1
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
DINAS PERIKANAN
Jl. Kalimantan No.48 Watampone Kab. Bone Prov. Sulawesi Selatan 92712
Laman www.diskan.go.id, Pos-el [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
A. UMUM
A.1. UMUM
Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna Anggaran dari tuntutan
atas Hak paten, lisensi serta hak cipta yang melekat pada barang,
bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk dan selama pelaksanaan Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, spesifikasi harus
mensyaratkan bahwa, semua barang dan bahan yang akan
dipergunakan dalam pelaksanaan
Standar Analisa yang dipergunakan pada dasarnya adalah SNI,
sedangkan penggunaan standar analisa lain dapat dipergunakan
sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
A.2. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup spesifikasi terdiri dari tetapi tidak terbatas pada :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Pekerjaan Lain-lain.
A.3. PEKERJAAN PERSIAPAN
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
2
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak Item
pekerjaannya termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang
perlu dilaksanakan baik sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan
setelah berakhirnya pekerjaan detail disajikan berikut ini.
A.3.1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah
semua kegiatan yang berhubungan dengan transportasi peralatan
yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket pekerjaan.
Penyedia Jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya
yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk mendatangkan
peralatan dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan telah
selesai. Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan
mobilisasi dan demobilisasi adalah Lumpsum.
A.3.2. Pembuatan Jalan Sementara dan Pemeliharaan Jalan Desa
Penyedia Jasa diperbolehkan membuat jalan kerja ke dan melalui
daerah yang menggunakan jalan-jalan setempat yang sudah ada
yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan
daerah proyek dimana segala resiko yang mungkin akan timbul
karena adanya jalan kerja tersebut termasuk pembuatan dan
pemeliharaannya sudah merupakan resiko bagi Penyedia Jasa
untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaannya selama
pelaksanaan kontrak dan tidak ada mata pembayaran dan
pembayaran tambahan karena pembuatan dan pemeliharaan
jalan kerja sudah menjadi bagian dari kebutuhan Penyedia Jasa
dan sudah harus diperhitungkan dalam harga satuan kontrak
pekerjaan yang dikontrakkan. Bila Jalan kerja yang dipakai
Penyedia Jasa merupakan jalan-jalan yang sudah ada terlebih
dahulu harus mendapat izin penggunaan dari aparat/pemilik jalan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
3
tersebut. Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua
peraturan dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan
penggunaan jalan dan arah angkutan umum. Penyedia Jasa
harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada dan
memperkuat jembatan beton bila ada sehingga memenuhi
kebutuhan pengangkutan, sejauh yang dibutuhkan untuk
pekerjaannya dan harus direncana sedemikian rupa, sehingga
tidak mengganggu lalulintas dan harus mendapat persetujuan
PPK dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Pemerintah
setempat dan Badan Swasta bila diperlukan. Penyedia Jasa
dapat menggunakan tanah yang ada atas bebannya sendiri dan
biaya yang mungkin akan timbul akibat pekerjaan tersebut sudah
termasuk dalam harga penawaran dalam Harga Kontrak
pekerjaan yang dikontrakkan. Penggunaan tanah tersebut
sepengetahuan pemberi Tugas, dalam hal ini Penyedia Jasa
diminta membuat permohonan tertulis kepada PPK jauh
sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah jika ada dapat
dilakukan dan segala resikonya sudah diperhitungkan oleh
Penyedia Jasa.Ttidak ada mata pembayaran dan pembayaran
tambahan berkenaan dengan kebutuhan jalan kerja tersebut
dimana Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap segala
resiko yang mungkin akan timbul termasuk pemeliharaan jalan
kerja atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama
pelaksanaan pekerjaan.
A.3.3. Bangsal Kerja
Yang dimaksud Bangsal kerja adalah suatu lokasi atau
sejenisnya yang diadakan oleh Penyedia Jasa untuk
keperluannya sendiri guna menjami keamanan peralatan dan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
4
material lainnya serta akan memperlancar pekerjaannya. Bangsal
kerja tersebut boleh dilengkapi dengan fasilitas penerangan yang
cukup dan air bersih dan tidak mengganggu lingkungan
disekitarnya jika berada dilokasi perkampungan atau dekat
perkampungan penduduk. Tempat dan bangunan untuk
keperluan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa membuat/melaksanakan bangsal kerja setelah ada surat
perintah kerja dari PPK . Penyedia Jasa supaya menyediakan
tempat kerja dan bangunan (bangsal kerja) secara umum kepada
PPK untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan.
kegiatan tersebut tidak boleh dimulai sebelum mendapat
persetujuan PPK, Tidak ada mata pembayaran dan atau
pembayaran khusus atau tambahan akibat dari pengadaan
bangsal kerja dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam
harga penawaran yang dikontrakkan.
A.3.4. Survey Pengukuran dan Penggambaran
Dalam memulai, mengevaluasi dan mengerjakan pekerjaan baik
untuk saluran, bangunan air dan pekerjaan lainnya harus
berdasarkan data ketinggian dan posisi yang pasti sesuai dengan
kondisi lapangan. Untuk ini Penyedia Jasa harus melaksanakan
serangkaian kegiatan survey dan pengukuran berikut
penggambarannya untuk mendapat persetujuan dari pihak PPK
sebelum melaksanaakan semua kegiatannya. Gambar-gambar
yang harus disiapkan Penyedia Jasa adalah:
A.3.4.1. Gambar-Gambar Pekerjaan Tetap
a. Umum
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
5
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
haruslah gambar-gambar yang telah ditanda tangani oleh
PPK, dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada
PPK untuk mendapat persetujuan sebelum program
pelaksanaan dimulai.
b. Gambar-gambar Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus menggunakan gambar kontrak sebagai
dasar untuk mempersiapkan Gambar Pelaksanaan. Gambar
itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dapat
memperlihatkan penampang melintang dan memanjang dari
konstruksi beton, pasangan batu, pengaturan batang
pembesian termasuk rencana konstruksi, pemotongan dan
daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat
dan ukuran yang tepat.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan 1 (satu) set gambar
gambar lengkap di lapangan
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada
persetujuan PPK adalah menjadi resiko Penyedia Jasa.
Persetujuan PPK terhadap gambar-gambar tersebut tidak
akan meringankan tanggung jawab Penyedia Jasa atas
kebenaran gambar tersebut. Mata pembayaran yang
diterapkan dalam kegiatan survey dan penggambaran adalah
Lumpsum .
A.3.4.2. Gambar-Gambar Pekerjaan Sementara
a. Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
harus terperinci, dan diserahkan kepada PPK
sebelum tanggal pelaksanaan pekerjaan atau dalam
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
6
waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak.
Gambar-gambar harus menunjukan detail dari
pekerjaan sementara seperti pengalihan aliran
(kistdam) dan sebagainya. Gambar Perencanaan
yang diusulkan Penyedia Jasa yang dipakai dalam
Pelaksanaan Konstruksi (sah) juga harus
diserahkan kepada PPK .
b. Gambar – gambar untuk Pekerjaan Sementara
yang
Ditinggalkan oleh Penyedia Jasa hendaknya
mengusulkan pekerjaan sementara yang berkaitan
dengan pekerjaan tetap secara lebih mendetail dan
diserahkan kepada PPK untuk mengubah dan
mendapat persetujuan sebelum tanggal dimulainya
pelaksanaan. Tidak ada mata pembayaran dan atau
pembayaran khusus atau tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga kegiatan survey
dan penggambaran yang dikontrakkan.
A.3.4.3. Gambar-Gambar Purna laksana / As Built Drawing
Selama masa pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
memelihara satu set gambar konstruksi terpasang yang
dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan.
Pada gambar yang memperlihatkan perubahan yang
sudah diberikan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar
tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian
dicap “sudah dilaksanakan”. Gambar-gambar yang
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
7
dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan oleh
PPK dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan, dan
apabila ditemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan
tidak dilaksanakan, paling lambat harus diperiksa
kembali selama 6 (enam) hari kerja. Gambar purna
laksana (As Built Drawing) harus dibuat di atas kertas
kalkir yang berkualitas baik bila pekerjaan telah
diselesaikan 100 %. Tidak ada mata pembayaran dan
atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang
sudah termasuk dalam harga kegiatan survey dan
penggambaran yang dikontrakkan.
A.3.4.4. Permukaan Tanah Asli Untuk Tujuan Pengukuran
Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap
betul sesuai dengan Kontrak. Apabila terjadi keraguan
dari Penyedia Jasa kebenaran dari muka tanah,
sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum mulai
bekerja Penyedia Jasa memberitahukan kepada PPK
secara tertulis untuk menyelesaikan dan melaksanakan
pengukuran kembali ketinggian muka tanah tersebut.
Dalam segala hal sebelum memulai pekerjaan tanah,
Penyedia Jasa akan mengukur dan mengambil
ketinggian terhadap daerah yang diduduki, dengan
menggunakan Bench Mark atau titik referensi yang
disetujui oleh PPK. Ketinggian muka tanah yang
ditentukan perlu mendapat persetujuan PPK.
Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat berdasarkan
ketinggian yang disetujui. Tidak ada mata pembayaran
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
8
dan atau pembayaran khusus atautambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang
sudah termasuk dalam harga penawaran yang
dikontrakkan.
A.3.5. Laporan Dan Dokumentasi
A.3.5.1. Program Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus melaksanakan Program
Pelaksanaan sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak.
Program tersebut harus dibuat dalam bentuk yaitu Bar-
Chart. Tidak ada mata pembayaran dan atau
pembayaran khusus atau tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang
sudah termasuk dalam harga penawaran yang
dikontrakkan.
A.3.5.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap tanggal 30 (tiga puluh lima) bulan berjalan atau
pada suatu waktu yang ditentukan PPK, Penyedia Jasa
harus melaporkan Kemajuan Bulanan dalam bentuk
yang bisa diterima oleh PPK, yang menggambarkan
secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi
hal-hal sebagai berikut :
i. Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan
kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun
prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
9
ii. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang
diselesaikan maupun prosentase rencana yang
diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang
dicapai pada bulan laporan.
iii. Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan
masalah yang timbul atau berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan. Tidak
ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus
atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala
resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh
Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga
penawaran yang dikontrakkan.
A.3.5.3. Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan Rencana Mingguan yang
sudah disetujui oleh pengawas setiap akhir Mingguan dan untuk
Minggu berikutnya. Rencana tersebut harus sudah termasuk
pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan
bahan, pengangkutan dan peralatan dan lain-lain yang diminta
PPK. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana kerja harian
secara tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh PPK
setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja
harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi dan
kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran
khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala
resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia
Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang
dikontrakkan.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
10
A.3.5.4. Rapat Bersama Untuk membicarakan Kemajuan Pekerjaan.
Rapat kerja antara PPK dengan Penyedia Jasa diadakan pada
akhir bulan pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah
pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan
yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk bulan
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar
dapat segera diperoleh solusinya untuk diselesaikan. Tidak ada
mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan
akibat dari kegiatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah
termasuk dalam harga Penawaran yang dikontrakkan.
A.3.5.5. Dokumentasi
Semua kegiatan di lapangan harus didokumentasikan dengan
lengkap dan dibuatkan album foto berikut Untuk setiap lokasi
pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto yaitu sebelum pelaksanaan,
pada saat pelaksanaan dan setelah selesai dilaksanakan,
dimana arah pengambilan melalui satu titik yang sama.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada PPK fotofoto yang
dibuat oleh ahli foto yang berpengalaman. Foto-foto harus
berwarna dan ditujukan sebagai laporan/ pencatatan tentang
pelaksanaan yaitu pada awal pertengahan dan akhir suatu
bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh PPK.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi,
pengambilan harus dari titik dan arah yang sama dan yang
sudah ditentukan sebelumnya. Bilamana mungkin maka pada
latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus
(initial bangunan dan lokasinya) untuk memudahkan mengenali
lokasi tersebut. Foto negatif/soft copy dan cetakannya tidak
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
11
boleh diubah atau ditambah apapun. Sebelum pengambilan
gambar-gambar, maka harus dibuat rencana/denah yang
menunjukkan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang
kemudian diserahkan kepada PPK untuk disetujui. Tiap foto
berukuran 3R dan diberi catatan sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
Detail Kontrak
Nama Bangunan atau Lokasi Ruas Saluran
Tanggal Pengambilan
Tahap Pelaksanaan
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus
dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan
dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan Kontrak,
maka foto-foto harus diserahkan kepada PPK dalam
albumalbum. Foto-foto ditempelkan dalam album secara
beraturan menurut progres kemajuan pekerjaan dan lokasinya
masingmasing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0%,
50% dan 100% dan ditempelkan pada satu halaman.
Penyerahan dilakukan sebanyak 6 (enam) ganda bersama 1
(satu) ganda album negatifnya/soft copynya. Tiap album dan
juga yang berisi negatif harus diberi keterangan atau tanda
sama untuk memudahkan mengidentifikasi negatif/soft copy dan
cetakannya. Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan
tanpa ijinnya tidak boleh diberikan/ dipinjamkan kepada
siapapun. Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran
khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala
resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia
Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang
dikontrakkan.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
12
A.3.6. Tansportasi Lapangan
Pengguna Jasa memerlukan fasilitas transportasi lapangan
untuk kelancaran tugas PPK lapangan. Penyedia jasa harus
mempersiapkan fasilitas transportasi termasuk operasi dan
pemeliharaannya untuk dipinjamkan kepada PPK selama masa
kontrak. Fasilitas transportasi tersebut terdiri 1 (satu ) buah
sepeda motor, dalam kondisi baik. Penyedia Jasa akan
mengatur sendiri kebutuhan transportasi lapangan/proyek yang
akan diperlukan oleh Penyedia Jasa dalam kelancaran
pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada pembayaran khusus untuk
pengadaan dan operasionil transportasi lapangan dan sudah
termasuk dalam harga kontrak.
A.3.7. Peralatan dan Perlengkapan Proyek
Untuk menunjang kelancaran pekerjaan PPK sebagai Pengguna
Jasa maka diperlukan peralatan dan perlengkapan serta kantor
PPK. Penyedia jasa menyediakan fasilitas tersebut atas biaya
Penyedia Jasa, dan tidak ada pembayaran khusus untuk ini.
A.3.8. Lain-Lain
A.3.9.1. Asuransi
Semua kegiatan dan peralatan serta tenaga kerja yang terlibat
dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini sebaiknya diasuransikan
pada Lembaga Asuransi yang bonafid yang sebelumnya mendapat
persetujuan dari PPK. Biaya yang diperlukan Penyedia Jasa dalam
penyediaan asuransi ini dan segala resiko yang mungkin timbul
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
13
harus sudah termasuk dalam harga kontrak yang dikontrakkan.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah
termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
A.3.9.2. Standar
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus mempergunakan dan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Normalisasi Standar
Indonesia dari edisi/revisi terakhir atau standar internasional yang
secara substantial setara atau lebih tinggi dari standar nasional yang
disyaratkan. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak
sepenuhnya diperinci disini atau dicakup oleh Standar Nasional
haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. PPK akan
menetapkan apakah semua atau sebagian yang dipesan atau
diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan sesuai untuk
pekerjaan tersebut, dan keputusan PPK dalam hal ini pasti dan
menentukan. Apabila ada perbedaan antara standar yang
disyaratkan dengan standar yang diajukan oleh Penyedia Jasa,
maka Penyedia Jasa harus menjelaskan secara tertulis kepada PPK
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan, sekurang-kurangnya 28 hari
sebelum PPK Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak terhadap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. sedangkan penggunaan standar
satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat
dielakkan dan dapat dipertanggung jawabkan.
A.3.9.3. Bahan dan Perlengkapan Yang Harus Disediakan Oleh
Penyedia Jasa
a. Umum
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
14
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan
perlengkapan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang tercantum dalam kontrak, semua bahan dan perlengkapan
yang merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan sesuai
dengan standar yang diberikan dalam spesifikasi atau standar
dalam Spesifikasi Umum. Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan
penyediaan bahan dan perlengkapan tidak sesuai dengan suatu
standar seperti tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera
memberitahukan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dari PPK.
b. Perlengkapan konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan
konstruksi yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah
yang cukup. Apabila PPK memandang belum sesuai dengan
kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi
kekurangannya, dalam penyediaan semua perlengkapan dan
peralatan harus lengkap dengan spare partnya yang cukup dan
memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan lancar
dan baik.
c. Bahan Pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila
bahan tersebut tidak tersedia dipasaran maka dapat digunakan
bahan pengganti dengan mendapat ijin tertulis dari PPK. Harga
satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan dengan
adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan
dengan bahan pengganti.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
15
d. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Perlengkapan dan yang disediakan oleh Penyedia Jasa akan
dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalamkontrak
pada salah satu atau lebih tepat ditentukan PPK.
Tempat produksi dan pembuatan
Tempat pengapalan
Lapangan / Lokasi Proyek.
Penyedia Jasa supaya menyerahkan penjelasan yang
menyangkut perlengkapan dan bahan kepada Pengguna Jasa
sesuai yang dimintanya untuk tujuan pemeriksaan, tetapi tidak
mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk menyediakan
perlengkapan dan bahan sesuai dengan Spesifikasi.
e. Spesifikasi, Brosur dan Data yang harus disediakan oleh
Penyedia Jasa. Penyedia Jasa supaya menyerahkan kepada
PPK tiga set spesifikasi yang lengkap, brosur dan data bahan dan
perlengkapan untuk mendapat persetujuan, dan harus disediakan
sesuai dengan kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak
penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari spesifikasi,
brosur dan data bagaimanapun juga tidak meringankan Penyedia
Jasa dari tanggung jawabnya dalam hubungannya dengan
kontrak.
A.3.9.4. Pengukuran Untuk Pembayaran
Penyedia Jasa bersama- sama dengan PPK dalam pemeriksaan
setting-out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui
secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses
pembayaran. Setting out/pengukuran harus diperiksa dan disetujui
oleh PPK Pekerjaan. Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang,
pinggir yang lurus, penyangga, cetakan profil dan lain-lain yang
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
16
perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan
pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk PPK. Semua biaya untuk
bahan dan buruh untuk maksud tersebut diatas merupakan beban
Penyedia Jasa karena tidak ada mata pembayaran dan atau
pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiaatan ini dan
segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia
Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang
dikontrakkan.
A.3.9.5. Pekerjaan Sementara
a. Umum
Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan,
spesifikasi, pelaksanaan dan berikut pemindahan semua
pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik-
baiknya. Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan dilapangan,
pertama-tama diserahkan kepada PPK untuk mendapat
persetujuan sesuai dengan prosedur dalam Spesifikasi Umum.
Apabila Penyedia Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk
pekerjaan sementara diluar daerah lapangan/kerja seperti
ditunjukkan pada gambar kerja, semua biaya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan termasuk pembebasan tanah,
sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh Penyedia Jasa
dan semua biaya yang mungkin timbul sudah termasuk pada
uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan yang
dikontrakkan. Keterlambatan tidak akan meringankan Penyedia
Jasa terhadap tanggung jawab untu memenuhi ketentuan dalam
Kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
17
bila terjadi keterlambatan dan akan mendapat sanksi sesuai
dengan peraturan yang diberlakukan.
b. Lapangan Kerja
Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar kerja yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dijamin oleh Pengguna
Jasa dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Penyedia Jasa
sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada
tanah seperti pada gambar kerja atau seperti petunjuk PPK.
Penyedia Jasa hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan
anak buahnya pada tanah yang sudah diijinkan/disediakan,
termasuk arah jalan masuk yang disetujui PPK sehingga
mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan lahan dan kerusakan
tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum
diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus
dikembalikan ke keadaan setidaknya seperti semula. Penyedia
Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pemberi Tugas untuk
semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil
galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain. Penyedia Jasa
mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan
karena kerusakan tersebut akibat kelalaian Penyedia Jasa
dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak.
c. Pengalihan Sementara Penyedia Jasa
Pengalihan Sementara Penyedia Jasa tidak diperbolehkan
mengganggu sistim pengairan yang ada baik permanen atau
semi permanen selama pelaksanaan pekerjaan. PPK akan
meminta Penyedia Jasa untuk mengerjakan pekerjaan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
18
pengalihan aliran sementara pada saluran tambak ataupun jalan
yang ada sebelum melaksanakan pekerjaan saluran serta
bangunan yang berhubungan. Penyedia Jasa supaya
menyerahkan rencana pengalihan sementara untuk
mendapatkan persetujuan PPK. Setelah rencana itu
disetujui/diubah atas petunjuk PPK pelaksanaan pekerjaan
pengalihan sementara harus sesuai dengan rencana yang telah
disetujui. Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan
sementara hanya untuk pekerjaan Bendung dan supaya
dicantumkan dalam volume pekerjaan sesuai dengan kemajuan
pekerjaan dan perintah PPK yang akan dimasukkan kedalam
butir/ mata pembayaran pekerjaan Dewatering adalah Lump
Sump (Ls) seperti yang telah termasuk dalam kontrak pekerjaan
atau jika ditentukan lain oleh PPK. Sedangkan pengalihan
sementara atau kistdam-kistdam pada pekerjaan jaringan/
saluran irigasi dan pembuang tidak ada mata pembayaran dan
atau pembayaran khusus atau tambahan akibat dari kegiatan ini
dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya oleh
Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran
yang dikontrakkan.
A.3.9.6. Kantor Penyedia Jasa, Gudang, Bengkel, Pemondokan Buruh,
Dsb.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan
memindahkan bangunan sementara lainnya setelah selesai
pekerjaan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Penyedia
Jasa untuk mengembalikan lokasi bangunan-bangunan sementara
setidaknya seperti semula sehingga tidak menimbulkan
permasalahan lingkungan dan kenyamanan. Penyedia Jasa supaya
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
19
menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara
secara umum kepada PPK untuk mendapat persetujuan pada waktu
yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum mendapat persetujuan PPK. Perkampungan staf Penyedia
Jasa dan pemondokan buruh harus dilengkapi dengan semua
pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan jalan,
air bersih, MCK, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang
masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api
sesuai dengan batas yang ditentukan dalam kontrak. Penyedia Jasa
supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang
cukup untuk kantor Penyedia Jasa, perkampungan stafnya,
pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya di daerah kerja.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah
termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
A.3.9.7. Pekerjaan Pengeringan Selama Pelaksanaan.
Pembuangan genangan air dilakukan selama pelaksanaan
pekerjaan seperti kisdam, saluran, drainase dari genangan atau
bangunan sementara yang lain. Pada saat pembuangan air
dilaksanakan. Penyedia Jasa harus memasang, mengerjakan,
mengoperasikan dan memelihara semua pipa, pompa dan
peralatanlain yang diperlukan untuk membuang air bermacam
macam pekerjaan dan untuk memelihara dasar pondasi serta bagian
pekerjaan yang lain agar bebas dari air dan pekerjaan konstruksi
sesuai dengan syarat-syarat. Penyedia Jasa bertanggung jawab
untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir/luapan air atau
kegagalan pembuangan air atau pekerjaan pangamanan atas biaya
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
20
Penyedia Jasa. Semua sistim pengeringan sementara seperti
kisdam, tanggultanggul atau pembuangan air sementara yang lain
harus segera dibongkar atau diratakan pada saat pekerjaan telah
selesai atau jika ditentukan lain sehingga kelihatan baik dan tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan saluran dan bangunanbangunan
yang berhubungan dengan pembuangan atau parit alam, dan
disetujui oleh PPK Pekerjaan. Cara pembuangan air yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan. PPK, kecuali lebih
jauh sebagaimana disetujui atau diijinkan oleh PPK untuk pekerjaan
pembuangan air tidak akan mengganggu jalanannya air yang
dibutuhkan untuk pengairan yang ada baik permanen atau semi
permanen selama masih diperlukan. Apabila peleksanaan pekerjaan
berada dibawah muka air tanah, air tersebut supaya dipompa dahulu
sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air dilakukan
sedemikian rupa, sehingga dapat dipelihara kestabilan dari dasar
dan sisi miring yang digali sehingga semua pelaksanaan konstruksi
dikerjakan pada keadaan kering. Apabila diadakan pengeringan
saluran irigasi yang ada maka Penyedia Jasa harus mengajukan
jadual waktu dan periode pengeringan kepada PPK untuk dibahas
dengan Instansi terkait/ketua masyarakat sehingga mendapatkan
persetujuan bersama dari pihak-pihak yang berwenang. Penyedia
Jasa tidak diperkenankan menutup aliran air sebelum ada jadual
pengeringan yang telah disetujui bersama. Tidak ada mata
pembayaran / pembayaran khusus atau tambahan akibat dari
kegiatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan sebelumnya
oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran
yang dikontrakkan.
A.3.9.8. Keamanan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
21
Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa, harus bertanggung jawab
terhadap segi keamanan dan menyerahkan tertib peraturan dan
organisasi untuk mendapatkan persetujuan PPK. Tidak ada
pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk
dalam harga Kontrak. Bersangkutan maupun PPK. Sistim
pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program
yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku
di Indonesia.
A.3.9.9. Penanganan Bahan-Bahan Mudah Terbakar
Penyedia Jasa hendaknya membuat peraturan untuk mengangkut
dan menyimpan/ mengendalikan bahan-bahan mudah terbakar
seaman mungkin untuk melindungi masyarakat sesuai dengan
hukum dan peraturan keamanan yang berlaku. Penyedia Jasa harus
memiliki semua Surat Keterangan yang diperlukan, koordinasi
dengan pejabat yang berwewenang, membayar semua biaya yang
diperlukan untuk pemindahan/penyimpanan bahan-bahan mudah
terbakar dari suatu tempat ke tempat lainnya. Penyedia Jasa supaya
menyediakan dan memasang rambu tanda bahaya yang cukup dan
memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya yang
mungkin timbul sehubungan dengan bahan-bahan mudah terbakar.
Tempat gudang bahan-bahan mudah terbakar harus disetujui oleh
PPK. Gasolin diatas tanah dan tangki gas minyak tanah tidak
diperbolehkan diletakkan pada batas perkampungan atau lebih
dekat 100 m dari bangunan yang ada di lapangan.
A.3.9.10. Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan dan melindungi api
yang terjadi pada atau sekitar lapangan kerja dan harus
menyediakan segala yang diperlukan/ peralatan pencegahan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
22
kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada semua
bangunan air dan bangunan gedung atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan, termasuk perkampungan tempat tinggal,
pemondokan buruh dan bangunan gedung lainnya. Penyedia Jasa
akan memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran
yang dibutuhkan dalam keadaan baik sampai pekerjaan diterima
oleh Pemberi Tugas. Penyedia Jasa akan berusaha keras untuk
memadamkan kebakaran yang terjadi di lapangan kerja, dalam hal
ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan yang mutlak
diperlukan dan tenaga buruh yang dipekerjakan di lapangan
termasuk peralatan dan tenaga Sub-Penyedia Jasa.
A.3.9.11. Hari Kerja dan Jam Kerja
a. Hari kerja adalah hari kalender, Bulan adalah bulan kalender
b. Dayworks adalah berbagai input pekerjaan yang pembayarannya
tergantung kepada waktu untuk kegiatan Penyedia Jasa yang
inputnya tergantung pada peralatan dan tenaga kerja, sebagai
tambahan terhadap pembayaran yang terkait pada material dan
bahan.
c. Hari-hari libur dalam pengaturan orang-orang yang
dipekerjakannya, Penyedia Jasa harus menghormati perayaan
resmi, hari-hari libur dan upacara keagamaan atau lainnya sesuai
dengan penetapan hari libur nasional oleh Menteri Agama dan
yang ditentukan oleh Pemerintah setempat. Penyedia Jasa harus
membuat pengaturan khusus dengan persetujuan PPK Pekerjaan
bila terjadi keadaan yang mendesak, sehingga rencana kerja
mengharuskan pekerjaan berlangsung terus selama perayaan
atau hari libur tersebut.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
23
d. Pekerjaan malam hari atau hari minggu pekerjaan permanen tidak
diperbolehkan dilakukan pada malam hari, pada hari Minggu,
atau hari libur resmi tanpa ijin tertulis dari PPK Pekerjaan, kecuali:
i. Pekerjaan itu tidak dapat dihindari
ii. Mutlak perlu demi keamanan jiwa atau harta benda atau demi
keamanan pekerjaan
iii. Apabila ada ketentuan-ketentuan yang sebaliknya, tercantum
dalam Kontrak, atau
iv. Sebagaimana yang selanjutnya ditetapkan disini.
Dalam hal demikian, Penyedia Jasa harus dengan segera
memberitahu PPK Pekerjaan, dengan ketentuan bahwa Pasal ini
tidak berlaku untuk pekerjaan yang menurut kebiasaan dilakukan
secara bergilir atau dengan penggiliran ganda.
A.3.9.12. Gangguan dan Keadaan Darurat
a. Selama berlangsungnya pekerjaan, PPK sewaktu-waktu
berwenang untuk memerintahkan secara tertulis :
i. Penyingkiran bahan dari lapangan yang menurut PPK tidak
sesuai dengan pekerjaan/ Kontrak,
ii. Penggantian bahan dengan bahan yang tepat dan sesuai,
iii. Penyingkiran dan pelaksanaan ulang suatu pekerjaan atau
bagian dari padanya, yang bahan atau mutu pekerjaannya
menurut pendapat PPK Pekerjaan tidak sesuai dengan
Kontrak, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengujian,
atau telah dilakukan pembayaran angsuran, untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tersebut. Apabila dalam pengujian
akhir membuktikan atau menunjukkan adanya kesalahan.
b. Dalam hal terjadi kelalaian penyedia jasa dalam melaksanakan hal
tersebut diatas, maka Pengguna Jasa berhak mempekerjakan
orang lain untuk melaksanakan perintah tersebut. Semua
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
24
pengeluaran sebagai konsekuensinya atau pertabahan biayanya
harus ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan Pemilik dapat menahan
pembayaran uang yang menjadi hak Penyedia Jasa, sampai
Penyedia Jasa membayar pengeluaran tersebut.
c. Perbaikan Mendesak apabila sebagai akibat dari kecelakaan, atau
kegagalan, atau peristiwa lain yang timbul sehubungan dengan
pekerjaan, atau bagian dari pekerjaan, baik selama pelaksanaan
pekerjaan maupun selama masa Pemeliharaan, menurut pendapat
PPK Pekerjaan, segera diperlukan penanggulangan, atau
pembuatan pekerjaan lain atau perbaikan yang mendesak untuk
pengamanan, dan Penyedia Jasa tidak sanggup atau tidak
bersedia dengan segera melaksanakan pekerjaan atau perbaikan
tersebut, Pengguna Jasa dapat mempekerjakan atau membayar
pihak ketiga atau pekerja-pekerjanya sendiri. Apabila pekerjaan
atau perbaikan itu seharusnya dilakukan oleh Penyedia Jasa
dengan biaya Penyedia Jasa sendiri sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak, maka semua biaya dan ongkos yang wajar
sebagaimana dikeluarkan oleh Pengguna Jasa dalam melakukan
perbaikan tersebut, jika diminta, harus dibayar kembali oleh
Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, atau dapat dipotong oleh
Pemilik dari uang yang merupakan hak atau menjadi hak Penyedia
Jasa.
Dengan ketentuan bahwa PPK Pekerjaan segera setelah
terjadinya keadaan mendesak tersebut, dalam kesempatan
pertama memberitahukan perihal tersebut secara tertulis kepada
Penyedia Jasa.
d. Tidak ada Tanggung Jawab Atas Resiko Khusus.
i. Penyedia Jasa tidak bertanggung-jawab atas akibat apapun
yang timbul dari resiko khusus yang dirujuk dalam ayat Ayat b)
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
25
Pasal ini, baik dengan cara pembayaran ganti rugi atau cara
lain, untuk atau mengenai :
Kehancuran atau kerusakan pekerjaan, kecuali pekerjaan
yang dinyatakan salah berdasarkan ketentuan Pasal
sebelumnya (Pembersihan pekerjaan
yang tidak baik dan bahan yang memenuhi syarat) sebelum
terjadinya resiko khusus tersebut.
Kehancuran atau kerusakan harta benda, baik milik Pemilik
atau milik Pihak Ketiga, atau
Cedera atau meninggalnya seseorang.
ii. Resiko Khusus
Perang, Perang terbatas (baik perang yang dinyatakan
ataupun tidak), penyerbuan, tindakan musuh asing.
Radiasi yang mengakibatkan ionisasi atau radioaktif dari
bahan bakar nuklir, limbah nuklir atau komponen nuklir lain
yang berbahaya.
Gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat terbang
atau alat penerbangan yang bergerak dengan kecepatan
suara atau diatas kecepatan suara.
Keributan, kekacauan, huru-hara, kecuali yang semata-mata
terjadi pada pekerja Penyedia Jasa atau sub-Penyedia
Jasanya dan timbul sebagai akibat dari pelaksanaan
pekerjaan.
Pemberontakan, revolusi, kebangkitan atau perebutan
kekuasaan militer atau perebutan kekuasaan atau perang
saudara.
iii. Kerusakan pekerjaan dan sebagainya karena resiko khusus
apabila :
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
26
Pekerjaan atau bahan atau barang lain yang diperuntukkan
menjadi bagian pekerjaan permanen, berada di lapangan
atau di dekat lapangan atau dalam pengangkutan ke
lapangan, atau
Peralatan Penyedia Jasa yang dipergunakan dipekerjaan
atau penggunaannya bagi keperluan pekerjaan.
Menderita kehancuran atau kerusakan disebabkan oleh resiko
khusus tersebut, maka Penyedia Jasa berhak memperoleh
pembayaran sesuai Kontrak bagi pekerjaan permanen yang
telah dilaksanakan dengan benar, dan bagi bahan atau barang
lain yang diperuntukkan menjadi bagian pekerjaan permanen
yang hancur atau rusak karena penyebab tersebut, dan sejauh
diwajibkan oleh PPK Pekerjaan atau yang diperlukan untuk
penyelesaian, berhak atas pembayaran untuk :
Memperbaiki kehancuran atau kerusakan pekerjaan, dan
Mengganti atau memperbaiki bahan atau peralatan
Penyedia Jasa tersebut dan PPK Pekerjaan harus menentukan
suatu penambahan pada Harga Kontrak sesuai wewenang PPK
Pekerjaan menetapkan harga, yang dalam hal biaya
penggantian peralatan Penyedia Jasa haruslah memperhatikan
harga pasar yang pantas bagi peralatan konstruksi
sebagaimana ditentukan oleh PPK Pekerjaan, dan
memberitahukan hal itu kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengguna Jasa.
iv. Proyektil, peluru, dan lain-lain.
Kehancuran, kerusakan, kecelakaan atau kehilangan jiwa yang
diakibatkan oleh peledakan atau benturan dimanapun dan
kapanpun yang terjadi akibat ranjau, bom, meriam, granat, atau
proyektil lain, peluru mesiu atau bahan peledak peperangan,
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
27
harus dianggap sebagai konsekuensi dari resiko khusus
tersebut.
v. Biaya tambahan yang timbul karena resiko khusus
Pengguna Jasa harus membayar kembali kepada Penyedia
Jasa biaya pelaksanaan pekerjaan, yang ditimbulkan oleh atau
sebagai konsekuensi dari resiko khusus, atau akibat yang
bersangkut-paut dengan resiko khusus tersebut, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Secepat mungkin setelah Penyedia Jasa mengetahui
adanya biaya tersebut, harus segera memberitahukan hal itu
kepada PPK Pekerjaan.
Harus tetap tunduk kepada ketentuan berkenaan dengan
pecah perang yang tercantum dalam ayat f) dibawah ini.
Maka setelah berkonsultasi dengan Pemilik dan Penyedia Jasa,
PPK Pekerjaan menentukan besarnya biaya yang harus
ditambahkan kepada Harga Kontrak, kecuali jika :
o Penyedia Jasa berhak memperoleh pembayaran
berdasarkan ketentuan lain dalam Kontrak, dan atau
o Biaya tambahan yang diakibatkan oleh biaya pembangunan
kembali pekerjaan yang dinyatakan salah berdasarkan
ketentuan Pasal sebelumnya (Pembersihan pekerjaan yang
tidak baik dan bahan yang tidak memenuhi syarat PPK
pekerjaan harus memberitahukan hasil perhitungan biaya
tambahan tersebut kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pemilik.
vi. Pecah Perang
Jika selama masa berlakunya Kontrak terjadi pecah perang, baik
perang yang dinyatakan atau tidak, di bagian dunia manapun
yang nyata-nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
28
pekerjaan, baik secara finansial atau lainnya, maka Penyedia
Jasa harus tetap berusaha sebaik mungkin untuk
menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan, sampai Kontrak diputus
berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini. Pemilik berhak
memutus Kontrak sewaktu-waktu setelah pecahnya perang,
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Penyedia Jasa.
Begitu pemberitahuan secara tertulis tersebut diberikan, maka
Kontrak berakhir, kecuali mengenai hak kedua pihak
berdasarkan Pasal ini dan mengenai berlakunya Syarat Kontrak
perihal Penyelesaian Perselisihan, namun tanpa menghilangkan
hak salah satu pihak, karena tidak dipenuhinya Syarat Kontrak
yang dilakukan oleh pihak yang lain sebelumnya.
vii. Penyingkiran peralatan pada waktu Kontrak diputus.
Jika Kontrak diputus sesuai dengan ketentuan ayat f) di atas
Penyedia Jasa harus secepatnya menyingkirkan semua
peralatan Penyedia Jasa dari lapangan dan harus memberikan
fasilitas yang sama kepada sub-Penyedia Jasanya untuk
melakukan hal tersebut.
A.3.9.13. Lain-Lain
Pekerjaan dibawah ini merupakan pekerjaan yang menjadi
kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan atau
mengerjakan :
a. Papan Tanda Proyek
i) Penyedia Jasa harus membuat, memasang dan
memelihara minimal 2 (dua) papan tanda proyek. Papan
tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama
Pemilik Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedia Jasanya,
judul nama proyek disertai perkiraan jumlah hari
pelaksanaan.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
29
ii) Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh PPK/Engineer
Konsultan dalam jangka waktu 30 (tiga-puluh) hari
sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan
telah selesai dan telah diserahterimakan, maka papan
nama proyek harus dicabut oleh Penyedia Jasa.
b. Jamuan Tamu
Jamuan tamu yang meninjau atau memeriksa pekerjaan
dalam batas yang wajar.
c. Semua pekerjaan yang telah disebutkan dalam spesifikasi,
tetapi tidak termasuk dalam daftar harga satuan pekerjaan
(unit price) dalam Daftar Kuantitas (Bill of Quantities), maka
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Pembayaran
pekerjaan hanya akan diberikan kepada jenis pekerjaan
yang tercantum di dalam mata pembayaran seperti
disebutkan didalam daftar harga satuan pekerjaan yang
tercantum di dalam Daftar Kuantitas (Bill of Quantities)
pekerjaan yang dikontrakkan.
d. Kontrol kualitas.
Semua material baik tanah, agregat, semen, air dan
campuran beton yang akan dipergunakan dalam pekerjaan
ini harus yang mempunyai kualitas yang baik. Untuk
keperluan ini maka harus dilaksanakan pengujian-pengujian.
Kegiatan pengujian bisa dilaksanakan di Bagian Pengujian
Dinas Pekerjaan Umum di BoneTidak ada mata
pembayaran dan atau pembayaran khusus atau tambahan
akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya sudah
diperhitungkan sebelumnya oleh Penyedia Jasa yang sudah
termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
30
PEKERJAAN BANGUNAN
B.1. UMUM
B.1.1. Pembersihan
Selama pelaksanaan pekerjaan, pembersihan lokasi pekerjaan untuk
bendung, tanggul, saluran dan bangunan dari semua tumbuhan harus
dikerjakan oleh Penyedia Jasa setelah mendapat persetujuan dari PPK
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus membongkar akar-akar, mengisi
lubang-lubangnya dengan tanah dipadatkan kemudian membuang dari
tempat pekerjaan semula bahan-bahan hasil pembersihan lapangan.
Untuk semua pohon dan semak-semak yang tidak harus dibersihkan/
tidak harus ditebang dan tetap berada ditempatnya, maka Penyedia
Jasa harus melindunginya dari kerusakan.
Semua bahan yang akan dibakar harus ditumpuk dengan rapih dan
apabila keadaan mengijinkan harus dibakar sampai habis.
Penumpukan untuk pembakaran harus dikerjakan dengan cara dan
pada tempat-tempat tertentu agar tidak menimbulkan resiko terhadap
bahaya kebakaran. Semua pembakaran harus sesempurna mungkin
sehingga bahan yang dibakar akan menjadi abu. Penyedia Jasa setiap
saat harus mengambil langkah-langkah pencegahan secara khusus
untuk mencegah penyebaran api dan harus mempunyai peralatan
sesuai untuk digunakan dalam pencegahan dan pemadaman.
Pembersihan lokasi pekerjaan termasuk penebangan pohon dan
semak belukar, dimana lokasi tersebut akan dipakai untuk alur sungai
baru sesuai perintah PPK pekerjaan.
Volume untuk dasar pembayaran pekerjaan perintisan dan
pembersihan adalah harga satuan meter persegi (m2) dari total volume
lokasi pekerjaan yang dikerjakan atau kecuali ditentukan lain oleh PPK.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
31
Mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter
persegi (m2) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan
dengan pengesahan dari PPK Pekerjaan.
B.1.2. Galian
B.1.2.1 Umum
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus
dilaksanakan menurut ukuran ketinggian yang ditunjukkan
dalam gambar, atau menurut ukuran dan ketinggian lain, yang
mungkin akan diperintahkan oleh PPK. Ukuran yang
berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah, atau
jarak terusan harus ditunjukkan kepada PPK lebih dahulu,
sebelum memulai pekerjaan tanah pada setiap tempat. Yang
dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam spesifikasi adalah
tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan dan
sebelum pekerjaan tanah dimulai.
B.1.2.2 Galian Tanah Biasa
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan
bidangbidang yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja atau sesuai
dengan yang diarahkan/ditunjukkan oleh PPK. Bila ada galian
yang perlu disempurnakan seharusnya diinformasikan ke PPK
untuk ditinjau. Tidak ada galian yang langsung/ ditutupi dengan
tanah/beton tanpa diperiksa terlebih dahulu oleh PPK. Seluruh
proses pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan
pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia
Jasa. Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat
batu-batu besar dengan diameter lebih besar dari 1.00 m yang
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
32
tidak dapat disingkirkan dengan alat Excavator, maka penyedia
jasa melapor kepada PPK pekerjaan untuk menindak lanjuti
pekerjaan tersebut atas keputusan bersama. Pengukuran
untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam
meter kubik dimana tanah galian dari permukaan tanah sampai
yang sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai
dalam gambar. Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat
dalam meter kubik untuk item dalam BOQ. Selama proses
penggalian tanah agar secara langsung dipisahkan dan
ditumpuk pada suatu tempat yang disetujui PPK, material yang
layak/ bisa dipakai untuk timbunan dan material yang tidak
layak. Material yang layak selanjutnya akan dipakai untuk
timbunan tanah biasa dan timbunan kembali, sedangkan
material yang tidak layak selanjutnya akan dibuang keluar
daerah irigasi atau kesuatu tempat yang tidak akan
mengganggu areal pertanian dan fungsi jaringan, seperti yang
dijelaskan pada pasal B.1.6. Penyedia Jasa harus menguasai
medan kerja sehingga penumpukan material yang bisa dipakai
untuk timbunan ditempatkan pada lokasi yang sedekat-
dekatnya dengan lokasi yang memerlukan timbunan. Harga
satuan termasuk upah buruh, bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk penggalian, perapihan dan kemiringan talud
temasuk usaha pencegahan biaya longsor, pembuatan tanggul
kecil pada bahu galian dan timbunan kecil apabila dianggap
perlu oleh PPK. Pengaturan, pembuangan tanah yang tak
terpakai ataupun yang berlebihan kecuali ditetapkan lain dalam
bagian yang terpisah dalam daftar volume dan biaya pekerjaan
misalnya item pemompaan atau pembuatan dan pemeliharaan
penampungan air yang dilaksanakan dengan baik selama
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
33
pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk jaringan tersier yang
dimensinya relatif kecil dan berada didaerah persawahan, agar
diperhitungkan terhadap tingkat kesukaran peggalian atau
alternatif lain berupa galian secara manual. Mata pembayaran
dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (m3)
berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan
pengesahan dari PPK Pekerjaan.
B.1.3. Pekerjaan Galian Tanah Yang Tidak Akan Ditimbun Kembali
Semua pekerjaan galian tanah yang tidak akan ditimbun kembali akan
dilaksanakan sesuai pasal ini, harus dilaksanakan hingga mencapai
elevasi dengan tingkatan dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar atau ditentukan oleh PPK. Selama dalam pekerjaan ini
mungkin akan dijumpai dan diperlukan untuk merubah kemiringan
(slope) atau dimensi dari penggalian dari yang ditentukan. Setiap
penambahan atau pengurangan dari volume pekerjaan galian tanah
sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut akan
diperhitungkan sesuai petunjuk dan persetujuan PPK. Semua tindakan
pencegahan yang perlu dilakukan guna melindungi material yang ada
dibawah galian dalam keadaan yang memungkinkan, kerusakan pada
pekerjaan yang disebabkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan, termasuk hancurnya material dibawah batas penggalian
yang diperlukan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa. Dengan
tujuan atau alasan tertentu, kecuali diperintahkan secara tertulis oleh
PPK pekerjaan dan apabila disebabkan dengan atau tanpa kesalahan
Penyedia Jasa, maka biayanya akan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa, apabila diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut semua galian harus diisi kembali dengan material yang
disediakan dan dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa. Kemiringan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
34
yang rusak atau berubah karena hal harus diperbaiki oleh dan atas
biaya Penyedia Jasa. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam
pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (m3) berdasar
kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari
PPK Pekerjaan.
B.1.4. Galian Untuk Bangunan / Pasangan
Penggalian tanah untuk bangunan termasuk pekerjaan galian dari
semua tanah, kerikil, dan batuan kasar. Penggalian untuk bangunan
harus dilaksanakan dengan cara yang paling aman hingga mencapai
elevasi yang disetujui PPK. Kecuali ditunjukan dengan jelas pada
gambar atau telah ditetapkan oleh PPK. Pekerjaan galian tanah untuk
bangunan harus dilaksanakan dengan kemiringan dan dimensi sebagai
berikut :
- Uraian Bangunan di atas tanah biasa
- Kemiringan Galian
- Jarak datar dari tepi pondasi
Selama pelaksanaan pekerjaan ada kemungkinan oleh PPK pekerjaan
bilamana dianggap perlu atau diinginkan untuk mengubah kemiringan
galian atau dimensi galian dari ketentuan yang telah ditetapkan, setiap
penambahan ataupun pengurangan dari total volume galian sebagai
akibat dari perubahan tersebut akan diperhitungkan dalam
pembayaran dasar dan kemiringan tepi galian dimana konstruksi akan
ditempatkan/harus diselesaikan dengan rapih dan teliti dengan ukuran-
ukuran yang tepat seperti yang ditetapkan dalam gambar atau
ditetapkan PPK, dan permukaan dasar galian disiapkan sedemikian
rupa, dibasahi dan dipadatkan atau digilas dengan alat yang cocok
untuk menjamin pondasi yang kuat. Apabila terdapat material alam
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
35
pada lokasi galian pondasi yang mengganggu selama pelaksanaan
penggalian, maka hal tersebut harus dipadatkan ditempat atau
disingkirkan atau diganti dengan tanah timbunan yang sesuai atau
beton atas biaya Penyedia Jasa. Pekerjaan galian tanah untuk
bangunan akan diukur sebagai dasar pembayaran hingga mencapai
elevasi yang diperlihatkan dalam gambar atau bila tidak diperlihatkan
dalam gambar sampai mencapai garis elevasi sesuai dengan syarat-
syarat yang disebutkan disini, dengan tidak mengindahkan banyaknya
galian yang sesungguhnya dilaksanakan. Volume untuk dasar mata
pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik
(m3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan
pengesahan dari PPK Pekerjaan.
B.1.5. Luasnya Penggalian
Luasnya penggalian harus sekecil mungkin menurut PPK, untuk
pekerjaan bangunan. Penggalian dimulai dari muka tanah dengan
harus mengambil lebar yang cukup sesuai gambar atau ditentukan lain
oleh PPK. Perbaikan/ pembangunan saluran terbuka dan saluran
tertutup (pipa) harus dibatasi panjangnya dan harus mendapat
persetujuan PPK lebih dahulu secara tertulis. Kecuali persetujuan
secara nyata dari PPK Pekerjaan pada setiap panjang yang sudah
disetujui harus diselesaikan dan memuaskan PPK, sebelum pekerjaan
selanjutnya dimulai.
B.1.6. Pekerjaan Timbunan
Sejauh diatas pertimbangan praktis, sebagaimana ditentukan oleh
PPK, semua material hasil galian yang sesuai dari hasil pekerjaan
galian dasar bangunan bendung, saluran-saluran dan saluran
pembuang dan bangunan-bangunan lain dapat digunakan sebagai
tanah timbunan kembali pada tanggul dan bangunan permanen yang
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
36
memerlukan seperti yang tercantum dalam spesifikasi. Apabila secara
praktis tanah yang sesuai untuk tanggul harus digali secara terpisah
dari bahan atau material yang akan dibuang, maka tanah galian yang
cocok/sesuai tersebut harus dipisahkan selama pelaksanaan pekerjaan
penggalian tersebut dan langsung ditempatkan dahulu pada tempat-
tempat sementara untuk selanjutnya ditempatkan di lokasi-lokasi yang
ditunjuk sebagaimana yang ditetapkan PPK. Tanah galian yang cocok
untuk tanggul setelah cukup kering kecuali terlalu basah untuk segera
dipadatkan setelah penggalian, harus diletakkan dahulu di tempat
penimbunan sementara yang disetujui oleh PPK agar kadar airnya
berkurang hingga mencapai batas yang diijinkan untuk tanah timbunan
pada tanggul atau dengan persetujuan khusus dari PPK Pekerjaan.
Tanah tersebut diijinkan untuk diletakkan pada tanggul apabila
ditentukan oleh PPK Pekerjaan lebih praktis untuk mengeringkan tanah
yang basah tersebut ditempat/lokasi tanggul hingga kadar airnya
berkurang dan cukup dipadatkan. Timbunan tanah dalam pekerjaan ini
dipisahkan kedalam 2 (dua) satuan pembayaran yaitu :
a. Timbunan Kembali
Yang dikelompokkan kedalam item pekerjaan timbunan kembali
adalah pekerjaan timbunan pada lokasi dengan material dari hasil
galian yang memenuhi syarat spesifikasi untuk tanah timbunan
atas persetujuan PPK.
b. Timbunan Biasa
Yang dikelompokkan kedalam item pekerjaan timbunan tanah
biasa adalah pekerjaan timbunan yang pada areal tersebut ada
tanah asli sebelum digali untuk keperluan bangunan sebagai ruang
kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan bangunan tersebut.
Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
37
unit price dalam meter kubik (m3) berdasar kemajuan pekerjaan
yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari PPK Pekerjaan.
PEKERJAAN PAVING BLOK
C.1. UMUM
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan akan mengacu pada
Spesifikasi Teknis ini, Dokumen Kendali Mutu, dan Gambar Kerja yang
disetujui oleh PPK. Penyedia Jasa tidak akan menuntut biaya tambahan
lebih yang diakibatkan oleh kegiatan pelaksanaan pencampuran,
transportasi dan penempatan beton sebagai dikehendaki oleh
Spesifikasi ini. Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan
ini adalah unit price dalam meter kubik (m3) berdasar kemajuan
pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari PPK
Pekerjaan.
C.2. BAHAN-BAHAN
1) Semen
a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai
mutu setara Semen Portland, atau type lain yang disetujui oleh
PPK.
Terkecuali diperkenankan oleh PPK Pekerjaan, hanya satu merk
semen portland yang dapat dipergunakan didalam Proyek.
2) Air.
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan atau
pemakaian lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa gula atau organik.
3) Ketentuan Gradasi Agregat.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
38
a) Agregat untuk beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras
, kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu atau dari kerikil
dan pasir sungai.
b) Agregat harus bebas dari bahan organic yang dapat membuat
kerusakan kerekatan beban.
C.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat panakaran harus ditentukan dengan
menggunakan metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai
dengan batas-batas yang diberikan dalam Tabel C. 2 (3).
2) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kuat tekan dan atau yang disetujui oleh PPK.
b) Beton yang tidak memenuhi ketentuan “Slump” umumnya tidak
boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila PPK Pekerjaan
dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas
kecil untuk bagian tertentu dengan pembebanan ringan.
Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian
rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa
membentuk rongga atau celah atau gelembung udara atau
gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat
pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan
padat.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton tidak memenuhi ketentuan dapat
dilalakukan pembongkaran atau penggantian seluruh beton
kecuali bila kontraktor dan PPK keduanya sepakat dengan
perbaikan yang disyaratkan.
a) Penyesuaian Kekuatan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
39
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau
disetujui, kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana
dierintahkan oleh PPK .
C.4.4. Perancah
Tiap-tiap cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh
dan harus mudah distel. Tiang perancah boleh mempunyai paling
banyak satu sambungan yang tidak disokong kearah samping.
Bambu juga boleh digunakan untuk tiang perancah, asalkan
dipikirkan terhadap stabilitas terutama terhadap berat sendiri
beton, serta beban-beban lain yang timbul selama pengecoran
seperti akibat getaran alat penggetar, berat pekerja dll.
C.4.5. Pekerjaan Permukaan
Untuk penyelesaian permukaan beton dibedakan dua jenis,
sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
a. Penyelesaian Kasar
Penyelesaian kasar dari beton adalah penyelesaian
permukaan yang dicakar-cakar. Permukaan beton yang diaci
dengan penyelesaian kasar, harus teratur bebas dari tonjolan
tapi tetap agak kasar. Permukaan beton yang tanpa acuan
dan ditentukan dengan penyelesaian kasar, harus digaruk
rata dengan lis tetapi dengan mutu yang sama seperti muka
beton yang diacu dan dengan penyelesaian kasar.
b. Penyelesaian Halus
Penyelesaian halus adalah penyelesaian yang dihasilkan oleh
pemakaian papan kayu rata plywood atau pelat baja untuk
acuan. Muka beton diselesaikan dengan halus harus bebas
dari tanda-tanda kayu; lekuk-lekuk dan lain-lain kesalahan
pemotongan. Pola dari papan cetak harus teratur, muka beton
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
40
yang diacu dengan penyelesaian halus harus digaruk
kemudian digosok halus dengan penggosok kayu atau baja
sampai rata dan dengan mutu yang sama seperti yang diacu.
Kecuali ditentukan lain maka penyelesaian halus harus
dituntut untuk permukaan beton yang tetap kelihatan. Muka
beton yang terbuka, kedap air harus digosok halus dengan
cetok baja sampai halus. Muka beton yang tampak lainnya
harus digosok dengan penggosok/lepa kayu sampai halus.
Pekerjaan menggosok harus dilakukan setelah beton cukup
keras agar tidak terjadi timbulnya air dengan butiran halus
dipermukaan. Muka beton tidak boleh diperbaiki tanpa ijin
PPK sesudah dibongkar cetakannya. .
C.4.6. Melindungi Dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang
dari 7 hari, Penyedia Jasa harus melindungi beton dari pengaruh
jelek dari angin, matahari, suhu tinggi atau rendah pergantian
atau pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya
lendutan atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
PASANGAN BATU
D.1. BAHAN-BAHAN
D.1.1 Batu
Batu yang dipakai pada pekerjaan yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar seperti pasangan batu atau lapisan lindung batu, haruslah batu
yang bersih dan keras, tahan lama dan sejenis menurut persetujuan
PPK dan bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir,
cacat atau tidak sempurna lainnya. Batu tersebut harus diambil dari
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
41
sumber yang disetujui PPK. Volume untuk dasar mata pembayaran
dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter kubik (m3) yang
akan dimasukkan dalam mata pembayaran pasangan batu kali
berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan
pengesahan dari PPK.
D.1.2 Adukan
Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk pekerjaan pasangan batu
harus dibuat dari semen portland dan pasir dengan perbandingan isi 1 :
4 atau seperti ditentukan dalam gambar untuk tiap jenis pekerjaan.
(Selanjutnya dipakai singkatan PC untuk semen portland, Ps untuk
pasir, Kr untuk kerikil, dalam kode perbandingan suatu adukan). Air
harus diberikan dalam jumlah cukup/ sesuai untuk menghasilkan
adukan yang baik. Cara dan alat yang dipakai untuk mencampur
haruslah sedemikian rupa sehingga jumlah dari setiap bahan adukan
bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat sesuai persetujuan PPK.
Apabila mesin yang dipakai, bahan adukan kecuali air harus dicampur
lebih dahulu di dalam mesin selama paling tidak 2 menit. Bila
pengadukan dilakukan dengan tangan, bahan adukan harus dicampur
di dalam semacam kotak diaduk dua kali secara kering dan akhirnya
tiga kali setelah diberi air sampai adukan sewarna semua dan merata.
Adukan harus dicampur sebanyak yang diperlukan untuk dipakai, dan
adukan yang tidak dipakai selama 30 menit harus dibuang. Pemakaian
kembali adukan tersebut tidak diperkenankan. Kotak untuk mengaduk
harus dibersihkan setiap akhir hari kerja. Pekerjaan adukan tidak ada
mata pembayaran tersendiri karena sudah menjadi satu kesatuan
dengan pekerjaan pasangan batu kali yang dicapai dilapangan dengan
pengesahan dari PPK.
D.1.3 Penyimpanan Dari Bahan-Bahan
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
42
Semen dan pasir untuk adukan harus disimpan ditempat yang
terlindung yang bisa mempengaruhi sifat-sifat mekanik dan sifat fisik
material. Dan juga harus dilindungi dengan atap atau penutup lain yang
tahan air.
D.1.4. Perlindungan Dan Perawatan
Dalam membangun pekerjaan pasangan batu dalam cuaca yang tidak
menguntungkan dan dalam melindungi dan merawat pekerjaan yang
telah selesai, Penyedia Jasa harus memenuhi persyaratan yang sama
seperti yang ditentukan untuk beton. Pekerjaan pasangan tidak boleh
dilaksanakan pada saat hujan deras atau hujan yang cukup lama yang
dapat mengakibatkan adukan larut. Adukan yang telah dipasang dan
larut karena hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
pasangan selanjutnya diteruskan. Pekerja tidak boleh berdiri diatas
pasangan batu atau pasangan batu kosong yang belum mantap.
D.1.5. Urugan Kembali
Sebelum melaksanakan "Urugan Kembali" pada muka pasangan batu
yang tak kelihatan, pasangan batunya harus diplester kasar dengan
adukan 1PC:4Psr setebal 2 cm (berapen) pekerjaan ini sudah
termasuk pasangan batu. Urugan tidak boleh dilaksanakan sebelum
mendapat persetujuan PPK dan bahan urugan harus pasir yang kasar
dan mudah dilalui air. Kerikil yang teratur ukurannya sehingga dapat
mencegah kehilangan pasir harus dipasang pada akhir lubang
pembuang air.
Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit
price dalam meter kubik (m3) yang akan dimasukkan dalam mata
pembayaran timbunan kembali dipadatkan berdasar kemajuan
pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan dari PPK.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
43
D.3. PEKERJAAN PERLINDUNGAN
D.3.2. Pekerjaan Plesteran
Apabila dipermukaan dinding dan lantai dari pasangan batu
kali/batu gunung yang ada maupun yang baru harus diplester
dengan adukan 1 PC : 3 Psr. Apabila tidak diperintahkan lain
pasangan harus diplester pada bagian atas dari dinding, ujung-
ujung saluran pasangan, sesuai dengan yang tertera pada
gambar Pertemuan pasangan. Sebelum pekerjaan plesteran
dilakukan maka bidang dasar harus dibuat kasar dan bersih.
Pekerjaan plesteran harus rata, lurus dan halus. Setelah
pekerjaan plesteran cukup kering, kemudian harus dipelihara
dengan siraman air secara rutin. Volume untuk dasar mata
pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam meter
persegi (m2) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran
pekerjaan plesteran berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai
dilapangan dengan pengesahan dari PPK.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
44
PEKERJAAN PEMUGARAN / MODIFIKASI BANGUNAN LAMA
1. UMUM
Modifikasi bangunan lama meliputi pekerjaan rehabilitasi, upgrading,
atau perbaikan pada pekerjaa lama. Kecuali ditentukan lain, pekerjaan
modifikasi bangunan yang ada harus dikerjakan sesuai dengan petunjuk
pengawas pekerjaan atau PPK.
2. PENUTUPAN SALURAN
Pekerjaan yang membutuhkan penutupan saluran harus dikerjakan
selama jangka waktu penutupan saluran untuk perbaikan sistem
saluran. Dengan persetujuan PPK, Penyedia Jasa harus memanfaatkan
sebaik-baiknya masa penutupan saluran untuk menyelesaikan dengan
cepat pekerjaan dan memperkecil perlunya pekerjaan sementara.
3. PERBAIKAN PEKERJAAN PASANGAN BATU
Bila diperintahkan, permukaan dari pasangan lama harus disiar kembali.
Pada sambungan antara batu harus digaruk dengan kedalaman paling
tidak 2 cm dan disiar kembali dengan adukan 1 PC : 3 pasir.
4. PEMBONGKARAN
Apabila bagian dari bangunan pasangan batu atau beton lama akan
dibongkar, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan tersebut
sedemikian rupa sehingga tidak memberi pengaruh buruk kepada
keadaan bangunan yang tertinggal. Tiap kerusakan, atau terjadi lubang
atau pecah pada bagian bangunan yang masih tinggal sebagai akibat
dari pembongkaran tersebut, harus diperbaiki dan dikembalikan ke
kondisi semula atas persetujuan PPK. Serta dirapikan..
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
45
5. IKATAN SAMBUNGAN
Bila pasangan batu akan disambung ke pasangan batu lama, maka
permukaan dari batu lama harus dibersihkan dan dipersiapkan sehingga
sambungan kokoh dan kuat.
6. PEMERIKSAAN BANGUNAN LAMA
Setiap bangunan lama yang akan dipugar atau diperbaiki harus
dibersihkan guna pemeriksaan PPK. Endapan harus dibuang sampai
lantai yang ada atau dasar asli atau sampai menurut perintah PPK.
Semua tumbuhan,
7. PEMBERSIHAN SALURAN
Semua saluran harus dibersihkan dari batu-batu yang lepas, tanaman
yang tumbuh di bawah muka air dan kotoran. Terlepas dari pekerjaan
pokok, perbaikan tebing tanggul dan dasar saluran juga harus dirapikan
dan ditimbun pada bagian yang berlubang agar saluran teratur dalam
bentuk rapi.
9. MASA PEMELIHARAAN
a. Masa pemeliharaan untuk setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus
persen), dan Penyedia Jasa mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pengguna Anggaran untuk penyerahan pertama pekerjaan
yang akan diperiksa oleh Tim Panitia Penerima Pekerjaan. Apabila
dilapangan terdapat kekurangan dan / cacat hasil pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib menyelesaikan/memperbaiki pekerjaan
tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara
penyerahan pertama pekerjaan dan Penyedia Jasa harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari
Nilai Kontrak.
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
46
b. Penyedia Jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat Penyerahan
Pertama Pekerjaan. Sudah selesai pada saat prosentase phisik
pekerjaan 100 % (seratus persen) dan dilakukan serah terima
pekerjaan selesai.
c. Apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
pekerjaan sesuai kontrak, maka Pengguna Anggaran berhak
mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pemeliharaan
pekerjaan dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan disetor ke Kas
Negara, Penyedia Jasa dikenakan sanksi masuk Daftar Hitam
selama 2 (dua) tahun.
GAMBAR-GAMBAR DAN DOKUMENTASI
1. PENGUKURAN DAN PERLENGKAPANNYA
Untuk memulai pekerjaannya Penyedia Jasa harus menyediakan dan
memelihara peralatan pengukuran dan perlengkapannya di kantor
Penyedia Jasa untuk sewaktu waktu diperlukan untuk dipakai oleh PPK
dan Penyedia Jasa dalam kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan.
Alat dan perlengkapannya sebaiknya baru/layak dan akurat dan telah
dikalibrasi dan harus menurut persetujuan PPK, serta dijaga supaya
tetap dalam keadaan baik dan lengkap untuk sewaktu-waktu diperlukan
dan jika ada kehilangan atau rusak diganti/ dilengkapi segera. Semua
alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik Penyedia Jasa yang
sebelumnya sudah diperhitungkan pengadaannya dalam kontrak
penawaran dan diajukan brosur atau sampel untuk memudahkan PPK
menilai mutu alat-alat dan perlengkapan yang akan disediakan Penyedia
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
47
Jasa, alat-alat dan perlengkapan tidak boleh ditukar dan harus sesuai
brosur/sample yang telah disetujui PPK dan juga berlaku untuk dalam
waktu pelaksanaan pekerjaan, kecuali ditentukan lain dengan ijin atau
perintah dari PPK. Mata pembayaran dalam pekerjaan ini Lump Sum
masuk dipekerjaan persiapan.
2. FOTO-FOTO
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada PPK foto-foto yang dibuat
oleh ahli yang berpengalaman. Foto-foto harus berwarna dan ditujukan
sebagai laporan/pencatatan tentang pelaksanaan yaitu pada awal,
pertengahan dan akhir suatu bagian tertentu dari pekerjaan yang
diperintahkan PPK. Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap
lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama dan yang sudah
ditentukan sebelumnya. Bilamana mungkin maka pada latar belakang
supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus untuk mudah mengenali
lokasi. Foto negatif/soft copy dan cetakannya tidak boleh diubah dan
ditambah apapun. Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus
dibuat rencana/ denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga
arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada PPK untuk disetujui,
tiap foto berukuran 3R.
Foto-foto ditempelkan dalam album secara beraturan menurut lokasi
masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0%, 50%,
dan 100% dan ditempel pada satu halaman. Semua album menjadi
milik Pengguna Jasa dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan/dipinjamkan
kepada siapapun. Tidak ada mata pembayaran dalam pekerjaan ini
karena sudah menjadi satu kesatuan dengan harga penawaran yang
dikontrakkan dan segala resiko yang mungkin akan timbul akibat dari
kegiatan ini akan menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
3. LANGKA KERJA
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
48
Berita acara pembayaran harus dilengkapi dengan laporan Bulanan,
Mingguan dan Harian serta foto-foto sebagai bahan dokumentasi
terhadap penyelesaian pekerjaan. Mata pembayaran dalam pekerjaan
ini sudah menjadi satu kesatuan dengan harga penawaran yang
dikontrakkan dan segala resiko yang mungkin akan timbul akibat dari
kegiatan ini akan menjadi tanggungan penyedia jasa.
4. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan. Cetakan dari gambar-gambar harus
diserahkan kepada PPK untuk disetujui. Semua gambar-gambar harus
berukuran standar seperti gambar-gambar standar dari kontrak.
Gambar-gambar harus menunjukkan semua penjelasan dari pekerjaan
yang dilaksanakan. Pembayaran Lump Sum akibat adanya pembuatan
gambar-gambar diatas karena sudah termasuk didalam harga satuan
pembayaran untuk semua butir pekerjaan yang dikontrakkan.
Dibuat Oleh :
( PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
H. AMIRAT, S.Sos, M.Si
Nip.19681015 198912 1 001
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025
49
Spesifikasi Tekknis
Dinas Perikanan
Kabupaten Bone T.A. 2025