URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik
BELAKANG yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi
dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau
Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. Pertumbuhan
lalu lintas dan perubahan pola pergerakan di kawasan proyek
menyebabkan ketidakefisienan titik sinyal saat ini (antrian
panjang, tundaan tinggi, kecelakaan minor/near-miss).
Diperlukan relokasi APILL ke lokasi yang lebih efektif/aman
atau pengaturan ulang geometri dan fase agar kinerja lalu
lintas meningkat serta keselamatan pengguna jalan.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud pemindahan dan relokasi perlengkapan jalan
adalah untuk melaksanakan relokasi APILL beserta
infrastruktur pendukung secara terukur, aman, dan sesuai
standar;
b. Tujuan
Tujuan dari pemindahan dan relokasi perlengkapan jalan
adalah meningkatkan keselamatan (terutama konflik belok
kanan & penyeberangan).
3. TARGET Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah pemindahan dan
SASARAN relokasi perlengkapan jalan.