| 0022143002724000 | Rp 3,094,183,563 | |
| 0937344422724000 | - | |
| 0019686443724000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
| 0028180537724000 | - | |
| 0028285526722000 | - | |
| 0834454035722000 | - | |
| 0020295655101000 | - | |
CV Melona Cipta Cemerlang | 08*0**2****22**0 | - |
| 0028177285724000 | - | |
CV Arr Berkah Jaya | 06*4**9****23**0 | - |
| 0020105821722000 | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - |
| 0600424212001000 | - | |
CV Manakarra Cipta Konsultan | 06*8**0****24**0 | - |
| 0622994051724000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Paket Pekerjaan :
Pembangunan Jembatan RT. 07 & RT. 21 Kel. Kanaan (DBH Sawit)
Uraian singkat pelaksanaan pekerjaan adalah memberikan gambaran dan
uraian pekerjaan mulai dari tahap awal pekerjaan sampai selesainya
seluruh item pekerjaan.
DIVISI 1. UMUM
I . MOBILISASI
Mobilisasi personil dan peralatan dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan namun ketentuan
ini hanya berlaku untuk pentahapan mobilisasi peralatan utama
dan personel terkaitnya, dan harus sudah diatur jadwalnya
terlebih dahulu saat tahap pengadaan jasa pemborongannya.
Pengaturan, mobilisasi secara bertahap ini tidak
menghapuskan denda akibat keterlambatan mobilisasi setiap
tahapannya sesuai jadwal yang disepakati dan merupakan
bagian yang tidak terpisah dari Kontrak. Setiap tahapan
Mobilisasi Peralatan Utama harus terlebih dulu diajukan
permohonan mobilisasinya oleh Penyedia jasa kepada Direksi
pekerjaan paling sedikit 30 hari sebelum tanggal rencana awal
mobilisasi setiap peralatan utama tersebut. Direksi pekerjaan
perlu melakukan monitoring harian atas rencana mobilisasi
hingga terlaksananya mobilisasi peralatan utama beserta
personil operator terkait dengan lengkap dan baik.
II. MANAJEMEN KESELAMATAN LALU LINTAS
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan
sementara dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
untuk mengendalikan dan melindungi para pekerja-pekerja,
dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk
lokasi
sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan
spesifikasi yang tertuang dalam seksi ini dan sesuai dengan
rencana detail manajemen dan keselamatan lalu lintas yang
telab disusun atau atas perintah Direksi Pekerjaan. Penyedia
Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara
perlengkapan jalan sementara dan harus menyediakan petugas
bendera (flagmen) dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas
lainnya sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Periode
Kontrak. Manajemen lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-unclangan yang berlaku. Pengaturan lalu
litas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang di susun
oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda
pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah
dan jenis perlengkapan jalan sementara yang disediakan
harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran. Semua
pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh
Penyedia Jasa harus di kaji oleh Direksi Pekerjaan agar
sesuai dengan ukuran, lokasi, reflektifitas (daya pantul),
visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang
sebagaimana mestinya sesuai. dengan kondisi kerja yang
khusus.
III. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan. Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan
atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat
melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung
jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan. Penyedia Jasa
memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa
menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu. Orang
tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja
dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman. Hal-hal yang
menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli
K3 dan tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan.
Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi
pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja
secara penuh (full-time) untuk mengurus dan
menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
2) Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan
dengan mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100
orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
diwajibkan membentuk unit pembina K3.
3) Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini
merupakan unit struktural dari organisasi penyedia jasa yang
dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
4) Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-
sama dengan panitia pembina keselamatan kerja ini bekerja
sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia
Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
5) Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
a) Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan
kerja fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
b) Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja dalam segala hal yang berhubungan
dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
c) Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek
pada rekomendasi dari panitia pembina keselamatan dan
kesehatan kerja.
6) Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu
proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan
kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
IV. MANAJEMEN MUTU
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi
terhadap semua kegiatan dan dokumentasi Pengendalian Mutu
yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa dan harus
memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
akses sepenuhnya pada setiap saat. Pengawas Pekerjaan akan
meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan menentukan
diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu
Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas
Pekerjaan, didukung oleh hasil-hasil Pengendalian Mutu
Penyedia Jasa. Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat
Kontrak harus dipandang sebagai Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua
Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu terakhir yang telah
diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak
Dapat Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut
pembayaran untuk Pekerjaan yang dokumentasi Pengendalian
Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh Manajer
Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam
Kontrak. Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang
baik terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan
Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untuk
pelaksanaannya sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal
yang tepat dalam kegiatan pengendalian mutu produk. Dalam
pekerjaan ini diperlukan beberapa kebutuhan untuk
pengendalian mutu : Manajer Kendali Mutu, Asisten Ahli
Kendali Mutu, Staf Pendukung, Laporan Ahli Kendali Mutu
(setiap bulannya).
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
I. GALIAN BIASA
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian,
garis, dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau
ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun
yang di jumpai termasuk tanah, batu, batu-bata, beton,
pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang
seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar
batas galian. Bilamana material/bahan yang terekspos pada
garis formasi atau tanah dasar atau pondasi dalam keadaan
lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut
harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan
timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan. Bilamana batu, lapisan keras
atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk perkerasan maupun bahu jalan atau pondasi struktur,
maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu
yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diametemya lebih
besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali
dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Direksi
Pekerjaan. Penggalian dengan cara mekanik atau sesuai
petunjuk Direksi dan Pengawas, galian tanah berada pekerjaan
box culvert 1 dan 2 selanjutnya hasil galian dimasukkan ke
dalam dumtruck di buang keluar lokasi pekerjaan.
II. Timbunan
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan
elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini
harus dibagi menjadi empat jenis, yaitu Timbunan Biasa,
Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas
Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular
Backfill).
c. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan
kapasitas daya dukung tanah dasar pada lapisan penopang
(capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi
lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan
lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan
untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan
timbunan adalah faktor yang kritis.
d. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan
penopang (capping layer) pada tanah lunak yang
mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e. Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah
rawa, daerah berair dan lokasi-lokasi serupa di mana
bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan
dengan memuaskan.
f. Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara
permanen berada di bawah permukan air, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan
dalam Spesifikasi ini.
g. Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus
digunakan untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh
dari struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah
serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar.
h. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu
bahan yang dipasang sebagai landasan untuk pipa atau
saluran beton, maupun bahan drainase porous yang
dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk
mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan
dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan
dalam Spesifikasi ini mungkin diperlukan, ditujukan
terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi
dan stabilitas lereng.
DIVISI 5. PEKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan,pembasahan dan pemadatan agregat diatas permukaan
yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau
lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting
sampai lebar jalur lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu
jalan, yang ditunjukkan pada Gambar. Pekerjaan harus mencakup
penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan tanah dasar, dan
penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
DIVISI 7. STRUKTUR
BETON MUTU RENDAH fc’ 10 Mpa
Setelah pemancangan dan pas.batu kosong (Aanstamping)
untuk pondasi box culvert dan parit beton jalan sudah selesai
dengan baik maka dilanjutkan dengan pengecoran lantai kerja
beton fc’10 (K.125). Material yakni Semen, pasir, batu
kerikil/koral beton, air dicampur dan diaduk menjadi beton
dengan menggunakan Concrete Mixer (Molen) kemudian tuang
cor beton ke dalam bekisting area lantai kerja yang telah
disiapkan. Penyelesaian dan perapihan pekerjaan ini tentunya
setelah selesai pasangan batu kosong (Aanstamping).
Komposisi Campuran sesuai persyaratan dengan
menggunakan takaran yang disetujui. Pengecoran lantai kerja
untuk ketebalan sesuai persyaratan dan gambar kerja. Beton
harus di campur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis
dan jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin
distribusi yang merata dari seluruh bahan. Pencampur harus
dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang
digunakan dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat
dan semen yang telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur
dijalankan sebelum air ditambahkan, Waktu pencampuran
harus di ukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus
dimasukkan sebelum waktu pencampuran telah berlangsung
seperempat bagian, Waktu pencampuran untuk mesin
berkapasitas 0,5 m3 selama minimal 1,5 menit, untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m3. .
ANYAMAN KAWAT YANG DILAS (WELDED WIRE MESH)
Besi Tulangan Jalan dengan menggunakan besi D6
anyaman /wire mesh M6, atau sesuai yang dipersyaratkan
serta mengikuti petunjuk Pengawas dan Direksi. Seluruh lokasi
levelling permukaan jalan yang akan di cor terlebih dahulu di
lakukan penghamparan wiremesh. Pembuatan bekisting untuk
seluruh sisi - sisi jalan, sambungan & daerah overlap wire
mesh agar selalu diperhatikan yakni harus di ikat kuat, lurus
dan rapi. Lingkup panjang jalan disesuaikan dengan gambar
rencana.
BAJA TULANGAN BjTP 280 Polos
Pekerjaan penulangan pada semua struktur box culvert
dan parit serta penutupnya, sebelum perakitan besi pada
struktur terlebih dahulu dilakukan pemasangan bekisting dan
perancah yang kuat/kokoh guna terbentuknya model box culvert
& parit serta penutupnya yang sesuai gambar rencana. Setelah
semua terpasang maka persiapan pelaksanaan pengecoran box
culvert dan parit serta penutupnya dengan beton K.250.
Pekerjaan tulangan harus rapi, kuat, jarak, pembengkokan dan
panjang tulangan harus disesuaikan dengan gambar rencana
atau yang disyaratkan.
PEKERJAAN PENYEDIAAN TIANG PANCANG BETON DAN
PEMANCANGANNYA
Setelah pengadaan tiang pancang beton sudah selesai
dan semua tersedia di lokasi pekerjaan maka dilanjutkan dengan
pemancangan untuk pondasi pada box culvert dengan titik-titik
pancang dan kedalamannya disesuaikan dengan gambar
rencana. Persiapan pekerjaan pemancangan meliputi persiapan
alat pancang dan handling Tiang Pancang ke titik pemancangan.
Pemancangan dilakukan dengan alat Pile Driver + Hammer.
Penyambungan tiang pancang dengan pengelasan jika panjang
pancang melebihi tiap batangnya. Penggunaan Alat Pancang
harus mengikuti petunjuk Direksi dan Pengawas.
DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan yang semula tidak diperkirakan atau disediakan
dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi
ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan menurut Pekerjaan
Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun sebagaimana
yang ditunjukkan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
dan dapat mencakup pekerjaan tambahan dari drainase, galian,
timbunan, stabilisasi, pengujian, pengembalian (restitution)
perkerasan eksisting kebentuk semula, pelapisan ulang, struktur
atau pekerjaan lainnya.
PEMBERSIHAN AKHIR
Pembersihan akhir dari sisa-sisa sampah dan material akibat
pekerjaan serta mengumpulkan di suatu tempat kemudian
diangkut ke tempat pembuangan akhir.