URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata
Ruang Kecamatan Klego Tahun Anggaran 2025
Proses pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Boyolali telah menunjukkan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat,
meskipun dalam berbagai hal masih terdapat isu – isu lingkungan yang terus – menerus
menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Melalui Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebijakan
lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada pasal (15) disebutkan instrumen
Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) wajib dilaksanakan untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau, kebijakan, rencana, dan/atau program.
KLHS adalah proses untuk menelaah suatu dampak Kebijakan, Rencana atau
Program terhadap lingkungan, atau sebaliknya menelaah kondisi dan kecenderungan
lingkungan untuk kemudian menyarankan perbaikan Kebijakan, Rencana atau Program.
Kesemuanya ditujukan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep
pembangunan berkelanjutan ke dalam suatu kebijakan, rencana atau program di mana out
put KLHS adalah suatu dokumen telaah ( assessment document ) yang disertai dengan
suatu rekomendasi untuk kebijakan, rencana atau program tergantung pada kedudukan
dan sasaran penyelenggaraan KLHS.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun
2011-2031 mengamanatkan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang
merupakan perincian RTRW. Salah satu yang hendak disusun yaitu RDTR Kecamatan
Klego.