| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0768392938952000 | Rp 3,306,347,290 | Tidak terpenuhi nya ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB.V (LDK) Nomor (29.12) Angka (4). | |
CV Digoel Madjoe | 04*1**8****56**0 | Rp 3,517,474,136 | - |
| 0029235702956000 | - | - | |
| 0754311660956000 | Rp 3,515,000,000 | Mohon Calon Penyedia mengecek kembali kebenaran dan keabsahan dokumen penawaran yang diunggah dengan memperhatikan Dokumen Pemilihan BAB III (IKP) Huruf (A) Angka (4.1.a dan 6.a) serta PAKTA INTEGRITAS dalam Huruf (C) Angka (22), dengan memperhatikan hasil scanning tandatangan pengguna jasa hasil cropping pada referensi personil an. IF’AL HALQI yang dapat dipindah-pindah dan digeser-geser, dengan memperhatikan bahwa Metode Tender Pascakualifikasi Sistem Gugur guna memperoleh Calon Penyedia TERBAIK diantara yang BAIK, dengan TIDAK MELAKUKAN POST BIDDING sebagaimana diatur dalam BAB III (IKP) Huruf (E) Angka (29.10).-. | |
| 0415032176952000 | Rp 3,206,483,642 | Mohon Calon Penyedia mengecek kembali kebenaran dan keabsahan dokumen penawaran yang diunggah dengan memperhatikan Dokumen Pemilihan BAB III (IKP) Huruf (A) Angka (4.1.a dan 6.a) serta PAKTA INTEGRITAS dalam Huruf (C) Angka (22), mengingat Pokja telah melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Jasa di Kabupaten Mamberamo Raya pada referensi kerja personil yang diunggah adalah TIDAK BENAR dan TIDAK PERNAH membuat surat sebagaimana yang tertulis dan data personil pada Aplikasi SPSE berbeda dengan yang tertulis.- | |
| 0846940765956000 | Rp 2,970,857,170 | Mohon Calon Penyedia mengecek kembali kebenaran dan keabsahan dokumen penawaran yang diunggah dengan memperhatikan Dokumen Pemilihan BAB III (IKP) Huruf (A) Angka (4.1.a dan 6.a) serta PAKTA INTEGRITAS yang telah disepakati dalam Huruf (C) Angka (22), mengingat pengguna jasa pada referensi kerja personil yang diunggah untuk kegiatan tahun 2021 dan 2022 bukan sebagaimana yang tertulis, mengingat Metode Tender Pascakualifikasi Sistem Gugur guna memperoleh Calon Penyedia TERBAIK diantara yang BAIK, dengan TIDAK MELAKUKAN POST BIDDING sebagaimana diatur dalam BAB III (IKP) Huruf (E) Angka (29.10).-. | |
CV Maju Wahana Papua | 00*2**9****56**0 | - | - |
Selatan Jaya | 00*4**5****56**0 | - | - |
CV Komit Nuk Jaya | 00*1**5****56**0 | - | - |
CV Nambo | 00*4**4****56**0 | - | - |
CV Buramas | 00*9**8****56**0 | - | - |
Marita | 00*4**8****56**0 | - | - |
CV Inun Top | 07*6**0****56**0 | - | - |
| 0925460214956000 | - | - | |
| 0965081300952000 | - | - | |
| 0033139114952000 | - | - | |
| 0755003704952000 | - | - | |
| 0030048102955000 | - | - | |
| 0925670036952000 | - | - | |
CV Eden Prisma Engineering | 04*3**2****56**0 | - | - |
CV Ermasu Buana Pasifika | 09*0**1****56**0 | - | - |
| 0855029674952000 | - | - | |
CV Kia Jaya | 07*0**0****56**0 | - | - |
CV Goldend Sae | 00*2**0****56**0 | - | - |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0020937553824000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
CV Nikbrayen Calvaro | 09*3**4****56**0 | - | - |
| 0734608425956000 | - | - | |
| 0842446494956000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
PT Makoja Baru | 00*1**6****56**0 | - | - |
| 0024528937956000 | - | - | |
| 0927807669956000 | - | - | |
| 0845401678956000 | - | - | |
Melona Multi Prima | 09*1**7****56**0 | - | - |
| 0031215056956000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL
DINAS KESEHATAN
Alamat : Jln. Trans Papua KM.05 Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PA/PPK : KEPALA DINAS KESEHATAN
K/L/PD : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOVEN
DIGOEL
OPD : DINAS KESEHATAN
NAMA PPK : TAUFIQ IMANSYAH SAIFAT,S.KM
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA GUDANG FARMASI
KABUPATEN
LOKASI : DISTRIK MANDOBO
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
1. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021;;
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah minimum
kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil survey dan data
lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
8. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/SE/M/2019
tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan
Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
12. Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah di Provinsi Papua.-
2. LATAR BELAKANG
Belanja barang yang dimaksud diserahkan kepada pihak ketiga adalah berupa Pekerjaan
Sarana Gudang Farmasi Kabupaten Seperti diketahui Gudang Farmasi Kabupaten
merupakan salah satu kebutuhan dalam melakukan penyimpanan obat dan alat – alat
kesehatan Secara lebih detail penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk
penyelenggaraan Untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang efektif dan efisien perlu
sistem pengelolaan obat meliputi perencanaan, pengadaan obat, penyimpanan, distribusi,
pemusnahan obat, pencatatan dan pelaporan obat, serta evaluasi. Tahap penting dalam
pengelolaan obat ada pada tahap distribusi meliputi tahap penyimpanan dan tahap
pendistribusian. Penyimpanan obat yang sesuai Permenkes bertujuan agar mutu obat
terjaga dari kerusakan akibat kesalahan penyimpanan, memudahkan saat pencarian di
gudang, mencegah kehilangan, mempermudah stok opname, pengawasan dan mencegah
bahaya akibat kesalahan penyimpanan. Permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak
terlepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun
kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Dalam mengatasi
permasalahan setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap
persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah adalah sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan kegiatan ini adalah Melakukan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pendistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan farmas serta Melakukan
penyiapan,penyusunan rencana,pencatatan dan pelaporan mengenai persediaan dan
penggunaan obat,alat kesehatan dan perbekalan farmasi. di kabupaten Boven Digoel.
4. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai adalah terselesaikannya PEMBANGUNAN SARANA
GUDANG FARMASI KABUPATEN sehingga dapat segera difungsikan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi:
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
b. SKPD : Dinas Kesehatan Kab. Boven Digoel
c. PA/PPK : TAUFIQ IMANSYAH SAIFAT, S.KM
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana :
APBD – DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah :
Pagu : Rp. 3.619.220.000 ,- (Tiga Miliyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Dua
Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
HPS : Rp. 3.609.790.000 ,- (Tiga Miliyar Enam Ratus Sembilan Juta Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
c. Apabila proses pemilihan melewati tanggal 21 Juli 2023, yang merupakan batas akhir
pengimputan realisasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada aplikasi OMSPAN,
maka paket pekerjaan ini tidak dapat dilaksanakan karena anggaran tidak tersedia.
Sehingga Penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang tidak dapat menuntut ganti rugi
atas segala biaya yang telah dikeluarkan dalam proses tender.
d. Penyedia wajib menyampaikan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai 10.000 yang
menyatakan bahwa tidak dapat menutut ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan
selama proses tender.
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup
1. Pekerjaan Persiapan (termasuk didalamya Pekerjaan Rencana Keselamatan Kerja
(RKK))
2. Pekerjaan Tanah/Pasir
3. Pekerjaan Besi dan Beton Bertulang
4. Pekerjaan Lantai dan Keramik
5. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
6. Pekerjaan Kayu dan Penggantung
7. Pekerjaan Pasangan
8. Pekerjaan Pngecetan
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Sanitasi
11. Pekerjaan Teralis dan Penutup Saluran
12. Pekerjaan Finishing
b. Lokasi Pekerjaan : Distrik Mandobo Kab. Boven Digoel.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan Oleh PPK :
Gambar Rencana Kerja
BQ ( Bill Of Quantity )
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender
9. TENAGA MANAGERIAL
1. Pelaksana Bangunan Gedung : 1 ( Satu ) orang pendidikan minimal SMU/SMK
pengalaman minimal 2 ( Dua ) Tahun Melampirkan SKT Pelaksana Gedung (TS051),
Ijasah, KTP, CV Personil/Referensi dan melampirkan surat pernyataan sanggup
ditempatkan pada pekerjaan, diatas kertas bermeterai Rp. 10.000
2. Petugas/Ahli K3 adalah petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 1 ( Satu ) orang
pendidikan minimal SMU/S1. Melampirkan Sertifikat Petugas/Ahli K3, Ijasah, KTP.
Melampirkan surat pernyataan sanggup ditempatkan pada pekerjaan, diatas kertas
bermeterai Rp. 10.000
Tenaga Teknik/Terampil yang harus disediakan pada saat pelaksanaan pekerjaan (tidak
dikompetisikan/wajib dipenuhi):
1) Quality Control (1 Orang), minimal lulusan Diploma 3 (D3) Sipil dengan
pengalaman minimal 2 Tahun dan dilengkapi referensi/CV Personil.
2) Logistik (1 Orang), minimal lulusan SMA/SMK pengalaman minimal 2 Tahun.
10. PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan pada kegiatan ini adalah
No. Jenis Kapasitas (Min) Jumlah
1. Dump Truck 3,5-4 Ton 2 unit
3
2. Concrete Mixer 0.25– 0,3m 1 Unit
3. Pompa air 5,5 Hp/1100/menit 1 Unit
4. Genset 5500 Wat 1 Unit
5. Tandon Air 1100 Liter 1 Unit
6. Mesin Las 900 watt 2 Unit
7. Peralatan Tukang (Sekop, Cangkul, 2 Set
Linggis, Hammer, Mesin Pemotong
(Gurinda) dan Mesin Bor
8. Vibrator Concrete 5,5 HP 1 Unit
Peralatan Utama minimal sebagaimana tersebut diatas, dilengkapi dengan bukti
kepemilikan/sewa/perjanjian sewa bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik
sendiri dengan melampirkan STNK, invoice atau bukti kepemilikan lainnya;
Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli,
invoice uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya.
11. KUALIFIKASI CALON PENYEDIA
1) Pelaku Usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh Lembaga
Online Single Submission (OSS) berbasis resiko kode yang telah valid dan telah
berlaku efektif serta terverifikasi KBLI (2015 - 41015), Kode Subklasifikasi BG 008 :
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan dan atau KBLI (2020 – 41015) Kode
Subklasifikasi BG 005 : Konstruksi Gedung Kesehatan yang masih berlaku dan bukan
surat keterangan perpanjangan dari Asosiasi.
2) Telah melaporkan bukti laporan pajak Pajak Tahunan (SPT Tahun 2022);
3) Peralatan Kerja yang menjadi milik perusahaan dilengkapi dengan Nota
Pembelian/Invoice dan Apabila Peralatan tersebut Sewa wajib dilengkapi dengan
Surat Perjanjian Sewa dan Dokumentasi Alat (letak dan kondisi Alat);
4) Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
6) Melampirkan bukti kontrak pengalaman perusahaan dan PHO berkas diunggah;
7) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8) Menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan sesuai
Spesifikasi Teknis menggunakan PDN (TKDN + BMP minimal 40%) sebagaimana
diatur dalam UU No 3 tahun 2014 (Pasal 86) dan Peraturan LKPP No. 12 tanun
2021), Mutu dan Waktu yang telah ditentukan diatas kertas bermeterai Rp. 10.000,-
12. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Bangunan Sarana Gudang Farmasi Kabupaten
Kontrak ( 10 Rangkap + Asli )
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan ( 2 Rangkap )
Foto – Foto Dokumentasi ( Hard dan Soft Copy 2 Rangkap )
13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan :
a. Pembersihan Lokasi sekeliling Bangunan
b. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
c. Rencana Keselamatan & Kesehatan Kerja Konstruksi (RKK)
d. Pasangan Papan Nama Proyek
e. Bedeng Pekerja
f. Gudang Material dan Peralatan
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan bowplank tiang kayu kelas III uk. 5/5 dan papan kelas III uk. 2/20 cm.
b. Papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan papan uk. 1 x 1 Meter
c. Untuk Bedeng Pekerja, digunakan rangka kayu, dinding tripleks dan atap seng
d. Untuk gudang Material, digunakan rangka kayu, dinding tripleks dan atap seng
e. Untuk Penampungan air kerja persiapkan drum atau bak penampungan, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
SK-SNI-T-15-1919-03
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pembersihan Lokasi Sekeliling Bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran akar-akar
pohon yang terkena bangunan dan halaman disekeliling bangunan, termasuk
perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut
diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
b. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat, papan diketam halus dan lurus pada sisi
atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku.
c. Untuk Rencana Keselamatan & Kesehatan Kerja Konstruksi (RKK),
SATUAN
NO URAIAN PEKERJAAN KUANTITAS
UKURAN
I ALAT PELINDUNG KERJA DAN ALAT PELINDUNG DIRI
1 kaca Mata bh 12
2 Helm bh 12
3 Sarung Tangan bh 12
4 Rompi bh 12
5 Sepatu Boot bh 12
6 Masker bh 12
II ASURANSI DAN PERJANJIAN
1 BPJS Tenaga Kerja org 12
III FASILITAS SARANA, PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN
1 Kotak P3K set 1
IV PERLENGKAPAN LAIN YANG DIPERLUKAN
1 APAR (Alat Pemadam Kebakaran) Set 1
d. Pembuatan Papan Nama Proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 100 x 100 cm. Didirikan
tegak diatas kayu 5/5 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah
dilihat umum.
e. Bedeng Pekerja
Untuk Bedeng Kerja Ukuran 12 M² dibuat bangunan sementara yang dapat
melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus dibongkar setelah
pekerjaan selesai dilaksanakan.
f. Gudang material dan Peralatan
Untuk Gudang material Peralatan Ukuran 12 M² dibuat bangunan sementara yang
dapat melindungi bahan serta peralatan kerja dari panas dan hujan. Bangunan ini
harus dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
B. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Galian tanah pondasi sedalam 2 meter
Galian harus menyesuaikan pada gambar kerja.
b. Galian tanah pondasi sedalam 1 meter
Galian harus menyesuaikan pada gambar kerja.
c. Urugan tanah kembali sedalam 2 meter
Urugan harus menyesuaikan pada gambar kerja.
d. Urugan tanah kembali sedalam 1 meter
Urugan harus menyesuaikan pada gambar kerja.
e. Urugan tanah peninggi lantai, tebal 25 cm
Urugan harus menyesuaikan pada gambar kerja.
f. Urugan pasir bawah pondasi
Urugan harus menyesuaikan pada gambar kerja.
g. Urugan pasir bawah pondasi rolag
Urugan harus menyesuaikan pada gambar kerja.
h. Urugan pasir bawah lantai
Urugan harus menyesuaikan pada gambar kerja.
i. Pemadatan tanah
2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir kualitas baik. Tanah timbunan
dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta
sampah lainnya.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan
sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas.
b. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik,
telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor secepatnya
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat. Galian-
galian untuk Septic-tank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air bersih
dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja dan gambar
detail.
d. Dibawah pondasi, dan dibawah saluran air diurug dengan pasir pasangan
setebal 5/10 cm dan dipadatkan.
C. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan :
a. Cor lantai kerja tebal 5 cm poerplat campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 5 Kr
b. Cor lantai kerja tebal 5 cm pondasi menerus campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 5 Kr
c. Pekerjaan Pondasi Poerplat PP1 campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Mekanis)
d. Pekerjaan Pondasi Poerplat PP2 campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Mekanis)
e. Pekerjaan Pondasi Menerus 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Mekanis)
f. Pekerjaan Rolag Saluran ½ Bata
g. Pekerjaan Sloof beton bertulang 30 x 40 cm,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
h. Pekerjaan Sloof beton bertulang 15 x 20 cm,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
i. Pekerjaan Sloof beton bertulang 20 x 20 cm,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
j. Pekerjaan Kolom 30 x 30 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
k. Pekerjaan Kolom 20 x 20 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
l. Pekerjaan Kolom 15 x 15 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
m. Pekerjaan Ringbalk 25 x 35 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
n. Pekerjaan Ringbalk 20 x 30 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
o. Pekerjaan Ringbalk 20 x 20 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
p. Pekerjaan Ringbalk 15 x 20 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
q. Dak Beton Bertulang tebal 10 cm
r. Pasangan Dinding Bata ½
s. Plesteran Dinding Tebal 15 mm
t. Acian Dinding
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk Cor lantai kerja tebal 5 cm poerplat,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 5 Kr
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Air
b. Cor lantai kerja tebal 5 cm pondasi menerus,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 5 Kr
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Air
c. Pondasi Poerplat PP1 campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Mekanis)
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
d. Pondasi Poerplat PP2 campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Mekanis)
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
e. Pondasi Menerus 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr (Mekanis)
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
f. Pekerjaan Rolag Saluran ½ Bata
Jenis Batu Merah Uk. 5.5 x 10 x 22 cm
Pasir
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
g. Pekerjaan Sloof beton bertulang 30 x 40 cm,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
h. Pekerjaan Sloof beton bertulang 15 x 20 cm,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
i. Pekerjaan Sloof beton bertulang 20 x 20 cm,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
j. Pekerjaan Kolom 30 x 30 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
k. Pekerjaan Kolom 20 x 20 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
l. Pekerjaan Kolom 15 x 15 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
m. Pekerjaan Ringbalk 25 x 35 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
n. Pekerjaan Ringbalk 20 x 30 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
o. Pekerjaan Ringbalk 20 x 20 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
p. Pekerjaan Ringbalk 15 x 20 cm beton Bertulang,campuran beton 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Besi Ø 8 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
q. Dak Beton Bertulang tebal 10 cm
Kerikil/Batu Pecah (langgoan/luar daerah)
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Pasir
Besi Ø 12 mm SNI, sesuaikan dengan gambar kerja
Bekisting kayu kelas III
Air bersih
r. Pasangan Dinding Bata ½
Jenis Batu Merah Uk. 5.5 x 10 x 22 cm
Pasir
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
s. Plesteran Dinding Tebal 15 mm
Pasir
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Air Bersih
t. Acian Dinding
Semen Portland (NI 8 tahun 1972).
Air Bersih
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran – pengukuran
untuk as – as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi.
b. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5/10 cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir, dipasang. Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga–
rongga tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
c. Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai gambar kerja dan gambar
Detail.
d. Perawatan beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara
sebagai berikut:
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup
beton.
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
Mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan
beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali
sebagian atau seluruhnya menurut perintah Konsultan Pengawas. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko kontraktor.
D. PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan :
a. Cor lantai tebal 5 cm
b. Cor Lantai tebal 10 cm
c. Lantai Keramik Ukuran 30 x 30 cm
d. Lantai Keramik Ukuran 20 x 20 cm (km/wc)
e. Pekerjaan Plint Keramik
f. Keramik Dinding tinggi 150 cm
2. Bahan yang digunakan
a. Keramik Polos produksi nasional yang berkualitas baik standar SNI
b. Cor lantai dengan campuran beton 1Pc:2Ps:3 Kr
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Dasar Lantai
Untuk semua lantai dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm dan dipadatkan. Khusus untuk lantai
keramik diatas pasir tersebut harus dilapisi dengan beton cor campuran 1Pc:2Ps:3 Kr
setebal 5/10 cm.
b. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa – pipa,
saluran – saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai dimulai.
c. Adukan
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang plastis.
d. Pemasangan
Lantai keramik dipasang diatas dasar lantai beton tumbuk tebal 5 cm dengan campuran
tersebut diatas. Diatas dasar lantai beton tersebut diletakkan perekat untuk keramik
dengan campuran seperti tersebut pada analisa untuk lantai keramik. Kemudian keramik
diletakkan diatas bahan diatas dan diratakan dengan mengetuk keramik dengan kayu
hingga merata dengan sekelilingnya. Setelah pemasangan selesai keramik harus
dibersihkan dengan kain lap basah.
Adukan perekat untuk lantai harus betul – betul padat/penuh agar tidak terdapat rongga
– rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin
dengan ubin harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya
sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan
waterpass
E. PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap meliputi :
a. Pekerjaan Kuda – Kuda Baja
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan
digunakan Kuda-kuda IWF 200.100.5,5.8, Plat stiffner, Joint (End Plat,Baut-baut),
b. Pekerjaan Gording
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap bangunan
digunakan Gording 60.30.10.1,6 mm,
c. Pekerjaan kaso/ Gording 60.30.10.1,6 mm SNI
d. Pekerjaan reng taso 75.75
e. Pekerjaan Pasang Atap Multiroof
f. Pekerjaan Pasngan Nok Stuk
a. 8.1.2. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan dan pemasangan tentang
konstruksi baja untuk atap, penyokong (support),dan sebagainya, sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
2. Bahan yang digunakan
a. Besi Baja IWF 200.100.5,5.8, IWF 200.100.5,5.8 dan Plat stiffner, Joint (End Plat,Baut-
baut),Pekerjaan Gording 60.30.10.1,6 mm, Pekerjaan Kaso, Pekerjaan Reng, Pas. Atap
Multiroof dan Pas. Nok Stuk dengan mutu standar yang di persyaratkan dalam SNI 03-
1729 2002 dimana struktur baja dikatakan aman apabila memenuhi persyaratan baja
untuk konstruksi kuda-kuda harus bebas dari kontaminasi lansung dengan udara, tanah
lembab,aspal,oli dan sebagainya.
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan dan pemasangan tentang konstruksi
baja untuk atap, penyokong (support),dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan
pada gambar kerja.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pengelasan
Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi, dan harus mengikuti
prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
Pekerjaan Pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang memiliki persiapan
teknis untuk pekerjaan tersebut.
Penyambunagn bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan las listrik serta
tukang lasnya sudah melalui ujian (test).
b. Sambungan
Untuk sambunagn komponen konstruksi Baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
- Hanya diperkenankan satu sambungan
- Semua penyambunagn profil baja harus dilaksanakan dengan las atau baut-baut/moor
joint.
c. Pengecatan
Semua bahan konstruksi baja harus dicat dasar dengan zinchromate buatan Danapaints
atau setara.
Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strnghbolt permukaan baja tidak boleh di cat.
d. Atap
Pemasangan atap Multiroof dipakukan langsung pada rangka atap/ langsung pada reng
gording dengan menggunakan paku khusus tahan karat.
F. PEKERJAAN KAYU DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat - alat bantu
yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya
adalah :
a. Pasangan Rangka Pintu dan Jendela 5/10 cm
b. Pas. Rangka Plafond besi hollow 40.40.2 mm
c. Pas. Lisplank Kayu Kelas II
2. Bahan yang digunakan
a. Rangka Pintu dan Jendela 5/10 cm yang digunakan adalah kayu kelas II Ukuran 5/10 cm
b. Rangka Plafond yang digunakan adalah besi hollow 40.40.2 mm
c. Listplank kayu yang digunakan adalah kayu kelas II
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Kusen dan daun pintu panil disyaratkan agar Kontraktor memesan langsung pada
tempat khusus pembuat pintu atau pada toko. Tidak dibenarkan Kontraktor membuat
sendiri dilapangan pekerjaan.
b. Apabila menurut penilaian Pengawas pemasangan tidak rapi, maka Kontraktor
diharuskan memperbaiki pintu pekerjaan tersebut.
c. Jendela dibuat model panel, disesuaikan dengan gambar detail. Kaca untuk jendela
dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik
dari kozen, maupun bahan kaca tersebut.
d. Rangka langit-langit induk dipakai besi hollow kualitas baik. Rangka pembagi
digunakan Besi Hollow baik ukuran 4/4 cm
G. PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pasangan Plafond Tripleks t: 6 mm
a. list Langit-langit Kayu Lat/Profil
b. Pasangan Ventilasi (V1)
c. Pintu Double (P1)
d. Pasangan Pintu Panil (P2)
e. Pasangan Pintu Panil (P3)
f. Pasangan Jendela Panel Kaca Kayu Kelas II (J1)
g. Pasangan Turbin Ventilator
h. Pasangan Ornamen Nama Teras 1 dan 2
i. Ukiran Motif Papua Teras 1 dan 2
2. Bahan yang digunakan
a. Engsel - engsel dari kuningan sekualitas ukuran 4” atau yang setaraf
b. Kunci pintu dipasang sekualitas Setara Cap Kuda terbang (dua) slaag (dua kali putar)
atau yang setaraf.
c. Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik Uk. Besar
d. Pacok pintu/jendela berkualitas baik.
e. Turbin Ventilator Type C-45
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua ) slaag merek Cap Kuda terbang, yang
berkualitas baik atau yang setaraf
b. Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan
ke kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu
yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib memperlihatkan
contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka Konsultan Pengawas berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan
diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
e. Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela. Pasangan harus
rapi dan dapat bekerja dengan baik
f. Pacok Pintu dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu pada satu pintu)
H. PEKERJAAN PENGECETAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat ketembok, dan tempat tempat lain bila
diperlukan.
b. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun pintu panel dan
ventilasi kayu, dan lisplank.
c. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan plafond triplex.
2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Meni kayu dan besi sekualitas Kuda Terbang, Platone atau Ftalit.
b. Cat kayu sekualitas sekualitas Avian, Kuda Terbang, Platone atau Ftalit
c. Cat tembok sekualitas Vinilek, Avitex, Polymix, Platone
d. Plamur kayu dan dinding sekualitas Kuda Terbang, dan Platone.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.Urutan pekerjaan sebagai berikut :
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul
kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang merata
sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
Warna yang digunakan berwarna Putih
I. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam
bangunan dan penyambungan arus dari sumber yang telah ada sehingga arus listrik dapat
difungsikan. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang sesuai dengan
jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak mengandung maksud
tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
J. PEKERJAAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Closet Duduk / Monoblock
b. Pasangan Wastafel
c. Kran Spolhoek
d. Instalasi Pipa bersih untuk distribusi didalam bangunan sampai ke alat-alat penerimaan
atau kran – kran, lengkap dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan yang
diperlukan.
e. Pembuatan setictank 2x(1x1) dalam 1,5 Meter + Resapan
2. Bahan yang digunakan
a. 12.2.1. Untuk closet Duduk/Monoblock Merk Toto atau setaraf
b. Kran Spolhoek
c. Pipa PVC Type AW Uk. ¾”
d. Pipa PVC Type AW Uk. 4”
e. Kran Air Uk. ¾”
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum Pemasangan dimulai Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
b. bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dan
spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkan kepada
perencana/konsultan management konstruksi.
c. Closet duduk dan Wasrafel beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang retak atau cacat lainnya.
K. PEKERJAAN TRALIS DAN PENUTUP SALURAN
Meliputi Pekerjaan :
1. Pekerjaan Pasangan Tralis Pintu, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
2. Pekerjaan Tralis Jendela, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
3. Pekerjaan Pasangan Penutup Saluran
2. Bahan yang digunakan
a. Besi Pelat Ukuran 2 x 0.2 cm
b. Besi Square 1x1 cm
c. Sambungan Sekrup 2,5 cm
d. Engsel peluru
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum Pemasangan dimulai Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar.
b. bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dan
spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkan kepada
perencana/konsultan management konstruksi.
L. PEKERJAAN FINISHING
a. Pembersihan Akhir
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, Kontraktor diwajibkan membongkar gudang,
bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan dan kotoran- kotoran
bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
M. PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Administrasi/dokumentasi dimaksudkan kegitan Kontraktor untuk mebuat segala
administrasi proyek, yaitu membuat buku harian, mingguan, bulanan dan, As-built
drawing, foto-foto proyek dan lain-lain yang dibutuhkan untuk kelancaran pekeraan. As-
built drawing adalah gambar- gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan dan
harus diselesaikan 4 minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali dalam
format kertas kalkir. Obat-obatan/P3K minimum disediakan dilapangan untuk keperluan
12 orang pekerja.
b. Kontraktor diwajibkan membuat foto kemajuan pekerjaan dari 0 % sampai 100 % yang
dapat dilihat dari semua arah bangunan. Pengulangan foto harus dilakukan pada sisi
yang sama secara berurutan sehingga akan jelas terlihat sisi tersebut dari permulan
pekerjaan sampai akhir pekerjaan.
c. Pembayaran pekerjaan lain-lain ini didasarkan pada unit taksiran penawaran Kontraktor.
Harga taksiran ini sudah mencakup semua kebutuhan Kontraktor sehingga bagian
pekerjaan ini berjalan dengan baik dan sempurna.
d. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tesebut
harus diaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis dari Pemberi Pekerjaan.
e. Biaya – biaya administrasi dan finishing (pembersihan akhir) sudah termasuk (larut) di
dalam Bill of Quantity
f. Spesifikasi Teknis dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
14. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI DAN SISTEM MANAJEMEN MUTU.
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pondasi dan Beton Kulit Tangan Mengalami Pengelupasan
Bertulang Terkena Debu Semen
2. Pekerjaan Rangka dan Penutup
Terjatuh dari ketinggian,
Atap
Tertimpa scaffholding,
Luka tertusuk paku dan Tersayat seng
3. Pekerjaan Instalasi Listrik
Terjatuh
Tersengat Listrik
Tanah Merah, 06 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan
Kabupaten Boven Digoel
TAUFIQ IMANSYAH SAIFAT, S.KM
NIP. 19681001 199601 1 002
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan jelaskan sesuai dengan ketentuan dalam IKP dan LDP. Jika diperlukan,
keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
Material / Bahan yang akan digunakan harus terdaftar pada Website
kemenperin.go.id dan memiliki Sertifikat TKDN dengan TKDN
Minimal 25%
NO MATERIAL MERK/APLIKATO JENIS/TYPE KETERANGAN
III Pekerjaan R
Pondasi dan
Beton bertulang
Bosowa,Holcim,Tiga Melampirkan
1 Semen roda, SNI / TKDN Sertifikat
Conch, Tonasa TKD
IV Pekerjaan
NN N
*
Lantai dan
Kermaik
1 Jenis Keramik
1. Ukuran 60 x 60 Romans Melampirkan
2. Ukuran 20 x 25 Homogenious Tile SNI Sertifikat
TKDN*
V Pe kerjaan
Rangka dan
Penutup Atap
PDN SNI / TKDN Melampirkan
1 Baja IWF 200.
Sertifikat
100. 5,5. 8
TKDN*
PDN SNI / TKDN Melampirkan
2 Gording Canal
Sertifikat
60. 30. 10. 1,6
TKDN*
mm
3 Kaso / Canal C PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
4 Reng Taso 75. PDN SNI / TKDN Melampirkan
75 Sertifikat
TKDN*
5 Atap Multi Roof PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
VII Pekerjaan
Pasangan
PDN SNI / TKDN Melampirkan
1 Besi Hollow
Sertifikat
1. Ukuran 40.
TKDN*
40. 2 mm
2 Tripleks PDN SNI / TKDN Melampirkan
1. Ukuran 6 Sertifikat
mm TKDN*
VIII Pekerjaan
Pengecetan
1 Cat Meny Kayu PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
2 Cat Ttembok PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
IX Pekerjaan
Instalasi Listrik
1 Lampu SL PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
2 Saklar Ganda PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
3 Saklar Tunggal PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
4 Stop Kontak PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
5 MCB PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
6 Kabel NYM 2,5 PDN SNI / TKDN Melampirkan
NYM Sertifikat
TKDN*
X Pekerjaan
Sanitasi
1 Pipa PVC PDN SNI / TKDN Melampirkan
Sertifikat
TKDN*
*) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa
produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Catatan : Website kemenperin.go.id
Melampirkan Sertifikat TKDN* = Wajib diisi