URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI
REHAB INSTALASI AIR BERSIH PUSKESMAS BONTANG SELATAN 1
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh kegiatan pengadaan dan pemasangan sistem instalasi air bersih
pada gedung Puskesmas Bontang Selatan 1, baik untuk bangunan Lantai 1 dan Lantai 2. Instalasi
air bersih ini bertujuan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan, memenuhi
kebutuhan sanitasi, dan menjamin ketersediaan air bersih yang aman sesuai dengan standar
teknis fasilitas pelayanan kesehatan.
B. URAIAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan :
o Survei awal lokasi dan identifikasi titik-titik penggunaan air bersih.
o Pemeriksaan sumber air yang tersedia.
o Pengukuran jalur perpipaan dan persiapan material.
2. Pekerjaan Pendahuluan :
o Pemasangan Plank Nama Kegiatan
o Pembersihan dan Pembongkaran Existing
o Pengadaan Alat scafolding
o Pelaksanaan sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja
3. Pekerjaan Sanitasi Perpipaan:
o Pemasangan pipa utama dari sumber air ke titik distribusi (toilet, ruang tindakan,
dan poli-poli.)
o Penggalian dan pemasangan pipa bawah tanah jika diperlukan
o Penggunaan pipa berstandar sesuai spesifikasi teknis
o Pemasangan wastafel, cermin, dan keran air
o Pemasangan valve dan carbon filter air
4. Pekerjaan Menara Air Tandon:
o Pekerjaan galian tanah
o Pekerjaan struktur menara (tiang, glagar, bracing , plint, dan Papan Ulin )
5. Uji Fungsi dan Kelayakan Sistem:
o Pengujian kebocoran dan tekanan air.
o Pemeriksaan aliran air di seluruh titik penggunaan.
o Penyesuaian sistem untuk memastikan fungsi optimal.
6. Pekerjaan Akhir dan Dokumentasi:
o Pembersihan area kerja dan perbaikan bekas galian atau pembongkaran
o Penyusunan dan penyerahan dokumen teknis, termasuk gambar dan manual
penggunaan/perawatan sistem
C. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN
1. Kepatuhan terhadap Dokumen Kontrak:
o Melaksanakan seluruh pekerjaan berdasarkan gambar rencana, spesifikasi teknis,
dan ketentuan kontrak
o Menggunakan material dan peralatan sesuai standar mutu yang dipersyaratkan
2. Jaminan Mutu dan Keselamatan:
o Menjamin bahwa seluruh instalasi berfungsi dengan baik, aman, dan tidak
menimbulkan risiko kebocoran atau kerusakan
o Menerapkan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama
pelaksanaan pekerjaan
3. Pelaporan dan Waktu Pelaksanaan:
o Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
o Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak.
4. Masa Pemeliharaan dan Jaminan:
o Menyediakan masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.
o Melakukan perbaikan apabila terjadi kebocoran atau gangguan fungsi sistem
selama masa pemeliharaan tanpa tambahan biaya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2019 | Konsolidasi Peningkatan Prasarana Dan Sarana Dasar Permukiman Kelurahan Tanjung Laut Indah | Pemerintah Daerah Kota Bontang | Rp 472,500,000 |
| 16 November 2025 | Rehabilitasi Sekolah Sdn 015 Bs | Kota Bontang | Rp 264,250,000 |
| 5 November 2025 | Rehabilitasi Sarpras Sdn 002 Bu | Kota Bontang | Rp 264,250,000 |
| 17 November 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 001 Bu | Kota Bontang | Rp 254,250,000 |
| 17 November 2025 | Pembangunan Pagar Smpn 5 | Kota Bontang | Rp 214,250,000 |
| 25 November 2022 | Belanja Pemeliharaan Sanitasi Kantor Walikota | Kota Bontang | Rp 200,000,000 |
| 25 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Pos Jaga Ambulance | Kota Bontang | Rp 199,874,400 |
| 28 October 2025 | Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai Dan Penanggulangan Bencana Alam - Belanja Pembuatan Drainase | Kota Bontang | Rp 198,567,000 |
| 19 November 2025 | Peningkatan Jalan Kelurahan Bontang Baru | Kota Bontang | Rp 196,999,200 |
| 2 November 2025 | Belanja Pengadaan Gapura Kecamatan | Kota Bontang | Rp 192,600,000 |