KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PPKom : Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan
Pemerintah Kabupaten Boyolali
SATKER/ SKPD : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN
BOYOLALI
NAMA PPK : DIDIK RIYANTO,ST
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN DAN PEMASANGAN ALAT
PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS PADA
SIMPANG EMPAT KARANGGEDE
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN DAN PEMASANGAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS PADA
SIMPANG EMPAT KARANGGEDE
1. LATAR Simpang Empat Karanggede merupakan salah satu titik simpang
BELAKANG strategis di Kabupaten Boyolali dengan intensitas lalu lintas tinggi,
khususnya saat jam puncak dan kegiatan pasar. Kondisi arus lalu lintas
yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan kemacetan serta
meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengaturan arus lalu lintas
dengan pengadaan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(APILL). Pekerjaan ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran,
ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas sesuai kewenangan Dinas
Perhubungan Kabupaten Boyolali.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud pengadaan dan pemasangan APILL pada Simpang Empat
Karanggede sebagai bagian dari peningkatan pelayanan lalu lintas.;
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan dan pemasangan APILL adalah
meningkatkan keselamatan (terutama konflik belok kanan &
penyeberangan).
3. REFRENSI 1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
HUKUM Jalan;
2. PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
3. Permenhub No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Marka
Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan Alat Pengendali serta
Pengaman Pemakai Jalan;
4. Permenhub No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Teknis Perlengkapan
Jalan.;
5. SNI terkait APILL (misalnya SNI 7318:2008 tentang Spesifikasi
APILL).
4. TARGET Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah pengadaan dan pemasangan
SASARAN APILL pada Simpang Empat Karanggede.
5. NAMA 1. Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali;
ORGANISASI 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3. PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali.
6. SUMBER DANA 1. Sumber Dana dari APBD Kabupaten Boyolali;
DAN BIAYA 2. Total perkiraan biaya pengadaan dan pemasangan APILL pada
Simpang Empat Karanggede Rp. 189.998.000,00 (seratus delapan
puluh sembilan sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
7. RUANG Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan: pengadaan dan pemasangan
LINGKUP APILL pada Simpang Empat Karanggede Dinas Perhubungan
PEKERJAAN Kabupaten Boyolali sebagaimana tercantum dalam DPA 2025.
8. LOKASI Simpang Empat Karanggede
PEKERJAAN
9. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pemindahan dan relokasi
WAKTU perlengkapan jalan: 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Surat
PELAKSANAAN Perintah Kerja dikeluarkan.
7. KUALIFIKASI 1. Memiliki NIB dengan KBLI 43216 Instalasi Sinyal Dan Rambu-
PENYEDIA rambu Jalan Raya;
2. Memiliki NIB dengan KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi kecil -
Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
4. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/
perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
a. Truck/ Pick Up;
b. Jack Hammer;
c. Traffic Cone.
8. IDENTIFIKASI PENILAIAN RISIKO PENETAP
BAHAYA AN
NO JENIS/ IDENTIFIKASI SKALA
KEKERA KEPARA TING PENGEN
TIPE BAHAYA PRIORI
PAN HAN KAT DALIAN
PEKE TAS
RISI RISIKO
RJAA
KO K3
N
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
A Pekerjaan Persiapan
I Pekerj Luka/tergor 2 1 2 3 APD yang
aan es material memadai
(Kecil
Pesiap kayu dan dan layak
)
an paku
Kecelakaan
lalu lintas
B Pekerjaan Galian dan Pondasi
I Pekerj Luka/tergor 2 1 2 3 APD yang
aan es alat memadai
(Kecil
Tanah galian dan layak
)
Tertimpa
material
galian
II Pekerj Tertusuk, 3 3 2 3 APD yang
aan tergores, memadai
(Kecil
Beton terjepit besi dan layak
)
tulangan
/kawat
Iritasi bahan
kimia semen
C Pekerjaan Erection Tiang Siku
I Pekerj Terjatuh 3 3 9 3 APD yang
aan dari memadai
(Seda
Erectio ketinggian dan layak
ng)
n
Bahaya
Tiang
terkena alat
Siku
kerja
Tertimpa
alat kerja
D Pekerjaan Sambungan dan Pemasangan Lampu
I Pekerj Tersengat 3 3 9 3 APD yang
aan aliran memadai
(Seda
Sambu listrik dan layak
ng)
ngan
Bahaya
Kabel,
terkena
Pasang
alat kerja
lampu
3
Tertimpa
aspek
alat kerja
dan
testing
Terjatuh
comisi
dari
oning
ketinggian
11. SPESIFIKASI a. Perangkat kendali/Traffic Controller;
TEKNIS 1) Bahan :
1 Unit Traffic Controller berikut box luar, dengan spesifikasi :
a) Perangkat kendali harus dibuat dari komponen-komponen
elektronika aktif maupun pasif, papan sirkuit tercetak (PCB)
dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai
ketahanan suhu 50 (lima derajat) s/d 700 (tujuh puluh
derajat) celcius dengan kelembaban nisbi maksimum 95%;
b) Komponen aktif (IC) yang rentan terhadap kerusakan, harus
terpasang melalui socket IC (tidak terpatri langsung) untuk
kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi
dengan penjepit ganda;
c) Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang
dapat menghindari terjadinya konduktivitas yang tidak
dikehendaki akibat endapan debu carbon;
d) Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat,
kontruksinya harus simetris dan halus;
e) Desain perangkat kendali harus sedemikian rupa, sehingga
modul-modul mudah dirawat untuk perbaikan dan
pengembangan;
f) Setiap modul harus mempunyai panel indicator yang mudah
dilihat.
2) Prosedur Pelaksanaan Pemasangan
a) Rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas
dipasang di atas bantalan beton tak bertulang dan berongga
dengan penyangga kerangka besi;
b) Pekerjaan galian dan urugan tanah dilakukan dengan
maksud sebagai tempat pondasi rumah perangkat kendali;
c) Ukuran Pekerjaan galian adalah 0,7 x 0,7 x 0,4 meter;
d) Pekerjaan Begesting adalah 0,7 x 0,7 x 0,7 meter;
e) Pengelasan dan perangkaian angkur;
f) Pengecoran beton terbuat dari campuran semen, pasir dan
batu kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3;
g) Tinggi dari beton yang berada dari atas permukaan tanah 65
(enam puluh lima) centimeter atau harus lebih tinggi dari
ketinggian air banjir di daerah itu, hal ini untuk mencegah
kerusakan;
h) Urugan/ timbunan menggunakan tanah bekas galian;
i) Setelah semua lubang tertimbun , dilakukan perataan dan
pemadatan tanah.
b. Perangkat lampu aspek /Luminer LED 3 Aspek;
1) Bahan :
a) Rumah (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan
dengan ketentuan:
Bahan dari plat alumunium dengan tebal minimal 20 mm;
Bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama sehingga
dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan dua atau tiga
aspek.
b) Sistem Optik untuk lampu LED
Reflektor dari bahan ahxrymium yang mengkilat atau bahan
lain yang tidak berkarat dan tidak pudar mengkilatnya.
Lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari kaca
tahan panas dengan warna merah, kuning, ambar atau hijau
yang tidak pudar warnanya dengan diameter 30 cm dan anti
efek phantom.
Lampu aspek menggunakan lampu LED yang dirancang
khusus untuk APILL, dengan tampilan warna yang
merata,tingkat kecerahan 500 candela (cd) untuk ukuran
diameter 30cm,serta memiliki umur hidup (lifetime) minimal
50.000 jam.
2) Prosedur Pelaksanaan Pemasangan
Dalam pemasangan lampu aspek, agar tidak menyimpang
dari ketentuan di dalam PM Nomor 49 Tahun 2014, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) Disusun berderet dari atas ke bawah atau dari kiri ke kanan
dengan urutan warna merah, kuning dan hijau untuk lampu
isyarat kendaraan dan urutan (dari atas ke bawah) warna
merah dan hijau untuk lampu isyarat pejalan kaki;
b) Lampu Warna Merah untuk menyatakan kendaraan harus
berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang
berfungsi sebagai garis henti;
c) Lampu berwarna kuning memberikan peringatan bagi
pengemudi;
d) Lampu warna hijau menyatakan kendaraan berjalan.
c. Tiang Penyangga/ Tiang overhead oktagonal galvanis model
siku;
1) Bahan :
a) Tiang overhead oktagonal galvanis model siku panjang
lengan 7,7m;
b) Tiang lurus pipa oktagonal galvanis tinggi 8,8 m.
c) Pondasi tiang siku beton bertulang 600 x 600 x 1400 mm,
pemasangan sesuai gambar rencana.
2) Prosedur Pelaksanaan Pemasangan
a) Pekerjaan Galian dan Urugan Pondasi Tiang Siku:
Pekerjaan galian dan urugan tanah dilakukan dengan
maksud sebagai tempat pondasi tiang siku;
Ukuran Pekerjaan galian adalah 0,6 x 0,6 x 1,2 meter;
Pekerjaan Begesting adalah 0,5 x 0,5 x 1,4 meter;
Pengelasan dan perangkaian angkur;
Pengecoran beton terbuat dari campuran semen, pasir dan
batu kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3;
Tinggi dari beton yang berada dari atas permukaan tanah 20
(dua puluh) centimeter atau harus lebih tinggi dari
ketinggian air banjir di daerah itu, hal ini untuk mencegah
kerusakan;
Urugan/ timbunan menggunakan tanah bekas galian;
Setelah semua lubang tertimbun , dilakukan perataan dan
pemadatan tanah;
a) Cara pemasangan tiang lampu sebagai berikut :
Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak
paling dekat 60 (enam puluh) centimeter dari tepi jalur
kendaraan;
Tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak
100 (seratus) centimeter dari permukaan pembelokan tepi
jalan;
Ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai
dengan gambar teknis;
Untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat
pemberi isyarat lalu lintas seperti pada gambar terlampir
d. Pemasangan Pipa PVC dan Boring;
1) Bahan :
Pipa PVC type AW dengan diameter 2” yang bagian
dalamnya harus halus. Ukuran panjang pipa 1 (satu) batang
adalah 4 (empat) meter.
2) Prosedur Pelaksanaan Pemasangan
a) Pekerjaan Galian dan Urugan untuk Pipa PVC
Pekerjaan galian dan urugan tanah dilakukan dengan
maksud, sebagai tempat titik sambung kabel dan sebagai
Jalur pemipaan dan kabel.
Ukuran Pekerjaan galian untuk jalur pipa dan kabel adalah
0,3 x 0,8 meter x panjang jalur n meter
Urugan/ timbunan menggunakan tanah bekas galian;
Setelah semua lubang tertimbun , dilakukan perataan dan
pemadatan tanah;
b) Pekerjaan Boring Horisontal untuk Pipa PVC
Membuat lubang galian di sekitar tiang traffic light dengan
luas 1 m2 dan kedalaman menyesuaikan kondisi lapisan di
bawah jalan yang akan di bor;
Boring dilakukan minimal 1,5 meter dibawah permukaan
jalan
c) Pekerjaan Pemasangan Pipa PVC
Pipa PVC dipasang sebelum atau selama pemasangan kabel;
Pipa dimasukan ke dalam lubang dan sambungan antar pipa
harus kuat;
Kondisi di dalam pipa harus bersih dari segala kotoran;
Tata cara penyambungan pipa adalah:
- Ujung pipa yang akan disambung dibersihkan dari segala
kotoran;
- Salah satu ujung pipa dipanaskan agar ujung pipa yang akan
disambungkan dapat masuk;
- Ujung pipa yang masuk harus tepat sehingga tidak ada
rongga yang memungkinkan kotoran maupun cairan masuk;
- Agar sambungan pipa tidak lepas maka pipa harus
direkatkan dengan lem pipa;
- Tata cara membengkokan pipa
- Apabila pipa dipasang melewati sudut/ belokan, maka pipa
tidak boleh dipotong dan harus di bengkokan ;
- Cara membengkokan pipa PVC dengan memanaskan bagian
pipa yang akan di bengkokan;
- Pemanasan dapat dilakukan dengan api atau untuk hasil
yang lebih baik menggunakan blower;
- Pemanasan pipa harus merata, pada saat pipa kondisi panas
pipa dibengkokan perlahan-lahan sehingga bengkokan rapi,
halus dan tidak berlubang;
- Bengkokan yang halus memudahkan pemasangan kabel
sementara pipa yang tidak berlobang dapat mencegah
masuknya kotoran maupun cairan.
- Menutup ujung pipa yang terbuka (titik persambungan
kabel)
Apabila ujung pipa dengan kabel terpasang berada di kotak
sambung kabel maka ujung kabel tersebut harus ditutup
rapat untuk mencegah kotoran dan cairan masuk;
e. Pemasangan Kabel Instalasi;
1) Bahan
a) Kabel Tanah Kabel dalam tanah menggunakan kabel jenis
Kabel NYY 4 x 2,5 mm;
b) Kabel Tiang Siku dalam tiang menggunakan kabel jenis
NYYHY 4 x 0,75 mm
2) Prosedur Pelaksanaan Pemasangan
a) Pemasangan Kabel Tanah
- Kabel diletakkan di dalam pipa pelindung kabel yang
ditanam 80 centimeter di bawah permukaan jalan tanah;
- Kabel tenaga dan kabel untuk isyarat harus diletakkan di
dalam yang terpisah untuk mencegah interferensi;
- Kabel yang diletakkan di dalam pipa pelindung mengambil
tempat tidak boleh lebih dari 70% seluruh luas pipa bagian
dalam;
- Di tempat-tempat yang diperlukan, seperti tempat
sambungan dan terminal agar kabel dilebihkan kurang lebih
80 centimeter;
- Kabel harus di beri tanda pada tempat seperti :
- Kedua ujung kabel;
- Sambungan kabel;
- Dimana kabel disediakan untuk disambung pada peralatan
pada kedua ujung dari pipa pelindung.
Diatas pipa pelindung kabel diberi tanda batu bata merah
dengan jarak 5 centimeter dari pipa pelindung kabel yang
dipasang melintang untuk mencegah kerusakan pipa
pelindung bila ada penggalian susulan dan sebagai
peringatan penggali bahwa di bawah batu bata merah ada
kabel;
Tidak diperkenankan menyambung kabel di dalam tanah,
terutama di bawah tanah.
Kabel menggunakan kabel NYY 4 x 2,5 mm
b) Pemasangan Kabel Tiang Siku
- Kabel diletakkan di dalam tiang siku;
- Kabel ditanam melalui ducting bawah tanah lalu naik ke
dalam tiang, baru keluar ke lampu;
- Kabel menggunakan kabel NYYHY 4 x 0,75 mm
f. Patok Pengaman;
1) Bahan
a) Pipa Patok pengaman pipa besiØ 4”;
b) Patok pengaman Ø 4” tinggi 200 mm dari permukaan tanah;
c) Patok pengaman dilengkapi dengan 2(dua) buah reflector
ASTM tipe IV berukuran 10 x 20 cm.
2) Pekerjaan Pemasangan
a) Pekerjaan Galian dan Urugan untuk Patok Pengaman
Pekerjaan galian dan urugan tanah dilakukan dengan maksud,
sebagai tempat patok pengaman.
Ukuran Pekerjaan galian untuk patok pengaman adalah 0,3 x
0,3 x 0,7 meter;
Urugan/ timbunan menggunakan tanah bekas galian;
Setelah semua lubang tertimbun , dilakukan perataan dan
pemadatan tanah;
b) Pekerjaan Pemasangan/penempatan Patok pengaman
Diletakkan 50 Cm dari tiang alat pemberi isyarat lalu lintas
atau rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas
dengan sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat
lalu lintas aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari
jalur kendaraan;
Jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah untuk
setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun rumah
perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.