PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Kompleks Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali
Jl. Nusantara No. 2, Telp. (0276) 321305-322495, Faks. (0276) 322495, Kemiri,
Boyolali 57321, Provinsi Jawa Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PASAR UMUM JUWANGI
TAHUN ANGGARAN
2025
1. Latar Pemerintah Kabupaten Boyolali telah melakukan pembangunan-
Belakang pembangunan pada berbagai sektor kegiatan dalam rangka meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan pembangunan daerah direpresentasikan dalam
sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai
strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.
Memperhatikan pada situasi, kondisi, kekuatan, peluang, tantangan dan
memperhitungkan kontinyuitas pelaksanaan pembangunan, maka
dirumuskan dan ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Boyolali:
”Terwujudnya Perubahan Boyolali yang Maju, Nyaman Dihuni,
Berdaya saing dan Ramah Investasi Menuju Indonesia Emas 2045”.
Sebagai penjabaran visi pembangunan Kabupaten Boyolali yang telah
ditetapkan, agar tujuan pembangunan daerah dapat terlaksana dan berhasil
sesuai dengan yang diharapkan maka dirumuskan misi pembangunan
Kabupaten Boyolali.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan
pembangunan dan pemerintahan, dirumuskan misi sebagai berikut:
1) Mewujudkan sumber daya manusia unggul, sehat, cerdas dan berjiwa
pancasila.
2) Mewujudkan pembangunan infrastruktur guna pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah.
3) Meningkatkan daya saing ekonomi daerah yang inklusif, berbasis
potensi unggulan dan berorientasi pada ekonomi kerakyatan.
4) Mewujudkan pemerintahan demokratis, dengan didukung aparatur
profesional, berintegrasi, responsif dan inovatif.
5) Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan
lingkungan.
Sektor perdagangan sebagai salah satu sektor di Kabupaten Boyolali yang
menonjol dan telah memberikan sumbangan yang tidak sedikit dalam
peningkatan perekonomian daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja
serta memacu pengembangan sektor lain seperti: transportasi, pertanian,
industri dan perbankkan.
Semakin bertambahnya populasi dan kemajuan peradaban maka kualitas
kebutuhan barang, jasa dan pelayanan yang diselenggarakan dalam
kegiatan perdagangan akan selalu dituntut peningkatannya pula oleh
masyarakat. Untuk menanggapi kondisi yang demikian maka perlu
meningkatkan sarana dan prasarana, sistem pelayanan, pengelolaan serta
pembinaan terhadap para pedagang dan masyarakat konsumen.
Oleh karena itu dalam rangka menggairahkan roda perekonomian dan
memberikan kesempatan berusaha bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten
Boyolali berusaha membangun sarana dan prasarana perdagangan yang
berwawasan lingkungan, representatif, bersih dan nyaman sehingga
menarik konsumen dan omset pedagang menjadi meningkat.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
Tujuan persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar Umum
Juwangi yang antara lain memuat masukan (input), Spesifikasi Teknis dan
keluaran (output) yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
3. Sasaran Terbangunnya dan berfungsinya Pembangunan Pasar Umum Juwangi
untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.
4. Lokasi Desa Juwangi Kec. Juwangi Kabupaten Boyolali.
Kegiatan
5. Sumber Kegiatan Pembangunan Pasar Umum Juwangi dibiayai dari Dana APBD
Pendanaan Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran
Rp352.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PURNAWAN RAHARJO, S.Pd.,
Organisasi M.M. selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Dinas
Pejabat Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali alamat : Jalan
Pembuat Nusantara No. 2, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten
Komitmen Boyolali
7. Ruang I. Pekerjaan Persiapan
Lingkup II. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan III. Pekerjaan Tanah
IV. Pekerjaan Dinding
V. Pekerjaan Beton
VI. Pekerjaan Atap dan Baja
8. Jangka Jangka waktu pekerjaan selama 40 (Empat puluh) hari kalender, terhitung
Waktu dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penyelesaian Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi 180 (seratus delapan puluh) hari
Kegiatan kalender.