PEMERINTAH KOTA BONTANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA
Jl. Moch Roem Kelurahan Bontang Lestari Graha Taman Praja Blok IV Lantai Dasar
Kode pos: 76326, Email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan
Paket Pekerjaan : Perencanaan Teknis Peningkatan Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru
Sumber Dana : APBDP Kota Bontang
Tahun Anggaran : 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Program Perencanaan Teknis Peningkatan Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru merupakan
salah satu upaya Pemerintah Kota dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan di Kota Bontang, khususnya
pembangunan di Kota Bontang yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan pengawasan dan
pembangunan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa Peningkatan Saluran Drainase di
Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru.
Agar Peningkatan Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru menjadi efektif, maka
pemanfaatannya harus diatur sedemikian rupa agar bisa terjaga kuantitas dan kualitasnya.
Mengingat pentingnya pekerjaan tersebut, maka perlu segera dilakukan suatu kegiatan Perencanaan Teknis
Peningkatan Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru secara optimal dan efektif, sehingga
dapat berdayaguna bagi masyarakat Kota Bontang dan khususnya warga yang bermukim pada lokasi pekerjaan yang
dimaksud.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan tersebut adalah membuat desain/perencanaan lengkap dan terinci untuk Peningkatan
Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru yang optimal dari segi fungsi, biaya dan kemanan
konstruksi sehingga layak untuk di rasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bontang dan khususnya warga yang
bermukim pada lokasi pekerjaan yang dimaksud.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah menyiapkan dokumen perencanaan berupa gambar-gambar perencanaan
kerja yang didukung dengan analisa teknis yang dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan pembangunan
konstruksi.
c. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah didapatnya desain/gambar konstruksi yang sesuai
dengan kondisi lokasi kawasan, lengkap dengan spesifikasi teknis serta rencana anggaran biaya.
d. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan berada di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
e. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Perencanaan ini dibebankan pada Sumber Dana APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 dalam DPPA
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bidang Sanitasi, Air Minum dan Sumber Daya Air dengan
pagu anggaran sebesar Rp. 97.818.000,00.
f. Nama Organisasi dan Pelaksana Kegiatan
Nama KPA selaku PPK : H. Edi Suprapto, ST., MT.
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
II. DATA PENUNJANG
a. Data Dasar
Peta rupa bumi/topografi (Bakosurtanal)
b. Standar Teknis
Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar teknis lainnya yang berlaku.
c. Referensi Hukum
a. UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan
b. PP No. 42 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air
c. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan
aturan turunannya
III. RUANG LINGKUP
a. Lingkup Kegiatan
1). Persiapan dan Pengumpulan Data
a. Laporan data studi terdahulu.
b. Peta-peta dan skema : peta ikhtiar, topografi peta situasi, skema Peningkatan Saluran Drainase di Jalan
Awang Long Kelurahan Bontang Baru.
2). Kegiatan Survey dan Invstigasi
a. Konsultan melakukan pengumpulan dataprimer maupun datasekunder yang diperlukan untuk mendukung
Pekerjaan tersebut termasuk melakukan pengukuran site plan dan membuat interprestasi secara garis
besar terhadap KAK.
b. Pengukuran topografi secara detail, dimaksudkan untuk mendapatkan data lapangan sebenarnya.
c. Pengukuran rencana Peningkatan Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru.
3). Pembuatan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis
a. Perhitungan volume (BOQ) untuk masing-masing item pekerjaan, serta perhitungan Back-up data serta
jenis pekerjaan. Perhitungan kuantitas pekerjaan dan analisa harga satuan pekerjaan, yang terdiri dari
tenaga, bahan dan peralatan.
b. Analisa harga satuan alat-alat berat, bagi pekerjaan yang menggunakan peralatan tersebut. Masing-masing
harga dasar yang menggunakan referensi harga yang dilampirkan dalam laporan analisa harga satuan
pekerjaan.
c. Pembuatan spesifikasi teknis pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase di Jalan Awang Long Kelurahan
Bontang Baru secara rinci menurut item pekerjaannya, dengan mengusahakan item pekerjaan pada
spesifikasi teknik disamakan dengan penomoran item pekerjaan pada daftar kuantitas dan harga.
b. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yang meliputi dokumen perencanaan, berupa :
1). Dokumen Gambar Desain Perencanaan
2). Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Estimasi Biaya
3). Dokumen Spesifikasi Teknis
c. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari KPA selaku PPK
Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari KPA selaku PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa konsultansi :
1). Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta topografi (bila ada) dapat dipakai referensi oleh
penyedia jasa.
2). Akomodasi dan Ruang Kantor
Akomodasi dan Ruang Kantor tidak disediakan oleh Pengguna Jasa dan harus disediakan oleh penyedia jasa
konsultansi sendiri.
3). Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas dan pendamping
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
4). Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa yang dapat digunakan oleh Penyedia Jasa.
a. Dukungan administrasi dan surat menyurat.
b. Dalam hal konsultasi rutin dengan pihak-pihak terkait atau direksi pekerjaan, Penyedia Jasa dapat
menggunakan ruang rapat yang ada pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota dengan
catatan ruang rapat tersebut sedang tidak dipergunakan.
d. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
1). Kendaraan operasional (sewa).
2). Peralatan survey.
e. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
1). Penyedia Jasa berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang sesuai
dengan kontrak.
2). Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah
joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa
kepadasalahsatuanggotajointventureuntukbertindakdanmewakili hak-hakdankewajiban anggotapenyedia
lainnya terhadap Pengguna Jasa.
f. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 15 (lima belas) hari kalender.
g. Personel
Kualifikasi Jumlah
Posisi
Orang/Bulan
Tingkat Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman
A. Tenaga Ahli :
Team Leader/Ahli Teknik S1 Teknik Sipil Teknik Sipil Memiliki Sertifikat 5 tahun 1 Orang
Sumber Daya Air Ahli Madya 0,5 Bulan
Jenjang 8, Teknik
Sumber Daya Air
Ahli Struktur/Ahli Teknik S1 Teknik Sipil Teknik Sipil Memiliki Sertifikat 5 tahun 1 Orang
Sumber Daya Air Ahli Madya
0,5 Bulan
Jenjang 8, Teknik
Sumber Daya Air
Ahli K3 Konstrukusi S1 Teknik Sipil Teknik Sipil Memiliki Sertifikat 5 tahun 1 Orang
Ahli Muda Jenjang 0,5 Bulan
7, K3 Konstruksi
B. Tenaga Teknis :
Juru Ukur/Surveyor D3 Teknik Sipil Teknik Sipil Juru 3 Tahun 1 Orang
Ukur/Surveyor 0,5 Bulan
Juru Gambar/Cadman D3 Teknik Sipil Teknik Sipil Mendesain 3 Tahun 1 Orang
Gambar Autocad 0,5 Bulan
C. Tenaga Pendukung :
Pembantu Juru SMA/Sederajat - Membantu Juru 2 Tahun 2 Orang
Ukur/Surveyor Ukur/Surveyor 0,5 Bulan
Administrator SMA/Sederajat - Administrasi 2 Tahun 1 Orang
0,5 Bulan
Bontang, 01 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku PPK
H. Edi Suprapto, ST., MT.
NIP . 19790121 200212 1 003