DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BOYOLALI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SURVEI KONDISI JALAN WILAYAH BOYOLALI UTARA
APBD KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SURVEI KONDISI JALAN WILAYAH BOYOLALI UTARA
A. Latar Belakang
Jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang memiliki peranan penting dalam
mendukung pengembangan wilayah. Keberadaan jalan mampu meningkatkan aksesibilitas,
memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan keamanan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang
menekankan bahwa jaringan jalan harus dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan serta
informasinya wajib tersedia bagi masyarakat dan pemerintah.
Kabupaten Boyolali memiliki jaringan jalan yang menjadi urat nadi penghubung
antarwilayah, baik untuk kegiatan ekonomi maupun mobilitas penduduk. Seiring meningkatnya
kebutuhan transportasi dan pertumbuhan permukiman, kondisi jalan di Boyolali terus mengalami
dinamika. Oleh karena itu, diperlukan data kondisi jalan yang akurat untuk mendukung
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan infrastruktur, sehingga pengelolaan
jaringan jalan dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali telah mengembangkan
database kondisi jalan yang perlu diperbarui secara berkala agar tetap aktual. Pemutakhiran data
ini sangat penting untuk mengidentifikasi potensi maupun permasalahan di lapangan, sehingga
pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam pengembangan sarana
prasarana transportasi.
Keberadaan jalan menjadi penopang utama aktivitas masyarakat yang sebagian besar
berada pada kawasan pertanian dan perdagangan. Dengan dilakukannya survei dan update data
kondisi jalan di wilayah ini, diharapkan tersaji informasi yang lengkap, jelas, dan akurat untuk
mendukung kelancaran hubungan antarwilayah serta memperkuat daya saing daerah melalui
pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah Boyolali Utara
mengacu sesuai ketentuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berisi petunjuk bagi Konsultan
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disusun ini diharapkan
dapat membantu dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan data
jaringan jalan terbaru sehingga dapat dimanfaatkan secara aktual sesuai kondisi lapangan
terbaru.
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah Boyolali Utara
memiliki tujuan pokok yang perlu dicapai sebagai berikut:
1. Tersedianya informasi jaringan jalan kabupaten yang dapat menjadi acuan dan dasar
penetapan status jalan sesuai kondisi aktual di Wilayah Utara Kabupaten Boyolali.
2. Dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan peraturan dan kebijakan yang dirumuskan
oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali.
C. Sasaran Pekerjaan
Sasaran dari adanya proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah
Boyolali Utara yaitu tersedianya data terbaru dan aktual tentang kondisi jalan kabupaten yang
ada dimasing-masing wilayah Kabupaten Boyolali sesuai dengan Pedoman Metode Provincial /
Kabupaten Road Management System (PKRMS) dan metode Surface Distress index (SDI).
D. Referensi Hukum
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah Boyolali Utara
dilaksanakan sesuai acuan peraturan terkait yang dapat meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Survei Kondisi
Jalan Tanah dan atau Kerikil dan Kondisi Rinci Jalan Beraspal untuk Jalan Antar Kota;
6. Panduan Survey Kondisi Jalan Nomor: SMD-03/RCS
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang
Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan.
9. Manual Survey Kondisi Jalan untuk Pemeliharaan Rutin No. 001-01/M/BM/2011.
10. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga No : 22/SE/Db/2021 Tentang Manual Aplikasi
Sistem Program Pemeliharaan Jalan Provinsi/Kabupaten (Provincial/Kabupaten Road
Management System)
11. Keputusan Bupati Boyolali Nomor 100.3.3.2/692 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status
Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Wilayah Kabupaten Boyolali
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah Boyolali Utara
dilakukan di wilayah Utara Kabupaten Boyolali yang masuk ke dalam status jalan kabupaten
sepanjang 226,846 kilometer.
F. Sumber Pendanaan Pekerjaan
Sumber pendanaan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah
Boyolali Utara dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2025
dengan pagu anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
G. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat pembuat komitmen dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan
Wilayah Boyolali Utara yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah
Kabupaten Boyolali.
H. Ruang Lingkup Pekerjaan
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah Boyolali Utara perlu
memperhatikan ketentuan dan acuan yang telah disusun sesuai ruang lingkup pekerjaan. Ruang
lingkup pelaksanaan pekerjaan Survei Pendataan Jalan Wilayah Boyolali Utara Kabupaten
Boyolali merupakan acuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana
kerja. Adapun ruang lingkup pekerjaan Survei Kondisi Jalan Wilayah Boyolali Utara yang dapat
digunakan sebagai acuan dapat meliputi:
Persiapan
Identifikasi awal dan akhir ruas jalan beserta foto dokumentasinya (geotagging)
Identifikasi geometric jalan (panjang dan lebar jalan), termasuk jika ada perubahan
lebar jalan
Identifikasi jenis permukaan jalan
Inventarisasi kerusakan jalan yang dilakukan pada setiap segmen sepanjang maksimal
100 m dengan menggunakan metode SDI (Surface Distress Index), RCI (Road Condition
Index), dan selanjutnya hasil Survey direkapitulasi per km.
Penilaian kondisi jalan yang dilakukan pada setiap segmen dengan panjang maksimal
100 m atau dibawahnya jika terjadi perubahan lebar maupun tipe perkerasan jalan.
Pekerjaan inventory bahu jalan, saluran jalan, dan bangunan penunjang lainnya.
Pekerjaan foto eksisting kondisi jalan setiap kondisi maksimal 100 m (geotagging)
dan Video sesuai ketentuan aplikasi PKRMS.
Metode Survey yang dilakukan adalah menggunakan Teknik Survey SDI dan RCI untuk
Jalan beraspal dengan perhitungan menyesuaikan dengan Panduan Survey Kondisi
Jalan Nomor : SMD-03/RCS.
Analisis dengan menggunakan aplikasi PKRMS (Provincial/Kabupaten Road
Management System).