PEMERINTAH KABUPATEN BONE
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET :
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN (SPV) KONSTRUKSI WILAYAH III 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KABUPATEN BONE
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGAWASAN (SPV) KONSTRUKSI WILAYAH III 2024
TAHUN ANGGARAN
2024
URAIAN PENDAHULUAN
Latar Belakang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
kabupaten Bone melalui Program Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum (PSU) akan melaksanakan kegiatan
Penyelenggaraan PSU Perumahan dengan sub Kegiatan
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk menunjang Fungsi Hunian pada tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menata Jalan Lingkumgan ,
dan saluan drainase untuk memberikan kenyamanan bagi
pejalan kaki, Pengendara Motor dan Mobil dan mengakomodir
kebutuhan akan penempatan kelengkapan prasarana jalan dan
jaringan utilitas umum untuk menunjang fungsi hunian.
Maksud dan Tujuan Untuk memperoleh hasil pekerjaan yang tepat mutu sehingga
kondisinya dapat bertahan sampai akhir umur rencana dengan
biaya yang efisien, maka sebelum melaksanakan pekerjaan
tersebut diperlukan adanya persyaratan atau ketentuan-
ketentuan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat
diterapkan, baik dalam proses pelelangan maupun pada saat
pelaksanaan. Berkenaan dengan hal tersebut, Kegiatan
Penyelenggaraan PSU Perumahan memerlukan jasa Konsultan
untuk pekerjaan pengawasan (supervise) teknis pembangunan
Jalan Lingkungan dan saluran drainase. Untuk melaksanakan
jasa yang dimaksud, kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah sebagaimana tercantum pada Kerangka
Acuan Kerja .
Sasaran Hasil yang diharapkan dari pekerjaan ini :Konsultan wajib
memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap
tahapan proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar
hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan guna melaksanakan
pekerjaan konsultansi pada pembangunan Jalan Lingkungan dan
saluran drainase yang bersangkutan, serta mengusahakan sekecil
mungkin adanya perbaikan-perbaikan atau perubahan tambahan
dikemudian hari. Secara garis besarnya, proses pengawasan ini
dapat dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan menjadi dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik.
d. Menyetujui program kerja harian atau mingguan dan
gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh penyedia konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan pekerjaan pengawasan.
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan masalah yang terjadi di proses
pelaksanaan konstruksi
g. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana Ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan atau di temukan
ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi
h. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan yang tersebar di kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Bone.
Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis ini
bersumber dari Dana APBD DAU Kabupaten Bone Tahun
Anggaran 2024.
Nama dan Organisasi Nama Organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang / Jasa
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah UKPBJ Kabupaten
Bone.
Satuan Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Bone
SYAMSU ALAM, S.Kom, selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
DATA PENUNJANG
Data Dasar Data dasar pekerjaan pengawasan teknis pembangunan Jakan
Lingkungan dan saluran drainase adalah suatu kesatuan tata cara
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
menghasilkan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan unsur
perencanaan teknis dan sesuai dengan kualitas, kuantitas dan
pencapaian pelaksanaan pekerjaan yang tepat waktu
Standar Teknis
Studi-studi Terdahulu Dengan diambilnya studi-studi terdahulu yang bertujuan untuk
mendapatkan bahan sebagai perbandingan dan acuan. Selain
itu, studi-studi terdahulu ini dibuat untuk menghindari adanya
kesamaan dalam pengawasan yang telah dilakukan.
Referensi Hukum Peraturan Menteri PUPR No. 7/2019 Tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Mengacu pada
Permen PU Dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2019.
RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Tahap Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program
kegiatan konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas
program pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan
penggunaan material, program penyediaan dan penggunaan
informasi, program penyediaan dan penggunaan dana.
Pembahasan: Kontraktor mengajukan contoh bahan dari beberapa
produk sesuai ketentuan dalam RKS kepada Konsultan Pengawas
Lapangan, Tim Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.
b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang
perlu kepada Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-
benar berlangsung sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
Pembahasan: Pemberi tugas/Pelaksana Kegiatan dan Konsultan
Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup
untuk diperiksa atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan – bahan atau barang – barang baik yang sudah maupun
yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen
kontrak. Selain itu, Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan
Konsultan Pengawas Lapangan berhak mengeluarkan instruksi
untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, pekerjaan –
pekerjaan, bahan – bahan atau barang – barang apa saja yang
tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja
dan semua instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang
diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
Pembahasan: dalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus
mengecek, bahan bangunan/tenaga kerja lokal/setempat yang
memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada (RKS)
dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin
tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP)
dan Pelaksana Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan
peralatan-peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material
konstruksi dan menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material
tersebut adalah benar-benar memenuhi persyaratan dalam
spesifikasi.
Pembahasan: Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan
dan perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam
keadaan baru dansemua hasil pekerjaan berkualitas baik, bebas dari
cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat
dianggap defectif (rusak).
f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan
pengawasan pekerjaan meliputi:
(1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
(2) Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan
waktu dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
(3) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi.
(4) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan,
serta Serah Terima Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
(5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan
membuat laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor.
(6)Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh
Kontrakror.
(7) Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
(8) Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan dokumen
yang terdiri dari:
Menerima dan menyiapkan berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan,
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan
dan bulanan, Berita Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan
Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
adalah 1 (Satu) set laporan-laporan pengawasan teknis
lengkap termasuk dokumen laporan baik berupa hardcopy
maupun softcopy.
Peralatan, Material, Penyediaan oleh Pengguna Anggaran data dan fasilitas yang
disediakan Oleh Pengguna Anggaran yang dapat digunakan
Personil dan Fasilitas dari
harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
Pengguna Anggaran (PA)
1. Laporan dan data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
2. Staf/pendamping
Pengguna anggaran yang sekaligus sebagai PPK akan
menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi.
Peralatan dan Material Peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
meliputi perangkat computer PC, Roll meter, kendaraan roda
dari Penyedia Jasa
2/roda 4, kamera digital, GPS, peralatan tulis menulis, dll
Konsultansi
Lingkup Kewenangan Kewenangan yang didelegasikan dari Pengguna anggaran (PA)
kepada Penyedia jasa adalah kewenangan dalam mengawasi,
Penyedia Jasa
mengarahkan pelaksanaan agar dapat tercapai penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ada dalam
dokumen kontrak.
Penerapan Operasi Setelah Seluruh bahaya K3 ditempat kerja telah
diidentifikasi dan dipahami, Perusahaan menerapkan
Keselamatan Kerja
pengendalian Operasi yang diperlukan untuk mengelola
resiko – resiko terkait bahaya – bahaya K3 ditempat kerja serta
untuk memenuhi peraturan perundang – undangan dan
persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 ditempat kerja.
Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola
resiko – resiko K3 untuk memenuhi kebijakan K3
Perusahaan. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada
pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan
tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya
K3 ditempat kerja.
Pengendalian Operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara
bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari
pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan
keseluruhan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Perusahaan.
1. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Perencanaan Dan Pengendalian Pelaksanaan Meliputi
Kegiatan:
a) Menetapkan Penanggung Jawab Untuk Setiap
Proses
I. Penanggung Jawab Lapangan
Team Leader
Ahli K3
II. Penanggung Jawab Pengelolaan Data
Tim Surveyor
Operator Komputer
b) Menetapkan kriteria untuk proses dengan struktur
organisasi proyek
c) Mengadaptasi pekerjaan dengan pekerja
Pengolahan K3 (Safety Induction)
Pertemuam Pagi (Safety Morning Talk)
Pertemuam Kelompok Kerja K3L (Tool Box
Meeting)
Evaluasi K3L
2. Menghilangkan bahaya dan mengurangi resiko
Keselamatan Konstruksi
a. Bahaya radiasi komputer/Laptop dengan
menggunakan kaca mata anti radiasi pada saat
pengolahan data
b. Panas matahari dan debu pada saat dilapangan
dilindungi dengan menggunakan penutup kepala
helm dan masker hidumg dan mulut.
c. Tergelincir, jatuh, tersengat binatang dikendalikan
dengan menggunakan APD Seperti helm,
kacamata, sepatu safety dan sarung tangan
d. Adanya Virus Covid – 19 Disarankan
menggunakan masker dan sarung tangan
3. Pengendalian Operasi
a. Melakukan analisa keselamatan kerja dengan
menggunakan APD dan APK
b. Melakukan pemeriksaan, pengecekan barang dan
prasarana peralatan kerja baik untuk mengambil
data dilapangan maupun pengolah data di kantor
seperti instalasi listrik, kelayakan alat ukur, laptop,
computer, printer dan meja gambar.
Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90
Penyelesaian Kegiatan (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Personil JUMLAH
POSISI KUALIFIKASI ORANG /
BULAN
Tenaga Ahli
1. Team Leader Min. S1 1 OB
2. Ahli K3 Kontruksi Min. S1 1 OB
Tenaga Pendukung
1. Surveyor D3 1 OB
2. Juru Gambar SMK / SMA 1 OB
3. Tenaga Komputer SMK / SMA 1 OB
Jadwal Tahapan
Semua tenaga ahli harus mempunyai sertifikat keahlian
Pelaksanaan Kegiatan
dan dinyatakan lulus, sesuai bidang dan jabatan yang akan
ditempatinya. Jabatan/posisi personil dan keahliannya yang
diperlukan serta tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan jasa ini, yaitu sebagai berikut :
a. Team Leader
Adalah seorang ahli sipil yang dibuktikan dengan
SKA Jalan dengan latar belakang pendidikan teknik sipil
adalah pemimpin tim konsultan atau wakil direksi
pekerjaan yang bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan, dimana timnya ditugaskan untuk
melaksanakan jasa, pengalaman minimal 3 tahun.
Mengendalikan dan mengkoordinir semua
personil yang terlibat pada setiap kegiatan baik
dilapangan maupun dikantor
Memeriksa hasil pengumpulan data lapangan
dan menganalisanya bersama-sama dengan
personil konsultan lainnya.
Bertanggung jawab atas semua data dan
menjamin semua pekerjaan sesuai dengan
kerangka acuan kerja dan dapat diselesaikan tepat
pada waktunya
b. Ahli K3 Konstruksi
Adalah seorang ahli K3 yang dibuktikan dengan
Sertifikat Ahli K3 Konstruksi
Tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :
Menerapkan ketententuan Peraturan Perundang
undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode
kerja pelaksanaan konstruksi
Mengevaluasi program K3
c. Surveyor
Surveyor yang mempunyai pengalaman dalam bidang
survey khususnya bidang bangunan/juru ukur/draftman
sipil. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar belakang
pendidikan minimal SMA/SMK dan bertanggung
jawab atas survey bangunan yang dilakukan
d. Juru Gambar
Mengembangkan gambar dari konsultan design
(perencana)
Koordinasi dengan Surveyor terkait titik
koordinat/dimensi
Menggambar 2D maupun 3D
Monitor design terhadap material penyusun
Koordinasi antar divisi maupun ke konsultan
perencana
e. Operator Komputer
Tugas utamanya adalah untuk membantu
T e n a g a Ahli dalam penyelesaian administrasi dan
kegiatan kantor. Operator computer/Typist harus
mengikuti petunjuk Tenaga Ahli untuk membuat
surat-surat maupun mengetik laporan. Operator
komputer/Typist adalah seorang yang memahami
pengopersian computer.
L A P O R A N
Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan
Laporan ini berisi antara lain tentang penjelasan rinci yang
memuat :
Maksud dan Tujuan
Metode/jadwal survey dan pengumpulan data
Program kerja dan jadwal pelaksanaan
Laporan Bulanan Laporan ini dibuat sebanyak 1( satu ) buku
Laporan Antara Laporan ini berisi antara lain tentang penjelasan rinci yang
memuat :
Hasil Survey
Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Laporan ini merupakan laporan akhir berupa data survey
yang telah diisi sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10
(Sepuluh) hari kerja sejak FHO diterbitkan sebanyak 1
(satu) buku laporan dan disertai soft copy (SHP).
HAL – HAL LAIN
Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Data Lapangan berikut:
Pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan
penyedia pekerjaan konstruksi.
Data yang dimiliki / dipublikasikan Konsultan dan
Penyedia (pekerjaan konstruksi) harus sama.
Ahli Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen
Demikian Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Kegiatan Pengawasan (Supervisi) yang
tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024 dibuat agar dapat
dijadikan sebagai acuan.
DITETAPKAN : Watampone, 16 – MEI - 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SYAMSU ALAM, S. Kom
NIP. 19810514 201001 1 021