PEMERINTAH KOTA BONTANG
KELURAHAN SATIMPO
KECAMATAN BONTANG SELATAN
Ulin RT.20 No.1, samping Lapangan Bola HOP I, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan,
Kota Bontang Kalimantan Timur 75324 Email : kelurahan [email protected]
RENCANAN KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Nama Paket : PERENCANAAN TEKNIS PENINGKATAN / PEMBANGUNAN
DRAINASE ( PASANGAN BATU ) RT. 23
Sumber Dana : ABBD - P Kota Bontang
Lokasi Kegiatan : Kota Bontang
Tahun Anggaran : 2025
Konsultan Perencana : CV. Adhitama Citra Mandiri
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Paket Pekerjaan : Perencanaan Drainase RT.23
1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Jasa hendaknya menyediakan :
a. Tenaga kerja, tenaga ahli yang memadai sepadan dengan jenis dan lingkup pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan jalan.
1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat, Gambar Kerja dan keputusan Direksi.
1.4. Kegiatan Perencanaan Drainase RT.23 adalah bangunan permanen konstruksi Beton jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Parit
1.5. Gambar-Gambar Yang Terinci.
Gambar kerja yang terinci termasuk rencana kerja, rencana penyediaan material, peralatan,
papan nama kegiatan dan rambu-rambu batas kerja di lokasi kegiatan harus disediakan oleh
Penyedia Jasa demi untuk kelancaran pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program
tepat pada waktunya sesuai dengan persyaratan kontrak.
Penyedia Jasa harus mempelajari dan mengecek semua gambar dari Direksi dengan cermat
dan memberi tahu Direksi tentang suatu kesalahan atau kekurangan yang ditemui. Penyedia
Jasa tidak berhak untuk menuntut suatu pembayaran tambahan berkenaan dengan kekurangan-
kekurangan yang ada pada gambar terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah memberikan
perintah perubahan.
1.6 Gambar-Gambar Yang Harus Diperhatikan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar pekerjaan sementara atau penunjang
kepada Direksi untuk disetujui termasuk pekerjaan untuk perlindungan, dalam waktu kerja,
gambar rincian dan gambar-gambar pekerjaan yang diberikan oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
Direksi berhak merubah gambar-gambar tersebut dan Penyedia Jasa harus melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan tersebut begitu pula dengan semua perubahan-perubahan tersebut tanpa
tambahan pembayaran. Jika Penyedia Jasa memperkirakan bahwa perubahan tersebut akan
berpengaruh terhadap keselamatan dari pekerjaan atau menambah tanggung jawab Penyedia
Jasa maka segera menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam waktu 7 hari setelah
menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus merincikan hal-hal khusus yang dirasa
keberatan, maka Direksi akan mempertimbangkan hal tersebut.
1.7. Persetujuan Atas Gambar.
Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-usulan, gambar-gambar atau
dokumen yang diserahkan oleh Penyedia Jasa untuk memperoleh persetujuan Direksi, baik
dengan atau tanpa perubahan-perubahan, tidak boleh membebaskan Penyedia Jasa dari suatau
tanggung jawab atau kerugian yang dibebankan kepadanya oleh suatu ketentuan kontrak.
Sekiranya terdapat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan pesyaratan-persyaratan kontrak
setelah persetujuan diberikan oleh Direksi terhadap gambar-gambar tersebut yang telah
diserahkan oleh Penyedia Jasa atau rincian gambar-gambar tidak sesuai dengan gambar-
gambar yang diserahkan terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yamg dianggap
perlu oleh Direksi harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dan pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa tanpa memerlukan tambahan pembayaran.
1.8. Jika terjadi perubahan-perubahan di lapangan yang memerlukan penggambaran ulang maka
Penyedia Jasa harus membuat gambar baru/gambar perubahan. Gambar tersebut harus
disetujui oleh Direksi / Pimpinan Kegiatan, untuk hal ini akan diberi petunjuk oleh Direksi.
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS YANG DIPERGUNAKAN
Berlaku dan mengikat dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah :
2.1 Kepres RI No. 18 tahun 2000 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.2. Algemene Voorwarden ( AV ) yang disyahkan dengan keputusan Pemerintah Hindia Belanda
tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaga Negara No. 1457.
2.3. Undang-undang Perburuhan No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
2.4. Peraturan Pembangunan Daerah setempat.
2.5. Petunjuk-petunjuk dan peringatan tertulis yang diberikan Direksi pekerjaan termasuk dalam
pasal 3 perjanjian ini untuk mencapai tujuan perjanjian.
2.6. Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI ) 1971.
2.7. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SK SNI T-15-1991-03.
PASAL 3
PERSIAPAN DILAPANGAN
3.1. Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan ruang/tempat kerja untuk para staf Direksi yang
bertugas sehubungan dengan pekerjaan di lapangan dan biaya pembangunan menjadi
tanggungan Penyedia Jasa.
3.2. Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan gedung/kantor Penyedia Jasa untuk menyimpan
bahan/barang, dan kantor sebagai ruang kerja untuk para petugas yang ditunjuk oleh Penyedia
Jasa. Ukuran ditentukan sendiri sesuai kebutuhan, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan
Direksi/Pemberi Tugas.
3.3. Penyedia Jasa diwajibkan menyiapkan peralatan kerja yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan dengan sempurna dan efisien. Demikian pula pembangkit tenaga
listrik sementara, sumber air, perlindungan tertentu terhadap fasilitas umum dan jalan sementara
bila diperlukan.
3.4. Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan segala sesuatu apabila terjadi kecelakaan, kebakaran,
menjaga kesehatan karyawan dan menjaga kebersihan lingkungan. Pengamanan Kegiatan
dengan cara penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan lain-lain.
PASAL 4
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
4.1. Sebelum Pekerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu Penyedia Jasa harus membersihkan segala
macam benda, tumbuhan / pohon, sisa-sisa akar dan lain-lain pada tempat dimana akan
dilaksanakan pekerjaan tersebut, hal ini dimaksudkan agar tidak menyebabkan kerusakan
terhadap konstruksi.
Jalan logistik harus disiapkan sebagai jalan penghubung untuk mobilisasi material sesuai
dengan rencana kerja.
4.2. Penyedia Jasa tidak diperkenankan menebang pohon pagar hidup di lokasi kegiatan, kecuali
dalam batas-batas sesuai rencana dalam gambar, yang diberi tanda jelas harus ditebang. Bila
ada sesuatu hal yang mengharuskan Penyedia Jasa menebang pohon, harus secara tertulis
disetujui oleh Direksi/Pemberi Tugas.
4.3. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan dalam batas rencana terdapat bangunan instalasi lainnya,
Penyedia Jasa tidak diperkenankan membongkar/memindahkan tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi.
PASAL 5
UKURAN / PEIL
5.1. Penyedia Jasa diwajibkan mempelajari seluruh gambar dan uraian syarat teknis. Bila dalam
rencana tersebut ada sesuatu perbedaan ukuran diantara gambar, maka Penyedia Jasa wajib
melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan keputusan. Penyedia Jasa tidak dibenarkan
memperbaiki sendiri perbedaan ukuran yang terdapat dalam perencanaan tersebut. Akibat
kelalaian Penyedia Jasa yang mengakibatkan kesalahan pelaksanaan maka akan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
5.2. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaaan menurut ketentuan
peil-peil dan ukuran yang ditetapkan dalam Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis.
5.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa terlebih dahulu mengukur kembali ketepatan
peil-peil yang tercantum dalam gambar dan syarat-syarat teknis.
5.4. Ketepatan dalam ukuran peil mutlak diperhatikan dan jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa dan tidak dapat ditolelir maka Direksi berhak memerintahkan untuk dilakukan
pembongkaran dan akibat dari hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
PASAL 6
PLANK NAMA KEGIATAN
6.1. Penyedia Jasa diwajibkan membuat Papan Nama Kegiatan di lokasi kegiatan dan dipasang di
tempat yang mudah dilihat umum.
6.2. Bentuk, isi dan ukuran papan nama ditentukan oleh Direksi. Pemasangan dimulai sejak kegiatan
akan dilaksanakan dan dilepas kembali setelah kegiatan dianggap telah selesai sesuai dengan
petunjuk dan arahan Direksi.
PASAL 7
PEMASANGAN BOUWPLANK
7.1 Berdasarkan gambar rencana, Bouwplank dipasang untuk rencana / profil kegiatan. Bouwplank
dipasang berdasarkan bentuk kegiatan rencana dan dilengkapi dengan petunjuk elevasi rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan, Bowplank ini menjadi tanggungan Kontraktor dan tidak akan
diadakan pembayaran dalam kontrak
7.2 Bahan untuk bouwplank adalah yang kuat dan tidak mudah bergeser pada saat pelaksanaan
berlangsung. Bouwplank dilengkapi dengan alat – alat bantu seperti benang Nylon yang kuat
dapat bertahan selama pelaksanaan konstruksi.
7.3 Bouwplank dibuat sesuai dengan profil gambar rencana, dan bouwplank selalu dicek elevasinya
baik pada waktu pemasangan maupun pada akhir konstruksi.
PASAL 8
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
8.1 Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi pekerjaan jadwal mobilisasi baik mobilisasi
peralatan, bahan, dan tenaga. Biaya dari pekerjaan mobilisasi tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 9
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
11.1. Ruang Lingkup
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
dalam pelaksanaan pekerjaan.
11.2. Pedoman dan Standar
a. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.
Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
11.3. Keselamatan Kerja
a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, material dan
peralatan teknis serta konstruksi.
b. Kontraktor wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi dengan
perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu-rambu, papan promosi
keselamatan, dan lain-lain.
c. Kontraktor wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan
ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku.
d. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari
pekerja lapangan.
e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan di lokasi harus
disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety helmet, masker/kedok
las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan baja/besi dan pekerjaan yang
beresiko tertimpa benda keras.
f. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan
untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin PPK.
g. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor segera mungkin memberitahukan kepada
Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-korban
kecelakaan itu.
PASAL 10
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
10.1. Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah dilakukan menggunakan alat (manual), semua galian tanah harus dilaksanakan
menurut apa yang disyaratkan yang tertera dalam gambar kerja. Mengenai panjang, lebar dan dalamnya
galian harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai petunjuk Direksi. Selama pelaksanaan pekerjaan
galian tanah diusahakan dalam keadaan kering sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman.
10.2. Pemancangan Tiang Pancang Ulin
Umum
1. Scope pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor adalah :
Menyediakan semua perlengkapan kerja, tenaga kerja, peralatan bahan-bahan dan melaksanakan
semua pekerjaan sehubungan dengan :
• Pemancangan Kayu Ulin 10 x 10 cm, p = 2 meter
2. Pelaksanaan pekerjaan seperti pada point 1 memerlukan ketepatan, ketelitian dan pengetahuan
pelaksanaan yang cukup tinggi.
Kontraktor harus mampu menyediakan peralatan yang baik, lengkap dan pekerja-
pekerja/pengawas-pengawas ahli yang terampil dan berpengalaman.
3. Sebelum pemancangan dimulai, Kontraktor harus mengajukan proposal metode pelaksanaan
pekerjaan berikut urutan pelaksanaan untuk disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
4. Jaminan pelaksanaan Tiang Pancang
Kontraktor harus menjamin segala efek-efek gangguan getaran dan suara akibat pemancangan
antara lain :
• Kalau terjadi kerusakan besar/kecil pada bangunan disekitarnya akibat getaran-getaran tadi
harus diganti dan diperbaiki atas biaya Kontraktor
• Kalau kantor / tetangga disekitarnya mengajukan claim karena terganggu jam kerjanya akibat
pelaksanaan pemancangan tersebut, Kontraktor harus mengatasi hal tersebut.
Pelaksanaan dan Pemancangan
1. Pemancangan dapat dimulai setelah Kontraktor selesai melakukan “ Set Out “ posisi tiang-tiang
yang akan dipancang.
2. Setelah semua bahan siap kemudian diletakkan dititik yang telah ditentukan
3. Pemancangan dilakukan dengan kayu penumbuk (kepala babi) dengan tenaga manusia hingga
cerucuk kayu ulin yang dipancang mencapai tanah keras
4. Pekerjaan pemancangan akan dihentikan setelah kedalaman tercapai dan disetujui direksi teknis
10.3. Pekerjaan Urugan Tanah dan Pemadatan
a. Pekerjaan urugan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pengerjaan urugan
telah disetujui Pengawas Lapangan.
b. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.
c. Setelah penggelaran tanah urugan yang digelar perlayer +/-30cm kemudian dipadatkan
dengan Stamper. Jika kondisi tanah terlalu kering dilakukan penyiraman mengunakan
Water tank dengan menggalirkan pada pipa dan di buatkan aliran kecil-kecil untuk agar
supaya tidak terjadi lumpur akibat terlalu banyak air.
a. Setelah pemadatan tanah selesai dilakukan, sambil melakukan pengontrolan apakah
urugan sesuai dengan yang di tentukan dan sesuai dengan elevasi ketinggiannya.
b. Jika diperlukan atau disyaratkan tanah bahan urugan diambil di beberapa tempat sebagai
sampel untuk pemeriksaan pemadatan di laboratorium dan pengetesan kepadatan tanah
dilaksanakan setelah seluruh penggurugan tanah selesai dengan menggunakan Test CBR.
c. Membersihkan lokasi yang akan diurug terhadap kayu, semak-semak atau sampah lainnya.
d. Lokasi yang akan diurug/ ditinggikan dipersiapkan terlebih dahulu supaya terdapat
hubungan yang baik antara tanah dasar dengan tanah urugan nantinya.
e. Memperhatikan kekuatan penahan tanah disekeliling urugan.
f. Jumlah yang akan dibayar, adalah jumlah kubikasi dalam m3 dari tanah yang dipadatkan
pada pekerjaan urugan.
PASAL 11
PEKERJAAN STRUKTUR
11.1. Pondasi Batu Gunung
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
b. Bahan yang digunakan
Batu gunung dengan ukuran antara 20 cm s/d 30 cm, Pasir cor dan Pc.
c. Penjelasan Pekerjaan
• Siapkan lantai kerja dari pasir kosong tebal ± 5 cm, kemudian lakukan penyemprotan
anti rayap jika diperlukan. Letakkan batu kosong (aanstamping) dengan posisi berdiri,
batu gunung yang digunakan berdiameter antara 20 – 25 cm. Pasangan batu gunung
menggunakan adukan spesi 1 PC : 4 Ps.
• Pada setiap 1 m panjang pondasi menerus harus diberikan angkur dengan diameter 12
mm berbentuk Z dengan panjang ± 40 cm.
• Pada lokasi-lokasi yang tidak menemukan tanah keras, maka dapat dibantu dengan
pemasangan cerucuk dari kayu.
PASAL 12
PEKERJAAN STRUKTUR
12.1 . PEKERJAAN ACIAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding, plesteran dan acian
2) Bahan yang digunakan
Batu bata/Batako, pasir pasang, PC,
3) Penjelasan Pekerjaan
• Untuk pasangan dinding dipakai spesi 1 PC : 4 Ps. Untuk trasram dipakai spesi 1 PC : 2 Ps.
• Ketinggian trasram dari permukaan sloof minimal adalah 30 cm. Kecuali kamar mandi termasuk
daerah rawa atau mengandung air, maka ketinggian trasram adalah 1.5 m.
• Ketinggian per-hari dalam pemasangan dinding batu bata/batako untuk menjaga kekuatan
dinding batu bata/batako adalah 1.5 m.
• Bidang dinding yang luasnya lebih besar 12 m² harus ditambahkan kolom praktis dengan
tulangan besi minimal 4 Ø 12 mm, beugel Ø 6 dengan jarak 15 cm.
• Bagian pasangan batu bata/batako yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek Ø 10 mm, jarak 50 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan lain.
12.2. PEKERJAAN ACIAN
1. Perisapan bahan peralatan seperti air, semen, cetok, kertas bekas zak semen dan bahan-bahan
lainya sesuai kebutuhan.
2. Menyiapkan tempat penampungan air, bisa berupa ember cor, ember bekas tempat cat atau
tempat lainya yang dapat digunakan untuk menampung air acian.
3. Pelan-pelan menaburkan semen kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak boleh diaduk
karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering sehingga tidak dapat
digunakan untuk bahan acian dinding.
4. Menyiram dinding yang akan diaci dengan air hingga basah, hal ini dimaksudkan agar nantinya
dinding tidak banyak menyerap air semen.
5. Melaburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan dinding dengan menggunakan
cetok.
6. Menghaluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga permukaan benar-benar
rata dan halus.
7. Usahakan agar hasil acian dinding tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram air. karena
pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan dinding.
8. Pekerjaan acian dinding selesai, namun perlu menunggu beberapa waktu untuk melanjutkan ke
pengerjaan pengecatan.
PASAL 13
P E N U T U P
13.1. Apabila dalam Spesifikasi Teknis untuk uraian bahan-bahan pekerjaan tidak disebutkan dalam
perkataan atau kalimat “dilaksanakan oleh Penyedia Jasa” maka hal ini dianggap seperti
disebutkan.
13.2 Hal-hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi atau
Pimpinan Kegiatan bilamana perlu diadakan perbaikan dalam peraturan ini.
13.3 Penyedia Jasa diwajibkan membuat Laporan Harian, Minggunan, bulanan serta back up data
pelaksanaan dilapangan beserta dokumentasi pelaksanaan.
13.4 Penyedia Jasa diwajibkan membuat As Built Drawing sebagai Laporan Akhir dari pelaksanaan
kegiatan yang merupakan bagian dari Laporan Pekerjaan.