KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP2KBP3A)
KABUPATEN BOYOLALI
NAMA PPKom : dr. RATRI SURVIVALINA, MPA
NAMA PAKET PEKERJAAN :
REHAB BALAI PENYULUH KB KEC. BOYOLALI
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan publik
kepada masyarakat Boyolali maka harus ditunjang dengan
Sarana dan Prasarana Penyuluh KB berupa balai penyuluh KB
yang memadai baik dari sisi fisik maupun lingkungan di
sekitarnya. Terkait dengan hal tersebut maka diperlukan
pekerjaan Rehab Balai Penyuluh KB Kec. Boyolali
Untuk memperoleh keluaran yang diharapkan maka diperlukan
Kerangka Acuan Kerja yang dapat memberikan arahan terhadap
pelaksanaan pengadaan agar lebih memadai dan efesien, serta
dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang
berlaku.
Dalam rangka tertib administrasi Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah bahwa tahap pembangunan diantaranya :
a. Persiapan yang penyusunan program dan pembiayaan
termasuk didalamnya penentuan kebutuhan yang akan
dibangun;
b. Penentuan kebutuhan prasarana dan sarana bangunan;
c. Penentuan kebutuhan lahan bangunan, dan penyusunan
jadwal pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan pada
Tahun Anggaran 2025. Persiapan Kegiatan berupa
penyusunan RKA dan DPA;
Perencanaan Teknis Konstruksi yang telah memproduk dokumen
perencanan teknis meliputi : Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan tersebut telah dilakukan review dan disesuaikan pada
Tahun Anggaran 2025, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan
perencanaan Rehab Balai Penyuluh KB Kec. Boyolali
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang
Tujuan
berisikan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Rehab
Balai Penyuluh KB Kec. Boyolali yang antara lain memuat
masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang
harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Sasaran Terbangunnya dan terselenggaranya Rehab Balai Penyuluh KB
Kec. Boyolali untuk pelayanan masyarakat khususnya
Kecamatan Boyolali dan masyarakat warga Boyolali pada
umumnya.
4. Lokasi Kegiatan Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK Tahun
Pendanaan
Anggaran 2025
Pagu : Rp. 181.000.000,- (Seratus delapan puluh satu juta
rupiah)
HPS : Rp. 180.920.000,- (Seratus delapan puluh juta
Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Ratri Survivalina, MPA
Organisasi
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pada Organisasi Perangkat
Pejabat Pembuat
Daerah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Komitmen
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)
Kabupaten Boyolali, alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten
Boyolali, Jl.Merdeka Barat, Siswidipuran, Boyolali
7. Jangka Waktu Jangka waktu pekerjaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari
Penyelesaian Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
Kegiatan (SPMK).
Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 180 hari kalender.
8. Kualifikasi 1. Memiliki NIB dengan KBLI :
Peserta a. KBLI 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran
Pelelangan b. KBLI 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan
c. KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
2. Kualifikasi kecil dengan klasifikasi bidang usaha Sub-Bidang:
a. BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
b. BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan)
c. BG009 (Konstruksi Bangunan Lainnya)
3. Memiliki pengalaman pada bidang yang sesuai dan
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta;
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah lunas
pajak tahunan terakhir SPT Tahun 2024;
5. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
6. Memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis/ Terampil dengan
kualifikasi keahlian dan ketrampilan sesuai yang
dipersyaratkan dalam LDP;
SKA/SKTK
(Profesi
No Jabatan Pengalaman Jml
keahlian dan
Kategori)
1 Petugas K3 Minimal 0 1 Petugas K3
Tahun Konstruksi/ Ahli
Muda
K3 Konstruksi
2 Pelaksana Minimal 0 1 SKT/SKK Pelaksana
Tahun Bangunan Gedung
Tk. I
Keterangan :
a. Untuk Personil yang ber-SKT/SKK harus menyerahkan
hasil pemindaian (scan) Ijazah terakhir, SKT/SKK, KTP,
yang masih berlaku, personil lainnya harus menyertakan
hasil pemindaian (scan) Ijazah terakhir dan KTP yang
masih berlaku;
b. Semua Personil harus menyertakan Surat Kesanggupan
Ditugaskan dalam pekerjaan ini yang ditandatangani
oleh ybs dan Pimpinan perusahaan;
c. Semua Personil harus menyertakan daftar riwayat
hidup/ curriculum vitae (CV) riwayat menangani
pekerjaan sejenis yang ditandatangani oleh Pimpinan
perusahaan dan personil yang bersangkutan;
d. Pada saat Pembuktian Kualifikasi sanggup
menghadirkan :
1. Seluruh Personil yang ber- SKT/SKK dan harus bisa
menunjukkan Dokumen Asli (Ijazah, SKA/ SKT dan
KTP)
2. Seluruh Personil Lainnya menunjukkan Ijazah dan
KTP asli
7. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/
peralatan/ perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP;
No Jenis Alat Kapasitas Jml Status Alat
Lampiran Bukti
1 Mobil Pick Up 1 Kepemilikan /
Sewa
Lampiran Bukti
2 Mesin Las 1 Kepemilikan /
Sewa
Lampiran Bukti
3 Molen 0,3 m3 1 Kepemilikan /
Sewa
Keterangan : Lampiran Sewa menunjuk pada kegiatan
8. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaah atau perorangan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
9. Salah satu dan/ atau semua pengurus dan badan usahanya
atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftar Hitam;
10. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP);
11. Surat pernyataan kesanggupan untuk :
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam kontrak,
b. Mengikuti dan tunduk pada Peraturan Pemerintah dan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Memperbaiki kerusakan fasilitas yang ada akibat
pelaksanaan pekerjaan.
9. Keluaran Keluaran /produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
/Produk
konstruksi adalah hasil dari pembangunan fisik dan pekerjaan
lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar.
10. Identifikasi
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PEN PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARA GEN
Bahaya TAN D NIL
KEP TING KETE
IDENTIFIKASI JENIS PEMENUHA PENGENDAL KEPA NILAI TINGK ALI KEMU AI
NO URAIAN KEMUN AR KAT RAN
BAHAYA BAHAYA N IAN AWAL RAH RISIK AT AN NG RISI
PEKERJA GKINAN AH RISIK GAN
(Skenario (Tipe PERATURA AN O (F RISIKO LAN KINAN KO
AN (F) AN O
Bahaya) Kecelakaan) N (A) X A) (TR) JUT (F) (F X
(A) (TR)
AN A)
1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Persiapan Tertular antar Dapat jadi Permenkes : 1) penerapan
2 2 4 Kecil
new normal pekerja ; posisi klaster baru ; New Normal protokol
Admi
covid 19 kerja, terpeleset, Terganggu nya Permennaker 2ke) sPeehnagtaunk usre cara
1 tenaga kerja, licin hujan kesehatan tubuh …tentang memakai sepatu 2 1 2 Kecil nistr N/A N/A N/A N/A
atif
ukur ulang lingkungan 3) Pekerja
lokasi kerja di kerja memakai alas 2 1 2 Kecil
Pekerjaan Pekerja terjatuh Terjatuh, Permenaker 1) Memakai
Pembongkara ketika terpleset, 01/1980 pelindung jatuh 3 2 6 Admi
2 n membongkar tertimpa Sedang nistr N/A N/A N/A N/A
2. Pasang rambu
genteng dan material atif
area
rangka atap bongkaran
pembongkaran
Pekerjaan Galian tanah Tertimbun Permenaker 1) Pasang tutup
2 1 2
Penggalian kedalaman 1m kejeblos 01/1980 Admi
3 2. Pasang rambu Kecil nistr N/A N/A N/A N/A
peringatan 2 1 2 atif
bahaya lobang
Pasangan Pasang bata Kejatuhan bata Permenaker 1) Persiapan
2 1 2 Kecil
merah, campuran merah, terpapar 01/1980 bahan di takar
semen dan pasir debu pasir, Permenkes RI : 2) Pengadukan
halus dan air semen ; dapat Pembimbing material dengan Admi
4 sakit batuk pilek kesehatan kerja alat aduk nistr N/A N/A N/A N/A
Permenaker : 2 1 2 Kecil atif
Kesehatan dan
kelselamaatan
kerja
Beton cor beton dgn Terluka, Permenaker 1) Persiapan
2 1 2 Kecil
alat penganduk terpapar debu 01/1980 bahan di takar
pasir, semen Permenkes RI : 2) Pengadukan
dsb Pembimbing material dengan
kesehatan kerja alat aduk Admi
5 Permenaker : 2 1 2 Kecil nistr N/A N/A N/A N/A
Kesehatan dan atif
kelselamaatan
kerja
Permenaker 3) cor beton
2 2 4 Kecil
01/1980
Pemasangan Pasang profil baja Terjatuh, Permenaker 1) Memakai
3 2 6 Sedang Admi
Atap dengan terpleset, 01/1980 pelindung jatuh
6 nistr N/A N/A N/A N/A
pengelasan, tertimpa 2) Pekerja
Sedang atif
pekerja dapat material baja memakai helm
Pemasangan Pteardkae nSaa pate rcikan Tatearuja gtuehn,t eng Permenaker 1k)e Mseleammaaktaain ,
2 2 4 Kecil
Plafond Pemasangan Tergoreng, 01/1980 perancah
Admi
pekerja dapat Tertimpa 2) Pekerja
7 terpleset dari material memakai helm 2 2 4 Kecil nistr N/A N/A N/A N/A
atif
perancah, dan keselamatan,
3) Memasang
tertimpa material
Rambu
Pemasangan Pgaydpas uSma,a tte rgores Pekerja dapat Permenaker 1) Pekerja
2 1 2 Kecil Admi
Instalasi Pemasangan terkena setrum 01/1980 memakai helm
8 nistr N/A N/A N/A N/A
Listrik pekerja dapat listrik 2) Memasang
2 1 2 Kecil atif
terpleset, terkena Rambu
Sanitair ( Pasang plumbing Tangan kaku, Permenaker 1)Persiapan
Instalasi Air ) dan sanitair , luka tergores 01/1980 pasang
pekerja dapat gergaji Permenkes RI : plumbing dan
terpapar lem /diare Pembimbing saitair dgn cara
sambungan pipa kesehatan kerja memasang
air , gergaji pipa Permenaker : talang
2 2 4
Kesehatan dan
kelselamaatan
kerja
2) Pasang
Admi
Plumbing Kecil
9 nistr N/A N/A N/A N/A
2 2 4 Kecil
atif
3) Pasang
sanitair kran air
besih,
sambungan
pralon dsb
2 1 2
Kecil 44
Admi
Sedang 12 nistr N/A N/A N/A N/A
atif
Besar 0
Keterangan :
Penilaian Tingkat Resiko ( F x A ) M u t u Simbol Warna
: Kecil Hijau
Interval nilai score 1 – 4 Kecil hijau
5 – 12 Sedang kuning
15 – 25 Besar Merah
Kesimpulan:
Dari hasil identifikasi risiko disimpulkan bahwa resiko pekerjaan ini ditetapkan resiko
Kecil
11. Spesifikasi Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Teknis
a. Ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan;
(sesuai dengan RKS);
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; (sesuai
dengan RKS);
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja; (sesuai dengan RKS);
d. Ketentuan gambar rencana kerja;
e. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran; (sesuai dengan RKS);
f. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi; (sesuai
dengan RKS);
g. Dan lain - lain yang diperlukan.
Boyolali, 2025
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak
Selaku PPKom
dr. RATRI SURVIVALINA, MPA
NIP. 19711009 200212 2 006