PEMERINTAH KABUPATEN BONE
DINAS KEBUDAYAAN
Jalan Latenritatta Nomor 1 (satu), Watampone, Bone, Sulawesi Selatan
Telepon(0481)….., Faksimili (0481)…., Post-el [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BIAYA PENGAWASAN TEKNIS PEMELIHARAAN/PERLINDUNGAN OBJEK CAGAR BUDAYA
URAIAN PENDAHULUAN
Pengguna Jasa adalah DINAS KEBUDYAAN KAB. BONE.
Nama dan
1
Organisasi PPK
Nama PPK : Hj. A. MURNI AL, SE,. M.Hum
NIP : 197008081999032011
Alamat : Jl. Latenritatta Kelurahan No.1, Manurunge, Kec.
Tanete Riattang, Kabupaten Bone
Lokasi Pekerjaan Jl. Jenderal Sudirman ,Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kab.
2
Bone.
Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan di bebankan
3
pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dianggarkan dengan
pagu anggaran sebesar Rp. 14.826.000,- (empat belas juta delapan
ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dilaksanakan setelah DPA
Tahun Anggaran 2025 DISAHKAN
DATA PENUNJANG
Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
4
1) Gambar-gambar pelaksanaan,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat,
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan penyedia
jasa pelaksana konstruksi,
4) Dokumen kontrak pelaksanaan konstruksi.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi (setelah
disetujui oleh konsultan pengawas).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk
teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada
5
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang berlaku.
Sasaran a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan pekerjaan;
6
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan konstruksi
serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan
pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin
serta menghindari terjadinya pembengkakan biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan
agar dicapai hasil akhir sesuai dengan kualitas, kuantitas serta
waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan oleh
kontraktor;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari
persyaratan yang sudah ditetapkan; dan
h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya pekerjaan
tambah kurang.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Singkat Pekerjaan a. Lingkup Pekerjaan
7
Pengawasan menyeluruh Perlindungan Objek Cagar Budaya
Daerah, meliputi pengawasan:
1) Pek.Persiapan
2) Pek. Struktur
3) Pek. Arsitektur
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi;
• Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi;
• Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
• Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As- Built drawings) sebelum serah terima
pertama.
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
6) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
7) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun
dokumen untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai
bangunan gedung negara.
8) Membantu pengelola satuan kerja mengurus Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
kontrak pelaksanaan fisik yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan
kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu badan usaha, tetapi juga bagi
para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan
pada masa pemeliharaan. Konsultan pengawas
berkewajiban menyerahkan jaminan pengawasan
pemeliharaan sebesar 10% dari nilai surat
perjanjian/kontrak.
8 Lingkup a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembuat
Kewenangan Komitmen (PPK) maupun kontraktor;
Penyedia Jasa b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil
gambar (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai
pedoman pelaksanaan proyek;
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material
konstruksi yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan
harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan
kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Jangka Waktu
9
a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
Penyelesaian
ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
Pekerjaan
belas) hari kelender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
pelaksanan konstruksi, dengan perkiraan jangka waktu
pelaksanaan konstruksi selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender
dan masa Pemeliharaan Konstruksi selama 180 (seratus
delapan puluh ) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari
kalender mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja
pelaksana pekerjaan konstruksi.
DITETAPKAN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
HJ. A. MURNI AL, S.E. M. Hum
NIP. 19700808 199903 2 011