| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809728215448000 | Rp 7,935,757,127 | Tidak melakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0014091904724000 | Rp 9,599,677,045 | - | |
CV Sinar Teknik | 07*4**6****24**0 | - | - |
| 0022138366724000 | - | - | |
PT Gariyan Alfath Saguna | 09*8**2****41**0 | Rp 9,048,005,939 | Tidak mengisi secara lengkap tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) |
| 0802710020724000 | Rp 9,620,656,944 | Tidak menyampaikan SBU Subklasifikasi Pemasangan Curtain Wall KT011 untuk SBU KBLI 2017 atau SBU Subklasifikasi Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium PB001 untuk SBU KBLI 2020 | |
| 0022140677724000 | Rp 9,601,672,681 | Tidak menyampaikan SBU Subklasifikasi Pemasangan Curtain Wall KT011 untuk SBU KBLI 2017 atau SBU Subklasifikasi Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium PB001 untuk SBU KBLI 2020 | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Adhitama Citra Mandiri | 05*8**7****24**0 | - | - |
| 0748629839612000 | - | - | |
| 0800518631619000 | - | - | |
CV Syifah Jaya Kaltim | 09*8**4****41**0 | - | - |
Vidatrajayamakmur | 09*1**9****24**0 | - | - |
| 0028177285724000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0018405548623000 | - | - | |
| 0600627467741000 | - | - | |
| 0025473802722000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
CV Borneo Naga Sakti | 04*7**2****41**0 | - | - |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0028285526722000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - |
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang seeara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk Pembangunan Gedung ........,yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Arsitektur
3) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Seeara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikanl dilihat dan
tereantum pada Bill 0f Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan seeara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahanl material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktorl pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan seeara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelanganl pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umuml pelaksanaan pekerjaanl bahan,
3) Rineian volume pekerjaanl rineian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelanganl pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
2.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
- NI • 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI•(1983) Peraturan Pereneanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI • 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI • 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI • 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI • 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-
bagian pekerjaan ini.
- Tata eara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-
1991-03).
- Peraturan Pereneanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Pereneanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Pereneanaan Struktur Bangunan untuk Peneegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987
UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut
diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart
Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahanl pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umuml Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksil Konsultan dan
Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standartlnormalkodelpedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansil Institusil Assosiasi Profesil Assosiasi Produsenl
Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenanglberkepentingan atau Badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil
Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui seeara Nasionall Internasional.
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
2.4.1 Baru/ bekas.
Keeuali ditetapkan lain seeara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalaml untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
keeil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkanl dilarang digunakan.
2.4.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrikl produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa eapl merk dagang pengenal pabrikl
produsen ataupun sebagai pengenal kwalitasl kelasl kapasitas, maka semua bahan
dari pabrikl produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) keeuali ditetapkan oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang
berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai
dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas.
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahanl produk didalam persyaratan teknis,
seeara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Keeuali seeara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahanl produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahanlproduk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang
kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahanl produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara" tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
2.4.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktorl Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahanl
produk dengan sesuatu bahanl produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan
yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahanl produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktorl
Supplier untuk mendapatkan bahanl produk seperti yang dipersyaratkan, maka
perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas sebagai masukan (input) baru
yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
2.4.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahanl produk akan dibelil dipesanl diprodusir, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas atau kesesuaian
dari bahanl produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam
bentuk tertulis yang dilampirkan pada eontohl brosur dari bahanl produk yang
bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil
Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktorl Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai eontohl brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktorl Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahanl produk yang
sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterimal disetujuinyaseluruh bahanl produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahanl produk yang digunakan sesuai dengan eontoh
brosur yang telah disetujui.
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahanl produk kepada Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas harus disertakan eontoh dari bahanl produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah eontoh:
a. Untuk bahanl produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujuil diterima oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badanl Lembaga Penguji
yang ditunjuk oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas.
b. Untuk bahanl produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujuil diterima oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas, kepada
Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah
eontoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari eontoh yang diserahkan kepada Direksil Konsultan Manajemen
Konstruksil Pengawas atau eontoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksil Konsultan Manajemen
Konstruksil Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah eontoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktorl supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
dari eontoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah eontoh yang harus diserahkan kepadaDireksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai
dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan eontoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk
bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali eontoh tersebut.
3. Waktu persetujuan eontoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktorl supplier untuk mengajukan eontoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas eontoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahanl produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau eontoh akan
diberikan oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas dalam waktu
tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
e. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh
satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau eontoh akan diberikan oleh
Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian
kesetarafan.
e. Untuk bahanl produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil
Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahanl produk yang bersifat peralatanl perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifatl jumlahl harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan eontoh dalam bentuk bahanl produk jadi permintaan persetujuan
bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus
dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrikl produsen
- Surat-surat seperlunya dari agenl importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku eadang dan jasa purna penjualan (after sales serviee) dan
lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
eontoh dari bahanl produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas, maka
dengan sendirinya dianggap bahwa eontoh yang diajukan telah disetujui oleh
Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas.
2.4.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahanl produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahanl produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahanl produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas
berhak untuk memerintahkan agar:
a. BahanlProduk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahanlproduk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahanl produk yang memenuhi
persyaratan.
2. Untuk bahanl produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahanl produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut
:
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 em
e. Huruf berukuran minimum 10 em dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahanl produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
2.5 PELAKSANAAN
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksil Konsultan ,
Pengawas sebuah "Network Plan" mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan
logis serta kaitanlhubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuklselama masa pengadaanl pembelian serta
waktu pengirimanlpengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapanl
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuklselama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun reneana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas akan memeriksa reneana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau reneana kerja apabilaDireksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas meminta diadakannya
perbaikanl penyempurnaan atas reneana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas terhadap
reneana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan
pekerjaan (tertulis).
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum eukup memberikan petunjuk mengenai eara untuk meneapai keadaan
pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang seeara
terperinei akan memperlihatkan eara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga) kepada Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan seeara tertulis oleh kontraktor kepada Direksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan I bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya eontoh tampilan pekerjaan l
bahan atau dikehendaki oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas, maka
Kontraktor wajib menyediakan Raneangan tampilan pekerjaan l bahan (Mock Up) atas beban
Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksil
Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas suatu reneana mingguan yang berisi
reneana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas suatu
reneana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai reneana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direneanakan untuk dilaksanakan
dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan reneana mingguan maupun
bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas mengenai hal
tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
2.5.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasilperaturanlkaidah yang telah
ditetapkan.
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Keceuali dipersyaratkan lain seeara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan eara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Keceuali dipersyaratkan lain seeara khusus, maka Badan Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembagal
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang
oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktorl Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lembagal Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badanl Lembaga Penguji ketigalberdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas dan Kontraktorl Supplier maupun
wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, keeuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktorl Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktorl
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahanl
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada
bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan seeara visual menghalangi Direksil Konsultan Manajemen
Konstruksil Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor
wajib melaporkan seeara tertulis kepada Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil
Pengawas mengenai reneananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksil Konsultan
Manajemen Konstruksil Pengawas berkesempatan seeara wajar melakukan pemeriksaan
pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa
hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksil Konsultan Manajemen
Konstruksil Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksil Konsultan Manajemen Konstruksil
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 May 2025 | Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Hop 1 | Kota Bontang | Rp 10,951,047,000 |
| 26 March 2024 | ,Pembangunan Perluasan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan ( Gedung Negara Sederhana ) Mini Teater | Kota Bontang | Rp 4,500,000,000 |
| 19 June 2020 | Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kesehatan (Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Bontang Barat) | Kota Bontang | Rp 3,599,645,000 |
| 4 May 2017 | Penurapan Sungai Bontang Di RT. 11, 13, 23 Dan 24 Kelurahan Api-Api | Pemerintah Daerah Kota Bontang | Rp 3,207,630,000 |
| 16 May 2023 | Pembangunan Tugu Landmark Selamat Datang | Kota Bontang | Rp 1,321,770,000 |
| 22 June 2024 | Pembangunan Simbol Budaya Lembuswana Di Bandara Apt Pranoto Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 1,005,466,500 |