| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0410895957741000 | Rp 752,275,856 | Peserta tidak memberikan tanggapan atas permintaan dokumen bukti dukung untuk Pokja melakukan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga | |
| 0903070845741000 | Rp 908,399,836 | - | |
| 0537039505728000 | Rp 965,583,450 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020395299724000 | - | - | |
| 0019686443724000 | - | - | |
Mandiri Jaya Sakti | 04*2**5****24**0 | - | - |
| 0022140677724000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
| 0018898395511000 | - | - | |
| 0622994051724000 | - | - | |
| 0028178002724000 | - | - | |
| 0033061110722000 | - | - | |
| 0926932658741000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah (SR) IPAL Bontang Kuala
Tahun Anggaran 2023
Pendahuluan
1. Latar Belakang Kota Bontang adalah kota industri dimana seiring dengan bertambahnya jumlah pendudukkota
Bontang, kontribusi pencemaranairlimbah domestikmaupun limbah industri dapatmencemari
lingkungan melaluibadan airpenerima, seperti air tanah dan sungai yangmenjadi sumber
air penduduk bahkan telah mengancam pasokan sumber- sumber air bersih Jika dibiarkan
terus-menerus akan berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan kesehatan
masyarakat Kota Bontang. Penanganan air limbah merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat didukung dengan kesadaran masyarakat akan
pentingnya penanganan air limbah khususnya limbah rumah tangga akan berjalan dengan
baik jika masing- masing pihak menjalankan perannya dengan baik. Pemerintah pusat,
daerah dan masyarakat harus ikut ambil bagian dalam pengelolaan air limbah sehingga
sistemnya akan berjalan dengan baik dengan kualitas hasil pengolahan dapat memenuhi
standar kualitas air buangan yang ditetapkan.
Pemerintah Kota Bontang mempunyai wacana untuk pengentasan kekumuhan melalui program
Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan Program Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) ditahun
2019 dengan melaksanakan deklarasi untuk tidak BAB disembarang tempat terutama bagi
warga yang berada di kawasan pesisir atas laut. Perkampungan Bontang Kuala adalah
perkampungan yang terletak di daerah pesisir dimana masyarakatnya sebagian besar adalah
berprofesi sebagai nelayan perkampungan ini salah satu objek wisata maritim di Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota
mengadakankegiatanpekerjaan“PEMBANGUNAN JARINGAN PIPA DAN SAMBUNGAN RUMAH
(SR) IPAL BONTANG KUALA” melalui sumber dana PAD Kota Bontang tahun anggaran 2023.
untuk mewujutkan lingkungan kawasan perkampungan Bontang Kuala menjadi kawasan yang
layak, bersih dan sehat.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membuat desain/perencanaan lengkap dan
rinci serta optimal dari segi fungsi, biaya, dan keamanan sehingga layak untuk dilaksanakan.
Tujuan : Menyiapkan dokumen perencanaan teknis berupa gambar-gambar perencanaan kerja
yang didukung dengan analisa teknis dan rencana anggaran biaya yang dapat dijadikan
pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan.
3. Sasaran Melakukan Perencanaan Teknis Jaringan IPAL Bontang Kuala.
4. Lokasi Kegiatan Kelurahan Bontang Kuala
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) termasuk Pajak-Pajak yang dibayarkan dan dibebankan pada PAD Kota Bontang Tahun
Anggaran 2022
6. Nama dan Organisasi PPK Nama PPK : H. Edi Suprapto,ST
Satuan Kerja PPK : Dinas PUPR Kota Bontang
Data Penunjang
1. Data Dasar - Kondisi Existing Jaringan IPAL Bontang Kuala
- Data Pertumbuhan Penduduk Kelurahan Bontang Kuala
- RPIJM Kota Bontang
2. Standar Teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat
3. Studi-Studi Terdahulu -
4. Referensi Hukum a) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
b) Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
c) DPA No.DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.04.0000/001/2023, Tanggal 2 Januari 2023
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.524/KPTS/M/2022 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi.
e) PERWALI No.16 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Papan Nama
P r 1o.y2e Pkelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 )
2. PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH AIR LIMBAH
2.1 Pekerjaan Sambungan Rumah (Sr)
2.2 Pekerjaan Km/Wc
2.3 Pengadaan Pipa Air Limbah PVC Class B RRJ 3"
3. PEKERJAAN LAIN - LAIN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN POMPA STATION AIR LIMBAH
3.1 Pompa Air type 80 DF 53.7 Pwr 3.7 kw
3.2 Panel Outdoor SET 40 x 60 cm
3.3 Kabel NYFGBY 4 x 25 mm
3.4 Pemasangan Pipa PVC RRJ Ø 4"
3.5 Pengadaan Pipa Air Limbah PVC Class B RRJ 4"
2. Keluaran Terpenuhinya Sambungan Rumah (SR)
3. Peralatan, Material, Dalam kegiatan ini PPK menyediakan fasilitas Ruang Rapat di Dinas PUPR Kota Bontang dan surat
Personel Dan Fasilitas menyurat terkait koordinasi antar instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
dari PPK
4. Peralatan dan Material Dalam kegiatan ini Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan semua fasilitas yang
Dari Penyedia Jasa diperlukan yaitu sebagai berikut :
Konsultansi 1) Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi Staf Penyedia Jasa ke dan dari proyek/lapangan
2) Peralatan instrumen pengukuran yang memenuhi standar untuk digunakan
3) Fasilitas Transportasi untuk pelaksanaan kegiatan dilapangan
4) Biaya tambahan untuk staf pembantu (apabila diperlukan).
5) Keperluan biaya sosial selama melakukan survey pada lokasi yang akan dikerjakan
5. Lingkup Kewenangan Penyedia jasa bertanggung jawab secara profisional atas pelaksanaan pekerjaan yang
Penyedia Jasa dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku.
6. Jangka Waktu 90 (sembilan puluh ) Hari Kalender
Penyelesaian Pekerjaan
7. Kebutuhan Personil Kualifikasi
Minimal Posisi Tingkat Jumlah
Keahliah Pengalaman
Pendidikan Orang/Bulan
Personil :
Pelaksana Lapangan SMU/Sederajat Pelaksana Plambing/Pekerjaan 1 (satu) Tahun 1 Orang
Plambing-Kls 1 (TT001)/Jabker
Pelaksana Tehnik Plambing Jenjang 4
Petugas K3 Konstruksi SMU/Sederajat Sertifikat K3 Konstruklsi 1 (satu) Tahun 1 Orang
8. Jadwal Tahap Terlampir dijadwal pelaksanaan pengadaan
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan
1. Laporan-Laporan Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
a. Permohonan Pembayaran
b. Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan
c. Berita Acara Pembayaran
d. laporan harian
e. laporan mingguan
f. laporan bulanan,
g. foto-foto dokumentasi (hard copy dan soft copy)
f. as built drawing dan
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan di wilayah
Negara Republik Indonesia.
2. Pedoman Pengumpulan Penyedia Jasa diwajibkan untuk melakukan pengumpulan data sesuai dengan tahapan
Data Lapangan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan.
3. Alih Pengetahuan Penyedia jasa diwajibkan untuk menyelenggarakan pertemuan secara terjadwal dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil lapangan pada satuan kerja PPK.
Bontang, 22 Agustus 2023
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
KPA Selaku PPK
H.Edi Suprapto,ST
NIP. 19790121 200212 1 003