| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0845403351956000 | Rp 974,980,733 | Calon Peserta tidak memenuhi Persyaratan dalam Pembuktian Kualifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan pada BAB.III (IKP) Huruf (E) angka (30) nomor (30.14) Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi. | |
| 0842446494956000 | Rp 1,157,789,500 | - | |
CV Maju Wahana Papua | 00*2**9****56**0 | - | - |
CV Animha Mandiri | 04*5**5****56**0 | - | - |
CV Goldend Sae | 00*2**0****56**0 | Rp 1,060,210,687 | 'Tidak terpenuhinya ketentuan pada Dokumen Pemilihan BAB.III(IKP) Huruf E, Angka 28.14, 2) c) (4), (Mohon Penyedia memperhatikan Daftar Riwayat Hidup Pelaksana a.n TRI PURNAWAN AZIS EFFENDY pada Pengalaman Pekerjaan yang di berikan adalah 1 Tahun Pelaksana dan 1 Tahun sebagai Juru gambar Sipil). |
| 0927807669956000 | - | - | |
| 0028130557952000 | - | - | |
Al Afgan | 09*1**7****56**0 | - | - |
Cendrawasih Perkasa | 08*3**3****56**0 | - | - |
CV Quebeec Cahaya Mansinam | 09*7**0****56**0 | - | - |
| 0959839622956000 | - | - | |
| 0031215056956000 | - | - | |
Melona Multi Prima | 09*1**7****56**0 | - | - |
CV Komit Nuk Jaya | 00*1**5****56**0 | - | - |
CV Artha Yhaksa Kencana | 00*1**8****56**0 | - | - |
CV Bintangur Mas | 04*4**2****56**0 | - | - |
| 0837257740956000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
CV Ellya Jaya Papua | 04*4**4****56**0 | - | - |
| 0905677902956000 | - | - | |
CV Wairu Putra | 08*2**1****56**0 | - | - |
| 0033488339952000 | - | - | |
CV Mbulaka | 08*1**5****56**0 | - | - |
Selatan Jaya | 00*4**5****56**0 | - | - |
| 0754311660956000 | - | - | |
| 0925460214956000 | - | - | |
| 0948121637956000 | - | - | |
CV Kia Jaya | 07*0**0****56**0 | - | - |
| 0032251142952000 | - | - | |
| 0811459452956000 | - | - | |
CV Manglayang | 04*1**5****56**0 | - | - |
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
Pengelolaan Pendidikan Menengah Pertama
PEKERJAAN
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabot SMPN
Satap Terintegrasi 1 Terek (DAK Penugasan-SMP)
LOKASI
Distrik Subur
pg. 1
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI
BAB I UMUM DAN SYARAT-SYARAT UMUM
1. Umum
2. LINGKUP PEKERJAAN
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi
2. Camp Pekerja dan Gudang Bahan Sederhana
3. Perlengkapan K3
A. ALAT PELINDUNG KERJA DAN ALAT PELINDUNG DIRI
Helm
Rompi
Sepatu Boot
Masker
B. FASILITAS SARANA, PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN
Perlengkapan P3K+Thermo Gun
C. PAPAN NAMA PROYEK
Papan Nama Proyek
Papan Informasi K3
D. BIAYA ASURANSI/JAMINAN SOSIAL
E. KEGIATAN DAN PENGADAAN PERALATAN PENGENDALIAN K3
4. Biaya ATK/Administrasi Proyek
BAB III PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
2. Urugan Tanah Kembali
3. Urugan Tanah Peninggi Lantai
4. Pasangan Bouwplank
5. Urugan Pasir Bawah Pondasi, Lantai
BAB IV PEKERJAAN BETON/PASANGAN
1. Pas. Rolag
2. Bekisting Pondasi
3. Pondas Beton 1pc:3ps
4. Pas. Dinding 1/4 bt 1pc:4ps
5. Plester t =15mm
6. Plester Rolag Dan Parit t =20mm
7. Keramik 40/40 Untuk Lantai Ruangan, Teras pg. 2
8. Cor Lantai dan Rabat Beton Mutu Sedang
9. Acian Rabat, Undakan, Parit
BAB V PEKERJAAN KAYU DAN PENUTUP ATAP
1. Rangka Plafond Kayu klas II 5/5
2. Plafond Tripleks 4mm
3. Rangka Kap ky. Klas I 5/10 u/ kuda-kuda, Dan Skoor
4. Rangka Kap ky. Klas II5/8 u/gording
5. Rangka Dinding ky. Klas I 4/8 Dan 8/8
6. Pas. Penutup Atap Seng Gel. Biasa BJLS 0.25
7. Pas. Nok Stuk seng Plat. BJLS 0.30
8. Pas. Lis Plank Ky. Klas II 2/20
9. Jalusi Papan ky. Klas. 2 2/8
10. Jendela Panil Kaca 70x80
11. Jendela Panil Kaca 70x100
12. Pintu Panil Papan 80X210
BAB VI PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan plafond
2. Residu
3. Cat Kilat Kayu,lis plank, Manumata, Daun Pintu/Jendela
4. Pengecatan dinding
BAB VII PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lampu SL 23 VA
2. Stop Kontak
3. Saklar Ganda
4. MCB 900w
5. Kabel NYA 2.5 mm
6. Aksesories
BAB VIII PEKERJAAN SANITAIR
1. Clossed Jongkok Porselin
2. Septictank
3. Bak Air Fiber 120 Liter
4. Profil Tank 1100L
5. Menara Air Ky Klas I
6. Kran Air Kuningan 1/2"
7. Floor Drain
8. Instalasi Air Bersih Pipa 3/4"
BAB IX PEKERJAAN PENGADAAN DAN MEBELAIR
1. Personal Computer (Paket) (Komputer (Proccersor Core i3, Ram 4 gb, No VGA +
monitor 19 inch)
2. Meja Komputer
3. Meja / Kursi Guru
4. Lemari
5. Tiang Bendera
6. Tempat Sampah
pg. 3
BAB X PEKERJAAN AKHIR
1. Dokumentasi
2. Laporan, Dan ABD
3. Pembersihan Akhir
pg. 4
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
1. Umum
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana
(Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan spesipikasi teknis ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut di atas ialah berdasarkan:
- BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
- ASTM (American Society for Testing & Materials)
- ASSHO(American Association of State Highway Officials).
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua
titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan- perbedaan
dilapangan, Kontraktor wajib membuat gambar- gambar penyesuaian dan harus
mendapat persetujuan PPK (Pengawas Lapangan).Bila terdapat ketidak jelasan
dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada PPK/Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
bahanbahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung,
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
2.1 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus dilengkapi, sehingga kelancaran dan
kemudahan kerja di lokasi dapat tercapai.
2.2 GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar- gambar
yang ada (AR, ST dan ME) dalam buku Uraian Pekerjaan ini, maupun
pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada PPK/Pengawas secara tertulis, untuk
pg. 5
mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana dan PPTK. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain- lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantuPPKan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada PPK/Pengawas dan PPK/Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding
dahulu dengan Perencana dan PPTK.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan PPK/Pengawas.
Bilahal tersebut terjadi, segala akibat yang akan terjadi merupakan tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-
berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui
ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat PPK/ Konsultan Pengawas setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
2.3 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a. Document pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
schedule, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan- bahan atau sebagian
pekerjaan.
b. Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan
dipakai. Ini akan dipergunakan oleh PPK/ Pengawas sebagai pedoman,
untuk pelaksanaan pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
PPK/Pengawas.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contohcontoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
pg. 6
d. PPK/Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
e. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
PPK/Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar- gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
f. Persetujuan Konsultan PPK/Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktordari
tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada PPK/
Pengawas.
g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contohcontoh yang harus disetujui PPK/Pengawas, tidak boleh di
laksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari PPK/Pengawas.
2.3 JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dalam hal ini PPK, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut
pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari PPK/Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
2.4 NAMA PABRIK ATAU MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau pun sukar
didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatip merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas foto copy dari pemesanan
material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa
materialmaterial tersebut telah dipesan (order import). pg. 7
2.5 CONTOH-CONTOH
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut
jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
material yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan
persetujuan PPK/Pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang
atau material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site
(melalui pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur,
katalog, gambar kerja atau shopdrawing, konster dan sample, yang
dianggap perlu oleh PPK/Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan
PPK/Pengawas.
2.6 SUBSTITUSI
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai
data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan PPK/Pengawas sebelum
pemesanan.
2.7 MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan harus sesuai, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja
sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
pg. 8
2.8 KOORDINASI PEKERJAAN
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi
atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
PPK/Pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat- syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis
dari PPK/Pengawas.
c. PPK / Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas
dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari PPK/Pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2.9 PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
1. Perpres No. 16/2018 beserta perubahan-perubahannya.
2. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voorde Uitvoeringbij Aaneming van
OpenbareWarken (AV)1941.
3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI2847:2016
5. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
6. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan
PLN setempat.
7. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
pg. 9
Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
8. Spesifikasi Disain Untuk Konstruksi Kayu SNI7973:2013
9. Peraturan Semen Portland SNI15-2049-2004.
10. Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.
11. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain
SNI 1727:2013.
12. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja StrukturalSNI 1729:2015.
13. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-
1994,
14. Tatacara pengecatan kayu untukrumah dan gedung SNI 03-2407-2002, dan
Peraturan Pengecatan lainnya yang sesui dengan SNI terbaru.
15. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula:
1. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah direview oleh
PPK dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar
detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS).
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang Penunjukan
Kontraktor (SPPBJ).
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPPPK).
6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
7. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
8. Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.
2.10 SHOP DRAWING
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
PPK/Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan
termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data
tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail
dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pg. 10
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor,
harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
e. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada PPK/Pengawas.
f. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built
Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar
tersebut diserahkan kepada PPK/Pengawas.
pg. 10
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi
Lokasi pekerjaan harus dibersihkan dari rerumputan, alang-alang, dan kotoran-kotoran
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, lokasi yang bersih akan
menciptakan kenyamanan dalam bekerja.
2. Camp Pekerja dan Gudang Bahan Sederhana
• Untuk melindungi pekerja dari hujan dan terik matahari serta menciptakan kondisi
nyaman dalam bekerja serta untuk tempat istirahat maka kontraktor harus membuat
barak kerja yang cukup lapang dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
• Mobilisasi bahan khususnya bahan logam seperti seng, paku, pengantung dang lainnya,
harus terlindung dari air garam yang dapat menyebabkan korosi baik pada saat
pengangkutan, pembongkaran maupun penyimpanan. Bahan logam yang telah
mengalami korosi tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
• Bahan-bahan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan sebelum digunakan harus disimpan
didalam gudang agar terhindar dari pengaruh perubahan cuaca.
3. Perlengkapan K3
A. ALAT PELINDUNG KERJA DAN ALAT PELINDUNG DIRI
Helm
Rompi
Sepatu Boot
Masker
B. FASILITAS SARANA, PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN
Perlengkapan P3K+Thermo Gun
C. PAPAN NAMA PROYEK
Papan Nama Proyek
Papan Informasi K3
D. BIAYA ASURANSI/JAMINAN SOSIAL
E. KEGIATAN DAN PENGADAAN PERALATAN PENGENDALIAN K3
4. Biaya ATK/Administrasi Proyek
pg. 2
BAB III
PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah
Galian Tanah dilakukan berdasarkan ukuran dari konstruksi yang akan dibangun
dengan memperhatikan ruang gerak yang cukup untuk bekerja, didalam penggalian
perlu diperhatikan kemiringan lereng galian agar tidak terjadi longsoran yang akan
menyebabkan pendangkalan dari galian sebelumnya.
2. Urugan Tanah Kembali
Galian tanah dilakukan pada galian tanah untuk konstruksi pondasi.
3. Urugan Tanah Peninggi Lantai
• Timbunan tanah merupakan tanah urugan untuk peninggian atau pencapaian
peil bangunan. Tempat yang akan diurug terlebih dahulu dibersihkan dari
kotoran-kotoran, kayu-kayu bekas dan akar-akar.
• Timbunan tanah merupakan tanah urugan untuk peninggian atau pencapaian
peil bangunan. Tempat yang akan diurug terlebih dahulu dibersihkan dari
kotoran-kotoran, kayu-kayu bekas dan akar-akar.
• Tanah diurug lapis per lapis setebal 15 cm. Tanah pada lapis sebelumnya harus
dipadatkan dengan baik sebelum urugan berikutnya, demikian seterusnya
sampai didapatkan ketebalan urugan yang disyaratkan.
• Urugan tanah untuk peninggian lantai dilakukan dengan ketinggian yang
disesuaikan dengan gambar rencana dan harus dipadatkan.
4. Pasangan Bouwplank
Bouwplank menggunkan bahan papan ky klas II dan balok ky klas III 5/5
5. Urugan Pasir Bawah Pondasi, Lantai
Sebelum di lakukan pengecoran pondasi dan latai di beri lapisan urugan dengan pasir
urug dengan ketebalan 3cm.
pg. 3
BAB IV
PEKERJAAN BETON/PASANGAN
1. Rolag yang dipakai pada pekerjaan ini adalah pasangan batu bata 1Pc:3Ps/Kr, ukuran
dan tata letak sesuai gambar rencana.
2. Pondasi yang dipakai pada pekerjaan ini adalah pondasi menerus (continues footing)
yang terbuat dari beton 1Pc:3Ps/Kr, ukuran dan tata letak sesuai gambar rencana.
3. Dinding Pas. batu 1/4 bata 1pc:4ps. Batu bata sebelum dipasang agar direndam air
terlebih dahulu hingga jenuh, agar dalam pemasangannya tidak menghisap air campuran
semen.
4. Plester dinding di maksudkan untuk memperkuat dan merapikan pasangan dinding,
yang terbuat dari campuran 1pc:3ps dengan ketebalan 1,5cm.
5. Plester Rolag di maksudkan untuk memperkuat dan merapikan pasangan bata pada
rabat, yang terbuat dari campuran 1pc:3ps dengan ketebalan 2cm.
6. Keramik 40/40 dipasang pada lantai ruangan dan teras
7. Cor Lantai menggunakan beton dg campuran 1pc:3psr harus dikerjakan hingga
permukaannya rata (horisontal). Pertemuan antara dinding dan lantai harus membentuk
suatu garis yang lurus.
8. Acian lantai rabat dan undakan teras terbuat dari campuran semen porland dan air, dan
di aplikasikan pada pelapisan akhir lantai pada rabat dan undakan teras.
pg. 4
BAB V
PEKERJAAN KAYU DAN PENUTUP ATAP
1. Rangka Plafond menggunakan kayu klas II dengan ukuran 5/5, ukuran dan tata letak
sesuai gambar rencana.
2. Plafon menggunakan Tripleks 4mm, dengan ukaran 60cmx80cm dan di pasang pada
bagian dalam bangunan dan luar bangunan.
3. Kuda-kuda, dan Ikatan Angin (Bracing) terbuat dari jenis kayu klas I 5/10, tata letak
sesuai dengan Gambar Rencana.
Bagian atas kuda-kuda yang bersentuhan langsung dengan gording harus disekap
merata, agar gording dapat dipasang dengan baik.
Agar kuda-kuda kuat menahan gaya angin maka antara kuda-kuda yang satu dengan
lainnya diperkuat dengan ikatan angin (bracing), ikatan angin terbuat dari kayu klas II,
ukuran 5/10 dan tata letak sesuai dengan Gambar Rencana
4. Gording menggunakan ky klas II uk 5/8 harus lurus dan rata dua sisinya yaitu bagian
yang bersentuhan langsung dengan kuda-kuda dan bagian yang bersentuhan langsung
dengan atap, dengan demikian atap yang akan terpasang secara merata disegala jurusan.
5. Rangka dinding berupa, Kolom, dan Ring Balk Tebuat dari ky Klas I Ukuran 8/8, regel
tegak dan memanjang menggunakan ky. Klas I 4/8, untuk tata letak lihat pada gambar
rencana.
6. Atap dari Atap Seng Gel biru BJLS 0.25 dan Nokstukterbuat dari Seng Plat BJLS 0.3, Atap
dan jurai harus dipasang merata dan rapi.
7. Nok/bubungan menggunakan papan ky klas II dan dilapisi dengan seng plat BJLS 0.30.
8. Pasangan lisplak dipasang pada sisi gording bagian luar dimaksudkan untuk merapikan
dan memperrindan bangunan dengan bahan papan ky klas II yg dipasang secara lurus
dan merata dengan model tumpuk/rangkap.
9. Jalusi dibuat dari bahan ky klas II dengan ukuran 2x8 dan dipasang pada ventilasi, untuk
ukuran dan tata letaknya lihat pada gambar rencana.
10. Pasangan jendela panil kaca bening dengan ukuran 70/80 dipasangna pada bagian
depan bangunan.
11. Pasangan jendela panil kaca bening dengan ukuran 70/100 dipasangna pada bagian
Belakang bangunan.
12. Pintu utama dan kamar tidur menggunakan Pintu Panil Kayu, menggunakan kayu kelas
II. Pintu dipasang komplit dengan engsel kuningan ukuran 6” sebanyak 3 buah untuk
masing-masing DAK Penugasan - SDn pintu, dan 1 buah kunci serta grendel,
Untuk ukuran dan tata letak lihat pada gambar rencana.
13. Jendela yang dipakai adalah jendela panil kaca, komplit dengan 2 buah engsel dan 1 buah
grendel. Ukuran dan tata letak sesuai gambar rencana.
14. Jalusi menggunakan Kayu Klas II, bagian dalamnya dipasang has nyamuk nilon dan
diberi lis dengan rapi.
1. Plafond menggunakan tripleks dengan ukuran t=3mm, ukuran dan tata letak sesuai
gambar rencana.
pg. 5
BAB VI
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan plafon menggunakan cata tembok yang dilarutkan dengan air sebesar 10%
dan di aplikasikan secara merata dengan dua kali lapis supaya didapat hasil yang
maksimal.
2. Rangaka kap berupa Kuda – kuda, skoor dan gording harus di beri lapisan residu/ter
secara merata.
3. Cat tembok untuk dinding dan plafon dikerjakan secara merata sebanyak 2 kali, warna
cat ditentukan kemudian oleh direksi /pemberi tugas.
4. Cat meny di gunakan untuk lisplank, manumata, dan DAK Penugasan - SDn pintu atau
jendela.
5. Cat kilat kayu untuk kusen sisi pintu/jendela dan lisplank, warna cat ditentukan
kemudian oleh direksi/pemberi tugas.
BAB VII
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal – 13. Pekerjaan Elerktrikal / Instalasi Listrik
1. Pekerjaan Ini meliputi :
- Pemasangan Lampu SL 23 VA
- Pemasangan Lampu SL 18 VA
- Pemasangan Stop Kontak
- Pemasangan Saklar Ganda
- Pemasangan MCB 900w
- Pemasangan kabel NYA 2.5 mm
- Instalasi dan assesoris
Kontraktor harus menempatkan instalateur yang ahli dan sesudah pemasangan
dilakukan pengujian terlebih dahulu.
pg. 6
BAB VIII
PEKERJAAN SANITAIR
1. Clossed Jongkok Porselin
2. Septictank
Terbuat dari pasangan bata dengan penutup beton bertulang dan di beri peresapan dengan
pasangan bata dan urugan pasir/kerikil.
3. Bak Air Fiber 120 Liter
4. Profil Tank 1100L
5. Menara Air Ky Klas I
Terbuat dari kayu kelas I dan di beri umpak beton 1pc:3ps/kr, dengan ketingggian 2m.
6. Kran Air Kuningan 1/2"
7. Floor Drain
Di pasang pada lantai kamar mandi.
8. Instalasi Air Bersih Pipa 3/4"
Pemasangan pipa ¾” sebagai instalasi air bersih, dari profil tank ke bak kamar mandi.
BAB VIII
PEKERJAAN PENGADAAN DAN MEBELAIR
1. Personal Computer (Paket) (Komputer (Proccersor Core i3, Ram 4 gb, No VGA + monitor 19
inch)
2. Meja Komputer
3. Meja / Kursi Guru
4. Lemari
5. Tiang Bendera
6. Tempat Sampah
pg. 7
BAB X
PEKERJAAN AKHIR
1. Dokumentasi
Kontraktor harus menyiapkan dokumentasi pekerjaan dari 0% - 100%
2. Laporan, Dan ABD
Kontraktor haruus membuat laporan dan As Build Drawing serta back up data.
3. Pembersihan Akhir
Sebelum menyerahkan pekerjaan ke pemberi tugas area lokasi pekerjaan harus
dibersihkan dari sisa-sisa bahan serta sampah-sampah sehingga bangunan dan area
disekitarnya tampak bersih dan siap digunakan.
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini akan
ditambahkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Jika terdapat bagian pekerjaan yang belum dijelaskan dalam Spesifikasi Teknis
ini, pemborong dapat menanyakan terlebih dahulu kepada direksi atau
pemberi tugas.
3. Pemborong wajib melalakukan pemeliharaan sebelum dilakukan serah terima
ke dua.
Tanah Merah, ……………………2023
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMOTMEN ( PPK )
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PKABUPATEN BOVEN DIGOEL
HELENA G. BUROK, S.Si
NIP. 19820420 200909 2 003
pg. 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 April 2022 | Pembangunan/ Peningkatan Jalan Kayu Atap Lebar 2 M Distrik Derkoumur | Kab. Asmat | Rp 1,914,437,304 |
| 13 April 2020 | Pembangunan Rumah Masyarakat Semi Permanent Tipe 45 M2 Kampung Waninggap Nanggo | Kab. Merauke | Rp 1,343,715,000 |
| 2 May 2020 | - Pembangunan Pagar Srop Kelas IV Bade | Kementerian Perhubungan | Rp 1,274,195,000 |
| 6 April 2022 | Peningkatan Jalan Kayu Atap Lebar 2 M Kampung Betkuar | Kab. Asmat | Rp 876,260,558 |
| 25 November 2025 | Pengadaan Peralatan Penunjang Operasional Bandara | Kementerian Perhubungan | Rp 650,000,000 |
| 16 March 2024 | ,Rekondisi Plts 20 Kwp | Kementerian Perhubungan | Rp 630,000,000 |
| 28 April 2025 | Belanja Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan | Kementerian Perhubungan | Rp 150,000,000 |