URAIAN SINGKAT PEKERJAAN D.I REHABILITASI
PONRE-PONRE
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (Peraturan presiden
No. 12 Tahun 2021);
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
g. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah
No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan
barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakya;
j. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian
Pekerjaan Umum nomor 30 Tahun 2025 Tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
2. Gambaran Umum
Penyedia Jasa harus memenuhi segala ketentuan yang diatur
dalam spesifikasi teknis ini, dan wajib melindungi Pengguna
Anggaran dan seluruh perangkat - perangkatnya yang terlibat dalam
pekerjaan ini dari segala tuntutan atas penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan yang tidak mengacu pada spesifikasi teknis ini yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa, selama Pengguna Anggaran dan
perangkat - perangkatnya melaksanakan kewajibannya dengan baik
sebagaimana diatur dalam peraturan dan telah tertuang dalam
dokumen Kontrak dan lampiran - lampirannya.
Hal.2
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone,
mempunyai keterbatasan tenaga dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya, baik terhadap kelancaran pekerjaan maupun hasil
pekerjaannya yang harus sesuai dengan ketentuan serta persyaratan –
persyaratan dalam Dokumen Kontrak, maka sehubungan dengan hal
tersebut, maka diperlukan adanya bantuan Jasa Konstruksi untuk
melaksanakan penyediaan dan rehabilitasi infrastruktur sumber daya
air.
Pekerjaan - pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan upaya
mewujudkan gambar kerja/laporan yang sebaik - baiknya, sehingga
didapat suatu hasil yang maksimal dalam pelaksanaan pekerjaan
dengan mengacu pada spesifikasiteknis yang telah ditentukan dan tetap
memperhatikan terhadap biaya, mutu dan waktup elaksanaan.
Memenuhi hal tersebut di atas, Dinas Sumber Daya Air Dan Bina
Konstruksi Kabupaten Bone akan melaksanakan pengadaan Jasa
Konstruksi dengan peran sebagai pelaksana konstruksi pada proyek
dimaksud.
C. TARGET/SASARAN
Diharapkan setelah selesainya pembangunan tersebut secara tidak
langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah yang
bersangkutan, sejalan dengan kemajuan/perkembangan ekonomi dan
bidang lainnya.
D. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Pemeliharaan Daerah Irigasi Ponre-Ponre, Terletak di
Desa Ponre-ponre Kec. Libureng Kab. Bone
E. JENIS KONSTRUKSI
- Klasifikasi : Bangunan Sipil
- Sub Klasifikasi : BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
- Memiliki Perizinan Berusaha: KBLI 42201
- Kompleksitas : Tidak Kompleks
- Tingkat Resiko : Sedang
F. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan Jasa Konstruksi : Dinas Sumber Daya Air Dan Bina
Konstruksi Kabupaten Bone
Hal.3
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
G. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2025, Dana Alokasi Umum (DAU).
Pagu : Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
HPS : Rp. 149.999.000,00 ( Seratus Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 (Tujuh Puluh) hari kalender.
I. MASA PEMELIHARAAN
Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
J. Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Konstruksi : Sesuai Metode Pelaksanaan
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi :
Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
No. Jenis Alat/Type
(minimal) (minimal)
1 Dump Truck 4 m³ 1 Unit Milik/SewaBeli/Sewa
3. Spesifikasi Personil Manajerial:
Jumlah
No. Jabatan Pengalaman Kualifikasi (SKK)
(Orang)
SKK Jenjang 5
Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 0 Tahun 1
Pekerjaan Saluran
Irigasi Madya
Petugas
Sertifikat Ahli Muda K3
2 Keselamatan 0 Tahun 1
Konstruksi
Kontruksi
Dapat menetapkan Upah Kerja Maksimum Yang berdasarkan
Standarisasi Daftar Harga Bahan dan Jasa Dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bone Tahun 2025
Personil yang disiapkan Penyedia Jasa harus diatur dan
ditugaskan mengikuti jadwal penugasan sebagai berikut:
4. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi : Sesuai Metode Pelaksanaan
5. Spesifikasi Proses/Kegiatan : Sesuai Metode Pelaksanaan
K. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Hal.4
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Pekerjaan harus memperhatikan sebagaimana diatur dalam :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
2. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan
Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi.
L. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN
PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Kegiatan : Rehabilitasi Jarngan Irigasi D.I. Ponre-Ponre
Lokasi : Desa Ponre-Ponre Kec. Libureng Kab. Bone
Uraian Identifikasi Bahaya
No
Pekerjaan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) … … (16)
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pembersihan Luka ringan akibat
peralatan
2 PapanProyek Luka ringan akibat
peralatan
3 Bangsal Kerja Luka ringan akibat
peralatan
II. PEKERJAAN KONSTRUKSI
1 Galian Tanah Terjatuh dan atau
tergelincir ke dalam
lubang hasil galian
2 Pasangan Terjadi insiden berupa
Batu 1:4 tangan pekerja terjepit
material batu,
3 Plesteran dan Terjadi gangguan
Siaran 1:3 pernapasan dan paru-
paru akibat pekerja
menghirup debu
/partikel semen
M. METODE PELAKSANAAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Umum
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan
dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia jasa
harus sudah bias memperhitungkan semua biaya yang diperlukan
dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan
mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah selesai ketempat semula.
b. Cara Pelaksanaan
Hal.5
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
1. Penyediaan Peralatan dan Personil
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan personil
sesuai dengan kebutuhan seperti yang termuat dalam
kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan.
Sebelum mobilisasi dilaksanakan, maka penyedia jasa
harus segera melaporkan kepada direksi untuk
mendapatkan persetujuan, dan bila dipandang perlu,
direksi dapat meminta tambahan peralatan maupun
personil atas tanggungan penyedia jasa
2. Program dan Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus membuat schedule mobilisasi
peralatan dan personil yang dilengkapi dengan keterangan
akan jenis dan kapasitas peralatan yang akan
didatangkan
Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis
kepada direksi perihal kedatangan maupun pengangkutan
kembali peralatan dan personil
Penyedia jasa harus meminta persetujuan direksi atas
setiap perubahan jadwal peralatan dan penyediaan
personil.
Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan,
bilas udah tidak diperlukan, dapat dipindahkan dari areal
pekerjaan dengan seijin direksi
N. PENGUKURAN KEMBALI / UITZET
1. Umum
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan
keadaan topografi daereah pekerjaan secara memanjang (long
section) dan secara melintang (cross section) sebelum pekerjaan
dimulai yang disebut MC 0%. Setelah pengukuran dilaksanakan
maka akan dihasilkan gambar yang akan dilengkapi dengan
rencana letak bangunan dan sebagai acuan pekerjaan di lapangan
2. Cara Pelaksanaan
Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk
pekerja, patok - patok, serta peralatan lainnya yang diperlukan
untuk pengukuran. Penyedia jasa harus menggunakan alat
ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
pengukuran.
Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok yang terbuat
dari balok kayu 4/6 dengan jarak yang telah ditentukan.
Patok – patok yang telah dipasang tidak bolah goyang dan
berpindah tempat karena telah memiliki elevasi yang
didasarkan pada BM sekitar setelah dilakukan pengukuran.
Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan
dihasilkan gambar kerja (working drawing) sebagai panduan
Hal.6
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
pekerejaan di lapangan yang harus disetujui terlebih dahulu
oleh direksi.
Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan pengecekan
dan pengukuran ulang di lokasi pekerjaan (MC 100%) untuk
membuat gambar purnalaksana (as build drawing) sebagai
tanda pekerjaan selesai. As build drawing dinyatakan selesai
bila direksi telah menyetujui.
Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data surva
serta hasil perhitungan dan gambar – gambar dari pengukuran
MC 0% dan MC 100% kepada direksi secepatnya, dengan
rincian sebagai berikut :
Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman
Gambar dengan ukuran A4 sebanyak1 (satu) asli dan 2
(dua) rekaman.
O. RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan ini meliputi, 3 (tiga) macam
pekerjaan, yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan, yang mencakup pekerjaan pembersihan,
penyediaan papan/lembar informasi proyek, penyediaan bangsal
kerja dan pekerjaan – pekerjaan yang terkait dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja(selanjutnya disebut K3).
2. Pekerjaan Konstruksi, yakni pekerjaan saluran rigasi, yang
merupakan pekerjaan utama, mencakup pekerjaan galian tanah,
pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan plesteran.
3. Pekerjaan Lain-lain, yakni pekerjaan pendukung administrative
yang sifatnya wajib dipenuhi atau yang mesti disiapkan dalam
rangka penyelesaian pembayaran atas prestasi pekerjaan yang
telah dicapai oleh Penyedia Jasa. Pekerjaan ini terdiri dari
pekerjaan adminitrasi dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
dan Penyediaan gambar purnalaksana (asbuiltdrawing).
3.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan merupakan pekerjaan –pekerjaan yang
mendahului pekerjaan utama yang harus disiapkan dan
diselesaikan oleh Penyedia Jasa.
3.1.1. Pekerjaan Pembersihan
Pekerjaan pembersihan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa mencakup 2 (dua) macam pekerjaan, yakni pekerjaan
pembersihan lokasi kerja atau penyiapan lokasi sebelum bekerja
dan pekerjaan pembersihan setelah seluruh pekerjaan utama
selesai yang dilaksanakan sebelum serahterima pekerjaan antara
Penyedia Jasa dengan KPA.
Pekerjaan pembersihan lokasi kerja atau penyiapan lokasi
sebelum bekerja, diantaranya berupa membersihkan lokasi
pelaksanaan saluran dari seluruh pohon - pohon, tumbuhan –
tumbuhan liar, gundukan - gundukan, sampah - sampah, serta
Hal.7
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
material – material lainnya yang menghalangi pekerjaan.
Tumbuhan – tumbuhan liar, sampah - sampah, serta material –
material hasil pembersihan harus dibuang kefasilitas pembuangan
sampah terdekat, dan tidak boleh dibuang disembarang tempat,
termasuk tidak bolehnya dibuang dilahan - lahan pertanian,
sumber - sumber air, fasilitas – fasilitas umum milik masyarakat
setempat, atau ditempat – tempat lainnya yang bias menimbulkan
gangguan atau ketidaknyamanan bagimasyarakat setempat.
Umumnya hanya pohon – pohon yang mengganggu pembangunan
yang harus disingkirkan dan ditumpuk ditempat yang
ditunjukkan KPA atau wakilnya di lapangan sepanjang Daerah
Milik Saluran (selanjutnya disebut DMS) dan tetap menjadi milik
Pemberi Pekerjaan. Pohon – pohon sepanjang DMS harus
dibiarkan ditempatnya sampai sejauh dapat dilakukan.
Tidak dibenarkan memindahkan/membongkar suatu bangunan
tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari KPA atau wakilnya
dilapangan. Penyedia Jasa harus tetap menjaga secara baik
kebersihan daerah yang telah dibersihkan sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Setiap kerusakan pada pekerjaan atau terhadap hak milik swasta
atau umum yang disebabkan operasi pembersihan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa harus diperbaiki atau diganti oleh Penyedia
Jasa dan dengan biaya dari Penyedia Jasa sendiri.
Areal-areal yang perlu dibuka/dibersihkan
adalah :
1) Untuk buangan hasil galian maupun jalan : lebar formasi
tambah 0,1mp ada ke dua sisi.
2) Untuk saluran-saluran lebar formasi tambah suatu jalur
dengan lebar yang cukup yang diperlukan untuk
pembuangan hasil galian.
3) Untuk bangunan - bangunan: areal yang perlu untuk
pembangunan, biasanya ditambah suatu jalur keliling
dengan lebar 2 meter, untuk pohon – pohon lebarnya 3
meter.
Pembersihan untuk pekerjaan – pekerjaan tersebut diatas harus
sebagai berikut :
1) Pada saluran - saluran, jalan, perapian hasil galian untuk
pengaman banjir dan areal – areal sekitar kolektor dan akar
harus sama sekali disingkirkan dan benda lain yang tidak
diperlukan harus dibuang sampai ke dalaman:
Paling kurang 0,20 m pada saluran – saluran pembuang.
Paling kurang 0,20 m di areal - areal galian lain di bawah
permukaan tanah dan kemiringan sisi dari penampang yang
harus digali. Jembatan – jembatan besardan bangunan -
bangunan pengatur air akan dilestarikan kembali, kecuali
kalau ditentukan lain oleh KPA atau wakilnya di lapangan.
Hal.8
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
2) Areal galian dan lubang sumbang (borrowpits) dari mana
bahan akan diperoleh, harus dikupas sampai batas dari
rumput, rumput liar atau vegetasi lain dan gundukan-
gundukan tanah, akar atau barang yang tidak perlu harus
disingkirkan sampai sejauh yang diperlukan untuk menjaga
agar tidak tercampur dengan bahan –bahan yang digunakan
dalam konstruksi.
3) Pada areal hasil buangan galian dan permukaan hasil
buangan yang ada yang akan diurug, semua gundukan –
gundukan tanah dan akar harus disingkirkan sama sekali
seperti ditentukan dalam sub pasal 1),tersebut diatas.
Lubang atau galian yang ada sebagai akibat pembuangan
benda yang tidak perlu seperti tersebut diatas harus ditimbun
dengan bahan yang disetujui dan dipadatkan dengan baik
sesuai dengan petunjuk KPA atau wakilnya di lapangan.
Semua benda hasil pembersihan lahan harus dibuang
sebagaimana diminta oleh KPA atau wakilnya dilapangan,
dalam jarak 50 meter tanpa pembayaran tambahan. Sisa-
sisanya harus dibakar. Pekerjaan pembersihan setelah
seluruh pekerjaan utama selesai, diantaranya berupa
pembersihan lokasi kerja atau hasil pekerjaan utama yang
sudah selesai dikerjakan dari sampah – sampah atau material
– material sisa/bekas pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga
didalamnya pembersihan lahan –lahan pertanian milik
masyarakat dari sisa – sisa bongkaran saluranl ama, sisa –
sisa campuran semen atau mortar yang sudah mengeras
serta pembersihan sedimen bekas galian saluran. Ketentuan
mengenai buangan hasil pembersihannya sama dengan
ketentuan pada pekerjaan pembersihan lokasi kerja atau
penyiapan lokasi sebelum bekerja dan biaya yang
ditimbulkannya harus dianggap sudah termasuk dalam item
– item kegiatan seperti yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
3.1.2. Pekerjaan Penyediaan Papan Informasi Proyek
Papan Informasi Proyek atau Papan Proyek atau Lembar Informasi
Proyek dapat dibuat dari material kayu papan ataupun lembaran
hasil cetak dari percetakan. Papan/Lembaran Informasi Proyek
ini harus dibuat sedimikian rupa sehingga kokoh pada saat
dipasang dilokasi pekerjaan, tidak mudah rusak/sobek saat ditiup
angin atau saat ditimpa oleh ranting - ranting pohon yang ada
disekitar lokasi pekerjaan serta ditempatkan pada lokasi yang
mudah terlihat.
Papan/Lembar Informasi Proyek berisikan informasi tentang :
nama kegiatan, nama pekerjaan, lokasi pekerjaan (nama desa
dan kecamatan), nomor Kontrak, besaran nilai Kontrak, jangka
waktu atau masa pelaksanaan, nama Penyedia Jasa Konstruksi,
Hal.9
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
alamat Penyedia Jasa Konstruksi, nama Penyedia Jasa
Konsultansi, serta alamat Penyedia Jasa Konsultansi.
Pada bagian atas Papan/Lembar Informasi Proyek harus
dicantumkan kop Pengguna Jasa dalam hal ini Pemerintah
Kabupaten Bone melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
Informasi pada kop ini juga dilengkapi dengan logo Kabupaten
Bone dan tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan.
Pada bagian paling bawah dari Papan/Lembar Informasi Proyek
harus dicantumkan keterangan yang berbunyi “PEKERJAAN INI
TERLAKSANA BERKAT PAJAK YANG ANDA BAYAR”.
Ketentuan mengenai ukuran dan warna Papan/Lembar Informasi
Proyek tidak ditentukan dalam spesifikasi teknis ini, namun
dipersyaratkan huruf dari tulisan yang disajikan dalam informasi
di Papan/Lembar Informasi Proyek ini harus masih jelas terbaca
dalam jarak pandang 50 meter dari Papan/Lembar Informasi
Proyek.
3.1.3. Pekerjaan Penyediaan Direksi Keet
Direksi keet adalah suatu lokasi atau sejenisnya yang diadakan
oleh Penyedia Jasa untuk keperluannya sendiri guna menjami
keamanan personil, peralatan, bahan dan material lainnya yang
mendukung kelancaran pekerjaannya. Bangsal kerja tersebut
boleh dilengkapi dengan fasilitas penerangan yang cukup dan air
bersih dan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya jika berada
dilokasi perkampungan atau dekat perkampungan penduduk.
Tempat dan bangunan untuk keperluan ini sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa membuat/melaksanakan bangsal
kerja setelah ada Surat Perintah Mulai Kerja dari KPA.
PenyediaJasa supaya menyediakan tempat kerja dan bangunan
(Direksi Keet) secara umum kepada KPA untuk mendapat
persetujuan pada waktu yang ditetapkan.
Penyediaan Direksi keet harus dengan persetujuan KPA, dan
boleh dilakukan baik dengan cara membuat bangunan sementara
yang difungsikan sebagai Direksi keet atau dengan menyewa
bangunan terdekat yang bias dan layak untuk dijadikan sebagai
bangsal kerja.
Dalam hal Penyedia Jasa membuat bangunan – bangunan
sementara yang difungsikan sebagai bangsal kerja, maka Penyedia
Jasa harus membongkar semua bangunan – bangunan
sementara tersebut pada waktu semua pekerjaan telah selesai
dilaksanakan. Biaya pembongkaran bangunan sementara ini
harus dianggap sudah termasuk dalam item - item kegiatan
seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pekerjaan konstruksi merupakan pekerjaan utama yang dimaksud
dalam spesifikasi ini. Dalam paket pekerjaan ini, pekerjaan
Hal.10
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
konstruksi yang dilaksanakan adalah pekerjaan saluran irigasi,
dengan cakupan pekerjaan: pekerjaan galian tanah, pekerjaan
Bongkaran, Pasangan Batu Bekas Bongkaran, pasangan batu dan
pekerjaan plesteran dan siaran, Pekerjaan Pembetonan,Pekerjaan
Besi, Pekerjaan Bekisting dan Pintu Sorong.Pintu Angkat Dll
3.2.1. Pekerjaan Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi menyediakan peralatan dan
perlengkapan yang memadai, bahan - bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan sementara
jika diperlukan.
Termasuk dalam cakupan pekerjaan ini adalah pengurugan
kembali dan pemadatan hasil urugan kembali seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja (jika dibutuhkan).
Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan di lokasi
dimana terdapat sisa konstruksi atau instalasi yang berada
dibawah tanah yang sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan
petunjuk Pengawas. Membuang semua bahan - bahan galian
yang tidak memenuhi persyaratan kesuatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan. Penggalian dan
pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian dan
melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Penggalian harus dikerjaka sesuai garis dan kedalaman
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas.
Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan
pekerjaan.
Pengawas dapat menginstruksikan perubahan –
perubahan bila dianggap perlu.
Setiap kali pekerjaan galian selesai, Penyedia Jasa
wajib melaporkannya kepada Pengawas untuk iperiksa
sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang
digali harus bebas dari bahan lepas, bersih dan dipotong
mendatar atau miring sesuai gambar kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas.
Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi
penggalian rencana, Penyedia Jasa harus melakukan
penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas sampai
kedalaman yang memiliki permukaan yang sesuai.
Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak
boleh diselesaikan sebelum pekerjaan berikutnya siap
dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
Hal.11
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
lainnya tidak merusak permukaan galian.
Untuk menggali tanah lunak, Penyedia Jasa harus
memasang dinding penahan tanah sementara untuk
mencegah longsornya tanah kedalam lubang galian.
Penyedia Jasa harus melindungi galian dari genangan air
atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan
sementara atau pompa.
Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan
kelalaian Penyedia Jasa harus diperbaiki sesuai
petunjuk Pengawas tanpa tambahan biaya dari
Pengguna Jasa.
Peralatan yang dipakai :
- Cangkul
- Skop
- Linggis
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. Pelaksana
4. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan
selama 70 hari
3.2.2. Pekerjaan Pasangan Batu
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pasangan batu
(pasangan batu dengan Mortar tipe N (setara dengan
campuran 1PC : 4PP) seperti ditunjukkan dalam gambar kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pekerjaan ini juga meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja
dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan pasangan sesuai batas tingkat, bagian dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Prosedur Umum
Contoh bahan.
Contoh bahan batu dengan ukuran terpanjang maksimal
25 cm harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas
untuk disetujui.
Gambar detail pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
membuat Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
dimensi, elevasi, kemiringan dan detail – detail lain yang
diperlukan, untuk disetujui Pengawas.
Kotak kayu atau dolak sebagai alat ukur material/bahan
campuran.
Untuk menjaga kualitas campuran menggunakan kotak
ukur (dolak)
Hal.12
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Untuk pekerjaan pasangan batu campuran1:4, digunakan
material semen denga berat jenis= 3,15 Gr/cm3 = 3150
Kg/m3 (sebagaimana dalam SNI Semen 15-2049-2004),
batu belah dengan berat jenis yang berkisar antara 1500 –
2600 Kg/m3, pasir pasang dengan berat jenis 1400Kg/m3
dan air dengan berat jenis 1000 Kg/m3. Ketentuan
pengujian berat jenis material merujuk pada SNI atau
standard lain yang terkait. Untuk semen dengan berat 40
Kg Atau 50 Kg per zak-nya, maka ukuran kotak kayu yang
40 cm
dibuat adalah:
40 cm
20 cm 40 cm
Untuk semen dengan berat 40 Kg per zak-nya, maka
ukuran kotak kayu ya6n0g c dmi buat adalah:
30 cm
40 cm
20 cm 40 cm
Bahan-Bahan
Batu 50 cm
Kriteria batu yang di gunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Batu belah yang digunakan sebaiknya batu alam
hasil pecahan (batu belah) dengan muka minimal 3
sisi, dalam hal batu belah sulit ditemukan dilokasi
terdekat daripe kerjaan atau membutuhkan biaya
angkutan yang sangat tinggi hingga melampaui
harga material dalam Daftar Harga Bahan dan Upah
yang telah disepakati dalam Kontrak, maka boleh
menggunakan batu blondos (batu kali).
Batu yang akan digunakan harus bersih dari bahan
organic dan keras, tahan lama, serta tidak keropos
dan porous.
Ukuran batu yang akan digunakan adalah 15 – 25
cm, sedangkan batu dengan ukuran lebih kecil
dapat digunakan sebagai pengisi.
Batu – batu tersebut harus dapat saling mengunci.
Semen (Portland Cement, PC)
Hal.13
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Kriteria semen yang digunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe
I, sesuai standard yang ditentukan dalam Peraturan
Semen Portland Indonesia NI. 8Tahun 1972 dan SNI
2049 – 2015 JenisI serta ASTM C150-2004 Tipe I.
Semen harus didatangkan dalam zak yang
tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat
dari apa yang tercantum dalam zak.
Semen masih harus alam keadaan segar (belum
mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat)
dan jumlah tidak lebih dari 10% berat. Jika ada
bagian tidak dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5%
berat dan kepada campuran tersebut diberi
tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan
sejak dibuat atau semen dalam kantong di
penyimpanan local (di penyalur) lebih dari 3 bulan
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
harus ditolak.
Pasir Pasang (Agregat halus untuk adonan)
Kriteria pasir pasang yang digunakan sebagai bahan
pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir
tajam dan keras, kandungan lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar
10%. Bila setelah pasir digenggam (dengan tekanan)
dibuka akan terurai lagi (tidak menggumpal).
Pasir harus bersih dan bebas dari bahan organic
dan anorganik.
Pasir harus dihindari dari hujan asam dengan cara
ditutup dengan terpal/plastic kuat yang bersih.
Pasir yang digunakan untuk pasangan batu belah
berasal dari sungai atau gunung, pasir laut tidak
dapat digunakan.
Ukuran butiran 1 mms/d 2,5 mm dan bergradasi.
Air
Air yang digunakan untuk bahan adukan
pasangan, harus air tawary ang bersih dari bahan –
bahan yang berbahaya dari penggunaannya seperti
minyak, alkali, sulfat, bahan organik, garam,
lumpur.
Hal.14
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Kadar lumpur yang terkandung dalam air tidak
boleh lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Semua pekerjaan pasangan boleh dikerjakan atau dimulai
apabila galiannya telah diperiksa dan disetujui
ukurannya/kedalamannya serta kedudukan as-asnya oleh
Pengawas.
Sebelum memulai pekerjaan perletakan pasangan
batu,air/air hujan ataupun air tanah yang berada dalam
galian harus dipompa dan dikeluarkan.
Batu harus bersih dan dibasah sepenuhnya sebelum
dipasang, diberikan waktu untuk penyerapan air. Pondasi
atau lapisan dasar yang sudah disiapkan harus juga
dibasahi.
Pasir harus disaring terlebih dahulu sebelum dipakai
sebagai campuran.
Nat antara batu tidak kurang dari 1 cm dan tidak lebih
dari 1,5 cm.
Adonan campuran harus diproduksi dalam volume yang
cukup untuk pemakaian segera.
Suatu lapisan dasar adonan segar tebal paling sedikit 3 cm
harus dipasang diatas pondasi yang telah disiapkan
secepatnya sebelum pemasangan batu –batu pada lapis
pertama. Batu pilihan yang besar harus digunakan untuk
lapisan bawah dan disudut – sudut. Harus diperhatikan
dan dihindari pengelompokan batu yang sama ukurannya.
Pemasangan batu kali tidak boleh dijatuhkan dari atas,
jadi harus diatur dengan baik agar tidak berongga.
Tebal alas adonan untuk masing – masing lapisan
pekerjaan batu adalah dalam batas – batas antara 2 s/d 5
cm, tetapi harus dipertahankan sampai keperluan
minimum untuk menjamin
Bahwa semua rongga antara batu yang dipasang telah diisi
sepenuhnya.
Batu harus diletakkan dengan permukaan yang paling
panjang mendatar dan permukaan yang terlihat batu
harus diatur sejajar dengan permukaan dinding yang
sedang dibangun.
Pasangan batu harus terdiri batu yang dipecahkan dengan
palu secara kasar dan berukuran sembarang, sehingga
kalau dipasang bias saling menutup. Setiap batu harus
berukuran minimum 10 cm, akan tetapi batu yang lebih
kecil dapat dipakai untuk pengisi.
Batu –batu harus dipasang satu persatu untuk
Hal.15
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
menghindarkan penggeseran atau gerakan batu yang
sudah dipasang. Penggilasan atau memutar – mutar batu
diatas pekerjaan batu yang sudah terpasang tidak
diizinkan.
Pada umumnya banyaknya penyediaan adonan untuk
dasar yang dipasang satu kali harus dibatasi sampai
tingkat kemajuan pemasangan batu sehingga batu – batu
hanya dipasang diatas adonan segar, jika sebuah batu
dalam struktur menjadi lepas atau tergeser sesudah
adonan diletakkan, batu tersebut harus disingkirkan,
dibersihkan daria donan – adonan yang mengeras dan
dipasang kembali dengan adonan segar.
Segera setelah semua batu muka dipasang dan sementara
adonan masih segar permukaan yang nonjol dari struktur
harus dibersihkan seluruhnya dari noda – noda adonan.
Bila pasangan batu tersebut cukup kuat, dan tidak lebih
cepat dari 14 hari setelah penyelesaian pekerjaan
pemasangan, urugan kembali akan dilaksanakan
sebagaimana ditetapkan.
Jika pemasangan pondasi batu belah terpaksa dihentikan
maka ujung penghentian pondasi harus bergigi agar pada
penyambungan berikutnya terjadii katan yang kokoh dan
sempurna.
Peralatan yang dipakai :
- Cangkul
- Skop
- Gerobak
- Ember Cor dan Alat lainnya
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. KepalaTukang
4. Tukang
5. Pelaksana
6. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan
selama 91 hari
3.2.3. Plesteran dan Siaran
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran
(kasar atau halus) seperti ditunjukkan dalam gambar kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas.
Prosedur Umum.
Contoh bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirim kelokasi
Hal.16
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
pekerjaan.
Pasir harus disimpan diatas tanah yang bersih, bebas dari
aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan
dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas
dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih
dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
kotak kayu atau dolak sebagai alat ukur material/bahan
campuran.
Untuk menjaga kualitas campuran sebaiknya
menggunakan kota kukur (dolak). Ukuran kotak kayu
sebagaimana telah isebutkan dalam penjelasan mengenai
pekerjaan pasangan batu sebelumnya.
Bahan-Bahan
Semen (Portland Cement, PC)
Kriteria semen yang digunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I,
sesuai standard yang ditentukan dalam Peraturan
Semen Portland Indonesia NI. 8 Tahun 1972 dan SNI
2049 – 2015 JenisI serta ASTM C150-2004 Tipe I.
Semen harus didatangkan dalam zak ang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum dalam zak.
Semen masih harus dalam keadaan segar (belum mulai
mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras,
bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur
dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak
lebih dari 10% berat. Jika ada bagian tidak dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya
tidak boleh melebihi 5% berat dan
Kepada campuran tersebut diberi tambahan semen
baik dalam jumlah yang sama.
Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak
dibuat atau semen dalam kantong di penyimpanan
local (di penyalur) lebih dari 3 bulan perlu diuji
sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
Pasir Pasan (Agregat halus untuk adonan)
Kriteria pasir pasang yang digunakan sebagai bahan
pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam
dan keras, kandungan lumpur yang terkandung dalam
pasir tidak boleh lebih besar 10%. Bila setelah pasir
digenggam (dengan tekanan) dibuka akanterurai lagi
(tidak menggumpal).
Pasir harus bersih dan bebas dari bahan organic dan
anorganik.
Hal.17
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Pasir harus dihindari dari hujan asam dengan cara
ditutup dengan terpal/plastic kuat yangbersih.
Pasir yang digunakan untuk pasangan batu belah
berasal dari sungai atau gunung, pasir laut tidak dapat
digunakan.
Ukuran butiran1mms/d2,5 mm dan bergradasi.
Air
Air yang digunakan untuk bahan adukan asangan,
arus air tawar yang bersih dari bahan - bahan yang
berbahaya dari penggunaannya seperti minyak, alkali,
sulfat, bahan organik, garam, lumpur.
Kadar lumpur yang terkandung dalam air tidak boleh
lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Campuran adonan semen untuk plesteran pasangan batu
menggunakan campuran 1 Pc : 3 Psr.
Permukaan yang menerima adonan plesteran harus
disiram dan dibersihkan dari lumpur atau benda – benda
lain sebelum adonan plesteran tersebut dipasang.
Adonan plesteran harus diproduksi dalam volume yang
cukup untuk pemakaian segera.
Pekerjaan plesteran dikerjakan sesuai dengan gambar
rencana.
Pekerjaan plesteran dikerjakan dengan rapi.
Peralatan yang dipakai :
- Cangkul
- Skop
- Gerobak
- Ember Cor dan Alat lainnya
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. KepalaTukang
4. Tukang
5. Pelaksana
6. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan selama
98 hari
3.2.4. Beton K 125
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan beton (Talang dan Plat
Hal.18
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Beton) (setara dengan campuran 1Pc :2Psr : 3Kerikil) seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas.
Pekerjaan ini juga meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja
dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan pasangan sesuai batas tingkat, bagian dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Prosedur Umum
Contoh bahan.
Contoh bahan Agregat Kasar (Krikil) Agregat kasar harus
mempunyai bentuk baik, padat, keras, awet dan tidak
berpori-pori dengan ukuran 5 – 20 mm serta harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas untuk
disetujui.
Gambar detail pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
membuat Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
dimensi, elevasi, kemiringan dan detail – detail lain yang
diperlukan, untuk disetujui Pengawas.
Kotak kayu atau dolak sebagai alat ukur material/bahan
campuran.
Untuk menjaga kualitas campuran menggunakan kotak
ukur (dolak)
Untuk pekerjaan Beton dengan Kapasitas Beton K 225,
digunakan material semen denga berat jenis= 3,15 Gr/cm3
= 3150 Kg/m3 (sebagaimana dalam SNI Semen 15-2049-
2004), Agregat Kasar (kerikil) dengan berat jenis 1800
Kg/m3, pasir pasang dengan berat jenis 1400 Kg/m3 dan
air dengan berat jenis 1000 Kg/m3. Ketentuan pengujian
berat jenis material merujuk pada SNI atau standard lain
yang terkait. Untuk semen dengan berat 40 Kg Atau 50 Kg
per zak-nya, maka ukuran kotak kayu yang dibuat adalah
40 cm
40 cm
20 cm 40 cm
Untuk semen dengan berat 40 Kg per zak-nya, maka
ukuran kotak kayu yang dibuat adalah:
60 cm
30 cm
40 cm
Hal.19
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
20 cm 40 cm
50 cm
Bahan-Bahan
Agregat Kasar (Kerikil)
Kriteria Agregat Kasar (Kerikil) yang digunakan sebagai
bahan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Agregat Kasar (kerikil) yang digunakan sebaiknya
harus bersih dan bebas dari benda-benda yang
lunak, halus, tipis, atau potongan-potongan
memanjang, alkali, unsur-unsur aorganik atau
segala zat lain yang merusak dalam jumlah yang
merugikan. Jumlah persentase tanah liat dan debu
tidak boleh melebihi dari 2% per satuan berat.
Agregat Kasar (Kerikil) yang akan digunakan
mempunyai bentuk baik, padat, keras, awet dan
tidak berpori-pori.
Ukuran Agregat Kasar (Kerikil) yang akan
digunakan adalah 5 – 20 mm.
Semen (Portland Cement, PC)
Kriteria semen yang digunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe
I, sesuai standard yang ditentukan dalam Peraturan
Semen Portland Indonesia NI. 8Tahun 1972 dan SNI
2049 – 2015 JenisI serta ASTM C150-2004 Tipe I.
Semen harus didatangkan dalam zak yang
tidak pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat
dari apa yang tercantum dalam zak.
Semen masih harus alam keadaan segar (belum
mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat)
dan jumlah tidak lebih dari 10% berat. Jika ada
bagian tidak dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5%
berat dan kepada campuran tersebut diberi
tambahan semen baik dalam jumlah yang sama.
Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan
sejak dibuat atau semen dalam kantong di
penyimpanan local (di penyalur) lebih dari 3 bulan
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak
harus ditolak.
Hal.20
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
Pasir Kasar (Agregat untuk adonan)
Kriteria pasir Kasar yang digunakan sebagai bahan
pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir
tajam dan keras, kandungan lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar
10%. Bila setelah pasir digenggam (dengan tekanan)
dibuka akan terurai lagi (tidak menggumpal).
Pasir harus bersih dan bebas dari bahan organic
dan anorganik.
Pasir harus dihindari dari hujan asam dengan cara
ditutup dengan terpal/plastic kuat yang bersih.
Pasir yang digunakan untuk pasangan batu belah
berasal dari sungai atau gunung, pasir laut tidak
dapat digunakan.
Ukuran butiran 3,175 mm s/d 3,5 mm dan
bergradasi.
Air
Air yang digunakan untuk bahan adukan
pasangan, harus air tawary ang bersih dari bahan –
bahan yang berbahaya dari penggunaannya seperti
minyak, alkali, sulfat, bahan organik, garam,
lumpur.
Kadar lumpur yang terkandung dalam air tidak
boleh lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Semua pekerjaan Beton boleh dikerjakan atau dimulai
apabila Bekisting telah diperiksa dan disetujui ukurannya
serta kedudukan as-asnya oleh Pengawas.
Sebelum memulai pekerjaan pengecoran, benda-benda
ataupun sampah yang berada dalam cetakan harus
dibersihkan dan dikeluarkan.
Air harus dituang ke campuran agregat dan semen dalam
mesin pengaduk atau mesin pengaduk beton yang mudah
dipindah-pindah, jumlah air yang dituangkan adalah
minimum yang diperlukan.
Bahan-bahan pembentuk beton harus diaduk dengan
campuran secara merata dalam mesin pengaduk beton.
Volume dari bahan yang dicampur untuk setiap pengaduk,
keseluruhan isi adukan harus dituangkan sebelum
pengadukan berikutnya dilakukan.
Lama waktu pengadukan diukur pada saat semua bahan
berada di dalam drum pengaduk. Lama pengadukan
Hal.21
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
ditentukan oleh Direksi, namun harus dilakukan sedikitnya
selama 1,5 menit.
Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dari adukan ke adukan, kecuali bila diminta perubahan-
perubahan dalam komposisi atau konsistensi.
Air harus dituangkan sebelum, selama dan sesudah
pengisian bahan ke tempat mesin pengadukan.
Pengadukan yang berlebihan lainnya memerlukan
penambahan air untuk mempertahankan konsistensi
beton yang diperlukan tidak diperkenankan.
Direksi berhak untuk menambah lama waktu pengadukan
bila pengadukan bahan dan pengerjaan pengadukan gagal
untuk menghasilkan adukan beton dengan campuran
bahan dan konsistensi yang merata. Beton harus seragam
dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan,
kecuali bila diminta perubahan-perubahan dalam
komposisi atau konsistensi
Pengadukan dengan tangan hanya diperkenankan pada
lokasi dimana menurut Direksi tidak mungkin dapat
dilaksanakan pengoperasian mesin pengaduk yang dapat
dipindah-pindahkan.
Untuk memudahkan pengadukan dengan tangan
Kontraktor harus membuat lantai pengaduk beton dengan
ketebalan tidak kurang dari 50 mm dan permukaan yang
rata dan halus paling sedikitnya 2 m2 luasnya dikelilingi
oleh dinding penahan dengan ketinggian paling sedikit 100
mm. Semua persyaratan lain untuk pengadukan beton
dengan tangan adalah sama seperti yang ditentukan
diatas.
Temperatur beton ketika dituang/dicor tidak boleh melebihi
dari 32ºC dan tidak kurang dari 4,6ºC. Jika temperatur
beton yang dituangkan berada antara 27ºC dan 32ºC, beton
harus diaduk dilokasi dan dituangkan segera setelah
dicampur, jika pengecoran beton dilakukan ketika udara
sedemikian rupa sehingga temperatur dari adukan beton
akan melebihi 32ºC. sebagaimana ditentukan oleh Direksi
Kontraktor harus menggunakan cara yang efektif seperti
mendinginkan agregat lebih dahulu dan mencampuri air
lebih dahulu dan mengecor pada pada waktu malam, bila
perlu untuk menjaga temperatur adukan yang akan dicor
dibawah 32ºC.
Setiap adukan beton yang dituang kecetakan harus
dipadatkan dengan alat pemadat beton sehingga beton
betul-betul padat dan tidak berongga.
Adukan beton harus di lanjutkan sebelum adukan
sebelumnya mengering sehingga terjadi ikatan yang kokoh
Hal.22
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
dan sempurna.
Peralatan yang dipakai :
- Cangkul
- Skop
- Gerobak
- Moleng
- Ember Cor dan Alat lainnya
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. KepalaTukang
4. Tukang
5. Pelaksana
6. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan
selama 14 hari
3.2.5. Pembesian
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan Pembesian seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas.
Pekerjaan ini juga meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja
dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan pasangan sesuai batas tingkat, bagian dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Prosedur Umum
Contoh bahan.
Contoh bahan besi dengan ukuran terpanjang maksimal 12
cm harus diserahkan terlebih dahulu kepada Pengawas
untuk disetujui.
Gambar detail pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
membuat Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
dimensi, Jarak, ukuran dan detail – detail lain yang
diperlukan, untuk disetujui Pengawas.
Bahan-Bahan
Besi
Kriteria besi yang digunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Semua besi beton harus dalam keadaan baru dan
dengan derajat kualitas serta ukuran yang
memenuhi Standar Indonesia untuk beton PBI (N1-
2) dan harus disetujui oleh Direksi
Penyedia Jasa harus melengkapi dengan sertifikat
pengujian dan dari pabrik pada semua besi beton
yang digunakan, untuk mendapatkan persetujuan
Hal.23
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
dari Direksi.
Kawat Beton
Kriteria Kawat yang digunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Semua Kawat beton harus dalam keadaan baru
Kawat beton bebas dari karat dan lumpur.
Memilik bentuk yang halus dan mudah di lenturkan
serta tidak mudah patah.
Penyedia Jasa harus memperlihatkan kawat beton
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Besi beton harus dijaga sepanjang waktu agar bebas dari
kerusakan dan pencemaran.
Pada saat digunakan sebagai tulang beton harus bersih
dan bebas dari sisik gilingan yang lepas, debu, karat lepas,
gemuk, cat, lumpur dan sesuatu bahan yang lain yang
menempel yang dapat mengurangi perekatan.
Besi beton hendaknya disimpan pada tempat berlindung
dan ditumpu agar tidak menyentuh tanah.
Pemotongan sebelum perakitan mengikuti petunjuk gambar
teknis serta panjang dan jarak besi sesuai ukuran dan
dalam pengawasan direksi.
Besi yang sudah terpotong sesuai ukuran dibentuk dan di
ikat dengan menggunakan kawat beton.
Setelah perakitan dianggap selesai maka sebelum
pemasangan sebagai tulang beton harus diperiksan dan
mendapatkan persetujuan pengawas lapangan atau
direksi.
Pembesian yang tidak sesuai karena kesalahan dan
kelalaian Penyedia Jasa harus diperbaiki sesuai petunjuk
Pengawas tanpa tambahan biaya dari Pengguna Jasa.
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. Pelaksana
4. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan
selama 21 hari
3.2.6. Bekisting
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan beton yang
membutuhkan bekising seperti ditunjukkan dalam gambar
kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pekerjaan ini juga meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja
dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
Hal.24
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
pekerjaan pasangan sesuai batas tingkat, bagian dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Prosedur Umum
Contoh bahan.
Contoh bahan papan kayu dengan ukuran 3/20 cm
dengan ukuran panjang 3 – 6 meter dan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Pengawas untuk disetujui.
Gambar detail pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
membuat Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
dimensi, Jarak, ukuran dan detail – detail lain yang
diperlukan, untuk disetujui Pengawas.
Bahan-Bahan
Papan kayu
Kriteria papan kayu yang digunakan sebagai bahan
pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Semua papan harus dalam keadaan kuat dan kokoh
serta memiliki permukaan yang halus/rata
Ukuran papan kayu yaitu 3/20 cm dengan potongan
panjang di sesuaikan kebutuhan.
Papan kayu yang digunakan masuk dalam kategori
kayu kelas II atau setara
Balok kayu
Kriteria balok kayu yang digunakan sebagai bahan
pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Balok kayu dengan ukuran 5/7 cm dengan jenis
kayu keso
Balok Kayu memiliki permukaan yang rata serat
kokoh (tidak lapuk).
Memilik bentuk yang halus dan tidak mudah patah.
Penyedia Jasa harus memperlihatkan balok kayu
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Paku
Kriteria paku yang digunakan sebagai bahan pekerjaan
konstruksi ini adalah sebagai berikut:
Paku yang dipakai adalah paku dengan ukuran 5 – 7
cm
Paku tidak berkarat dan memiliki bentuk yang lurus
Penempatan paku sebaiknya dalam sebuat wadah
atau tempat yg tidak membuat berserakan.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Papan Kayu dengan ukuran 3/20 di potong dan di bentuk
sesuai dengan gambar teknis untuk wadah pengecoran.
setelah papan kayu di potong selanjutnya di tempel dan
disatukan dengan menggunkan balok kayu hingga
terbentuk sesuai dengan yang di inginkan.
Hal.25
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
penyatuan papan kayu dan balok kayu menggunkan paku
5 – 7 cm, sehinggan terbentuk dengan kuat dan tidak ada
sela untuk beton keluar saat pengecoran.
Bekisting atau mall yang sudah di bentuk diperlihatkan
kepada pengawas untuk mendaptkan persetujuan
pemasangan.
jika pegawas sudah sepakat selanjutnya bekisting yang
sudah di bentuk dipasang pada tempatnya selajutnya di
topang dengan balok peyangga hingga betul2 dianggap
kuat dan tidak roboh saat pengecoran.
Jika pemasangan sudah bekisting sudah selesai dan di
anggap kuat selanjutnya pemasangan tulangan besi di
lanjutkan dengan pengecoran.
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. Pelaksana
4. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan
selama 14 hari
3.2.6. Pintu Sorong/Angkat
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan Pintu air yang
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas.
Pekerjaan ini juga meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja
dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan pasangan sesuai batas tingkat, bagian dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Prosedur Umum
Contoh bahan.
Baja konstruksi (plat baja dan profil baja. harus dalam
keadaan baik, baru, dari pabrik yang disetujui dan sesuai
dengan mutu 40B (Standard Inggris BS 4360). Kumparan
(spindel) dan poros (shaft) untuk pintu harus memenuhi
kualitas 060 A 35 atau 080 M 36 (BS 970). Baut, mur dan
ring harus buatan yang disetujui dan sesuai dengan BS
3692 dan BS 4320.
Gambar detail pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus
membuat Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
dimensi, ukuran dan detail – detail lain yang diperlukan,
untuk disetujui Pengawas.
Bahan-Bahan
Plat Baja Dan Profil Baja Kumparan (spindel) dan poros
Hal.26
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
(shaft) untuk pintu harus memenuhi kualitas 060 A 35
atau 080 M 36 (BS 970).
Baut, mur dan ring harus buatan yang disetujui dan
sesuai dengan BS 3692 dan BS 4320.
Semua pekerjaan logam seperti baut, mur, ring, baja
profil, baja lembaran, besi siku dan lain-lain, harus
digalvanisir dengan cara celup panas. Semua baut harus
dilengkapi dengan dua ring, satu untuk bagian atas dan
satu dekat mur.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Pengelasan
Pengelasan harus dengan las listrik dan semua
sambungan yang dilas harus tidak terputus-putus.
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh pekerjaan
las kepada Direksi bila diminta untuk pemeriksaan dn
pengujian sesuai dengan BS 1856.
Pengelasan hanya diijinkan sampai tingkat yang
diperlihatkan dalam gambar atau pengikat pendahuluan
bagian-bagian dari pekerjaan untuk mempermudah
perakitan. Pengelasan harus dilakukan dibengkel kerja
dimana mungkin. Pengelasan di lokasi tidak dibenarkan
kecuali kalau disetujui Direksi secara tertulis.
Sambungan Dengan Baut
. Sambungan-sambungan yang dilakukan dilapangan
dimana mungkin harus dengan baut. Kontraktor harus
menyediakan semua baut, ring dan lain-lain yang
diperlukan untuk memasang bagian yang terbuat dari
baja.
Semua lubang baut harus dibor dan dipinggir bagian luar
sedikit timbul aau tidak dibenam.Ukuran lubang boran
tidak boleh melebihi dari 2mm lebih besar dari diameter
nominal baut dan cocok dengan baut tersebut.Dimana
mungkin digunakanlah mesin-mesin pemboran dengan garis
pemboran yang telah ditentukan. Panjang draft baut harus
sedemikian rupa sehingga diameter kaki baut sepenuhnya
menempati lubang boran (seluruh diameter kaki-kaki baut
berada dalam daerah geser).
Baut harus menonjol keluar sekurang-kurangnya datu
drat dengan minimum 3mm dan maksimum 10mm setelah
dikunci dengan mur. Dibawah mur-mur pada baut-baut
angkur dan dibawah semua kepala baut dan mur harus
digunakan ring yang kuat. Bila baut dipergunakan pada
permukaan-permukaan yang miring harus digunakan ring
yang miring. Kepalaa baut dan mur harus dikunci dengan
Hal.27
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
kuat dengan kunci yang pas sesuai tidak kurang dari 0.30
m penjangnya. Sebelum dikirim kelokasi, semua baut
hitam, kecuali baut-baut Lewis dan baut-baut yang
digalvanisir harus dicelupkan kedalam cairan Ensis 256
atau cairan serupa yang disetujui. Penyimpanan baut
dilapangan harus dengan cermat dan hati-hati agar
dratnya tidak rusak dan selalu dijaga agar benar-benar
bersih.
Pengecatan
Setelah semua selesai sesuai dengan ukuran dan dimesi
maka semua bahan yang tidak digalvanisir harus dicat
dengan dua lapisan cat menit dengan ketebalan masing-
masing minimum 50 mikro. Setelah itu harus digunakan
dua lapisan cat bitumen dengan ketebalan masing-masing
100 mikro. Semua bahan yang digalvanisir harus dicat
dengan 2 lapis cat bitumen dengan ketebalan masing-
masing 100 mikro sebagai tambahan dari cat pabrik.
Semua baut yang digalvanisir termasuk mur, ring dan
sekrup untuk kayu harus dicelupkan kedalam cat bitumen
sebelum digunakan. Bagian-bagian logam yang tertanam
kedalam beton tidak boleh dicat atau digalvanisir. Setelah
bagian-bagian logam tersebut dibawa dan dipasang dilokasi,
permukaan-permukaan yang rusak harus diperbaiki dengan
jenis cat yang sama seperti cat dari pabrik.
Semua lapisan cat harus berkualitas No.1/terbaik dan
digunakan persis menurut petunjuk pabrik-pabrik
pembuatnya. Tidak dibenarkan menggunakan cat dalam
kondisi-kondisi cuaca yang tidak menguntungkan kecuali
kalau pekerjaan baja bebas dari kelembaban dan begitu
pula penggunaan suatu lapisan sebelumnya harus kering
lebih dahulu sebelum lapisan berikutnya digunakan. Semua
cat dan pelapisan harus dikerjakan dengan tangan dan
menggunakan kuas yang sesuai serta harus dihapuskan
secara merata.
Tenaga yang dibutuhkan
1. Pekerja
2. Mandor
3. Pelaksana
4. Ahli K3
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan
selama 7 hari
3.3. RINGKASAN ALUR PEKERJAAN
Sebelum melaksanakan kegiatan konstruksi pihak penyedia meminta
izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat mengenai pekerjaan
yang akan dilakukan di wilayah pemerintah setempat. Setelah
meminta izin, Penyedia Jasa (pelaksana lapangan dan juru ukur)
Hal.28
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
melaksanakan pematokan dan pengukuran awal dengan
menggunakan theodolit untuk keperluan pemeriksaan bersama di
awal pekerjaan (Mutual Check awal, MC 0%). Pengukuran dilakukan
untuk mengetahui ketinggian dan keadaan topografi daerah
pekerjaan secara memanjang (long section) dan secara melintang
(cross section) sebelum pekerjaan fisik dimulai, dan didampingi oleh
PPK atau wakilnya (Pengawas Lapangan dan atau Konsultan
Pengawas). Setelah itu penyedia melakukan mobilisasi alat dengan
menggunakan dump truck antara lain pompa air, dan peralatan
pendukung lainnya. Adapun bahan-bahan yang pertama kali harus
dibawa kelokasi dengan menggunakan dump truck antara lain pasir
urug, semen, batu belah, pasir beton, kayu, paku, papan, besi beton,
dan lain-lain. Untuk mengkoordinir masuknya material kelokasi
pekerjaan pihak penyedia mengutus pengadministrasi proyeknya,
Site manager dan ditemani wakil dari konsultan pengawas, site
engineer, melakukan pengontrolan secara berkala terkait kebutuhan
material atau personil yang sewaktu-waktu dapat habis atau
membutuhkan tambahan
tenaga. Selanjutnya dilakukan Pekerjaan persiapanya itu pekerjaan
pembersihan dimulai dengan pemotongan rumput -
rumput/perdu/semak termasuk pohon dan dilanjutkan dengan
mengosrek permukaan tanah yang mengandung akar – akar
rumput/perdu/semak, sesuai dengan petunjuk direksi. Bersamaan
dengan pekerjaan diatas penyedia harus memasang papan proyek dan
rambu peringatan K3 ditempat yang mudah terlihat dan harus aman
dari pekerja, juga lalulintas kendaraan yang keluar masuk lokasi
proyek, serta diawasi oleh satu orang pekerja K3 dengan
menggunakan rompike selamatan. Pekerjaan diatas tentunya
didokumentasikan sebagai bahan laporan pihak penyedia. Sebelum
melangsir bahan diatas terlebih dahulu membangun direksi keet yang
fungsinya selain sebagai gudang, juga sebagai tempat pertemuan
antara penyedia dan pengawas pekerjaan. Pihak penyedia kemudian
dapat mempersiapkan pekerjanya untuk melakukan pekerjaan
saluran dan bangunan. Sebelum memulai pekerjaan saluran terlebih
dahulu mengukur titik – titik pekerjaan saluran yang akan digali atas
dasar patok - patok yang telah dipasang sebelumnya, tentunya dengan
peralatan seperti kayu/ balok, meteran, palu, dan peralatan lainnya.
Setelah itu, tukang dan pekerja dapat melakukan pemasangan
bouwlank sesuai dimensi saluran yang tertera pada gambar kerja.
Setelah melakukan pemasangan profil melintang, pekerja dapat
melakukan pekerjaan galian dengan menggunakan alat berat sesuai
petunjuk konsultan/pengawas lapangan. Penyediaan pompa air
sangat diperlukan untuk menjaga saluran dalam keadaan tetap
kering. Jika diperlukan pembuatan Kisdam dapat dilakukan untuk
melakukan mengalihkan sementara aliran air. Sisa galian dibuang
kesamping galian dengan memperhitungkan jarak aman dari lubang
galian agar tidak turun kembali pada waktu hujan, dengan petunjuk
Hal.29
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
direksi hasil galian yang tidak memenuhi standar untuk digunakan
dibuang ke tempat lain dengan menggunakan dump truck dan
tentunya pekerjaan diatas harus memenuhi standar keselamatan K3,
dimana dalam pengimplementasiannya ahli K3 yang ditunjuk harus
mendampingi seiring berjalannya pekerjaan fisik. Pada pekerjaan
diatas dibutuhkan. Alat pelindung diri seperti sepatu keselamatan,
helm pelindung, sarung tangan, masker, dan rompi keselamatan.
Sementara pekerjaan galian dilakukan sekitar kurang lebih 50 meter,
kepala tukang dapat memerintahkan tukang batu dan para
pekerjanya untuk mempersiapkan alat dan bahan pekerjaan pasangan
batu 1:4. Adapun bahan-bahannya yaitu batu belah 15-25 cm,
Portland cemen, pasir pasang, dan air. Alat-alat yang digunakan
antara lain molen beton, dolakan/ kotak kayu. Sebelum memulai
pekerjaan para pekerja mempersiapkan lantai kerja saluran, apabila
ada kotoran/air hujan/ tanah
sisa galian harus dibesihkan, adapun sisa genangan air di keluarkan
dengan menggunakan pompa air. Kemudian batu lapisan pondasi
awal/ dasar dibasahi terlebih dahulu, dan dilakukan pencampuran
agregat dengan terlebih dahulu memasukkan pasir pasang, semen,
dan air. Jumlah air yang dituangkan adalah minimum yang
diperlukan, begitupun pasir pasang dan semen, jumlahnya harus
ditentukan terlebih dahulu sesuai ukurand olakan.
Setelah melakukan pencampuran, campuran ditempatkan pada atas
batu lapisan berikutnya sampai batas garis benang atas acuan. Nat
antara batu 1 - 1,5 cm. Pada pekerjaan lantai saluran diusahakan
member lantai kerja terlebih dahulu dengan campuran dan menaruh
batu berukuran ± 8-15 cm
Diatasnya dengan jarak 10-20 cm antara batu yang satu dengan yang
lainnya. Yang kemudian dilakukan plesteran pada lantai saluran
tersebut setebal 15 cm dan diikuti dengan plesteran dinding saluran,
agar plesteran lantai dan dinding saluran menyatu. Ketebalan lantai
dan tinggi dinding saluran harus diperkirakan sebelumnya oleh
kepala tukang agar dimensi lebar bawah dan tinggi dinding saluran
sesuai dengan gambar kerja. Pada pekerjaan yang bersentuhan
langsung dengan bahan seperti semen dan batu dibutuhkan sepatu,
helm, masker, dan sarung tangan untuk menghindari resiko
kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dari dampak pelaksanaan
pekerjaan tersebut dan ini berlaku untuk semua pekerjaan utama
termasuk pekerjaan pembetonan dan pemasangan pintu pintu air.
Apabila telah dilakukan pekerjaan utama maka penyedia
melaksanakan pekerjaan pendokumentasian untuk setiap pekerjaan
guna keperluan pelaporan kegiatan. Apabila pekerjaan fisik telah
selesai dilaksanakan maka penyedia dapat melakukan demobilisasi
personil, alat-alat, dan kendaraan dari lokasi pekerjaan.
3.4. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pekerjaan lain – lain yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah
pekerjaan – pekerjaan yang dilaksanakan setelah pekerjaan utama
Hal.30
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025
yang bersifat sebagai pelengkap dan bersifat administrative yang
harus disiapkan dan diselesaikan olehPenyedia Jasa.
3.5. KETENTUAN LAIN
Ketentuan - ketentuan yang belum diatur dalam spesifikasi teknis ini
yang terkait dengan pekerjaan akan dicantumkan kemudian dalam
Kontrak dan lampiran-lampirannya (jika ada).
Ditetapkan Oleh,
Pengguna Anggaran
( P A )
DR. Ir. H. KHALIL, MT
Nip : 19651112 199203 1 014
Hal.31
REHABILIRASI D.I. PONRE-PONRE, DESA PONRE-PONRE, KEC. LIBURENG T.A. 2025