KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PAKET II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SPAM TAHUN 2024
1. LATAR Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini, Dinas Bina Marga, Cipta
BELAKANG Karya dan Tata Ruang bermaksud untuk melaksanakan kegiatan
Pengembangan dan Pengelolaan SPAM di kawasan perdesaan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan dalam hal
ketersediaan air minum/bersih sebagai salah satu infrastruktur dasar
sehingga dapat menunjang perkembangan perekonomian untuk
peningkatan taraf hidup masyarakat, sekaligus untuk menjamin
terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal bidang Air Minum di
Kabupaten Bone.
2. MAKSUD DAN Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu sehingga
TUJUAN kondisinya dapat bertahan sampai akhir umur rencana dengan biaya
yang efisien, maka sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut
diperlukan adanya persyaratan atau ketentuan-ketentuan yang dapat
dipertanggung jawabkan dan dapat diterapkan, baik dalam proses
pelelangan maupun pada saat pelaksanaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Sub Kegiatan Pembangunan SPAM
Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan Kabupaten Bone
memerlukan jasa Konsultan untuk pekerjaan Perencanaan Teknis
Pengadaan Air bersih/Minum seperti tersebut pada butir-6.b di bawah.
Untuk melaksanakan jasa dimaksud, kegiatan-kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh konsultan adalah sebagaimana tercantum pada
Kerangka Acuan Kerja.
3. SASARAN Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada
setiap tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar
hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan guna melaksanakan
pekerjaan konstruksi pada ruas jalan yang bersangkutan, serta
mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan atau
perencanaan tambahan dikemudian hari.
Secara garis besarnya, proses perencanaan ini dapat dibagi menjadi
beberapa tahap, yaitu :
1. Konsepsi Perancangan mencakup Laporan Persiapan
(Penyusunan jadwal pelaksanaan, Koordinasi dengan instansi
terkait)
2. Pra Rancangan mencakup Laporan Survei Lapangan (laporan
survei pendahuluan/literatur, penyelidikan tanah, pengukuran
berdasarkan elevasi tanah, pengujian lingkungan)
3. Pengembangan Rancangan Meliputi Proses dan hasil analisis
data
4. Rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar
detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Pelelangan Penyedia jasa Pelaksanaan Konstruksi dan
Laporan pendampingan pada panitia pada masa pelelangan
6. Pengawasan berkala mencakup pendampingan pada saat
pelaksanaan Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO).
4. NAMA DAN Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
ORGANISASI Bone
PENGGUNA
JASA
5. SUMBER Untuk pelaksanaan Sub kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan
PENDANAAN Perpipaan di Kawasan Perdesaan ini bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP, A. Lingkup Kegiatan
LOKASI Lingkup jasa konsultan yang diperlukan dan persyaratan teknis
KEGIATAN, yang tercakup di dalam pekerjaan ini, secara garis besarnya terdiri
DATA DAN dari bagian-bagian pekerjaan sebagai berikut :
FASILITAS
I. Kegiatan Persiapan, yang terdiri dari:
PENUNJANG
SERTA ALIH 1. Penyusunan jadwal pelaksanaan
PENGETAHUAN
2. Koordinasi dengan instansi terkait di Dinas Bina Marga,
Cipta Karya dan Tata Ruang
II. Kegiatan Survei Lapangan
Selanjutnya, uraian selengkapnya dari masing-masing bagian
pekerjaan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
A. Survei Pendahuluan
1) Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data
sekunder laporan pengelolaan lingkungan
2) Mengidentifikasi kondisi lahan dan area sekitarnya.
B. Survei Penyelidikan Lapangan
1) Pengujian Geolistrik
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui
keberadaan sumber/titik air tanah melalui eksplorasi
dangkal.
Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan metode sebagai
berikut :
i. Arus listrik diinjeksikan ke dalam bumi melalui dua
buah elektroda arus. Beda potensial yang terjadi diukur
melalui dua buah elektroda potensial, dari hasil
pengukuran arus dan beda potensial untuk setiap jarak
elektroda tertentu, dapat ditentukan variasi harga
tahanan jenis masing-masing lapisan di bawah titik
ukur.
ii. Pemeriksaan dilakukan dengan kedalaman
pemeriksaan 0 - 200 m.
iii. Pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu
menentukan jenis konfigurasi elektroda yang akan
digunakan (Wenner/Schlumbeger).
iv. Data yang diperoleh diolah dengan program Res2divn
kemudian menginterpretasi data.
v. Proses interpretasi data dilakukan dengan terlebih
dahulu menentukan resistivitas yang diinginkan.
Selanjutnya berdasarkan gambar kontur resistivitas
penampang lintasan, nampak skala perubaha warna dari
Biru sampai merah, yang berarti dari resistivitas kecil
ke resistivitas besar. Bulatan Biru menandakan daerah
resistivitas rendah yang merupakan akuifer. Setelah
dilakukan verifikasi diketahui kedalaman akuifer.
vi. Selanjutnya data hasil pengukuran menampilkan detail
kontur/struktur lapisan tanah yang digambarkan melalui
ukuran tebal tiap lapisan tanah agar memudahkan
dalam penentuan metode atau cara pengeboran.
2) Pengukuran Topografi
Pekerjaan pengukuran Tofografi adalah kegiatan
pengumpulan data permukaan bumi, penghitungan dan
memetakannya dengan skala tertentu serta disajikan pada
lembaran kertas.
Pekerjaan pengukuran topografi terdiri dari :
1. Survei Topografi
(1) Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan:
Pengukuran trase rencana pengambilan di alternatif
lokasi
(2) Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
Survei Pendahuluan
Pemasangan patok-patok Ground Control Point
(GCP)
Pemetaan situasi tampungan dan rencana trase dengan
UAV dan DTM
Validasi data pengukuran
Pengolahan data
Penggambaran
(a) Survai Pendahuluan
Survai pendahuluan meliputi:
Pengumpulan peta-peta dan data pendukung yang
diperlukan untuk perencanaan survei pengukuran
Peninjauan lokasi, untuk menentukan lingkup
kegiatan pengukuran termasuk rencana lokasi
yang memungkinkan untuk pemasangan BM,
serta mengetahui kondisi lokasi untuk keperluan
perencanaan jalur survai
Menentukan titik referensi untuk awal kegiatan
pengukuran
(b) Pemasangan Patok GCP (Ground Control Point).
Pemasangan Ground Control Point (GCP) di
lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
Ground Control Point (GCP) dibuat dari beton
bertulang
Ukuran GCP adalah 15 x 15 x 100 cm, dengan
sayap bagian bawah ukuran 35 x 35 x 15 cm
GCP dipasang pada tempat yang stabil, aman dari
gangguan, mudah dicari, bercat warna biru dan
diberi notasi pada papan marmer secara urut.
Setiap BM/GCP yang dipasang dibuatkan
dokumentasinya, meliputi foto, denah dan
deskripsi lokasi, serta posisinya dalam
sistemkoordinat. Foto tiap BM/GCP terdiri dari 1
(satu) buah, yaitu foto jarak dekat (papan marmer
dengan nomor BM/GCP terbaca dengan jelas),
dan foto BM/GCP dengan latar belakang lokasi
yang dapat dikenali
Jumlah BM/GCP direncanakan minimal sebanyak
6 (enam) buah.
(c) Pemetaan situasi tampungan dan rencana trase
dengan UAV dan DTM Melakukan pengukuran
dengan UAV (Unmanned Aeral Vehicle) untuk
memperoleh data situasi yang kemudian diolah
menjadi format DTM (Digital Terrain Model) untuk
dilakukan analisis.
(d) Validasi Data Pengukuran Melakukan cek akurasi
pelaksanaan kegiatan pengukuran di lapangan dan
hasil perhitungannya.
(e) Penggambaran Penggambaran hasil data
menggunakan aplikasi geospasial dan kemudian
dicetak pada kertas sesuai ketentuan.
2. Pengukuran debit Pengukuran debit di lakukan di titik
lokasi sumber air yang berpotensi dengan langkah
sebagai berikut :
Pengukuran debit minimal sebanyak 2 (dua) kali pada
setiap potensi lokasi
Pembuatan rating curve debit.
3) Penelitian Hidrologi
Penelitian Hidrologi dilaksanakan dengan tujuan untuk
mengumpulkan data yang diperlukan dalam analisa
Hidrologi dan selanjutnya dapat dipakai untuk perencanaan
jalur perpipaan.
Penelitian dilakukan dengan bantuan data statistik yang
ada didaerah setempat serta mengindentifikasi curah hujan
yang paling berpengaruh terhadap daerah tangkapan
sehingga akan mendapatkan data yang paling optimal.
Penelitian Hidrologi ini meliputi:
i. Mengambil peta topografi pada daerah sekitar sumber
air dan jalur perpipaan yang ada dengan skala 1 :
250.000 serta peta situasi skala 1 : 1000.
ii. Mengambil data curah hujan dan banjir tahunan dari
sumber-sumber yang bersangkutan (data dalam 10
tahun terakhir).
iii. Memprediksi kemungkinan terjadinya curah hujan yang
paling besar agar dapat memperkirakan besarnya
intensitas curah hujan dan banjir rencana dengan
metoda-metoda yang ada.
iv. Dari data lapangan dan hasil perhitungan tersebut di
atas, selanjutnya menentukan :
Kemiringan/elevasi pemasangan perpipaan
Dimensi pipa yang digunakan
Jalur pemasangan/perletakan perpipaan dan rumah
panel.
v. Membuat laporan lengkap mengenai perihal tersebut di
atas, yang meliputi :
Perencanaan perletakan/jalur perpipaan lengkap
dengan kapasitas, STA, dan dimensi, gambar-
gambar potongan dan saran-saran yang diperlukan
(dalam bentuk tabel).
Grafik-grafik dan tabel intensitas curah hujan pada
sekitar sumber air dan jalur perpipaan yang
bersangkutan.
III. Proses dan Hasil Analisis Data
1) Standar Perencanaan
Dalam merencanakan sejauh mungkin berpegang pada
Dokumen Standar Perencanaan Teknis Terinci (Lampiran
VI Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum).
2) Perencanaan Jenis Bangunan Air dan Perpipaan
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, konsultan
harus mengadakan analisa data dan perencanaan bangunan
air dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
i. Analisa elevasi tanah
Dari hasil peyelidikan sebelumnya, konsultan
menentukan titik perletakan bangunan rumah panel,
tower, dll.
ii. Menentukan debit sumber air dan dimensi perpipaan
yang digunakan berdasarkan data hasil penelitian
hidrologi.
iii. Mempelajari kemungkinan pemakaian tipe bak
penampungan yang sesuai untuk suatu daerah tertentu.
Type bak penampungan yang diijinkan dalam pekerjaan
ini adalah type ground atau type menara.
iv. Melakukan disain type bak penampungan disesuaikan
dengan besarnya kapasitas air yang akan ditampung
serta jenis bahan yang akan digunakan.
v. Menyiapkan gambar-gambar khusus yang diperlukan
untuk setiap titik tertentu/setiap paket.
3) Konsep Detail Perencanaan
Konsultan wajib membuat konsep perencanaan teknis
(Draft Design) dari setiap detail perencanaan kemudian
melaporkannya kepada Koordinator Pengawas untuk
dimintakan persetujuannya. Konsep perencanaan tersebut
digambar di atas kertas milimeter atau langsung di atas
kertas standard sheet yang telah ditetapkan oleh Pemberi
Tugas.
Detail perencanaan teknis yang perlu dibuatkan konsep
perencanaannya, antara lain :
i. Plan (alinyemen horizontal) digambar di atas peta
situasi skala 1: 25 dengan interval garis tinggi 1 (satu)
meter dan dilengkapi dengan index, antara lain :
Lokasi (STA) dan nomor-nomor titik kontrol
horizontal/vertikal.
Lokasi dari semua data topografis yang penting
seperti titik sumber air, rencana jalur perpipaan
dan lain-lain.
Lokasi dari rumah panel dan bak penampungan.
Setelah disetujui Koordinator Pengawas maka draft
desain tersebut dapat langsung dipindahkan ke kertas
standard sheet.
ii. Profil (alinyemen vertikal)
Konsep alinyemen vertikal dapat langsung digambar
(dengan pensil) di atas standard sheet dibagian bawah
dari gambar alinyemen horizontal. Alinyemen vertikal
digambar dengan skala horizontal 1:1000 dan skala
vertikal 1:100 yang mencakup hal-hal berikut :
Tinggi elevasi bak penampungan dan tinggi nomor
potongan melintang
Kondisi dan rencana kemiringan maksimum dari
perletakan perpipaan.
Elemen-elemen pendukung lainnya.
iii. Potongan melintang (Cross Section)
Gambar potongan melintang dibuat menurut peta
topografi sesuai keadaan pada lokasi yang ditentukan
di atas kertas standard sheet dengan skala horisontal
1:100 dan skala vertikal 1:50. Stationing dilakukan
setiap interval 10-50 meter.
iv. Bangunan Standar Pelengkap (Skala 1:10)
Gambar ini mencakup semua detail bangunan-
bangunan air lengkap seperti gambar meteran air,
gambar sambungan distribusi, manhole dan tangga
kontrol (bila ada) dan lain-lain.
4) Gambar Perencanaan Akhir (Final Design)
Pembuatan gambar jaringan air bersih selengkapnya,
dilakukan setelah Draft Design mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas dengan mencantumkan koreksi-koreksi dan
saran-saran yang diberikan oleh Pemberi Tugas, berikut
posisi alternatif trase yang pernah diteliti. Final Design
digambar di atas kertas standard sheet.
Gambar perencanaan akhir tersebut selengkapnya terdiri
dari :
i. Sampul luar (cover) dan sampul dalam.
ii. Lembar judul yang memuat lay-out jaringan skala 1:10
iii. Lembar simbol dan singkatan
iv. Gambar rencana dan existing jaringan air bersih skala
1:25 dilengkapi dengan bangunan pendukung serta
koordinat dari semua patok pengukuran.
v. Lembar daftar volume pekerjaan.
vi. Typical cross section skala 1:10 dilengkapi dengan
detail gambar meteran air dan sambungan distribusi.
vii. Plan dan Profil
Skala horizontal 1 : 25, skala vertikal 1:25
Dilengkapi dengan detail situasi yang ada, letak dan
tanda titik sumber air, rumah panel dan dimensi bak
penampungan, rencana jalur perpipaan, sambungan
rumah (SR) dan sebagainya.
viii. Potongan Melintang (Cross Section) :
Skala horisontal 1:10, skala vertikal 1:10
Dilengkapi dengan detail rumah panel dan bak
penampungan, rencana jalur perpipaan, sambungan
rumah (SR) dan sebagainya
ix. Lembar gambar bangunan pelengkap lainnya (jika
diperlukan).
Gambar rencana jaringan air bersih ini sebelum
digandakan, agar dimintakan persetujuan dari Pemberi
Tugas (1 set cetak biru/blue print diserahkan kepada
Pemberi Tugas). Jika telah disetujui maka disebut
Dokumen DED (Detailed Engineering Design) beserta
RKS dan EE.
5) Perhitungan Volume Pekerjaan Fisik
Daftar volume pekerjaan disusun menurut mata
pembayaran didalam Dokumen Kontrak. Volume
pekerjaan dihitung dari gambar cross section.
6) Perhitungan Biaya Pelaksanaan Fisik
Perhitungan Harga Satuan untuk setiap mata
pembayaran
Perkiraan biaya untuk setiap segmen pekerjaan
Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah dilampirkan
7) Kegiatan Pendukung
Kegiatan Operasional kantor dan lapangan
Dokumentasi foto
Pembuatan laporan-laporan sesuai KAK
B. Lokasi Kegiatan
SubKegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di
Kawasan Perdesaan ini dilaksanakan tersebar di Kecamatan
Tanete Riattang, T.R. Timur, T.R. Barat, Sibulue, Cenrana,
Kahu, Lapri dan Tellu Limpoe di Kabupaten Bone sebagaimana
yang tertuang pada dokumen penganggaran atau dokumen
lainnya sesuai kesepakatan bersama.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi (bila ada)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (Tidak ada)
c) Staf Pengawas/Pendamping (bila ada)
d) Fasilitas (Tidak ada)
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
D. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf di lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta
Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone.
7. METODOLOGI Penawaran Konsultan harus menggambarkan cara pendekatan dan
metodologi yang akan dilaksanakan oleh konsultan yang tercakup dalam
rencana kerja. Rencana kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan dan
jadwal penugasan personil, tugas masing-masing tenaga ahli, tempat
tugas, serta pengaturan logistik/fasilitas pendukung.
Tanggung jawab masing-masing tenaga ahli dan hubungan kerja antar
tenaga ahli dalam melaksanakan tugas digambarkan dalam organisasi
pelaksanaan yang mencakup struktur organisasi dan uraian tugas
Organisasi konsultan harus menggambarkan juga hubungan kerja
konsultan dengan organisasi Pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan
Teknis Pembanguan Jaringan SPAM Propinsi Sulawesi Selatan.
Seandainya konsultan ingin membuat ulasan mengenai Kerangka
Acuan Kerja atau mengusulkan perubahan atau tambahan isi
Kerangka Acuan Kerja, hal tersebut dapat dilakukan asalkan usulan
dasarnya mematuhi persyaratan Seleksi Umum/pengadaan langsung .
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 45 (Empat Puluh
PELAKSANAAN Lima ) Hari Kalender
9. TENAGA AHLI Tidak ada tenaga asing yang dikaryakan dalam pekerjaan ini karena
tenaga dari dalam negeri sudah mampu untuk melaksanakannya.
Jabatan/posisi-posisi personil dan keahliannya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, serta tugas dan tanggung jawabnya yaitu
sebagai berikut :
1. Ketua Tim/Team Leader (Ahli Teknik Sipil/Sumber Daya Air)
Sarjana Teknik Sipil yang memiliki SKA Ahli Muda/Ahli Madya
bidang SDA/Teknik Sipil, dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun, serta pekerjaan lain yang menunjang/terkait dengan metode
desain yang dikembangkan oleh Ditjen Cipta Karya, mengetahui
dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya,
dan mempunyai laporan SPT tahunan (tahun terakhir).
Tugas dan tanggung-jawabnya meliputi :
a. Bertanggung jawab terhadap seluruh lingkup pekerjaan
perencanaan teknis agar hasil pekerjaan sesuai dengan
acuan/ketentuan terkait.
b. Menyelesaikan laporan perencanaan sesuai dengan yang
diminta.
c. Membantu menghitung kuantitas dan pembuatan Dokumen
Lelang.
d. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait.
2. Petugas K3
Sarjana S1 semua jurusan, pengalaman minimal 1 (Satu) tahun
dibidang K3 jaringan perpipaan dan sumber daya air. Mempunyai
keahlian dalam K3 Konstruksi, mempunyai laporan SPT tahunan
(tahun terakhir).
Tugas dan tanggung-jawab petugas K3 meliputi :
a. Dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko,
dalam pelaksanaan K3.
b. Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu
menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan
kecelakaan kerja.
c. Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
4. Juru Gambar
Kualifikasi SMA/SMK Minimal pengalaman 1 (Satu) Tahun.
Tugas dan tanggung-jawab Juru Gambar meliputi :
a. Terlaksananya kegiatan penggambaran dan revisinya.
b. Melaksanakan penggambaran semua gambar kerja dan
gambar hasil kerja
5. Juru Ukur/Surveyor
Kualifikasi SMA/SMK Minimal pengalaman 1 (Satu) Tahun.
Tugas dan tanggung-jawab Juru Ukur/Surveyor meliputi :
a. Melaksanakan survei pengukuran, pengumpulan, dan
pengolahan data (di lapangan dan di kantor) sesuai dengan
ketentuan yang ada.
b. Bertanggung jawab atas kebenaran dan ketelitian survei yang
telah ditentukan
Tanggung Jawab:
1. Konsultan bertanggung jawab atas produk perencanaan sampai
hasil perencanaan tersebut telah dilaksanakan pekerjaan fisiknya,
yaitu pada saat pelaksanaan serah terima awal pekerjaan.
2. Konsultan yang tidak cermat sehingga hasil perencanaan tidak
dapat digunakan, dikenakan sanksi berupa keharusan melakukan
perencanaan Kembali dengan biaya dari konsultan yang
bersangkutan. Apabila tidak bersedia, maka dikenakan sanksi
masuk dalam daftar hitam atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
10. KELUARAN / Keluaran/Output yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1
OUTPUT (Satu) set laporan-laporan perencanaan teknis jaringan perpipaan dan
bangunan air lengkap termasuk dokumen pelelangannya baik berupa
hardcopy maupun softcopy, dengan perincian sebagai berikut:
No Jenis Laporan dan soft copy Kuantit Penanggung
as jawab materi
1 Laporan Pendahuluan 2 buku Ketua Tim
2 Laporan Antara 2 buku Ketua Tim
3 Laporan Akhir 2 buku Ketua Tim
4 Pemaparan laporan akhir 1 OK Ketua Tim
5 Gambar Rencana (DED) 2 buku Ketua Tim
6 Laporan RAB atau perkiraan 2 Ketua Tim
harga perencanaan/EE rangkap
7 Laporan hasil survey topografi, 2 Ketua Tim
hidrologi, pelaksanaan K3, dan Rangkap
penyelidikan tanah
8 Dokumentasi foto/video drone 1 Ls Ketua Tim
9 Softcopy semua laporan (Hard 1 Buah Ketua Tim
Disk External)/Flash Disk
10. Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 100%
11. LAPORAN Setiap laporan diupayakan disusun dalam bahasa Indonesia kecuali
istilah-istilah atau parameter-parameter yang belum dibakukan dalam
bahasa Indonesia.
Setiap laporan dibuat 2 (Dua) rangkap dan masing-masing rangkap
dijilid dengan rapi serta diberi sampul sesuai Petunjuk Pemberi Tugas
dengan ukuran kertas A4.
Laporan dimaksud dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Laporan Laporan Pendahuluan terdiri dari:
Pendahuluan
Jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan secara lengkap termasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil ahli dan
pendukung konsultan.
Laporan TIDAK DISYARATKAN
Bulanan
Laporan Laporan Antara terdiri dari :
Antara
Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan,
Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-
gambar pra-rencana.
Laporan Laporan Akhir terdiri dari:
Akhir
a. Uraian kegiatan perencanaan dan tahapan
pelaksanaannya secara terperinci.
b. Gambar Rencana, yaitu gambar topografi hasil
survei dan gambar desain rencana jaringan
perpipaan dan bangunan air. Ukuran kertas A3
c. Laporan Perkiraan harga perencanaan
(Engineer’s Estimate) , yaitu Rencana Anggaran
Biaya yang dibuatoleh perencana berdasarkan
Analisa kuantitas dengan harga yang dihitung
untuk setiap item pekerjaan dan harga perkiraan
pekerjaan.
d. Laporan perhitungan struktur (bila ada)
e. Kesimpulan dari penyelidikan hidrologi.
f. Laporan analisis tingkat resiko pekerjaan,
laporan pelaksanaan K3 serta perencanaan K3
untuk pekerjaan pelaksanaan.
g. Laporan hasil survei topografi dan penyelidikan
tanah dan analisa dan rekomendasi yang
mendukung kegiatan perencanaan. Laporan ini
dilengkapi dengan dokumentasi pendukung
yaitu Foto kondisi lokaasi dan Peta sumber air.
h. Soft Copy semua laporan di atas dalam Hard
Disk External/Flash Disk saat berakhirnya
kontrak dengan kuantitas seperti pada tabel.
i. Foto kondisi lokasi sumber air, bangunan air dan
jalur perpipaan harus dapat menggambarkan
secara jelas. Dimulai dari Benchmark, foto
patok setiap 10 meter sampai STA Akhir, Foto
penanda yang mudah dikenali, kondisi titik
rawan/kritis seperti longsor, genangan, dll. Foto
dilengkapi dengan Keterangan Lokasi/Tempat,
Koordinat, Hari/Tanggal pengambilan, Nama
Pekerjaan, dan Nama penyedia jasa.
12. JADWAL Uraian Minggu Ke -
PELAKSANAAN
1 2 3 4 5 6
Pek. Persiapan
Penyusunan Laporan Pendahuluan
Pengumpulan data sekunder
Survey inventarisasi kondisi lapangan
Analisis Hidrologi
Survey Topografi
Pengujian Geolistrik
Penyusunan Laporan Antara.
Analisis dan Pengolahan data
Penyusunan Laporan Akhir
13. SYARAT a) Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat
KUALIFIKASI
Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha Jasa
Desain rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103)
yang sesuai dan masih berlaku atau Sertifikat Badan Usaha
Lainnya yang sesuai dengan lingkup pekerjaan dan masih
berlaku, serta mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum 08/PRT/M/2011 dan Perubahannya (19/PRT/M/2014).
14 PRODUKSI
DALAM
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
NEGERI
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan Konsultan berwarga
negara Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK ini dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
DITETAPKAN OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
A. ASMAJAYA SAKKA, ST
Nip. 19791222 200312 1 007