Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan disebutkan bahwa
Belakang pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, termasuk kekayaan alam bukan
hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah
diusahakan oleh manusia.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2006 Tentang
Irigasi, sebagaimana juga diadopsi dan dinyatakan ulang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Bone No. 12 Tahun 2009 Tentang Sistem Irigasi Di Kabupaten Bone,
irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk
menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi
air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Sistem irigasi adalah kesatuan
penanganan irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi,
kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Jaringan irigasi
adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu
kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan,
dan pembuangan air irigasi. Dan daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang
mendapat air dari satu jaringan irigasi.
Lebih jelas lagi dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 14/PRT/M/2015 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya
Menjadi Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, Daerah Irigasi yang terletak utuh pada satu
kabupaten/kota merupakan daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari
jaringan irigasi yang seluruh bangunan dan saluran serta luasannya berada dalam
satu wilayah kabupaten/kota.
Dengan wilayah administrasi seluas 455.900 Km2 (45.590.000 Hektar) yang terbagi
menjadi 27 kecamatan dan 372 desa dan kelurahan, Kabupaten Bone kini menjadi
kabupaten terluas di Propinsi Sulawesi Selatan. Dari luasan tersebut, hingga akhir
tahun 2016, telah terdata 53.583 Hektar daerah irigasi potensial yang menjadi
kewenangan kabupaten ini (11,75% dari total luas daratan Kabupaten Bone), yang
mencakup; 340 daerah irigasi permukaan dengan total luas 43.434 Hektar, 44
daerah irigasi tambak dengan total luas 10.064 Hektar, dan 7 daerah irigasi air
tanah dengan total luas 85 Hektar. Dari total luasan daerah irigasi tersebut, untuk
irigasi permukaan, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 14/PRT/M/2015 sebagai
kewenangan Kabupaten Bone hanya 224 daerah irigasi dengan luas total 34.379
Hektar. Adapun 116 daerah irigasi lainnya seluas 9.055 Hektar belum masuk dalam
penetapan.
2. Maksud dan KAK ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana yang harus
Tujuan dipenuhi atau diperhatikan dari interprestasi KAK ini, dan bertujuan agar Konsultan
Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan produk
yang optimal.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dengan adanya KAK ini adalah terciptanya suatu
perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka kegiatan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 1
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
rehabilitasi/pemeliharaan.
4. Lokasi Adapun lokasi kegiatan yang akan direncanakan yaitu;
Kegiatan
No. Daerah Irigasi ( D.I. ) Desa/Kelurahan Kecamatan
A. PEKERJAAN REHABILITASI
1 Rehabilitasi D.I. Surah Tea Musu Ulaweng
2 Rehabilitasi D.I. Tolaga Sanging Palie Lappariaja
3 Rehabilitasi D.I. Alinge Tea Musu Ulaweng
4 Rehabilitasi D.I. Lawara Barugae Lamuru
5 Pembangunan D.I.Mallinrung Mallinrung Libureng
6 Rehabilitasi D.I. Dekko Mappesangka Ponre
7 Rehabilitasi D.I. Raja Mattampawalie Lappariaja
8 Rehabilitasi D.I. Pacekkeng Liliriawang Bengo
9 Rehabilitasi D.I. Malaka II MattTaarodpaunlgi palie Bengo Ulaweng
Adapun Output dan Outcome kegiatan yang akan direncanakan yaitu
Outcome(Hek
No. Daerah Irigasi ( D.I. ) Output (Meter)
tar)
B. PEKERJAAN REHABILITASI
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
1 Rehabilitasi D.I. Tolaga Bagi 2bh, Bang. Sadap 3bh, 187.00
Pintu air 2bh
Bang. Embung (Kolam) 1bh,
2 Rehabilitasi D.I. Alinge Sal. Primer, Sal. Sek., Bang. 116.00
Bagi 1bh, Bang. Sadap 3bh
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
3 Rehabilitasi D.I. Lawara Bagi 2bh, Bang. Sadap 2bh, 73.00
Pintu air 2bh
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
4 Pembangunan D.I.Mallinrung Bagi 1bh, Bang. Sadap 3bh, 464.00
5. Output dan Pintu air 5bh
Outcome
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
5 Rehabilitasi D.I. Raja 98.00
Sadap 4bh, Pintu air 4bh
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
6 Rehabilitasi D.I. Pacekkeng 45.00
Bagi 1bh, Bang. Sadap 3bh
Bang. Bendung 1bh, Sal.
7 Rehabilitasi D.I. Malaka II Primer, Sal. Sek., Bang. Sadap 52.00
2bh, Pintu air 2bh
6. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran
Pendanaan Pembelanjaan dan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
7. Nama dan Nama PPK : KASDAR, ST
Organisasi
Satuan Kerja : DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
Pejabat KABUPATEN BONE
Pembuat
Komitmen
(PPK)
Data Penunjang
8. Data Dasar 1. Daftar Rencana Kegiatan DAK Kabupaten Bone Tahun 2024.
2. Daftar Daerah-Daerah Irigasi Kabupaten Bone (Lampiran Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Pengelolaannya Menjadi Wewenang dan
Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota)
3. Database Jaringan Irigasi Kabupaten Bone Tahun 2024
4. Peta Lokasi Pekerjaan
5. Data Skema dan Bangunan Daerah Irigasi Bidang Pelaksanaan Jaringan
Pemamfaatan Air Dinas Pekerjaan Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi
Kabupaten Bone
6. Dll.
9. Standar 1. Kriteria-Kriteria Perencanaan (KP) Irigasi Direktorat Jenderal Sumbe Daya Air
Teknis 2. Standar Penggambaran Bangunan Irigasi
3. Dll.
10. Studi-Studi 1. Tinjauan Lapangan
Terdahulu 2. Survey Lokasi Pekerjaan, Bahan, dan Harga
11. Referensi 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
Hukum 2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik
5. Peraturan Menteri PUPR No. 08 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional
Penyelenggara DAK Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Lingkup
12. Lingkup Lingkup pekerjaan utama dalam kegiatan ini untuk setiap daerah irigasi mencakup;
Pekerjaan
Outcome(Hek
No. Daerah Irigasi ( D.I. ) Output (Meter)
tar)
C. PEKERJAAN REHABILITASI
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
1 Rehabilitasi D.I. Tolaga Bagi 2bh, Bang. Sadap 3bh, 187.00
Pintu air 2bh
Bang. Embung (Kolam) 1bh,
2 Rehabilitasi D.I. Alinge Sal. Primer, Sal. Sek., Bang. 116.00
Bagi 1bh, Bang. Sadap 3bh
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
3 Rehabilitasi D.I. Lawara Bagi 2bh, Bang. Sadap 2bh, 73.00
Pintu air 2bh
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
4 Pembangunan D.I.Mallinrung Bagi 1bh, Bang. Sadap 3bh, 464.00
Pintu air 5bh
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 3
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
5 Rehabilitasi D.I. Raja 98.00
Sadap 4bh, Pintu air 4bh
Sal. Primer, Sal. Sek., Bang.
6 Rehabilitasi D.I. Pacekkeng 45.00
Bagi 1bh, Bang. Sadap 3bh
Bang. Bendung 1bh, Sal.
7 Rehabilitasi D.I. Malaka II Primer, Sal. Sek., Bang. Sadap 52.00
2bh, Pintu air 2bh
13. Keluaran Adapun keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini adalah berikut;
1. Keluaran yang merupakan hasil utama perencanaan, yaitu : Rencana Anggaran
Biaya (RAB, mencakup Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan, Harga
Bahan dan Upah), Gambar-Gambar Rencana, serta Spesifikasi Teknis, yang
diserahkan dalam bentuk Hard Copy (3 Rangkap) dan Soft Copy (2 Rangkap);
2. Keluaran yang merupakan hasil penunjang perencanaan, yaitu : Laporan-
Laporan dan Foto Dokumentasi yang diserahkan dalam bentuk Hard Copy (2
Rangkap) dan Soft Copy (2 Rangkap) serta Bundel Data Ukur/Survey (Asli dan 1
rangkap rekaman).
14. Peralatan, PA akan memberikan peralatan/material/personil/fasilitas berupa :
Material, 1. Tenaga pendamping lapangan;
Personil dan 2. Dokumen-dokumen untuk bahan perencanaan;
Fasilitas dari 3. Fasilitas pendukung yang dibutuhkan.
PPK
15. Peralatan Penyedia Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaannya harus menyiapkan
dan Material peralatan dan material yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan
dari Penyedia sebagaimana yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian dan lampiran-
Jasa lampirannya, baik yang diperlukan pada saat survey, desain, penyusunan dokumen
Konsultansi dan pelaporan.
16. LIngkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan untuk menggunakan
Kewenangan peralatan/material/personil/fasilitas yang disediakan oleh PPK selama jangka
Penyedia waktu berlangsungnya pekerjaan dan mengembalikan
Jasa peralatan/material/personil/fasilitas tersebut ke PPK setelah pekerjaan selesai.
Dalam hal pergantian personil inti, Penyedia Jasa tidak diberikan kewenangan
untuk mewujudkannya tanpa adanya persetujuan dari PPK
Dan juga Penyedia Jasa tidak diberikan kewenangan untuk memindahkan
lokasi/ruas pekerjaan secara sepihak tanpa persetujuan PPK, tetapi dalam hal ini
Penyedia Jasa boleh memberikan masukan dan pertimbangan kepada PPK
berdasarkan alasan-alasan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan.
17. Jangka Jangka waktupelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 ( Empat Lima ) hari
Waktu kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian.
Pekerjaan
Pekerjaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 4
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
18. Personil Kualifikasi Jumlah
Posisi
(minimum) Orang hari
Tenaga Ahli :
1. Team Leader (Ahli Irigasi) Sarjana Teknik 1
Pengairan
(Ahli Irigasi)
Tenaga Pendukung (Jika Ada):
1. Surveyor Sarjana Teknik Sipil 1
2. Asisten Surveyor (Helper) Diploma III Teknik Sipil 1
3. Cost Estimator Diploma III Teknik Sipil 1
4. Operator CAD Sarjana Teknik Sipil 1
5. Tenaga Administrasi Diploma III Teknik Sipil 1
19. adwal Adapun jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan perencanaan digambarkan dalam
Tahapan bar chart sebagai berikut :
Pelaksanaan
Pekerjaan Bulan Ke- Bulan Ke-
N
o Tahapan Pekerjaan 1 1
.
M.1 M.2 M.3 M.4 M.5 M.6
1 Persiapan
2 Survey Lapangan
Jangka
waktu
3 Detail Engineering
pelaksanaan
Desain
45 Hari
4 Penyusunan
Dokumen Lelang
5 Pelaporan
Laporan
20. Laporan Laporan Akhir memuat pendahuluan, kondisi eksisting lokasi pekerjaan,
Akhir metodologi perencanaan, parameter desain, analisis perencanaan, detail desain
perencanaan, analisis perhitungan biaya, daftar kuantitas dan harga, tinjauan
spesifikasi teknis, rekomendasi dari pihak perencana, dan segala informasi-
informasi yang berkaitan dengan proses perencanaan serta hasil desain yang
diperoleh.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 12 (dua belas ) hari Kelender sejak
SPMK diterbitkan dalam bentuk Hard Copy (2 Rangkap) dan Soft Copy (2 Rangkap).
Hal-Hal Lain
21. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 3 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 5
Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan jaringan Irigasi Permukaan
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemamfaatan Air Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone
22. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Kerjasama tersebut tidak lebih dari 20% nilai kontrak;
2. Kerjasama tersebut hendaknya pada pekerjaan yang membutuhkan peralatan
yang susah diperoleh untuk penyelesaian pekerjaan, maka pihak ketiga dapat
membantu dalam hal pengadaan pekerjaan;
3. Kerjasama tersebut harus dengan persetujuan PPK.
23. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan
1. Untuk pekerjaan saluran baru (pembukaan saluran yang sama sekali belum
Data Lapangan
ada sebelumnya) maka dipersyaratkan adanya data ukur sifat datar
(waterpass) dan data ukur sipat ruang (theodolit);
2. Untuk pekerjaan peningkatan saluran (sebelumnya ada saluran lama, lanjutan
pasangan saluran) maka pengambilan data ukur tidak dipersyaratkan
menggunakan alat ukur, namun dilakukan dengan menggunakan pengukuran
secara langsung, baik ukuran panjang saluran, dimensi saluran eksisting, profil
tanggul saluran, dan data-data lapangan pendukung lainnya;
3. Untuk pekerjaan bangunan (skala kecil) maka pengukuran dilakukan dengan
pengambilan data langsung di lapangan, berupa pengukuran profil sungai
(untuk bendung kecil), profil pertemuan saluran (untuk bangunan bagi dan
bangunan lainnya), dll;
4. Pengumpulan data harga bahan dan material di lokasi pekerjaan dilakukan
dengan cara survey langsung di lapangan.
5. Pengumpulan data mekanika tanah dilakukan sesuai keperluan dan
dikondisikan dengan anggaran yang disediakan.
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Ditetapkan Oleh,
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI
Kuasa Pengguna Anggaran
KASDAR, ST
NIP:19751125 200701 1 013
Kerangka Acuan Kerja (KAK) 6