturan – peraturan PLN/SPLN
• Peraturan dari pabrik pembuat peralatan
1.2.2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
• Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 Tentang Ketentuan Pencegahan
Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung.
• UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dengan PP No.52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.
• Peraturan Perumtel No. 5, tahun 1977 dan No. 1 tahun 1979.
• Toa, Design of Public Address System National Quality of Sound System.
• Sony, CATV Equipment.
• NFPA Standar.
1.2.3. Plumbing
• Peraturan Daerah (PERDA) setempat
• Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
• Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
• Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 atau edisi terakhir.
• SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
• SNI 03–6373–2000, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemasangan Vent pada Sistem Plambing.
• SNI 03-2453-1991, Tata Cara Perencanaan Teknik Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan
Pekarangan.
• SNI 03-2459-1991, Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk lahan Pekarangan.
• SNI 03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
• Pedoman Plambing Indonesia, 1979.
• Perencanaan dan Pemeliharaan Sistem Plambing, Sofyan Nur Bambang & Morimura.
• Surat Keputusan Menteri Negara kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-02/MenKLH/1998
tentang Baku Mutu Air Limbah.
1.2.4. Pemadam Kebakaran
• Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
• Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
• LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
• National Fire Codes :
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
1.2.5. Tata Udara Gedung (T.U.G)
• SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
• SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada
Bangunan Gedung.
• SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.
• SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume
Besar.
• Pedoman Teknis Prasarana Sistem Tata Udara pada Bangunan Rumah Sakit, Kementrian Kesehatan
RI
• ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
• CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
• ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
• ASHRAE Handbook Series
1.3. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi
dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangannya
harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik
pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-
peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop
Drawing” kepada Owner untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pelaksana Pekerjaan dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi
lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Pelaksana
Pekerjaan dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
e. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings” disertai
dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Owner pada saat
penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya
dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam
ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-benar
menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi
peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original) berikut
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi,
notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
1.4. KOORDINASI
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pelaksana Pekerjaan lainnya, agar pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
a. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Owner, sehingga menghalangi
instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan ini.
1.5. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
Wakil Pelaksana Pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang diatur oleh Owner.
Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa memberi keputusan terhadap
sebagian masalah.
1.6. PERALATAN DAN MATERIAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi
yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi
secara teratur.
1.6.1. Persetujuan Peralatan dan Material
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum
memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Pelaksana Pekerjaan diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu oleh Owner dan Konsultan Perencana antara lain :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail
sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi informasi
yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit
tersebut.
- Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit berupa
produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah
beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
2. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Owner akan diberikan atas dasar atau sesuai dengan
ketentuan diatas.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1.6.2. Contoh Peralatan dan Material
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Owner
paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
2. Owner tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang tidak
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
1.6.3. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk),
sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
1.6.4. Penggantian Peralatan dan Material
1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun
dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi,
tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan.
2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa
dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik
( equal or better ) yang disetujui.
3. Bila Owner membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang
menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
1.6.5. Pengujian dan Penerimaan
1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana atau
pengawas di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan
dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan - peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Owner.
1.6.6. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana Pekerjaan, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.7. IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
1.7.1. Pelaksanaan pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Owner dalam rangkap 3 (tiga) untuk
disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam
pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak
terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang
dipakai. Owner berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
b. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran / kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Pelaksana
Pekerjaan harus segera menghubungi Owner untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Untuk itu pemilihan peralatan dan material
harus mendapatkan persetujuan dari Owner atas rekomendasi Konsultan Perencana.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan
performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana Pekerjaan sesuai actual dari
peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu
Pelaksana Pekerjaan wajib menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut dan
memintakan persetujuan kepada Owner.
1.7.2. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan
Owner.
2. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada Owner sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Owner kepada Konsultan
Perencana.
3. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan kepada Owner
secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui
oleh Konsultan Perencana dan Owner secara tertulis.
1.7.3. Sleeves dan inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh
Pelaksana Pekerjaan. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk
inserts untuk penggantung ( hangers ) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Pelaksana
Pekerjaan.
1.7.4. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari
pihak Owner secara tertulis.
1.7.5. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau pemasangan
harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti
baru kembali.
1.7.6. Penanggung Jawab Pelaksanaan
a. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Pelaksana Pekerjaan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
diberikan oleh Owner.
b. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat diperlukan
/ dikehendaki oleh Owner.
1.8. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Owner.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
b. Owner harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Owner adalah tetap
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00 sampai dengan 16.00
), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk
mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Owner.
e. Ditempat pekerjaan, Owner menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat
untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan
sesuai dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan
tepat serta cermat.
1.9. LAPORAN-LAPORAN
1.9.1. Laporan Harian dan Mingguan
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan gambaran
mengenai:
• Kegiatan fisik
• Catatan dan perintah Owner yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
• Jumlah material masuk / ditolak.
• Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
• Keadaan cuaca
• Pekerjaan tambah / kurang
• Prestasi rencana dan yang terpasang
2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani oleh
manajer proyek harus diserahkan kepada Owner untuk diketahui / disetujui.
1.9.2. Laporan Pengetesan
1. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan kepada Owner dalam rangkap 3 ( tiga )
mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan mesin atau peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
2. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Owner.
1.10. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
a. Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan instalasi
ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Owner.
b. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan
instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Owner dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
1.11. KANTOR PELAKSANA PEKERJAAN, LOS KERJA DAN GUDANG
a. Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang / bahan
serta peralatan kerja dan sebagai area / tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan
tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu mendapatkan ijin
dari pemberi tugas / Owner.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1.11.1. Penjagaan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di
tempat kerja ( gudang lapangan )
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas,
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
1.11.2. Air kerja
a. Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya harus
disediakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
b. Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus dilengkapi dengan meter
air, dan berkoordinasi dengan Owner terlebih dahulu.
1.11.3. Penerangan dan Sumber Daya / listrik kerja
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap
perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga /daya kerja harus
diusahakan oleh Pelaksana Pekerjaan. Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing,
harus dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan Owner terlebih dahulu.
1.11.4. Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun diluar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Owner pada waktu
pelaksanaan.
1.12. KECELAKAAN DAN KOTAK PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan / berwenang (dalam
hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
b. Kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan
harus selalu ada di tempat pekerjaan.
1.13. TESTING DAN COMMISSIONING
a. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik
pembuat dan instansi yang berwenang
b. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan termasuk daya listrik untuk testing.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1.14. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak saat
penyerahan pertama, bila Owner / Pemberi Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan
berlaku.
c. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana Pekerjaan instalasi tidak melaksanakan teguran dari
Owner atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka Owner berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pelaksana Pekerjaan
instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana Pekerjaan instalasi harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan
hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan Owner.
h. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan daftar
komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail /
photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut
diserahkan kepada Owner dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
i. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
• Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik,
ditandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan Owner.
• Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical dan
Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan
kepada Owner.
1.15. GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan
dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat
bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh
Owner.
1.16. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyelenggarakan semacam
pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan
As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya Pelaksana Pekerja
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 2
SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI MEKANIKAL
1. PEKERJAAN PLUMBING
1.1. Umum
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plumbing secara keseluruhan adalah
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan - peralatan bahan- bahan utama dan
pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi,
gambar dan bill of quantity.
1.2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
1. Instalasi Sistem Air Bersih
2. Instalasi Sistem Air Limbah
1.3. Gambar Kerja
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, akan menyerahkan gambar kerja
antara lain sebagai berikut:
- Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures.
- Detail denah perpipaan
- Detail denah perkabelan
- Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
- Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
1.4. Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan kontraktor akan member tanda sesuai jalur maupun terpasang
pada gambar tender, gambar kerja, sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar
terpasang yang mendekati keadaan sebenarnya
2. SISTEM PERPIPAAN
2.1. SPESIFIKASI PERPIPAAN
2.1.1. U m u m
Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :
1. Pipa
2. Sambungan
3. Katup
4. Strainer
5. Sambungan fleksibel
6. Penggantung dan penumpu
7. Sleeve
8. Lubang pembersihan
9. Galian
10. Pengecatan
11. Pengakhiran
12. Pengujian
13. Peralatan Bantu
2.1.2. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari
masing- masing sistem pipa.
2.1.3. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan kondisi
bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
2.1.4. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan stress sebelum,
selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah tanah diberi lapisan anti karat
dednsotape dengan ketebalan 2-3 mm.
2.1.5. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut diatas harus terlindung dari
cahaya matahari.
2.1.6. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
2.2. SPESIFIKASI BAHAN PERPIPAAN
2.2.1. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Kode Tek. Tek. Std. Tek. Spesifikasi Spesifikasi
SISTEM
Sistem Kerja Bahan Uji Pipa Isolasi
Air Dingin
Dalam AB 10 12.50 15 PN.10 IA
gedung
Air Dingin
Diluar AB 10 12.50 15 PN.10 IA
gedung
Hidran diluar
IH/OH 10 15 20 B.40 IA
gedung
Air limbah
penggaliran ABK 5 10 15 PV-10 IA
gravitasi
Air hujan AH 5 10 15 PV-10 IA
Air limbah
gravitasi AK 5 10 15 PV-10 IA
toilet
Vent VT - - Rendam PV-5 IA
Pipa Header HD/
Pompa dan
ABK 10 10 15 GIP IA
Pipa
Air limbah
/AK
luar
Catatan
IA = tidak diisolasi
IB = Diisolasi
GRV = GRAVITASI
Tekanan uji tidak terbatas pada table ini namun juga harus mengacu pada tekanan actual pompa
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
2.2.2. Spesifikasi PN 10
Penggunaan : Air dingin didalam gedung Tekanan standard 12,5 bar
Uraian Keterangan
Pipa :Polypropelene Random Copolymer.
Type : 3 DIN 16928, ONORM B.5174
Temp : 95 -1000 L-PN.10
Sambungan/fitting : Electric Welding.
Polypropelene Random Copolymer.
Type : 3 DIN 16928, ONORM B.5174
PN : PN.10
Flange : Dia 40 mm ke bawah black malleable cast iron
RF CLASS 150 Ib, screwed dia 50 mmke atas Forged steel RF
Class Ib. Welding joint
Valve & Stainer : Dia 40 mm kebawah bronse atau strainer A- metal body class
150 Ib dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Dia 50 mm ke atas, cast iron body class 150 Ib dengan
sambungan flanges.
2.2.3. Spesifikasi PN 10
Penggunaan : Air dingin diluar gedung Tekanan standard 12,5 bar.
Uraian Keterangan
Pipa :Polypropelene Random Copolymer.
Type : 3 DIN 16928, ONORM B.5174
Temp : 95 -1000 L-PN.10
Sambungan/fitting : Electric Welding.
Polypropelene Random Copolymer.
Type : 3 DIN 16928, ONORM B.5174
PN : PN.10
Flange : Dia 40 mm ke bawah black malleable cast iron
RF CLASS 150 Ib, screwed dia 50 mmke atas Forged steel RF
Class Ib. Welding joint
Valve & Stainer : Dia 40 mm kebawah bronse atau strainer A- metal body class
150 Ib dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Dia 50 mm ke atas, cast iron body class 150 Ib dengan
sambungan flanges.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
2.2.4. Spesifikasi B 40
Penggunaan : Hydrant Tekanan Standard 15 bar
Uraian Keterangan
Pipa : Bleck steel pipe REW , sch 40,
ASTM A53.
Dia 40 mm kebawah screwedend
Dia 50 mm ke atas plain end.
Sambungan/fitting Dia 40 mm kebawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300
Ib, screwed end. Dia 50 mm ke atas
Dia 50 mm ke atas, wrought steel Butt weld fitting
ANSI B16.9, sch 40
Flange : Dia 40 mm ke bawah black malleable cast iron RF class 300
Ib, screwed
Dia 50 mm ke atas Forged Steel RF
Valve & Stainer : Dia 40 mm kebawah malleable ca Strainer iron body class 300
Ib dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Dia 50 mm ke atas, cast iron body class 150 Ib dengan
sambungan
flanges.
2.2.5. Spesifikasi PV 10.
Penggunaan : Air Limbah pengaliran gravitasi. Tekanan standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride( PVC) klas10 bar.
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting, large radius, Solvent
Cement join type.
Reducer : PVC Injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent
Cement Joint type.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
2.2.6. Spesifikasi PV 10. Penggunaan : Air hujan Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride( PVC) klas10 bar.
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting, large radius atau factory
made Fabricated fitting, Solvent Cement join atau Rubber Ring
type.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Reducer : Seperti diatas model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
2.2.7. Specifikasi PV 10
Penggunaan: - Air Limbah Grafitasi Toilet Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride( PVC) klas10 bar.
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting, large radius atau factory
made Fabricated fitting, Solvent Cement join atau Rubber Ring
type.
Reducer : Seperti diatas model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
2.2.8. Spesifikasi PV Penggunaan : Pipa Venting Tekanan standard 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride( PVC) klas10 bar.
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting, large radius atau factory
made Fabricated fitting, Solvent Cement join atau Rubber Ring
type.
Reducer : Seperti diatas model concentric
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
2.2.9. Spesifikasi GIP
Penggunaan : Header pada Pompa dan Pipa Air limbah
Tekanan standard 10 Bar
Uraian Keterangan
Pipa : Galvanised Steel pipe BS 1387/1967 class medium
Fitting dan : Dia 40 mm kebawah melleableiron ANSI B 16,3 class 150 Ib ,
sambungan screwed end
Dia 50 mm ke atas, wrought steel butt weld fitting ANSI B 16.9, sch
40
Flage : Dia 40 mm kebawah Galvanised melleablecast iron RF class 150
Ib.
Screwed dia 50 mm keatas forged steel RF class 150 Ib. Welding
joint.
Solvent Cement :Dia 40 mm kebawah, bronze atau A-metal body class 150 Ib
dengan sambungan ulir BS 21/ANSI B 2.1. Dia 50 mm keatas ,
cast iron body class 150 Ib dengan sambungan flanges.
2.2.10. Skedule katup
Pemakaian Katup Isolasi Katup Pengatur Katup Searah
< 40 50 mm <40 50 mm <40 50 mm
mm mm mm
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Dia Ke atas dia Ke atas dia Ke atas
Air bersih di Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
dalam gedung Membrane
Air bersih di luar Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
gedung Membrane
Air panas di Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
dalam gedung Membrane
Hydrant Guided
Gate Gate Globe Gate Swing Membrane
Drain Double
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing disc
2.2.11. Persyaratan jenis peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
Fungsi Peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
s/d 40 mm Ball Globe
Katup Penutup Screwed Butterfly
(stop valve) Gate
Diaphargm
50 mm ke atas Butterfly Globe
Flanged Gate
s/d 40 mm Globe Globe
Screwed Butterfly
Katup Pengatur Diaphargm
(Regulating valve)
50 mm ke atas Butterfly Globe
Flanged Globe
s/d 40 mm Swing chek
Screwed Globe Chek
Non Return Valve
50 mm ke atas Double swing chek
Flanged Disk chek
“Type” type
Stariner
“Bucket”type
Pressure Reducer Die and flow type
Pressure Indicator Dial Type
Dial dia 100 mm
Note : W = Water, O
= Oil, G = Gas
2.3. PERSYARATAN PEMASANGAN
2.3.1. Umum
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapihan,
ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50mm di
antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
Membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan antara lain
katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi system dan yang
diperlihatkan dalam gambar
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan perlatan, harus dilengkapi dengan water mur
atau flens.
6. Sambungan lengkung, reducer dan ekspander dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus menggunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut, kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar
a. Di bagian dalam toilet
Garis tengah 50 mm2 – 100mm2 atau lebih kecil 1% - 2%
b. Di bagian dalam bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
a. Di bagian luar bangunan
c. Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
Garis tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan. Pipa
pembuangan dan ven harus disediakan guna mempermudah pengisian atau pengurasan. Untuk
pembuatan vent pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung
9. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang sedemikian Rupa dan
angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada Pipa atau alat-alat
yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah memanjang.
11. Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible untuk melindungi
dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
12. Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali sehingga kembali
seperti kondisi semula. Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan
tanah. Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-30 cm untuk bagian
atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau benda keras
yang lain. Untuk pipa di dalam tanah pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan beton pada
jarak 2 - 2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting. Instalasi pekerjaan pipa jaringan
luar diletakkan pada struktur bangunan.
13. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik .
14. Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk sudut 900, harus
digunakan 2 buah elbow 450 dan dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar
diberi tanda.
2.3.2. Penggantung dan Penumpu Pipa
1. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan
sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan pada jarak yang
tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel berikut ini :
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Jenis pipa Ukuran pipa Batas Maksimum
Ruang
(mm) Interval Interval
Mendatar Tegak
(m) (m)
Sampai 20 1.8 2
25 s/d 40 2.0 3
Pipa GIP
50s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 atau lebih 5.0 4
50 0.6 0.9
80 0.9 1.2
Pipa PVC
100 1.2 1.5
150 1.8 2.1
Catatan:
1. Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka jarak
interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran yang terkecil yang
ada.
2. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
a. Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
b. Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
3. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
a. Diameter Batang
Ukuran Pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5.
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
Penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor keamanan 5 terhadap
dari 2 kekuatan puncak.
b. Bentuk gantungan.
Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.
4. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
5. Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar zinchromat dan
pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
NO. JENIS CAIRAN WARNA PIPA
1. Air Bersih B i r u
2. Air Kotor H i t a m
3. Air Bekas C o k l a t
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
4. Air Pemadam Kebakaran M e r a h
5. Pipa Gas K u n i n g
2.3.3. Cara pemasangan pipa dalam tanah.
1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
2. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda- benda keras/ tajam.
3. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan
semen.
4. Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
5. Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
6. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
7. Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus dilindungi plat 10
cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak
mengganggu konstruksi jalan.
2.3.4. Pemasangan katup-katup
Katup – katup harus diseleseikan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian-bagian berikut ini :
a. Sambungan masuk dan keluar peralatan
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik rendah.
UKURAN PIPA UKURAN KATUP
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 atau lebih besar 50 mm
2.3.5. Pemasangan katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber tekanan.
2.3.6. Pemasangan sambungan fleksibel.
Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan menghindari terjadinya
retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan struktur bangunan.
2.3.7. Pemasangan Pengukur Tekanan.
Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana tekanan yang ada perlu
diketahui :
a. Katup-katup pengurang tekanan.
b. Katup-katup pengontrol.
c. Setiap pompa
d. Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum Dia. 75 dengan pembagian skala ukur maksimum 2
kali tekanan kerja.
2.3.8. Sambungan ulir
1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku untuk
ukuran sampai dengan 40 mm.
2. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa dengan
diputar tangan sebanyak 3 ulir.
3. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink white dengan campuran
minyak.
4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
5. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan reamer.
6. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2.3.9. Sambungan Las
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
2. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau electrode yang
dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
3. Sebelum pekerjaan las di mulai Pemborong harus mengajukan kepada direksi contoh
hasil las untuk mendapatkan persetujuan tertulis
4. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah mempunyai surat
ijin tertulis dari Direksi.
5. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
6. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik menurut
penilaian Direksi.
2.3.10. Sambungan lem
1. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis
pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
2. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan alat press
khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong khusus agar
pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
3. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
2.3.11. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
• Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
• Pada waste fitting dan Siphon.
• Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal threat.
2.3.12. Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin timbul
kelebihan tekanan.
2.3.13. Pemasangan Ven Udara Otomatis.
Ven udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong udara, serta
ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
2.3.14. Pemasangan sambungan expansi.
Sambungan expansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari luar bangunan dengan
pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya patah ataupun bengkok akibat terjadinya
penurunan tanah ataupun struktur bangunan.
2.3.15. Pemasangan Vent Udara Otomatis.
Vent udara otomatis harus disediakan ditempat- tempat tertinggi dan kantong udara.
2.3.16. Selubung Pipa.
1. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
2. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa
ataupun isolasi.
3. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang mempunyai
kedap air harus digunakan sayap.
4. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap
air ( water proofing ) harus dari jenis "Flushing Sleeves".
5. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau "Caulk"
2.3.17. Katup Label (Valve Tag)
1. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
2. Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus ditunjukkan di tags
katup.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
3. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
2.3.18. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di setiap
service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara- cara/ metoda-metoda yang
disetujui sampai semua benda- benda asing disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam
setelah itu dibilas. Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah
itu dibilas.
2.4. P E N G U J I A N
1. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
a. Pemeriksaan sebagian- sebagian.
b. Pemeriksaan setelah pemasangan.
2. Tujuan untuk mengetahui apa kontruksi dan fungsinya serta sistem sudah memenuhi dan sesuai
dengan rencana.
a. Pemborongharus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
b. Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus di tes terlebih dahulu sebelum di urung,
dengan bagian perbagian, dengan tekanan 1- 1/2x tekanan kerja selama 1 jam tanpa ada
penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2 ) dan dilanjutkan pengujian per sistem.
c. Setelah alat plumbing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan tekanan, berlaku
untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan ditentukan oleh pengawas.
d. Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan tinggi air. Dan
dilakukan desinfeksi sesuai PPI
e. Setelah pipa dan tangki di uji, dibersihkan sisa kadar chloor 0,2 atau lebih, baik yang dipipa
atau ditangki.
f. Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
g. Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa khusus untuk
pengetesan. Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan pengujian
h. sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam perencanaan seperti kapasitas
pompa, kebisingan pompa ( max 60 dB ) tekanan air keluar kran 0.3 kg/cm2.
i. Semua pengetesan disaksikan oleh Owner.
2.5. PENGECATAN
2.5.1. U m u m
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dari pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya di beri tanda arah panah jalur pipa
tersebut.
Untuk pipa pemadam pengecatan harus berwarna merah dan harus dapat memberi indikasi
adanya Instalasi Peadam Kebakaran.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
2.6 TESTING DAN COMMISSIONING
1. Pemborong pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran secara partial dan secara system,
untuk mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
2. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung jawab pemborong,
sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh pabrik hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil test
sesuai persyaratan yang ditentukan.
3. SISTEM AIR BERSIH
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. Tangki Persediaan Air Bersih
b. Pompa Suplai
c. Pemipaan
d. Pengkabelan
e. Panel Listrik
f. Peralatan Instrument dan pengendalian
g. Penyambungan ke peralatan penunjang
h. Penyambungan ke peralatan plumbing.
3.2. PERATURAN DAN REFERENSI
Peraturan & Referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain adalah:
a. SNI 03–6373–2000, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemasangan Vent pada Sistem Plambing.
b. SNI 03–6481–2000, tentang Sistem Plambing 2000.
c. SNI 03-2453-1991, Tata Cara Perencanaan Teknik Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan.
d. SNI 03-2459-1991, Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk lahan Pekarangan.
e. SNI 03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
f. Pedoman Plambing Indonesia, 1979.
g. Perencanaan dan Pemeliharaan Sistem Plambing, Sofyan Nur Bambang & Morimura.
h. Surat Keputusan Menteri Negara kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-02/MenKLH/1998 tentang
Baku Mutu Air Limbah.
3.3 PERALATAN UTAMA
3.3.1 Tangki Persediaan Air Bersih
Tangki persediaan air bersih terletak di area service Basement (Ground Water Tank).
a. Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk kebutuhan cadangan selama 3 (Tiga)
hari, dengan kualitas sesuai standart Depkes RI tahun 1990.
b. Tangki air harus dibuat dari konstruksi higenis dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air minimum selama 20 menit.
b. Tanpa sudut tajam
c. Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki
d. Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki
e. Permukaan dinding licin dan bersih
c. Sumur Hisap. Untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa, maka harus dibuat
sumur hisap pada tangki air.
d. Tangki air bawah dapat dibuat dari beton berlapis fiberglass reinforced plastic, atau dengan
konstruksi beton yang kedap air.
e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
• Manhole
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
• Tangga
• Pipa Vent penghubung maupun vent ke udara luar
• Pipa peluap dan pipa penguras
• Indicator muka air
• Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.
f. Sistem Pengendalian
• Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah.
• Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu
• Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
4.3.2. Pompa Transfer
a. Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke tangki air atas.
b. Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) pompa.
c. Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di tangki bawah maupun
tangki atas.
Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
• Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
• Inlet dan Outlet headers.
• Katup – katup inlet dan outlet
• Check valve anti pukulan air
• Inlet Strainers.
• Panel daya dan Pengendalian
• Level switch untuk ON / OFF.
• Level switch untuk proteksi pompa
• Pengkabelan
• Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa
• Dudukan pompa.
d. Pengaturan pompa adalah sebagai berikut :
• Pompa bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai level L dan akan stop apabila
muka air naik sampai level H.
• Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah turun sampai level LL.
4.3.3 Pompa Booster/Distribusi
a. Pompa Booster berfungsi untuk mengalirkan air ke alat- alat plumbing pada lantai-lantai yang
membutuhkan, dan harus mampu menjaga tekanan air didalam pipa pada setiap lantai merata.
b. Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi laju aliran
pada setiap saat secara otomatis.
c. Setiap boster pump harus mempunyai sekurang-kurangnya terdiri dari 2 pompa dan paling banyak
4 pompa yang bekerja pararel sedangkan laju aliran masing-masing pompa dalam berdasarkan
standard pabrik perakit booster pump.
d. Peralatan kendali, untuk laju aliran sampai dengan 80 lpm boleh mempergunakan Pressure
Control System.
e. Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sbb :
• Pompa Vertical Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
• Tangki tekan dengan tipe membrane
• Inlet dan Outlet header q Katup-katup inlet dan outlet
• Check valve anti pukulan air
• Inlet strainers per pompa
• Panel daya dan pengendalian
• Pressure switch / flow monitor switch
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
• Pressure gauges pada inlet dan outlet pompa
• Pengkabelan
• Dudukan pompa
f. Pengaturan pompa pada sistem pressure control
- Pompa pertama bekerja apabila tekanan air dijaringan turun sampai ambang batas L pada
pressure switch ( PS 1 ).
- Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai ambang batas L pada
pressure switch ( PS 2 ) dan seterusnya.
- Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di jaringan pemakai naik
sampai ambang batas H di PS1, PS2dan seterusnya.
- Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva pemilihan pompa yang akan dipakai.
- Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki hisap turun
sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas “ L ”.
5. SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem Pemadam Kebakaran antara lain adalah sbb :
1. Pemadam api Ringan ( PAR / PEE )
5.2. PEMADAM API RINGAN (PAR/PFE)
1. PAR disediakan sebagai sarana pemadaman awal yang dapat dilakukan oleh setiap penghuni bangunan.
2. Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 bh PAR jenis bubuk kering kapasitas minimal 3 kg
setiap luas 100 m2.
3. Untuk ruangan mesin disediakan 1 bh PAR jenis CO2 kapasitas 5 kg untuk setiap luas 100 m2.
5.3. SKEDUL PERALATAN PEMADAM KEBAKARAN
1. PEMADAM API RINGAN ( PAR / PEE )
Type : ABC
Kapasitas : 6 kg
Jenis : MAP 90 % Expire 5 tahun
Pasal 3
SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI ELETRIKAL
1. PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1.1. UMUM
a. Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana Pekerjaan untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam gambar
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
• Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan konduit, titik nyala lampu,
armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
• Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
• Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR) secara lengkap.
• Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
• Pekerjaan pentanahan / grounding
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam gambar
/ Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara umum / teknis
diperlukan untuk memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
1.3. KETENTUAN BAHAN dan PERALATAN
1.3.1. Kabel Tegangan Rendah
a. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Owner.
b. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA, NYFGbY,
FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY, kabel penerangan
dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel grounding dari jenis BCC
c. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6 KV dan 0,5
KV untuk kabel NYM
d. Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut : - Fire
Resistance
1. Fire Retardant
2. Low Smoke
3. Halogen Free
4. Low toxicity
5. Low corrosivity
6. Ambient Temperature : 20 – 60ºC
e. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
1.3.2. Lighting Fixtures
1. Lampu TL
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan cat powder
coating warna putih
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-LED atau sesuai
dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Owner.
2. Lampu Explotion proof
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm dengan cat powder
coating warna putih
• Cover terbuat dari bahan tahan terhadap ledakan
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau sesuai dengan
persetujuan Pemberi Tugas dan Owner.
3. Lampu Tabung ( Down Light )
• Lighting fixtures Type Panel
• Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
• Lamp holder menggunakan standard LED
• Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
1.3.3. Kotak-Kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah tipe
pemasangan masuk / inbow ( flush mounting ).
2. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan mengikuti standard
VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
3. mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
4. Flush-box ( inbow doos ) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus
dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
5. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali ditentukan lain
dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar
dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau sesuai gambar
1.3.4. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact. Factor
pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
1.3.5. Rak kabel / cable Tray
a. Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya disesuaikan dengan
kebutuhan.
b. Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 meter.
Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan berubah bentuk.
Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
c. Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
1.4. PERLENGKAPAN INSTALASI
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi agar
diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos,warna kabel harus sama.
d. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
1.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1.5.1. Panel-panel
a. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk mendapatkan
persetujuan perencana dan Owner.
b. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan harus rata (
horizontal ).
c. Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan kondisi
setempat.
d. Untuk panel yang dipasang tertanam ( inbow ) kabel - kabel dari / ke terminal
e. panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat dan
teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel tembok ( outbow ), kabel-
kabel dari / ke terminal panel harus melalui tangga kabel.
f. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel ( cable lug ) yang sesuai.
g. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari lantai
terhadap as panel.
h. Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau
penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
i. Semua panel harus ditanahkan.
1.5.2. Kabel – Kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak
mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan
phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL 2020.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-doos untuk
instalasi penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk
terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat
press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam
lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum
2 ½ kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan sleeve dari
pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
i. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak kabel.
j. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
k. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal yang
terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk
tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel
menggunakan las doop.
l. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
m. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
n. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji dari PLN yang
terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi persyaratan.
o. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum
500 kilo ohm.
• Instalasi Kabel Bawah Tanah
Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel
ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata
press sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan
jumlah kabel. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan
penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap
belokan harus ada tanda arah jalannya kabel. Penanaman kabel harus memenuhi peraturan
yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukan dalam gambar / RKS. Kabel tidak boleh terpuntir
dan diberi label yang menunjukan arah disetiap jarak 1 meter. Tidak diperkenankan melakukan
pengurugan sebelum Owner memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut. Setelah
pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x 20 x 60 cm dan
bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah. Kabel-kabel
yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa sleeve, pipa ini minimal dari
Metal ( Pipa GIP ). Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan. Kabel harus utuh menerus
tanpa sambungan.Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x diameternya. Di
atas belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
• Instalasi Kabel Tenaga
Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan kondisi
setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta
petunjuk Owner. Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan
tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar. Tarikan kabel yang melalui trench harus
diatur dengan baik / rapi sehingga tidak saling tindih dan membelit. Tarikan kabel yang
menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri dinding ( outbow ) harus
dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka
harus dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak
rapi. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel. Pada setiap
belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus menggunakan pipa fleksibel,
belokan harus dengan radius min. 15 x diameter kabel. Kabel yang ada di atas harus
diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus disesuaikan dengan phasanya. Semua kabel
di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas
untuk mengindentifikasikan arah beban. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi
berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL. Kabel daya yang
dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder), diklem dan disusun rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan. Untuk kabel dengan diameter
16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya. Pemasangan
sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat press hidraulis
yang kemudian disolder dengan timah pateri. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam
trench harus mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm. Setiap pemasangan
kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
1.5.3. Kotak – Kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan dipasang pada
ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak - kontak dan 1.500 mm untuk saklar atau
sesuai gambar detail.
2. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah harus dari tipe
water dicht ( bila ada ).
3. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu dipersiapkan
sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus terpasang pada saat
pengecoran kolom tersebut
1.5.4. Pentanahan (Grounding)
1. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukan
dalam gambar / RKS.
2. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada panel-panel
menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max. 95 mm², penyambungan ke panel
harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
3. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus mencapai
permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua)
ohm, yang diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
4. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah mendapat
persetujuan dari Owner. Pengukuran ini harus disaksikan Owner.
1.6. PENGUJIAN
a. Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara individual.
Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
pabrik pembuat dan LMK / PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan
tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa
system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
b. Test meliputi :
Test Beban Kosong ( No Load Test ) Test Beban Penuh ( Full Load Test )
1.7. NO LOAD TEST
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti misal pengujian
Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
• Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
• Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
• Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian pemeriksaan.
Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus dilaksanakan secara
keseluruhan ( Full Load Test ).
1.8. FULL LOAD TEST (TEST BEBAN PENUH)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum penyerahan pertama
pekerjaan. Test ini meliputi :
• Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
• Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub pekerjaan pompa pompa.
• Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan semua biaya
dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan, dengan schedule
/ pengaturan waktu oleh Owner. Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan
Owner. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan
pertama pekerjaan.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XI - 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB XII
PEKERJAAN ASSESORIES LAVATORY
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan
perlengkapan kamar mandi/ WC, urinor, pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor.
Pasal 2
KETENTUAN BAHAN
2.1. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapat dipasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku
ini, kecuali ditentukan lain.
Pasal 3
CONTOH-CONTOH
Pelaksana diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada Pengawas untuk disetujui.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/ standar bagi Pengawas untuk
menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh Pelaksana.
Pasal 4
SYARAT PEMASANGAN
4.1. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan perlengkapan kamar
mandi dan lain-lain. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
4.2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan disetujui oleh pengawas.
4.3. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan menggunakan alat pemotong pipa.
4.4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai dengan gambar atau petunjuk pengawas.
Pasal 5
PEKERJAAN WASTAFEL
5.1. Wastafel yang digunakan adalah merk Toto/Amerika Standar lengkap dengan segala accecoriesnya seperti
tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai akan ditentukan kemudian.
5.2. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat,
gompal retak dan cacat lainnya.
5.3. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar serta sesuai dangan petunjuk dari
produsen yang tertera dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbing tidak boleh ada kebocoran.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XII - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 6
PEKERJAAN URINAL
6.1. Urinal beserta kelengkapannya yang digunakan adalah merk Toto/Amerika Standar, type dan fitting yang dipakai
ditentukan kemudian.
6.2. Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal, retal dan cacat lainnya.
6.3. Pemasangan urinal tembok menggunakan baut Ficher atau stainless steel dengan ukuran yang cukup untuk
menahan beban seberat 20 kg per baut.
6.4. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta sesuai dengan petunjuk dari produsen tertera
dalam brosur. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen
berwarna sama dengan urinal. Penyambungan instalasi plumbing tidak boleh ada kebocoran.
Pasal 7
PEKERJAAN CLOSET DUDUK/CLOSET JONGKOK
7.1. Kloset Duduk/Jongkok berikut segala kelengkapannya adalah Toto/Amerika Standard, type, perlengkapan dan
warna akan ditentukan kemudian.
7.2. Kloset Duduk/Jongkok yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal, retak
dan cacat lainnya.
7.3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar, waterpass.
7.4. Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.
Pasal 8
PERLENGKAPAN KRAN
8.1. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk (ditentukan kemudian), dengan cromed finish.
Ukuran disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang
berleher panjang dan memepunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding dengan type
(ditentukan kemudian).
8.2. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan kuningan dengan putaran warna merah/
hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.
8.3. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku penempatan harus sesuai dengan gambar.
Pasal 9
FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT
9.1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk Standar, metal verchroom, lubang 2 inci dilengkapi
dengan siphon dan penutup berengsel untuk foor drain dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.
9.2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
9.3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan disetujui oleh pengawas.
9.4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat
kecil dengna bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor drain.
Pasal 10
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
10.1. Bila dianggap perlu, Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang
ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk
itu Pelaksana harus menunjukkan syarat rekomendasi memulai pekerjaan.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XII - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
10.2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan, pengerjaan maupun
pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Pelaksana tanpa biaya tambahan.
10.3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan air ke dalam pipa yang akan di uji
sehingga mencapai tekanan 8 atm dan dibiarkan selama 1 jam.
10.4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah perbaikan dilaksanakan. Biaya
perbaikan dan pengetesan menjadi tanggungan kontraktor.
Pasal 11
AKSESORIES KAMAR MANDI DAN DAERAH BASAH
11.1. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam detail gambar, uraian
dan syarat-syarat dalam buku ini.
11.2. Pekerjaan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku.
11.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas Lapangan beserta
persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, pengganti harus disetujui Pengawas
Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing, cara pemasangan dan
detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas Lapangan.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu
sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan
dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
11.4. Syarat pemasangan
1. Contoh Bahan
a. Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan
contoh-contoh perlengkapan sanitair yang akan dipasang lengkap dengan sertifikat/ surat
pernyataan dari produsennya yang menjelaskan bahwa kwalitas produk tersebut benar- benar sesuai
dengan persyaratan di atas.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XII - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
b. Contoh-contoh tersebut apabila oleh Pengawas Lapangan dianggap perlu, harus ditest
dilaboratorium yang disetujui Pengawas Lapangan, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
2. Tenaga
Pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dan terampil
dalam pekerjaannya dengan menunjukkan Surat Keterangan yang pernah dikerjakan.
3. Persiapan
a. Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa semua
pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh pasangan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah :
1) Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi
2) Pekerjaan waterproofing
3) Dan lain-lain yang dianggap perlu
c. Sebelum pemasangan pekerjaan sanitair, alas permukaannya harus dibuat rata dan halus terlebih
dahulu.
d. Sesudah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai diperiksa , Kontraktor harus meminta persetujuan
Pengawas Lapangan untuk melanjutkan pekerjaannya.
e. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk pelaksanaan yang dibuat
berdasarkan gambar rencana. Ukuran- ukuran berdasarkan dengan kondisi lapangan.
f. Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
4. Pelaksanaan
a. Setiap pemasangan pekerjaan sanitair pada dinding harus diperkuat dengan angkur-angkur dan
perlengkapan/accessories lainnya yang diisyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
b. Setiap pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan dengan teliti, tepat pada posisi pipa
sanitasinya.
11.5. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
a. Setiap pasangan pekerjaan sanitair yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara yang dianjurkan
oleh pabriknya.
b. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
c. Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan lantai keramik tersebut, maka
kerusakan-kerusakan pekerjaan, finishing tersebut harus segera diperbaiki atas biaya Kontraktor.
2. Pengamanan
a. Selama 3 X 24 sesudah pekerjaan sanitair selesai terpasang, harus dibiarkan mengering dan
selama itu tidak boleh dipergunakan.
b. Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena
cairan-cairan dan benda-enda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan
sebagainya. Apabila hal ini terjadi Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semula atas biaya Kontraktor.
11.6. Syarat Penerimaan
1. Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya dan rapat, tidak bocor dan terjamin
hubungan kerapihannya.
2. Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang dengan accessories-nya dan dapat berfungsi dengan
sempurna, tanpa cacat.
11.7. Alat-alat Sanitair
1. Pekerjaan Washtafel
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XII - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
a. Washtafel digunakan adalah merk TOTO atau setara, lengkap dengan segala accessoriesnya
seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai adalah untuk : Washtafel merk TOTO
(Include. Kran).
b. Washtafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan
dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
2. Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk/Jongkok berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah merk TOTO/Amerika
Standar, warna akan ditentukan kemudian.
b. Kloset Duduk/Jongkok beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat- cacat lainnya dan telah disetujui
Pengawas Lapangan.
c. Kloset Duduk/Jongkok harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan- sambungan pipa tidak ada
kebocoran-kebocoran.
3. Perlengkapan Toilet
a. Di toilet-toilet publik, dimana ditunjukkan dalam gambar dipasang perlengkapan-perlengkapan
kran dinding merk ditentukan kemudian.
b. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat-cacat, sudah
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Letak pemasangan disesuaikan gambar-gambar
untuk itu dan cara- cara pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti
diterangkan dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
4. Pekerjaan Kran
a. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai dengan gambar plumbing brosur alat-alat
sanitary.
b. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang dipasang
menempel pada dinding type yang sama. Kran-kran yang dipasang di halaman harus mempunyai
ulixsink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher angsa (extension).
c. Kran-kran harus sesuai dan dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar-gambar.
5. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan cleanout yang digunakan adalah floor drain standard dilengkapi dengan siphon
dan penutup berengsel untuk floor drain dan diperchroom dengan draad untuk clean out.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Management
Konstruksi.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi denga rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran, sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa meta dengan beton/ lantai menggunakan perekat beton kedap air.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-
noda semen dan tidak ada kebocoran
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XII - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB XIII
PEKERJAAN KACA
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1.2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
Pasal 2
PERSYARATAN BAHAN
2.1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempungai sifat tembus cahaya,
dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
2.2. Toleransi lebar dan panjang ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
2.3. Kesikuan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata
dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
2.4. Cacat-cacat
1. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan pabrik
2. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada
kaca).
3. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
4. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
5. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/ masuk).
6. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
7. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
8. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
9. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
10. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
Untuk ketebalan kaca 5,6 dan 12 mm kira-kira 0,3 mm.
2.5. Bahan kaca
1. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982. Digunakan produk Asahi
Mas.
2. Bahan untuk kaca interior menggunakan: kaca bening 5mm dan 10mm sesuai gambar.
3. Bahan Kaca untuk pintu menggunakan : Temperer Glass 12mm.
4. Bahan untuk cermin menggunakan: Clear Float Glass, tebal 6mm disatu permukaannya dilapisi
(Chemical Deposite Silver). Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak lainnya.
2.6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapatkan persetujuan direksi dan
pengawas.
2.7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/ dihaluskan, hingga
membentuk tembereng.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIII - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Pasal 3
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
3.1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku
ini.
3.2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3.3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh direksi dan pengawas.
3.4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah
diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang
direkatkan dengan menggunakan lem aci.
3.5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus.
3.6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm kedalam alur kaca pada kosen.
3.7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih
kaca.
3.8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kosen, harus diisi dengan
lem silicon, Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
3.9. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
3.10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui
direksi dan pengawas, jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan dalam syarat pemakaian
bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini type VVV polished, tebal 5mm.
3.11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus.
3.12. Pemasangan Cermin :
1. Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klas-klas di dinding,
kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin menggunakan penjepit
aluminium siku atau sekrup kaca yang mempunyai dop penutup stainless steel.
2. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang mengandung amonia .
Pasal 4
PEKERJAAN KACA
4.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan kaca pada rangka pintu dan
jendela, serta pengerjaan dan pemasangan untuk berbagai macam pekerjaan kaca.
4.2. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/ dipakai di dalam pekerjaan ini adalah; Persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela.
4.3. Ketentuan:
1. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman di dalam pelaksanaan
pekerjaan kaca.
2. Pemotongan, pengangkatan dan penyetelan kaca harus menggunakan peralatan yang khusus digunakan
untuk maksud itu, antara lain peralatan potong khusus kaca, kop untuk alat pengangkat lembaran kaca
dll, peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
3. Ketentuan tipe material lihat pada gambar kerja.
4.4. Material
1. Kaca
Semua kaca yang dipergunakan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini secara umum harus bebas dari
cacat distorsi atau cacat-cacat fisik lainnya. Kaca yang digunakan adalah kaca bening/polos dengan
ketebalan min 5 mm atau sesuai dengan gambar kerja.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIII - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
2. Peralatan Pelengkap Pemasangan Kaca
Semua peralatan pelengkap untuk pemasangan kaca harus sesuai dengan rangka tempat
kedudukannya, tepat ukuran serta dari mutu terbaik serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.5. Pelaksanaan
1. Pemeriksaan Keadaan Pekerjaan
Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk memeriksa keadaan lokasi pemasangan,
baik dalam hal kesiapan maupun ketelitian dan kecermatan pelaksanaan pekerjaan pendahulunya.
2. Penyimpangan
Dalam hal terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pendahulunya, Pelaksana Pekerjaan
diminta untuk segera melaporkan keadaan tersebut guna penyelesaian permasalahannya.
3. Pemotongan, Pengangkatan dan Pemasangan Kaca
Pemotongan kaca harus lurus, rapi dan halus, tepat ukuran, selanjutnya dipasang pada lokasinya dengan
jepitan yang sesuai, terpasang kuat serta tepat dalam posisinya, baik dalam hal ketegakan ataupun
kemiringan sesuai dengan gambar rancana.
4. Pembersihan
Pada penyelesaian, pekerjaan harus dalam keadaan bersih dan terpasang sesuai dengan mutu kerja yang
disyaratkan
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIII - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
BAB IV
TABEL SPESIFIKASI
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/FOTO
▪ Pekerjaan ini meliputi pengadaan TASO
1 Pekerjaan Rangka bahan/material dan tenaga Kerja
Atap ▪ Material Baja Ringan menggunakan
material dari pabrikan yang dapat
menyiapkan
▪ garansi material dan perhitungan desain
▪ Material menggunakan AZ-100, G550
Mpa
▪ Kontraktor harus menyiapkan Garansi
material dari pabrikan dan garansi
pemasangan (Konstruksi)
▪ Pekerjaan kuda-kuda ini terbuat dari baja
ringan plat baja C. 75.075 Setara TASO
atau berstandar SNI
2 Penutup Atap ▪ Penutup atap menggunakan bahan dasar
bitumen setara dengan penutup atap CTI
warna sunset red (SUR) CT3 shingle
dengan komposisi produk antara lain :
▪ Modifikasi aspal dengan SBS elastomer
▪ Self-adhesive dengan plastic film HDPE
▪ Permukaan dengan butiran batu berwarna
▪ Diperkuat dengan serat fiber glass
▪ Dikemas dengan thermal shrinkage film.
▪ Komposisi susunan pemasangan atap CTI
setelah pemasangan rangka atap baja
ringan :
▪ Lapisan Plywood palem 12mm
▪ Undermaster thickness 1,5mm dengan
overlap connection 10cm
▪ Penambahan Flashing ujung plywood
palem 12mm sebagai proteksi dari
rembesan air hujan
▪ Pemasangan penutup atap CTI CT3.
▪ Penutup/nok atap
‘
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
3 Penutup Lantai ▪ Spesifikasi Bahan yang digunakan adalah :
Granite Tile Dinding
▪ a. Ukuran-ukuran : 60 x 60 cm
▪ b. Produksi : Niro Granite
▪ c. Warna : Ex. Niro Granite
600x600mm (PGVT) GLX07 Spider
Granite Tile
• Tipe A Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm
(Polished Nano) Gg901white
• Tipe B Lantai Vynil
• Tipe C Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm
(Matt) GTG06 Arini
• Tipe D Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm
(Matt) GTG03 Citra `
• Tipe E Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm
(Glazed Polished) GLX04 Verde
• Tipe F Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm
(Matt) GTG02 Kirana
• Tipe G Ex. Niro 6ranite 600x600 Mm
(Lappato) GSV02 Brown
• Tipe H Ex. Roman Granit Tactile Yellow
Dot Titik
• Tipe I Niro 6ranite 600x600 Mm
(Lappato) GSV03 Black
4 Pekerjaan ▪ Digunakan kusen aluminium Powder Incalume/HP
Aluminium Coating Coklat 4"
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
5 Kloset Duduk Toto Kloset Duduk CW427J Dual Flush Merk TOTO
Material: Porselen.
Rough-in : 46cm
Model Flush : Tombol Dual Flush
Warna : Putih
6 Kloset Jongkok Toto Kloset Jongkok CE7 Merk TOTO
Material: Porselen.
Warna : Putih
7 Urinal Urinal/Urinoir Toto U 57 M ( Moslem Type ) Merk TOTO
Spesifikasi
Dimensi Body Urinal : 330 Mm X 310 Mm X
605 Mm
Warna : Putih
8 Partisi Urinal Sekat urinal Merk TOTO
Merk toto
Warna putih
Size : ( 100 x 350 x 760 ) mm
7 Wastafel Warna : Putih
- Ukuran : 520 x 420 mm
- Body : LW 647 CJT1
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
8 Floor Drain ONDA Floor Drainer / Saringan Air Lantai FLS
05
9 Kran Air/Faucet Basin Tap Faucet Wasser Tlx 010 Tlx010 1/2"
Inch
Spesifikasi
- Thi-Cu Brass : Non-Reactive Against
Environmental Inconsistencies
- Warna : Chrome
- Ukuran : 1/2 Inch
Merk TOTO
10 Grab Bar/Pegangan Toto Grab Bar
Kamar Mandi Panjang 35 cm
Untuk pegangan di bathtub / kamar mandi
warna chrome
Material stainless steel
11 Kaca 5mm, 10mm Asahi Mas
dan Tempered Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII
Glass 12mm 0189/78 dan PBVI 1982. Digunakan produk
Asahi Mas.
Bahan untuk kaca Exterior menggunakan:
warna bening, tebal 5mm dan 10mm
Bahan Kaca untuk pintu menggunakan :
Temperer Glass 12mm.
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
12 Assesories Pintu, Sesuai spesifikasi material dekson
jendela dan 1. Perlengkapan pintu 1 daun :
ventilasi a. Handle Dekkson LHTR 0016 19MM SSS
b. Mortise Lock Dekkson MTS IL DL8585
SSS
c. Cylinder Dekkson CYL DC DL60MM SN
d. Hinge Dekkson ESS DL 4X3X3MM 2BB
SSS
2. Perlengkapan pintu 2 daun :
a. Handle Dekkson LHTR 0016 19MM SSS
b. Mortise Lock Dekkson MTS IL DL8585
SSS
c. Cylinder Dekkson CYL DC DL60MM SN
d. Hinge Dekkson ESS DL 4X3X3MM 2BB
SSS
e. Flush Bolt Dekkson FB 040 8" SSS
f. Flush Bolt Dekkson FB 040 18" SSS
g. Dust Proof Dekkson DP 003 SSS
3. Perlengkapan pintu Kaca 2 Daun :
a. Pull Handle Dekkson PH DL801
32X382X350 PSS
b. Patch Fitting Dekkson Paket
(PT10,PT20,US10+Cyl)
c. Patch Fitting Dekkson PT 24 PSS
d. Floor Hinge Dekkson FH 84 BD SSS
4. Perlengkapan pintu Aluminium 1 Daun :
a. Pull Plate Dekkson PP 009 SSS
b. Window Bolt Dekkson WB With Key SSS
c. Hinge Dekkson ESS DL 3X2,5X2MM 2BB
SSS
13 Plafond gypsum Plafond gypsum
Spesifikasi Bahan
▪ Rangka Plafond : Metal Hollow 20x40
mm dan 40x40mm
▪ Penutup Plafond : Gypsum Board
(Interior) 9mm dan
▪ Ukuran lembaran : 122 x 244 mm
Plafond PVC
▪ Rangka Plafond : Metal Hollow 20x40
mm dan 40x40mm
▪ Penutup Plafond : Shunda Plafond
▪ (Interior) 9mm dan Ext
▪ Ukuran lembaran : 200 x 3000 mm
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
14 Alat Pemadam Spesifikasi Bahan
kebakaran Ringan 6 kg
(APAR) ABC
MAP 90 %
Expire 5 tahun
15 Peralatan Utama Pelayanan :
Distribusi Air Distribusi AB ( Air Dingin ) Rucika Green
Bersih Material : Westpex
Piping Poly Propelene Random
Pressure
Min 10 Kg/cm2
PPR PN-10
PPR PN-10
Pelayanan :
Ruangh Pompa
Material : Spindo
Galvanized(GIP)Pressure Bakrie
Pressure Ppi
Min 10 Kg/cm2
16 Valve Gate Valve
Material Toyo
< Ø 65 mm (Broze) Kitz
> Ø 65 mm (Cast Iron) Honneywell
Pressure AFA
Min 10 Kg/cm2
Check Valve
Material Toyo
< Ø 65 mm (Broze) Kitz
> Ø 65 mm (Cast Iron) Honneywell
Pressure AFA
Min 10 Kg/cm2
Strainer
material Toyo
< Ø 65 mm (Broze) Kitz
> Ø 65 mm (Cast Iron) Honneywell
Pressure AFA
Min 10 Kg/cm2
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Flexible Joint
Material Tozen
Neopreme & Wire Socla
Pressure Proco
Min 10 Kg/cm2
17 Pompa Booster Application : Booster Pump
Flow & Head : 2 x 120 lpm @ 25 meter
Model : Centrifugal Multistage Pump
Motor : 3Ph, 380 V, 50 Hz, 2900 RPM
Operation : Parallel Alternate
Accessories : 1 unit Control Panel in steel
cabinet
2 unit manifold made of
Galvanize pipe
2 unit non return valve
4 unit isolating valve
Pressure Transmitter
1 unit pressure tank
Power kabel motor to control
panel
Galvanized Base frame
1 unit pressure gauge
18 Pempiaan Air Kotor Pelayanan :Air Kotor & Buangan
Material :PVC Pralon
Pressure :Min 10 Kg/cm2 Rucika/Wavin
Unilon
Pempiaan Air hujan Pelayanan : Air Hujan
Material : PVC
Pressure : Min 10 Kg/cm2
Clean out Pelayanan : Air Kotor
Material : SUS Toto Floor Clean Out
Floor Clean Out
19 Distribution Board Voltage : 380 - 400V/3Ph/50Hz
Breaker Type : MCCB- Adjustable Komponen
Short Circuit Cap : 35 - 50 kA ABB
Ampere Rating : See Drawing Siemens
IP : 41 Scheider
Casing Box Panel : Material , Mild Steel
Thickness , 2,0 mm Peralatan Pendukung
Finishing , powder Coating ABB
Kelengkapan :MCCB, MCB, Pilot Lamps, Fuse Siemens
Control , CT, Ammeter, Voltmeter Omron
Wiring, Etc Hanger
Panel Maker
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Simetri Putra Perkasa
20 Lighting Panel & Voltage : 380/220V/3Ph/50Hz Panel Nusantara
Power Panel Breaker Type: MCCB/MCB - Fixed Type Duta Panel
Short Circuit Kap : 10 - 36 kA Jefta
Amper Rating : Lihat gambar
IP : 41
Casing Box Panel : Material , Mild Steel
Thickness , 2,0 mm
Finishing , powder Coating
Kelengkapan :MCCB, MCB, Pilot Lamps, Fuse
Control , CT, Ammeter, Voltmeter
Wiring, Etc
21 Kabel Tegangan Tegangan Kerja : 600/1000 V
Rendah Test Voltage : 4000 V
Frequency : 50 Hz
Core Material : Cooper
Phase diameter : RSTN kabel Metal
Insulation Material: PVC, PE Kabelindo
Working Temp :. 70 °C Supreme
Sumi Indo
NYFGBY, NYY
NYFGBY, NYY
21 kabel Instalasi Tegangan Kerja : 300/500 V NYFGBY, NYY
Test Voltage : 2000 V NYFGBY, NYY
Frequency : 50 Hz
Core Material : Cooper
Phase diameter : RSTN kabel Metal NYM
Insulation Material: PVC, PE Kabelindo NYM
Working Temp : .50 °C Supreme NYM
Sumi Kabel NYM
22 Conduit pipe, Thickness : 1.9 - 2.5 mm
Teedos Pipe diameter : 2,0 mm
Clamb, Flexible
conduit
Junction box Legrand PVC
Lesso PVC
23 Lampu Downlight Input Power:± 12 / ± 16 / ± 20 Watt Boss PVC
Lumens :± 1000 / 1500 /2000 Lumens
Color Temp : ± 4000 K
Overtime Perfor : 50.000 Hours
Housing : Alluminium Panasonic
Lengkap Dengan Dali Driver Philips
Artolite
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
24 Lampu Spot Input Power :± 7 Watt
Downlight Lumens : ± 600 lumen Panasonic
Color Temp : ± 4000 K Philips
Overtime Perfor : 50.000 Hours Artolite
Housing : Alluminium
Lengkap Dengan Dali Driver
25 Lampu Led Panel Input Power : ±40 Watt
600 X 600 Lumens : ± 3800 lumen Panasonic
Color Temp : ± 4000 K Philips
Overtime Perfor : 50.000 Hours Artolite
Housing : Alluminium
Lengkap Dengan Dali Driver
26 Lampu Led Strip Input Power : ± 8 Watt/m
Lumens : ± 385 lumen Panasonic
Color Temp : ± 4000 - 4500 K Philips
Overtime Perfor : 50.000 Hours Artolite
Housing : Alluminium
Lengkap Dengan Dali Driver
27 Kontak – Kontak Phole :Pole Phase + Neutral + Eearth
Tegangan: 250 Volt , 1 Phase , 50 Hz Legrand
Rating :13 A Broco
Panasonic
28 Saklar-saklar Single Switch
Double Switch Broco
Hotel Switch Panasonic
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
29 Interior Backdrop, Meja Kerja, Meja Rapat, Lemari
dan Meja Makan
Multipleks 18mm+9mm
TH 003 AA – TH 359 H TH 901 J
Black Australian Oak Fancy Teak
TH 910 J TH887JG TH922JG
Nevada Milky Ramone Gris Fresco
Cassade Gloss Gloss
TH 992 J
Latitude
Marmo
30 Pintu Pintu Double, Single
Multipleks 2x15mm
List Stainless Steel
TH 359 H
Australian Oak
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
31 Chitose Kursi Kerja Bupati, Wakil Bupati dan Sekda
Patron
Colour : Black
Dimensi 700x690x1230mm
Kursi Hadap
Visso
Colour Black
Dimensi 570x560x990mm
Kursi Kerja Kabag, Bendahara
Maxio
Colour : Black
Dimensi 640x700x1190mm
Kursi Kerja Staf
Genio
Colour : Black
Dimensi 570x580x880mm
Kursi Sofa Bupati, Wakil Bupati dan Sekda
Majesty1
Colour : Black
Dimensi 1050x830x890mm
Majesty 3
Colour : Black
Dimensi 2000x830x890mm
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perencanaan 2 Rehabilitasi Bangunan Kantor Bupati Bone
Kabupaten Bone T.A> 2023
Kursi Tunggu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda
Union 1
Colour : Black
Dimensi 900x840x800mm
Union 3
Colour : Black
Dimensi 1900x840x800mm
Kursi Tunggu
Prato 1
Colour : Black
Dimensi 780x780x690mm
Prato 2
Colour : Black
Dimensi 1500x780x690mm
CV. Rekayasa Inti Desain Bab XIV - 12| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 January 2022 | Pembangunan Mall Pelayanan Publik | Kab. Bone | Rp 7,260,000,000 |
| 19 August 2022 | Pelaksanaan Fisik Pembangunan Ruang Kelas Baru Sman 1 Bone | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 2,790,000,000 |
| 17 June 2019 | Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Asrama Mahad Sbsn Iain Bone | Kementerian Agama | Rp 2,433,000,000 |
| 20 January 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Buke I | Kab. Sinjai | Rp 1,962,645,000 |
| 18 March 2019 | Revitalisasi Pasar Pallime | Pemerintah Daerah Kabupaten Bone | Rp 1,550,000,000 |
| 20 June 2021 | Pembangunan Dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Sd Negeri 178 Tanalle | Kab. Soppeng | Rp 1,480,000,000 |
| 23 January 2022 | Paket 10-Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Componge | Kab. Bone | Rp 1,250,350,000 |
| 2 May 2023 | Pembangunan Kantor Camat Cenrana | Kab. Bone | Rp 1,250,000,000 |
| 3 May 2020 | Pembangunan Kantor Kecamatan Tonra | Kab. Bone | Rp 1,000,000,000 |
| 15 October 2023 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan | Kementerian Kesehatan | Rp 838,847,000 |