PEMERINTAH KABUPATEN BONE
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Jalan R. W. Monginsidi Nomor 5, Watampone, Bone, Sulawesi Selatan,
Telepon (0481) 21023, Laman https://disperkimtan.bone.go.id/, Pos-el
[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DIBAWAH 10 Ha
PEKERJAAN :
PENGAWASAN (SUPERVISI) PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN
(WILAYAH IV)
I. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
1. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD DAU
Kabupaten Bone tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Kurang dari Dua
Ratus Juta
II. Lingkup Pekerjaan
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi) Pembangunan
Jalan Lingkungan Wilayah IV adalah evaluasi, koordinasi,
pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai
dengan Surat Perjanjian (Kontrak). Konsultan Pengawas bertanggung
jawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi,
yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.
B. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang
lingkup sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas
pekerjaan,biaya, waktu maupun produk selama
pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi Menyelenggarakan
koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi
lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan
pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna
menghindariadanya pekerjaan tambah kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
didasarkan pada peraturan-peraturan dinyatakan dalam
Berita Acara yang telah disepakati bersama, serta ketentuan-
ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan
UmumBahanBangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-
peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung
pada prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan
mutu pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum,
pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang
sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah
diakui keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak
diperkenankan dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan,
sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya
tidak dapat diterima atau dianggap kurang sempurna harus
dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang
telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan
secara berkala dengan pihak yang terkait terhadap
pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan
evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah
dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang
timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan
kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal
pelaksanaan,Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap
jadwal yangdisusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan
dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar.
Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai
dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya
secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/ Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas
memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan
ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata
kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah
direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja
apakah masih mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan
atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi
sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat
tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
• Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf
dari konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah
team dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan-
keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus
tegas serta jujur.
• saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya,
hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan.
• Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama
dengan kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokume
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
-
Shop Drawings
-
Laporan Kemajuan Pekerjaan
-
Laporan Harian dan Mingguan
-
Berita Acara Tambah Kurang
-
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
-
As – Built Drawings
-
Dan lain – lain
•
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya
sesuai dengan bidangnya masing-masing mulai dari
pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga
apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan
secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat
diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas,
kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat
jadwal pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan
butir- butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus
diselesaikan oleh konsultan pengawas selambat-lambatnya
sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di
lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai
dalam arti telah mendapat persetujuan pemberi tugas
III. LOKASI PEKERJAAN.
Lokasi Pekerjaan Pengawasan (Supervisi) Pembangunan Jalan
Lingkungan Wilayah IV, antara lain;
1. Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur
2. Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur
3. Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur
4. Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur
5. Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang
6. Kelurahan Ta’ Kecamatan Tanete Riattang
7. Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat
8. Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat
9. Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat
10. Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat
11. Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat
IV. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan “Pengawasan (Supervisi)
Pembangunan Jalan Lingkungan Wilayah IV” di Kabupaten
Bone ini, adalah selama 50 (Lima Puluh) hari kalender, terhitung
sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Berdasarkan pekerjaan tersebut penyedia jasa hendaknya
segera menyusun langkah – langkah dan metode kerja
pekerjaan yang dimaksud.
Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang
berlaku adalah :
a. Harus dilaksanakan di Indonesia
b. Tidak boleh disub kontrakan
c. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk
perancangan harus memperhatikan ketersedian
produk dalam negeri