LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Gedung baru adalah sebagai berikut:
I. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
II. PEKERJAAN PERSIAPAN / SITE WORK
III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana seperti dimaksud pada
Spesifikasi Teknis harus memperhatikan persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pemberi Tugas.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pembangunan yang berlaku
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaankonstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai pelaksana pembangunan yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku pula
ketentuanketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
lain :
- Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuanketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
A. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penerapan system keselamatan kerja konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari
system manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya keselamatan konstruksi.
B. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK
Dokumentasi dan administrasi perlu maksimal, transparan dan dapat di
pertanggung jawabkan
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Pengecatan dengan 2 lapis dengan cat dasar sesuai permukaan yang akan di
cat dan lapisan ke 2 dengan cat penutup dengan 2 kali pengecatan
menggunakan Cat ( Metrolite,Dulux, dan nipppo pain) atau setara.
D. PEKERJAAN AKHIR
Membersihkan semua sampah sisa material pekerjaan dibuang dan dibersihkan
hingga gedung bias langsung digunakan, termasuk noda-noda yang penempel
pada kaca jendela maupun pintu, noda bekas cat yg menempel pada lantai harus
dibersihkan