SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Kegiatan yang harus dilaksanakan adalah
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga
melalui perencanaan,pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengawasan prasarana olahraga di Tingkat Kabupaten/Kota Paket Pekerjaan :
Biaya Perencanaan Teknis Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga
Perawatan Tribun, Pagar Tribun Dan Bench Pemain Stadion Bessai Berinta
1.2 Untuk pelaksanaan tersebut pemborong hendaknya menyediakan:
1) Tenaga kerja, tenaga ahli yang memadai sepadan dengan jenis dan lingkup
pekerjaan.
2) Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan.
1.3 Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera dalam uraian kerja dan
syarat-syarat, gambar bestek dan detail, gambar konstruksi serta keputusan Direksi.
1.4 Konstruksi yang dimaksudkan dalam pekerjaan ini bersifat permanen, pekerjaan
yang dimaksudkan terdiri dari :
1) Pek.Pendahuluan
2) Pek.Rehab Tribun
J a
D
l a n
I N
J e
An
d
Sr
a l
PS
u
Ed
i r
Mm
a
U
n
P E
DG
e
M
Ad
u
E
n
R
Og
I
G
N
L
K
r
T
Aaa
A
hl
i
H
am
H
Pa
K
Ren
mt
O
A
a
un
T
d
G
T
A
a
i
,m
A
B
K
u
O
D
e c
r
N
. B
T
Ao
n
A
Nt
N
a n
G
Pg
S
A
e l
Ra
t a
In W
, K
Io St
a
A
B o
T
n t
Aa
n g ,
PASAL 2
SITUASI
2.1 Pembuatan fisik seperti pada pasal 1.1 lokasi Pekerjaan terletak Area Stadion Bessai
Berinta Kota Bontang.
PASAL 3
KETENTUAN UMUM
3.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti diuraikan didalam
buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
3.2 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna
3.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua 7 sarana persyaratan kerja, harus
dilengkapi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
3.4 Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
1. Document pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
schedule, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan- bahan atau sebagian
pekerjaan.
2. Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan dipakai.
Ini akan dipergunakan oleh Pengawas sebagai pedoman, untuk pelaksanaan
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
3. Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga
tidak mengganggu jalannya pekerjaan
4. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Pengawas, tidak boleh di laksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Pengawas.
PASAL 4
PEMBERSIHAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
a) Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan – peralatan pekerjaan.
b) Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c) Mengadakan rencana – rencana pengamanan lokasi.
d) Mengadakan komunikasi pada dinas yang terkait yang berkaitan dengan
rencana pembangunan.
e) Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f) Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyiapan
bahan-bahan (gudang)
g) Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan
peraltan maupun bekas galian tanah.
h) Membuat papan nama proyek dari papan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar
dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang
dirasa kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada
Pengawas maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna
mengantisipasi hal- hal yang merugikan semua pihak
PASAL 5
PEKERJAAN REHABLITASI KANOPI
I. Pekerjaan Pasangan
• Pek.Granite Lantai
Lingkup Pekerjaan
✓ Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
✓ Pekerjaan lantai dan plint keramik dari masing-masing jenis dan
ukuran ini dilakukan pada ruang yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas / Konsultan .
• Persyaratan Bahan
✓ Jenis : Granite yang digunakan buatan dalam negeri atau yang
sesuai dan disetujui Konsultan Pengawas .
✓ Ukuran Granite 60x60
• Pelaksanaan
✓ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih
dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan
Pengawas.
✓ Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat
shop drawing dari pola keramik yang disetujui Konsultan
Pengawas.
✓ Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan tidak bernoda.
✓ Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah
bahan perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus
merupakan bidang yang benar-benar rata.
✓ Jarak antara unit - unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar
siarsiar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman
maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta Konsultan
Pengawas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya
1. Pek.Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Meliputi
pengecatan dinding/beton bagian luar dan dalam serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan Konsultan
Pengawas,
c. Metode Pelaksanaan
✓ Bahan-bahan yang di pergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu
harus diserahkan contoh - contohnya untuk rnendapatkan persetujuan
dari / Konsultan Perencana.
✓ Kontraktor barus menyerahkan contoh basil pengecatan dalam bentuk
dummy /contoh kepada Konsultan Pengawas / Konsultan untuk
mendapat persetujuan.
✓ Semua bidang dinding, kecuali bagian yang diexpose, dilapis/dirender
dengan pola acale menggunakan "Skin Cost" Mill Putih, yang
merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen.
✓ Bidang pengecatan siap di cat setelah diplamir terlebih dahulu.
Sebelum di plamir, plesteran harus betul – betul kering, tidak ada
retak-retak dan telah disetujui Konsultan Pengawas.
✓ Sebelum pengecatan di lakukan, Kontraktor di wajibkan membuat
contohcontoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas.
✓ Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan benda - benda dan pengaruh pekerjaan - pekerjaan
sekelilingnya selama 2 jam.
2. Pek.Atap
a. Bahan - bahan
Untuk atap digunakan atap jenis polycarbonate dengan tebal 4 mm
b. Metode Pelaksanaan
✓ Kemiringan: Pastikan sudut kemiringan atap minimal 10-15
untuk memastikan air hujan mengalir lancar dan mencegah
genangan.
✓ Pemasangan: Ikuti panduan dari produsen untuk pemasangan
yang tepat, termasuk penyesuaian dengan rangka atap yang
sesuai.
✓ Aksesoris: Gunakan aksesoris pendukung seperti
sekrup, sealant, dan ridge atau gutter yang kompatibel dengan
material polycarbonate untuk mencegah kebocoran dan
kerusakan jangka panjang.
PASAL 6
P E N U T U P
6.1 Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ( RKS ) untuk uraian bahan –
bahan, pekerjaan tidak disebutkan dan dilaksanakan oleh kontraktor, maka hal ini
dianggap seperti disebutkan.
6.2 Hal – Hal yang tidak / belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh pihak Direksi / Pemberi Kerja, bila dianggap perlu dapat diadakan
perbaikan dalam peraturan
Bontang, 13 November 2025
Ditetapkan Oleh :
PA Selaku PPK
Drs. Dasuki, M.Si
NIP : 196706081992031016| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Pembangunan Kantor Sdn 006 Bs | Kota Bontang | Rp 17,631,925,000 |
| 29 April 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn. 009 Bu | Kota Bontang | Rp 6,100,000,000 |
| 6 March 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Satpol Pp | Kota Bontang | Rp 4,550,000,095 |
| 22 July 2025 | Pemeliharaan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Bontang | Kota Bontang | Rp 1,525,169,910 |
| 11 August 2021 | Belanja Modal Rambu Bersuar | Kota Bontang | Rp 405,210,824 |
| 15 October 2025 | Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Renovasi Ruang Bidang Ekraf | Kota Bontang | Rp 396,048,001 |
| 12 June 2023 | Peningkatan Jalan Jl. Tipalayo RT 36 Kel. Berbas Tengah | Kota Bontang | Rp 335,000,000 |
| 20 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga 1 M2 Perawatan Gedung Negara Sederhana (Ringan) Rehab Kantin Pujasera Bessai Berinta | Kota Bontang | Rp 198,990,000 |
| 17 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kota Bontang | Rp 187,935,000 |