| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Honai Mafine | 10*1**1****17**2 | Rp 1,644,764,942 | - |
CV Alvi Jaya | 08*3**7****56**0 | Rp 1,660,000,000 | - |
| 0755003704952000 | Rp 1,665,900,321 | - | |
| 0842895682955000 | - | - | |
Empat Bintang Papua | 07*0**3****56**0 | Rp 1,709,312,439 | Tidak menyampaikan SKP sebagaimana diatur dalam Dok Pemilihan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor (3). |
CV Bomisai Abadi | 09*8**2****56**0 | Rp 1,788,800,000 | - Calon Penyedia tidak menyampaikan NIB dan SBU pada Kualifikasi, data kualifikasi disampaikan pada Kualifikasi Lainnya, berdasarkan ketentuan pada Dokumen Pemilihan, BAB.III (IKP) pada Nomor IKP 25.2. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. |
| 0927807669956000 | Rp 1,774,756,350 | Penelusuran pada website https://lpjk.pu.go.id/cek-permohonan-sbu# bahwa SBU BG005 dicabut dan dibekukan pada 2023-12-18. | |
CV Logos Trans Perkasa | 10*1**1****60**9 | Rp 1,787,898,845 | Mohon Calon Penyedia memperhatikan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Surat Pernyataan TKDN dan semua Bentuk Surat Pernyataan Lain termasuk Surat perjanjian sewa peralatan serta daftar riwayat hidup personil yang diunggah dengan membandingkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), dan memperhatikan ketentuan dalam BAB. III. Huruf (D) nomor 25.4 d. 5), mengingat Metode Tender Pascakualifikasi Sistem Gugur guna memperoleh Calon Penyedia TERBAIK di antara yang BAIK dengan tidak MELAKUKAN POST BIDDING sebagaimana diatur dalam BAB III (IKP) Huruf (E) Angka (28.10) dan Angka (29.11). (Referensi: UU No.2 Tahun 2017 Pasal (19) dan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2025). |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | Rp 1,590,063,730 | Mohon Calon Penyedia memperhatikan Dokumen Peralatan yang diunggah dengan membandingkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP), dan memperhatikan ketentuan dalam BAB. III. Huruf (D) nomor 25.4 d. 5), mengingat Metode Tender Pascakualifikasi Sistem Gugur guna memperoleh Calon Penyedia TERBAIK di antara yang BAIK dengan tidak MELAKUKAN POST BIDDING. |
CV Milestone Rekatama | 02*6**5****54**0 | - | - |
| 0839803020956000 | Rp 1,845,062,618 | - Mohon Calon Penyedia memperhatikan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen Surat pernyataan Personil yang di tawarkan dan surat perjanjian Sewa Peralatan yang diunggah dengan membandingkan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) dan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), dan memperhatikan ketentuan dalam BAB. III. Huruf (D) nomor 25.4 d. 5), mengingat Metode Tender Pascakualifikasi Sistem Gugur guna memperoleh Calon Penyedia TERBAIK di antara yang BAIK dengan tidak MELAKUKAN POST BIDDING sebagaimana diatur dalam BAB III (IKP) Huruf (E) Angka (28.10) dan Angka (29.11). (Referensi: UU No.2 Tahun 2017 Pasal (19) dan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2025). | |
CV Dahndum | 04*6**3****56**0 | Rp 1,726,668,899 | Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN+BMP Minimal 40%) diatas kertas bermeterai Rp. 10.000,- sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Nomor (12). |
| 0902718329956000 | - | - | |
Almauza Karya Gemilang | 01*8**6****56**0 | - | - |
| 0812528966086000 | - | - | |
CV Forets Papua | 05*8**5****56**0 | - | - |
Berkat Waninggap | 09*3**2****56**0 | - | - |
CV Tonusa Patul Papua | 04*5**2****56**0 | - | - |
| 0923092878952000 | - | - | |
CV Nalendra Adikarsa | 02*9**6****56**0 | - | - |
| 0415032176952000 | - | - | |
CV Tingkubut | 09*9**3****56**0 | - | - |
CV Balam Indah | 0015802945213000 | - | - |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0959839622956000 | - | - | |
| 0701932006956000 | - | - | |
Brilian Karya Sentosa | 01*3**8****56**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
DINAS KESEHATAN
UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Trans Papua KM.4 Tanah Merah, Papua Selatan 99663
Telepon (0971)……Laman rsudbovendigoel.go.id Pos-el [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PA/KPA : dr. Novita M Tandi, SpOG
K/L/PD : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
BOVEN DIGOEL
SATKER/SKPD : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG NICU
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
1. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan
di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 473).
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja
diperoleh dari : a. ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah
minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan
Pusat Statistik atau data hasil survey dan data lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan;
8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi
Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa
Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Resiko
2. LATAR BELAKANG
Pembangunan Ruang Nicu merupakan bagian yang amat penting dalam
pembangunan nasional. Pembangunan fasilitas kesehatan merupakan bagian
yang sangat penting bagi pembangunan nasional secara merata. Adapun tujuan
Pembangunan fasilitas Kesehatan bertujuan untuk tercapainya kemampuan
hidup bagi setiap penduduk supaya dapat mewujudkan pelayanan kesehatan
yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia yang optimal.
Keberhasilan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya ditandai dengan
adanya mutu pelayanan rumah sakit yang optimal. Mutu pelayanan tersebut
sangat dipengaruhi oleh beberapa factor, salah satu factor tersebut adalah
sumber daya manusia (Depkes. RI 2007). Oleh sebab itu masalah sumber daya
manusia merupakan hal penting yang haru diperhatikan, karena hal tersebut
menjadi aset untuk keberlangsungan rumah sakit.
Tanggung jawab rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat diatur dalam ketentuan pasal 15 UU Nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan masyarakat, yaitu berkewajiban menempatkan pelayanan
yang kompeten, menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyediakan
sarana prasarana, dan fasilitas pelayanan masyarakat yang mendukung
terciptanya pelayanan yang memadai, berkualitas sehingga
tercapainya kesehatan masyarakat yang optimal dan merata. Rumah sakit
sebagai pemberi jasa fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, beroperasi
24 jam sehari. Rumah sakit juga membuat pemisahan terhadap pelayanan
kepada pasien yang memerlukan penanganan Tindakan segera yang bersifat
elektif baik rawat inap maupun pasien rawat jalan. Penangana pada pelayanan
tersebut dilakukan oleh pekerja kesehatan rumah sakit tersebut.
3. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi Pembangunan ruang NICU
tersedianya fasilitas ruangan intensive yang memadai
B. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi Pembangunan ruang NICU adalah
tersedianya fasilitas standard ruang perawatan intensif bayi.
4. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
pembanguanan ruang NICU adalah Masyarakat Boven Digoel
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1) K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
2) Satuan Kerja : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN BOVEN DIGOEL.
3) Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Novita M Tandi, SpOG
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus ( DAK )
Kabupaten Boven Digoel pada DPA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH tahun
Anggaran 2025.
- Pagu Dana : Rp. 1.988.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus
Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 1.987.500.000, - (Satu Milyar
Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Ruang NICU
adalah
BANGUNAN A
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah Dan Pasir
3) Pekerjaan Beton Dan Pasangan
4) Pekerjaan Atap dan Kayu
5) Pekerjaan Lantai
6) Pekerjaan Pintu Jendela
7) Pekerjaan Pengecatan
8) Pekerjaan Elektrikal
9) Pekerjaan Sanitasi
10) Pekerjaan Akhir
BANGUNAN B
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah Dan Pasir
3) Pekerjaan Beton Dan Pasangan
4) Pekerjaan Atap dan Kayu
5) Pekerjaan Lantai
6) Pekerjaan Pengecatan
7) Pekerjaan Elektrikal
8) Pekerjaan Akhir
B. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Ruang NICU di RSUD
Boven Digoel Kampung Persatuan Distrik Mandobo, Pada Titik Koordinat
S=6°7’ 44.0328’’, E=140°20’ 27.0636’’
C. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
Gambar Rencana Kerja
BQ (Bill Of Quantity)
Spesifikasi Teknis
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh ) Hari
Kalender.
2) Jangka waktu pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
kalender.
Penyedia jasa agar menyampaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
bentuk Barchart disertai dengan Kurva S, yang masuk akal secara teknis realistis
dan berkaitan dengan metode pelaksanaan yang diajukan oleh penyedia jasa
9. KUALIFIKASI CALON PENYEDIA
- Pelaku Usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang telah valid dan telah berlaku
efektif serta telah terverifikasi, serta memiliki sertifikat standar (berkas diunggah)
kode KBLI (2020 - 41015) : Konstruksi Gedung Kesehatan.
- Memiliki SBU (2020) Kode BG005: Konstruksi Gedung Kesehatan
- Pelaku Usaha Papua (OAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah Tender Terbatas.
- Telah melaporkan bukti laporan pajak Pajak Tahunan (SPT Tahun 2024);
- Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
- Melampirkan bukti kontrak pengalaman perusahaan dan PHO berkas diunggah;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan sesuai
Spesifikasi Teknis menggunakan PDN (TKDN + BMP minimal 40%) sebagaimana
diatur dalam UU No 3 tahun 2014 (Pasal 86) dan Peraturan LKPP No. 12 tanun
2021), Mutu dan Waktu yang telah ditentukan diatas kertas bermeterai Rp. 10.000,-
10. TENAGA MANAGERIAL
1. Pelaksana Bangunan Gedung : 1 ( Satu ) orang pendidikan minimal
SMU/SMK pengalaman minimal 2 ( Dua ) Tahun, Melampirkan SKT
Pelaksana Gedung (TS051) atau SKK Pelaksana Bangunan Gedung Jenjang 4
yang masih berlaku, Ijasah, KTP, CV Personil/Referensi dan melampirkan
surat pernyataan sanggup ditempatkan pada pekerjaan, tidak sedang dalam
kontraktual pekerjaan lain serta tidak terikat pada Perusahaan/Badan Usaha
diatas kertas bermeterai Rp. 10.000,-
2. Petugas/Ahli K3 adalah petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 1 ( Satu )
orang pendidikan minimal SMU/S1. Melampirkan Sertifikat Petugas/Ahli K3
dan masih berlaku, Ijasah, KTP. Melampirkan surat pernyataan sanggup
ditempatkan pada pekerjaan, tidak sedang dalam kontraktual pekerjaan lain serta
tidak terikat pada Perusahaan/Badan Usaha diatas kertas bermeterai Rp. 10.000,-
11. Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas (Min) Jumlah
1 Dump Truck 3,5-4 Ton 1 Unit
2 Beton Molen 0.25– 0,3m3 1 Unit
3 Pompa Air 5,5 Hp/1100/menit 1 Unit
4 Genset 5500 Wat 1 Unit
5 Mesin Gurinda 720 Watt 2 Unit
6 Tandon Air 1100 Liter 2 Unit
12. INDIKATOR DAN KELUARAN
1) Indikator Keluaran
Tersedianya sarana Pelayanan Kesehatan RSUD di Kampung Persatuan Distrik
Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
2) Keluaran
Tersedianya prasana Fasilitas Kesehatan di Kampung Persatuan, Distrik Mandobo,
Kabupaten Boven Digoel.
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
• Bangunan Ruangan NICU yang siap digunakan.
• Kontrak ( 6 Rangkap + Asli )
• Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan ( 3 Rangkap )
• Foto – Foto Dokumentasi ( Hard dan Soft Copy 3 Rangkap )
• Backup Data (Hard dan Soft Copy 3 Rangkap)
• As Build Drawing (Hard dan Soft Copy 3 Rangkap)
13. PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen untuk di
bahas guna mendapatkan persetujuan,dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari pengawas pekerjaan/konsultan pengawas sesuai dengan lingkup pekerjaan,maka
jenis pelaporan yang harus diserahkan oleh penyedia jasa adalah :
1) Laporan harian
Laporan harian ini merupakan laporan pelaksanaan pekerjaan perhari yang
didalamnya memuat hal-hal sebagai berikut :
Banyak pekerjaan yang dikerjakan setiap hari
Jam-jam kerja,dan jam-tidak berkerja dan lain-lain
Bahan-bahan bangunan yang,ayang telah dipergunakan dan yang ditolak atau
diterima.
Kemajuan dari pekerjaan
Kejadian-kejadian ditempat pekerjaan yang menjangkut pelaksanaan pekerjaan
2) Laporan Mingguan
Laporan mingguan memuat :
Tambahan umum dan rencana kerja penyediaan jasa secara menyeluruh.
Laporan progress kemajuan pekerjaan.
Laporan harian
Laporan kondisi cuaca dan kendala di lapangan
3) Gambar shop drawing dan As Build Drawing
14. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang
akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan
ini.
1.4 Secara umum persyaratan teknis mengacu :
ketentuan dalam Keputusan Menteri PU Nomor. 441/KPTS/1998 tentang
persyaratan teknis bangunan gedung,
Keputusan Menteri PU nomor 468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis
aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan dan
Tata cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03 -2847-
2002
Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022, tentang
Persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan Kesehatan rumah sakit
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor: 30/Se/Dk/2025, Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Kabupaten Boven Digoel Propinsi
Papua Selatan. Dengan Titik Kordinat : S =60 7’ 44.0328’’, E = 1400 20’ 27.0636’’
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG NICU Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2025.
2.3 Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga
kerja serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan - bahan, alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar - gambar
pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek ini.
2.4. Kontraktor/Pelaksana menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor / Pelaksana menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
dokumen kontrak.
2.5 Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana sepenuhnya.
PASAL 3
PENJELASAN GAMBAR – GAMBAR
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat -
syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa benar-
benar tidak terdapat lagi ketidakjelasan perbedaan ukuran - ukuran, perbedaan antar
gambar - gambar serta kejanggalan atau kekeliruan lainnya. Apabila terdapat ketidak
cocokan, perbedaan atau kejanggalan antar gambar-gambar yang satu dengan lainnya,
maupun antar gambar - gambar dengan Dokumen Pengadaan (Pelelangan), maka
kontraktor diwajibkan melaporkan hal - hal tersebut kepada Perencana / Konsulatan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor/Pelaksana untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan
satu bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian
pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan
ini dapat mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan
Pengawas, yang mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar - gambar perencanaan serta penjelasan
dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ini termasuk didalamnya pengadaan bahan - bahan, pengerahan tenaga
kerja, peralatan yang diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan
terwujud sesuai dengan rencana.
3.4 Kontraktor/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran -
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengelola
Teknis. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana baik dari segi biaya maupun waktu.
PASAL 4
SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada
(menurut petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
4.2 Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi
kesalahan - kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari
pihak direksi.
Pasal 5
Rencana Kerja
5.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian
Pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuannya antara lain :
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang
lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam
Dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan
tugas pekerjaan.
c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
5.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah
diajukan tersebut di atas.
Pasal 6
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
6.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan,
tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam
Kontrak.
6.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala
sesuatu yang berada dalam batas - batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab
kepada Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan
tersebut, tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
6.3 Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang - lobang dan bekas
galian - galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi
untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan - bahan
yang tidak diperlukan lagi.
6.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap
bagian pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor
atau Sub Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
6.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan -
kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan -
kerusakan yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya,
sehingga kembali seperti semula.
6.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan
sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara,
pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Setting Out
7.1 Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus
melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi
Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas
petunjuk Pengawas Lapangan.
7.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai
presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
7.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran
yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang
mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini
kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam
Berita Acara.
7.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan
konstruksi dan kelancaran operasional.
Pasal 8
Daerah Kerja dan Jalan masuk
8.1 Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi
tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan
untuk pekerjaan tersebut.
8.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur
pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas
Lapangan.
Pasal 9
Material
9.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan - pekerjaan ini diutamakan produksi
dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
9.2 Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan,
maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen
tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan
yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat
persetujuan.
9.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat
terjaga.
Pasal 10
Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan
pekerjaan, Pemborong harus berhati - hati sedemikian sehingga tidak mengganggu
kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan
prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki /
mengganti.
Pasal 11
C u a c a
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan
penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 12
Service Sementara
Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
Pasal 13
Shop Drawing, As Built Drawing
13.1 Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar - gambar, daftar bengkokan besi, diagram -diagram,
daftar elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub
Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik -
baiknya. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu
karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung
jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
13.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar - gambar dengan pelaksanaan pekerjaan
(atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan
bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan
selesai dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar - gambar dari seluruh
pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar -
gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak
rangkap 5 (lima) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pasal 14
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
14.1 Laporan Pekerjaan :
a. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana,
perubahan - perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk,
jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan - catatan tentang perintah - perintah
dari Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal - hal lain yang dianggap
perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini
setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan
penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada
Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
meliputi persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau
perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk
dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang
mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara
terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping
dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan
pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain - lain foto ditempel pada album
dengan keterangan - keterangan serta tanggal gambar - gambar diambil.
Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi Tugas sebanyak 5 (lima) set
album atas biaya kontraktor.
14.2 Foto - Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan
dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail - detail yang akan ditutup, adanya bencana
dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas
Lapangan sebanyak 5 (lima) set atas biaya kontraktor.
Pasal 15
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
15.1 Kesehatan dan keselamatan kerja ( K 3).
Penyedia jasa berkewajiban menyediakan kotak PPPK, APD di tempat pekerjaan. Dari
permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Penyedia
jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan
teknis serta konstruksi yang diserahkan oleh Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia jasa selekas mungkin
memberitahukan kepada Pengawas / PPTK dan mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban kecelakaan itu.
Kontrak wajib menyediakan APD (alat Pelidung Diri) minimal 9 Pasang antara Lain:
- Rompi Keselamatan (Safety Vest )
- Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Shoes and Toe Cap )
- Topi Pelindung (Safety Helmet )
- Sarung Tangan (Safety Gloves )
- Pelindung Pernafasan & Mulut (Masker)
Kontrak wajib menyediakanfasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, DLL)
- Air Bersih
Kontrak wajib menyediakan Perlindungan terhadap minimal 9 Pekerja Berupa BPJS
Ketenagakerjaan Selama Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ( 4 Bulan )
Kontrak wajib memasang Papan Nama atau Spanduk tentang Papan informasi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pasal 16
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
16.1 Ijin masuk tempat kerja
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor /
Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong
dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong
harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari
Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
- Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan
Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa
yang harus dilakukan.
- Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari
libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Direksi.
- Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki.
- Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
16.2 Kemajuan pekerjaan
- Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan
harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
Pengawas.
- Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
16.3 Perintah untuk pelaksanaan
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani
pekerjaan itu.
16..4 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 17
PAPAN NAMA PROYEK
17.1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana.
17.2. Ukuran minimal 1x1m denganbahan baliho dan peletakan papan dan balok sebagai
penyangga. P a p a n nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan
Pengawas.
II. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS
BAB I PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu ainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan
tidak terbatas pada :
1. Pembersian Lokasi
Pembersihan Lokasi dan Perataan TanahSemua benda di permukaan seperti
pohon, akar dan dan rumput, serta rintangan- rintangan dan lain-lain yang
berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar,
harus dibersihkan dan atau dibongkar,
2. Pemasangan bowplank
Pemasangan bouwplank dibuat untuk membantu menentukan as-
as/sumbu-sumbu dalam perletakan bangunan, baik mengenai
kesikuannya atau ukuran-ukuran lainnya.
Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau
sesuai dengan keadaan setempat.
sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas / PPTK.
Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Pelaksana lapangan harus
melaporkan kepada Pengawas dan PPTK untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Pembuatan Basecamp
Ukuran Basecamp tempat menyimpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan tanpa mengabaikan keamanan dan
kebersihan. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan material
sesuai kebutuhan Pekerjaan.
Bahan Yang di gunakan sebagai berikut :
lantai kayu
rangka kayu
dinding papan Kayu
atap dari seng Bjls
mempunyai penerangan yang cukup dan sirkulasasi udara yang baik
5. Pembuatan Perancah
Pembuatan perancah dibuat untuk membantu tukang dalam
melaksanakan pekerjaan pembongkaran plafon dan pembongkaran
pasangan batu merah.
Kayu yang digunakan adalah kayu kelas II Balok 5/10 yang dipasangan
secara bersusun kemudian di perkuat dengan Paku.
BAB II
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Galian Tanah Pondasi
Pondasi yang digunakan adalah menggunakan 2 jenis ukuran pondasi untuk pondasi
yaitu :
- Bangunan A pondasi cor memiliki ukuran atas 35 cm, bawah 80 cm, dan tinggi 90cm.
yang memiliki total panjang pondasi cor yang dikerjakan 127 m.
- Bangunan B pondasi cor memiliki ukuran atas 26 cm, bawah 50 cm, dan tinggi 60cm.
yang memiliki total panjang pondasi cor yang dikerjakan 35.56 m.
2. Urugan Tanah Kembali
Yang dimaksud adalah pekerjaan pengurugan kembali meratakan atau
penghaparan kembali hasil galian pondasi
1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya
2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
15 cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan
3. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan
dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan
mesin stamper
4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
3. Urugan Pasir Dibawah Lantai Tebal 5 Cm
Yang dimaksud adalah pekerjaan urugan pasir bawah lantai adalah pasir hasil
urugan akan dipergunakan sebagai pemikul beban
1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya
2. Pelaksanaan urugan pasir harus dilakukan dengan ketebalan 5 cm material
lepas, diratakan hingga mencapai peil permukaan yang direncanakan
4. Urugan Tanah Peninggi Lantai
Yang dimaksud adalah pekerjaan urugan yang dihampar di atas urugan kembali
dengan ketebalan 25 untuk ruangan sementara untuk kamar mandi rabat samping
kiri kanan belakang sama teras diurug dengan ketebalan 47 cm. karasteristik urugan
dalam pekerjaan ini yaitu
1. Mengandung butiran kasar atau dengan kata lain berepasir
2. Tidak mengandung lumpur
3. Semua urugan harus dipadatkan dengan menggunakan mesin stamper
4. Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan
dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan
Pengawas
5. Untuk syarat kepadatan urugan yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan
maksimum Penelitian kepadatan di lapangan mengikuti prosedur ASTM
D156-700 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
BAB III
PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan beton meliputi persiapan, pengadukan, pengecoran, dan
perawatan beton. Pekerjaan beton juga mencakup pengaturan bekisting, pemasangan
tulangan, dan pemadatan beton.
PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN :
Pekerjaan Cor Pondasi Menerus
Pekerjaan cor Pinggir Teras
Pekerjaan Cor Slooeff 25/30 Cm
Cor Slooef 20/15Cm
Pekerjaan Cor Kolom 25/25 Cm
Cor Kolom Profil
Pekerjaan Cor Ring Balk 20/25 Cm
Pekerjaan Cor Lantai Beton
Pasangan Dinding Bata Merah Tebal 1/2 Bata
Plesteran Dinding t = 15 mm
1.1 Persyaratan Mutu.
a. Mutu Beton
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan
struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu :
➢ PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (SNI-3 ).
➢ Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
➢ ASTM : C 150 - Portland Cement
➢ Standar Beton 1991.
Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini harus mempunyai
mutu karakteristik minimal, sebagai berikut : Campuran beton menggunakan
campuran 1Pc : 3Ps (Sirtu lokal) untuk pekerjaan (Pondasi Menerus, Saluran,
Slof, Kolom, Ring Balk dan Coran Lantai)
1.2. Persyaratan Bahan Beton.
a. Semen.
➢ Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan dalam
Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150
➢ Pemeriksaan
Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap
waktu sebelum dipergunakan. Pihak Penyedia harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Pengawas untuk pengambilan contoh-contoh
tersebut. Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan
oleh Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti
dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Penyedia jasa. Penyedia
harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan .
➢ Tempat Penyimpanan
▪ Pihak Penyedia jasa harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap kelembaban
udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar
memudahkan waktu pengambilan.
b Pasir dan kerikil ( Sirtu Lokal )
Pihak Penyedia jasa diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir kerikil lokal.
▪ Jenis pasir Kerikil yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir
kerikil ( Situ Lokal ) yang dihasilkan dari sungai atau pasir kerikil alam yang
ditambang yang didapat dengan persetujuan Pengawas.
▪ Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan
sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil dari
sumber tersebut. Pelaksana harus bertanggung jawab atas kualitas tiap jenis
dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan. Pelaksana lapangan.
▪ pasir Kerikil alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan dan dari
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah pasir dan kerikil
yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan.
▪ Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan lunak
dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi yang merusak,
jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang merugikan, beratnya tidak
boleh lebih dari 5% berat pasir.
C. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
d. Tulangan
Bentuk Baja tulangan polos berbentuk lingkaran, Permukaannya rata dan tidak
bersirip,Panjang dan toleransi baja tulangan beton sesuai Tabel 4
Panjang dan toleransi baja tulangan beton sesuai Tabel 5
e. Bekisting
Syarat-syarat Umum Bekisting
Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat, Kedap
air, dengan menutup semua celah dengan tape, Tahan terhadap getaran vibrator
dari luar maupun dari dalam bekisting.
2. Cor untuk pondasi menerus untuk Bangunan A Ukuran 35/80/90
a. Pondasi menerus harus mencapai lapisan tanah keras yang stabil, dengan
kedalaman 90 cm di bawah permukaan tanah.
b. Lebar pondasi harus disesuaikan dengan beban yang akan ditanggung, ukuran
atas 35 bawah 80 cm lebih lebar dari lebar dinding atau kolom yang akan
didukung.
c. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan beton K-
250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti Material pasir dan
agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
d. bekisting pondasi menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal
dengan tebal 2cm untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III
ukuran 5x5 serta paku 5cm
3. Cor untuk pondasi menerus Bangunan B Ukuran 26/50/60
a. Pondasi menerus harus mencapai lapisan tanah keras yang stabil, dengan
kedalaman 60 cm di bawah permukaan tanah.
b. Lebar pondasi harus disesuaikan dengan beban yang akan ditanggung, ukuran
atas 26 bawah 50 cm lebih lebar dari lebar dinding atau kolom yang akan
didukung.
c. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan beton K-
250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti Material pasir
dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
d. bekisting pondasi menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal
dengan tebal 2cm untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III
ukuran 5x5 serta paku 5cm
4. Cor Sloof Beton Bertulang Bangunan A Ukuran 25/30 cm
a. Sloof yang digunakan berukuran 25/30 cm.
b. Sebelum Pekerjaan pengecoran Sloof dilakukan pemasangan bekisting
menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal. dengan tebal 2cm
untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III ukuran 5x5. setiap
sambungan bekisting atau peranca dikancing dengan paku 5cm
c. Sloof 25/30 cm mengunakan tulangan pokok Ø12 mm sebanyak 6 batang, dan
tulangan begel Ø 8 mm dengan jarak 12. 5 cm
d. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan beton
K- 250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti Material pasir
dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
e. Setelah begisting sloof beton dibongkar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan maka kontraktor pelaksana harus merapikan bentuk dari sloof
tersebut sesuai dengan ukuran yang direncanakan yaitu 15/20cm. Apabila
terdapat cacat bentuk dan tidak sempurna maka harus segera diperbaiki agar
menghasilkan permukaan sesuai yang diharapkan dan diterima oleh Konsultan
Pengawas.
5. Cor Sloof Beton Bertulang Bangunan B Ukuran 15/20 cm
a. Sloof yang digunakan berukuran 15/20 cm.
b. Sebelum Pekerjaan pengecoran Sloof dilakukan pemasangan bekisting
menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal. dengan tebal 2cm
untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III ukuran 5x5. setiap
sambungan bekisting atau peranca dikancing dengan paku 5cm
c. Sloof 15/20 cm mengunakan tulangan pokok Ø12 mm sebanyak 4 batang, dan
tulangan begel Ø 8 mm dengan jarak 12. 5 cm
d. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan beton
K- 250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti Material
pasir dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
e. Setelah begisting sloof beton dibongkar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan maka kontraktor pelaksana harus merapikan bentuk dari sloof
tersebut sesuai dengan ukuran yang direncanakan yaitu 15/20cm. Apabila
terdapat cacat bentuk dan tidak sempurna maka harus segera diperbaiki agar
menghasilkan permukaan sesuai yang diharapkan dan diterima oleh
Konsultan Pengawas.
6. Cor Kolom Beton Bertulang 25/25
a. Dimensi kolom beton 25/25 cm tinggi 3.75 m di atas Sloof beton bertulang
b. Kolom 25/25 cm menggunakan tulangan pokok Ø 12 mm sebanyak 6 batang
dan tulangan begel Ø 8 mm dengan jarak 12.5 cm
c. Sebelum Pekerjaan pengecoran Kolom dilakukan pemasangan bekisting
menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal. dengan tebal 2cm
untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III ukuran 5x5.
setiap sambungan bekisting atau peranca dikancing dengan paku 5cm.
d. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan
beton K- 250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti
Material pasir dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
e. Setelah begisting kolom beton dibongkar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan maka kontraktor pelaksana harus merapikan bentuk dari
kolom tersebut sesuai dengan ukuran yang direncanakan yaitu 25/25 cm.
Apabila terdapat cacat bentuk dan tidak sempurna maka harus segera
diperbaiki agar menghasilkan permukaan sesuai yang diharapkan dan
diterima oleh Konsultan Pengawas.
7. Cor Kolom Beton Profil untuk Bangunan B Uk. 20/20
a. Dimensi kolom beton 20/20 cm tinggi 0.65 m
b. Sebelum Pekerjaan pengecoran Kolom dilakukan pemasangan bekisting
menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal. dengan tebal 2cm
untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III ukuran 5x5.
setiap sambungan bekisting atau peranca dikancing dengan paku 5cm
c. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan
beton K- 250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti
Material pasir dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
d. Setelah begisting kolom beton dibongkar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan maka kontraktor pelaksana harus merapikan bentuk dari
kolom tersebut sesuai dengan ukuran yang direncanakan yaitu 20/20 cm.
Apabila terdapat cacat bentuk dan tidak sempurna maka harus segera
diperbaiki agar menghasilkan permukaan sesuai yang diharapkan dan
diterima oleh Konsultan Pengawas.
8. Cor Ring Balk Beton Bertulang 20/25cm
a. Ring Balk beton bertulang dipasang di atas pasangan dinding batu bata atau
dikerjakan setelah selesai pekerjaan Kolom
b. Ring Balk yang digunakan berukuran 20/25cm.
c. Ring Balk 20/25 cm mengunakan tulangan pokok Ø 12 mm sebanyak 6
batang, dan tulangan begel Ø 8 mm dengan jarak 12.5 cm
d. Sebelum Pekerjaan pengecoran Ring Balk dilakukan pemasangan bekisting
menggunaakan kayu klass III yang merupakan bahan lokal. dengan tebal 2cm
untuk penguat atau peranca menggunakan balok kayu klas III ukuran 5x5.
setiap sambungan bekisting atau peranca dikancing dengan paku 5cm.
e. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan beton
K- 250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti Material
pasir dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
f. Setelah Bekisting Ring Balk beton dibongkar sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan maka kontraktor pelaksana harus merapikan bentuk dari balok
kunci tersebut sesuai dengan ukuran yang direncanakan yaitu 15/25cm.
Apabila terdapat cacat bentuk dan tidak sempurna maka harus segera
diperbaiki agar menghasilkan permukaan sesuai yang diharapkan dan
diterima oleh Konsultan Pengawas.
9. Cor Lantai Beton 1Pc : 3Ps (Sirtu)
a. Campuran yang digunakan yaitu 1Pc : 3Ps (Sirtu) yang mengacu dengan
beton K- 250 dari segi komposisi campuran material. Dengan mengganti
Material pasir dan agregat kasar dengan menggunakan material sirtu lokal.
ketebalan sesuai gambar kerja, dan pengurugan pasir di bawahnya yang
dipadatkan.
b. Ketebalan Lantai beton disesuaikan dengan ketebalan yang ada pada gambar rencana.
10. Pasangan Dinding Bata Merah Tebal 1/2 Bata, 1PC : 4PS
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan adukan pasangan Dinding Bata Merah Tebal ½ Bata
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan.
a. Mortar
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.
b. Bata Merah
Batu bata yang digunakanan adala batu bata Merah produk dalam daerah ( Lokal )
dengan permukaan Bata Merah harus rata dan tidak muda retak
c. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan
organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
c. Pelaksanaan
1. Batu bata yang digunakan batu bata didatangkan dengan kualitas yang
disetujui Pengawas.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum
hingga jenuh.
3. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari.
4. Bidang dinding bata (seperdua) bata.
5. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm.
Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal
30 cm, kecuali ditentukan lain.
6. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari
dua tidak boleh.
7. Pasangan Bata Merah Menggunakan Campuran 1PC : 4 PS
10. Plesteran 1Pc : 3Ps T=1.5cm
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Plesteran 1:3 T=1.5cm untuk dinding pasangan Batu Bata Merah dan
permukaan beton.
Plesteran kedap air.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
b. BAHAN-BAHAN
Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat,
lumpur atau campuran-campuran lain.
Semen Portland
Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu
dan dalam sak yang tertutup seperti yang tercantum pada Peraturan
Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8). .
Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak,
asam atau unsur-unsur organik lainnya.
BAB IV
PEKERJAAN ATAP DAN KAYU
1. Pas. Kuda - Kuda kayu kelas I, Uk. 5/10
Lingkup Pekerjaan :
Pemasangan konstruksi kuda-kuda kayu kelas I ukuran 5/10, rangka atap kayu
dikerjakan diworkshop kemudian diangkut ke lokasi untuk dilakukan pemasangan.
Metode kerjanya adalah sebagai berikut:
a. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku,
dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
b. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua bagian
bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di
bawahnya.
c. Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar
rencana atap.
d. Mengukur jarak antar kuda-kuda.
e. Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, agar tidak mengakibatkan kerusakan
pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit .
f. Memastikan posisi kiri dan kanan (L-R) kuda-kuda tidak terbalik. Sisi kanan dan
kiri kuda-kuda dapat ditentukan dengan acuan posisi saat pekerja melihat kuda-
kuda, dengan mulut web dapat dilihat oleh pekerja. Bagian di sebelah kiri pekerja
disebut sisi kiri, sedangkan yang berada di sebelah kanannya adalah sisi kanan.
g. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda agar tegak lurus dengan ringbalok
menggunakan benang dan lot (unting-unting).
h. Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda (Apex), dan
memastikan garis nok memiliki ketinggian yang sama (datar).
i. Memasang balok nok.
j. Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, jika bekerja beban angin.
k. Setiap sambungan diperkuat dengan paku dan Baut
2. Pemasangankonstruksi Gording, Kayu Kelas II
Lingkup Pekerjaan :
Pemasangan gording kayu kelas II ukuran 4/8 yang sudah dibersikan, kayu
dikerjakan diworkshop kemudian diangkut ke lokasi untuk dilakukan pemasangan.
Metode kerjanya adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan material kerja, antara lain : Kayu Kelas II dan paku sebagai
Pengikat Gording.
b. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, bor listrik, dll. Lebih dahulu
juru ukur/ surveyor menentukan dan menandai (marking) lokasi yang akan
dipasang gording baja dan dudukan gording.
c. Memastikan seluruh permukaan atas kayu rangka Kuda - Kuda dalam keadaan
rata dan siku, dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai
alat bantu.
d. Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua bagian
bangunan dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada di
bawahnya.
e. Memberi tanda posisi perletakan kayu sebagai dudukan gording, sesuai dengan
gambar rencana. Mengangkat gording kayu dan dudukan kayu secara hati-hati,
agar tidak mengakibatkan kerusakan.
f. Setiap sambungan diperkuat dengan paku.
3. Pas. Rangka Kasau / Balok Usuk dan Reng Kayu kelas II
Lingkup Pekerjaan :
Pemasangan rangka Kasau dan Reng menggunakan kayu kelas II, rangka Kasau/
Balok Usuk mengunakan ukuran 5/7 yang sudah dibersikan, sedangkan Reng kayu
mengunakan ukuran 3/4 yang sudah dibersikan, Rangka Kayu dikerjakan
diworkshop kemudian diangkut ke lokasi untuk dilakukan pemasangan. Metode
kerjanya adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan material kerja, antara lain : Kayu Kelas II dan paku sebagai
Pengikat Rangka Kasau/ Balok Usuk dan Reng.
b. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, bor listrik, dll. Lebih dahulu
juru ukur/ surveyor menentukan dan menandai (marking) lokasi yang akan
dipasang Rangka Kasau/ Balok Usuk dan Reng .
c. Memastikan seluruh permukaan atas kayu Gording dalam keadaan rata dan siku,
dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
d. Memastikan bahwa rangkaian Gording telah mengikat semua bagian bangunan
dan tersambung secara benar (monolith) dengan Rangka Kuda – Kuda yang ada di
bawahnya.
e. Memberi tanda posisi perletakan kayu sebagai dudukan Kasau/ Balok Usuk,
sesuai dengan gambar rencana.
f. Mengangkat Kasau/ Balok Usuk kedudukan kayu Gording secara hati-hati, agar
tidak mengakibatkan kerusakan.
g. Setelah pemasangan balok Kasau/ Balok Usuk selesai dilanjutkan dengan
pemasangan rangka Reng.
h. Setiap sambungan diperkuat dengan paku.
4. Pas. Lisplank Papan Kayu Klass II, Uk. 2x2/10
Pasangan lisplank ukuran Lebar 10 cm lapis 10 cm dengan tebal 2 cm Pertama
dilakukan penyiapan papan listplank papan. Kemudian tandai letak/ posisi
pemasangan serta kerataan pasangan listplank. Pasang listplank pada tepi atap sesuai
dengan posisi yang telah ditandai sebelumnya dengan menggunakan paku. Terakhir
dilakukan pemeriksaan kerataan dan kerapian pasangan listplank
5. Pas. Penutup Atap Genteng Metal – Multiroof
Lingkup Pekerjan
Perkerjaan penutup atap yang dimaksud adalah pekerjaan rangka atap dan pemasangan
penutup Atap Genteng Metal – Multiroof yang dipasang dengan kemiringan atap sesuai
dengan gambar.
Persyaratan Bahan - Bahan
a. Untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan Rangka Kayu baik gordeng,
reng, kasau dan sebagainya.
b. Ukuran material - material rangka atap disesuaikan dengan dengan spesifikasi
teknis dan sesuai gambar.
c. Bahan penutup atap yang digunakan adalah genteng multiroof harus dalam kondisi
baru dan tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat lainnya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
e. Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara - cara sedemikian
rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk selama
penyimpanan.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Dalam pemasangan penutup atap harus diperhatikan benar-benar dan dipasang
sedemikian rupa agar jangan sampai terlihat bergelombang dan alurnya tidak
lurus, yang mengakibatkan kelihatan tidak estetika.
b. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Pengawas untuk
persetujuan tertulis bagi pemasangan.
c. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang mendahuluinya telah
disetujui oleh Pengawas, diantaranya rangka atap, pekerjaan gording dll.
d. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
6. Pas. Bubungan Genteng Metal - Multiroof
Metode pelaksanaan pemasangan bubungan atau nok Bubungan Genteng Metal dipasang
pada garis pertemuan atap yaitu bubungan dan jurai luar. Setelah penutup atap telah
terpasang seluruhnya, pasang nok dengan paku tepat di atas sayap nok bagian
samping.
7. Pas. Rangka plafond (Modul 60 x 120) kayu kls. II ukuran 4x4
Lingkup Pekerjan
Perkerjaan Rangka Plafon yang dimaksud adalah pekerjaan rangka pemasangan
rangka plafon dengan luasan sesuai dengan gambar.
Persyaratan Bahan - Bahan
- Untuk pekerjaan Rangka Plafon menggunakan bahan Rangka Kayu Kelas II.
- Ukuran dan jarak rangka plafon disesuaikan dengan dengan spesifikasi teknis
dan sesuai gambar.
- Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Metode pelaksanaan pemasangan rangka plafond sebagai berikut :
- Untuk pekerjaan pemasangan rangka plafon, setelah ketinggian pemasangan
plafon ditentukan, pasang wall angle (siku) sebagai penyangga kayu.
- Kayu dipaku pada dinding. Setelah siku telah terpasang seluruhnya, pasang kayu
di atas siku, kencangkan dengan baut.
- Rangka utama digantung pada rangaka kuda kuda dengan menggunakan kayu
klass II ukuran 4x4
8. Pas. Plafond tripleks 4 mm (modul 120x240)
Lingkup Pekerjan
Perkerjaan pasangan Plafon yang dimaksud adalah pekerjaan pemasangan plafon
tripleks, yang dipasang setelah pemasangan rangka plafon selesai di kerjakan. Letak
pasangan plafon sesuai dengan gambar.
Persyaratan Bahan - Bahan
Untuk pekerjaan pasangan Plafon menggunakan bahan Tripleks tebal 4 mm.
Pasangan plafon disesuaikan dengan dengan spesifikasi teknis dan letak sesuai
gambar.
Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Metode pemasangan plafond tripleks 4 mm yaitu :
- Pemasangan plafon tripleks dimulai dari pinggir
- Papan tripleks dipasang pada rangka plafon dengan cara dipaku pada rangka
kayu yang telah terpasang.
- Kemudian celah antara papan tripleks yang telah terpasang diisi dengan
compound. Selanjutnya pita kertas yang telah diolesi compound ditempelkan
menutupi celah yang telah diisi compound tadi.
- Lapis kembali bagian sambungan dengan lapisan tipis compound. Tunggu
sampai lapisan compound kering, kemudian haluskan permukaan sambungan
dengan kertas amplas. Terakhir dilakukan pemeriksaan kerataan plafond.
9. Pas. List Plafond kayu profil 2x4
Metode pelaksanaan pemasangan list plafond yaitu :
a. List dengan warna yang senada dengan warna plafond.
b. Ukur plafond yang akan dilapisi list.
c. Potong-potong dan sambungkan kayu profil 2x4 sesuai dengan ukuran.
d. Upayakan agar sambungan sesuai dengan bentuk list agar tidakterputusdan
mengurangi keindahannya.
10. KOLOM KAYU 4 / 8 KAYU KELAS I
Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Kolom
dinding kayu kelas I, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk
Pengawas.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Kolom didalam dan diluar bangunan
mulai dari pengadaan bahan, pemasangan sampai finishing.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran) serta membuat contoh jadi untuk semua detail
kayu dan profil kayu yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain.
b. Pekerjaan Kolom ini Menggunakan Kayu Kelas I uk. 4/8
c. Semua kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi- sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Setiap sambungan diperkuat dengan paku dan Baut
11. Pasangan Talang/ Jurai Dalam Seng plat BJLS 0,30
Metode pelaksanaan pemasangan atap Seng plat BJLS 0,30 yaitu :
a. Ukuran talang disesuaikan dengan jarak antara pertemuan Atap . pemasangan talang
harus benar benar memperhatikan rangka penyokong seng plat, pemasangan talang
juga harus memperhatikan luapan air pada saat hujan deras. Pasangan talang
menggunakan Seng Plat BJLS 0,30, dengan menggunakan rangka kayu kelas II.
BAB V
PEKERJAAN LANTAI
1. Ubin Keramik Polos Ukuran 40 x 40 ( Bagian Dalam Ruangan )
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan
semua pekerjaan lantai dan keramik seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
Persyaratan Bahan - Bahan
a. Untuk lantai dalam ruangan, keramik ukuran Polos Uk. 40x40 Cm anti gores
(warna menyesuaikan), sedangkan.
b. Bahan perekat untuk pekerjaan ini adalah acian Portland Cement (PC) biasa yang
disetujui oleh Pengawas / Perencana.
c. Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh - contoh keramik yang
akan dipakainya kepada Pengawas/Pengelola Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pertama dilakukan pekerjaan persiapan tempat kerja yaitu material keramik,
serta alat bantu kerja antara lain gerinda, palu karet, meteran, waterpass,
benang, selang dan air.
b. Persetujuan, sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan grouting-nya (kolotannya)
c. Sebelum pemasangan lantai keramik di lantai dasar dimulai, kontraktor wajib
memeriksa lapisan dasarnya terutama pemadatan tanah serta pembuatan lantai
beton .
d. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan
warna keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan
Pengawas/Perencana.
e. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan
perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi,
penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
f. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam
keadaan bersih dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
g. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Pek. Keramik 40x40cm Anti Slip teras Untuk Teras Keliling dan Selasar
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan
semua pekerjaan lantai dan keramik seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
Persyaratan Bahan – Bahan
a. Untuk lantai Teras Keliling dan Selasar menggunakan keramik kasar/ Anti Slip
ukuran Polos Uk. 40x40 Cm (warna menyesuaikan), sedangkan.
b. Bahan perekat untuk pekerjaan ini adalah acian Portland Cement (PC) biasa yang
disetujui oleh Pengawas / Perencana.
c. Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh - contoh keramik yang akan
dipakainya kepada Pengawas/Pengelola Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
Metode pelaksanaan pemasangan keramik yaitu :
a. Pertama dilakukan pekerjaan persiapan tempat kerja yaitu material keramik,
serta alat bantu kerja antara lain gerinda, palu karet, meteran, waterpass,
benang, selang dan air.
b. Persetujuan, sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan grouting-nya (kolotannya)
c. Sebelum pemasangan lantai keramik di lantai dasar dimulai, kontraktor wajib
memeriksa lapisan dasarnya terutama pemadatan tanah serta pembuatan lantai
beton .
a. Sebelum pemasangan lantai keramik di lantai dasar dimulai, kontraktor wajib
memeriksa lapisan dasarnya terutama pemadatan tanah serta pembuatan lantai
beton
b. Rendam keramik terlebih dahulu dalam air sampai jenuh sebelum dipasang.
Buat adukan untuk mortar semen sebagai perekat keramik.
c. Pasang benang untuk bantuan mendapatkan pasangan permukaan keramik yang
rata dan garis siar/nat yang lurus.
d. Tebar adukan secara merata untuk menghindari terjadi rongga.
e. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata
dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
f. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam keadaan
bersih dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
g. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
h. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna
keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengawas/Perencana.
3. Pas. Plint Ubin Keramik Polos 10 x 40 Cm
Pada sekeliling ruangan bagian dalam dipasang dipasang plint Ubin keramik Polos
ukuran 10x40 cm
BAB VI
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Pasangan Kusen Pintu Jendela Kayu Klass I, Uk. 6/12 dan Kusen Aluminium
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela Kayu dan kisi - kisi
Alumunium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan
Jendela), (Pekerjaan Kaca)
Persyaratan Bahan - Bahan
a. Kusen Pintu P1 Terbuat dari bahan Alumunium Framing System sesuai dengan
ukuran sesuai gambar kerja.
b. Kusen Pintu P2 Terbuat dari bahan Kayu Kelas I sesuai dengan gambar kerja.
c. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Standard Produksi / SII.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan Alumunium serta memenuhi ketentuan - ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
a. Kusen Alumunium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/ kebocoran air,
tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan).
Accessories untuk kusen Aluminium
- Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan Alumunium harus ditutup caulking dan
sealant.
- Sealant yang dipergunakan adalah semutu Dow Coning atau setara.
- Angkur-angkur untuk rangka / kusen Alumunium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
- Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari lacquer yang jernih.
- Pelaksana harus menyerahkan contoh - contoh bahan yang akan digunakan, dan
setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh - contoh yang telah
diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Perencana.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua detail
sambungan yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Sebelum pemasangan Kusen kayu untuk kusen pintu dan jendela, setiap sisi atau
pinggir kusen harus dipasang Angkur-angkur untuk rangka supaya dapat
mengikat campuran satu sama lain.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk,
ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan
yang mendasari sistem dan dimensi terpasang, sehingga memenuhi persyaratan
yang diminta/ berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
d. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
g. Angkur-angkur untuk rangka / kusen Alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air. Celah
antara kaca dan sistem kusen Alumunium harus ditutup oleh sealant.
i. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen Alumunium
akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
korosi.
j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
k. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Pas. Pintu Panel 80/210 ( P2 )
Pasangan Pintu P1 (80x210)
Metode pelaksanaan pemasangan daun pintu panel kayu yaitu :
a. Ukur lebar dan tinggi kusen pintu, ukur lebar dan tinggi daun pintu
b. Ukur dan potong daun pintu (bila terlalu lebar dan terlalu tinggi).
Masukkan/pasang daun pintu pada kusennya, stel sampai masuk dengan
toleransi kelonggaran 3 – 5 mm, baik ke arah lebar maupun kearah tinggi.
c. Lepaskan daun pintu, pasang/tanam engsel daun pintu pada tiang daun pintu
(sisi tebal) dengan jarak dari sisi bagian bawah 30 cm, dan dari sisi bagian atas 25 cm
(untuk pintu dengan 3 engsel).
d. Masukkan/pasang lagi daun pintu pada kusennya, stel sampai baik
kedudukannya, kemudian beri tanda pada tiang kusen pintu tempat engsel
yang sesuai dengan engsel pada daun pintu.
e. Lepaskan sebelah bagian engsel pada daun pintu dengan cara melepas pennya,
kemudian pasang/tanam pada tiang kusen.
f. Pasang kembali daun pintu pada kusennya dengan memasangkan engselnya,
kemudian masukkan pennya sampai pas, sehingga terpasanglah daun pintu
pada kusen pintunya.
g. Engsel tiga buah yang dipasasng, untuk bagian atas dan bawah diambil 20 cm
dari ujung daun pintu sedangkan bagian tenga diambil 1m dari ujung atas
daun pintu atau sesuai persetujuan konsultan pengawas
h. Engsel yang digunakan Ukuran 4’’
i. Coba daun pintu dengan cara membuka dan menutup. Bila masih dianggap
kurang pas, lepaskan daun pintu dengan cara melepaskan pen.
j. Stel lagi sampai daun pintu dapat membuka dan menutup dengan baik, rata
dan lurus dengan kusen.
k. Pasang Kunci Tanam 1 Bh
l. Handle 1 Set
3. Pas. Pintu Kaca 6 mm Rangka Alumunium 80/210 ( P1 )
Metode pelaksanaan pemasangan daun pintu panel kayu yaitu :
a. Daun pintu menggunakan panel kaca T=6 mm
b. Ukuran sesuai gambar rencana
c. Engsel tiga buah yang dipasasng, untuk bagian atas dan bawah diambil 20 cm
dari ujung daun pintu sedangkan bagian tenga diambil 1m dari ujung atas
daun pintu atau sesuai persetujuan konsultan pengawas
d. Masukkan/pasang lagi daun pintu pada kusennya, stel sampai baik
kedudukannya, kemudian beri tanda pada tiang kusen pintu tempat engsel
yang sesuai dengan engsel pada daun pintu.
e. Lepaskan sebelah bagian engsel pada daun pintu dengan cara melepas
pennya, kemudian pasang/tanam pada tiang kusen.
f. Stel lagi sampai daun pintu dapat membuka dan menutup dengan baik, rata
dan lurus dengan kusen.
g. Pasang Kunci Tanam 1 Bh
h. Handle 1 Set
4. Pas. Jendela Panel Kaca Ungkit, Uk. 50 x 70 Cm
Metode pelaksanaannya sebagai berikut :
a. Daun jendela menggunakan panel kaca T=5 mm
b. Ukuran sesuai gambar rencana
c. Ukur lebar dan tinggi kusen jendela, ukur lebar dan tinggi daun jendela.
d. Ukur dan potong daun jendela (bila terlalu lebar dan terlalu tinggi).
Masukkan/pasang daun jendela pada kusennya, stel sampai masuk dengan
toleransi kelonggaran 3 – 5 mm.
e. Lepaskan daun jendela , pasang/ tanam engsel daun jendela pada tiang daun
jendela gunakan 2 engsel.
f. Masukkan/pasang lagi daun jendela pada kusennya, stel sampai baik
kedudukannya, kemudian beri tanda pada tiang kusen jendela tempat engsel
yang sesuai dengan engsel pada daun jendela .
g. Pasang kembali daun jendela pada kusennya dengan memasangkan engselnya,
kemudian masukkan pennya sampai pas, sehingga terpasanglah daun jendela
pada kusen jendela nya.
h. Engsel yang digunakan 2 buah dengan ukuran 3’’ , untuk bagian kiri dan kanan
diambil 7 cm dari ujung daun jendela atau sesuai persetujuan konsultan
pengawas.
i. Coba daun jendela dengan cara membuka dan menutup. Bila masih dianggap
kurang pas, lepaskan daun jendela dengan cara melepaskan pen.
j. Stel lagi sampai daun jendela dapat membuka dan menutup dengan baik, rata dan
lurus dengan kusen
k. Kait Angin 2 Bh
l. Grendel 1 Buah
4. Pas. Jendela Kaca Mati, Uk. 50 x 70 dan Uk. 50 x 80
Metode pelaksanaan jalusi kusen sebagai berikut :
a. Kaca Yang digunakan = 5 Cm
b. Siapkan alat dan bahan seperti palu dan paku senta material kaca yang suda
diukur sebelumnya.
c. Pasang pada lobang kusen dan les kembali menggunakan lat 2cm dan
diperkuat dengan paku
d. Untuk kusen Aliminiun di perkuat dengan les sealant
BAB VII
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti
yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
Bahan Bahan
1. Plamur merupakan campuran antara len, calsium dan semen putih
2. Untuk warna ditentukan kemudian
3. Produk Setara Dulux Weathershield
4. Pengencer menggunakan air ± 20%
5. Memenuhi spesipikasi SNI 03-2410-2002
1. Cat Residu ( Rangka Atap )
Bahan dari cat residu dengan kualitas baik, tahan terhadap rayap .
metode Pelaksanaan
1. semua permukaan rangka kuda kuda dan gording sebelum dirakit harus dilapisi
cat residu satu lapis menggunakan kuas.
2. Biarkan hingga kering sekitar 1-3 jam.
3. Metode pngecetan dilakukan 2 lapis dengan merata ke semua permukaan
2. Cat plafon
Bahan dari cat tembok jenis kualitas baik, tahan terhadap udara dan garam.
metode Pelaksanaan
1. permukaan plafon yang akan dicat harus dibersikan sebelum dilakukan
pekerjaan pengecatan.
2. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit - langit adalah langit - langit yang
ditentukan di gambar.
3. Metode pngecetan dilakukan 2 lapis
4. Sambungan-sambungan Tripleks harus diberi flexsible sealant agar tidak terlihat
sebagai retakan sesudah dicat.
5. sapukan cat dasar pada permukaan plafon. Anda dapat menggunakan Kuas Roll.
Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
3. Many Kayu
Bahan dari jenis kualitas baik yang tahan terhadap Rayap
metode Pelaksanaan:
1. sebelum permukaan kayu dicat harus dilapisi meni kayu bagian serat kayu yang
besar
2. permukaan kayu suda dimeni harus benar-benar kering dan suda digosok amplas
serta bebas dari debu amplas sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.
3. setelah (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
4. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual
4. Cat Kila kayu
Bahan dari jenis kualitas baik yang tahan terhadap matahari
metode Pelaksanaan:
5. setela permukaan kayu dicat meni kayu
6. permukaan kayu suda dimeni dilanjutkan dengan pekerjaan pengecatan cat kilat.
7. sapukan cat dasar pada permukaan kayu. Anda dapat menggunakan kuas. Cukup
satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
8. setelah (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
9. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual
5. Cat Dinding Tembok (Setara Dulux Weathershield).
Bahan dari jenis Cat (Setara Dulux Weathershield) , tahan terhadap Air dan
Panas .
metode Pelaksanaan
1. sebelum permukaan tembok dicat harus diplamur terlebi dahulu sebanyak 2 kali.
2. lapisan pertama plamur harus kering dan diratakan dengan cara di amplas sebelum
plamur kedua dilaksanakan dan diratakan kembali setelah plamur kedua Selesai
3. Permukaan dinding bata dan permukaan beton yang suda diplamur benar- benar
kering dan suda digosok amplas serta debu amplas suda dibersikan sebelum
dilakukan pekerjaan pengecatan.
4. sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan kuas Roll.
Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam.
5. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama
mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
6. Semua pekerjaan pengecatan pada lapisan dasar selesai dilakukan di lanjutkan
dengan lapisan kedua atau penutup, dimana pada lapisan penutup ini harus
memperhatikan bintik bintik yang masih kelihatan
7. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran plafonk. Setelah lapisan pertama
mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
8. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual
BAB VIII
PEKERJAAN SANITASI
Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan plumbing adalah pengadaan dan pemasangan peralatan-
peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan gambar rencana
dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan
bekerja baik siap untuk dipergunakan.
1. Pekerjaan Pasangan Wastafel Porselin
Pasangan wastafel ini disesuaikan dengan ukuran di gambar rencana. Jenis wastafel yang
digunakan adalah wastafel Porselin.
2. Pekerjaan Pasangan Kran Air Ø 3/4’’
a. Ukuran standar kran air yang umum digunakan adalah dan 3/4 inci
b. Lebih besar dan mampu menghasilkan aliran air yang lebih besar dan kuat
c. Cocok untuk area-area yang memerlukan aliran air intensif, seperti shower dengan showerhead
yang besar atau keran air luar ruangan
d. Cenderung lebih mahal dan ukurannya yang lebih besar dapat menjadi tantangan dalam
hal pemasangan
3. Pekerjaan Air Bersih menggunakan pipa Ø 3/4’’
Pengadaan dan pemasangan system perpipaan beserta perlengkapan instalasi pemipaan
distribusi pada setiap titik pengeluaran. Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi .
Untuk pipa air bersih digunakan pipa PVC AW Ø3/4’’. sambungan diperkuat dengan lem.
4. Pekerjaan Air Kotor dengan menggunakan Pipa Ø 2’’ .
a. Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam system
pembuangan air kotor.
b. Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitasi ini dari pembuangan Wastafel ke tempat
pembuangan.
.
BAB IX
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. UMUM
a. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan
instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian material,
pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
b. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan tetapi
perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan
peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
c. Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang diperlukan
sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
d. Pemborong harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi oleh
Pengawas Proyek.
e. Pemborong harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
f. Pemborong harus dapat bekerja sama dengan pemborong lainnya yang bekerja pada preoyek ini.
g. Pemborong harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan instalasi.
h. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas lapangan.
2. Standard pelaksanaan
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
b. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3
Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang Syarat-
syarat Penyambungan Listrik (SPL).
3. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan gambar dan
spesifikasi ini.
1. Lampu LED 23 Watt komplit
Untuk pemasangan 1 buah lampu LED 23 Watt sudah termasuk dengan Vitting Intalasi Kabel
Power
Untuk pemasangan 1 buah lampu LED 23 Watt sudah termasuk dengan Vitting
Pekerjaan titik lampu sudah termasuk dalam pekerjaan ini
Setip sambungan jemper dari kabel induk ditutup dengan isolasi
Untuk sampungan antar ujung kabel titutup dengan lasdop
Pemasangan lampu mengikuti titik yang ada dalam gambar rencana
Setiap pasangan harus rapi dan disetujui oleh pengawas
2. Seklar ganda
Untuk pemasangan 1 buah seklar sudah termasuk pipa condoit yang ditanam
dalam dinding sesuai titik sekar dalam gambar rencana
Kabel yang pakai dalam instalasi setiap seklar menggunakan kabel Nya
2.5mm
Setip sambungan jemper dari kabel induk ditutup dengan isolasi
Unruk sampungan antar ujung kabel titutup dengan lasdo
Setiap pasangan harus rapi dan disetujui oleh pengawas
Tinggi ideal dari muka lantai 120 cm atau sesuai kebutukan Owner
Setiap pasangan harus rapi dan disetujui oleh pengawas
3. Seklar tunggal
Untuk pemasangan 1 buah seklar sudah termasuk pipa condoit yang ditanam
dalam dinding sesuai titik sekar dalam gambar rencan a
Kabel yang pakai dalam instalasi setiap seklar menggunakan kabel Nya
2.5mm
Setiap sambungan jemper dari kabel induk ditutup dengan isolasi
Untuk sampungan antar ujung kabel titutup dengan lasdop
Tinggi ideal dari muka lantai 120 cm atau sesuai kebutukan Owner
Setiap pasangan harus rapi dan disetujui oleh pengawas
4. Stop kontak
Untuk pemasangan 1 buah stop kontak sudah termasuk pipa condoit yang
ditanam dalam dinding sesuai titik sekar dalam gambar rencan a
Kabel yang pakai dalam instalasi setiap stop kontak menggunakan kabel Nya
2.5mm
Setiap sambungan jemper dari kabel induk ditutup dengan isolasi
Tinggi ideal dari muka lantai 120 cm atau sesuai kebutukan Owner dan
peruntuhan alat alat puskesmas
Setiap pasangan harus rapi dan disetujui oleh pengawas
5. Kabel NYA 2.5 mm (Instalasi 3 Phase)
Jumlah kabel: 4 kabel, terdiri dari 3 kabel penghantar (R, S, T) dan 1 kabel
netral (N)
Ukuran kabel yang digunakan 2.5mm
nstalasi listrik 3 phase sebaiknya dilakukan oleh tenaga profesional dan
berpengalaman (bersertifikat )
semua ujung kabel dipasangkan sepatu kabel atau isolator
6. PASANGAN MCB
Jumlah Pasangan MCB adalah 2 Bh
BAB X
PEKERJAAN AKHIR
Pembersihan Akhir
Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti semua
bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
Setelah penyerahan pertama, semua barang-barang dan peralatan milik Pemborong harus
segera disingkirkan dari lokasi bangunan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan & halaman telah selesai dibersihkan
dari segala macam sampah/kotoran maupun sisa- sisa material.
Pemborong harus mengusahakan & mengupayakan penyelesaian seluruh pekerjaan
dengan sebaik-
baiknya, sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta tidak memerlukan
perbaikan.
15.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN SISTEM MANAJEMEN MUTU.
No. Jabatan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Atap Terjatuh dari ketinggian,
Tertimpa scaffholding,
Tersayat seng
Tanah Merah,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Kabupaten Boven Digoel,
Dr. Novita M Tandi, SpOG
NIP : 19821129 200801 2 017
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan sesuai dengan ketentuan dalam IKP dan LDP. Jika diperlukan,
keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
Material / Bahan yang akan digunakan harus terdaftar pada Website
kemenperin.go.id dan memiliki Sertifikat TKDN dengan TKDN
Minimal 25%
NO MATERIAL MERK/APLIKATOR JENIS/TYPE KETERANGAN
III Pekerjaan
Beton dan
Pasangan
Bosowa,Holcim,Tiga roda, Melampirkan
1 Semen Conch, Tonasa SNI / TKDN Sertifikat
TKDN
*
IV Pekerjaan Kayu /
Atap / Penggantung
1 Atap Multiroof PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
*)
2 Nok Multiroof PDN SNI / TKDN Melampirkan
Nilai
Sertifikat
TKDN* TKDN
V Pekerjaan
Lantai
1 Jenis Keramik
1. Ukuran 40 x 40 Romans Melampirkan
Homogenious Tile SNI Sertifikat
TKDN*
VII Pekerjaan
Pengecatan
1 Cat Residu PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
2 Cat Tembok PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
I Pekerjaan Sanitair
1 Pipa PVC 2” PDN SNI / TKDN Melampirkan
Pipa PVC 3/4 ” Sertifikat
TKDN*
4 Kran Air PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
5 Wastafel 1 Lubang PDN SNI / TKDN Melampirkan
Stainlees steel Sertifikat
TKDN*
VIII Pekerjaan Instalasi
Listrik
1 Lampu SL PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
2 Saklar Ganda PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
3 Saklar Tunggal PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
4 Stop Kontak PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
5 MCB PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
6 Kabel NYM 2,5 PDN SNI / TKDN Melampirkan
NYM Sertifikat
TKDN*
Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri
yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
Catatan : Website kemenperin.go.id
Melampirkan Sertifikat TKDN* = Wajib diisi