PEMERINTAH KABUPATEN BONE
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET :
JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN (DED) KEGIATAN KONSTRUKSI PSU
WILAYAH IV
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KABUPATEN BONE
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PERENCANAAN (DED) KEGIATAN KONSTRUKSI PSU
WILAYAH IV
TAHUN ANGGARAN
2024
URAIAN PENDAHULUAN
Latar Belakang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
kabupaten Bone melalui Program Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum (PSU) akan melaksanakan kegiatan
Penyelenggaraan PSU Perumahan dengan sub Kegiatan
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk menunjang Fungsi Hunian pada tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menata Jalan Lingkumgan ,
dan saluan drainase untuk memberikan kenyamanan bagi
pejalan kaki, Pengendara Motor dan Mobil dan mengakomodir
kebutuhan akan penempatan kelengkapan prasarana jalan dan
jaringan utilitas umum untuk menunjang fungsi hunian.
Maksud dan Tujuan Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu sehingga
kondisinya dapat bertahan sampai akhir umur rencana dengan
biaya yang efisien, maka sebelum melaksanakan pekerjaan
tersebut diperlukan adanya persyaratan atau ketentuan-
ketentuan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat
diterapkan, baik dalam proses pelelangan maupun pada saat
pelaksanaan. Berkenaan dengan hal tersebut, Kegiatan
Penyelenggaraan PSU Perumahan memerlukan jasa Konsultan
untuk pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jalan
Lingkungan dan saluran drainase. Untuk melaksanakan jasa
yang dimaksud, kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah sebagaimana tercantum pada Kerangka
Acuan Kerja .
Sasaran Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini :Konsultan wajib
memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap
tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar
hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan guna melaksanakan
pekerjaan konsultansi pada pembangunan Jalan Lingkungan dan
saluran drainase yang bersangkutan, serta mengusahakan sekecil
mungkin adanya perbaikan-perbaikan atau perencanaan
tambahan dikemudian hari. Secara garis besarnya, proses
perencanaan ini dapat dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :
a. Pengumpulan data lapangan
b. Analisa data lapangan, perencanaan dan penggambaran.
c. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran
Biaya
d. Penyusunan Perhitungan Teknis K3 Konstruks
e. Penerapan sistem Menejemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK) diantaranya Operasi Keselamatan
Konstruksi (OKK).
Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan yang tersebar di kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Bone.
Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis ini
bersumber dari Dana APBD DAU Kabupaten Bone Tahun
Anggaran 2024.
Nama dan Organisasi Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang / Jasa
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah ULP Kabupaten Bone.
Satuan Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Bone
SYAMSU ALAM, S.Kom, KPA selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
DATA PENUNJANG
Data Dasar Data dasar perencanaan pekerjaan perencanaan teknis
pembangunan Jakan Lingkungan dan saluran drainase adalah
suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rancangan pembangunan jangka panjang, jangka
menengah dan jangka tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat pusat dan
daerah.
Standar Teknis
Studi-studi Terdahulu Dengan diambilnya studi-studi terdahulu yang bertujuan untuk
mendapatkan bahan sebagai perbandingan dan acuan. Selain
itu, studi-studi terdahulu ini dibuat untuk menghindari adanya
kesamaan dalam perencanaan yang telah dilakukan.
Referensi Hukum Peraturan Menteri PUPR No. 7/2019 Tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Mengacu pada
Permen PU Dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2019.
RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup jasa konsultan yang diperlukan dan persyaratan
teknis yang tercakup di dalam pekerjaan ini, secara garis
besarnya terdiri dari bagian-bagian pekerjaan sebagai berikut :
I. Survei lapangan
a. Penelitian Kerusakan Bangunan
b. Pemeriksaan Lokasi Sumber Material
c. Pengecekan Material Bangunan Lama Yang Masih
Layak Terpakai.
II. Perencanaan Teknis
Selanjutnya, uraian selengkapnya dari masing - masing
bagian pekerjaan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a. GAMBAR SITUASI/SITE PLAN
- Pekerjaan ini menggambarkan situasi / titik lokasi bangunan.
Pekerjaan ini terdiri dari :
Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal.
Pengukuran situasi.
Pengambilan titik koordinat lokasi bangunan.
Perhitungan dan penggambaran peta.
b. PENYUSUNAN GAMBAR DETAIL.
Menyiapkan Gambar Existing bangunan lama.
Menyiapkan Gambar Rencana beserta detailnya.
Membuat Gambar Masing-Masing Tampak, yakni
Tampak Depan, Tampak Samping, dan Tampak
Belakang.
Tempat-tempat yang merupakan sumber material
bangunan yang terdapat di sekitar lokasi pengukuran,
dilakukan pengukurannya dan dicatat untuk dipetakan
serta di foto
III. PERHITUNGAN DAN PERENCANAAN TEKNIS
Dalam merencanakan kegiatan penyelenggaraan PSU
Perumahan, sejauh mungkin berpegang pada buku
peraturan Standard Spesifikasi AHSP 2016.
3.1. Konsep Detail Perencanaan (Draft Desain)
Konsultan wajib membuat konsep perencanaan teknis
(Draft Design) dari setiap detail perencanaan kemudian
melaporkannya kepada Koordinator Perencana untuk
dimintakan persetujuannya.
Konsep perencanaan tersebut digambar di atas kertas
milimeter atau langsung di atas kertas standard sheet yang
telah ditetapkan oleh Pemberi Tugas.
Detail perencanaan teknis yang perlu dibuatkan konsep
perencanaannya, antara lain :
-. Plan (alinyemen horizontal) digambar di atas peta situasi
skala 1 : 100 dengan interval garis tinggi 1 (satu) meter dan
dilengkapi dengan index, antara lain
- Potongan horizontal / vertikal
- Detail-detail pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Lokasi dari semua data topografis yang penting
seperti batas rawa, kebun, hutan lindung, rumah,
sungai dan lain-lain
3.2. Gambar Perencanaan Akhir (Final Design)
Pembuatan gambar tampak bangunan selengkapnya,
dilakukan setelah Draft Design mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas dengan mencantumkan koreksi-koreksi
dan saran-saran yang diberikan oleh Pemberi Tugas, berikut
posisi alternatif trase yang pernah diteliti.
Final design digambar diatas kertas standar sheet
Gambar perencanaan akhir tersebut selengkapnya terdiri
dari :
1) Sampul luar (Cover) dan sampul dalam
2) Lembar judul yg memuat lay-out bangunan skala 1 :
50.000
3) Lembar simbol dan singkatan
4) Lembar daftar volume pekerjaan
5) Plan dan profil
Skala horizontal 1 : 1000, skala vertikal 1 : 100
Dilengkapi dengan detail situasi dan gambar
existing bangunan yang ada
6) Potongan melintang (cross section)
Skala horizontal 1 : 100, skala vertikal 1 : 50
7) Lembar gambar bangunan pelengkap lainnya (jika
diperlukan)
Gambar rencana rehabilitasi bangunan ini sebelum
digandakan, agar dimintakan persetujuan dari Pemberi
Tugas (1 set cetak biru/blue print diserahkan kepada
Pemberi Tugas)
3.3. Perhitungan Volume Pekerjaan Fisik
Daftar volume pekerjaan disusun menurut pay
item/mata pembayaran didalam Dokumen Kontrak.
Volume pekerjaan dihitung dari gambar cross section.
3.4. Perhitungan Biaya Pelaksanaan Fisik
Perhitungan Harga Satuan untuk setiap pay item
Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah dilampirkan
A. Data dan fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan ileh pengguna jasa
yang dapat digunakan harus dipelihara oleh penyedia
jasa;
a) Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi (bila ada)
b) Akomodasi dan Ruang Kantor (bila ada)
(jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi
dan ruang kantor yg akan disediakan oleh kantor
/ satuan kerja / proyek / bagian proyek misalnya,
ruang kantor luas / ukurannya dan keadaannya,
atau harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
dengan cara sewa)
c) Staf Pengawas / Pendamping
(Pengguna jasa akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping (counterpart),
atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi)
d) Fasilitas oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
di pergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. (cantumkan disini barang-barang
yang harus disediakan oleh penyedia jasa dan
tetapkan juga apakah harus beli atas nama
kantor / satuan kerja / proyek / bagian proyek
ataukah harus dengan cara sewa)
B. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa,
maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf proyek.
Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah 1 (Satu) set laporan-laporan perencanaan teknis
lengkap termasuk dokumen pelelangannya baik berupa
hardcopy maupun softcopy. Membuat Penilaian Resiko
Keselamatan Konstruksi Dan Membuat Rancangan
Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi)
Peralatan, Material, Penyediaan oleh Pengguna Anggaran data dan fasilitas yang
disediakan Oleh Pengguna Anggaran yang dapat digunakan
Personil dan Fasilitas dari
harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
Pengguna Anggaran (PA)
1. Laporan dan data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
2. Staf/pendamping
Kuasa Pengguna anggaran yang sekaligus sebagai PPK
akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
Peralatan dan Material Peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
meliputi perangkat computer PC, Roll meter, kendaraan roda
dari Penyedia Jasa
2/roda 4, kamera digital, GPS, peralatan tulis menulis, dll
Konsultansi
Lingkup Kewenangan Kewenangan yang didelegasikan dari Kuasa Pengguna anggaran
(KPA) kepada Penyedia jasa adalah kewenangan dalam
Penyedia Jasa
mengawasi, mengarahkan pelaksanaan agar dapat tercapai
penyelesaian pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan
yang ada dalam dokumen kontrak.
Penerapan Operasi Setelah Seluruh bahaya K3 ditempat kerja telah
diidentifikasi dan dipahami, Perusahaan menerapkan
Keselamatan Kerja
pengendalian Operasi yang diperlukan untuk mengelola
resiko – resiko terkait bahaya – bahaya K3 ditempat kerja serta
untuk memenuhi peraturan perundang – undangan dan
persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 ditempat kerja.
Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola
resiko – resiko K3 untuk memenuhi kebijakan K3
Perusahaan. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada
pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan
tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya
K3 ditempat kerja.
Pengendalian Operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara
bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari
pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan
keseluruhan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Perusahaan.
1. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Perencanaan Dan Pengendalian Pelaksanaan Meliputi
Kegiatan:
a) Menetapkan Penanggung Jawab Untuk Setiap
Proses
I. Penanggung Jawab Lapangan
Team Leader
Ahli K3
II. Penanggung Jawab Pengelolaan Data
Tim Surveyor
Operator Komputer
b) Menetapkan kriteria untuk proses dengan struktur
organisasi proyek
c) Mengadaptasi pekerjaan dengan pekerja
Pengolahan K3 (Safety Induction)
Pertemuam Pagi (Safety Morning Talk)
Pertemuam Kelompok Kerja K3L (Tool Box
Meeting)
Evaluasi K3L
2. Menghilangkan bahaya dan mengurangi resiko
Keselamatan Konstruksi
a. Bahaya radiasi komputer/Laptop dengan
menggunakan kaca mata anti radiasi pada saat
pengolahan data
b. Panas matahari dan debu pada saat dilapangan
dilindungi dengan menggunakan penutup kepala
helm dan masker hidumg dan mulut.
c. Tergelincir, jatuh, tersengat binatang dikendalikan
dengan menggunakan APD Seperti helm,
kacamata, sepatu safety dan sarung tangan
d. Adanya Virus Covid – 19 Disarankan
menggunakan masker dan sarung tangan
3. Pengendalian Operasi
a. Melakukan analisa keselamatan kerja dengan
menggunakan APD dan APK
b. Melakukan pemeriksaan, pengecekan barang dan
prasarana peralatan kerja baik untuk mengambil
data dilapangan maupun pengolah data di kantor
seperti instalasi listrik, kelayakan alat ukur, laptop,
computer, printer dan meja gambar.
Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga
Penyelesaian Kegiatan Puluh) Hari Kalender
Personil JUMLAH
POSISI KUALIFIKASI ORANG /
BULAN
Tenaga Ahli
1. Team Leader Min. S1 1 OB
2. Ahli K3 Kontruksi Min. S1 1 OB
Tenaga Pendukung
1. Surveyor D3 1 OB
2. Juru Gambar SMK / SMA 1 OB
3. Tenaga Komputer SMK / SMA 1 OB
Jadwal Tahapan
Semua tenaga ahli harus mempunyai sertifikat keahlian
Pelaksanaan Kegiatan
dan dinyatakan lulus, sesuai bidang dan jabatan yang akan
ditempatinya. Jabatan/posisi personil dan keahliannya yang
diperlukan serta tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan jasa ini, yaitu sebagai berikut :
a. Team Leader
Adalah seorang ahli sipil yang dibuktikan dengan
SKA Jalan dengan latar belakang pendidikan teknik sipil
adalah pemimpin tim konsultan atau wakil direksi
pekerjaan yang bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan, dimana timnya ditugaskan untuk
melaksanakan jasa, pengalaman minimal 3 tahun.
Mengendalikan dan mengkoordinir semua
personil yang terlibat pada setiap kegiatan baik
dilapangan maupun dikantor
Memeriksa hasil pengumpulan data lapangan
dan menganalisanya bersama-sama dengan
personil konsultan lainnya.
Bertanggung jawab atas semua data dan
menjamin semua pekerjaan sesuai dengan
kerangka acuan kerja dan dapat diselesaikan tepat
pada waktunya
b. Ahli K3 Konstruksi
Adalah seorang ahli K3 yang dibuktikan dengan
Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
Tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :
Menerapkan ketententuan Peraturan Perundang
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode
kerja pelaksanaan konstruksi
Mengevaluasi program K3
c. Surveyor
Surveyor yang mempunyai pengalaman dalam bidang
survey khususnya bidang bangunan/juru ukur/draftman
sipil. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar belakang
pendidikan minimal SMA/SMK dan bertanggung
jawab atas survey bangunan yang dilakukan
d. Juru Gambar
Mengembangkan gambar dari konsultan design
(perencana)
Koordinasi dengan Surveyor terkait titik
koordinat/dimensi
Menggambar 2D maupun 3D
Monitor design terhadap material penyusun
Koordinasi antar divisi maupun ke konsultan
perencana
e. Operator Komputer
Tugas utamanya adalah untuk membantu
T e n a g a Ahli dalam penyelesaian administrasi dan
kegiatan kantor. Operator computer/Typist harus
mengikuti petunjuk Tenaga Ahli untuk membuat
surat-surat maupun mengetik laporan. Operator
komputer/Typist adalah seorang yang memahami
pengopersian computer.
L A P O R A N
Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan
Laporan ini berisi antara lain tentang penjelasan rinci yang
memuat :
Maksud dan Tujuan
Metode/jadwal survey dan pengumpulan data
Program kerja dan jadwal pelaksanaan
Laporan Bulanan Laporan ini dibuat sebanyak 1( satu ) buku
Laporan Antara Laporan ini berisi antara lain tentang penjelasan rinci yang
memuat :
Hasil Survey
Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Laporan ini merupakan laporan akhir berupa data survey
yang telah diisi sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 40 (Empat
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
buku laporan dan disertai soft copy (SHP).
HAL – HAL LAIN
Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Data Lapangan berikut:
Pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan
penyedia pekerjaan konstruksi.
Data yang dimiliki / dipublikasikan Konsultan dan
Penyedia (pekerjaan konstruksi) harus sama.
Ahli Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Kegiatan Perencanaan (DED) yang tersebar
dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024 dibuat agar dapat dijadikan
sebagai acuan.
DITETAPKAN OLEH :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SYAMSU ALAM, S. Kom
NIP. 19810514 201001 1 021