PEMERINTAH KOTA BONTANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KOTA
Jl. Moch Roem Kelurahan Bontang Lestari Graha Taman Praja Blok IV Lantai Dasar
Kode Pos: 76326, Website : dpupr.bontangkota.go.id Email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembuatan Turap Jalan M. Roem
A. Latar Belakang
Pembangunan turap adalah konstruksi dinding yang berfungsi menahan tekanan
tanah, mencegah longsor, dan mengendalikan banjir di area yang curam atau rawan
erosi. Prosesnya meliputi pemasangan tiang penahan, pemasangan dinding penahan, dan
pekerjaan penyelesaian seperti penimbunan kembali tanah serta pemasangan sistem
drainase.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Terlaksananya pekerjaan Pembuatan Turap Jalan M. Roem yang ada pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota khususnya Bidang Bina marga sesuai
dengan lokasi ruas yang telah ditentukan
- Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah menahan tekanan tanah dan air agar tidak terjadi
longsor, erosi, atau runtuh, terutama pada lereng curam, tepi sungai, atau galian
konstruksi, sehingga menciptakan stabilitas tanah untuk menopang struktur di
atasnya, membuat area kerja lebih aman, dan memfasilitasi konstruksi di area air seperti
dermaga atau tanggul
C. Nama Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota khususnya Bidang Bina Marga
D. Sumber Dana
Kegiatan pengadaan ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 198.761.416,- (seratus sembilan puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah).
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan kegiatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja
F. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa :
1. Wajib melakukan pengukuran lapangan dan membuat shop drawing sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan dan diakhiri pelaksanaan pekerjaan membuat As Build Drawing
untuk diajukan dan disetujui oleh PPK.
2. Wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak
3. Wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK
4. Wajib memberikan keterangan diri dan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK
5. Wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan yang telah
ditetapkan dalam kontrak
6. Mengambil langkah – langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik
didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya sebagai akibat polusi kebisingan dan kerusakan
lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa
7. Seluruh kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus didokumentasikan
dengan foto – foto asli yang dilampirkan dalam laporan hasil pekerjaan.
G. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pembuatan Turap Jalan M. Roem berada di Jalan Jalan M. Roem kota
Bontang, Provinsi Kalimantan Timur