URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk Menunjang Fungsi Hunian
PEKERJAAN :
PENGAWASAN (SPV) WILAYAH IV TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
I. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
1. Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD DAU
Kabupaten Bone tahun Anggaran 2025.
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan Kurang dari S e r atus
Juta
II. Lingkup Pekerjaan
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (SPV) Wilayah IV Tahun 2025
adalah evaluasi, koordinasi, pengawasan dan monitoring atas
pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak).
Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan
dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar
pembayaran oleh pengguna jasa.
B. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang
lingkup sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas
pekerjaan,biaya, waktu maupun produk selama pelaksanaan
pekerjaan fisik konstruksi Menyelenggarakan koordinasi antara
Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya yang terkait demi
tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna
menghindariadanya pekerjaan tambah kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
didasarkan pada peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita
Acara yang telah disepakati bersama, serta ketentuan-
ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum
Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-
peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja
dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada
prosedur pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu
pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku di
Indonesia. Bila ada yang belum tercantum, pengawasan
dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum
dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui
keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak
diperkenankan dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan
hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
diterima atau dianggap kurang sempurna harus dikerjakan ulang
atau diperbaiki sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan
secara berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan
pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi
terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah
dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul
dalam melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan
kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal
pelaksanaan,Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap
jadwal yangdisusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan
dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping
itu juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi
sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara wajar mampu
disediakan oleh Kontraktor/ Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas
memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut
memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan
pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,
Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih
mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang
jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi.
Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap masalah
sesuai waktu yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
• Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf
dari konsultan pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team
dengan anggota staf dari kontraktor. Keputusan- keputusan harus
sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur.
• saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya,
hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan.
• Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama
dengan kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen –
dokume yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara
lain :
-
Shop Drawings
-
Laporan Kemajuan Pekerjaan
-
Laporan Harian dan Mingguan
-
Berita Acara Tambah Kurang
-
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
-
As – Built Drawings
-
Dan lain – lain
•
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya
sesuai dengan bidangnya masing-masing mulai dari
pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga
apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan
secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat
diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas,
kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat
jadwal pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan
butir- butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus
diselesaikan oleh konsultan pengawas selambat-lambatnya
sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di
lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai
dalam arti telah mendapat persetujuan pemberi tugas
III. LOKASI PEKERJAAN.
Lokasi Pekerjaan Pengawasan (SPV) Wilayah IV Tahun 2025,
antara lain;
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA MATTIROWALIE, KEC. BENGO (PP011)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA JALING, KEC. AWANGPONE (PP012)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA JALING, KEC. AWANGPONE (PP013)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA TEA MALALA, KEC. ULAWENG (PP031)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA UJUNG LAMURU, KEC. LAPPARIAJA (PP032)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA TADANG PALIE, KEC. ULAWENG (PP034)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA PALLAWARUKKA, KEC. ULAWENG (PP035)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA MATTAMPA WALIE, KEC. LAMURU (PP038)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA BARAKKAE, KEC. LAMURU (PP039)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA UJUNG LAMURU, KEC. LAPPARIAJA (PP040)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA TURU CINNAE, KEC. LAMURU (PP044)
PEMBANGUNAN / REHABILITASI DRAINASE KEL. CINNONG, KEC. ULAWENG (PP045)
PEMBANGUNAN / REHABILITASI DRAINASE KEL. MACCOPE, KEC. AWANGPONE (PP048)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA LAMAKKARASENG, KEC. ULAWENG (PP055)
PEMBANGUNAN / REHABILITASI DRAINASE KEL. MACCOPE, KEC. AWANGPONE (PP066)
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN DESA MATTAROPULI, KEC. BENGO (PP068)
IV. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan “Pengawasan (SPV) Wilayah IV
Tahun 2025” di Kabupaten Bone ini, adalah selama 60 (Enam
Puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) diterbitkan.
Berdasarkan pekerjaan tersebut penyedia jasa hendaknya
segera menyusun langkah – langkah dan metode kerja
pekerjaan yang dimaksud.
Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang
berlaku adalah :
a. Harus dilaksanakan di Indonesia
b. Tidak boleh disub kontrakan
c. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk
perancangan harus memperhatikan ketersedian
produk dalam negeri